Tag: Susno Duadji

  • Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    GELORA.CO – Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

    “Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

    Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

    Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    “Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya. 

    Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

    Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

    Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

    “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya. 

    “Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya. 

    Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

    “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

    “Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya. 

    Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

  • Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

    Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

    Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

    “Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

    Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

    “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” katanya.

    Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

    “Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

    Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

    “Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.

    NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.

    Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. 

    “Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,’ kata Mahfud.

    Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan  dama saja.

    “Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengklarifikasi informasi di media sosial dalam pemberitaan yang ditulis oleh repelita.com.

    Di mana di sana disebutkan Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lalu ada sub judul dan orang komentar, sesudah diangkat menjadi tim reformasi lalu menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” kata Mahfud.

    Saat itu kata Mahfud soal ijazah Jokowi agar UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo.

    “Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud.

    “Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud. (*)

  • Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi Nasional 4 September 2025

    Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menegaskan, tugas kepolisian untuk melindungi massa yang melakukan demonstrasi.
    Jika demo tidak berjalan baik dan disusupi oleh perusuh, hal tersebut dinilainya sebagai kegagalan polisi dalam mengamankan demonstrasi.
    “Terjadinya chaos atau kekerasan itu, kita harus evaluasi. Jangan kita melihat keluar, apa betul ada unsur luar yang masuk. Kalau ada unsur luar yang masuk, berarti pengamanan kita terhadap unjuk rasa kurang bagus,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Ia menjelaskan, makna “mengamankan” demo yang menjadi tugas kepolisian adalah melindungi dan menjamin massa melakukan aksi penyampaian pendapat tanpa adanya gangguan.
    Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Susno, sudah seharusnya menjadikan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari harus dijamin pelaksanaannya.
    “Unjuk rasa harus jalan. Kalau unjuk rasa ini terganggu, berarti ini yang mengamankan unjuk rasa yang enggak bener,” ujar Susno.
    Susno pun melihat bahwa kepercayaan publik terhadap intitusi kepolisian semakin menurun. Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
    Ia kemudian mengutip data milik Amnesty International Indonesia, yang menyebut kepolisian telah menangkap 3.095 orang terkait demo yang terjadi beberapa waktu terakhir.
    Menurutnya, tidaklah tepat jika kepolisian menangkap demonstran memiliki hak menyampaikan pendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
    “Orang-orang itu kan ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum, justru itu hak konstitusi dalam sebuah negara demokrasi,” ujar Susno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kabareskrim Kritik Polri yang Gagal Menjamin Keamanan Demonstrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    7 Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo Nasional

    Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji melihat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menurun.
    Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
    “Bukan turun terus, bukan dikhawatirkan, sekarang kan sedang pada posisi
    down
    , turun. Namun untuk memperbaikinya, dengan cara menegakkan hukum sesuai dengan benar,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Susno pun mengutip data milik Amnesty International Indonesia, yang menyebut kepolisian telah menangkap 3.095 orang terkait demo yang terjadi beberapa waktu terakhir.
    Menurutnya, tidaklah tepat jika kepolisian menangkap demonstran memiliki hak menyampaikan pendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
    “Orang-orang itu kan ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum, justru itu hak konstitusi dalam sebuah negara demokrasi,” ujar Susno.
    Kepolisian, kata Susno, seharusnya memiliki alasan untuk menangkap seseorang yang dinilai melanggar hukum dalam demonstrasi.
    Ia pun mengusulkan agar kepolisian menggandeng lembaga-lembaga seperti Amnesty International Indonesia, untuk mendata mana korban salah tangkap atau orang-orang yang memang melanggar hukum.
    “Oleh karena itu, terhadap orang melanggar hukum, jangan juga dilakukan pelanggaran hukum (oleh kepolisian). Nah artinya apa? ditangkaplah kalau mau ditangkap, dengan sesuai prosedur, ada surat perintah penangkapan, kemudian ada penyelidikan, itulah prosedur yang kita sepakati,” ujar Susno.
    KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Aparat kepolisian membentuk barisan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
    Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    Paling banyak terjadi di Jakarta, saat polisi menangkap 1.438 demonstran yang melakukan aksi dalam beberapa hari terakhir.
    “Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman.
    “Kalimantan Barat 16, Bali 140, Sulawesi Selatan itu ada 10, Sumatera Utara itu ada 44 kasus, Jambi 17, dan seterusnya,” sambungnya.
    Menurut Usman, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi dan perbaikan usai terjadinya peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
    “Tapi justru arahnya malah ingin menyalahkan demonstran, malah ingin menyalahkan aktivis,” ujar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)

