Tag: Sutanto

  • Pemanfaatan Bahan Baku Lokal Diyakini Mampu Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional

    Pemanfaatan Bahan Baku Lokal Diyakini Mampu Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menekankan pentingnya membangun ketahanan kesehatan Indonesia melalui penguatan sektor kesehatan dalam negeri. Menurut Pratikno, salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan tersebut adalah melalui pengembangan produk-produk obat dan alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri.

    “Inovasi harus terus dikembangkan dan tidak terbatas pada peneliti di ilmu kesehatan. Pemerintah juga meminta Menteri Kesehatan untuk fokuskan anggaran kesehatan untuk belanja produk dalam negeri,” ujar Pratikno saat membuka Pameran Inovasi dan Teknologi Transformasi Kesehatan, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di Jakarta Convention Center, Jumat (8/11/2024).  

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan potensi dalam negeri untuk menghadapi tantangan kesehatan global, terutama dalam menghadapi pandemi.

    “Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia harus siap menghadapi kebutuhan mendesak seperti obat-obatan, vaksin, dan alat pelindung diri (APD). Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” jelas Menkes Budi.

    Hery Sutanto, Presiden Direktur PT Dexa Medica, menyatakan bahwa Dexa Group berkomitmen untuk mendukung program ketahanan kesehatan Indonesia dengan memanfaatkan bahan baku lokal.

    “Dexa Group konsisten mendukung program kemandirian dan ketahanan kesehatan Indonesia melalui pengembangan obat-obat kimia berbahan baku lokal serta OMAI yang berbahan alam. Obat ini kami riset hingga menjadi fitofarmaka yang dipasarkan ke mancanegara dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi,” ujar Hery.

    Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa bahan-bahan alami yang digunakan dalam pengembangan produk fitofarmaka Dexa, seperti meniran, bungur, dan kayu manis, berasal langsung dari petani-petani Indonesia.

    “Pemerintah ingin agar seluruh rantai pasokan dari hulu ke hilir menggunakan sumber daya yang ada di Indonesia. Hal ini memberikan dampak positif yang besar, mulai dari kesejahteraan petani, supplier bahan baku, hingga industri obat jadi,” jelas Hery.

    Dexa Group juga menyediakan produk Obat Generik Berlogo (OGB) dengan TKDN tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Produk OGB ini dirancang untuk memberikan akses obat-obatan dengan kualitas, khasiat, dan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

    Sementara Prof I Ketut Adnyana, Dekan Sekolah Farmasi ITB, menyoroti potensi besar bahan alam Indonesia sebagai kunci untuk mencapai kemandirian di sektor kesehatan.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam hal bahan alam untuk mendukung kemandirian kesehatan, karena sumber daya alam kita sangat kaya. Pemanfaatan bahan alam ini dapat digunakan untuk kesehatan preventif, yang membantu mengurangi risiko penyakit kronis seperti strok dan diabetes,” jelas Prof Ketut.

    Prof Ketut juga menambahkan bahwa bahan alam bekerja di tahap preventif, yaitu untuk menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan kebugaran masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan bahan alam dalam kehidupan sehari-hari sebagai langkah preventif agar tidak mudah sakit,” tambahnya.

    Prof Raymond R Tjandrawinata, ahli farmakologi molekuler dari Dexa Group, menekankan pentingnya pemanfaatan Nutri-genomics dan senyawa bioaktif dari tanaman herbal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Indonesia, dengan kekayaan hayatinya yang melimpah, memiliki ribuan spesies tanaman yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.

    “Diperlukan lebih banyak uji klinis yang diakui secara global agar produk herbal Indonesia bisa diintegrasikan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam pengobatan di Indonesia,” ungkap Prof Raymond.

  • Belajar dari COVID-19, Begini Siasat RI Biar ‘Survive’ di Pandemi Berikutnya

    Belajar dari COVID-19, Begini Siasat RI Biar ‘Survive’ di Pandemi Berikutnya

    Jakarta

    Berkaca dari pandemi COVID-19, ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan kala itu relatif terbatas di tengah tingginya kebutuhan. Imbasnya, stok di sejumlah daerah terbilang langka dan harga alkes mendadak melonjak drastis.

