Tag: Sutanto

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

    Perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih memerlukan informasi dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan para saksi. Selain itu, penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.

    Dalam perkara ini penyidik KPK menyita 32 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua dari para tersangka. Namun, Noel membantah kendaraan yang disita tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah bahwa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Yang jelas gini, dari KPK ga pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Noel mengungkapkan bakal menempuh jalur hukum, tetapi dirinya tidak menjelaskan rinciannya.

    Sekadar informasi, para tersangka diduga bekerja sama menaikkan harga penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan bakal menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan pemerasan Sertifikat K3.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Ini merupakan perpanjangan kedua karena sebelumnya masa penahanan Noel diperpanjang selama 20 hari. 

    “Kita akan melakukan upaya hukum,” kata Noel kepada wartawan saat hendak masuk mobil tahanan, Jumat (17/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Noel yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan balutan kopiah belum merincikan kapan dan apa saja upaya hukum dilaksanakan.

    Selain itu, Noel mengaku dari puluhan kendaraan yang disita KPK, tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan.

    “Yang jelas gini, dari KPK tidak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari kpk juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut 10 tersangka kasus sertifikasi K3 yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Diskon Fuel Surcharge, YLKI Minta Kemenhub Pastikan Maskapai Patuhi Aturan

    Diskon Fuel Surcharge, YLKI Minta Kemenhub Pastikan Maskapai Patuhi Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengawasi secara langsung penerapan diskon biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dalam momen Nataru. 

    Niti pun berharap kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan harga tiket. Di mana penurunan biaya fuel surcharge yang bersamaan dengan diskon avtur dan pajak pertambahan nilai (PPN), seharusnya berdampak pada penurunan tarif pesawat sebesar 12%—14%. 

    “Namun, efektivitasnya juga perlu dilihat dan diawasi, apakah nanti maskapai benar-benar menurunkan harga tiketnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/10/2025). 

    Untuk itu, pihaknya telah meminta Kemenhub untuk secara konsisten melakukan pengawasan dan audit. 

    Hal ini demi memastikan implementasi diskon biaya seperti fuel surcharge benar diterapkan ke harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif batas atas. 

    YLKI juga berharap stimulus yang berdampak pada penurunan harga tiket ini dapat berlanjut sesuai dengan daya beli konsumen agar dapat meringankan beban konsumen dan memastikan perputaran ekonomi masyarakat. 

    Untuk diketahui, fuel surcharge merupakan salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat. 

    Fuel surcharge adalah biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang untuk menutup kenaikan harga avtur, yang bergantung pada harga dunia. 

    Adapun, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menuturkan besaran fuel surcharge ditetapkan untuk jenis pesawat bermesin jet dan propeller (baling-baling ganda) dengan masing-masing maksimal 2% dan 20% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan maskapai. 

    Biaya tambahan untuk pesawat jet terpantau turun 8%, dari ketetapan awal yang sebesar 10%. Sementara untuk pesawat propeller, tarifnya tidak berubah. 

    Adapun, besaran fuel surcharge tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (base fare).

    Dia menambahkan setelah masa pemberlakuan fuel surcharge berakhir, maka besaran biaya tambahan ditetapkan sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 7/2023, yakni masing-masing 10% dan 20%. 

    Maskapai Harap Berkah

    Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berharap kebijakan diskon, meski harus memangkas biaya tambahan bahan bakar dan menurunkan tarif tiket, dapat memberikan efek positif terhadap trafik penerbangan.  

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto menyambut baik kebijakan ini, terlebih pemberian diskon sudah diumumkan lebih cepat. 

    “Dengan diumumkan dan berlaku lebih cepat, diharapkan akan lebih banyak yang membeli tiket lebih awal untuk perjalanan Nataru yang akan datang,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/10/2025). 

    Berbeda dengan program diskon serupa pada momen Nataru tahun lalu dan Lebaran tahun ini, di mana diskon diberikan hanya beberapa hari menjelang libur Nataru. Alhasil, pemanfaatan diskon tak maksimal. 

    Padahal dalam perjalanan menggunakan angkutan udara, masyarakat cenderung telah merencanakannya sejah jauh-jauh hari. 

    “Sebagian besar penumpang cenderung membeli tiket liburan jauh hari, sehingga diharapkan diskonnya bermanfaat lebih banyak juga,” tuturnya. 

