Tag: Sutikno

  • Dampak Wabah PMK Sangat Dirasakan Peternak Sapi di Blora, Harga Jual Jadi Anjlok

    Dampak Wabah PMK Sangat Dirasakan Peternak Sapi di Blora, Harga Jual Jadi Anjlok

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dampak dari mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Blora sangat signifikan.

    Terutama pada anjloknya harga sapi. Penurunan harga jual sapi dinilai merugikan peternak.

    Hal itu seperti yang dirasakan oleh peternak sapi asal Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Sutikno.

    Sutikno mengatakan imbas kasus PMK harga jual sapi di Blora sangat menurun drastis.

    “Penurunannya bisa sampai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, apalagi kalau sudah terkena  PMK itu sudah nggak ada harganya,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).

    Hal senada juga diungkapkan oleh pedagang sapi asal Blora, Sutrisno (35).

    Sutrisno mengatakan sejak muncul wabah PMK, harga jual sapi anjlok. 

    “Harga jual jadi anjlok, misalnya sapi yang harusnya bisa terjual dengan harga Rp 16 juta, jadi hanya terjual Rp 14 juta. Jadi pengaruh PMK ini harga sapi jadi anjlok,” terangnya.

    Selain itu, saat ini Sutrisno juga khawatir untuk transaksi jual beli hewan di pasar hewan lantaran, takut sapi dagangannya terpapar PMK.

    Sementara itu, Petugas Kesehatan Hewan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Sri Hartatik, mengatakan terus berupaya melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak terkait pencegahan dan penanganan PMK.

    “Kita sarankan kepada peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang, dan melakukan penyemprotan disinfektan kandang.”

    “Kemudian isolasi sapi yang sakit, atau sapi yang baru datang dari pasar. Selain itu, kita juga terus menggencarkan vaksinasi PMK ke sapi-sapi yang sehat,” jelasnya.

    Pihaknya mengimbau kepada peternak jika menemukan ternak bergejala PMK untuk segera melaporkannya ke petugas kesehatan hewan.

    “Kalau menemui gejala PMK pada ternak segera melaporkan ke petugas kesehatan hewan,” terangnya.

    Menurut Sri Hartatik, peternak juga bisa melakukan penanganan untuk sapi yang terjangkit PMK, secara mandiri.

    “Misal dengan pemberian vitamin, penyemprotan disinfektan di kandang, dan merawat sapi, jika sapi tidak mau makan karena mulut luka, peternak bisa menyuapi sapi,” paparnya.(Iqs)

  • Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni pengacara Lisa Rahmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025).

    Adapun pelimpahan Lisa dan Meirizka ke Kejari Jakpus dibenarkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno.

    “Iya betul, penyerahan tahap 2 atas nama Tersangka Meirizka Wdjaja dan tersangka Lisa Rahmat yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, kini kata Sutikno, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja akan kembali dilakukan penahanan.

    Keduanya akan ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaam Agung. Sedangkan terhadap tersangka Lisa Rahmat dilaksanakan di penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” pungkasnya.

    Terkait hal ini sebelumnya diketahui bahwa Lisa dan Meirizka ditetapkan tersangka karena telah menyuap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dimana ketiganya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sementara itu ihwal Meirizka dan Lisa sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

    Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

    Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

    Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

    Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

    Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter atau X sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dewi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. 

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

  • JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF miliki tabiat buruk.

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septi Dewi Pertiwi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

     

  • Kriminal kemarin, mutasi Polda Metro hingga begal di kawasan KBT

    Kriminal kemarin, mutasi Polda Metro hingga begal di kawasan KBT

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada Senin (30/12) masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari akhir tahun, Polri lakukan mutasi besar-besaran di Polda Metro Jaya hingga polisi tangkap empat pelaku begal yang beraksi di kawasan KBT.

    Berikut rangkumannya:

    Pria yang hadang Transjakarta di Daan Mogot mabuk tapi negatif narkoba

    Pria berinisial MT yang menghadang laju kendaraan termasuk Transjakarta serta nyaris melukai personel Kepolisian di Jalan Daan Mogot, Jembatan Besi, Cengkareng, Jakarta Barat, sedang mabuk tapi negatif narkotika jenis apapun.