    Misalnya, masker medis dengan harga normal di kisaran 20 hingga 30 ribu rupiah, saat pandemi bisa dipasarkan dengan nominal ratusan ribu rupiah.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengingatkan negara harus ‘bersiap’ dengan kemungkinan pandemi berikutnya, terutama dalam menyiapkan kebutuhan obat-obatan dan alkes. Mengingat banyak, sistem kesehatan kewalahan bahkan ‘kolaps’ dan mengalami kerugian ekonomi besar.

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ‘menyentil’ soal masih rendahnya produksi alkes dan farmasi dalam negeri. Dirinya mendorong target produk yang dipasarkan kini wajib sedikitnya memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) melampaui 50 persen.

    “Saat pandemi terjadi lockdown membuat supply alat kesehatan dan obat-obatan menjadi sangat terbatas. Kondisi itu membuat pemerintah bertekad untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang resilien, yang aman, dan bisa bertahan kalau ada pandemi lagi,” tutur Menkes Budi, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).

    Menkes memprediksi nilai belanja masyarakat Indonesia bakal meningkat hingga 2,5 kali lipat di lima hingga 15 tahun mendatang di tengah kondisi demografi Indonesia yang lebih banyak penduduk usia tua.

    Sementara Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia menyebut target TKDN pada produk sektor kesehatan meningkat dari semula berada di 25 persen.

    “Kementerian Kesehatan akan mendorong agar nilai TKDN untuk produk kesehatan, baik obat-obatan maupun alat kesehatan, bisa naik menjadi di atas 50 persen. Harapannya, penggunaan bahan baku dalam negeri pun (TKDN) bisa naik setidaknya menjadi 52-54 persen,” kata Rizka.

    Fitofarmaka Belum Masuk JKN

    Sayangnya, beberapa produk terutama fitofarmaka atau obat bahan alam masih menghadapi kendala. Presiden Direktur PT Dexa Medica V Hery Sutanto menilai meski sudah teruji secara praklinik maupun uji klinik terkait khasiat dan keamanannya, regulasi belum mengatur produk terkait bisa ikut digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Obat fitofarmaka ini belum bisa digunakan dalam program JKN. Karena peraturannya disebut bahwa penggunaan obat untuk JKN adalah obat-obatan kecuali obat tradisional. Sementara fitofarmaka masih masuk sebagai obat tradisional. Kita harap ini bisa segera diubah agar penggunaannya bisa luas karena kita tahu mayoritas, 98 persen, masyarakat kita adalah anggota BPJS (JKN),” tutur dia.

    (naf/kna)

  • Kebakaran di Papanggo Jakut Jumat Dinihari, 4 Orang Meninggal Dunia – Page 3

    Kebakaran di Papanggo Jakut Jumat Dinihari, 4 Orang Meninggal Dunia – Page 3

    Tiga anak di bawah usia lima tahun atau balita meninggal dunia dalam kebakaran hebat yang melanda total 17 rumah di Jalan Cipinang Baru Bunder, RT 005/RW 018, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (20/9/2024).

    Saat kebakaran terjadi, ketiga balita tengah berada di kamar lantai dua rumah yang ditinggal dalam keadaan terkunci. Ibu korban tengah mengantar dua anak lainnya ke sekolah. Sedangkan ayah dan kakek sedang bekerja.

    “Di rumah ada tiga anak Balita. Ada tiga anak Balita usia 3,5 tahun, 2,5 tahun, dan 1,5 tahun. Nah itu ditinggal di rumah, tapi rumahnya itu pintunya dikunci. Itu permasalahannya,” kata Ketua RW 18, Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, Sutanto kepada Liputan6.com, Jumat (20/9/2024).

    Menurut Sutanto, sumber api saat ini diduga berasal dari rumah ketiga balita yang tewas dalam kebakaran tersebut. Api disebut merambat dengan cepat ke rumah lain karena salin berdekatan.

    “Ternyata rumah itu yang menjadi pencetus kebakaran, disinyalir itu diduga dari akibat korsleting listrik,” kata Sutanto.

    Sutanto menyatakan, pada saat kejadian keluarga tiga balita tak lagi memiliki upaya untuk menyelamatkan. Sebab, kobaran api sudah sangat membesar.

    “Rumah itu sudah kebakar jadi nggak ada kemampuan untuk bisa masuk ke rumah itu, itu permasalahannya,” ujar Sutanto.

    Saat ini, ketiga balita korban kebakaran tengah berada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sutanto bilang, pada jenazah ketiga balita kemungkinan dilakukan visum.

