Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rusak di Bekasi Belum Jadi Prioritas Utama Pemkot
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa perbaikan jalan yang rusak di Kota Bekasi belum menjadi prioritas utama karena keterbatasan anggaran.
“Iya (keterbatasan anggaran). Karena kebutuhan kami cukup panjang dan banyak. Kami juga tidak boleh meninggalkan tugas utama, misalnya di pendidikan dan kesehatan. Apalagi hari ini PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) masih menjadi proyeksi prioritas,” ujar Tri saat ditemui
Kompas.com
di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, Tri menegaskan pembangunan infrastruktur tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Infrastruktur itu menjadi utama. Konsep anggaran yang ada di DBMSDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) dan Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) itu menjadi primadona dalam melayani warga masyarakat,” kata Tri.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pemerintah daerah fokus pada penanganan jalan dan banjir, tanpa mengesampingkan kewajiban di sektor lain.
“Ini sejalan dengan perintah gubernur untuk konsentrasi terhadap penanganan jalan dan banjir di Kota Bekasi,” ujarnya.
Tri menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah menjalankan proses lelang proyek PSEL, termasuk pengadaan lahan seluas sekitar lima hektar untuk mendukung mobilisasi kendaraan sampah.
“Termasuk kemampuan pemerintah daerah untuk bisa menyiapkan armada,” ucap Tri.
Menurut dia, proyek PSEL menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Bekasi.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mengungkapkan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam percepatan
perbaikan Jalan
Alinda Raya, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara.
“Memang kalau untuk bangun infrastruktur kami terkendala dengan anggaran. Jadi kami memaksimalkan anggaran yang ada ini pelan-pelan,” ujar Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto saat ditemui
Kompas.com
di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (5/1/2026).
Idi menyebutkan, perbaikan lanjutan Jalan Alinda Raya direncanakan mulai direalisasikan pada akhir Januari 2026, setelah proses lelang rampung.
Menurut dia, anggaran perbaikan jalan tersedia setiap tahun, tetapi pengerjaan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Memang kami bertahap dari perbaikannya. Setiap tahun ada anggaran. Tahun ini juga sedang proses lelang. Anggarannya sudah ada, sudah siap,” kata Idi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sutanto
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464202/original/051549500_1767682586-sidang_korupsi_chromebook.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima Rp50 Juta
Liputan6.com, Jakarta – Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Pertanyaan saya Pak, di antara terdakwa, dari Pak Mul atau dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk hadiah atau uang?” tanya jaksa di persidangan.
“Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto.
Sutanto menjelaskan, uang tersebut diberikan Mulyatsyah saat datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut.
“Bagaimana ceritanya kok bisa dikasih uang Rp50 juta?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah akhir tahun 2021. Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp50 juta,” ujar Sutanto.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Namun Sutanto mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.
“Tidak tahu,” jawabnya singkat.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
-
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang 7.000 dollar AS atau sekita Rp 117.000.000 setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Purwadi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Betul,” jawab Purwadi.
Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.
Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
Uang itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
“Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelasnya.
Purwadi mengaku, semenjak tidak lagi menjabat, ia sudah jarang berinteraksi dengan Dhani.
Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawabnya.
Uang itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Saksi Kasus Chromebook Akui Terima USD 7 Ribu Meski Tak Lagi Menjabat
Jakarta –
Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah diberikan USD 7 ribu yang ditaruh di atas meja. Namun, Purwadi mengatakan uang itu sudah dikembalikan ke penyidik.
Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan.
“Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7 ribu dollar Amerika Serikat Pak?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Purwadi.
Purwadi mengatakan uang itu diterima dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat PPK. Dia mengatakan uang itu diletakkan di atas meja tanpa ada perintah apa pun.
“Pada saat itu apa yang disampaikan PPK SMA Pak? Penerimaan uang itu?” tanya jaksa.
“Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” jawab Purwadi.
Jaksa mendalami apakah uang itu berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu tapi sudah dikembalikan ke penyidik.
“Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?” tanya jaksa.
“Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan,” jawab Purwadi.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200 juta dan USD 30.000, kemudian memperkaya Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000.
Diketahui, sidang dakwaan Ibrahim atau Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Halaman 2 dari 2
(mib/fca)
-
/data/photo/2026/01/06/695d082b0004f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
“Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
“Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
Agustina Wilujeng
Pramestuti.
Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ramai Dugaan Dana Member Lenyap, Indodax Buka Suara
Jakarta –
Bursa aset kripto, Indodax, buka suara soal dugaan kehilangan dana yang dialami salah satu membernya. Indodax menegaskan, kehilangan dana tidak terjadi akibat kesalahan sistem perusahaan.
CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna.
Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.
“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.
Manajemen Indodax sendiri telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus. Indodax juga terus mengedukasi pengguna untuk terus menjaga keamanan akun dengan mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA), tidak membagikan data sensitif, menggunakan kata sandi yang kuat, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan perangkat terbebas dari malware.
