Tag: Susno Duadji

  • Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Whoosh tak Lagi Terdengar, Susno Duadji: Hallo KPK

    Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Whoosh tak Lagi Terdengar, Susno Duadji: Hallo KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Susno Duadji mempertanyakan soal dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Woosh).

    Ini kembali dipertanyakannya lantaran soal dugaan korupsi dari kasus ini sebelumnya jadi pembahasan hangat.

    Hanya saja, belakangan ini perlahan-lahan soal Woosh sudah jarang kembali dibicarakan.

    Inilah yang kemudian jadi pertanyaan besar sekaligus mengundang sorotan Susno Duadji.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia mempertanyakan soal keberlanjutan proses penyelidikan proyek woosh ini.

    “Proses lidik dugaan korupsi proyek pengadaan kreta cepat Whoosh,”tulisnya dikutip Kamis (8/1/2026).

    Ia mempertanyakan soal proses penyelidikannya yang perlahan-lahan mulai hilang.

    Langkah KPK pun dipertanyakan olehnya, soal kasus ini sudah tidak lagi jadi bahan perbincangan dan belum mencapai titik akhirnya.

    “Koq seperti hilang. Nya-ris tak terdengar, hallo KPK,” terangnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah masuk tahap penyelidikan.

    “Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official.

    Yang mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

  • Susno Duadji Tagih Janji Presiden Prabowo untuk Potong Gaji Direksi BUMN

    Susno Duadji Tagih Janji Presiden Prabowo untuk Potong Gaji Direksi BUMN

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji mulai mempertanyakan realisasi dari komitmen dan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang akan memangkas jumlah komisaris hingga gaji dan tantiem direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

    Pertanyaan dari Susno ini ditujukan ke lembaga Pemerintah seperti Danantara dan BUMN.

    Melalui unggahan diakun media sosial X pribadinya.

    “@Danantara_ri ,@bumn_idn , @PurbayaYudhi ,@KemenkeuRI ,@prabowo ,@KompasTV ,@tribunnews ,@tempodotco,” tulisnya dikutip Jumat (26/12/2025).

    Yang dipertanyakan olehnya terkait instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berkaitan dengan perkembangan untuk pemangkasan gaji direksi.
    Gaji direksi dan komisaris BUMN dinilai memiliki angka disebut tidak masuk akal.

    “Lama tak terdengar perkem-bangan instruksi Presiden Prabowo unt pangkas gaji direksi dan komisaris BUMN yg sngt gede gk masuk akal,” tuturnya.

    Diketahui beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan menghapus tantiem untuk jajaran komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pasalnya, ia melihat banyak hal tidak masuk akal di badan usaha pelat merah. Perusahaan itu rugi, namun jumlah komisarisnya terlampau banyak.

    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo

    .

    “Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan,” imbuhnya. (Erfyansyah/fajar)

  • Kapolri dari Sipil atau Purnawirawan? Susno Duadji: Pilihannya Jadi Banyak

    Kapolri dari Sipil atau Purnawirawan? Susno Duadji: Pilihannya Jadi Banyak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut angkat bicara terkait wacana Peraturan Pemerintah yang memunculkan tafsir baru soal peluang Kapolri berasal dari kalangan sipil atau purnawirawan.

    Susno menegaskan, apabila ketentuan tersebut memang membuka ruang bagi figur di luar perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan Kapolri, maka opsi kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara justru semakin luas.

    “Kalau benar Kapolri bisa dari sipil atau purnawirawan, maka akan banyak pilihan untuk pemimpin Polri,” kata Susno di X @susno2g (22/12/2025).

    Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menegaskan, langkah tersebut tidak bisa dianggap sebagai solusi sederhana atas polemik yang selama ini mencuat.

    “Ini menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Senin (22/12/2025).

    Ia menjelaskan, praktik penempatan anggota Polri di jabatan sipil sejauh ini dilakukan melalui Peraturan Polri (Perpol).

    Namun, mekanisme tersebut kerap dikritik karena disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan fungsi sipil dan aparat keamanan.

    Dikatakan Rahman, perbedaan antara Perpol dan PP memang terletak pada hierarki peraturan.

    Hanya saja, persoalan substansial tetap tidak berubah jika PP yang disusun masih membuka ruang bagi Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa revisi undang-undang.