    Meski demikian, Bayu tak menyebutkan secara perinci proyeksi peningkatan trafik penerbangan maupun penumpang melalui keberadaan diskon fuel surcharge sebesar 8% untuk pesawat jet. 

  • 9
                    
                        KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer 
                        Nasional

    9 KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer Nasional

    KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi terkait penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Kedua saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
    “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses penerbitan Sertifikat K3.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer Nasional 7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).
    Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekspor TPT Tembus US,17 Miliar, APINDO: Industri Nasional Mulai Pulih

    Ekspor TPT Tembus US$13,17 Miliar, APINDO: Industri Nasional Mulai Pulih

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta alas kaki nasional mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan setelah dua tahun terakhir menghadapi tekanan pasar global dan kompetisi ketat dari produk impor.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa memasuki 2025, kinerja ekspor dan peningkatan utilisasi industri memberi optimisme baru bagi pelaku usaha.

    Dia menjabarkan bahwa data mencatat sepanjang Januari–Agustus 2025, nilai ekspor TPT mencapai US$8,01 miliar, naik tipis 0,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$7,98 miliar. Di sisi lain, kinerja ekspor alas kaki tumbuh lebih impresif, menembus US$5,16 miliar atau meningkat 11,89% dari US$4,61 miliar pada 2024.

    “Tren positif ini menunjukkan bahwa industri TPT dan alas kaki Indonesia kembali kompetitif. Para pelaku usaha mulai berani meningkatkan produksi karena pasar ekspor mulai pulih dan kebijakan pemerintah semakin mendukung,” ujarnya melalui rilisnya, Selasa (7/10/2025)

    Secara total, ekspor gabungan kedua sektor mencapai US$13,17 miliar, tumbuh 4,51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (US$12,59 miliar). Angka ini menunjukkan daya saing produk manufaktur Indonesia mulai menguat di pasar internasional.

    Selain kinerja ekspor, utilisasi industri juga terus meningkat. Pada 2024, rata-rata utilisasi industri tekstil berada di angka 56,88%. Angka tersebut naik menjadi 58,16% pada kuartal I/2025 dan kembali meningkat ke 59,09% di kuartal II/2025.

    Sementara itu, industri pakaian jadi mencatat utilisasi 73,99%, dan industri alas kaki bahkan mencapai 80,21% pada semester I/2025, menjadikannya salah satu subsektor dengan performa terbaik.

    Anne menambahkan, peningkatan ekspor dan kapasitas produksi juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang mulai menunjukkan tren positif. Namun, dia menekankan perlunya investasi baru di sektor hulu untuk memastikan ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.

    “APINDO melihat kebijakan ini cukup tepat sasaran. Industri tetap memiliki akses bahan baku untuk memenuhi permintaan ekspor, tetapi pada saat yang sama produk dalam negeri juga terlindungi dari tekanan impor berlebihan,” jelasnya.

    Menurut Anne, keberhasilan menjaga stabilitas industri TPT dan alas kaki tidak hanya berpengaruh pada devisa negara, tetapi juga pada keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    “Sektor ini memiliki peran penting dalam menyediakan lapangan kerja dan menambah devisa negara. Kami optimistis, dengan dukungan kebijakan yang konsisten, industri TPT dan alas kaki akan terus tumbuh dan menjadi pilar penting pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

  • Kolaborasi Shopee dan Vidio, Belanja Langsung dari Tayangan Favorit!

    Kolaborasi Shopee dan Vidio, Belanja Langsung dari Tayangan Favorit!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Vidio dan Shopee merupakan kolaborasi strategis dengan meluncurkan fitur Vidio Shopping. Vidio dan Shopee, menggabungkan hiburan premium dan kemudahan berbelanja online dalam satu layar.

    Melalui Vidio Shopping, penonton bisa langsung membeli produk yang muncul di dalam tayangan favorit mereka, tanpa perlu beralih aplikasi. Fitur picture-in-picture (PIP) menjaga tayangan tetap berjalan, sehingga penonton tetap terhibur sekaligus bisa berbelanja dengan lebih praktis.

    Managing Director Vidio, Hermawan Sutanto mengatakan, Vidio Shopping merupakan langkah nyata mengintegrasikan hiburan dengan gaya hidup digital.

