Tag: Suryo Utomo

  • Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI membahas pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Rapat dilakukan secara tertutup.

    Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dan dimulai pukul 10.28 WIB. Awalnya pimpinan menanyakan kepada Suryo apakah rapat mau dilakukan secara terbuka atau tertutup.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” kata Misbakhun di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup. Terima kasih,” jawab Suryo.

    Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

    Setelah Suryo meminta izin untuk rapat dilakukan secara tertutup, pimpinan pun mengiyakan permintaan tersebut setelah disetujui juga oleh para anggota.

    “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun yang diikuti ketuk palu.

    “Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk mendengarkan silakan keluar,” tambah Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax yang baru diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025 banjir keluhan dari masyarakat karena sulit diakses. Keluhan yang disampaikan pun beragam mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.

    Saksikan juga Blak-blakan: Menguak Rahasia Untung Kilang Minyak Paling ‘Rumit’ Se-Indonesia

    (aid/ara)

  • Coretax Gangguan, Mungkinkah Penerimaan Pajak Hilang?

    Coretax Gangguan, Mungkinkah Penerimaan Pajak Hilang?

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan kerap mengalami gangguan usai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Banyak pihak khawatir potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat eror Coretax.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi.

    Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

    Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

    “Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Bahkan, di media sosial X viral sebuah cuitan yang menunjukkan mengklaim bahwa penerimaan negara anjlok akibat gangguan pengaplikasian Coretax.

    Dalam unggahan pengguna X, @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), disematkan foto yang menunjukkan data asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Di ujung atas kanan foto, terdapat logo Coretax.

    Perbesar

    Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

    “Berdasar asumsi perhitungan, seharusnya 15 Februari, kas negara akan menerima Rp189,52 triliun, namun gegara Coretax akhirnya hanya menerima 49%-nya saja yaitu sebesar Rp93,24 triliun,” tulis @gg_0202020.

    Kendati demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai data yang belum terkonfirmasi tersebut kurang valid. Menurutnya, cara perhitungan penerimaan negara bukan seperti foto unggahan @gg_0202020.

    Menurutnya, penerimaan pajak tidak bisa dibagi rata per bulan. Penerimaan pajak, sambungnya, memiliki siklus yakni setoran pajak cenderung lebih rendah pada masa awal laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT); sebaliknya, setoran pajak akan lebih besar pada masa akhir laporan SPT.

    Dia pun menegaskan bahwa penerimaan pajak tidak akan berkurang meski Coretax sempat mengalami masalah namun hanya tertunda.

    “Kalau dibilang penerimaan hilang [karena Coretax gangguan] saya kira tidak tepat ya, mungkin lebih tepatnya terhambat atau tertunda. Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Sejalan, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan pembayaran pajak bulanan dapat dilakukan kapan saja.

    Prianto mencontohkan jika pembayaran masa Januari 2025 tidak dapat dilakukan pada bulan Februari karena Coretax masih bermasalah maka wajib pajak masih dapat membayarkannya di masa berikutnya.

    Apalagi, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah merilis keterangan bahwa tidak akan ada sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak di masa transisi pengaplikasian Coretax.

    Dengan demikian, keterlambatan penyetoran pajak juga tidak akan dikenakan sanksi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak.

    Singkatnya, jika sudah berhasil membuat faktur pajak masa Februari 2025 maka pengusaha kena pajak dapat menyetorkan PPN-nya masa Maret 2025 tanpa kekhawatiran pengenaan sanksi administrasi.

    “Kondisi di atas tidak akan mengakibatkan target penerimaan pajak akan meleset. Sesuai dengan penjelasan di atas, pembayaran pajak untuk masa Januari 2025 dapat dilakukan di bulan Maret 2025,” jelas Prianto.

  • LHKPN Dirjen Pajak Muncul di Tengah Polemik Coretax, Harta Kekayaan Capai Rp22,81 Miliar

    LHKPN Dirjen Pajak Muncul di Tengah Polemik Coretax, Harta Kekayaan Capai Rp22,81 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah melaporkan harta kekayaannya periode 2023. Tercatat, total harta kekayaan Suryo mencapai Rp22.816.661.932 atau Rp22,81 miliar.