    “Namun jika isi PP tetap membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perubahan undang-undang, maka secara substansi tetap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum,” tegasnya.

  • Maling Tak Selalu Pikul Kayu, Bisa Berlindung di Balik Izin Juga!

    Maling Tak Selalu Pikul Kayu, Bisa Berlindung di Balik Izin Juga!

    GELORA.CO – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan bahwa maling tidak selalu memikul kayu, akan tetapi bisa juga berlindung di balik izin. 

    Hal demikian dinyatakan Susno merespons permasalahan 20 izin perusahaan pengolala hutan yang masih ditutup rapat-rapat oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

    Raja Juli Antoni sebelumnya memastikan pencabutan izin akan dilakukan terhadap 20 perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan total luasan mencapai sekitar 750.000 hektare.

    Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban tata kelola hutan, sekaligus respons atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera hingga Aceh.

    Menurut Susno, karena banyak aspek yang bisa ditelusuri, mulai dari penerbitan izin hingga pihak-pihak yang terlibat, maka aparat penegak hukum (APH) harus mengusutnya sampai tuntas.

    “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” kata Susno dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (10/12/2025).

    Dia pun mengajak seluruh institusi, mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK hingga PPATK, untuk turun bersama. “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” tegasnya.

    Di lain sisi, Susno menilai Raja Juli menunjukkan sikap tidak transparan karena enggan menyebut 20 perusahaan yang izinnya akan dicabut.

    “Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Mengapa tidak wajar? Itu tanggung jawab teknis dia. Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” kata Susno.

    Presiden Prabowo, ungkapnya, sudah memberikan kewenangan penuh kepada Menhut terkait pengelolaan izin kehutanan. Maka dari itu, alasan Raja Juli harus menunggu arahan presiden dalam urusan yang bersifat teknis patut dipertanyakan.

    “Presiden banyak tugasnya. Urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” katanya.

    Soal banyaknya korban jiwa dan kerugian besar akibat banjir, Susno pun menilai DPR wajar meminta data lengkap kepada Raja Juli. “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” katanya geram.

    Integritas Raja Juli sebagai pembantu Presiden pun harus dipertanyakan. “Menteri macam apa ini? Kalau semua menteri seperti itu, kita dalam masalah. Kasihan presiden,” katanya.

    “Dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” tambahnya.

    Maka dari itu, Susno menilai langkah mundur bisa menjadi pilihan jika Raja Juli merasa gagal menjalankan kewajiban sebagai orang nomor satu di Kementerian Kehutanan. “Kalau merasa bersalah, mundur saja lah. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban,” tegasnya.

    Selain tanggung jawab sosial, kemungkinan pelanggaran hukum juga harus ditelusuri. “Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” ungkap Susno.

    Tak hanya itu saja, Susno juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang berjanji memberangus praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak,” tandasnya.

  • Menteri Macam Apa Dia? Mundur!

    Menteri Macam Apa Dia? Mundur!

    GELORA.CO — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengeluarkan kritik paling keras sejauh ini yang pernah disampaikan seorang mantan petinggi kepolisian atas bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra, beberapa waktu lalu.

    Menurut Susno bencana ini bukan sebab alam, melainkan akibat ulah manusia yang serakah yang mengangkangi hukum dan aturan yang ada.

    Susno mengatakan penebangan hutan yang masif dan pertambangan merupakan sumber utama bencana yang mengakibatkan banjir dan longsor sehingga desa-desa hilang ditelan lumpur, dan jutaan kubik gelondongan kayu terbawa arus, menyisakan pemandangan memilukan.

    Dalam suara yang terdengar menahan emosi, dalam acara On Point di Kompas TV, Jumat (5/12/2012), Susno mengatakan hujan itu rahmat Allah. 

    “Tapi menjadi bencana karena manusia—karena hutan ditebangi oleh orang-orang serakah,” katanya.

    Susno mengaku geram dan marah saat mendengar pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal bencana ini saat dipanggil DPR.

    Sebab kata Susno Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tidak mau menyebut 20 perusahaan pemilik izin yang akan dicabut dan menunggu arahan Presiden.

    “Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Mengapa tidak wajar? Itu tanggung jawab teknis dia. Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” kata Susno.

    Sebab katanya sebagai menteri, Raja Juli adalah pembantu presiden dan sudah diberi kewenangan itu.