  • Viral Video 22 Detik Diplomat Arya Daru di Dalam Kos, Kalimat Penjaga Kos Jadi Sorotan!

    Viral Video 22 Detik Diplomat Arya Daru di Dalam Kos, Kalimat Penjaga Kos Jadi Sorotan!

    GELORA.CO – Kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, masih menyisakan banyak kejanggalan dan pertanyaan di benak publik.

    Meskipun kepolisian telah mengungkap hasil penyelidikan yang menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematiannya, kondisi jasad Arya yang terlilit lakban terus memicu spekulasi.

    Kini, sebuah video 22 detik yang merekam detik-detik penemuan jasad Arya di kamar kosnya menjadi viral, dengan salah satu kalimat yang diucapkan sosok di dalamnya menjadi sorotan tajam.

    Video dengan durasi 22 detik yang menjadi rekaman pertama saat ditemukan jasad Arya Daru Pangayunan oleh penjaga kos, diunggah di akun X @heraloebss pada 31 Juli 2025.

    Video tersebut memperlihatkan penjaga kos yang mengenakan kemeja putih dan celana pendek menghampiri jasad Arya yang terlentang dengan tubuh tertutup selimut, namun kaki kanannya terlihat sedikit menekuk keluar.

    Detik-detik yang paling disorot adalah saat penjaga kos tersebut membuka selimut yang menutupi wajah Arya, dan seketika kembali dengan posisi kebingungan. Kalimat yang diucapkannya menjadi perhatian utama warganet:

    “Kok di lakban sih, foto pak, foto, dilakban mulutnya. Mulutnya kok di lakban itu, foto pak, saya gak mau,” ujarnya.

    Cuitan di akun X @heraloebss juga menyertai video tersebut dengan pertanyaan yang mempertanyakan kejanggalan dugaan bunuh diri: “Detik-detik penemuan jenazah diplomat Kemlu Arya Daru dengan wajah tertutup lakban. Biasanya pelaku bundir meniru cara-cara pelaku lain (lompat, menabrakan diri, gantung leher, minum racun). Serius nanya, bundir dengan cara melakban wajah sudah pernah/sering terjadi kah?”

    Detik-detik penemuan jenazah diplomat Kemlu Arya Daru dengan wajah tertutup lakban

    Biasanya pelaku Bundir meniru cara2 pelaku lain ( Lompat, menabrakan diri, Gantung leher, minun racun)

    Serius nanya
    Bundir dengan cara melakban wajah sudah Pernah/sering terjadi kah? pic.twitter.com/dfrpzkr8Qz

    — Miss Tweet | (@Heraloebss) July 31, 2025

    Video ini telah ditayangkan pada 62,6 ribu pengguna Twitter dan menuai beragam komentar. Beberapa warganet merasa janggal dengan dugaan bunuh diri dengan metode lakban wajah.

    “Terlalu janggal jika bunuh diri. Tapi alat bukti harus dicari dibawah oknum yang terlalu kotor, kasus yang rumit,” tandas akun @domsumurup.

    Ada pula opini liar yang menyatakan, “Sebenarnya itu habis dibekap, pelakunya pakai baju full jadi gaka da jejak DNA lalu bisa mengelabui/ menggunakan celah dari CCTV juga. Pelaku tahu dan memanfaatkan semua barang yang dimiliki korban jadi seperti bundir,” ujar akun @yayak91117116.

    Namun, ada juga yang mencoba melihat dari sudut pandang lain.

