Tag: Sutikno

  • Gubernur harap 45 anggota DPRP terus berkolaborasi bangun Papua

    Gubernur harap 45 anggota DPRP terus berkolaborasi bangun Papua

    Jayapura (ANTARA) – Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengharapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) masa bakti 2024-2029 dapat terus berkolaborasi dalam membangun Bumi Cenderawasih.

    “Peran serta DPR Papua bersama kami turut diaktualisasikan dalam mendukung terwujudnya sinergisitas pembangunan antara kabupaten dan kota,” kata Ramses usai menghadiri pelantikan DPRP di Gedung DPR Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/10).

    Menurut Ramses, pihaknya juga menyampaikan agar anggota DPRP memahami terkait dengan konteks kekhususan sehingga tetap berada di dalam koridor NKRI.

    “Oleh sebab itu sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRP dan kami harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan,” ujarnya.

    Dalam menyambut Pilkada Papua pada November mendatang, ia berharap agar anggota dewan dapat senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan tersebut.

    “Baik dalam pengawasan persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih yang mana hasilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.

    Dia menambahkan suksesnya pesta demokrasi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan semua pihak.

    “Yang mana dalam hal ini DPRP diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada 2024,” ujarnya.

    Sebelumnya telah dilakukan pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura Amin Sutikno dengan masa bakti 2024-2029 bertempat di Gedung DPRP, Kota Jayapura, Kamis (31/10).

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Romo Didik jadi Uskup Gereja Katolik Surabaya

    Romo Didik jadi Uskup Gereja Katolik Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)– Romo Didik atau RD Agustinus Tri Budi Utomo diumumkan secara resmi bahwa dirinya menjadi Uskup Gereja Katolik di Surabaya, Selasa (29/10/2024) malam. Pengumuman ini disiarkan secara langsung secara streaming dan dihadiri oleh jemaat di Gereja Katedral Jalan Dr. Soetomo, Tegalsari, Surabaya.

    RD Yosef Eko Budi Susilo atau Romo Eko, Administrator Diosesan mengatakan, Romo Didik menjadi Uskup Surabaya yang baru menggantikan Mgr. Vincentius Sutikno Wisaksono yang meninggal dunia karena sakit.

    “Uskup dipilih secara langsung oleh Paus Fransiskus berdasarkan nama-nama yang telah diajukan, Kabar pengumuman Uskup Surabaya ini juga telah diumumkan di Roma dan seluruh dunia,” kata RD Yosef Eko Budi Susilo.

    Diketahui, Keuskupan Surabaya sempat mengalami sede vacante atau kekosongan kekuasaan selama 1 tahun 2 bulan. Di masa ini, Romo Eko ditunjuk sebagai administrator sampai terpilihnya uskup yang baru. Saat ini, Romo Eko masih menunggu pentahbisan Romo Didik sebelum akhirnya menanggalkan jabatan Administrator.

    “Paling lama 3 bulan setelah terpilih,” tutur Romo Eko.

    Romo Eko berhadap, Uskup Surabaya yang baru bisa melanjutkan cita-cita keuskupan Surabaya sebagai persekutuan murid-murid Yesus yang semakin dewasa dalam iman, penuh pelayanan dan visioner.

    Diketahui, Romo Didik akan memimpin 160.000 jamaah dan Klerus Katolik di keuskupan Surabaya yang terbagi menjadi 46 paroki. [ang/aje]

  • Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Arianto (44), warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Pria yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) itu kedapatan mencuri motor milik rekan kerjanya di Kecamatan Kasreman pada Kamis (11/07/2024).

    Dia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi sehari kemudian. Pada penyidik, dia mengaku mencuri karena terlilit utang. Arianto mengatakan masih memiliki tanggungan utang lebih dari Rp40 juta. Dia ingin menjual motor curian itu untuk melunasi utangnya.

    ”Saya punya utang Rp40 juta di koperasi. Kemudian utang Rp10 juta juga ada,” kata Arianto saat diperiksa Satreskrim Polres Ngawi, Selasa (16/7/2024)

    Pria yang bertugas di Kecamatan Kasreman itu rupanya sudah tak lagi punya pemasukan. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk mencicil utang dan keperluan hidup sehari-hari.

    Selain mencuri motor, dia juga mengaku ke penyidik sebagai orang yang mencuri uang milik rekan kerjanya. Juga, mencuri barang inventaris kantor berupa laptop dan televisi.

    “Untuk laptop dan TV itu saya pakai sendiri, tidak saya jual,” terangnya.

    Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44 tahun), nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Tak hanya itu, Arianto juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto, yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), seorang PNS yang juga bekerja di kantor yang sama.

