Tag: Susiwijono

  • Pajak yang Harus Ditanggung saat Beli Motor Baru Tahun 2025

    Pajak yang Harus Ditanggung saat Beli Motor Baru Tahun 2025

    Jakarta

    Ada sejumlah komponen pajak yang harus ditanggung saat membeli motor baru tahun 2025. Berikut rinciannya.

    Dalam penentuan harga motor, ada beberapa komponen pajak yang masuk dalam perhitungan. Komponen pajaknya kurang lebih sama dengan pembelian kendaraan roda empat. Namun untuk motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, tak ada PPnBM yang harus dibayarkan. Nah berikut ini deretan pajak yang harus ditanggung saat membeli motor 2025.

    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dibayar atas kepemilikan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB mengacu dalam ketetapan Undang-undang No.1 tahun 2022. Untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%.

    Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.

    Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan tarifnya sebesar 2%. Perbedaan tarif PKB di Jakarta ini lantaran Jakarta tak punya kabupaten dan hanya terdiri dari wilayah administrasi kota. Terkait hal itu juga, Jakarta tak menerapkan opsen PKB.

    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Motor juga dikenakan Bea Balik Nama (BBNKB). Untuk diketahui, BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%. Di Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Namun di Jakarta tak ada penerapan opsen BBNKB.

    3. PPN

    Motor juga dipastikan kena PPN baru. Motor akan dikenakan tarif PPN 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut motor dan mobil kena PPN seperti biasa tanpa adanya insentif.

    “Motor biasa (BBM) dan mobil biasa kena PPN biasa,” ungkap Susi dikutip CNN Indonesia.

    4. STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

    Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

    Untuk biayanya, tarif penerbitan STNK baru sebesar Rp 100 ribu. Kemudian untuk penerbitan TNKB baru Rp 60 ribu. Selanjutnya untuk penerbitan BPKB biayanya Rp 225.000. Selanjutnya untuk biaya SWDKLLJ motor 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp 32 ribu.

    5. Opsen PKB

    Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.

    6. Opsen BBNKB

    Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66 persen dari pajak terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.

    Khusus motor, tidak semua dibebankan PPnBM. Namun tidak semua jenis motor bebas PPnBM. Diketahui hanya motor dengan kapasitas di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

    (dry/din)

  • Menteri Maman Tegaskan Tak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

    Menteri Maman Tegaskan Tak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak akan ada ambang batas pengenaan pajak UMKM dalam waktu dekat.

    Padahal, sebelumnya muncul wacana penurunan ambang batas pajak pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% UMKM dari yang maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

    Begitu juga penurunan ambang batas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) UMKM. Saat ini, hanya UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut PPN atas penjualannya.

    “Tidak ada penurunan ambang batas, tetap Rp4,8 miliar,” ujar Maman kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso tidak menampik pemerintah sedang membahas wacana penurunan ambang batas pengenaan pajak UMKM.

    Menurutnya, beberapa kali Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyampaikan secara terbuka wacana tersebut ke publik. Apalagi, sambungnya, penurunan ambang pajak usaha kecil juga menjadi saran Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Susi menjelaskan setidaknya ada dua alasan pemerintah berencana menurunkan ambang batas PPh final UMKM tersebut. Intinya, untuk memaksimalkan penerimaan negara.

    “Supaya threshold-nya [ambang batasnya] disesuaikan dengan beberapa praktis di beberapa negara. Demikian juga untuk masalah keadilan dan perluasan tax space-nya [cakupan basis pajaknya],” ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah selalu mengevaluasi ambang batas kena UMKM. Hanya saja, dia menegaskan ambang batas pajak UMKM tetap Rp4,8 miliar dan tidak ada penurunan pada tahun depan. 

    “Threshold tetap Rp4,8 miliar,” ujarnya kepada media massa di kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.

  • Airlangga: PMK Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12% Bakal Terbit Sebelum Januari 2025

    Airlangga: PMK Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12% Bakal Terbit Sebelum Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan diterbitkan sebelum Januari 2025.

    Hal ini seiring dengan pengenaan tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan. Airlangga menjelaskan bahwa aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah akan diterbitkan melalui PMK.

