Tag: Susno Duadji

  • Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 14:57 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video Susno Duadji Geram Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Ngawur – Halaman all

    Video Susno Duadji Geram Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Ngawur – Halaman all

    Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 12:47 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.

    Menurutnya, alasan MA menolak PK tersebut tidak jelas.

    Pasalnya, MA hanya menyebutkan jika proses penanganan kasus Vina tidak mengandung kekhilafan, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

    “Kalau misalnya hakim mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, harus ada bantahan terhadap kekhilafan yang sudah ditemukan oleh penasihat hukum. Jangan langsung mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, ini kan model bakul bakso namanya,” ujarnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Reza Indragiri Bingung Terima Kabar Buruk Usai 3 Kali Ngadu ke Lapor Mas Wapres: Apa Saya Diblokir?

    Reza Indragiri Bingung Terima Kabar Buruk Usai 3 Kali Ngadu ke Lapor Mas Wapres: Apa Saya Diblokir?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Reza Indragiri Amriel menerima kabar buruk setelah tiga kali mengadu kepada layanan pengaduan Lapor Mas Wapres yang diluncurkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Reza mengaku tiga kali melakukan aduan. Pertama, mengenai siapa pemilik akun fufufa pada 11 November 2024.

    Kedua pada tanggal 13 November 2024 melayangkan pesan dimana bisa memesan mobil Esemka.

    Terakhir pada Kamis 14 November 2024, mengenai perlindungan anak.

    “Kabar burukm pertama WA yang saya kirim tetap saja centang satu. Hari ini saya kirim lagi tepatnya saran terkait perlindungan anak,” kata Reza dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus Net, Kamis (14/11/2024).

    Reza mengirimkan pesan itu melalui nomor layangan pengaduan Lapor Mas Wapres WhatsApp di nomor 081117042207.

    Namun, Reza mengaku pesan WA yang dikirimkannya tetap saja centan satu atau tak terkirim.

    “Nomor yang sama, nasibnya sama, wa saya kirim tetap saja centang satu, padahal kirim jam 9.22 pagi tadi sampai saat ini tetap centang satu apa saya diblokir,” kata Reza Indragiri.

    Reza lalu mempertanyakan alasanya bila nomor WA milikinya benar diblokir. 

    Ia lalu mengingatkan pesan Presiden RI Prabowo Subianto ketika dilantik.

    Dimana Prabowo, kata Reza, menuturkan dirinya akan bekerja dengan baik bagi seluruh masyarakat.

    KLIK SELENGKAPNYA: Para pengacara Pegi Setiawan membuat salut Susno Duadji hinga Reza Indragiri Amriel. Pengacara kampung tapi tidak kampungan. Bagaimana Pendapat Tribunners?

    “Baik yang percaya dengan saya maupun yang tidak percaya dengan saya, sedemikan jauh  sikap presiden untuk merangkul,kalau nomor saya diblokir andai diblokir salah saya apa coba?” katanya.

    “Kalaupun WA tidak bermutu dan berbobot, saya kan warga negara kenapa harus dijauhi,” imbuhnya.

    Reza lalu menunjukkan pesan singkat mengenai perlindungan anak yang dilaporkannya kepada WA Lapor Mas Wapres:

    Mas Wapres,

    Sesuai jiwa muda anda sangat bauk kalau warpres menjadikan isu-isu anak sebagai salah satu fokus utama kerja anda

    Komunikasilah dengan misalnya Kak Seto Mulyadi (lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan Bunda Lisda Sundari (yayasan lentera anak). Anda bisa mendapat banyak pengetahuan tentang isu-isu penting terkait perlindungan anak

    Lebih baik lagi jika anda menjadikan dua nama tadi sebagai senior advisor

    Reza Indragiri Amriel

    Pesan WA Reza Indragiri Amriel ke layanan pengaduan Lapor Mas Wapres. (Kolase Foto TribunJakarta/Diskursus Net)

    Penjelasan Kantor Komunikasi Kepresidenan

    Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura, mengungkapkan bahwa program “Lapor Mas Wapres” merupakan inisiatif pemerintah untuk mendengarkan pengaduan langsung dari masyarakat. 

    Program yang digagas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dengan pemerintah. 