    “Jadi sampai sekarang belum ada informasi apakah sudah pulang dari rumah sakit Polri Kramat Jati atau belum, karena kan visum ya, divisum perlu waktu dan belum ada informasi kapan akan dikebumikan,” kata dia.   

     

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum. 

  • Marshall Emberton III dan Willen II Rilis dengan Desain Ikonik, Cek Harganya – Page 3

    Marshall Emberton III dan Willen II Rilis dengan Desain Ikonik, Cek Harganya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Erajaya Active Lifestyle mengumumkan kehadiran speaker portabel terbaru dari Marshall yakni Emberton III dan Willen II. Dua speaker ini menawarkan pembaruan performa dan fitur jika dibandingkan generasi sebelumnya.

    Menurut CEO Erajaya Active Lifestyle Djohan Sutanto, melalui kehadiran dua speaker Marshall baru ini, Erajaya Active Lifestyle menegaskan komitmennya dalam menawarkan portofolio audio terbaik.

    “Keduanya memiliki desain ikonik, serta tahan dari air dan debu sehingga menjadi pilihan ideal untuk menghadirkan pengalaman audio luar biasa sepanjang hari serta mampu menemani dalam situasi apa pun,” tutur Djohan dalam siaran pers yang diterima, Senin (4/11/2024).

    Emberton III menghadirkan pengalaman audio imersif berkat fitur True Stereophonic dengan suara yang menyebar ke segalar penjuru. Lalu, ada Dynamic Loudness untuk menjamin musik tetap terdengar apik di setiap pengaturan volumen.

    Dalam sekalian pengisian daya, speaker Marshall ini mampu beroperasi hingga lebih dari 32 jam. Sementara Willen II memiliki berukuran lebih kecil, tapi tetap mampu menghasilkan audio khas Marshall dengan basa menghentak.

    Speaker ini multiguna karena bisa dioperasikan dengan berbagai cara seperti diberdirikan, ditidurkan, hingga digantung. Willen II mampu digunakan untuk memainkan musik selama lebih dari 17 jam.

    Emberton III dan Willen II hadir dengan desain khas Marshall serta dua opsi warna yakni hitam dan krem. Keduanya telah mendapatkan perlindungan terhadap air dan debu.

    Dengan built-in microphone, pengguna bisa langsung menjawab panggilan yang masuk lewat speaker ini. Marshall membenamkan fitur Auracast yang akan segera tersedia di aplikasi Marshall Bluetooth.

    Melalui fitur tersebut, Emberton III dan Willen II dapat terkoneksi dengan speaker lain. Harga Emberton III adalah Rp 2.899.000, sedangkan harga Willen II adalah Rp 1.999.000.

    Kedua speaker ini bisa didapatkan di gerai Urban Republic, Eraspace.com, Urban Republic Official Store di Tokopedia dan Shopee, Marshall Official Store di Tokopedia dan Shopee.

  • Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Karyawan

    Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) karyawan. Kebijakan tersebut diharapkan akan menyokong daya beli masyarakat.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan saat ini pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait sedang membahas opsi-opsi yang terjadi apabila kebijakan tersebut dijalankan. Sebagai regulator pemerintah  melihat semua kemungkinan yang ada bila pembebasan PPh ini dijalankan.

    “Sebagai opsi kebijakan, usulan apa pun kami dengarkan, tinggal pilihan kebijakan yang terbaik. Saya rasa  kita harus pertimbangkan dari berbagai aspek,” kata Anwar kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (31/10/2024).

    PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

    Pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut apabila menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP.  Apalagi kebijakan tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait. 

    “Saya sudah  beberapa kali  mendengar (usulan PPh Pasal 21 DTP), tetapi tentunya kan akan kita pertimbangkan,” kata Anwar.

    Sebelumya pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi  insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan  kalangan pengusaha  meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan PPh 21 DTP.  Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.

    Menurut dia dengan pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari PPh Pasal 21 DTP ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Untuk mendorong konsumen sih, tepat. Itu kan sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Nah itu kan juga bisa membuat ekonomi cair lagi.  PPH 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne. 

  • Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.

    “Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Dia menjelaskan pemerintah akan menampung segala opsi kebijakan yang ditawarkan pihak lain. Menurutnya, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang terbaik.

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih irit bicara. Dia tidak menampik maupun mengonfirmasi ihwal wacana pembebasan PPh 21 ke industri padat karya tersebut.