    “[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. “Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya.

    Sayangnya, dia tak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.

    Mengutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Minggu (22/12/2024), pemerintah mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.

    Rinciannya, bahan makanan premium yang di antaranya beras premium, buah-buahan premium, ikan premium, dan daging premium.

    Kemudian, PPN 12% juga dikenakan untuk pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.

    “Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” kata Susi.

  • Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

    Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

    JABAREKSPRES – Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin belanja Kosmetik dan Pakaian di Mall atau pusat perbelanjaan harus mengeluarkan uang ekstra. Sebab, pemberlakuan PPN 12 persen akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025 nanti.

    Pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen untuk barang seperti kosmetik dan pakaian yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall.

    BACA JUGA: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, sebetulnya pemerintah sudah menjelaskan nama-nama barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    ‘’Pemerintah juga sudah mengumumkan kebijakan stumulus berupa insentif untuk membantu masyarakat,’’ ujar Susiwijono kepada wartawan belum lama ini.

    Menurutnya, barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall sudah dipastikan akan dikenakan PPN 12 persen.

    BACA JUGA: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VA

    Selain itu, produk jasa layanan digital seperti Netflix, Spotify atau TV berlangganan lainnya juga akan kenaikan tarif pajak pertabahan nilai yang baru.

    Meski begitu, untuk sebagian barang pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, layanan strategis seperti kesehatan, pendidikan tidak akan dikenakan tarif PPN.

    Untuk memberikan pengetahuan kepda masyarakat, pihaknya akan segera mengeluarkan rincian barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!

    ‘’Ini aturannya dan jenis barangnnya sedang disusun oleh kementerian keuangan,’’ ujar Susiwijono.

    Selain pakaian dan kosmetik barang lainnya yang akan dikenakan kenaikan PPN adalah barang yang sifatnya premiun.

    Di anataranya lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Namun untuk detailnya nanti akan tunggu pengemuman dari Kementerian PMK.

    BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Kendati begitu, keterangan ini berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

    Menurut Arief, jenis beras premiun tidak akan kena kenaikan PPN sebesar 12 persen. Sebab, beras termasuk ke dalam jenis komoditas strategis.

    “Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief,

  • UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPh 0,5%

    UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPh 0,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet bagi UMKM untuk bisa menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak (PKP).

    Sebagaimana diketahui, batasan atau threshold bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saat ini adalah senilai Rp 4,8 miliar per tahun.

    Namun, saat tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, santer tersiar kabar thresholdnya tengah dibahas pemerintah untuk diturunkan menjadi menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Sebagaimana tertera dalam dokumen Bahan Rapat Koordinasi Paket Kebijakan Ekonomi.

    Meski begitu, melalui lembaran Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan, “Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.”

    Penegasan ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membantah bahwa pemerintah akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak dari yang saat ini maksimal Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

    “Ya kalau itu belum ada rencana. Threshold tetap Rp 4,8 miliar,” kata Airlangga di kantornya Kamis malam (19/12/2024).

    Ia pun mengaku belum ada bahasan di antara pemerintah untuk menurunkan ambang batas UMKM yang bisa bebas pajak tersebut. Meski begitu, Airlangga mengakui bila pemerintah memang ada rencana untuk mengevaluasi ambang batas omzet UMKM yang mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5%.

    “Tapi tetap Rp 4,8 miliar, ya. Kalau evaluasi pasti ada, sekarang engak ada,” tutur Airlangga.

    Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM didasari dari rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.

    OECD menganggap, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) ketinggian. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp 4,8 miliar atau setara US$ 300.000.

    “Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base,” ucap Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.

    “Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan,” ucap Susiwijono.

    Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Perubahan PP itu ia akui pada akhirnya juga akan menjadi acuan batasan omzet untuk memberikan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, ia kembali menegaskan bahwa rencana ini juga belum tentu menghasilkan keputusan threshold omzet pengusaha kena pajak yang senilai Rp 4,8 miliar akan ikut turun.

    “Kita lihat perubahan PP nya nanti ya, threshold yang mana ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya bagaimana meski sudah ada ke sana terkait rekomendasi OECD, cuma konteks sekarang kan ke insentif PPh Final UMKM,” ungkap Susiwijono.