    Belakangan Suryo Utomo menjadi sorotan karena masalah pengimplementasian aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan, meski telah menelan biaya hingga Rp977 miliar.

    Apalagi, Suryo telat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam pantauan Bisnis di situs elhkpn.kpk.go.id pada Januari 2025, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Suryo yang tersedia masih periode 2022.

    Padahal, LHKPN pejabat negara semestinya sudah muncul dalam setahun setelah tutup buku. Misalnya, LHKPN 2023 harus sudah bisa diakses publik pada 2024.

    Kini, per Rabu (5/2/2025), sudah muncul LHKPN milik Suryo periode 2023. Belum terdapat LHKPN periode 2024 karena masa pelaporan masih dibuka sampai akhir Maret 2025.

    Berdasarkan LHKPN periode 2023, harta kekayaan Suryo paling banyak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp15,25 miliar. Aset itu tersebar di 13 wilayah, yakni di sekitaran Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor.

    Untuk alat transportasi dan mesin, harta kekayaan Suryo sebesar Rp947 juta dengan perincian satu mobil Toyota IST Minibus tahun 2004, satu mobil Hyundai Tucson Minibus tahun 2014, satu mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2008, satu motor Honda Supra tahun 1997, satu motor Honda Beat tahun 2015, satu motor Yamaha tahun 2005.

    Lalu satu motor Harley Davidson Sportster tahun 2003, satu motor Kawasaki ER6 tahun 2019, satu motor Yamaha RX King tahun 1996, satu mobil Jeep Willys tahun 1956, dan satu mobil Jeep Cherokee tahun 1997.

    Selain itu, Suryo punya harta bergerak lainnya sebesar Rp1,19 miliar. Kemudian harta kas dan setara kasnya senilai Rp7,16 miliar.

    Pada tahun 2023, Sahat tercatat memiliki hutang sebesar Rp1,74 miliar. Artinya, total kekayaannya sebesar Rp22,81 miliar.

    LHKPN 2023 Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. / dok. KPKPerbesar

  • Sistem Pajak (Coretax) Terus Bermasalah, Pengusaha Ritel Minta Kejelasan

    Sistem Pajak (Coretax) Terus Bermasalah, Pengusaha Ritel Minta Kejelasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha ritel akan menemui Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak usai muncul berbagai permasalahan dalam pengimplementasian Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Gangguan paling menyulitkan bagi pengusaha ritel di coretax adalah tidak dapatnya mengeksekusi transaksi karena terhambat penerbitan faktur pajak.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menjelaskan audiensi tersebut akan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) pagi. Menurutnya, Aprindo yang meminta audiensi tersebut.

    “Pertama kita minta audiensi dan sudah direspons, dan kita disediakan waktu, Aprindo itu pada Rabu (5/2),” ungkap Solihin kepada Bisnis, kemarin (3/2/2025).

    Dia menjelaskan sejak diimplementasikan pada awal Januari 2025, pengusaha ritel memang kerap mengalami permasalahan penerbitan faktur di Coretax.

    Beberapa waktu lalu, sambungnya, Dirjen Pajak sudah memberi solusi agar sekitar 90 perusahaan besar yang banyak membutuhkan faktur pajak kembali menggunakan aplikasi e-Faktur. Dengan begitu, aplikasi Coretax tidak terlalu bekerja keras dan terjadi eror berkepanjangan.

    Hanya saja, Solihin menekankan bahwa solusi tersebut hanya untuk perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, perusahaan menengah-kecil masih harus berjibaku dengan permasalahan Coretax.

    Oleh sebab itu, sambungnya, Aprindo akan menyampaikan keluhan dan masukan kepada Ditjen Pajak pada saat audiensi nanti.

    “Saya lagi mendata segala semua masukan. Saya berharap perusahaan juga mengirimkan wakilnya sehingga pada saat tanya jawab, secara detil bisa disampaikan,” jelas Solihin.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

    Politisi Partai Golkar itu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh wajib pajak ketika menggunakan Coretax. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemui yaitu kendala penerbitan faktur pajak.

    “Makanya tadi saya minta fast-moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Bagaimanapun, sambungnya, kebutuhan penerbitan faktur dari wajib pajak perusahaan-perusahaan FMCG jauh lebih banyak daripada wajib pajak badan yang bergerak di sektor lain.

    Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Kendati demikian, dia waswas dengan potensi penerimaan negara yang terganggu karena permasalahan 

    “Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga.

  • Kekayaan Bos DJP Diam-Diam Meroket 300 Persen di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

    Kekayaan Bos DJP Diam-Diam Meroket 300 Persen di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

    PIKIRAN RAKYAT – Kekayaan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengalami lonjakan signifikan dalam enam tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan, harta kekayaannya meningkat hampir 300 persen, dari Rp6,2 miliar pada 2016 menjadi Rp18,3 miliar pada 2022.

    Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah belum adanya pembaruan LHKPN tahun 2023, padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2024.

    Kenaikan Kekayaan yang SignifikanPada 2016, harta kekayaan Suryo Utomo tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Seiring waktu, jumlah tersebut terus meningkat:

    2017: Rp6,1 miliar 2018: Rp7,7 miliar 2019: Rp9,6 miliar 2020: Rp12 miliar 2021: Rp14,4 miliar 2022: Rp18,3 miliar

    Dalam rentang waktu 2021-2022 saja, kekayaannya bertambah hampir Rp4 miliar, melonjak dari Rp14,4 miliar menjadi Rp18,3 miliar.

    Kenaikan ini menuai perhatian publik karena tidak sejalan dengan pendapatan resmi seorang Dirjen Pajak. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja Dirjen Pajak mencapai Rp117,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun.

    Dengan menggunakan teori pengelolaan keuangan 50/30/20 yang diperkenalkan Elizabeth Warren, kenaikan harta kekayaan yang wajar dari pendapatan tersebut seharusnya berkisar Rp280 juta per tahun. Namun, kenaikan harta Suryo Utomo jauh di atas angka tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber pendapatannya.

    Keterlambatan LHKPN dan Regulasi KPK

    Belum diperbaruinya LHKPN 2023 oleh Suryo Utomo menimbulkan kecurigaan terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan mereka paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada integritas dan transparansi pejabat yang bersangkutan.

    Pengamat kebijakan publik, Prayogi Saputra menilai lonjakan harta kekayaan Suryo Utomo menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan pribadi seorang pejabat publik.

    Menurutnya, dengan pendekatan keuangan yang wajar, sulit membayangkan peningkatan harta kekayaan sebesar itu tanpa adanya sumber pendapatan lain yang tidak tercatat.

    Kisruh Coretax: Proyek Bermasalah Rp1,3 Triliun

    Di tengah lonjakan kekayaan Suryo Utomo, masalah lain mencuat dalam pengelolaan sistem perpajakan di Indonesia. Coretax, sistem baru yang dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak dengan anggaran Rp1,3 triliun, mengalami berbagai kendala teknis sejak diluncurkan pada Desember 2024.

    Sejumlah wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses sistem akibat bug dan error yang menghambat pelayanan pajak. Masalah ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan dana besar yang dialokasikan untuk sistem ini. Jika tidak segera diperbaiki, Coretax berisiko menjadi proyek mahal yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak.

    Harta Kekayaan Suryo Utomo: Rincian Aset

    Berdasarkan LHKPN 2022, berikut adalah rincian harta kekayaan Suryo Utomo:

    Tanah dan Bangunan (Rp14,9 miliar)

    Memiliki sejumlah aset properti yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor, dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp6,9 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin (Rp947 juta)

    Memiliki berbagai kendaraan, termasuk Toyota Ist, Hyundai Tucson, Suzuki Futura, serta motor Harley Davidson dan Kawasaki ER6.

    Harta Bergerak Lainnya (Rp1,09 miliar)

    Menurut penjelasan KPK mengenai laporan LHKPN, harta begerak lainnya di klasifikasikan kedalam 6 jenis, yaitu sebagai berikut:

    Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll; Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer,
    gadget, mesin pemanas air, dll; Perhiasan dan logam/batu mulia, contoh: emas batangan, gelang/kalung/cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll Barang seni/antik/koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil/motor antik, dll; Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan/barang jadi/barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll; dan Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll.

    Kas dan Setara Kas (Rp4,78 miliar)

    Sementara itu, dalam LHKPN yang sama, Suryo Utomo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp3,4 miliar.

    Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

    Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara dan pribadi. Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pejabat, KPK diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

    Langkah konkret yang perlu dilakukan mencakup audit independen terhadap lonjakan kekayaan pejabat negara, peningkatan sistem pelaporan LHKPN yang lebih transparan, serta pengawasan ketat terhadap proyek besar seperti Coretax agar tidak menjadi beban bagi keuangan negara.

    Dengan transparansi yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat ditingkatkan, sehingga upaya reformasi pajak dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp

    Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp

    Liputan6.com, Yogyakarta – Penipuan online lewat aplikasi WhatsApp masih marak terjadi di Indonesia meski fitur keamanan platform digital terus diperbarui. Para pelaku kejahatan siber berevolusi dengan memanfaatkan file APK berbahaya yang dikirim secara acak ke pengguna, bertujuan untuk mengambil alih perangkat dan akun finansial korban.

    Modus operandi yang kerap digunakan adalah mengirimkan file APK secara acak ke nomor-nomor WhatsApp potensial korban. Para pelaku berharap penerima akan mengklik, mengunduh, dan menginstal aplikasi berbahaya tersebut tanpa menyadari risikonya.

    Praktik ini mirip dengan teknik phishing yang umum ditemui melalui email. Taktik pembobolan ini semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap aplikasi WhatsApp untuk berbagai keperluan sehari-hari.

    Para penipu memanfaatkan kelengahan pengguna dengan harapan korban akan memberikan akses secara tidak sadar, yang kemudian dapat digunakan untuk mengambil alih perangkat atau membajak akun-akun finansial. Mengutip dari berbagai sumber, berikut lima modus penipuan WhatsApp:

    1. Surat Peringatan Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak untuk waspada dalam menerima surat elektronik atau email yang berisikan surat peringatan pajak. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, banyak beredar email yang bersifat phising yang dapat membahayakan keamanan data wajib pajak.

    Salah satu tanda email yang patut dicurigai adalah alamat pengirimnya. Surat pemberitahuan resmi dari DJP selalu menggunakan alamat email resmi dengan domain @pajak.go.id, bukan email perorangan.

    Apabila masih ragu, wajib pajak dapat menghubungi kontak resmi DJP melalui email, kring pajak maupun media sosial untuk memverifikasi keaslian surat yang diterima. Modus penipuan menggunakan link phising ini semakin beragam dan dapat mengancam keamanan data pribadi serta saldo elektronik pengguna.

    Para penipu tidak hanya memanfaatkan nama institusi pajak, tetapi juga menggunakan berbagai cara seperti mengirimkan informasi palsu tentang paket dari ekspedisi hingga undangan pernikahan. Praktik berbahaya ini berpotensi menguras saldo mobile banking korban jika tidak diwaspadai.

     

  • Coretax Bermasalah, Bos Pajak Beri Pesan Ini ke 1000 Pengusaha

    Coretax Bermasalah, Bos Pajak Beri Pesan Ini ke 1000 Pengusaha

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membebaskan pengenaan sanksi administrasi sampai sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar.

    Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi ini diikuti perwakilan dari dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

    “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” kata Suryo dikutip dari siaran pers Apindo, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

    Pembebasan sanksi administrasi itu diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025. Namun, masa transisi ini belum ditetapkan tenggat wakunya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucap Suryo.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, turut meminta Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi itu.

    “Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” ucap Suryadi.

    Ia berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif menurutnya akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru. “Sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Suryadi.

    Dalam diskusi itu, Ditjen Pajak juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.

    Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.

    Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.

    (arj/haa)

  • Penipuan WhatsApp Korbannya Banyak, Kenali Modus Terbaru 2025

    Penipuan WhatsApp Korbannya Banyak, Kenali Modus Terbaru 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan online menjadi fenomena mengkhawatirkan seiring perkembangan teknologi yang kian maju. Meski fitur keamanan di platform online makin canggih, tetapi para penjahat siber terus berevolusi dalam melancarkan serangan. 

    Salah satunya, modus penipuan di aplikasi pesan WhatsApp yang hampir digunakan untuk berbagai kebutuhan khususnya di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak modus penipuan yang memakan korban melalui aplikasi pesan tersebut.

