Tag: Susiwijono

  • BI: PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,2%

    BI: PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,2%

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memproyeksikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan mendorong inflasi lebih besar 0,2% dari target bank sentral.

    Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyampaikan proyeksi tersebut berdasarkan hitungannya terhadap barang-barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bobotnya terhadap porsi inflasi.

    Sejauh ini, selain objek PPN secara umum yang naik tarifnya, pemerintah juga akan mengenakan PPN 12% terhadap barang/jasa yang tergolong premium.

    “Hitungannya, ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2%. Apakah ini besar? Jawabanya tidak,” tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (18/12/2024).

    Peningkatan yang terbatas tersebut artinya inflasi hanya akan naik sedikit dari target Bank Indonesia pada rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2025.

    Alasannya, lanjut Aida, karena terdapat faktor lain yang berpengaruh dari sisi domestik maupun global. Seperti halnya penurunan harga komoditas global.

    Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah akan terus melakukan sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga inflasi sesuak target, utamanya terhadap harga bergejolak atau volatile food. 

    Dorongan inflasi yang terbatas sama halnya dengan studi dampak PPN 12% terhadap produk domestik bruto (PDB). Aida menyebutkan efek kenaikan tarif pajak tersebut akan berdampak pada penurunan PDB sekitar 0,02% hingga 0,03%. 

    Proyeksi Aida tersebut nyatanya tidak jauh berbeda dengan pemerintah. 

    Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun melihat implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas. 

    Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% (year on year/YoY).

    “[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024). 

    Berbeda dengan Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi yang melihat kenaikan tarif yang mendorong harga barang maupun jasa tersebut dapat mendorong tingkat inflasi hingga tembus 4,1% atau di atas target pemerintah dan BI. 

    “[Dengan PPN 12%] estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

    Mengacu perhitungannya, kenaikan PPN yang hanya dikecualikan terhadap tiga bapokting tersebut, akan menambah pengeluaran masyarakat.

    Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan.

  • PPID Kemenko ekonomi meraih predikat informatif 5 tahun berturut-turut

    PPID Kemenko ekonomi meraih predikat informatif 5 tahun berturut-turut

    Predikat Badan Publik Informatif ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

    Jakarta (ANTARA) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama lima tahun berturut-turut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini PPID Kemenko Perekonomian menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan informasi terkait perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas.

    “Predikat Badan Publik Informatif ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan berkualitas,” ujar Airlangga dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan upaya berkelanjutan PPID Kemenko Perekonomian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, PPID Kemenko Perekonomian terus berinovasi dan melakukan penyempurnaan kualitas layanan. Berbagai upaya dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemutakhiran sistem layanan digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan mekanisme pengelolaan informasi yang transparan dan akurat. Dengan begitu, layanan PPID kini lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kami memahami bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Melalui inovasi layanan digital dan penguatan kolaborasi lintas sektor, kami memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang relevan, cepat, dan akurat,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, keberhasilan mempertahankan predikat ini selama lima tahun berturut-turut tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran di Kemenko Perekonomian. Kolaborasi antara pimpinan, PPID, dan berbagai pemangku kepentingan telah menjadi kunci utama dalam mewujudkan layanan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang prima. Predikat ini menjadi wujud nyata atas kerja keras bersama dan akan kami jadikan dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang,” kata Haryo Limanseto.

    Lebih lanjut, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diterima langsung oleh Pranata Humas Ahli Madya Kemenko Perekonomian Ferry Surfiyanto semakin menegaskan bahwa PPID Kemenko Perekonomian juga siap memberikan dukungan penuh dalam penyampaian informasi terkait program strategis pemerintah.

    Hal itu bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi tetap menjadi pilar utama dalam mendorong kepercayaan publik dan partisipasi aktif masyarakat.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Makanan Premium Bakal Kena 12%, Wamenperin Buka Suara

    Makanan Premium Bakal Kena 12%, Wamenperin Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza buka suara terkait rencana pemerintah yang bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang mewah. Kenaikan pajak itu juga bakal dirasakan oleh industri, namun Ia mengklaim tidak terlalu berdampak.