    Susno yakin saat Raja Juli menerbitkan izin itu tidak memberi tahu Presiden atau tidak seizin Presiden.

    “Presiden banyak tugasnya. Urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Karenanya Susno mengecam Raja Juli yang menolak permintaan DPR sebagai wakil rakyat.

    “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” kata Susno.

    “Ini menteri macam apa dia? Kalau semua menteri seperti itu ya gawat kita ini. Kasihan presidennya.

    Presiden dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” papar Susno.

    Menurutnya Raja Juli harus menjelaskan kepada publik dan DPR.

    “Kalau merasa bersalah, mundur. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban. Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” papar Susno.

    Apalagi kata Susno dalam beberapa kesempatan sudah sangat jelas Presiden Prabowo menyatakan akan memberangus maling uang negara.

    “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak. Memang secara formal ada izinnya, rtetapi pemberian izin ini sesuai ketentuan apa tidak gitu kan. Akan membahayakan masyarakat apa enggak. Mereka kan ahli semua di kementerian itu. Ahli teknis di bidang perkayuan,” kata Susno.

    Jika dari para stafnya menyarankan izin tidak diberikan karena berbahaya, menurut Susno, sangat mungkin keputusan pemberi izin berbeda dengan pandangan stafnya.

    “Misalnya sudah ada saran staf bahwa Pak jangan diterbitkan izin di situ. Bahaya tapi masih nekad menerbitkan itu.

    Harus bertanggung jawab,” kata Susno.

    Menurut Susno, penyidikan tidak sulit, karena ada izin, ada aturan, ada ketentuan teknis, ada pemilik kayu, dan ada pejabat yang menandatangani.

    “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” paparnya.

    Ia meminta Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK turun bersama.

    “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” katanya.

    Susno menyoroti tajam para pejabat di Jakarta yang mengeluarkan izin pembalakan tanpa memahami kondisi lapangan.

    “Orang-orang yang tanda tangan izin itu duduk di ruangan AC di Jakarta. Tidak turun ke lapangan. Begitu jutaan kubik kayu hanyut, barulah terkaget-kaget,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pemilik kayu gelondongan yang kini berserakan di sungai dan pemukiman bukanlah misteri.

    “Kayu itu tidak mungkin gaib. Ada pemiliknya, ada izinnya, ada yang menebang,” tegasnya.

    Dengan suara bergetar Susno mengaku terluka oleh pernyataan sejumlah pejabat yang menurutnya tidak berempati.

    “Ada pejabat bilang bencana ini cuma mencekam di media sosial. Ada yang bilang kayu-kayu itu bukan dari pembalakan liar tapi kayu lapuk roboh. Ke mana otaknya?”

    Di tengah warga yang kehilangan keluarga, harta, dan tanah leluhur, pernyataan itu seperti garam di luka.

    “Ribuan orang mati. Banyak masih hilang. Rakyat menjerit. Kok dijawab dengan alasan kayu lapuk? Menyakitkan sekali,” kata Susno.

     

    Susno mengingatkan bahwa warga sekitar hutan tidak pernah menikmati keuntungan eksploitasi.

    “Rakyat di sana miskin. Mereka hanya dapat debu. Dapat bahaya. Hutan itu hutan adat mereka. Harta mereka. Tapi yang menikmati adalah orang-orang serakah itu,” kata Susno.

    Ia menegaskan bahwa hutan adalah amanat konstitusi untuk kemakmuran rakyat, bukan kelompok-kelompok tertentu.

    Menurut Susno, Presiden Prabowo telah memberi sinyal keras soal pemberantasan maling negara.

    Bagi Susno, ini momen emas bagi penegak hukum.

    “Kalau Presiden sudah bilang akan memberangus maling negara, ini lampu hijau bagi aparat. Jangan takut. Tegakkan hukum.”

    Dalam nada yang penuh getir, ia menutup penjelasannya, bahwa dirinya dan banyak rakyat kini sedang menangis.

    “Kita hanya bisa bersuara. Tidak punya kekuasaan apa-apa. Tapi negara ini punya rakyat. Dan rakyat sekarang sedang menangis,” katanya

  • Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    GELORA.CO – Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

    “Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

    Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

    Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    “Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya. 

    Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

    Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

    Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

    “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya. 