    “Dalam sejarah, sudah ada orang bunuh diri pakai metode seperti ini. Emang polisi sering susah dipercaya, tapi di kasus ini kayaknya emang sama sekali gak ada bukti keterlibatan pihak lain toh, rekaman CCTV sebelum dan sesudah kejadian lengkap dan emang gak ada tanda-tanda keterlibatan orang lain,” ungkap akun @bimaghafara.

    Motif Kematian yang Dirahasiakan dan Sikap Kemlu

    Meskipun kepolisian telah menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru Pangayunan, rasa penasaran publik terhadap motif tewasnya sang diplomat muda masih bergejolak.

    Komjen Purnawirawan Susno Duadji menyoroti hal ini dalam kanal YouTube TV One News pada 31 Juli 2025. Ia memastikan bahwa polisi sudah mengabarkan motif sebenarnya kepada keluarga, meskipun tidak dipublikasikan dalam konferensi pers.

    Susno Duadji juga membeberkan alasan mengapa keluarga memilih bungkam terkait motif kematian Arya Daru.

    “Nah sekarang bagaimana keluarga terdekat kok tidak menyampaikan juga motifnya? Tentunya hal-hal yang menyangkut privasi ya, dan itu dilindungi oleh hak asasi. Termasuk Polri juga tidak akan menyampaikan hal-hal yang akan mengganggu masalah privasi keluarga, itu menyangkut Hak Asasi Manusia, jadi cara menyikapinya dengan sedemikian hati-hati,” tandas Susno Duadji.

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sendiri mencermati kasus kematian diplomat muda ini dengan mendalam. Melalui pernyataan resmi di lamannya pada Rabu, 30 Juli 2025, Kemlu menyampaikan duka mendalam atas kepergian almarhum.

    “Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi,” tulis Kemlu.

    Mereka juga menyatakan akan mendampingi keluarga besar Almarhum dalam proses pengungkapan kasus ini secara empatik, terbuka, dan objektif, serta memberikan layanan konseling psikologi bagi keluarga.

    Kemlu mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan menyatakan telah bekerja sama serta berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini.

  • Bupati Ipuk Ajak Warga Ikawangi Perkuat Solidaritas Bangun Banyuwangi

    Bupati Ipuk Ajak Warga Ikawangi Perkuat Solidaritas Bangun Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri kegiatan Halal Bihalal Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) Pusat di Gedung Djuang 45, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ipuk mengajak seluruh anggota Ikawangi untuk memperkuat soliditas dalam membangun kampung halaman.

    Halal bihalal Ikawangi Pusat merupakan acara tahunan yang selalu berlangsung meriah. Sejumlah tokoh nasional berdarah Banyuwangi juga hadir, seperti Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2022-2024 Abdullah Azwar Anas, Menteri Pariwisata 2014-2019 Arief Yahya, sesepuh Ikawangi Bambang Sugiyono, Komjen Pol Susno Duadji (Kabareskrim RI 2008-2009), dan beberapa tokoh lainnya.

    Kemeriahan acara semakin terasa dengan berbagai tampilan seni tradisi Banyuwangi seperti tari gandrung, jaran goyang, jaranan butho, hingga kuntulan. Aneka kuliner khas Banyuwangi seperti rujak soto, pecel rawon, dan berbagai kudapan juga disajikan kepada para pengunjung.

    Ipuk menyampaikan pentingnya kebersamaan seluruh komponen dalam membangun daerah di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. “Mungkin ini rezeki saya. Di periode pertama ada Covid 19, di periode kedua ini ada efisiensi anggaran dan ekonomi global yang tidak menentu. Untuk bisa mengatasi ini semua, tidak lain harus jalin solidaritas,” ujarnya.

    Menurut Ipuk, solidaritas dengan kampung halaman dapat diwujudkan dengan berbagai cara, termasuk mempromosikan Banyuwangi di daerah perantauan. “Terima kasih telah menjadi influencer untuk mempromosikan Banyuwangi dengan penuh kebanggaan,” ungkap Ipuk di hadapan ratusan warga Banyuwangi yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

    Ipuk juga menegaskan bahwa dengan filosofi Ikawangi “seduluran selawase”, warga Banyuwangi mampu membawa nama harum daerahnya di seluruh Indonesia. “DNA masyarakat Banyuwangi ini adalah kreativitas. Jadi, saat tinggal dimanapun, pasti mereka bisa hidup dan mengambil peran,” ungkapnya.