    “Kalau untuk kenaikan kami sudah komunikasi dengan berbagai macam industri. Insyaallah tidak banyak dampak yang dirasakan oleh industri. Kalaupun ada yang dirasakan oleh industri kami sangat terbuka, untuk membantu mereka mencari jalan keluar bersama,” katanya usai Kick Off 2nd Annual Indonesia Green Industry Sumnit (AIGIS) 2025 di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (18/12/2024).

    Kenaikan PPN berpotensi bakal berdampak pada kenaikan barang secara keseluruhan, pasalnya rantai pasok industri pun kemungkinan mengalami kenaikan harga. Namun, Faisol menilai industri masih pada koridornya.

    “Saya yakin ini semua masih di dalam langkah yang sama antara industri dan pemerintah untuk bisa menjalankan keputusan undang-undang sekaligus juga menjaga perekonomian industri,” kata Faisol.

    Salah satu rantai pasok pada industri makanan ialah tuna dan salmon. Komoditas ini dianggap sebagai makanan kalangan menengah ke atas bersama daging premium seperti Wagyu dan Kobe.

    “Kan itu (sushi dan sashimi) untuk dikonsumsi untuk kalangan tertentu. Mudah-mudahan itu tidak akan banyak terdampak. Tapi untuk masyarakat di bawah itu tidak menjadi persoalan yang cukup dirasakan (dampak kenaikan PPN nya) dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memastikan kebijakan PPN 12% hanya terhadap barang mewah, yang artinya dikonsumsi oleh orang kaya. Bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah justru tetap kena PPN 11%, bahkan dibebaskan.

    “Ada 3 kelompok barang. Yang secara legal tetap kena 12% tapi 1% ditanggung pemerintah itu yang minyakkita, tepung terigu dan gula industri. Jadi supaya tidak membebani yang dikhawatirkan pemerintah 1% tambahan ditanggung pemerintah,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, dikutip rabu (18/12/2024)

    (dce)

  • Bukan Cuma Barang Mewah, Pakaian hingga Kosmetik Kena PPN 12%

    Bukan Cuma Barang Mewah, Pakaian hingga Kosmetik Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% tidak hanya akan dikenakan untuk barang/jasa yang bersifat mewah pada 1 Januari 2025. Barang-barang umum seperti pakaian hingga kosmetik juga akan dikenakan PPN 12%.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2020.

    Selain itu, diputuskan ada tambahan tiga barang strategis yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% yaitu MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri. Artinya, tiga barang tersebut kena PPN 11%.

    “Nah di luar itu sebenarnya secara legalnya kan tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1% dari yang ada sekarang, kan gitu,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Singkatnya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%

    Susi juga tidak menampik ada perluasan enam barang/jasa yang akan dikenakan PPN meski sebelumnya sudah dibebaskan. Barang/jasa tersebut dikenai PPN karena bersifat mewah.

    Barang/jasa yang dimaksud yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).

    Sebelumnya, barang/jasa tersebut termasuk yang dibebaskan PPN karena tersebut bahan makan, listrik, dan jasa sektor pendidikan/kesehatan seperti yang diatur PP 49/2024 dan Perpres 59/2020.

    Susi menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.

    “Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” ujarnya.

    Berikut Barang/Jasa yang Bebas PPN:

    Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang—kecuali yang bersifat premium yang nanti dirincikan dalam PMK)
    Jasa pendidikan 
    Jasa pelayanan kesehatan medis
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa angkutan umum
    Jasa keuangan 
    Jasa persewaan rumah susun dan umum 

     

  • Pemerintah Pede PPN 12 Persen Hanya Beri Dampak 0,3 Persen ke Inflasi

    Pemerintah Pede PPN 12 Persen Hanya Beri Dampak 0,3 Persen ke Inflasi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah percaya diri kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tak berdampak besar pada inflasi sepanjang tahun depan.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan perhitungan, dampak kenaikan PPN ke inflasi hanya 0,3 persen.

    “Hitungan kita sekitar 0,3 persen itu untuk yoy (year on year). Jadi paling tinggi tambahannya 0,3 persen,” ujar Susi sapaan akrabnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12).

    Menurut Susi, dampaknya tidak terlalu besar karena pendorong utama inflasi adalah volatile food atau pangan. Sedangkan, kelompok tersebut tidak dikenakan PPN 12 persen kecuali yang premium karena hanya dikonsumsi segelintir orang.