    “Melalui kolaborasi ini kami menghadirkan cara belanja yang lebih personal, kontekstual, dan menyenangkan, langsung dari tayangan favorit penonton. Dari tayangan olahraga seperti Premier League hingga Vidio Original Series, penonton setia Vidio ini bisa nonton sambil Check-out,” jelasnya Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Sebagai mitra strategis, Shopee memperkuat kolaborasi ini melalui ekosistem e-commerce yang terintegrasi dan berbasis teknologi canggih. Dengan berbagai program, fitur dan layanan yang ditawarkan, Shopee menciptakan jembatan mulus antara konten dan commerce. Hal ini tentu memberikan nilai tambah baik bagi pembeli maupun penjual.

    Senior Director of Business Development Shopee Indonesia, Adi Rahardja menambahkan, fitur Vidio Shopping ini menawarkan cara baru berbelanja di Shopee, dengan lebih interaktif, seamless, dan menyenangkan bagi pengguna.

    “Tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menemukan beragam produk favorit mereka sambil menonton tayangan premium, kolaborasi ini juga membuka peluang besar bagi brand lokal dan UMK untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Kami berharap fitur ini dapat hadir menjadi kesempatan lebih besar bagi pelaku saha lokal dalam mengembangkan bisnis mereka serta terhubung dengan konsumen melalui medium yang relevan dan kontekstual,” ungkap dia.

    Pada peluncuran versi Alpha di bulan Juli 2025, integrasi ini diterapkan pada tayangan unggulan seperti Premier League, Asmara Gen Z, dan berbagai judul Vidio Original Series. Penonton bisa langsung membeli produk, seperti produk kecantikan maupun gadget, melalui Shope tanpa perlu meninggalkan layar.

    Pada fase ini, berbagai brand telah bergabung dalam ekosistem “content commerce”, termasuk brand Wondermist, FFAR, Majika, Wardah, Emina, Kahf, Make Over, Samsung, Somethinc, Amaterasun, Hint, Nivea, Eiger, Colorbox, dan The Executives.

    Vidio menghadirkan pengalaman menonton sekaligus berbelanja yang seamless. Tidak seperti platform berbasis User Generated Content (UGC), Vidio menampilkan konten yang terkurasi sehingga setiap produk hadir di ruang yang aman, berkualitas, dan merepresentasikan brand secara optimal.

    Produk muncul pada momen paling relevan, terhubung langsung dengan katalog Shopee, sehingga proses belanja menjadi lebih praktis tanpa mengganggu keseruan menonton. Sejak memasuki fase Beta, Vidio Shopping menunjukkan pertumbuhan signifikan.

    Perbandingan dari September dengan bulan sebelumnya, jumlah rata-rata produk terjual harian meningkat hingga 41%. Pada momentum Payday bahkan menghadirkan lonjakan produk yang terjual hingga 47%.

    Tren konten juga memberi warna menarik. Sinetron dan K-Drama menjadi favorit untuk pembelanja kategori Fashion & Beauty, dengan transaksi 1,5x lebih banyak dibandingkan genre lain. Sebagai home of sports, konten olahraga di Vidio seperti Premier League, BRI Super League, juga berhasil menarik minat pemirsa. Adapun penonton dari penonton live TV juga menunjukkan peningkatan transaksi.

    Untuk kategori Moms & Kids, tayangan Kids dan Animasi mencatat konversi tertinggi, yakni 1,2x lebih tinggi dibandingkan konten lainnya. Sejumlah brand besar pun sudah bergabung di fase ini, mulai dari Samsung, Johnson’s Baby, Garnier Men, Kahf, Wardah, hingga berbagai merek ternama lainnya.

    Peluang ekonomi baru bagi brand lokal dan UMKM

    Fitur ini membuka luas peluang ekonomi baru bagi brand lokal dan UMKM. Salah satunya adalah hadirnya brand lokal milik artis ternama: Manifest dari Wulan Guritno dan Denyut Semesta dari Asri Welas. Peluncuran kedua brand ini dilakukan hari ini, bersamaan dengan perilisan fitur Vidio Shopping.

    Sebagai informasi, Wulan Guritno, Asri Welas, bersama dengan Masayu Anastasia saat ini membintangi Vidio Original Series berjudul Mama-Mama Pengejar Cinta (MMPC), kisah tiga sahabat yang mencari arti cinta dan kebahagiaan di usia matang. Serial ini penuh humor segar dan momen menyentuh, sekaligus menggambarkan bahwa “life begins at 40” adalah kesempatan nyata untuk bangkit, mandiri, dan mengejar mimpi.