    Munarsih melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik juga jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku. “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah ke sebuah koperasi. Gaji nya sebagai PNS sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya, uang tunai sebesar Rp20 juta milik Sri Hartatik, ASN lain di kantor tersebut, serta laptop dan televisi. Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kantornya bekerja. Tak hanya itu, dia juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), sesama ASN.

    Munarsih melapor kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik ikut jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku.

    “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terjerat utang hingga puluhan juta ke sebuah koperasi. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain:

    Satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya
    Uang tunai senilai Rp 20 juta milik Sri Hartatik, PNS lain di kantor tersebut
    Laptop dan televisi yang dicuri dari kantor

    Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih di DPRD Jombang, Ini Daftar Lengkapnya

    KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih di DPRD Jombang, Ini Daftar Lengkapnya

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan 50 caleg terpilih di DPRD setempat dalam Pemilu 2024. Rapat pleno penetapan perolehan kursi tersebut digelar di gedung Husni Kamil Manik kantor KPU setempat, Kamis (2/5/2024) malam.

    Rapat penetapan perolehan kursi DPRD Jombang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, serta perwakilan partai politik. Selain itu juga dihadiri media massa, ormas serta undangan lainnya.

    Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, penetapan dilakukan merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten bahwa di Jombang sudah tidak ada sengketa.

    “Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa atau gugatan. Nah, di Jombang sudah klir, Makanya hari ini kita lakukan penetapan,” jelas Burhan, panggilan akrab Abdul Wadud Burhan Abadi.

    Burhan mengungkapkan, jika tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah ditetapkan nasional oleh KPU RI, maka KPU daerah bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.

    Namun, kalau ada sengketa, menunggu keputusan dari MK (Mahkamah Konstitusi). Dimana objek dari gugatan itu adalah keputusan KPU RI Nomor 360. Rapat pleno dimulai dengan pembacaan perolehan kursi parpol di masing-masing dapil. Penetapan kursi untuk DPRD Jombang itu berdasarkan pembagian suara partai dengan sistem pembagian bilangan ganjil atau motode sainte legue.

    Berdasarkan rekapitulasi KPU itu, hanya ada 8 parpol yang memperoleh kursi. PKB mendapat kursi terbanyak dalam Pemilu 2024 ini yakni 12 kursi. Disusul PDIP yang memperoleh 10 kursi. Selanjutnya, Partai Gerindra memperoleh 8 kursi, dan Partai Demokrat 6 kursi.

    Kemudian Partai Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PKS 3 kursi dan NasDem 2 kursi. Sedangkan parpol yang tidak mendapat memperoleh kursi antara lain Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Ummat.

    Setelah dilakukan pengitungan, sebanyak 50 caleg dinyatakan terpilih. Mereka kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Jombang.

    “Kami akan memberikan salinan nama-nama terpilih kepada Bawaslu dan Partai Politik, juga kepada Calon terpilih. Selain itu juga menyampaikan hasil penetapan kepada gubernur melalui bupati,” pungkasnya. [suf]

    Hasil penetapan caleg terpilih DPRD Jombang

    A. Dapil Jombang 1 (Jombang, Peterongan)
    1. M. Subaidi Muchtar (PKB)
    2. Hadi Atmaji (PKB)
    3. Mochammad Agung Natsir (Gerindra)
    4. Donny Anggun (PDIP)
    5. Dora Maharani (PDIP)
    6. M. Zahrul Jihad (Demokrat)
    7. Muhamad Said (PKS)
    8. Taufiqi Fakkarudin Assilahi (PPP)

    B. Dapil Jombang 2 (Diwek, Sumobito, Jogoroto)
    1. Mas’ud Zuremi (PKB)
    2. Fatimah ZB (PKB)
    3. Mochamad Fauzan (PKB)
    4. Aang Z Kunaifi (Gerindra)
    5. Syaifulloh (PDIP)
    6. Jawahirul Fuad (PDIP)
    7. Junita Erma Zakiyah (PPP)
    8. Rahmat Agung Saputra (Golkar)
    9. M. Syarif Hidayatulloh (Demokrat)
    10. Muhammad Thoyib Faizin (PKS)

    C. Dapil Jombang 3 (Bareng, Mojoagung, Mojowarno, Wonosalam)
    1. Mohamad Muhaimin (PKB)
    2. Subur (PKB)
    3. Machwal Huda (Gerindra)
    4. Samsul Hudah (PDIP)
    5. Dodit Eko Prasetyo (PDIP)
    6. Totok Hadi Riswanto (PDIP)
    7. Sugiyoto (Demokrat)
    8. M. Ishomuddin Haidar (PPP)
    9. Mohammad Misbah (Nasdem)
    10. Arif Sutikno (Golkar)