    “Nanti kita ngomongin kebijakan,” jelas Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP tersebut dapat kembali diterapkan untuk menstimulus kinerja industri padat karya.

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, belum ada tanggapan tegas dari usulan tersebut.

    “Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 enggak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. “Kenaikan PPN itu enggak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor. 

  • Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) irit bicara menanggapi usulan pengusaha supaya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan kini ditanggung pemerintah (DTP).

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, untuk persoalan kebijakan PPh ini akan dibicarakan terlebih dahulu. Ia enggan bicara banyak terkait itu.

    “Nanti, kita ngomongin kebijakan,” kata Suahasil saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Demikian juga dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Ketika ditanya apakah usulan pengusaha itu akan dikaji pemerintah atau tidak, ia hanya menjawab dengan kalimat “nanti ya”.

    Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Noor Faisal Achmad mengatakan, akan melihat terlebih dahulu apakah usulan resmi dari pengusaha itu telah sampai atau tidak ke BKF.

    “Di sebelah (Gedung Kemenkeu) kelihatannya belum terima, tapi nanti saya cek lagi ya,” ucap Faisal di Gedung Kemenko Perekonomian.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke pemerintah supaya insentif PPh 21 DTP kembali diberikan pemerintah, karena ekonomi Indonesia kini tengah dalam masa tekanan.

    Sebagaimana diketahui insentif itu pernah diberikan pemerintah saat ekonomi Indonesia tengah terkontraksi akibat krisis yang disebabkan Pandemi Covid-19.

    “Kita sudah request sama pemerintah, salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti kayak yang lalu, PTKP ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan untuk yang sekian dan sekian,” ucapnya saat Apindo mengadakan pertemuan di Kemenko Perekonomian kemarin malam.

    “Ini pada saat kontraksi ya, karena kan memang ini lagi kontraksi. Tapi nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi kan, pernah ada insentif dari pemerintah, karena itu tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” tegas Patricia.

    Ia menganggap, kebijakan itu bisa mendorong daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah masa-masa sulit. Indonesia kini tengah dihadapkan pada masalah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan banyak gulung tikarnya industri padat karya.

    “Kan ini yang lebih penting adalah untuk pekerjanya. Karena kan PPh 21 kan wajib, wajib pungut di kita, tapi kan bebannya, beban pekerja,” ungkapnya.

    (haa/haa)

  • Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

    Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, di tengah kondisi tekanan industri padat karya saat ini, insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) dapat kembali diterapkan. 

    Anne optimistis insentif pajak bagi pekerja dapat mendorong daya beli masyarakat yang saat ini melemah. Dengan kondisi upah yang lebih besar dari potongan pajak, maka pekerja dapat lebih banyak bertransaksi. 

    “Itu juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini [PPh 21 DTP] kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari usulan tersebut. 

    “Kami menyampaikan waktu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan 2 minggu lalu. Tadi kita menyampaikan saja, dan Pak Airlangga [Menko Perekonomian] juga noted ini,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bhawa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. 

    “Kenaikan PPN itu gak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor. 

  • Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Daya Beli

    Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Daya Beli

    Jakarta, Beritasatu.com – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan, penerapan ini bisa dilakukan saat kondisi ekonomi terkontraksi seperti waktu pandemi Covid-19.

    “Pada saat kontraksi ya, karena kan memang saat ini lagi kontraksi. Namun, nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi dan pernah ada insentif dari pemerintah. Tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” ucap Anne di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).

    PPh 21 ditanggung pemerintah adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

    “Hal yang dibutuhkan itu sebenarnya kita sudah request sama pemerintah. Salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti PTKP atau penghasilan tidak kena pajak ditinggikan atau PPh 21 dibebaskan,” terang dia.

    Sebelumnya, pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    “Jadi ditanggung oleh pemerintah, seperti waktu pandemi itu kan pernah,” kata Anne.

    Menurut dia, pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari relaksasi PPh ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Untuk mendorong konsumen itu langkah tepat, karena sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Hal itu juga bisa membuat ekonomi cair lagi. PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne.

    Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, usulan itu sudah diterima tetapi masih dalam kajian lebih lanjut dari pemerintah.

    “Sebenarnya sudah disampaikan Apindo saat bertemu dengan Kementerian Keuangan. Kami juga menyampaikan ke Pak Airlangga (menko perekonomian) dan juga sudah noted,” tutur dia.