    Seperti halnya kisah Mama-Mama Pengejar Cinta yang menghadirkan semangat baru untuk menemukan arti kebahagiaan di usia matang, Wulan Guritno juga membawa semangat yang sama ke dalam karyanya di luar layar. Melalui Manifest, brand lifestyle yang ia perkenalkan, Wulan ingin mengajak setiap orang merayakan keseimbangan hidup lewat rangkaian produk parfum, diet, dan detox.

    “Manifest lahir dari keyakinan bahwa kecantikan adalah ritual keseimbangan hidup, bukan sekadar penampilan. Kami senang sekali bisa meluncurkan Manifest melalui Vidio Shopping x Shopee, sehingga semakin banyak orang bisa menjadikan produk kami bagian dari perjalanan mereka menuju hidup sehat dan berdaya,” ucap Wulan Guritno.

    Sementara itu aktris sekaligus desainer Asri Welas memperkenalkan lini fashion terbarunya bertajuk Denyut Semesta. Koleksi ini lahir dari kepeduliannya terhadap alam, sesama, dan kehidupan, dengan semangat mendengarkan “denyut semesta” sebagai simbol kesadaran untuk menjaga keseimbangan. Denyut Semesta menggunakan bahan dari limbah tekstil yang didaur ulang menjadi kapas, benang, lalu ditenun kembali menjadi kain indah dan diekspresikan melalui batik.

    Proses ini bukan hanya menghasilkan karya fashion bernilai estetis, tetapi juga menghadirkan pesan keberlanjutan: menciptakan keadilan bagi sesama, cinta bagi alam, serta kearifan bagi semesta.

    “Melalui Denyut Semesta, saya ingin mengajak kita semua lebih peka terhadap alam dan sesama. Limbah tekstil yang kerap menjadi masalah bisa kita olah kembali menjadi sesuatu yang bermanfaat dan indah. Senang sekali karya ini bisa hadir bersamaan dengan peluncuran fitur Vidio Shopping kolaborasi dengan Shopee, sehingga semakin banyak orang bisa mengenal, mendukung, sekaligus memiliki produk yang lahir dari kepedulian terhadap bumi,” kata Asri Welas.

    Jadi gimana sudah siap punya pengalaman nonton sambil belanja? 

    (bul/bul)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Vidio Shopping, Belanja Shopee sambil Nonton Mama-mama Pengejar Cinta

    Vidio Shopping, Belanja Shopee sambil Nonton Mama-mama Pengejar Cinta

    Jakarta

    Vidio dan Shopee berkolaborasi meluncurkan fitur Vidio Shopping. Fitur ini membuat pengguna Vidio dapat berbelanja di sela tontonan dengan picture in picture.

    Melalui Vidio Shopping, penonton dapat langsung membeli produk yang muncul di dalam tayangan favorit mereka, tanpa perlu beralih aplikasi. Pada peluncuran versi Alpha di bulan Juli 2025, integrasi ini diterapkan pada tayangan unggulan seperti Premier League, Asmara Gen Z, dan berbagai judul Vidio Original Series.

    Dengan Vidio Shopping, pengguna bisa langsung membeli produk, seperti produk kecantikan maupun gadget, melalui Shopee tanpa perlu meninggalkan layar. Pada fase ini, berbagai brand telah bergabung dalam ekosistem ‘content commerce’. Adapun brand yang dapat ditelusuri termasuk Wondermist, FFAR, Majika, Wardah, Emina, Kahf, Make Over, Samsung, Somethinc, Amaterasun, Hint, Nivea, Eiger, Colorbox, dan The Executives.

    Vidio menghadirkan pengalaman menonton sekaligus berbelanja yang seamless. Tidak seperti platform berbasis User Generated Content (UGC), Vidio menampilkan konten yang terkurasi. Selain itu, produk dijamin muncul pada momen paling relevan, terhubung langsung dengan katalog Shopee, proses belanja menjadi lebih praktis tanpa mengganggu keseruan menonton.

    Sejak memasuki fase Beta, Vidio Shopping menunjukkan pertumbuhan signifikan. Perbandingan dari bulan September dengan bulan sebelumnya, jumlah rata-rata produk terjual harian meningkat hingga 41%. Terlebih pada momentum Payday bahkan menghadirkan lonjakan produk yang terjual hingga 47%.