    “Masyarakat tidak lagi berjarak terlalu jauh dengan pemerintah. Dengan kanal pengaduan ini, masyarakat didekatkan dengan pemerintah untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik,” kata Prita di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024). 

    Prita menekankan, program “Lapor Mas Wapres” adalah saluran yang disediakan pemerintah untuk memaksimalkan layanan aduan masyarakat. Program ini mulai menerima berbagai laporan masyarakat sejak hari Senin (11/11/2024) lalu. 

    “Jadi apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,” jelas Prita. 

    Prita juga menjelaskan, aduan masyarakat dalam program ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

    Hal ini sejalan dengan konsep no wrong door policy, yang menjamin bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. 

    “Maksudnya, menjamin masyarakat agar pengaduan mereka lewat satu jalur yang pasti akan dapat didengarkan dan kemudian bisa di-follow-up,” ucapnya. 

    Layanan ini dibuka dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang. Selain itu, warga juga dapat melaporkan aduan melalui WhatsApp di nomor 08111 704 2207. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

    Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

    GELORA.CO  – Kubu Guru Supriyani telah merencanakan ‘serangan balik’ setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

    Tuntutan tersebut muncul setelah JPU menyatakan meskipun Supriyani terbukti melakukan pemukulan, tidak ada bukti sifat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.

    Rencana Pembelaan dan Tuntutan Balik

    Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan, mereka akan mengajukan pembelaan  atau pleidoi pada Kamis (14/11/2024).

    Menurut Andri, tuntutan JPU dinilai aneh karena meskipun ada perbuatan pidana, tidak ada unsur pertanggungjawaban pidana yang terbukti.

    “Kami akan melakukan pembelaan. Pledoi yang direncanakan hari Kamis,” ujar Andri, seperti dilansir dari tayangan Nusantara TV.

    Andri juga menyatakan, mereka akan menuntut pihak-pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

    “Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriyani sampai di persidangan,” tegas Andri.

    Dukungan dari Susno Duadji

    Rencana serangan balik ini mendapat dukungan dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

    Ia berpendapat, sanksi etika saja tidak cukup dan tindakan pidana juga harus dipertimbangkan.

    Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

    “Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tetapi pidana telah terjadi,” ucap Susno dalam acara yang sama.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menyimpulkan, perbuatan Supriyani memukul anak korban tidak termasuk tindak pidana karena tidak mengganggu organ vital dan dianggap bersifat mendidik.

    “Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.

    JPU juga mencatat, Supriyani bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

    Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Aipda AM telah dicopot dari jabatannya setelah terindikasi meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan.

    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi penarikan kedua personelnya namun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan pencopotan tersebut.

    “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

  • Saksi Ahli Sidang Guru Supriyani Sebut Penyidik Polisi Tidak Prosedural

    Saksi Ahli Sidang Guru Supriyani Sebut Penyidik Polisi Tidak Prosedural

    Liputan6.com, Kendari – Sidang lanjutan guru Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Senin (5/11/2024). Sidang hari kelima ini, dipimpin hakim ketua Stevie Rosano bersama hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo. 

    Diketahui, Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, dipenjara usai dituduh menganiaya anak SD kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan April 2024. Supriyani dipaksa mengaku memukul meskipun tidak pernah menganiaya bocah tersebut. 

    Penyidik Polsek meminta Rp50 juta melalui Kepala Desa tempat Supriyani tinggal untuk penyelesaian kasus, namun Supriyani tak sanggup karena tak memiliki uang.  

    Sidang hari kelima, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri dan ahli pidana serta penyidikan Susno Duadji. Dua saksi ahli, hadir secara online via zoom meeting. 

    Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, majelis hakim memulai meminta keterangan saksi pertama, Susno Duadji. Susno menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan kuasa hukum terdakwa Supriani, Andre Darmawan, Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Bustanil Najamudin Arifin serta majelis hakim.

    Diketahui, kehadiran Susno Duadji di sidang Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, berdasarkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Susno yang merupakan pensiunan bintang tiga jenderal polisi ini, hadir sebagai saksi ahli pidana dan penyidikan. 

    Kuasa hukum guru Supriyani Andre Darmawan, menghadirkan Susno setelah pihak kuasa hukum menganggap banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Supriyani. Pasalnya, mereka menganggap saksi dan barang bukti yang dipakai untuk mengadili Supriyani, tidak bersesuaian dan tidak prosedural. 