    Perwakilan sesepuh Ikawangi, Arief Yahya, menambahkan bahwa solidaritas dan kekompakan antara warga Banyuwangi di perantauan dengan pemerintah daerah akan membawa dampak positif. “Jika Banyuwangi semakin maju dan keren, kami yang di sini akan semakin bangga. Berbagai capaian dan prestasi yang diraih Banyuwangi adalah kebanggaan bagi warga Banyuwangi dimanapun,” ungkap Arief Yahya.

    Arief juga menambahkan bahwa Pemkab Banyuwangi menjadi daerah dengan kinerja terbaik berdasarkan penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri. [alr/beq]

  • Susno Duadji Sebut Kasus Dugaan Penyiksaan OCI Bakal Beres Jika Dedi Mulyadi Turun Tangan

    Susno Duadji Sebut Kasus Dugaan Penyiksaan OCI Bakal Beres Jika Dedi Mulyadi Turun Tangan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji ikut menanggapi terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Susno berharap KDM, singkatan dari Kang Dedi Mulyadi, melihat podcastnya yang diunggahnya hari ini Jumat (25/4/2025). 

    Ia meminta agar KDM yang tangani langsung kasus yang diduga melibatkan pihak Taman Safari Indonesia. 

    “KDM saya imbau, kalau dengar podcast saya, ini terjadi di wilayah Pak KDM, Taman Safari itu di daerah Bogor, Puncak, Jawa Barat, jangan Pak KDM hanya melihat bangunan-bangunan yang melanggar saja, tapi ada satu hal yang menyayat hati, pelanggaran terhadap hak asasi manusia di wilayah bapak,” kata Dedi dikutip dari podcast Susno Duadji pada Jumat (25/4/2025). ‘

    Susno optimistis jika Gubernur Jawa Barat tersebut turun tangan, kasus tersebut dapat segera tuntas. 

    “Saya yakin, kalau KDM sudah turun tangan, ada penyelesaiannya,” pungkasnya. 

    Tanggapan Dedi soal kasus OCI

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan keprihatinan atas dugaan penganiayaan dan kekerasan Oriental Circus Indonesia (OCI) terhadap para pekerja sirkusnya.

    Pernyataan ini disampaikan melalui video yang diunggah Dedi Mulyadi di media sosial dan dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (22/4/2025).

    “Kami juga menyampaikan keprihatinan dan rasa simpati yang tinggi terhadap korban dugaan penganiayaan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oriental Circus Indonesia Taman Safari kepada para eks pekerja sirkus,” ujar Dedi Mulyadi.

    Gubernur Dedi menegaskan bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah Jawa Barat.

    Menurutnya, setiap warga berhak atas hidup yang aman, nyaman, dan sejahtera.

    “Di Jawa Barat tidak boleh ada peristiwa yang memiliki nuansa kekerasan, menghilangkan hak-hak orang, rasa tenang dan rasa nyaman, dan sejahtera hidupnya,” tegasnya.

    Ia juga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum pidana maupun ketenagakerjaan.

    Gubernur Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. 

    “Saya ucapkan apresiasi tinggi terhadap jajaran pengacara dan para pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut, sehingga apabila ada dugaan pidananya, bisa berjalan dengan baik dan apabila ada dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan, semuanya bisa berjalan baik,” jelasnya.

    Sebagai bentuk kepedulian langsung, Gubernur Dedi menyatakan akan menemui para korban dan keluarga untuk mendengar langsung serta memberikan dukungan moral.

    Pihaknya juga berencana mendatangi manajemen terkait untuk meminta klarifikasi. 