    Tren konten juga memberi warna menarik. Sinetron dan K-Drama menjadi favorit untuk pembelanja kategori Fashion & Beauty, dengan transaksi 1,5x lebih banyak dibandingkan genre lain. Sebagai home of sports, konten olahraga di Vidio seperti Premier League, BRI Super League, juga berhasil menarik minat pemirsa. Adapun penonton dari penonton live TV juga menunjukkan peningkatan transaksi.

    Untuk kategori Moms & Kids, tayangan Kids dan Animasi mencatat konversi tertinggi, yakni 1,2x lebih tinggi dibandingkan konten lainnya. Sejumlah brand besar pun sudah bergabung di fase ini, mulai dari Samsung, Johnson’s Baby, Garnier Men, Kahf, Wardah, serta berbagai merek ternama lainnya.

    “Vidio Shopping merupakan langkah nyata kami mengintegrasikan hiburan dengan gaya hidup digital. Melalui kolaborasi ini kami menghadirkan cara belanja yang lebih personal, kontekstual, dan menyenangkan, langsung dari tayangan favorit penonton. Dari tayangan olahraga seperti Premier League hingga Vidio Original Series, penonton setia Vidio ini bisa nonton sambil checkout,” kata Hermawan Sutanto Managing Director Vidio, Selasa (30/9/2025).

    Sebagai mitra strategis, Shopee memperkuat kolaborasi ini melalui ekosistem e-commerce yang terintegrasi dan berbasis teknologi canggih. Dengan berbagai program, fitur, dan layanan yang ditawarkan, Shopee menciptakan jembatan mulus antara konten dan commerce, memberikan nilai tambah baik bagi pembeli maupun penjual.

    “Fitur Vidio Shopping ini menawarkan cara baru berbelanja di Shopee, dengan lebih interaktif, seamless, dan menyenangkan bagi pengguna. Tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menemukan beragam produk favorit mereka sambil menonton tayangan premium, kolaborasi ini juga membuka peluang besar bagi brand lokal dan UMKM untuk menjangkau audiens yang lebih luas,” kata Adi Rahardja Senior Director of Business Development Shopee Indonesia.

    “Kami berharap fitur ini dapat hadir menjadi kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha lokal dalam mengembangkan bisnis mereka serta terhubung dengan konsumen melalui medium yang relevan dan kontekstual,” tutupnya.

    (rns/rns)

  • Ini Solusi dari APINDO, Cegah PHK Industri TPT

    Ini Solusi dari APINDO, Cegah PHK Industri TPT

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, menegaskan bahwa solusi jangka panjang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.

    Dia menekankan bahwa solusi yang turut dibutuhkan melainkan juga pada keberanian pelaku usaha untuk berinvestasi pada modernisasi mesin dan riset pengembangan produk (R&D).

    Anne menilai tudingan bahwa Kementerian Perindustrian menjadi penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT adalah tidak tepat. Menurutnya, persoalan TPT sangat kompleks, melibatkan banyak faktor global dan domestik, sehingga diperlukan solusi berbasis data dan inovasi teknologi.

    “Kalau kita lihat, banyak mesin di industri hulu masih tua. Kita seharusnya fokus melakukan investasi pada mesin-mesin terbaru agar lebih kompetitif. Dan meningkatkan product development agar dapat meningkatkan nilai tambah,” ujar Anne dalam rilisnya, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan, peningkatan daya saing industri TPT tidak bisa lagi ditunda. Modernisasi mesin serta investasi R&D harus dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan. Langkah ini akan memperkuat rantai pasok dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung penetrasi ke pasar global.

    Anne juga menekankan bahwa momentum perjanjian dagang Indonesia dengan Kanada dan Uni Eropa seharusnya dijadikan kesempatan untuk memperkuat daya saing TPT nasional.

    “Ini waktunya kita menyatukan persepsi dan bersama membenahi industri dari hulu sampai hilir, agar produk kita bisa diterima lebih luas di pasar internasional,” tambahnya.

    Selain aspek teknologi dan R&D, Anne juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan tata kelola perusahaan yang prudent agar industri TPT dapat beroperasi dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

    “Apabila semua pihak pemerintah, pengusaha, pekerja secara sincere dan genuine serta berorientasi pada solusi, trust level bisa terbentuk. Dari situlah basis peningkatan TPT nasional yang berdaya saing, baik di pasar lokal maupun global,” tandas Anne.

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)