    Susno menjelaskan, kalau kasus pemukulan tertangkap tangan, laporan polisinya bisa menyusul dan kasus bisa langsung diproses. Tetapi, Kalau tidak tertangkap tangan, diawali laporan ke polisi, dilanjutkan penyidikan, setelah penyelidikan dan cukup bukti maka dilanjutkan penyidikan.

    Selanjutnya, dia menjelaskan, penyidik polisi tidak bisa mengambil dan mengamankan barang bukti di TKP sebelum adanya laporan polisi dan jelas tindak pidananya. 

    “Ngawur itu, konsekuensi dari menyita barang bukti sebelum ada laporan polisi, dianggap prosedur tidak sah. Sebab, berarti peristiwanya belum terjadi,” ujar Susno. 

    Susno juga menyoroti terkait permintaan dan hasil visum yang harus dibawa oleh penyidik kasus terkait ke dokter forensik berdasarkan surat perintah. Surat ini, tidak bisa dipegang atau dibawa oleh orang tua korban atau penyidik lainnya. 

    “Dokter yang melakukan visum pun, harus dokter forensik sesuai KUHP, jika penyidik tidak memahami hasil forensik, dia bisa memanggil dokter forensik dan keterangannya bisa digunakan sebagai ahli,” papar Susno. 

    Susno melanjutkan, Dokter umum bukan dokter forensik. Dia mengatakan, dirinya semasa masih menjadi anggota polisi juga belajar dan mengerti forensik, namun tidak berwenang karena bukan dokter forensik. 

    Susno selanjutnya menyoroti sikap penyidkk polisi Polsek Baito yang menggunakan alat bukti dan keterangan saksi dari anak dibawah umur. Kata dia, dalam UU anak, keterangan anak bukan merupakan keterangan saksi.

    “Keterangan anak, bisa sebagai tambahan, tapi Bukan alat bukti. Sebab, keterangan anak tidak sah, anak bukan saksi yang bisa menjalani sumpah di pengadilan,” tegasnya. 

    Saat kuasa hukum guru Supriyani Andre Darmawan mengemukakan fakta BAP para saksi anak. Dia memaparkan, salah satu keterangan dua saksi dugaan pemukulan, tertulis sama persis dalam BAP polisi. Namun, saat di persidangan pekan lalu, keduanya terungkap mengemukakan informasi berbeda terkait aksi pemukulan yang dilakukan Supriyani.

    Susno Duadji yang mendapat pertanyaan berulang mengemukakan, jika diatur dalam UU anak dan KUHP. Kata dia, saksi anak pada dasarnya tidak berguna. Jika bersesuaian pun, tidak bisa dijadikan alat bukti. 

    “Itu kan sampah, tak ada gunanya. Bersesuaian pun, dia bukan alat bukti. Dia Hanya perkuat alat bukti tambahan apalagi anak tak disumpah,” tegas Susno.

    Susno juga menyoroti orang tua korban yang merupakan seorang oknum anggota polisi. hal ini berkaitan dengan status orang tua korban yang bukan penyidik namun, ikut mendatangi TKP, membawa surat pengantar visum dan membawa barang bukti.

    “Itu ngawur ya. tidak semua anggota polri adalah reserse, tidak smua reserse adalah penyidik dan tidak semua penyidik mendapat tugas menyidik suatu kasus,” jelasnya.

    Dia menegaskan, yang bisa membawa barang bukti, surat visum yaitu penyidik aparat polisi yang bertugas di reserse dan diberi surat perintah. Menurutnya, masyarakat harus bisa pintar memahami, kalau itu merupakan kesalahan prosedural polisi. 

    Hal lainnya, Susno menyoroti jika posisi keterangan terdakwa (Supriani) sangat lemah posisinya dibanding keterangan saksi atau alau bukti. Apalagi, jika ada iming-iming dalam proses penyidikan yang menjanjikan terdakwa bisa bebas atau mendapatkan sesuatu dari keterangan yang diberikan. 

    Diketahui sebelumnya, guru Supriyani diminta penyidik polisi, agar mengakui kesalahannya telah melakukan pemukulan terhadap anak kelas I SDN 4 Baito oleh penyidik Polsek Baito. Namun, dia menolak sebab tidak pernah memukul murid tersebut.

