Tag: Sutanto

  • Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan K3, KPK Ungkap Modusnya

    Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan K3, KPK Ungkap Modusnya

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.

    Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.

    “Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi Menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.

    “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai saat ini,” katanya.

    Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025. 

    Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • 9
                    
                        Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK
                        Nasional

    9 Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK Nasional

    Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis ketika mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye.
    Momen ini terpantau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
    Noel, panggilan dari Immanuel, turun dari tangga KPK mengenakan rompi oranye bernomor 71 di dada kanan.
    Kedua pergelangan tangannya terikat borgol. Dia mengangkatnya sampai setinggi perut.
    Terlihat dari kejauhan di balik kaca tangga gedung, raut wajah Noel sedih dan menangis.
    Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembab di balik kaca mata berbingkai warna hitam.
    Dia kemudian mengacungkan jempol ke arah wartawan. Sebanyak 10 tersangka lainnya mengikuti Noel menuruni tangga.
    Terlihat setelah selesai menuruni anak tangga, dia nampak terisak. Mulutnya membuka melepas helaan napas. Para wartawan riuh menyorakinya.
    KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya adalah Noel.
    Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
    1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

    3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

    6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

    9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

    10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

    11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
    Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK Nasional 22 Agustus 2025

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf ke Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi

    Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Noel yang mendapatkan Rp 3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipersulit Jika Tak Bayar Lebih

    Dipersulit Jika Tak Bayar Lebih

    Jakarta

    KPK mengungkap modus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. KPK menyebut sertifikasi K3 ini dipersulit bahkan tidak akan diproses jika buruh tidak membayar uang lebih.

    “Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menerangkan para buruh harus mengeluarkan uang sebesar Rp 6 juta demi penerbitan sertifikasi K3. Padahal, kata Setyo, tarif sertifikasi seharusnya Rp 275 ribu.

    “Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta rupiah,” kata Setyo.

    Setyo mengungkap pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2019. Para buruh diminta membayar uang lebih dari tarif yang ditetapkan dalam pengurusan K3.

    Uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan itu sebesar Rp 81 miliar. Uang itu mengalir ke pejabat di Kemnaker termasuk Noel.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJ K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” katanya.

    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.

    Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    (whn/imk)

  • 10
                    
                        Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk
                        Nasional

    10 Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Nasional

    Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan kini telah berujung pada penetapan 11 tersangka di kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berikut kronologinya.
    “Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
    Rabu dan Kamis, 20 dan 21 Agustus 2025 kemarin, Tim KPK bergerak paralel di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang.
    “Yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahan jaasa terhadap koordinator, IBM (inisial nama salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025),”kata Setyo.
    “Dari proses itulah ada interviu yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) dan pihak-pihak yang lainnya,” kata dia.
    Dari 14 orang yang ditangkap tangan itu, 11 di antaranya menjadi tersangka, salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menjabat sebagai Wamenaker RI.
    Pada OTT itu, KPK mengamankan barang bukti yakni 15 kendaran bermotor roda empat, 7 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201.
    “Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Ddalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berikut daftarnya:
    1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

    3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

    6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

    9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

    10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

    11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
    Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vidio Shopping dan Shopee Dorong Produk-Konten Lokal Makin Berjaya

    Vidio Shopping dan Shopee Dorong Produk-Konten Lokal Makin Berjaya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Vidio meluncurkan fitur terbaru Vidio Shopping melalui “Vidio Affiliate Shopping Ads”, dan menjadikannya platform OTT pertama di Indonesia yang mengintegrasikan fitur afiliasi e-commerce langsung ke dalam platform. Berkolaborasi dengan Shopee, inisiatif ini membuka peluang baru bagi brand lokal dan pelaku UMKM untuk menjangkau konsumen melalui berbagai tayangan di platform terpercaya.

    Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam evolusi industri OTT, dari sekadar penyedia hiburan menjadi kanal distribusi produk lokal yang efektif. Konten-konten unggulan seperti Premier League, Asmara Gen Z, dan berbagai Vidio Original Series kini menjadi pintu masuk bagi penonton untuk menemukan dan membeli produk yang sesuai kebutuhan, seperti produk kecantikan atau fashion lokal, langsung melalui Shopee tanpa meninggalkan layar.

    Inovasi ini pun mendapat dukungan langsung dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo menyatakan apresiasi terhadap terobosan Vidio, yang berkolaborasi dengan Shopee melalui Vidio Shopping.

    “Inovasi ini menjadi langkah penting dalam menghubungkan pengalaman menonton dan berbelanja, sekaligus memperkuat industri kreatif dan mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi digital ASEAN,” kata Angga Raka, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Foto: Dok Vidio

    Menurutnya, kehadiran Vidio telah memperkaya konten lokal dan menghadirkan tontonan berkualitas bagi masyarakat, sementara Shopee terus mendorong pemberdayaan UMKM, pelaku kreatif, dan memperluas akses pasar digital.

    “Dengan sinergi yang tepat, Vidio dan Shopee tidak hanya menghadirkan manfaat ekonomi, tetapi juga membuka ruang kreativitas, lapangan kerja, serta memperkuat identitas digital bangsa kita. Pemerintah tentu akan selalu hadir memberikan dukungan regulasi yang sehat, agar industri digital tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Angga Raka.

    Fitur Vidio Shopping sudah tersedia untuk publik pada 25 Juli 2025. Pada fase awal ini, fitur Vidio Shopping hadir dalam skema uji coba bersama 15 brand yang terdiri atas brand lokal dan juga beberapa brand internasional.

    CEO Vidio Sutanto Hartono mengatakan kolaborasi ini menandai lompatan inovasi dalam lanskap periklanan digital. Dia menegaskan lewat Vidio Shopping, kekuatan konten streaming dengan fitur belanja interaktif dari Shopee digabungkan dan menghadirkan format iklan terintegrasi yang muncul di saat paling relevan, ketika penonton menikmati konten favorit mereka.

    “Kami bangga dapat bermitra dengan Shopee sebagai platform e-commerce terdepan di Indonesia dan Asia Tenggara, sekaligus membuka peluang monetisasi baru serta menetapkan standar inovasi bagi ekosistem konten dan commerce di tanah air,” kata dia.

    Penonton dapat melihat daftar produk yang terkurasi langsung di tayangan favorit mereka, kemudian akan diarahkan ke halaman penjualan Shopee untuk proses pembelian yang mudah dan cepat. Inovasi ini menjadi contoh nyata bagaimana media hiburan digital dapat memberdayakan ekonomi lokal secara berkelanjutan dan terukur.

     

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    GELORA.CO – Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Rinciannya, 16 narapidana menerima remisi umum yang diberikan setiap tahun 17 Agustus, sementara 20 narapidana memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan.

    Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran. Ia memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip Senin (18/8/2025).

    Selain Ahmad Fathanah, narapidana kasus korupsi lain yang mendapat remisi adalah Edward Seky Soeryadjaya. Edward, yang terjerat kasus korupsi di Asabri, memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Berikutnya, Windu Aji Sutanto, petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah. Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

    Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. Ia memperoleh remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Kemudian, M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

    “Demikian Laporan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025,” kata Mohamad Fadil.

  • Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
    Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
    Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya,  1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.