Tag: Susiwijono

  • Kesepakatan RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif, Apple Disebut Dapat Pengecualian TKDN

    Kesepakatan RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif, Apple Disebut Dapat Pengecualian TKDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif, salah satunya adalah pengecualian aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk produk Apple.

    Seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa kesepakatan itu masuk dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang akan dirilis dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan bahwa ada enam kesepakatan menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif.

    Pertama, deregulasi seperti revisi Permendag No. 8/2024. Kedua, pengecualian aturan TKDN untuk beberapa produk AS.

    “Khususnya produk TIK [teknologi informasi dan komunikasi] dan data center seperti Apple, GE [General Electric],” ungkap pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Jumat (18/7/2025).

    Ketiga, komitmen kerja sama terkait intellectual property rights alias hak kekayaan intelektual. Keempat, pengakuan Indonesia atas sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA).

    Kelima, kesepakatan standarisasi untuk kendaraan dan suku cadang berdasarkan Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS). Keenam, pengakuan atas sanitary and phytosanitary (PSP).

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa dokumen MoU yang telah diteken masih bersifat umum. Rincian implementasi dan skema pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Terdapat empat pilar utama dalam dokumen tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.

    Untuk hambatan non-tarif (non-tariff measures), Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.

    Terkait pembelian produk, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pembelian komoditas dari AS, mencakup sektor energi, pertanian, hingga kerja sama di bidang penerbangan.

    Di sisi investasi, dokumen juga mencantumkan langkah-langkah fasilitasi investasi langsung baik dari AS ke Indonesia maupun sebaliknya.

    “Mudah-mudahan hari-hari ini [diumumkan joint statement-nya] karena sudah final. Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah melaporkan ke Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Kita tunggu,” ucap Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

  • Garuda (GIAA) Belum Teken Kontrak Pembelian Pesawat Boeing Meski Sudah Diumumkan Trump

    Garuda (GIAA) Belum Teken Kontrak Pembelian Pesawat Boeing Meski Sudah Diumumkan Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) belum meneken kontrak pembelian 50 pesawat Boeing, seperti yang sempat diumumkan Presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu sebagai bagian dari negosiasi tarif resiprokal.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan rencana pembelian pesawat Boeing dari Garuda masih disampaikan dalam nota kesepahaman alias MoU. Hanya saja, belum ada penandatanganan kontrak.

    “Yang untuk Garuda kan belum tanda tangan, yang baru tanda tangan kan untuk energi dan pertanian, yang kacang kedelai, gandum, dan sebagainya,” ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Terkait hambatannya, anak buah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak bisa menjawab. Menurutnya, pihak Garuda yang lebih berhak menyampaikan detailnya.

    Hanya saja, Susi menegaskan Garuda punya penilaian bisnis tersendiri. Bagaimanapun, sambungnya, pihak Indonesia tidak bisa dipaksakan melakukan pembelian, tetapi harus melalui pertimbangan bisnis yang saling menguntungkan semua pihak. “Kemarin ada subjek itu untuk pembahasan berikutnya. Jadi, masih akan dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

    Untuk energi, Susi mengungkapkan Pertamina melalui entitas PT Kilang Pertamina Internasional telah menandatangani nota kesepahaman alias MoU dengan tiga perusahaan energi besar Amerika Serikat, yakni ExxonMobil, Chevron, dan KDT Global Resource.

    Susi menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama dagang terbaru dengan AS, yang juga akan dituangkan secara resmi dalam joint statement antara pemerintah RI dan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

    “Itu sudah ada kesepakatan, sudah pasti juga tergantung ke perhitungan bisnisnya seperti apa. Jadi, tidak serta-merta kita dipaksa beli, tidak begitu. Tetap subjek pertimbangan bisnisnya dan perhitungannya seperti apa,” ujar Susi.

    Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak akan menambah defisit neraca perdagangan. Susi menjelaskan kesepakatan tersebut lebih kepada realokasi atau shifting pembelian energi yang sebelumnya dilakukan dari negara lain.

    Dia meyakini kesepakatan itu akan menguntungkan Indonesia terutama dalam memastikan ketahanan energi nasional. Pemerintah, sambungnya, tengah menyiapkan pembangunan fasilitas energi di dalam negeri yang akan memanfaatkan kerja sama ini. “Kita bikinkan KEK [kawasan ekonomi khusus] di sini, yang nanti memanfaatkan itu” ungkapnya.

