Tag: Susno Duadji

  • Susno Duadji Desak Bareskrim Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah di Pagar Laut Tangerang

    Susno Duadji Desak Bareskrim Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah di Pagar Laut Tangerang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait pemasangan pagar laut di Tangerang. Ia menyebut bahwa sejumlah pihak semestinya sudah ditangkap mengingat bukti yang dinilainya telah cukup kuat.

    Susno secara tegas menyoroti langkah Bareskrim Polri yang dinilai terlalu lambat dalam menangani laporan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengenai kasus ini. Menurutnya, proses hukum seharusnya bisa berjalan lebih cepat jika aparat serius dalam mengusut kasus tersebut.

    “Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap, dokumen palsunya sudah banyak, dan ada masyarakat yang mengaku KTP-nya dipinjam untuk mengakui sesuatu. Itu sudah cukup untuk menangkap kepala desa. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya, lalu notarisnya juga harus ditindak,” ujar Susno dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya merasa gentar terhadap korporasi besar yang diduga berada di balik pemasangan pagar laut tersebut. Ia menilai bahwa kepentingan negara jauh lebih penting dibanding kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai lahan secara ilegal.

    “Enggak usah takut sama pengusaha besar. Ini kedaulatan negara loh. Yang dijual ini bukan sekadar kebun di darat, tapi laut!” tegasnya.

    Dukungan terhadap langkah hukum dalam kasus ini juga datang dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto. Susno menilai bahwa dengan adanya dukungan dari para pemimpin negara, aparat hukum harus lebih tegas dalam menangani kasus ini.

    Ia juga mengkritik pihak-pihak yang masih menyangkal adanya pelanggaran dalam kasus ini dan bahkan mencoba membenarkan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, mereka yang membela praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

    “Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam atau sawah yang tenggelam itu hal yang wajar. Itu pengkhianatan!” ujarnya dengan nada geram.

    Salah satu pihak yang diduga kuat terlibat adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Dugaan keterlibatan Arsin semakin menguat setelah warga mengaku bahwa nama mereka dicatut dalam persetujuan penerbitan sertifikat. Sejumlah warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan terkait penerbitan dokumen tersebut, namun nama mereka tetap digunakan untuk melegitimasi proses yang kini dipermasalahkan.

    Dengan banyaknya indikasi pelanggaran hukum, Susno berharap aparat segera bertindak tegas agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

  • Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang – Halaman all

    Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Sejak awal, sosok Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjadi kontroversial ketika masyarakat menyoroti kemunculan pagar laut di perairan desanya dan desa-desa lain di Tangerang sejauh 30 km lebih.

    Kades Arsin makin jadi sorotan masyarakat karena pernyataan-pernyataannya yang kontroversial soal asal-usul kemunculan pagar laut tersebut yang diduga kuat untuk kepentingan reklamasi pengembang properti.

    Saat berbicara dengan Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Jumat 24 Januari 2025, Kades Arsin secara kontroversial menyatakan bahwa kawasan perairan Tangerang yang kini dipasangi pagar laut dulunya adalah empang. 

    Terlebih, gaya hidup Kades Arsin juga dinilai tidak wajar karena bergelimang kemewahan karena memiliki sejumlah mobil mewah seperti Jeep Rubicon dan Honda Civic di kediamannya.

    Warga kini juga menyoroti ihwal asal-usul penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan desa merek yang kini dipasangi pagar bambu.

    Khaerudin, aarga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bikin akal-akalan dengan mencatut nama mereka tanpa izin demi penerbitan sertifikat HBG tersebut.

    Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

    Khaerudin meminta agar Pemerintah serius mengusut kasus pencatutan nama warga untuk kepentingan penerbitan SHGB tersebut karena warga tidak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

    “Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dikutip Kompas.com.

    Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

    “Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.

    Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

    KONTROVERSI PAGAR BAMBU – TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten, Senin (27/1/2025). (dok TNI AL)

    “Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.

    Warga berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

    “Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.

    Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

    Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

    Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

    KADES DESA SOHOD MENGHILANG – Arsin Bin Snip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. yang kini dikabarkan menghilang. Dia didugan mencatut nama warga desanya untuk menerbitkan Sertifikat HGB kepentingan pengembang.  (YouTube.com/KohodTV)

    Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara itu, SHM tersebut berjumlah 17 bidang. 

    Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

    Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat sesumbar bahwa laut di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi. 

    Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ternyata tak sependapat dengan Arsin. 

    Ia justru membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut. 

    Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

    Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025). 

    “Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu,” ujar Susno, mengutip dari TribunJakarta.

    Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

    Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

    “Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” ujarnya. 

    Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi. 

    “Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur,” katanya. 

    Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut.  Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres. 

    “Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak,” pungkasnya. 

    Laporan Reporter: Ani Susanti | Sumber: Tribun Jatim

  • Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas

    Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas

    TRIBUNJATIM.COM – Komjen Purn Susno Duadji yakin Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut di Tangerang.

    Sosok eks Kabareskrim Polri ini merasa ada banyak kejanggalan dari apa yang diucapkan oleh sang Kades Kohod.

    Ia pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

     

    Hal itu seperti diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara Primetime News yang tayang pada Sabtu (25/1/2025).

    “Ya pelakunya jelas, si Lurah Kohod (Kades). Dia sudah ngaku, pasti dia mengeluarkan dokumen itu,” ucap Susno Duadji. 

    Bahkan pemeriksaan terhadap Arsin bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang. 

    Susno lantas memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. 

    Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

    “Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut),” kata Susno Duadji.

    “Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN, entah satu sertifikat.”

    “Syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” paparnya lagi.

    Susno melanjutkan jika pemalsuan tersebut diikuti dengan tindak pidana suap, maka akan menjadi tindak pidana korupsi. 

    “Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin), dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen,” tegasnya.

    “Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur,” katanya.

    Susno Duadji yakin Kades Kohod terlibat pemasangan pagar laut Tangerang (YouTube)

    Mustahil, kata Susno, anak perusahaan tersebut memiliki tanah di laut.

    Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres.

    “Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya.”

    “Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa, kemudian terkait perusahaan apa.”

    “Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tak sependapat dengan Arsin yang menyebut bahwa wilayah yang dipagar dulunya empang alias daratan. 

    Namun Arsin tetap ngotot bahwa pernyataannya benar. 

    Kendati begitu, Nusron tetap membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut.

    Kemunculan Kades Kohod sendiri menjadi sorotan saat Nusron Wahid menyidak lahan pagar laut di Tangerang, Jumat (24/1/2025) lalu.

    Nusron mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.

    Namun saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal Kades tersebut.

    Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kades soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya empang sebelum terkena abrasi.

    “Pak Lurah bilang, itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi.

    Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.

    “Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” jelasnya.

    Meski pun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan, pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.

    Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.

    “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.

    Kades Kohod menyebut wilayah pagar laut yang berada di samping desanya dulu adalah empang (Tribunnews.com – X)

    Namun Arsin ngotot bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

    Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

    “Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya.”

    “Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron. 

    Namun Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga. 

    Nusron tak ingin memperpanjang perdebatan.

    Ia memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena terbukti fisiknya benar-benar hilang.

    “Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya.”

    “Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Curhatan Kholid Menderita Sebelum Pagar Laut, 2005 Ramai Penambangan Pasir, Singgung Anies dan Ahok

    Curhatan Kholid Menderita Sebelum Pagar Laut, 2005 Ramai Penambangan Pasir, Singgung Anies dan Ahok

    TRIBUNJATIM.COM – Nelayan Kholid mengaku sudah menderita sebelum pagar laut di perairan Tangerang, Banten, viral di media sosial.

    Saat itu, penambangan pasir tengah marak.

    Hal itu ternyata mengganggu aktivitas nelayan, sama seperti pagar laut misterius.

    Saat bercerita, Kholid menyinggung mana Anies Baswedan dan Ahok.

    Seperti diketahui, pagar laut misterius membentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ternyata nelayan di sekitar perairan itu tak sekali mengalami hal serupa.

    Penambangan pasir turut menjajah para nelayan pada 2005.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Kala itu, ia dan sesama rekan nelayan, memperjuangkan supaya penambangan pasir laut di wilayah pesisir Banten dibatalkan.

    Kholid mengungkapkan, di tahun 2005, ramai kasus penambangan pasir laut untuk reklamasi di Teluk Jakarta, yang kini menjadi Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1).

    “Saya merasa dijajah sejak tahun 2005, yaitu kasus penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut itu, wilayah pesisir Banten yang materialnya dibawa ke reklamasi, Teluk Jakarta.”

    “Itu (kemudian jadi) PIK 1. (Saya) sudah menderita (sejak PIK 1 dibangun)” kisah Kholid dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

    Kholid kemudian mengungkapkan, ia dan sesama rekan nelayan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Pada 2016, gugatan Kholid dan kawan-kawan dikabulkan.

    Ia menyebut gugatan itu dikabulkan saat pergantian Gubernur DKI Jakarta, dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Anies.

    Kholid mengaku saat pergantian gubernur itu, ia dan rekan-rekannya hidup sedikit lebih tenang.

    Ia bisa kembali mencari ikan tanpa terganggu kegiatan korporasi.