    “Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya. 

    Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

    “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

    “Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya. 

    Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

  • Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

    Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

    Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

    “Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

    Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

    “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” katanya.

    Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

    “Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

    Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

    “Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.

    NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.

    Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. 

    “Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,’ kata Mahfud.

    Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan  dama saja.

    “Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengklarifikasi informasi di media sosial dalam pemberitaan yang ditulis oleh repelita.com.

    Di mana di sana disebutkan Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lalu ada sub judul dan orang komentar, sesudah diangkat menjadi tim reformasi lalu menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” kata Mahfud.

    Saat itu kata Mahfud soal ijazah Jokowi agar UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo.

    “Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud.

    “Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud. (*)

  • Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi Nasional 4 September 2025

    Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menegaskan, tugas kepolisian untuk melindungi massa yang melakukan demonstrasi.
    Jika demo tidak berjalan baik dan disusupi oleh perusuh, hal tersebut dinilainya sebagai kegagalan polisi dalam mengamankan demonstrasi.
    “Terjadinya chaos atau kekerasan itu, kita harus evaluasi. Jangan kita melihat keluar, apa betul ada unsur luar yang masuk. Kalau ada unsur luar yang masuk, berarti pengamanan kita terhadap unjuk rasa kurang bagus,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Ia menjelaskan, makna “mengamankan” demo yang menjadi tugas kepolisian adalah melindungi dan menjamin massa melakukan aksi penyampaian pendapat tanpa adanya gangguan.
    Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Susno, sudah seharusnya menjadikan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari harus dijamin pelaksanaannya.
    “Unjuk rasa harus jalan. Kalau unjuk rasa ini terganggu, berarti ini yang mengamankan unjuk rasa yang enggak bener,” ujar Susno.
    Susno pun melihat bahwa kepercayaan publik terhadap intitusi kepolisian semakin menurun. Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
    Ia kemudian mengutip data milik Amnesty International Indonesia, yang menyebut kepolisian telah menangkap 3.095 orang terkait demo yang terjadi beberapa waktu terakhir.
    Menurutnya, tidaklah tepat jika kepolisian menangkap demonstran memiliki hak menyampaikan pendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
    “Orang-orang itu kan ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum, justru itu hak konstitusi dalam sebuah negara demokrasi,” ujar Susno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    7 Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo Nasional

    Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji melihat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menurun.
    Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
    “Bukan turun terus, bukan dikhawatirkan, sekarang kan sedang pada posisi
    down
    , turun. Namun untuk memperbaikinya, dengan cara menegakkan hukum sesuai dengan benar,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Susno pun mengutip data milik Amnesty International Indonesia, yang menyebut kepolisian telah menangkap 3.095 orang terkait demo yang terjadi beberapa waktu terakhir.
    Menurutnya, tidaklah tepat jika kepolisian menangkap demonstran memiliki hak menyampaikan pendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
    “Orang-orang itu kan ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum, justru itu hak konstitusi dalam sebuah negara demokrasi,” ujar Susno.
    Kepolisian, kata Susno, seharusnya memiliki alasan untuk menangkap seseorang yang dinilai melanggar hukum dalam demonstrasi.
    Ia pun mengusulkan agar kepolisian menggandeng lembaga-lembaga seperti Amnesty International Indonesia, untuk mendata mana korban salah tangkap atau orang-orang yang memang melanggar hukum.
    “Oleh karena itu, terhadap orang melanggar hukum, jangan juga dilakukan pelanggaran hukum (oleh kepolisian). Nah artinya apa? ditangkaplah kalau mau ditangkap, dengan sesuai prosedur, ada surat perintah penangkapan, kemudian ada penyelidikan, itulah prosedur yang kita sepakati,” ujar Susno.
    KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Aparat kepolisian membentuk barisan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
    Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    Paling banyak terjadi di Jakarta, saat polisi menangkap 1.438 demonstran yang melakukan aksi dalam beberapa hari terakhir.
    “Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman.
    “Kalimantan Barat 16, Bali 140, Sulawesi Selatan itu ada 10, Sumatera Utara itu ada 44 kasus, Jambi 17, dan seterusnya,” sambungnya.
    Menurut Usman, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi dan perbaikan usai terjadinya peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
    “Tapi justru arahnya malah ingin menyalahkan demonstran, malah ingin menyalahkan aktivis,” ujar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)