    Selain energi, pembelian produk agrikultur senilai US$4,5 miliar serta kerja sama di bidang jasa penerbangan juga masuk dalam kerangka kesepakatan dagang RI-AS.

    Susiwijono menyebut bahwa dokumen MoU yang telah diteken masih bersifat umum. Rincian implementasi dan skema pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Terdapat empat pilar utama dalam dokumen tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.

    Untuk hambatan non-tarif (non-tariff measures), Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.

    Terkait pembelian produk, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pembelian komoditas dari AS, mencakup sektor energi, pertanian, hingga kerja sama di bidang penerbangan.

    Di sisi investasi, dokumen juga mencantumkan langkah-langkah fasilitasi investasi langsung baik dari AS ke Indonesia maupun sebaliknya.

    “Mudah-mudahan hari-hari ini [diumumkan joint statement-nya] karena sudah final. Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah melaporkan ke Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Kita tunggu,” ucap Susi.

  • Antisipasi efek Trump, Sri Mulyani jajaki peluang dagang dengan Kanada

    Antisipasi efek Trump, Sri Mulyani jajaki peluang dagang dengan Kanada

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjajaki peluang kemitraan perdagangan antara Indonesia dengan Kanada sebagai salah satu upaya mengantisipasi dampak kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) oleh Donald Trump.

    Di sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Afrika Selatan, Sri Mulyani mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Kanada François-Philippe Champagne guna mendiskusikan dinamika perekonomian global serta peluang kerja sama strategis.

    “Saya dan Mr. Champagne juga menjajaki peluang kerja sama yang lebih luas, termasuk rencana diversifikasi perdagangan Kanada yang melirik Indonesia sebagai salah satu mitra potensial,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati dikutip di Jakarta, Jumat.

    Di samping itu, keduanya juga membahas peluang peningkatan ekspor produk pertanian Kanada ke Indonesia, penguatan kemitraan di sektor energi, serta peluang investasi pada proyek infrastruktur Indonesia.

    Sri Mulyani menyatakan komitmen bersama untuk memperdalam hubungan ekonomi yang sinergis menjadi sinyal bahwa kolaborasi Indonesia-Kanada akan terus berkembang dalam semangat stabilitas, keterbukaan, dan pembangunan berkelanjutan.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa negaranya akan mengenakan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk dari Indonesia. Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen pembelian oleh Indonesia atas sejumlah komoditas dari AS, antara lain energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing.

    Namun, Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan negosiasi lanjutan dengan Pemerintah AS agar sejumlah komoditas andalan nasional dapat dikenakan tarif impor sebesar 0 persen, terutama bagi komoditas yang sangat dibutuhkan oleh AS dan tidak dapat diproduksi secara mandiri di negara tersebut.

    Terkait tarif bea masuk bagi produk AS, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa tidak seluruh produk asal AS akan mendapat fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia, meskipun kedua negara telah menyepakati kebijakan tarif nol persen untuk sebagian besar komoditas.

    Dirinya merinci, dari total 11.552 pos tarif dalam sistem Harmonized System (HS), sekitar 11.474 pos atau sekitar 99 persen produk AS yang memperoleh pembebasan tarif. Namun, masih terdapat sejumlah produk sensitif yang tetap dikenai tarif dan pembatasan impor.

    Ia pun menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan tarif untuk produk AS ini sebenarnya bukan hal baru. Sebagian besar komoditas asal Negeri Paman Sam itu sudah lebih dahulu menikmati tarif 0 persen sebelum adanya kesepakatan terbaru dengan Presiden AS Donald Trump.

    Sebelumnya, sekitar 40 persen dari total produk AS yang masuk sudah dikenakan tarif 0 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah sebut tidak semua produk asal AS bakal bebas tarif

    Pemerintah sebut tidak semua produk asal AS bakal bebas tarif

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) akan mendapat fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia, meskipun kedua negara telah menyepakati kebijakan tarif nol persen untuk sebagian besar komoditas.

    Dia merinci, dari total 11.552 pos tarif dalam sistem Harmonized System (HS), sekitar 11.474 pos atau sekitar 99 persen produk AS yang memperoleh pembebasan tarif. Namun masih terdapat sejumlah produk sensitif yang tetap dikenai tarif dan pembatasan impor.