    D. Dapil Jombang 4 (Perak, Gudo, Ngoro, Bandarkedungmulyo)
    1. Kholilah (PKB)
    2. M. Naqib Abdullah (PKB)
    3. Machin (Gerindra)
    4. Adi Artama Putra (PDIP)
    5. Andik Basuki Rahmat (Golkar)
    6. Aditya Dimas Pradana (Nasdem)
    7. Heri Purwanto (Demokrat)
    8. Heri Santoso (PKS)
    9. Ahmad Fakhiril Aflah (PPP)

    E. Dapil Jombang 5 ( Ploso, Plandaan, Kabuh Kudu dan Ngusikan)
    1. Kartiyono (PKB)
    2. Erna Kuswati (PKB)
    3. Achmad Fachruddin (Gerindra)
    4. Iwan Trisaksono (Gerindra)
    5. Ama Siswanto (PDIP)
    6. Maya Novita (Golkar)
    7. Mulyani Puspita Dewi (Demokrat)

    F. Dapil Jombang 6 (Kesamben, Tembelang, Megaluh)
    1. Anas Burhani (PKB)
    2. Octadella Bilytha Permatasari (Gerindra)
    3. Novadona Bilytha Puspythasari (Gerindra)
    4. Andik Purnawan (Golkar)
    5. M. Na’im (PDIP)
    6. Dian Ayunita Prasstumi (Demokrat)

  • Depresi Cerai, Motor Ditinggal di Jembatan Suramadu, Pulang Jalan Kaki

    Depresi Cerai, Motor Ditinggal di Jembatan Suramadu, Pulang Jalan Kaki

    Bangkalan (beritajatim.com) – Misteri pemilik motor dengan nomor polisi L 4308 PT yang ditinggal di tengah jembatan Suramadu pada selasa (17/4/2024) kemarin baru terungkap. Pengguna motor tersebut diduga depresi hingga meninggalkan motor di tengah jembatan.

    Kasat lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, penemuan motor di tengah jembatan sempat menjadi misteri. Pasalnya tak sedikit kasus bunuh diri dengan melompat dari atas jembatan dan meninggalkan motornya.

    “Setelah ditelusuri itu milik warga Surabaya bernama Sutikno,” ujarnya, Minggu (21/4/2024).

    Ia juga mengatakan setelah mendapatkan identitas pemilik motor, petugas lalu mendatangi rumah Sutikno. Setelah bertemu, Sutikno mengaku motor itu telah dijual ke rekannya yakni Sutejo yang juga merupakan warga Surabaya.

    “Ternyata motor itu telah dijual sejak 4 tahun lalu. Kami lanjut mendatangi rumah yang bersangkutan (Sutejo),” imbuhnya.

    Setibanya di rumah Sutejo, polisi bertemu dengan kerabat Sutejo. Dari keterangan pihak keluarga, motor tersebut memang digunakan oleh Sutejo pada selasa (17/4/2024) pagi. Namun pada sore hari, Sutejo pulang berjalan kaki.

    “Dari keterangan keluarga motor ditinggalkan di atas jembatan karena mogok,” imbuhnya.

    Pihak keluarga juga memberitahu polisi jika kondisi Sutejo depresi akibat bercerai dengan isterinya. Polisi lalu meminta pihak keluarga agar menjemput motor tersebut ke Mapolres Bangkalan dengan membawa kelengkapan surat-surat. [sar/but]

     

  • Bojonegoro Dilanda Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo

    Bojonegoro Dilanda Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Banjir luapan Sungai Bengawan Solo meredam sejumlah kawasan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Banjir terjadi karena status Sungai Bengawan Solo sudah masuk siaga merah, Minggu (10/3/2024).

    Status sungai terpanjang di Pulau Jawa itu masuk siaga merah pada pukul 13.00 WIB. Pada papan ukur di Taman Bengawan Solo wilayah Kecamatan Bojonegoro, air Bengawan Solo menunjukkan angka 14.16 peilschaal. Tren air menunjukkan kenaikan.

    Banjir luapan itu seperti merendam jalan umum dan pemukiman warga di Kecamatan Kasiman. Sedikitnya ada empat desa di Kecamatan Kasiman yang terdampak. Seperti di Desa Batokan, Desa Betet, Desa Besah dan Desa Tembeling.

    “Dampak dari luapan air Bengawan Solo di Kecamatan Kasiman ini terjadi pada permukiman warga serta persawahan. Rata-rata ketinggian di jalan pemukiman 30-40 cm,” ujar Plh Kapolsek Kasiman Ipda Sutikno, Minggu (10/3/2024).