    “Intinya berdasarkan perhitungan kita dampak ke inflasi nggak terlalu signifikan sehingga inflasi kita masih terkendali karena inflasi pangan lebih ke pangan dan pangan termasuk tidak dikenakan. Jadi nggak pengaruh karena nggak ada tambahan pungutan,” jelas Susi.

    Kemudian, inflasi administered price atau harga yang diatur pemerintah seperti listrik juga tidak dikenakan PPN untuk daya dari 450 volt ampere (VA) sampai 2.200 VA. Sedangkan, pelanggan daya 3.500 VA sampai 6.600 VA bakal kena PPN 12 persen.

    Bahkan untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA, meski tidak dikenakan PPN 12 persen tapi bakal diberikan diskon 50 persen selama dua bulan yakni Januari-Februari 2025.

    Karenanya, meski pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA sampai 6.600 VA kena PPN 12 persen, dampak inflasinya tak akan besar. Sebab, penggunanya tak sebanyak 2.200 VA ke bawah.

    “Komponen administered price ada kebijakan diskon tarif 50 persen selama 2 bulan, tapi nanti akan dievaluasi. Pelanggan rumah tangga di bawah 2.200 VA jumlahnya 96 persen atau 84 juta. Dampak ke inflasi akan minim,” pungkasnya.

    (ldy/agt)

  • Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

    Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.

    Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

    Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.

    Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%),” tegas Susiwijono.

    Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.

    (arj/mij)

  • Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Bakal Turun Jadi Rp 3,6 M

    Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Bakal Turun Jadi Rp 3,6 M

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas atau omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari yang saat ini di level Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM ini didasari dari rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.

    “Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base,” ucap Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.

    “Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan,” ucap Susiwijono.

    Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Perubahan PP itu ia akui pada akhirnya juga akan menjadi acuan batasan omzet untuk memberikan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, ia kembali menegaskan bahwa rencana ini juga belum tentu menghasilkan keputusan threshold omzet pengusaha kena pajak yang senilai Rp 4,8 miliar akan ikut turun.

    “Kita lihat perubahan PP nya nanti ya, threshold yang mana ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya bagaimana meski sudah ada ke sana terkait rekomendasi OECD, cuma konteks sekarang kan ke insentif PPh Final UMKM,” ungkap Susiwijono.

    Sebagai informasi, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD menganggap, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) ketinggian. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp 4,8 miliar atau setara US$ 300.000.

    “Usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar (US$ 300.000) masih dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD, dikutip dari survei OECD itu, Kamis (28/11/2024).

    OECD mencatat, negara-negara anggotanya yang memiliki batasan omzet bebas PPN tertinggi hanya di atas US$ 80.000 per tahun. Negara yang menerapkan batasan itu adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Republik Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.

    Sementara itu, yang ambang batasnya US$ 40.000-US$ 80.000 per tahun adalah Australia, Austria, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Korea, Latvia, Luksemburg, dan Selandia Baru.

    Adapun di bawah US$ 40.000 ialah Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Islandia, Israel, Belanda, Norwegia, Portugal, dan Swedia. Di antara negara-negara ini, tiga negara memiliki ambang batas yang sangat rendah di bawah US$ 10.000 adalah Denmark, Norwegia, dan Swedia.

    Dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, batasan omzet yang terbebas PPN di Indonesia juga OECD sudah lebih melampaui. Sebab, Thailand dan Filipina hanya US$ 50.000.

    “Jauh lebih tinggi daripada Thailand dan Filipina, yang hanya sekitar US$ 50.000,” tulis OECD dalam surveinya.

    Oleh sebab itu, OECD menganggap, hal ini yang membuat setoran pajak di Indonesia menjadi rendah. Merekapun merekomendasikan supaya ambang batas omzet yang bebas PPN itu ditinjau ulang.

    “Penurunan ambang batas PPN, serta pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN dari sektor-sektor yang baru maupun yang sudah dikenakan,” tulis OECD.

    (arj/mij)

  • Pemerintah Susun Kriteria Barang Premium yang Bakal Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah Susun Kriteria Barang Premium yang Bakal Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah tengah kebut aturan detail kriteria barang dan jasa premium yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Aturan detail nanti akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu akan berisi jenis dan harga barang yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

    “Nanti teknisnya itulah yang akan dirumuskan nanti di dalam PMK itu tadi. Makanya nanti akan kita detailkan kembali tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Selasa (17/12).