    “Jadi nol persen semua produk, kecuali beberapa yang sekarang kita diskusikan untuk tidak ditetapkan nol persen. Mereka sepakat, misalnya minuman alkohol, kemudian yang sebenarnya tidak mungkin impor, tapi kita juga minta tarif nol persen tidak berlaku yaitu daging babi,” ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan tarif untuk produk AS ini sebenarnya bukan hal baru. Sebagian besar komoditas asal Negeri Paman Sam itu sudah lebih dahulu menikmati tarif 0 persen sebelum adanya kesepakatan terbaru dengan Presiden AS Donald Trump.

    Sebelumnya, sekitar 40 persen dari total produk AS yang masuk sudah dikenakan tarif 0 persen.

    “Jadi average rate tarif kita itu memang sudah rendah, dan kalau enggak salah produk Amerika yang kita impor itu sekitar 1.482 pos tarif, itu 40 persen lebih sudah 0 persen,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Susiwijono menambahkan bahwa arah kebijakan perdagangan global saat ini memang cenderung menuju penghapusan tarif melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA). Indonesia telah terlibat dalam sejumlah kesepakatan tersebut, baik secara bilateral maupun multilateral.

    Contohnya, melalui ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) di mana sekitar 99 persen produk dari negara ASEAN masuk ke Indonesia tanpa tarif. Hal serupa juga berlaku dalam kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), di mana mayoritas produk Jepang dikenakan tarif 0 persen saat masuk Indonesia.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Produk AS Bebas Bea Usai Trump Beri Tarif 19% untuk RI

    Produk AS Bebas Bea Usai Trump Beri Tarif 19% untuk RI

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (15/7) menyatakan bahwa AS akan mengenakan tarif sebesar 19 persen atas barang-barang asal Indonesia dalam kesepakatan baru antara kedua negara. Trump juga menyebut akan ada lebih banyak perjanjian menyusul, sembari mengumumkan rencana tarif untuk produk farmasi yang diimpor ke AS.

    Kesepakatan dengan Indonesia diumumkan ketika Trump terus berupaya menekan mitra dagang untuk mencapai kesepakatan yang menurutnya lebih menguntungkan, sambil menekan defisit perdagangan besar AS. Ia menambahkan bahwa surat penetapan tarif untuk puluhan negara kecil lainnya juga akan segera dikirim.

    Perjanjian ini termasuk dalam deretan kesepakatan yang telah dicapai pemerintahan Trump menjelang tenggat 1 Agustus, saat tarif terhadap sebagian besar impor AS dijadwalkan akan kembali meningkat. Kesepakatan tersebut muncul saat Uni Eropa, mitra dagang utama AS, tengah menyiapkan langkah balasan jika pembicaraan dengan Washington gagal.

    Negosiasi juga masih berlangsung dengan sejumlah negara lain yang ingin menghindari kenaikan tarif tambahan di atas tarif dasar 10 persen yang telah diterapkan sejak April.

    Namun, implementasi kebijakan tarif Trump kerap berlangsung secara tidak konsisten. Kebijakan ini telah membatalkan upaya puluhan tahun dalam menurunkan hambatan perdagangan global, mengguncang pasar keuangan internasional, dan memicu kekhawatiran akan kenaikan inflasi yang baru.

    Namun, kebijakan tarif Trump sering diterapkan secara tidak konsisten. Kebijakan ini menghapus upaya puluhan tahun untuk menurunkan hambatan perdagangan global, mengguncang pasar keuangan dunia, dan menimbulkan kekhawatiran baru soal potensi lonjakan inflasi.

    Menurut Yale Budget Lab, sebuah pusat riset kebijakan fiskal yang berbasis di Yale University, tarif rata-rata efektif di AS diperkirakan naik menjadi 20,6 persen dari sebelumnya 2 hingga 3 persen sebelum Trump kembali ke Gedung Putih pada Januari lalu. Jika terjadi perubahan pola konsumsi, angka itu bisa turun ke 19,7 persen, meski tetap tertinggi sejak 1933.

    Tarif untuk RI mirip dengan Vietnam

    “Mereka akan membayar tarif 19%, sementara kita tidak membayar apa pun. Kita akan mendapat akses penuh ke Indonesia, dan kita punya beberapa perjanjian lain yang akan segera diumumkan,” ujar Trump di luar Kantor Oval. Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menambahkan bahwa Indonesia setuju membeli produk energi AS senilai 15 miliar dolar AS (sekitar Rp244 triliun), produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp73 triliun), dan 50 pesawat Boeing, meskipun tidak dijelaskan jangka waktunya.

    Saat berbicara kepada wartawan, Trump juga menyebut kesepakatan dengan Vietnam “sudah hampir selesai,” tetapi ia tidak merasa perlu membeberkan rinciannya.

    Ancaman tarif massal dan negosiasi yang belum tuntas

    Total perdagangan Indonesia dan AS pada 2024 tercatat kurang dari 40 miliar dolar AS (sekitar Rp652 triliun), dan belum termasuk dalam 15 mitra dagang terbesar AS. Namun, volumenya terus meningkat. Ekspor AS ke Indonesia naik 3,7 persen tahun lalu, sementara impor dari Indonesia tumbuh 4,8 persen, sehingga defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia mencapai hampir 18 miliar dolar AS (sekitar Rp293 triliun).

    Berdasarkan data Biro Sensus AS yang diolah melalui TradeMap milik International Trade Centre, kategori impor utama dari Indonesia ke AS mencakup minyak kelapa sawit, peralatan elektronik seperti router (alat pengatur koneksi internet) dan switch (alat penghubung antar komputer dalam jaringan), alas kaki, ban kendaraan, karet alam, dan udang beku.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada Reuters melalui pesan teks, “Kami sedang menyiapkan pernyataan bersama antara AS dan Indonesia yang akan menjelaskan besaran tarif timbal balik bagi Indonesia, termasuk pengaturan tarif, non-tarif, dan komersial. Kami akan sampaikan segera kepada publik.”

    Trump sebelumnya telah mengancam akan mengenakan tarif sebesar 32 persen kepada Indonesia mulai 1 Agustus, sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirimkannya kepada Presiden RI pekan lalu. Surat serupa juga dikirim kepada sekitar puluhan negara lain, termasuk Kanada, Jepang, dan Brasil. Tarif yang disebutkan dalam surat-surat tersebut berkisar antara 20 persen hingga 50 persen, ditambah tarif 50 persen khusus untuk tembaga.

    Berbicara di Pittsburgh, Trump mengungkap bahwa ia lebih menyukai skema tarif menyeluruh dibandingkan negosiasi rumit, meskipun Menteri Keuangan Scott Bessent dan Menteri Perdagangan Howard Lutnick terus mendorong tercapainya lebih banyak perjanjian dagang bilateral.

    Setibanya kembali di Washington, Trump menyampaikan kepada wartawan bahwa surat tarif tambahan kepada banyak negara kecil akan segera dikirim. Menurutnya, negara-negara itu akan menghadapi tarif “sedikit di atas 10 persen.”

    Trump juga menyatakan bahwa pemerintahannya akan segera mengumumkan tarif untuk produk farmasi yang diimpor ke AS, kemungkinan pada akhir bulan ini. Ia mengatakan tarif awal akan dibuat rendah agar perusahaan farmasi memiliki waktu untuk memindahkan proses produksi ke dalam negeri, sebelum akhirnya diberlakukan tarif tinggi sekitar satu tahun ke depan.

    Tenggat 1 Agustus menjadi batas waktu bagi negara-negara yang ditargetkan agar bisa merundingkan penurunan tarif. Sejumlah ekonom mencatat bahwa Trump kerap melunak dari ancaman tarif yang sebelumnya ia lontarkan.

    Sejak menerapkan kebijakan tarif ini, Trump baru menandatangani sedikit kesepakatan dalam bentuk “kerangka kerja,” jauh dari janji awalnya untuk menghasilkan “90 kesepakatan dalam 90 hari.”

    Sejauh ini, kesepakatan serupa telah dicapai dengan Inggris dan Vietnam. Sementara itu, dengan Cina, kesepakatan sementara berhasil diraih untuk menunda penerapan tarif tertinggi sambil menunggu kelanjutan negosiasi antara kedua negara.

    Trump menambahkan bahwa pembicaraan dengan India juga sedang berjalan “dengan pola serupa,” dan bahwa kesepakatan tersebut nantinya akan membuka akses bagi perusahaan-perusahaan AS ke pasar domestik India yang sangat besar.

    Uni Eropa bersiap membalas

    Kesepakatan dengan Indonesia muncul bersamaan dengan langkah Komisi Eropa, yang mengurus kebijakan perdagangan bagi Uni Eropa, dalam menyiapkan tarif balasan terhadap produk AS senilai 72 miliar euro (sekitar Rp1.174 triliun). Produk-produk yang masuk daftar tersebut antara lain pesawat Boeing, wiski bourbon, mobil, dan berbagai komoditas lainnya, sebagai respons jika perundingan perdagangan dengan Washington gagal.

    Trump sebelumnya telah mengancam akan mengenakan tarif sebesar 30 persen terhadap produk dari Uni Eropa mulai 1 Agustus. Pejabat-pejabat Eropa menyatakan bahwa tarif di level tersebut tidak dapat diterima dan akan menghentikan hubungan dagang normal antara dua pasar terbesar dunia.

    Daftar produk yang dikenakan tarif balasan, yang telah dikirimkan ke negara-negara anggota Uni Eropa dan dilihat Reuters pada Selasa (15/7), disusun sebelum Trump mengambil langkah baru untuk meningkatkan tekanan terhadap blok beranggotakan 27 negara itu akhir pekan lalu. Kebijakan ini sebagai respons atas tarif AS terhadap mobil dan suku cadangnya, serta tarif dasar sebesar 10 persen.

    Paket tarif balasan itu juga mencakup bahan kimia, alat kesehatan, peralatan listrik dan presisi, serta produk pertanian dan pangan seperti buah-buahan, sayuran, anggur, bir, dan minuman beralkohol lainnya, dengan nilai total 6,35 miliar euro (sekitar Rp103 triliun).

    rvs/pkp (reuters)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Terbaru 24 Negara yang Kena Tarif Trump, Indonesia Turun Jadi 19%

    Daftar Terbaru 24 Negara yang Kena Tarif Trump, Indonesia Turun Jadi 19%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menurunkan besaran tarif impor atas produk asal Indonesia menjadi 19%, dari sebelumnya 32%. Tarif untuk Indonesia itu sejauh ini menjadi yang paling rendah dibandingkan negara-negara kawasan Asia lainnya.

    Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump usai mencapai kesepakatan bilateral dengan Indonesia, menyusul negosiasi intensif antara kedua negara.

    Penurunan tarif ini terjadi setelah Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam proses perundingan dengan Trump. Keduanya disebut telah menjalin komunikasi diplomatik untuk meredakan ketegangan dagang yang sempat menguat dalam beberapa pekan terakhir.

    Trump mengatakan, hasil perundingan ini menguntungkan bagi AS, karena barang-barang ekspor dari Negeri Paman Sam tidak dikenai pajak oleh Indonesia. 

    “Mereka membayar 19% dan kami tidak membayar apa pun. Kami akan memiliki akses penuh ke Indonesia,” ujar Trump kepada wartawan di Gedung Putih mengutip Bloomberg, Rabu (16/7/2025).

    Selain itu, Trump juga menyatakan bahwa Indonesia wajib membeli produk-produk asal AS senilai lebih dari US$19 miliar, termasuk 50 unit pesawat Boeing.

    Melalui unggahan di media sosial, Trump mengatakan dari total nilai pembelian tersebut, sekitar US$15 miliar dialokasikan untuk energi dan US$4,5 miliar untuk produk pertanian AS.

    Dia juga menyebut bahwa sebagian besar dari pesawat Boeing yang dipesan Indonesia merupakan tipe 777, pesawat wide-body andalan pabrikan asal Amerika tersebut.

    Perlu diketahui, pemberlakuan tarif ini dijadwalkan dimulai pada 1 Agustus 2025 dan ditujukan sebagai tekanan agar negara-negara tersebut menyepakati ketentuan baru yang lebih menguntungkan bagi AS.

    Langkah penurunan tarif ini merupakan bagian dari strategi dagang AS yang lebih luas. Dalam sepekan terakhir, Trump telah mengirimkan surat pemberitahuan tarif baru kepada sejumlah negara mitra dagang. 

    Tarif Indonesia Terendah di Asia

    Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang berhasil menyelesaikan negosiasi dan keluar dengan skema tarif yang lebih ringan. Padahal, sebelumnya Indonesia diancam dikenai tarif hingga 32%.

    Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa Indonesia dan AS tengah menyusun pernyataan bersama terkait kesepakatan ini. Dalam pernyataan tersebut akan dijabarkan pula langkah-langkah non-tarif dan kerangka kerja komersial baru sebagai bagian dari hasil negosiasi.

    Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim negosiasi Indonesia, sebelumnya telah melakukan pertemuan maraton dengan sejumlah pejabat tinggi AS. Termasuk di antaranya Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, Menteri Perdagangan Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan Scott Bessent.

    Kesepakatan dengan Indonesia menjadi kerangka dagang keempat yang diumumkan oleh Trump sejak kebijakan tarif baru mulai diluncurkan. Sebelumnya, AS telah mengamankan kesepakatan dagang dengan Inggris dan Vietnam, serta membuka kembali jalur perdagangan strategis dengan China.

    Secara regional, tarif 19% terhadap Indonesia menjadi salah satu yang terendah dibandingkan negara Asia lainnya. Produk dari Vietnam, misalnya, kini dikenai tarif 20% setelah sebelumnya mencapai 46%. Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing dikenai tarif 25%, sementara Thailand dan Kamboja bahkan harus membayar hingga 36%.

    Trump juga mengumumkan bahwa barang-barang yang diduga sebagai hasil transshipment, yakni produk asal negara ketiga seperti China yang hanya menjalani perakitan ringan di negara lain akan dikenai tarif setinggi 40%. Kebijakan ini secara langsung menyasar Vietnam yang dianggap sebagai negara transit utama dalam rantai pasok global.

    Daftar Negara yang Kena Tarif Terbaru Trump per 1 Agustus 2025:

    1. Indonesia 19%

    2. Vietnam 20%

    3. Filipina 20%

    4. Malaysia 25%

    5. Jepang 25%

    6. Korea Selatan 25%

    7. Brunei 25%

    8. Thailand 36%

    9. Myanmar 40%

    10. Laos 40%

    11. Kamboja 36%

    12. Bangladesh 35%

    13. Moldova 25%

    14. Kazakhstan 25%

    15. Tunisia 25% 

    16. Afrika Selatan 30%

    17. Irak 30%

    18. Sri Lanka 30%

    19. Libya 30%

    20. Boznia & Herzegovina 30%

    21. Uni Eropa 30%

    22. Serbia 35%

    23. Kanada 35%

    24. Brasil 50%

  • Tingkatkan Efisiensi Proses Ekspor-Impor Nasional Sistem INSW Diperkuat

    Tingkatkan Efisiensi Proses Ekspor-Impor Nasional Sistem INSW Diperkuat

    JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian gelar Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) guna memperkuat sinergi dan kolaborasi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menciptakan layanan publik ekspor-impor yang terintegrasi dan terdigitalisasi.

    Adapun Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window yang mengatur harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar K/L terkait.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum evaluasi capaian 2024 sekaligus pembahasan rencana strategis untuk 2025.

    Dia menambahkan, salah satu fokus utama adalah penyelarasan kebijakan dan peningkatan efektivitas layanan melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi.

    “Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW sebelumnya pada 12 Desember 2024 yang lalu, hari ini kita mengevaluasi laporan progres capaian dari LNSW dan membahas isu strategis bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan implementasi sistem INSW ini,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juli.

    Dia bilang, terdapat beberapa isu strategis tahun 2024 yang dibahas dalam rapat yakni pembentukan Unit Layanan Single Window (ULSW), kode pelabuhan, Indonesia Single Risk Management (ISRM), Business Continuity Management System (BCMS).

    Kemudian, tata kelola pertukaran data, kanal komunikasi bersama, integrasi Single Submission Ekspor dengan e-SKA, posisi INSW pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan konsep Perpres Logistik, mandatory sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Selanjutnya, penambahan ruang lingkup Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), identifikasi dual use items, integrasi SIMIRAH ke INATRADE dan SINSW dengan adopsi mekanisme SIMBARA, serta peningkatan keamanan sistem menanggulangi terjadinya cyber attack.

    “Kami menyampaikan terima kasih kepada LNSW dan Kementerian/Lembaga terkait atas sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan sistem INSW ini, sehingga beberapa yang ditargetkan dapat tercapai” ujarnya.

    Kemudian, ia menyampaikan untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penguatan pelaksanaan sistem manajemen risiko di Kementerian/Lembaga untuk efektivitas pengawasan dan pelayanan dengan menyusun parameter risiko terkait ekspor, impor, dan logistik sesuai proses bisnis masing-masing.

    Berikutnya, penyesuaian sistem terintegrasi antara SINSW dan OSS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025; penyediaan layanan perizinan dalam satu aplikasi (Single Submission); serta penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual layanan saat ini.