    “Kalau keterangan terdakwa didapat dengan cara menjanjikan sesuatu atau cara tidak sah, maka penyidik harus diperiksa kode etik. Lalu kalau janji janji itu mengarah ke pidana, harus diproses karena suap itu korupsi,” kata Susno. 

    Terakhir, Susno menyoroti penggunaan saksi oleh penyidik polisi. Kata dia, penyidik polisi dalam mengambil saksi, harus benar -benar melihat atau menyaksikan langsung kejadian do TKP. Bukan saksi yang hanya berdasarkan mendengar cerita dari saksi lainnya. 

    “Saksi yang bertentangan satu sama lain itu pun tidak ada nilainya, sebab tidak didukung alat bukti, sepeti alat bukti rekaman atau hasil visum forensik, itu lemah,” katanya.

    Diketahui, sidang permintaan keterangan terhadap ketiga saksi Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung hingga pukul 13.30 Wita. Kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan saksi kedua Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri. Saksi ketiga yakni, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. 

  • Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    GELORA.CO  -Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diprediksi makin seru dan panas.

    Pasalnya Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris siap bantu Supriyani, sang guru honorer yang kini terjerat masalah hukum.

    Sebelumnya Dedi Mulyadi dan Hotman Paris juga pernah bertemu saat kasus Vina Cirebon yang dituding penuh rekayasa.

    Dedi Mulyadi membantu Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina untuk mencari keadilan sementara Hotman Paris jadi kuasa hukum keluarga Vina.

    Akankan duet Dedi Mulyadi dan Hotman Paris bakal berhasil bebaskan Supriyani?

     

    Untuk diketahui Guru Supriyani dituding menganiaya murid SDN 4 Baito, Konsel, dan dilaporkan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa ke polisi. 

    Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

    Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia tidak melakukannya.

    Ia sempat dimintai uang damai Rp 50 juta. Padahal Supriyani hanyalah guru honorer.

    Kasusnya sementara bergulilir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sultara.

    Penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.

    Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan,

     

    Dedi Mulyadi Janji Bantu Supriyani Sampai Bebas!

    Nasib Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orangtua siswanya menjadi sorotan berbagai pihak.

    Termasku salah satu calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Bahkan, Dedi sampai nangis terharu saat mendengar pengakuan Supriyani.

    Melansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi, awalnya Dedi menanyakan kabar dari sang guru melalui telepon.

    Kemudian ia menanyakan kembali bagaimana tanggapan jaksa dan hakim terkait pengakuan dari orang tua murid tersebut.

    “Kalau jaksa belum pak, tapi kalau hakim sudah menyoroti saksi dan korban tidak sinkron,” ungkap Supriyani.

    Mantan Bupati Purwakarta tersebut, kemudian menanyakan terkait uang damai yang sempat ditawarkan oleh orang tua korban yang juga merupakan anggota kepolisian kepada sang guru.

    “Iya benar pak, mereka meminta uang damai Rp50 juta,” tukas Supriyani.

    Dedi kemudian menanyakan, apa sikap Ibu Supriyani dan keluarga tatkala mendapat tawaran uang damai yang begitu besar.

    “Saya pasrah saja pak, karena saya tidak melakukan hal itu. Dan saya siap menerima proses hukum,” tegas Supriyani.

    Merasa penasaran, kemudian Dedi kembali bertanya tentang apa yang terjadi setelah itu. 

    Sang guru pun menjawab, bahwa dirinya langsung ditahan setela menolak tawaran uang damai tersebut.

    “Ibu ditahan selama 20 hari di lapas perempuan, saya ditahan dan anak saya menangis melihat itu,” ungkap Supriyani.

    Mendengar pengakuan tersebut, siapa sangka Dedi langsung terlihat sedih hingga terlihat mengeluarkan air matannya.

    Dedi kemudian berjanji akan datang ke sana, mambantu Ibu Supriyani yang dianggap terjolomi hingga bebas dari dakwaan tersebut.

    “Semoga ibu sehat dan semoga masalahnya cepat selesai. Dan saya akan support ibu sampai bebas,” janji Dedi.