    Untuk itu, pihaknya mengerahkan personel Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan assessment, dokumentasi serta memghimbau warga agar bersiap-siap mengamankan barang berharga.

    “Kami himbauan kepada masyarakat apabila kondisi air semakin naik agar segera melakukan evakuasi mandiri dan melaporkan kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya. [lus]

  • Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sutikno, warga Sambikerep duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penganiayaan terhadap istri siri dan anak tirinya dengan cara dibakar. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hampir 90 persen.

    Dalam persidangan, terdakwa Sutikno didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 351 ayat 3, Pasal 80 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak. Selain melukai istri sirinya, pembakaran tersebut juga melukai anak tirinya.

    Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan tiga saksi yang salah satunya yaitu anak tiri terdakwa bernama Dimas. Dimas mengaku melihat ibunya tidur di ruang tamu dan tiba-tiba ada api yang menyambar sang ibu.

    “Waktu itu saya belum melihat api, ibu saya saat itu lagi tidur di ruang tamu. Tidak lama kemudian saya melihat sambaran api dan kaca pecah, dipecah terdakwa,” kata Dimas memberikan keterangan di persidangan.

    BACA JUGA:
    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Meskipun dirinya juga turut terbakar, Dimas mencoba untuk memadamkan api yang membakar ibunya. Dan mencoba keluar berteriak minta tolong. “Saya lompat keluar dari jendela yang pecah dan minta tolong pada warga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Peristiwa kebakaran itu terjadi di rumah di Dukuh Bulu Gang Kinco RT 01 RW 04 Kelurahan Lontar pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam hari. Kejadian itu bermula dari sakit hati karena dugaan perselingkuhan.

    Akibat kejadian itu, istri NNZ (37) dan kedua anak tirinya DR (17) dan AB (8) menderita luka bakar serius sehingga dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Sementara pelaku juga menderita luka bakar sehingga dirawat di Rumah Sakit BDH.

    BACA JUGA:
    Surabaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    Sosok Sutikno dikenal warga sebagai salah satu juragan tanaman hias atau pedagang bunga hias atau penjual Kembang Hias di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

    Sedangkan, istri sirinya dikenal sebagai penjual jajanan ringan gorengan yang memiliki lapak di Pasar Pradah, Kelurahan Lontar Surabaya. Sejak 2021, NNZ dipersunting oleh Sutikno yang berstatus duda usai bercerai dengan istri sahnya. [uci/beq]

  • Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pertanyaan yang diajukan terhadap saksi pelapor dinilai menyerang ranah privat atau pribadi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andie Wicaksono menegur kuasa hukum terdakwa Sutikno (56), Sri Kelono.

    Hal itulah salah satu adegan yang menyita perhatian pengunjung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang mendudukkan oknum pengusaha asal Jombang Sutikno sebagai terdakwa, Kamis (2/11/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

    Saksi pertama adalah Diana Suwito (46) yang notabene pelapor dalam kasus dugaan pencurian ini. Kedua orang ini pernah memiliki hubungan kekerabatan. Suami Diana, almarhum Subroto merupakan adik kandung dari Sutikno.

    Seperti sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi oleh pendukung kedua belah pihak. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan kuasa hukum terdakwa. Sri Kelono menanyakan biaya pemakaman almarhum, namun Diana menjawab tidak tahu. Karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum.

    Sri terus mengejar dengan pertanyaan susulan. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal. Sontak saja, JPU langsung bereaksi. “Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi,” ujar JPU Andie.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Seiring dengan itu, pengunjung di kursi persidangan meneriakkan huuuuuuuu, hampir bersamaan. Mereka memprotes pernyataan Sri Kelono. “Ayah dan ibu Bu Diana masih hidup,” celetuk salah satu pengunjung.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif. JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali menghujani saksi dengan sederet pertanyaan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutikno, Sri Kelono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena dituduh mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal uang tersebut digunakan untuk pembiayaan saat almarhum sakit.

    “Yang terbukti di persidangan tadi uang yang diambil dari rekening sekitar Rp 3,3 juta. Bukan dikuras oleh klien saya. Hanya itu. Padahal terdakwa sudah membiayai pengobatan adiknya hingga setengah miliar,” ujar Kelono.

    “Terdakwa memang diberi hak mengakses rekening tersebut oleh almarhum. Jadi tidak benar kalau klien saya mencuri. Memang uang Rp 3,3 juta itu diambil setelah Subroto meninggal,” kata Kelono menegaskan.


    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kelono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu.

    “Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa banyak yang tidak subtansional,” ujar Andri.

    Sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]