    “Kami juga akan menemui keluarga dan korban dugaan kekerasan atas peristiwa itu, serta mendatangi manajemen untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

    Di akhir pernyataannya, Gubernur Dedi berharap para korban dapat segera pulih secara psikologis dan mendapatkan kesempatan bekerja di lingkungan yang lebih manusiawi.

    “Semoga keluarga serta korban kekerasan bisa hidup tenang dan recovery psikologis, sehingga bisa bekerja di tempat lain yang manusiawi,” pungkas

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dedi Mulyadi Prihatin atas Dugaan Kekerasan ke Eks Pekerja Sirkus Taman Safari” dan “Dedi Mulyadi Soroti Dugaan Penganiayaan Eks Pekerja Sirkus Taman Safari: Di Jawa Barat Tidak Boleh Ada Kekerasan”.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Susno Duadji: Kalau Penegak Hukum Tidak Tangkap Pelaku Pagar Laut, Rakyat Hilang Kepercayaan

    Susno Duadji: Kalau Penegak Hukum Tidak Tangkap Pelaku Pagar Laut, Rakyat Hilang Kepercayaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, kembali angkat bicara terkait kasus pagar laut yang menuai kontroversi.

    Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak dan menangkap pelaku di balik kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa semakin luntur.

    “Kalau aparat penegak hukum tidak segera menangkap pelaku kejahatan dibalik pagar laut,” ujar Susno di X @susno2g (30/1/2025).

    Kasus pagar laut yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum seperti penerbitan sertifikat laut, pemagaran wilayah perairan, pemalsuan dokumen, serta praktik suap dan korupsi, menjadi sorotan publik.

    “Sertifikat laut, memagar laut, dokumen palsu, suap, korupsi dll, maka rakyat hilang kepercayaan pada pemerintah,” tandasnya.

    Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.

    Sebelumnya, eks Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, menyoroti berbagai kasus penggusuran yang terjadi di Indonesia, terutama di kawasan Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Dalam podcast Abraham Samad Speak Up, ia menilai bahwa praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat oleh pemerintah adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.

    Dikatakan Hafiz, Indonesia sebenarnya merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas, baik darat maupun laut, mencapai 8,2 juta kilometer persegi dua kali lebih besar dari Uni Eropa.

    Namun, ia mengkhawatirkan bahwa salah kelola tanah bisa menjadi ancaman besar bagi masa depan negara.

  • Said Didu Soal Kasus PIK 2: Banyak Pejabat Ternyata Jongos Oligarki

    Said Didu Soal Kasus PIK 2: Banyak Pejabat Ternyata Jongos Oligarki

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mengundang perhatian publik melalui unggahan di platform media sosial X.

    Dalam cuitannya, ia menyoroti kasus Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinilainya telah membuka kedok banyak pejabat yang ternyata menjadi jongos oligarki.

    “Kasus PIK2 membuka topeng banyak pejabat yang ternyata adalah jongos Oligarki pejabat siapa saja yang bisa dikategorikan jongos Oligarki?,” ujar Said Didu (30/1/2025).

    Unggahannya langsung mendapat perhatian luas dengan lebih dari 94 ribu tayangan dan ribuan interaksi dari warganet.

    Komentar Said Didu ini merespons polemik yang berkembang terkait dugaan penguasaan lahan secara besar-besaran di kawasan PIK 2.

    Apa yang disinggung Said Didu sontak memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan para pejabat dalam proyek tersebut.

    Sejumlah tokoh turut menanggapi unggahan ini. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, misalnya, menegaskan bahwa kasus PIK 2 telah membuktikan banyak pejabat menjadi jongos oligarki.

    “Kasus PIK 2 banyak pejabat ketahuan jadi jongos oligarki; semua orang jadi tahu siapa si jongos,” tulis Susno Duadji dalam kolom komentar.

    Sementara itu, elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi dengan nada satir.

    “Kapan oligarki mulai ada.. ya,” tulisnya, seolah menyindir bahwa praktik oligarki sudah berlangsung lama di Indonesia.

    Polemik terkait pengelolaan lahan di PIK 2 semakin menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa kawasan tersebut melibatkan kepentingan bisnis besar yang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.