    (mkh/mkh)

  • Ditjen Pajak: PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

    Ditjen Pajak: PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2022 lalu. 

    Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

    Dwi menjelaskan bahwa dampak yang tidak signifikan tersebut karena barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.

    Adapun kenaikan tarif PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, kecuali barang pokok penting (bapokting) Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

    Di mana bapokting tersebut tetap 11%, sementara 1% sisanya ditanggung pemerintah (DTP).

    Dalam simulasi perhitungan Ditjen Pajak, kenaikan tarif 1% tersebut hanya memberikan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.

    Misalnya, jika sebelumnya sebuah minuman seharga Rp7.000 dengan tarif 11% menjadi Rp7.770. Kini dengan tarif 12%, minuman tersebut menjadi Rp7.840 atau naik Rp70 atau setara 0,9%. 

    Kerek Inflasi Terbatas 

    Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas.  

    Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% year on year (YoY). 

    “[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024). 

    Sama halnya dengan bank sentral, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyampaikan proyeksi tersebut berdasarkan hitungannya terhadap barang-barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bobotnya terhadap porsi inflasi. 

    Sejauh ini, selain objek PPN secara umum yang naik tarifnya, pemerintah juga akan mengenakan PPN 12% terhadap barang/jasa yang tergolong premium. 

    “Hitungannya, ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2%. Apakah ini besar? Jawabanya tidak,” tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (18/12/2024).

    Peningkatan yang terbatas tersebut artinya inflasi hanya akan naik sedikit dari target Bank Indonesia pada rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2025.

    Meski demikian, kalangan ekonom meyakini efek kenaikan tarif pajak ini dapat mendorong inflasi tembus lebih dari 4%, lebih dari dari perkiraan pemerintah maupun Bank Indonesia. 

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi melihat pengeluaran masyarakat akan otomatis bertambah. 

    Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan.

    Berikut Barang/Jasa yang Bebas PPN alias PPN 0%:

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum

  • Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

    Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.

    Para ekonom menilai tarif PPN 12 persen ini akan tetap menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, meskipun pemerintah menegaskan barang pangan akan dikecualikan.

    Celios menegaskan sebenarnya pengecualian barang pangan dari pengenaan tarif PPN bukan kebijakan baru. Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

    Sehingga para ekonom Celios menilai klaim pemerintah membuat narasi ‘barang mewah’ lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Menurut mereka, kenyataannya kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira berpendapat PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima dalam keterangan resmi, Senin (16/12).

    “Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh Badan, PPh 21, dan bea cukai,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perek) Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak kenaikan pajak. Namun, memang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.

    Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi, yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.

    “(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi, sapaan akrabnya, ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

    Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

    “Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.

    (del/agt)

  • Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

    Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

    loading…

    Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan mengenai PPN 12% di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang. FOTO/GUNANTO FARHAN

    YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) 12% . Kenaikan PPN tersebut rencananya diberlakukan mulai 2025 mendatang.

    Menurut Haedar Nashir, kenaikan PPN 12% akan berimbas pada perusahaan-perusahaan kecil, masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.

    “Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, dan masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang ada dimensi urusan pajak tapi mereka bergerak di bidang sosial, jadi mungkin perlu dikaji ulang,” kata Haedar Nashir di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang.

    Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menjelaskan, kebijakan pajak di Indonesia akan selalu terkait dengan kondisi keuangan bangsa dan keadilan sosial. Karena itu, dua dimensi itu perlu diperhatikan betul agar kebijakan yang diambil tidak malah menghambat ekonomi masyarakat.

    “Di situ saja, yang harus diperhatikan betul, sehingga kebijakan itu tidak malah menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi. Kan tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar,” katanya.

    Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kebijakan PPN itu berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali barang tersebut dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1%,” ungkap Susiwijono.

    Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apa pun mulai Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” katanya.