    “(Kasus PIK) sempat berhenti tahun 2016, alhamdulillah menang (gugatan).”

    “Itu juga menang karena pergantian Gubernur Jakarta, dari Ahok ke Anies. Dari situ agak tenang, tuh! Saya bisa nangkap ikan lagi,” ungkap Kholid.

    Meski demikian, Kholid mengaku ketenangan itu tidak berlangsung lama.

    Sebab, ia merasa dibatasi ruang geraknya dalam mencari ikan setelah muncul pagar laut di perairan Tangerang.

    “Kok ruang lingkup saya mencari ikan dibatasi. Jadi ketika saya mau menjaring ke wilayah Tangerang, di Tangerang banyak pagar,” kata Kholid.

    Ia lantas menegaskan, pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

    Pasalnya, hanya dilihat dari struktur pagarnya saja, kata Kholid, tidak mungkin dilakukan oleh pihak tak berduir.

    “Kalau ngeliat bangunan pagar itu, itu tidak mungkin dilakukan oleh orang tidak punya duit.”

    “Nggak mungkin (warga lokal yang membuat). Jika ada orang yang percaya, saya pikir harus dibawa ke psikiater. Pasti bohong. Iya (butuh biaya besar)” tegas dia.

    Ucapan Kholid mengenai pagar laut didukung oleh eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji.

    Ia meragukan bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 KM di perairan Tangerang diklaim sebagai hasil swadaya nelayan. 

    Susno menilai justru klaim tersebut patut dipertanyakan. 

    Ia sangsi jika para nelayan mampu merogoh kocek untuk pemasangan bambu-bambu di laut. 

    Sebab, pemasangan bambu menggelontorkan uang yang besar. 

    “Itu berpikirnya terbalik (kalau) swadaya nelayan. Nelayan itu kan sama dengan kita-kita ini, ekonominya enggak terlalu kuat,” katanya seperti dikutip dari YouTube channel-nya yang tayang pada Jumat (17/1/2025). 

    Ia mengandaikan bahwa harga per satu bambu tak lebih dari Rp 25 ribu sementara yang dibutuhkan sangat banyak. 

    Dana yang dihabiskan untuk pemasangan bambu pun diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah. 

    “Mungkin bisa sampai 100 Miliar (rupiah). Kalau dikerjakan sendiri berarti sekian tahun nelayan ini tidak kerja cari makan, tidak melaut. Ada duit dibelikan bambu untuk masang pagar, tidak cari ikan tapi kerjanya masang pagar yang tidak dibayar karena swadaya,” jelasnya. 

    “Yang ngomong ini kan botol,” tambahnya. 

    Menurut Susno, botol diartikan orang yang asal berbicara tanpa dasar.

    “Pikirannya udah sempoyongan, dianggapnya orang bodoh semua.”

    “Berapa nelayan yg swadaya? Di mana mereka mencari bambu? Mari lah kita dewasa dikit ya, jangan nge-botol gitu. Lebih celaka lagi mungkin ada orang yang bilang ‘Wah itu orang yang ngomong gitu pengkhianat itu, Belanda hitam,” pungkasnya.  

    Akhirnya Dibongkar

    Setelah menjadi polemik selama beberapa waktu terakhir, pagar laut Tangerang akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025).

    Pembongkaran pagar laut yang terbentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, itu dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL).

    Sedikitnya, 600 prajurit TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut Tangerang yang terbuat dari bambu itu.

    Selain prajurit TNI AL, warga setempat juga turut dilibatkan dalam proses pembongkaran pagar laut Tangerang.

    Nelayan Kholid dan pagar laut di perairan Tangerang. (Tribun Jakarta/Instagram.com)

    Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal Harry Indarto, menyatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan masyarakat setempat.

    “Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral,” ujar Harry kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Harry mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya keluhan dari para nelayan terkait keberadaan pagar laut yang mengganggu akses mereka dalam mencari tangkapan ikan.

    “Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut,” jelas Harry.

    Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar perairan tersebut dapat kembali seperti semula.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Video Bukan ke Otto Hasibuan, Eks Kabareskrim Polri Berharap Prabowo Bisa Tuntaskan Kasus Vina – Halaman all

    Video Bukan ke Otto Hasibuan, Eks Kabareskrim Polri Berharap Prabowo Bisa Tuntaskan Kasus Vina – Halaman all

    Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 13:10 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus Vina Cirebon.

    Meski Otto Hasibuan kini diangkat sebagaai Menteri di Kabinet Merah Putih, Susno menilai Otto tak bisa berbuat banyak jika usahanya tak didukung oleh Prabowo.