     

    Dedi Mulyadi Juga Bakal Bantu Sudarsono Kembali Jadi Camat Baito

    Selain Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga menghubungi Sudarsono, Camat Baito yang ditarik imbas dari kasus ini.

    Masih dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, terlihat kader partai Gerindra tersebut menelpon camat yang diduga dicopot setelah membantu memfasilitasi Guru Supriyani. 

    “Pertama saya mengapresiasi Bapak karena telah menjalankan dengan baik sikap sebagai abdi negara” kata KDM, dilansir dari YouTube KDM.

    Camat tersebut pun kemudian menceritakan kronologi awal bagaimana ia membantu Guru Supriyani hingga dinonaktifkan dari jabatannya. 

    “PGRI awalnya berniat mogok kerja, kemudian kami turun tangan membantu ibu Supriyani,” kata Camat.  

    Kemudian KDM menanyakan bagaimana perkembangan kasus hukum yang kini dialami oleh Ibu Supriyani.  

    “Saya sempat mencoba melakukan penangguhan untuk membawa Ibu Supriyani ke rumah dinas Camat. Namun kini sudah kembali ke lapas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Camat.  

    Merasa penasaran, Cagub Jabar nomor empat tersebut kemudian menanyakan apa alasan Ibu Supriyani sehingga dituduh melakukan pemukulan terhadap muridnya.

    Sang Camat pun menjawab tidak tahu apa-apa.  

    “Saya tidak tahu pak. Setahu saya sampai sekarang belum damai,” kata Camat. 

    Tak lupa KDM juga meminta konfirmasi terkait kabar pencopotan camat tersebut dari jabatannya setelah membantu Guru Supriyani.  

    “Iya Pak Saya dinonaktifkan dari Camat, kemudian dibantukan oleh Kepala Satpol PP,” ungkap Camat.  

    Merasa tidak terima dengan pencopotan tersebut, KDM kemudian menawarkan kepada Camat akan membawa masalah ini ke komisi dua DPR RI, agar pencopotan tersebut dibatalkan.  

    “Bapak Siap saya bantu bawa permasalahan ini ke komisi dua agar difasilitasi,” kata KDM.  

    Namun tidak ada hujan tidak ada angin, Camat tersebut menolak mentah-mentah tawaran dari KDM dan memilih untuk mengakhiri obrolan tersebut.  

    “Saya belum siap pak,” tegas Camat. 

     

    Pengacara Hotman Paris Juga Siap Bantu

    Pengacara kondang Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

    Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.

    Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.

    “Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911” tulis Hotman dalam caption unggahannya dikutip dari Surya.co.id.

     

    Susno Duadji Duga Ada Rekayasa

    Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.

    Susno Duadji hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

    Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

    “Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

    Susno mengendus adanya “bau” rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

    Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

    “Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

     

    Pengakuan Kades Wonua Raya soal Uang Damai Rp 50 Juta

    Fakta lain dari kasus ini muncul dari pengakuan Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman.

    Rokiman membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani. 

    Ia mengaku diintimidasi untuk membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.

    Di hadapan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman menyebut sempat dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Adanya permintaan uang damai itu agar Supritani tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Saat diperiksa Polda Sultra, Rokiman mengakui sempat membuat dua video berisi pengakuan yang berbeda. 

    Pada video pertama, Rokiman terlihat mengenakan jaket. 

    Sedangkan pada video kedua, Rokiman mengenakan kemeja putih. 

    Di hadapan penyidik, Rokiman menyebut pengakuan asli terkait kasus guru Supriyani terdapat pada video dirinya memakai baju putih. 

    Sedangkan pada video dirinya mengenakan jaket dilakukan atas intimidasi Kapolsek Baito. 

    “Video yang pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelas Rokiman, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (2/11/2024). 

    Rokiman lantas menceritakan kronologi pembuatan video bohong kasus guru Supriyani. 

    Ia rupanya sudah lama dicari oleh pihak Polsek Baito.

    Saat itu, Rokiman mendapat undangan untuk bertemu camat Baito.

    Dalam pertemuan itu, kapolsek Baito meminta Rokiman membuat pernyataan palsu terkait kasus guru Supriyani.

    “Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan ‘Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,” jelasnya.

    “Coba dibantu dulu saya,” ucapnya.