    (abd)

  • Hidup Makin Susah, Pengusaha Makin Cemas Rupiah Melemah-PPN Naik

    Hidup Makin Susah, Pengusaha Makin Cemas Rupiah Melemah-PPN Naik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperingatkan agar Indonesia waspada menyusul munculnya gejala Stagnasi Sekuler. Disebutkan, gejala itu terlihat pada pada pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2024 yang hanya mampu tumbuh 4,95% secara tahunan (year on yeara/ yoy).

    Meski, APINDO melihat ada harapan dari pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Serta, dampak dari momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. APINDO memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2024 dapat ditutup di level 5% secara tahunan.

    Hal itu terungkap dalam dalam konferensi pers Outloook Ekonomi dan Bisnis APINDO 2025 di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam catatan APINDO, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tangguh di saat berbagai negara dialporkan justru mengalami pelemahan bahkan hingga krisis pada kondisi perekonomian domestik mereka.

    “Kondisi perekonomian Indonesia tahun ini cukup tangguh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5% diproyeksikan dapat dipertahankan
    sepanjang tahun 2024,” kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam konferensi pers tersebut, dikutip Jumat (20/12/2024).

    Hanya saja, imbuh dia, APINDO memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 nanti belum akan melompat jauh. Dan diprediksi bakal stagnan, tumbuh di kisaran 4,90-5,20% secara tahunan.

    “Prediksi ini dibuat berdasarkan berbagai indikator. Seperti kondisi lingkungan strategis global yang belum stabil, inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali, berlanjutnya penurunan kelas menengah akibat tekanan kenaikan PPN pada barang-barang
    tertentu, potensi layoff (PHK) akibat kenaikan UMP (upah minimum provinsi) yang tidak diimbangi dengan produktivitas, hingga berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas CPO dan batubara,” sebut Shinta.

    Tak hanya itu, APINDO pun menyoroti seriusnya pelemahan daya beli masyarakat. Indikatornya adalah deflasi yang terjadi berturut-turut sejak Mei hingga September 2024. Besarnya penurunan jumlah penduduk kelas menengah yang semakin besar, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024.

    “Kelas menengah Indonesia berperan penting dalam mendongkrak konsumsi nasional. Hal ini akan diperparah dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025,” cetusnya.

    Sebagai informasi, mengutip Corporate Finance Institute, Stagnasi Sekuler merujuk pada kondisi rendahnya pertumbuhan ekonomi, atau tidak ada pertumbuhan sama sekali. Kondisi di mana perekonomian stagnan dalam jangka waktu panjang.

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rupiah mengalami pelemahan di hadapan dolar AS. Seharian pada Kamis, 19 Desember 2024, nilai tukar rupiah berfluktuasi hingga sentuh level Rp16.130/US$ dan terjauh di posisi Rp16,300/US$.

    Melansir data Refinitiv, pada penutupan perdagangan (19/12/2024), rupiah anjlok hingga 1,24% ke level Rp16.285/US$. Pelemahan lebih dari 1% ini adalah yang terdalam sejak 7 Oktober 2024 yakni sebelumnya sebesar 1,26%. Pada awal perdagangan, data Refinitiv menunjukkan rupiah dibuka melemah 0,28% di angka Rp16.130/US$.

    Pelemahan rupiah tidak terlepas dari sentimen global yang didominasi kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) dan lonjakan indeks dolar AS (DXY). Pada perdagangan sebelumnya, DXY melesat 1% ke posisi 108,03, tertinggi sejak November 2022, akibat ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga AS yang lebih konservatif.

    The Fed dalam pernyataan terbarunya menyebutkan bahwa pemangkasan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) pada 2025 kemungkinan hanya akan terjadi dua kali, lebih rendah dari proyeksi September yang mencapai 100 basis poin (bps).

    Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua The Fed, Jerome Powell, yang menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penyesuaian kebijakan moneter. Ekspektasi ini memicu penguatan dolar AS dan memberi tekanan pada mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.

    Dalam pandangan outlooknya, APINDO pun memproyeksikan, nilai tukar rupiah masih akan tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    “Rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap USD tahun 2025 diprediksi berada di kisaran 15.800-16.350 per dollar USD,” kata Shinta.