    Sebab, Prabowo sebagai pemimpin tertinggi negara memiliki kebijakan untuk memerintah menteri ataupun wakil menteri.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Kholid Sebut Pagar Laut 30 KM Bukan Hasil Swadaya, Eks Kabareskrim Polri: Yang Ngomong Botol

    Alasan Kholid Sebut Pagar Laut 30 KM Bukan Hasil Swadaya, Eks Kabareskrim Polri: Yang Ngomong Botol

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok nelayan Kholid ikut menjadi sorotan pada kasus pagar laut di Tangerang.

    Kholid menyebut pagar laut sepanjang 30 KM tersebut bukan merupakan hasil swadaya nelayan.

    Jika ada yang mempercayai soal swadaya nelayan, maka menurutnya orang tersebut perlu dibawa ke psikiater.

    Nelayan asal Serang Utara, Kholid, merespons terkait klaim bahwa pagar laut yang membentang 30 KM di perairan Tangerang karena hasil swadaya para nelayan setempat.

    Sama seperti Eks Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji, ia pun membantah klaim tersebut. 

    Menurutnya, tidak mungkin nelayan mampu urunan untuk membangun sendiri pagar laut tersebut.

    Pendapatan sehari-hari para nelayan pun dinilai tak cukup untuk membeli pagar yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

    “Jadi, kalau dilihat dari bangunan pagar itu, itu tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak punya duit,” ujar Kholid seperti dikutip dari Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Sabtu (18/1/2025) di YouTube. 

    Ia blak-blakan menyebut orang yang percaya bahwa pagar laut hasil swadaya perlu diperiksa kondisi kesehatan mentalnya. 

    “Jika ada orang yang percaya bahwa itu dilakukan oleh swadaya masyarakat atau lokal, saya pikir itu harus dibawa ke psikiater. Pagar lautnya itu sepanjang 30 KM dari Karang Serang sampai ke Kronjo,” tambahnya.

    Susno Duadji Sebut Botol

    Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji juga mengatakan hal senada.

    Ia meragukan bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 KM di perairan Tangerang diklaim sebagai hasil swadaya nelayan. 

    Susno menilai justru klaim tersebut patut dipertanyakan. 

  • Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek

    Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek

    loading…

    Pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Foto/SindoNews

    JAKARTAPagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

    Said Didu menilai ada upaya menelikung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut. Hal itu disampaikan Said melalui akun media sosial X yang sebelumnya bernama Twitter.

    “Arahan Presiden @Prabowo ttg pagar laut ditelikung?” cuitnya, Minggu (12/1/2025).

    Said menyebut ada beberapa indikasi mulai dari sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melemah, hingga dimunculkan nelayan jadi-jadian.

    “1) Menteri KKP mulai melembek, 2) Pihat PT ASG belokkan arah bhw pagar tsb dibuat oleh nelayan, 3) dimunculkan nelayan jadi-jadian (infonya mrk staf desa/lurah Kohod) sbg pembuat pagar,” tulis Said Didu.

    Cuitan Said Didu pun mendapat tanggapan dari mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurut Susno, hanya orang gila dan tidak punya akal sehat yang percaya jika pagar laut itu dibuat oleh nelayan.

    “Pagar laut dibelokan dibuat oleh nelayan; hanya org gila dang k punya akal sehat saja yg percaya,” tulis @Susno2g

    Menurut Susno, laut tidak boleh dipagar. Dasar hukumnya adalah konvensi hokum laut internasional UNCLOS.

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru – Halaman all

    Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru – Halaman all

    Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief debat panas dengan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soal putusan PK kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 17:59 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief debat panas dengan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soal putusan PK kasus Vina Cirebon.

    Pengacara Rudiana tersebut emosi saat Susno Duadji menanyakan soal teorinya tentang saksi di persidangan.

    Dikatakan Elza, saksi di persidangan tersebut tidak asal memberi sumpah sehingga harus diverivikasi kebenarannya.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan. 

    Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

    “Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya,” ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

    Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya. 

    “Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan,” ujar Susno. 

    Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. 

    “Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan,” jelasnya. 

    Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian. 

    “Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu,” katanya. 

    Tidak ada novum?

    Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. 

    Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan. 

    “Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru,” ujarnya. 

    Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya. 

    “Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu,” pungkasnya. 

    Tolak grasi

    Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon. 

    Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu. 

    “Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia,” ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024). 

    Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya. 

    “Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara,” kata Jutek menirukan ucapan mereka. 

    Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.

    “Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.

    Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung. 

    Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.

    “Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI,” pungkasnya. 

    MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

    Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

    “Tolak PK Para Terpidana,” demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

    Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

    Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

    Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

    Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

    Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

    Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

    Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

    Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya