Tag: Susiwijono

  • BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan terobosan dalam reformasi perizinan berusaha, salah satunya melalui penerapan skema post-audit atau audit setelah izin diterbitkan.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong penerbitan izin usaha lebih cepat, terutama di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), maupun kawasan perdagangan bebas, dengan menempatkan audit atau verifikasi izin dilakukan setelah izin diterbitkan.

    “Kalau investornya sudah siap mau masuk kita kasih izinnya langsung, tapi persyaratan-persyaratan dasarnya kita post-audit aja gitu loh,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Todotua, skema ini dapat mempercepat masuknya investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan model ini, dia meyakini calon investor tidak akan kabur lagi.

    Dia mengungkapkan selama ini banyak calon investor yang menarik minatnya berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

    “Kita harus lakukan terobosan. Jangan sampai bisnis cycle-nya sudah lewat, investasinya batal, gara-gara izinnya baru keluar dua atau tiga tahun setelah dia mengajukan,” tegasnya.

    Khusus untuk investasi di kawasan industri atau KEK, skema ini diharapkan menjadi percontohan untuk reformasi perizinan yang lebih luas ke sektor lainnya. Todotua juga menyebut, BKPM telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendorong implementasi kebijakan itu.

    Todotua menekankan bahwa reformasi perizinan ini menjadi kunci untuk mengejar target investasi pemerintah. Dia menyebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan khususnya memberikan kepastian terhadap perizinan berusaha,” ujarnya.

    BKPM juga membuka konsultasi publik untuk menyerap masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah terkait penyempurnaan regulasi perizinan ini.

    Saat ini, sambung Todotua, BKPM sedangkan merevisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan, baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang, diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

  • Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan investasi yang belum terealisasi sepanjang 2024 mencapai Rp2.000 triliun.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan angka tersebut menjadi catatan serius di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan investasi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

    “Kenapa [begitu besar angka investasi yang tak terealisasi]? Karena persoalan-persoalan seperti kayak perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih, dan lain-lain,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Dia menegaskan kondisi tersebut menjadi refleksi serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Terlebih, pemerintah memiliki target ambisius realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 8%.

    Oleh sebab itu, Todotua menekankan perlunya terobosan di bidang perizinan, terutama lewat optimalisasi Online Single Submission (OSS) dan penerapan fiktif positif dalam sistem perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

    “Kita kelola 1.700 jenis izin, yang bersinggungan dengan 17 kementerian/lembaga. Kami dorong skema fiktif positif dan penerapan service level agreement agar izin bisa otomatis terbit jika batas waktu dipenuhi,” ungkapnya.

    Todotua memastikan Kementerian Investasi akan terus mengupayakan reformasi perizinan, termasuk revisi tiga peraturan utama BKPM, yakni Peraturan Menteri Investasi No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah butuh masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga UMKM. Targetnya, penyempurnaan regulasi ini menjadi fondasi reformasi perizinan berbasis risiko, yang lebih sederhana, akuntabel, dan pro-investasi,” ujarnya.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

  • BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menilai implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 akan memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno pun menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target investasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada 2025 makin mudah tercapai usai adanya beleid baru tersebut.

    “Alhamdulillah, realisasi [investasi] kuartal I sudah di atas 24%. Dengan adanya PP 28 [2025] ini, keyakinan kami semakin tinggi untuk bisa mencapai target sesuai arahan Presiden dalam RPJMN,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    Dia menilai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dinilai menjadi game changer dalam menciptakan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha. 

    Riyatno menjelaskan, dengan PP 28/2025, sistem perizinan kini tidak hanya lebih sederhana tetapi juga lebih terukur melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif positif.

    “Semua jenis perizinan—mulai dari perizinan dasar, perizinan usaha, hingga perizinan penunjang—sudah memiliki batas waktu layanan. Ini memberikan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

    Dengan diberlakukannya SLA, setiap tahapan permohonan perizinan kini memiliki tenggat waktu. Jika instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan maka sistem OSS-RBA (online single submission-risk based approach) akan secara otomatis menerbitkan izin, terutama untuk usaha berisiko rendah.

    Misalnya, jika SLA 10 hari dan tidak ada respons dari kementerian/lembaga terkait maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis.

    “Ini terutama untuk usaha risiko rendah dan menengah-rendah yang tidak memerlukan verifikasi aparatur,” ungkapnya.

    Sementara untuk sektor berisiko tinggi dan menengah-tinggi, sistem tetap memberlakukan verifikasi oleh instansi teknis, tetapi tetap dalam koridor batas waktu yang ketat.

    Ke depan, implementasi penuh PP 28/2025 akan dimulai pada 5 Oktober 2025, setelah masa transisi 4 bulan sejak regulasi ini diterbitkan. BKPM sendiri, sambung Riyatno, juga akan menerbitkan aturan turunan PP 28/2025 pada Juli 2025.

    Perbedaan PP 28/2025 dengan Aturan Lama

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement.

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

  • Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

    Berlaku Penuh Mulai 5 Oktober 2025

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

    “Dalam masa transisi ini, kami akan lakukan sosialisasi tematik bersama kementerian/lembaga sektoral terkait, untuk memastikan pemahaman dan kesiapan semua pihak,” kata Susiwijono.

  • Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025

    Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025

    Indonesia-Rusia Pererat Kerja Sama Strategis di SPIEF 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempererat
    kerja sama strategis
    dengan Rusia di berbagai bidang. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian
    Airlangga Hartarto
    saat memberikan pidato pembukaan dalam Russia-Indonesia Business Dialogue 2025 yang berlangsung di Rusia.
    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian St Petersburg International Economic Forum (SPIEF) Ke-28, sekaligus menandai peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Rusia.
    Selain Menko Airlangga, Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia
    Denis Manturov
    juga turut hadir dan menyampaikan pidatonya.
    SPIEF dikenal sebagai forum ekonomi internasional bergengsi yang mempertemukan para pemimpin negara, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan global. Forum ini menjadi wadah merumuskan arah baru kerja sama ekonomi dunia di tengah dinamika geopolitik dan transformasi digital.
    Dalam sambutannya, Manturov menjelaskan bahwa dialog bisnis oti merupakan tindak lanjut dari Forum Bisnis Indonesia-Rusia yang digelar di Jakarta pada April 2025 sebagai bagian dari Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-13 RI-Rusia Bidang Kerja Sama Perdagangan, Ekonomi, dan Teknik.
    “Sebagaimana disampaikan pada April lalu, Rusia berminat untuk semakin meningkatkan kerja sama strategis dengan Indonesia di berbagai bidang, seperti
    sovereign wealth fund
    , transportasi, energi, pupuk, pangan, hingga
    digital health
    ,” ujar Manturov seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
    Lebih lanjut, Manturov menambahkan bahwa Rusia juga menjajaki potensi kerja sama yang lebih luas di sektor
    energi terbarukan
    dan dukungan terhadap berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.
    Dalam kesempatan itu, Manturov turut menyatakan kepuasannya atas kemajuan substansial dalam Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (
    I-EAEU FTA
    ). Ia berharap, perjanjian tersebut bisa segera ditandatangani tahun ini.
    “Rusia juga mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pameran Industri INNOPROM 2025 di Ekaterinburg. Bahkan, Indonesia akan menjadi “Partner Country” pada INNOPROM 2026 dengan dukungan penuh dari Presiden RI
    Prabowo Subianto
    ,” jelas Manturov.
    Menko Airlangga dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas undangan Rusia kepada Indonesia untuk berpartisipasi di
    SPIEF 2025
    . Ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis memperkuat kemitraan ekonomi, membuka dialog tingkat tinggi, dan menciptakan peluang investasi yang inklusif dan berkelanjutan.
    “SPIEF adalah salah satu forum ekonomi terbesar di dunia. Indonesia membuka diri untuk diskusi komprehensif terkait peningkatan kerja sama perbankan dan keuangan dengan Rusia, termasuk kerja sama retail dan skema pembayaran,” ujar Airlangga.
    Airlangga juga menyoroti pembukaan kembali jalur penerbangan langsung Moskow-Denpasar pulang pergi oleh maskapai Aeroflot yang kini melayani tiga sampai empat kali penerbangan per minggu.
    “Presiden Prabowo Subianto bahkan telah meminta kepada Presiden Vladimir Putin agar jadwal penerbangan ini bisa ditambah,” ucap Airlangga.
    Terkait perundingan perdagangan bebas I-EAEU FTA, Airlangga menyatakan rasa puas karena perundingan telah selesai secara substansial.
    “Saya mendorong kedua pihak untuk segera menyelesaikan hal-hal teknis yang tersisa agar dapat ditandatangani tahun ini,” lanjutnya.
    Dialog bisnis itu juga menghadirkan sejumlah tokoh penting dari Indonesia dan Rusia, di antaranya Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Direktur Jenderal State Atomic Energy Corporation ROSATOM, perwakilan khusus Presiden Rusia untuk hubungan dengan organisasi internasional dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, serta Direktur Jenderal URALCHEM.
    Para pembicara mengangkat beragam isu kerja sama strategis, mulai dari penyelesaian perundingan I-EAEU FTA, kolaborasi dalam platform
    BRICS
    , modernisasi sektor pertanian, isu pekerja migran, pengembangan infrastruktur, pengembangan energi nuklir, keamanan siber, platform digital, kerja sama pendidikan, hilirisasi mineral kritis, energi terbarukan, hingga suplai bahan baku pupuk.
    Menutup dialog, Airlangga kembali mengundang para pelaku usaha Rusia untuk terus memperluas kemitraan strategis di Indonesia.
    “Ada banyak potensi kerja sama yang bisa terus dikembangkan, mulai dari pengembangan mineral kritis, baterai kendaraan listrik, hilirisasi produk minyak sawit, hingga ekspor produk pertanian Rusia seperti gandum,” katanya.
    Partisipasi Indonesia dalam SPIEF 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan peran aktif Indonesia dalam menciptakan tatanan ekonomi global yang lebih inklusif, adil, dan tangguh di era multipolar dan terdigitalisasi.
    Selain itu, keikutsertaan Indonesia juga mencerminkan tekad untuk memperkuat diplomasi ekonomi dan membangun kemitraan strategis jangka panjang dengan mitra global, termasuk Rusia.
    Turut hadir mendampingi Menko Airlangga dalam pertemuan ini, antara lain Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Staf Khusus Menko Perekonomian Boo Hyung Lee.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Selesaikan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia – Page 3

    Indonesia Selesaikan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia – Page 3

    Perjanjian perdagangan dengan EAEU merupakan bagian dari strategi diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke kawasan non-tradisional. Wilayah Eurasia dipandang memiliki potensi besar sebagai tujuan ekspor dan sumber investasi strategis, dengan pertumbuhan PDB rata-rata kawasan EAEU mencapai 4,4%, lebih tinggi dari rata-rata global.

    Berdasarkan studi kelayakan bersama (Joint Feasibility Study), implementasi perjanjian diperkirakan akan mendorong ekspor Indonesia secara signifikan di sektor pertanian dan manufaktur berbasis sumber daya.

    Pada periode Januari sampai dengan Maret 2025, perdagangan antara Indonesia dan EAEU tercatat mencapai USD 1,57 miliar, meningkat tajam sebesar 84,63% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

    Di luar perdagangan, Indonesia juga membuka peluang investasi dari negara-negara EAEU di sektor-sektor prioritas seperti industri pengolahan, transportasi, logistik, pertambangan, dan pertanian. Realisasi investasi dari kawasan EAEU ke Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan nilai mencapai USD 273,7 juta pada 2024.

    Melalui implementasi perjanjian perdagangan ini, Indonesia juga dapat menjadi pintu gerbang akses logistik dan distribusi ke Asia Tenggara, sementara EAEU dapat menjadi jalur masuk komoditi unggulan Indonesia ke pasar Eropa Timur dan Asia Tengah.

    Turut mendampingi Menko Airlangga pada pertemuan tersebut, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dan Duta Besar Federasi Rusia di Jakarta Sergei Tolchenov

  • Rampungkan I-EAEU FTA, RI Perkuat Diplomasi Ekonomi dengan Rusia

    Rampungkan I-EAEU FTA, RI Perkuat Diplomasi Ekonomi dengan Rusia

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Komisi Uni Ekonomi Eurasia Andrey Slepnev resmi mengumumkan penyelesaian secara substantif Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA). Penyelesaian ini dilakukan di sela kegiatan the 28 th St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF 2025).

    Kesepakatan tersebut telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin usai pertemuan bilateral di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, Federasi Rusia, pada 19 Juni 2025.

    “Saya juga menyambut sangat gembira telah disepakati antara Indonesia dan Rusia dalam peranan kita dalam Eurasian Economic Union (EAEU),” ucap Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

    Hal tersebut menandai babak baru dalam kerja sama ekonomi Indonesia dan negara-negara anggota EAEU, yakni Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan, dan Rusia. Sejak diluncurkan pada Desember 2022, telah dilakukan sebanyak lima kali putaran perundingan dan berbagai pertemuan intersesi.

    Tim Perunding Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan. Kedua pihak pun telah mencapai kesepakatan substantif pada seluruh area negosiasi. Proses ratifikasi dan finalisasi teknis akan segera dilakukan guna mempercepat pemberlakuan perjanjian.

    Perjanjian ini membuka peluang ekspor baru bagi Indonesia, khususnya untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, kopra, kopi, karet alam, dan mentega kakao. Di sisi lain, Indonesia juga mengharapkan peningkatan impor dari EAEU untuk sejumlah komoditas strategis, antara lain gandum, fosfat, batu bara, dan bahan baku pupuk kimia serta besi setengah jadi.

    Dengan jumlah populasi total mencapai lebih dari 460 juta jiwa antara Indonesia dan EAEU, perjanjian ini dipercaya akan memperluas akses pasar, memperlancar logistik, serta meningkatkan arus investasi dua arah antara Indonesia dan EAEU.

    Pada sambutannya, Airlangga mengapresiasi tim perunding atas diselesaikannya secara substantif Perundingan I-EAEU FTA.

    “Saya berharap kedua pihak dapat segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan semua tahapan proses yang diperlukan sehingga perjanjian ini dapat ditandatangani pada tahun ini,” jelas Airlangga.

    Menanggapi hal tersebut, Slepnev juga berterima kasih atas pencapaian yang baik bagi kedua pihak untuk mendorong peningkatan hubungan perdagangan yang modern dan people-to-people contact.

    “Komisi Ekonomi Eurasia siap untuk menandatangani perjanjian tahun ini dan berkomitmen untuk melakukan yang terbaik guna menyelesaikan persyaratan teknis yang diperlukan,” kata Slepnev.

    Perjanjian perdagangan dengan EAEU merupakan bagian dari strategi diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke kawasan non-tradisional. Wilayah Eurasia dipandang memiliki potensi besar sebagai tujuan ekspor dan sumber investasi strategis, dengan pertumbuhan PDB rata-rata kawasan EAEU mencapai 4,4%, lebih tinggi dari rata-rata global.

    Berdasarkan studi kelayakan bersama (Joint Feasibility Study), implementasi perjanjian diperkirakan akan mendorong ekspor Indonesia secara signifikan di sektor pertanian dan manufaktur berbasis sumber daya.

    Pada periode Januari sampai dengan Maret 2025, perdagangan antara Indonesia dan EAEU tercatat mencapai USD 1,57 miliar. Jumlah ini meningkat tajam sebesar 84,63% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

    Di luar perdagangan, Indonesia juga membuka peluang investasi dari negara-negara EAEU di sektor-sektor prioritas seperti industri pengolahan, transportasi, logistik, pertambangan, dan pertanian. Realisasi investasi dari kawasan EAEU ke Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan nilai mencapai USD 273,7 juta pada 2024.

    Melalui implementasi perjanjian perdagangan ini, Indonesia juga dapat menjadi pintu gerbang akses logistik dan distribusi ke Asia Tenggara. Sementara EAEU dapat menjadi jalur masuk komoditi unggulan Indonesia ke pasar Eropa Timur dan Asia Tengah.

    Sebagai informasi, turut mendampingi Menko Airlangga pada pertemuan tersebut, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dan Duta Besar Federasi Rusia di Jakarta Sergei Tolchenov.

    (akd/akd)

  • RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

    RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, pada Selasa (18/6). Dalam agenda tersebut, RUPS LB menetapkan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran Dewan Komisaris maupun Direksi. 

    Segenap insan PLN mengucapkan terimakasih sekaligus selamat kepada seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang senantiasa berdedikasi terhadap penguatan tata kelola perusahaan, akselerasi transformasi bisnis, serta upaya mendorong kinerja korporasi yang semakin andal dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

    Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan perusahaan dalam menghadapi dinamika industri ketenagalistrikan dan mewujudkan target transformasi jangka panjang.

    Perubahan Dewan Komisaris

    RUPS LB menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu:

    1. Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris

    Selanjutnya, RUPS LB mengangkat nama baru sebagai anggota Dewan Komisaris PLN, yakni:

    1. Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris

    Dengan demikian, susunan lengkap Dewan Komisaris PLN saat ini adalah sebagai berikut:

    1. Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

    2. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama

    3. ⁠Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris

    4. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris

    5. Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris

    6. ⁠Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris

    7. ⁠Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen

    8. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen

    9. ⁠Andi Arief sebagai Komisaris Independen

    10. ⁠Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.

    Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Perubahan Direksi

    RUPS LB juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah Direksi, yaitu:

    1. Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga 

    2. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan 

    RUPS LB juga menetapkan beberapa nama baru sebagai Direksi PLN, yakni:

    1. Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem

    2. Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan

    3. Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi 

    Dengan demikian susunan lengkap Direksi PLN saat ini adalah sebagai berikut:

    1. Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama 

    2. ⁠Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem

    3. Evy Haryadi sebagai Direktur Teknologi, Engineering dan Keberlanjutan

    4. ⁠Adi Priyanto sebagai Direktur Retail dan Niaga

    5. ⁠Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan

    6. ⁠Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan

    7. ⁠⁠Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan

    8. ⁠Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi

    9. ⁠Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Risiko

    10. Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis 

    11. ⁠Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital.***

  • Profil Bambang Eko Suhariyanto, Komisaris Baru PLN dari Purnawirawan TNI

    Profil Bambang Eko Suhariyanto, Komisaris Baru PLN dari Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT PLN (Persero) pada Rabu (18/6/2025) merombak susunan dewan komisaris perseroan.

    Dalam RUPS LB itu Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto diangkat menjadi komisaris PLN menggantikan Susiwijono Moegiarso. Bambang juga merupakan seorang purnawirawan TNI.

    Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, Bambang lahir tanggal 1 Oktober 1961, di Jember, Jawa Timur. Dia menyelesaikan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1987.

    Dia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003. Kemudian, meraih gelar doktor pada 2018 dari Universitas Brawijaya.

    Selama berkarir di TNI, Bambang terus mengembangkan pengetahuannya melalui berbagai pendidikan di dalam dan luar negeri, seperti Sekkau 1996, Law Operation Course (Amerika) 1999, Seskoau 2002, Legal Adviser Course (Australia) 2003, dan Ilomo Course (Amerika) 2004.

    Lalu, Air Law Course (Belanda) 2005, International Law Development Programs (Amerika) 2006, Susopsgab IV 2007, Operation Law Course For Senior Officer (Hawaii) 2007, dan Sesko TNI 2010. Semua pengalaman ini membekalinya dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan strategi militer.

    Karir Bambang dimulai sebagai Kasi Kumniter Subdis Kumdira Diskumau, dan sejak saat itu, karirnya terus menanjak dengan menjabat berbagai posisi penting, termasuk Kakum Koopsau II, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Hukum Setjen Kemhan), hingga kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Sosial pada 2018.

    Tanda jasa yang dimiliki atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, antara lain Satyalancana Kesetiaan XVII Tahun, Satyalancana Santi Dharma, United Nation Medal (PBB), Satyalancana Dwidya Sistha dan Satyalancana Kesetiaan XXIV Tahun.

    Adapun, Bambang dilantik sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

  • Wamensesneg ditunjuk jadi komisaris PLN

    Wamensesneg ditunjuk jadi komisaris PLN

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia Bambang Eko Suhariyanto ditunjuk menjadi Komisaris PLN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) yang digelar di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

    “Susiwijono diganti dengan Wamensesneg,” kata Komisaris Independen PLN Andi Arief ketika dijumpai setelah RUPSLB PLN di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

    Dalam agenda tersebut, RUPSLB menetapkan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran dewan komisaris maupun direksi.

    RUPSLB menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu Susiwijono Moegiarso, diganti menjadi Bambang Eko Suhariyanto.

    Dengan demikian, susunan lengkap Dewan Komisaris PLN saat ini adalah sebagai berikut:

    1. Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
    2. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama;
    3. ⁠Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris;
    4. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris;
    5. Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris;
    6. ⁠Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris;
    7. ⁠Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen;
    8. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen;
    9. ⁠Andi Arief sebagai Komisaris Independen; serta
    10. ⁠Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.

    Selain pergantian komisaris, RUPSLB juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah direksi, yaitu Edi Srimulyanti yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Retail dan Niaga, serta Wiluyo Kusdwiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.