    Kapolsek lantas meminta Rokiman untuk mengaku uang damai Rp50 juta adalah insiatif dari pemerintah desa. 

    Padahal, sebenarnya uang damai Rp50 juta itu diajukan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

    “Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Rokhiman.

    “Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim,” lanjutnya. 

     

    Sampai Masuk Rumah Sakit

    Rokiman sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Hal itu diungkap kuasa hukum Rokiman, Andri Darmawan, saat ditemui pada Jumat (1/11/2024). 

    Andre mengatakan sempat muntah-muntah setelah diintimidasi pihak Polsek Baito. 

    Kata Andre, Rokiman sempat didatangi Kapolsek Baito bersama sejumlah anggota kepolisian. 

    Saat itu, Rokiman dipaksa membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani.

    “Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit,” ujar Andre.

    Bahkan, menurut Andre, saat itu Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai untuk ditandatangani Rokiman. 

    “Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.

    “Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa,” imbuhnya lagi. 

     

    Kapolsek Baito Bungkam 

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan buka suara terkait viralnya uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani. 

    Kapolsek hanya berlalu sembari menolak berkomentar terkait isu viral tersebut. 

    “Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar,” jelas Muhammad Idris, Senin (28/10/2024) lalu. 

    Reaksi serupa ditunjukkan Kapolsek saat ditemui wartawan di Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel.

    “Mohon maaf,” katanya sembari menolak berkomentar

  • Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2008-2009 Susno Duadji menegaskan, upaya memberantas praktik judi online di Indonesia itu sebenarnya sangat mudah. Tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum saja.

    Susno menyebut, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina. Karena semua transaksi judi online diawali dari Indonesia.

    “Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja, ” katanya dalam Gelora Talks dengan tema ‘Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas.

    Susno menilai, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius. Apalagi, lanjut Susno, aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

    “Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak,” kata Susno Duadji

    Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya mendorong penggunaan metode follow the money yang efektif untuk memberantas judi online. Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian.

    Namun begitu, harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

    “Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK,” kata Alfons Tanujaya.

    “Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan nggak usah diblokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor WhatsApp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau sudah setor akan dikasih tahu servernya, nah tiga ini kuncinya,” sambungnya.

    Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menangkapnya.

    “Polisi meminta ke provider kalau nomor WhatsApp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu,” katanya. [hen/beq]

  • Bertemu Ikawangi Jakarta, Bupati Banyuwangi dapat Kode Penting Jelang Pilkada

    Bertemu Ikawangi Jakarta, Bupati Banyuwangi dapat Kode Penting Jelang Pilkada

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri pertemuan tahunan Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) Jakarta Raya di Padi Sport Center, Kabupaten Tangerang.

    Saat itu, ada ratusan warga Banyuwangi dari berbagai penjuru kordinator wilayah dan kelompok masyarakat. Mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Tangerang Raya, hingga Cilegon-Merak-Serang (Cimerang).

    Selain itu, ada tokoh pula yang hadir. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Pariwisata 2014-2019 Arief Yahya, Bambang Sugiyono (sesepuh Ikawangi), Komjen Pol Susno Duadji (Kabareskrim RI 2008-2009), dan beberapa tokoh lainnya.

    Momen itu menjadi hangat saat Ketua Ikawangi Pusat Mayjen (Purn) Rusdi Maksum memberikan kode penting kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Kode itu berisi amanat untuk menjaga tanah kelahiran.

    “Ada satu pesan dari para sesepuh Ikawangi. Jika ingin Ikawangi ini keren, maka Banyuwangi harus keren. Oleh karena itu, saya titip ke ibu bupati agar Banyuwangi bisa tetap dijaga “keren”,” ungkapnya.

    Kode lainnya, juga terlontar dari salah satu sesepuh Ikawangi ini. Apalagi, saat ini mendekati Pilkada Banyuwangi yang akan digelar November mendatang.

    Rusdi mengatakan, Banyuwangi telah keren. Banyak prestasi yang telah ditorehkan. Seperti halnya ditetapkan sebagai kabupaten terinovatif, kabupaten berkinerja terbaik dan sebagainya.

    “Ini harus dipertahankan. Agar kita sebagai orang Banyuwangi yang tinggal di luar bisa semakin lantang mengaku sebagai orang Banyuwangi,” terangnya.