“Kami memohon maaf atas kekhawatiran yang timbul di ruang publik akibat beredarnya informasi ini. Kami memahami perhatian masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar William.
New(ahi/hns)
-

Tak Luput dari Tarif Impor AS 19%, Industri Tekstil Minta Pemerintah Benahi Regulasi
Bisnis.com, JAKARTA — Industri tekstil bakal fokus mendorong pemerintah untuk membenahi regulasi di dalam negeri sejalan dengan pengenaan bea masuk impor 19% oleh Amerika Serikat (AS). Pengenaan tarif resiprokal ini tidak terelakkan lantaran produk tekstil tetap tidak mendapatkan pengecualian.
Ketua Umum Asosiasi Garment and Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto menyatakan bahwa ke depan, pengusaha tekstil lebih fokus untuk mendorong pembenahan regulasi domestik agar pelaku usaha bisa lebih berdaya saing di tengah gempuran tarif AS.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif impor untuk produk yang dikirim dari negara-negara mitra daganganya, dengan Indonesia diganjar tarif 19%, lebih rendah dari sebelumnya yakni 32%.
Akan tetapi, melalui executive orders (EO) yang ditetapkan Trump, ada berbagai produk dan komoditas asli negara-negara obyek tarif impor yang dikecualikan dari tarif resiprokal. Untuk Indonesia, komoditas hasil tanaman asli seperti kakao hingga sawit (CPO) telah disepakati untuk bebas dari tarif 19%. Namun demikian, produk tekstil yang merupakan salah satu produk andalan ekspor RI ke AS, tidak luput dari bea masuk 19%.
“Yang kami harapkan dari pemerintah RI dari sejak April 2025 adalah fokus di pembenahan regulasi dalam negeri sehingga kami lebih bisa berdaya saing. Ini yang sebenarnya kami lebih tunggu agar 2026 benar benar bisa fokus additional market selain pasar ekspor tradisional Indonesia,” terang Anne kepada Bisnis, Minggu (28/12/2025).
Menurut Anne, tantangan yang dihadapi industri manufaktur di Indonesia saat ini lebih ke pembenahan dalam negeri. Bahkan, menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku untuk industri manufaktur saja yang di antaranya mencakup tekstil.
“Kalau semua masukan pengusaha bisa dibenahi, saya yakin gempuran atau apapun sifatnya bisa dihadapi, karena daya saing kami meningkat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia masih akan melalukan perundingan tahap final dengan pemerintah AS terkait dengan tarif resiprokal. Sejauh ini, beberapa komoditas asli Indonesia dikecualikan dari tarif tersebut dan dikenakan bea masuk 0%, salah satunya CPO.
Kemenko Perekonomian, yang memimpin proses perundingan dengan pihak AS, menyebut masih akan ada pertemuan dengan pihak United States Trade Representative (USTR) pada awal tahun depan. Dengan demikian, pengenaan tarif 19% secara riil di lapangan belum langsung berlaku pada ekspor awal tahun depan.
“Perundingan belum tuntas 100%, ada final round bulan Januari nanti,” terang Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi kepada Bisnis, Minggu (28/12/2025).
Edi enggan memerinci lebih lanjut apa yang akan dibahas pada perundingan tahap terakhir Januari tahun depan. Apabila melihat pada pertemuan sebelumnya di Desember 2025, tim yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta USTR Jamieson Greer menyepakati pengecualian sawit dari bea masuk 19%.
Dengan demikian, sejumlah produk atau komoditas yang asli tumbuh di Indonesia seperti kakao hingga sawit dikenakan bea masuk 0%. Hal ini sebelumnya sudah tertuang dalam instruksi Presiden AS Donald Trump, atau executive orders (EO), yang diterbitkan Gedung Putih beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, EO merupakan pernyataan perintah Presiden Trump untuk memberikan pembebasan tarif atas daftar komoditas impor tertentu yang diberikan kepada suatu negara.
Terdapat beberapa komoditas yang sebelumnya belum masuk EO, namun harus didahului dengan pertemuan bilateral antara AS dan negara mitra apabila ingin mendapatkan pembebasan tarif.
Pada Jumat (26/12/2025), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan bhawa produk tekstil yang notabenenya adalah andalan ekspor RI ke AS akan tetap dikenai tarif 19%. Sebab, tekstil tidak masuk dalam komoditas asli yang ditanam di Indonesia.
“Tekstil kan bukan dari akar. Jadi semua yang sumber daya alam berbasis tropical [bebas tarif 19%]. Kalau produk manufaktur kan bukan sumber daya alam,” ujarnya kepada wartawan di Mal Pondok Indah, Jakarta.
/data/photo/2026/01/08/695fc961bb6f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