    “Nilai tukar Rupiah diproyeksikan masih akan tertekan pada paruh pertama 2025 karena kecenderungan penguatan Dolar AS dan akan menguat pada paruh kedua setelah pasar mampu mengantisipasi kebijakan Presiden Trump,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Benny Soetrisno. Dia juga memprediksi pelemahan rupiah masih akan berlangsung sampai awal tahun 2025 nanti.

    “Ini (pelemahan rupiah) bagian dari game moneter. GPEI mendorong ekspor komoditas industri yang berbahan baku lokal semakin banyak,” ujarnya lewat pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

    Industri lokal yang menggunakan bahan baku impor dan bukan eksportir akan menjadi sektor paling terkena efek buruk pelemahan rupiah.

    “Kalau bahan baku impor dan barang jadi dijual di dalam negeri, ya rugi besar,” kata Benny.

    Sementara itu, Shinta menuturkan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), local currency transaction (LCT), SRBI, dan SVBI belum dapat menjaga nilai tukar rupiah yang diakibatkan karena Indonesia adalah negara small open economy terutama pada produk minyak, pangan, digital services, dan TIK yang perlu menjadi perhatian khusus.

    “Volatilitas nilai tukar Rupiah sangat tinggi sepanjang 2024, sempat terdepresiasi hingga level 16.450 pada Juni 2024 (terburuk sejak pandemi tahun 2020) dan kembali menguat hingga level 15.300 pada kuartal III, namun pada akhir kuartal IV kembali turun ke hingga level 16.000 dan tren pelemahan ini diprediksi akan berlanjut hingga awal tahun depan,” sebut Shinta.

    Berdasarkan hasil konsensus pasar di Amerika Serikat dan dengan track record kepemimpinan Donald Trump di periode sebelumnya maka diproyeksikan The Fed akan menurunkan Fed Fund Rate sebanyak 3 kali di tahun 2025 dengan penurunan di kisaran 0,25% 0,5%.

    “Maka dari itu, APINDO menilai bahwa sebagai respon atas kebijakan tersebut maka Bank Indonesia akan menurunkan suku bunga paling banyak 2 kali di kisaran 0,25% 0,50% menjadi berada dalam kisaran 5,25% -5,75% di tahun 2025 nanti,” kata Shinta.

    Di sisi lain, tren “China De-risking” membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk menarik investasi dan memperluas ekspor dengan menjadi alternatif dalam Global Value Chain (GVC).

    Konflik dagang AS-China menciptakan tren diversifikasi GVC di mana perusahaan global berupaya untuk mendiversifikasi suplai barang dan jasa dari satu perusahaan atau negara saja untuk menghindari risiko rantai pasok (China De-risking).

    “Produk yang mengalami peralihan perdagangan terbesar antara lain semikonduktor, produk elektronik, dan produk-produk terkait alat telekomunikasi Diversifikasi produksi oleh negara-negara maju menciptakan ruang bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensi di sektor manufaktur mineral kritis, dan energi hijau,” ujarnya.

    Jakarta, CNBC Indonesia – APINDO mencatat, biaya ekonomi tinggi masih menjadi tantangan struktural yang menghambat daya saing Indonesia. Yang berasal dari tingginya biaya logistik, energi, tenaga kerja, dan pinjaman, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan biaya berusaha tertinggi di ASEAN-5.

    Indonesia, jauh di bawah Singapura dan Malaysia dalam hal ketidakefisienan akibat biaya logistik. Di mana Indonesia mencapai 23,5% dari PDB, jauh lebih tidak efisien dibandingkan Malaysia (12,5%) dan Singapura (8%).

    “Meski dilaporkan turun menjadi 14,29% dari PDB pada 2023, Indeks Kinerja Logistik (LPI) menunjukkan penurunan dalam aspek ketepatan waktu dan efisiensi pengiriman internasional,” sebut Shinta.

    “Survei APINDO menunjukkan, 61,26% pelaku usaha kesulitan mengakses pinjaman, sementara 43,05% menilai suku bunga terlalu tinggi. Di sisi lain, sekitar 64,28% perusahaan menyatakan reformasi regulasi belum menjamin kemudahan dan kepastian usaha,” paparnya.