    Pernyataan itu menjadi masukan penting bagi Bupati Ipuk. Hal itu, menjadi ajakan positif di tengah prestasi yang diraih Banyuwangi. Menurut Ipuk, semua itu merupakan hasil kerja keras bersama.

    “Transformasi Banyuwangi ini, dengan seluruh prestasinya, adalah berkat kerja bersama-sama. Termasuk teman-teman Ikawangi,” tegasnya.

    Ipuk juga tak berfikir jumawa, pasalnya, untuk meningkatkan keberhasilan itu perlu semua pihak ikut mendukung. Termasuk Ikawangi juga harus turut mengambil peran itu.

    “Ada banyak [Ikawangi] yang sukses. Ini bisa menjadi stimulan dan penyemangat, utamanya bagi anak-anak muda di Banyuwangi untuk berprestasi pula,” pintanya.

    Ipuk juga berharap Ikawangi bisa menjadi inkubator bagi warga Banyuwangi untuk menumbuhkan jejaring ekonomi baru. Dari Banyuwangi ke berbagai kota dan negara tempat rantau. “Ayo kita tingkatkan pengembangan ekonomi asli Banyuwangi dengan daerah-daerah lain,” pungkasnya. [rin/suf]

  • Bupati Ipuk: Banyuwangi Butuh Bantuan Ikawangi

    Bupati Ipuk: Banyuwangi Butuh Bantuan Ikawangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menggelar acara buka puasa bersama dengan puluhan warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Banyuwangi (Ikawangi) Jakarta. Ada pesan penting saat momen pertemuan pemimpin Banyuwangi tersebut dengan para diaspora di Ibu Kota.

    Salah satu pesannya adalah mengenai kampung halaman. Ya, Bupati Ipuk secara tidak langsung mengajak para warga Banyuwangi yang di luar kota untuk turut membangun daerah asal.

    “Banyuwangi sangat membutuhkan kontribusi bapak ibu sekalian. Kita bersinergi bersama untuk membangun kampung halaman,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat silaturahmi dan berbuka bersama di Rumah Dinas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kompleks Widya Candra, Jakarta.

    Banyuwangi, kata Ipuk, saat ini tengah berupaya untuk terus berkembang. Salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

    “Alhamdulillah, pada 2023 kemarin, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), angka kemiskinan di Banyuwangi tersisa 7,34 persen. Ini terendah dalam sejarah Banyuwangi,” terangnya.

    Di samping itu, lanjut Ipuk, laju pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun juga menunjukkan progres yang terus naik. Pertumbuhan ekonomi Banyuwangi 2023 yang terus pulih dan meningkat hingga 5,03 persen di atas pertumbuhan ekonomi Jatim.

    “Perekonomian Banyuwangi yang diukur dari PDRB di tahun 2023 juga meningkat mencapai Rp 101,297 triliun,” jelasnya.

    Sejauh ini, kata Ipuk, kontribusi Ikawangi dan para tokohnya cukup baik untuk Banyuwangi. Di antaranya, turut membangun Bumi Blambangan dan mengenalkan segala potensi di dalamnya termasuk pariwisata.

    “Seperti halnya yang dilakukan oleh Pak Arief Yahya saat jadi menteri dulu, banyak sekali membantu,” terangnya.

    Arief Yahya sebagai pembina Ikawangi menyampaikan apresiasi atas pertumbuhan Banyuwangi. Sejak kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas hingga Ipuk Fiestiandani, pembangunan di Banyuwangi semakin pesat dan inovatif. “Ini perlu untuk terus didorong bersama,” ungkapnya.

    Acara yang berlangsung gayeng itu, dihadiri puluhan warga Banyuwangi yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Selain Menpan RB yang menjadi tuan rumah, juga ada Arief Yahya (Menteri Pariwisata RI 2014-2019), Bambang Sugiyono (sesepuh Ikawangi), Komjen Pol Susno Duadji (Kabareskrim RI 2008-2009) dan sejumlah nama lainnya.

    Terakhir, Pemkab Banyuwangi turut mengundang seluruh keluarga besar Ikawangi se-dunia untuk hadir dalam Festival Diaspora yang dihelat pada 13 April mendatang. [rin/beq]