    “Sudah kami tes urine, negatif dari jenis narkoba apapun,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana di Jakarta pada Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pria bersajam yang hadang Transjakarta di Jakbar sempat serang polisi

    Seorang pria berinisial MT yang bersenjata tajam dan menghadang kendaraan termasuk Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, sempat melakukan perlawanan dan menyerang personel Kepolisian sebelum akhirnya bisa ditangkap.

    Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa awalnya polisi menerima laporan dari warga adanya pria yang mengamuk sambil menghadang-hadang kendaraan di Daan Mogot.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap empat pelaku begal yang beraksi di kawasan KBT

    Polsek Duren Sawit berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalur Kanal Banjir Timur (KBT) RT 08/11, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dini hari (26/12).

    “Kami berhasil menangkap empat pelaku begal yang berinisial MI (18), MAN (22), MR (18) dan MHF (15). Pelaku MHF berstatus anak berhadapan hukum (ABH), saat ini kita titip ke panti sosial Jakarta Timur,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di Gropet

    Petugas Kepolisian menangkap 13 remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB.

    Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto menyebutkan, awalnya petugas Kepolisian mendapat laporan adanya keributan di Jalan Jelambar Utama RT2/RW4, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, sehingga tim patroli segera menuju lokasi.

    Baca selengkapnya di sini.

    Akhir tahun, Polri lakukan mutasi besar-besaran di Polda Metro Jaya

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin mengumumkan mutasi terhadap 734 personel tingkat perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya.

    Puluhan personel Polda Metro Jaya yang dimutasi meliputi tingkat perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polda serta mulai dari pejabat utama hingga Kapolres.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi tangkap empat pelaku begal yang beraksi di kawasan KBT

    Polisi tangkap empat pelaku begal yang beraksi di kawasan KBT

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Duren Sawit berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalur Kanal Banjir Timur (KBT) RT 08/11, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dini hari (26/12).

    “Kami berhasil menangkap empat pelaku begal yang berinisial MI (18), MAN (22), MR (18) dan MHF (15). Pelaku MHF berstatus anak berhadapan hukum (ABH), saat ini kita titip ke panti sosial Jakarta Timur,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin.

    Empat pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Duren Sawit di halaman Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jumat (27/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Dalam aksinya, kata Sutikno, keempat pelaku yang berboncengan satu sepeda motor melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan kekasih inisial NW dan CV yang tengah asyik pacaran di jalur KBT.

    “Melihat korban sedang berada di tempat gelap dan sepi, para pelaku kemudian berusaha merebut sepeda motor korban,” ujarnya.

    Korban yang berusaha melakukan perlawanan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku.

    Korban NW mengalami luka di bagian punggung dan tangan, sedangkan teman wanitanya luka pada jari kelingking hingga nyaris putus.

    Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka MR membawa sepeda motor korban Yamaha Aerox warna hitam. Setelah itu para pelaku kembali ke tempat nongkrong di samping Gereja Oikumene di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit.

    Para korban yang berteriak minta tolong, kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, untuk mendapatkan perawatan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polsek Duren Sawit.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor milik korban dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan dijual kepada seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh empat pelaku.

    Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

    “Ancamannya tinggi, untuk pencurian dengan kekerasan maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara,” kata Sutikno.

    Dalam kasus ini polisi mengamankan dua bilah celurit, serta satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Komplotan ini mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan kekerasan.

    Tiga pelaku yang sudah dewasa diketahui tinggal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan, pelaku ABH tinggal di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    “Uang hasil jual motor, untuk beli makan sama rokok pak,” kata salah satu pelaku.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno menyebut salah satu alasan di balik keputusan mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

    “Mungkin putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.

    Tak hanya Harvey Moeis, jaksa juga akan mengajukan banding atas vonis yang dibetikan hakim terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Kembali mengenai alasan banding, kata Sutikno, JPU juga berpandangan majelis hakim hakim hanya mempetimbangkan peran para terdakwa. Sehingga, menjatuhkan putusan yang ringan.