    Sementara, sambungnya, saat ini juga terjadi dominasi sektor informal dan rendahnya produktivitas. Hal ini berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi, di mana jumlah sektor informal mencapai 59,17% pada 2024, meningkat dari 55,88% pada 2019.

    “Kondisi ini menggarisbawahi ketidakefisienan struktural yang menghambat daya saing Indonesia dan harus menjadi perhatian pemerintah jika ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukasnya.

    Dengan sejumlah peluang dan tantangan yang dimiliki Indonesia saat ini, Shinta mengungkapkan Apindo merumuskan agenda strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, diantaranya, hilirisasi komoditas di sektor-sektor strategis, penguatan UMKM secara konsisten dan terarah dengan pendekatan pentahelix, penguatan ekosistem ekonomi digital, optimalisasi sektor hijau, dan pencapaian swasembada pangan.

    “Jadi, kita selalu mengatakan kunci utama adalah bagaimana Indonesia bisa memperbaiki high cost economy yang ada. Supaya kita bisa lebih kompetitif,” tegas Shinta.

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2025 bisa mencapai 5,2%. Target ini, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, bisa tercapai dengan terjaganya komponen utama pertumbuhan ekonomi, yakni dari sisi konsumsi rumah tangga, investasi, maupun ekspor.

    “Dengan berbekal basis yang kuat di 2025 dengan beberapa fondasi dan angka-angka tadi, mestinya apa yang menjadi harapan Bapak Presiden akan ada pertumbuhan 8% entah di 2028 maupun di 2029, mestinya cukup realistis kita kejar bersama-sama,” kata Susiwijono dalam Program Evening Up CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/12/2024).

    Lalu bagaimana menurut pengusaha?

    APINDO memperkirakan, situasi perekonomian Indonesia tahun 2025 belum banyak perubahan. Lompatan yang diinginkan pemerintahan Presiden Prabowo sulit untuk terealisasi.

    “Apindo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 belum akan mengalami lompatan jauh, dan akan tetap stagnan berada dalam rentang 4,90% hingga 5,20% (yoy),” kata Shinta.

    Shinta menjelaskan penyebabnya adalah situasi dunia yang masih gelap. Ini dipengaruhi oleh tensi geopolitik, fragmentasi perdagangan global dan berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas CPO dan batubara.

    “Inflasi global yang mulai terkendali tetapi belum kembali pada posisi normal, hingga dinamika di Amerika Serikat pasca terpilihnya Presiden Donald Trump,” ujarnya.

    Dalam negeri, kata Shinta pengaruh utamanya adalah pelemahan kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi dalam negeri, tekanan kenaikan PPN pada barang-barang tertentu, dan potensi layoff akibat kenaikan UMP yang tidak diimbangi dengan produktivitas masyarakat. Pada 2024, jumlah penduduk kelas menengah hanya mencakup 47,8 juta orang, menyusut hingga 9,5 juta orang hanya dalam 5 tahun terakhir.

    “Selain itu, tidak adanya booster pertumbuhan seperti pelaksanaan Pemilu dengan timeline yang berulang seperti tahun ini, dapat menjadi tantangan bagi pertumbuhan ekonomi tahun depan jika hanya mengandalkan faktor pertumbuhan musiman,” jelas Shinta.

    Ekonomi 2025 masih andalkan konsumsi domestik, diikuti dengan realisasi investasi, dan ekspor komoditas dengan dukungan hilirisasi yang semakin masif. Secara sektoral, porsi terbesar masih dipegang oleh industri pengolahan, pertanian, perdagangan, pertambangan, dan konstruksi.

    “Masing-masing sektor tersebut diproyeksikan akan menguasai lebih dari 10% porsi distribusi dalam PDB tahun depan,” kata Shinta.

    “Tahun 2025 akan menjadi sangat krusial bagi perekonomian Indonesia, di mana berbagai tantangan dan peluang akan menentukan arah pertumbuhan di masa mendatang. Untuk
    memastikan Indonesia dapat mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, sejumlah agenda strategis harus dijalankan dengan terarah,” ucapnya.

    APINDO menekankan kondisi di mana Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun 2025.