    “Saya meyakini bahwa kita berfokus ke upaya INSW untuk mendorong deregulasi dan peningkatan layanan perizinan ekspor impor, utamanya dalam mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan kolaborasi nasional untuk mengoptimalkan keberadaan INSW,” pungkasnya.

  • Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window – Page 3

    Pemerintah Perkuat Kolaborasi dalam Penyederhanaan Layanan Ekspor Impor Lewat Indonesia National Single Window – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso mendorong kolaborasi nasional untuk mengoptimalkan keberadaan Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini untuk mendorong deregulasi dan peningkatan layanan perizinan ekspor impor yang utamanya mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025.

    Seiring upaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi Kementerian/Lembaga dalam memberikan efisiensi layanan publik yang terintegrasi serta terdigitalisasi di bidang ekspor impor, Kemenko Perekonomian telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025.

    Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window. Rapat membahas harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang layanannya terhubung dalam INSW.

    Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan dihadiri oleh Kepala Lembaga National Single Window Oza Olavia serta sejumlah pejabat Eselon I dan Eselon II perwakilan dari 21 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan INSW. Tujuan rapat adalah untuk mendorong evaluasi kebijakan pada 2024 dan pembahasan rencana kegiatan strategis 2025.

    “Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW sebelumnya pada 12 Desember 2024 yang lalu, hari ini kita mengevaluasi laporan progres capaian dari LNSW dan membahas isu strategis bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan implementasi sistem INSW ini,” tutur Sesmenko Susiwijono.

  • BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan terobosan dalam reformasi perizinan berusaha, salah satunya melalui penerapan skema post-audit atau audit setelah izin diterbitkan.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong penerbitan izin usaha lebih cepat, terutama di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), maupun kawasan perdagangan bebas, dengan menempatkan audit atau verifikasi izin dilakukan setelah izin diterbitkan.

    “Kalau investornya sudah siap mau masuk kita kasih izinnya langsung, tapi persyaratan-persyaratan dasarnya kita post-audit aja gitu loh,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Todotua, skema ini dapat mempercepat masuknya investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan model ini, dia meyakini calon investor tidak akan kabur lagi.

    Dia mengungkapkan selama ini banyak calon investor yang menarik minatnya berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

    “Kita harus lakukan terobosan. Jangan sampai bisnis cycle-nya sudah lewat, investasinya batal, gara-gara izinnya baru keluar dua atau tiga tahun setelah dia mengajukan,” tegasnya.

    Khusus untuk investasi di kawasan industri atau KEK, skema ini diharapkan menjadi percontohan untuk reformasi perizinan yang lebih luas ke sektor lainnya. Todotua juga menyebut, BKPM telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendorong implementasi kebijakan itu.

    Todotua menekankan bahwa reformasi perizinan ini menjadi kunci untuk mengejar target investasi pemerintah. Dia menyebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan khususnya memberikan kepastian terhadap perizinan berusaha,” ujarnya.

    BKPM juga membuka konsultasi publik untuk menyerap masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah terkait penyempurnaan regulasi perizinan ini.

    Saat ini, sambung Todotua, BKPM sedangkan merevisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan, baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang, diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

  • Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan investasi yang belum terealisasi sepanjang 2024 mencapai Rp2.000 triliun.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan angka tersebut menjadi catatan serius di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan investasi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

    “Kenapa [begitu besar angka investasi yang tak terealisasi]? Karena persoalan-persoalan seperti kayak perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih, dan lain-lain,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Dia menegaskan kondisi tersebut menjadi refleksi serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Terlebih, pemerintah memiliki target ambisius realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 8%.

    Oleh sebab itu, Todotua menekankan perlunya terobosan di bidang perizinan, terutama lewat optimalisasi Online Single Submission (OSS) dan penerapan fiktif positif dalam sistem perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

    “Kita kelola 1.700 jenis izin, yang bersinggungan dengan 17 kementerian/lembaga. Kami dorong skema fiktif positif dan penerapan service level agreement agar izin bisa otomatis terbit jika batas waktu dipenuhi,” ungkapnya.

    Todotua memastikan Kementerian Investasi akan terus mengupayakan reformasi perizinan, termasuk revisi tiga peraturan utama BKPM, yakni Peraturan Menteri Investasi No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah butuh masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga UMKM. Targetnya, penyempurnaan regulasi ini menjadi fondasi reformasi perizinan berbasis risiko, yang lebih sederhana, akuntabel, dan pro-investasi,” ujarnya.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.