Tag: Sutanto

  • TNI AL perkuat diplomasi maritim lewat misi port visit ke Papua Nugini

    TNI AL perkuat diplomasi maritim lewat misi port visit ke Papua Nugini

    Sorong (ANTARA) – TNI Angkatan Laut dari satuan Komando Armada III (Koarmada III), Papua Barat Daya melaksanakan diplomasi maritim lewat misi port visit ke Papua Nugini (PNG) untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara tetangga.

    Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Anung Sutanto, di Sorong, Selasa, menjelaskan misi port visit ini merupakan bentuk nyata diplomasi pertahanan TNI AL yang sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, khususnya dalam memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara tetangga.

    “Misi ini membawa pesan persahabatan, perdamaian, dan kemanusiaan,” jelasnya.

    Menurut dia, Satgas Port Visit 2025 akan menjadi duta bangsa yang mencerminkan wajah TNI AL dan Indonesia di mata dunia internasional.

    Satgas Port Visit PNG 2025 dipimpin oleh Komandan Satgas, Kolonel Laut (P) Ferry H. Hutagaol, yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Kapal Eskorta (Dansatkor) Koarmada III.

    Satgas ini diberangkatkan menggunakan KRI Wahidin Sudirohusodo-991 (KRI WSH-991) dengan total kekuatan 188 personel, terdiri dari 163 awak kapal dan 25 personel staf pendukung dari berbagai satuan, termasuk tenaga medis dan personel Dinas Penerangan.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara “Subhan Palal dan Rekan”, secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.

    Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.

    “Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk “menutup” gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,” kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

    Menurut Roy, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.

    Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA/ Madrasah Aliyah, SMK/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

    Sebenarnya ada penjelasan bahwa “sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal. 

    “Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan,” kata Roy.

    Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar. 

    Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.

    “Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo,” kata Roy.

    Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).

    “Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris,” kata Roy.

    Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah “dibalik” urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS/ Bradford UK di Singapore. 

    Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan “Surat Penyetaraan” yang menyebut bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006” namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

    “Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja,” kata Roy.

    Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13  tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen. 

    Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah Jokowi yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”. 

    “Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?” pungkas Roy. 

  • ​KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser

    ​KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser

    Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.

    Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

    Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.

    “Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK. 
     

     

    Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap

    Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.

    “Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
     
    KPK tetapkan 11 orang tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).

    Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

    Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.

    Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.

    Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.
     
    Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
     
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

    Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.
     
    “Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK. 
     

     

    Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap

    Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.
     
    “Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
     

    KPK tetapkan 11 orang tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
     
    Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
     
    Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.
     
    Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Saat Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Diduga Sengaja Disembunyikan – Page 3

    KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Saat Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Diduga Sengaja Disembunyikan – Page 3

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

     

  • 8
                    
                        Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
                        Nasional

    8 Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK Nasional

    Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Miki Mahfud, merupakan suami dari pegawai KPK.
    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
    Meski begitu, Budi memastikan KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Miki Mahfud.
    Dia mengatakan, hal ini merupakan bentuk dari sikap
    zero tolerance
    KPK dalam penanganan kasus korupsi.
    “Hal ini sebagai bentuk sikap
    zero tolerance
    KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut.
    “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.
    Budi menekankan KPK tetap menerapkan
    zero tolerance
    terhadap siapa pun yang diduga dan diketahui melakukan perbuatan melawan hukum.
    “Termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Adapun daftar tersangka tersebut yakni:
    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
    3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
    4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
    6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
    7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
    9. Supriadi (SUP), Koordinator.
    10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    Setyo menuturkan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

    Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

    Jakarta

    KPK telah menetapkan 11 orang tersangka terkait pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Ternyata salah satu tersangka dalam kasus ini, Miki Mahfud, merupakan suami dari pegawai KPK.

    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

    Namun KPK menegaskan tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap tersangka itu. Saat diperiksa, ditemukan kecukupan alat bukti sehingga ditetapkan tersangka bersama 10 orang lain.

    “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    KPK juga telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak diketemukan keterlibatannya. KPK kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum.

    “Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa,” tambahnya.

    1.⁠ ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2.⁠ ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3.⁠ ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4.⁠ ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5.⁠ ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

    6.⁠ ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7.⁠ ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    8.⁠ ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    9.⁠ ⁠Supriadi selaku Koordinator

    10.⁠ ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    11.⁠ ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    (ial/dek)

  • Trik Immanuel Ebenezer Minta Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari ‘Sultan’ Kemnaker – Page 3

    Trik Immanuel Ebenezer Minta Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari ‘Sultan’ Kemnaker – Page 3

    KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

  • KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti Nasional 25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
    “Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
    Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.
    “Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Namun hingga kini, Presiden belum memikirkan bahkan membahas soal rencana pemberian amnesti kepada Noel.
    “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
    Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya di kabinet bahwa tidak akan membela mereka jika terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3 Nasional 25 Agustus 2025

    Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkap nama-nama lain di pusaran tindak lancung tersebut.
    Salah satu nama yang paling menonjol adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM).
    Sosoknya menjadi sorotan bukan hanya karena perannya yang signifikan dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, melainkan ada julukan “Sultan” yang melekat padanya.
    Irvian Bobby Mahendro memiliki jabatan yang strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, julukan “Sultan” disematkan eks Wamenaker Noel kepada Irvian karena dianggap sebagai pejabat yang memiliki banyak uang.
    “IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 yang dilaporkannya ke KPK pada 2 Maret 2022, kekayaanya tercatat Rp 3,9 miliar. Melonjak tiga kali lipat dibandingkan 2019 yang dilaporkan pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
    Sementara pada kurun 2022-2024,
    Kompas.com
    tak menemukan catatan kekayaan Irvian di situs resmi e-LHKPN KPK.
    Terima Rp 69 miliar dari pemerasan
    Setyo mengungkapkan bahwa dalam kurun 2019-2024, Irvian menerima uang sebesar Rp 69 miliar tanpa melalui perantara.
    Uang tersebut tidak tercatat di dalam LHKPN yang disetorkan Irvian ke KPK. 
    Secara rinci, ketika melaporkan LHKPN 2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp 1,95 miliar.
    Saat itu tercatat kekayaan yang dimilikinya berupa  tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta. Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
    Sementara pada LHKPN 2020, kekayaan yang dilaporkan jumlahnya mencapai Rp 2,07 miliar.
    Ada perubahan kendaraan yang dimiliki Irvian, yaitu Jeep Cherokee dan Jeep YJ senilai Rp 420 juta. Sementara harta bergerak lainnya dilaporkan meningkat menjadi Rp 69,35 juta dan kenaikan utang sebesar Rp 450,7 juta.
    Sedangkan pada 2021, kekayaannya yang tercatat sebesar Rp 3,9 miliar. 
    Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, kendaraan berupa Mitsubishi Pajero 2016 sebesar Rp 335 juta, serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
    Dengan demikian, kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat dalam kurun tiga tahun.
    Setor ke dua tersangka lain
    Dalam perkara ini, KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka termasuk Irvian.
    Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada dua tersangka lainnya.
    Dua tersangka itu adalah Gerry Adita Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
    “Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers, Jumat (22/8/2025).
    Jatah Ducati untuk Noel
    Ketua KPK juga mengungkap bahwa Irvian membelikan dan mengirimkan motor Ducati untuk eks Wamenaker Noel.
    Hal ini berawal dari perbincangan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
    Setyo mengatakan, awalnya Noel menyinggung hobi Irvian soal motor besar.
    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?’ ” kata Setyo di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    “Kemudian IBM membelikan, dan kirim ke rumahnya IEG, satu Ducati,” ujarnya.
    Setyo mengatakan, pembelian satu motor Ducati tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat.
    Oleh sebab itu, KPK menduga cara pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan transaksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    7 Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer Nasional

    Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irvian merupakan mantan anak buah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 
    Sosok Irvian mencuat lantaran dijuluki Noel sebagai “Sultan”. Hal itu diketahui usai Noel diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus lalu.
    “IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Dari Irvian pula, Noel memperoleh sebuah motor gede (moge) merek Ducati.
    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo.
    Dalam perkara ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp 69 miliar selama 2019-2024.
    Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari dokumen resmi LHKPN KPK, harta kekayaan Irvian tercatat terus mengalami peningkatan pesat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022.
    Pada LHKPN periode 2019 yang diserahkan ke KPK pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta.
    Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
    Pada LHKPN 2020 yang dilaporkan 1 April 2021, total kekayaan Irvian naik menjadi Rp 2,07 miliar.
    Daftar kendaraan yang dimiliki Irvian juga berubah, yakni Jeep Cherokee dan Jeep YJ. Totalnya senilai Rp 420 juta.
    Sedangkan harta bergerak lain yang dilaporkan sebesar Rp 69,35 juta.
    Irvian juga melaporkan kas Rp 450,7 juta, sementara utang sudah tidak tercatat.
    Dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan 2 Maret 2022, harta kekayaan Irvian melonjak cukup signifikan.
    Total kekayaan mencapai Rp 3,9 miliar.
    Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang melonjak menjadi Rp 2,21 miliar.
    Dia juga mengganti aset kendaraan dengan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta.
    Sementara tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
    Dengan demikian, dalam rentang 2019 hingga 2021, harta kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 1,95 miliar menjadi Rp 3,9 miliar.
    Kompas.com tidak menemukan laporan LHKPN Irvian untuk periode 2023 dan 2024 dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Berikut identitas 11 orang tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.