    Padahal, kata Sutikno, majelis hakim lebih baik juga melihat atau mempertimbangkan mengenai dampak yang diakibatkan para terdakwa terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Karenanya, perihal tersebut nantinya akan mejadi salah satu fokus yang akan dinarasikan dalam memori banding.

    “Hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempetimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutiko.

    Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis divonis pidana penjara selam 6 tahun 6 bulan. Sementara tertdakwa Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara. Sedangkan, Reza Andriansyah dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara.

  • Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sutikno menyebut bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

    “Satu putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum’at (27/12/2024).

    Selain itu menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis hakim dinilainya hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

    Hakim kata dia tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

    “Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding,” ujar Sutikno.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

    “Pada hari ini, Jum’at 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta,” kata Sutikno dalam keteranganya, Jum’at (27/12/2024).

    Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutkno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

    Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

    A.     Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

    1.        HARVEY MOEIS, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    2.        SUWITO GUNAWAN tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    3.        ROBERT INDARTO tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    4.        REZA ANDRIANSYAH tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).

    5.        SUPARTA tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    B.      Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

    ROSALINA tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bulan).

    Alhasil atas banding ini, nantinya lima dari enam terdakwa itu akan kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Patahkan Setang, Dua Pemuda Maling Sepeda Motor di Duren Sawit Babak Belur Dikeroyok Massa – Halaman all

    Patahkan Setang, Dua Pemuda Maling Sepeda Motor di Duren Sawit Babak Belur Dikeroyok Massa – Halaman all

    Dua pemuda di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2024) diamuk massa karna tertangkap tangan membobol sepeda motor.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 14:17 WIB

    Tangkap layar media sosial

    Massa menghajar dua pelaku diduga maling motor di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2024)  

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pemuda di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2024) diamuk massa.

    Kejadian tersebut viral di media sosial di mana dua pemuda diduga maling sepeda motor hingga akhirnya ditangkap oleh warga.

    Tampak pelaku tak mengenakan pakaian dan dikerubungi warga. 

    Beberapa kali, pukulan mendarat ke wajah kedua pelaku.

    Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno membenarkan adanya kejadian itu.

    Menurutnya, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Duren Sawit.

    “Sudah dikandangin (ditahan),” katanya saat dikonfirmasi Kamis (27/12/2024).

    Sutikno menyebut dua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan stang. 

    Sampai saat ini belum disebut identitas dari dua pelaku.

    Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

    “Masih proses penyelidikan dan pengembangan,” ujar Sutikno.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Rute tumpang tindih transportasi umum di DKI dipertanyakan legislator

    Rute tumpang tindih transportasi umum di DKI dipertanyakan legislator

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Sutikno mempertanyakan rute tumpang tindih transportasi umum di daerah itu karena hal itu makin tidak menyelesaikan persoalan macet di kota itu.

    “Contohnya, Transjakarta, ada yang satu jalur dengan MRT dan LRT. Karena itu saling tumpang tindih,” kata Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Ia juga menyinggung terkait kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait jalur transportasi karena ada beberapa rute yang kurang bermanfaat karena saling bersinggungan.

    Apalagi lanjut Sutikno, jalur tersebut merupakan daerah rawan macet, sementara hampir setiap calon gubernur Jakarta ingin mengatasi permasalahan macet.

    “Transportasi ini banyak biaya termasuk subsidi yang besar. Sedangkan beberapa rute kurang efektif,” katanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rute Transjakarta yang bersinggungan dengan jalur MRT akan dihapus atau dihentikan setelah jaringan selesai.

    Menurut dia, penghapusan layanan tersebut setelah jalur MRT rute Lebak Bulus ke Stasiun Kota selesai dikerjakan agar tidak saling tumpang tindih antarmoda transportasi umum tersebut.

    Ia menjelaskan, tidak hanya koridor satu penghapusan rute Transjakarta, juga akan dilakukan di koridor dua Pulogadung ke Harmoni, jika seluruh jaringan MRT sudah terbangun.

    “Mereka akan dialihkan untuk mengisi kekosongan layanan lainnya. Demikian pula halnya dengan layanan yang nantinya akan berhimpitan dengan angkutan rel,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024