    Menurut Susi sapaan akrabnya, pemerintah memiliki waktu sampai akhir bulan sebelum merilis aturan detail. Sebab, kebijakan PPN 12 persen harus dilaksanakan mulai awal tahun.

    “Ini kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan Pak Menko untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” jelasnya.

    Susi menyebutkan misalnya untuk PPN sekolah mahal, pihaknya tengah mengumpulkan data berapa biaya sekolah bulannya. Termasuk jenis beras yang bakal dikenakan PPN 12 persen.

    “Ini kan tidak mudah. Tapi nanti itu yang kita detailkan dalam PMKnya,” pungkasnya.

    Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, tarif tak berlaku untuk semua barang.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.

    Untuk yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.

    Berikut beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

    1. Beras super premium
    2. Buah-buahan premium
    3. Daging premium
    4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
    5. Udang dan crustacea premium (king crab)
    6. Jasa pendidikan premium
    7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
    8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    (ldy/agt)

  • Anak Buah Airlangga Prediksi PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,3% YoY

    Anak Buah Airlangga Prediksi PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,3% YoY

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas. 

    Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% year on year (YoY). 

    “[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024). 

    Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menerapkan PPN 12%, naik 1% dari sebelumnya 11%, kecuali untuk barang pokok penting (bapokting) seperti Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri yang tetap 11%. 

    Pemerintah juga akan menerapkan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah. Meski demikian, pemerintah masih menggodok daftar maupun rentang harga barang jasa yang tergolong mewah. 

    Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Irawan menuturkan pada dasarnya besaran inflasi akan bergantung pada komoditas dan bobotnya. 

    Mengingat bahan pokok dibebaskan dari PPN, maka inflasi hanya akan terdorong sebesar 0,3%. Sebagai contoh, beras yang merupakan bahan pokok memiliki bobot 3,43% terhadap inflasi. Sementara tarif listrik memiliki bobot tertinggi sebesar 4,89%.

    “Komponen ini [beras dan listrik] enggak kita kenakan PPN. Jadi, secara inflasi dia enggak akan mempengaruhi, gitu,” jelasnya. 

    Membandingkan dengan realisasi inflasi di masa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu, terpantau ada kenaikan lebih dari 0,3%.  

    Pada Maret 2022, inflasi tercatat sebesar 2,64% YoY. Sementara pada April 2022, inflasi melonjak ke 3,47% atau meningkat 0,83%. 

    Sejak saat itu, inflasi terus mencatatkan kenaikan dan mencapai puncaknya ke level 5,95% ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM pada September 2024. 

    Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi melihat kenaikan tarif yang mendorong harga barang maupun jasa tersebut dapat mendorong tingkat inflasi hingga tembus 4,1%. “[Dengan PPN 12%] estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%,” ujarnya, Senin (16/12/2024). 

    Mengacu perhitungannya, kenaikan PPN yang hanya dikecualikan terhadap tiga bapokting tersebut, akan menambah pengeluaran masyarakat.

    Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan. 

    Dampaknya, Media berpandangan hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.

  • Beli Baju-Kosmetik di Mal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

    Beli Baju-Kosmetik di Mal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memastikan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Tarif PPN itu naik dibandingkan saat ini hanya 11 persen.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak semua. Namun, memang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.

    Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.

    “(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi sapaan akrabnya ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

    Menurut Susi, beberapa barang yang di luar pembebasan pajak dan kena PPN, maka akan diberi insentif ditanggung pemerintah (DPT). Misalnya beli rumah atau properti maksimal harga Rp5 miliar dan kendaraan listrik mendapatkan stimulus PPN DTP.

    “Di luar itu ada ternyata barang yang juga dikonsumsi masyarakat, yang tidak masuk di kelompok, yang ternyata juga diperlukan untuk tidak dikenakan. Akhirnya pemerintah menggunakan skema DTP,” jelasnya.

    Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

    “Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.

    Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, ada beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

    Ada juga barang yang kena PPN.

    Berdasarkan data pemerintah, berikut daftar 8 jenis barang yang dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:

    1. Beras super premium

    2. Buah-buahan premium

    3. Daging premium

    4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium

    5. Udang dan crustacea premium (king crab)

    6. Jasa pendidikan premium

    7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

    8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    (ldy/agt)