    Shinta memaparkan, berbagai indikator mengindikasikan pelemahan daya beli masyarakat yang memengaruhi perekonomian nasional, yang saat ini masih ditopang oleh konsumsi masyarakat.

    Dia mengutip data BPS menunjukkan Indonesia mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut dari Mei hingga September 2024. Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia pada Oktober 2024 di angka 121,1 atau mencapai titik 3 terendah sejak Januari 2023. Dan diikuti oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) yang juga terendah sejak Januari 2023, yaitu turun ke 109,9.

    “Tren penurunan inflasi inti selama periode Mei-September 2024 juga mengindikasikan melemahnya permintaan domestik,” sebutnya.

    “Tantangan ke depan menjadi semakin berat dengan besarnya penurunan jumlah penduduk kelas menengah dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024, dengan proporsi terhadap total populasi turun dari 21,45% menjadi 17,13%,” ujar Shinta.

    4 Rekomendasi APINDO

    Untuk itu, APINDO merekomendasikan beberapa kebijakan kepada pemerintah untuk mendorong perekonomian di tengah tingginya ketidakpastian global alias gelap.

    Pertama, menurut Shinta adalah kebijakan fiskal dan moneter yang pro-stability, pro-growth, dan pro-poor untuk menjaga sisi demand. Dengan meningkatkan penerimaan dan menciptakan belanja yang berkualitas.

    “Relaksasi kebijakan suku bunga dimana skema rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) yang mendukung sektor manufaktur dapat juga mendorong modal sosial melalui peningkatan kualitas SDM,” sebutnya.

    Kedua, meningkatkan efisiensi biaya usaha universal yang berfokus pada pemangkasan biaya melalui reformasi birokrasi dan kepastian hukum, menekan cost of finance dengan suku bunga yang kompetitif, serta pengendalian biaya energi, logistik, dan tenaga kerja.

    “Penguatan National Logistics Ecosystems (NLE) terutama pada jalur laut dan udara diperlukan untuk menciptakan biaya distribusi yang kompetitif,” katanya.

    “Dengan menciptakan ekosistem biaya usaha yang lebih efisien, daya saing Indonesia di akan semakin kuat, sekaligus membuka ruang bagi investasi strategis yang mendukung pertumbuhan jangka panjang,” tukas Shinta.

    Ketiga, meningkatkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, ditujukan pada sektor strategis seperti padat karya. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan mendorong pertumbuhan sektor formal.

    “Pemerintah harus memastikan percepatan investasi dengan mengeliminasi hambatan birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, investasi yang berkualitas akan menjadi motor utama dalam membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran,” terang Shinta

    Keempat, peningkatan produktivitas dan kualitas SDM. Shinta menegaskan pemerintah harus melakukan akselerasi dengan memastikan link and match antara sistem pendidikan dan kebutuhan industri agar tenaga kerja memiliki keterampilan yang relevan dan siap bersaing di era perkembangan teknologi.

    “Reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang berorientasi pada reskilling dan upskilling harus menjadi prioritas, dengan penekanan pada penguasaan teknologi dan literasi digital. SDM yang unggul dan adaptif menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menghadapi transformasi ekonomi global,” pungkas Shinta.

  • Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penurunan Treshold PPh Final untuk UMKM

    Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penurunan Treshold PPh Final untuk UMKM

    Jakarta

    Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi. Hal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM, dan juga pengembangan Industri.

    Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah akan memberikan stimulus melalui insentif di bidang perpajakan. Sebagaimana telah diumumkan oleh menko perekonomian dan menteri keuangan, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet, dengan perpanjangan sampai dengan tahun 2025.

    Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024.

    Sementara untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak. Dengan begitu, UMKM tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

    Terkait wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Pemerintah pun masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.

    “Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

    Senada, Sesmenko Perekonomian menyampaikan saat ini pemerintah hanya fokus untuk pemberian stimulus ekonomi, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya.

    “Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait, saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya”, terang Susiwijono.

    Sementara terkait wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5% untuk UMKM, ia menegaskan tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan PP dan PMK.

    “Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” pungkas Susiwijono.

    (prf/ega)