    Kebanyakan penipuan lewat WhatsApp memanfaatkan file APK yang dikirim acak ke nomor HP orang lain. Tujuannya agar penerima chat mengklik dan mendownload file kemudian tanpa sadar menginstal aplikasi jahat di HP-nya.

    Cara pembobolan yang disebut sebagai phising ini serupa dengan kejahatan mengirim link lewat email. Penipu online berharap agar penerima email atau WhatsApp memberikan akses secara tak sadar sehingga HP atau akun finansial bisa diambil alih atau dibajak.

    Berikut rangkuman beberapa modus penipuan online hingga awal 2025:

    1. Surat Peringatan Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak dalam menerima surat elektronik atau email yang berisikan surat peringatan pajak.

    “Saya ingin memberikan satu pengingat pada wajib pajak, ini aku minta tolong untuk berhati hati. Banyak e-mail bersifat phising,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers tahun lalu.

    Salah satu tanda e-mail tersebut patut dicurigai adalah pengirim. Surat pemberitahuan resmi dari DJP pasti akan menggunakan alamat e-mail resmi bukan perorangan.

    “Jadi kalau senderunya tidak gunakan @pajak.go.id itu berarti bukan dari DJP. Ini pengingat agar hati hati dalam membuka email yang mungkin bukan dari kami,” paparnya.

    Apabila masih ragu, WP bisa menghubungi kontak resmi DJP. Baik melalui e-mail, kring pajak maupun sosial media.

    Diketahui penipuan menggunakan link phising yang dapat mengambil data pribadi. Hal ini membuat saldo anda di e-wallet tidak aman.

    Metode penipuan link phising dapat menguras saldo m-banking anda. Modus penipuan phising kini makin beragam. Misalnya saja, penipu yang seolah-olah mengirimkan informasi soal paket dari ekspedisi. Tak hanya itu saja, ada juga yang seolah-olah memberikan undangan pernikahan.

    2. Modus Kurir

    Penipuan ini dilaporkan akun Instagram yakni mengungkapkan chat Telegram dengan seseorang yang mengaku berasal dari J&T. Penipu mengirimkan lampiran dengan nama file berbentuk apk dengan tulisan LIHAT Foto Paket’.

    Mereka yang mengunduh file itu akan kehilangan uang yang disimpan di bank. Berbagai data termasuk keuangan yang bakal diambil oleh para pelaku.

    3. File Undangan Nikah

    Penipuan ini sempat jadi banyak perbincangan karena banyaknya pengguna WhatsApp yang mendapatkan. Mereka dikirimi file apk oleh orang yang tidak dikenal yakni sebuah undangan pernikahan.

    File atau aplikasi dengan judul Surat Undangan Pernikahan Digital berukuran 6,6 mb. Para penipu mengajak korbannya membuka file untuk mengecek kebenaran file di dalamnya.

    4. Surat Tilang Palsu

    Sejumlah warganet juga mendapatkan dirinya dikirimi surat tilang palsu. Terdapat file apk berjudul ‘Surat Tilang-1.0 apk’ dalam chat tersebut.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    5. Catut MyTelkomsel

    Penipuan di WhatsApp lainnya juga pernah ada yang menggunakan nama MyTelkomsel. Ini merupakan aplikasi milik operator Telkomsel.

    Korban akan diminta klik file apk yang dikirimkan. Berikutnya mereka akan diminta memberikan izin akses pada sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    6. Pengumuman dari Bank

    Penipuan lain adalah membuat pengumuman yang seakan berasal dari bank. Isinya mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Pengguna WhatsApp akan diberikan link untuk mengisi formulir. Link tersebut akan membuat data mereka dicuri para pelaku.

    7. Undangan VCS

    Modus lainnya adalah melakukan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal. Mereka disebut akan memeras para korbannya.

    Dihubungi beberapa waktu lalu, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan modus ini memanfaatkan ketidaktahuan seseorang soal teknologi dan menjadikannya ancamannya. “Ini pada prinsipnya adalah pemerasan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau keamanan seseorang tentang teknologi,” kata dia.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” paparnya.

    8. Kuras rekening pakai kode QR

    Metode lainnya yang sering digunakan adalah quishing, yaitu kombinasi dari kode QR dan phishing. Pelaku akan memancing korbannya agar mendapatkan informasi dan detail pribadi mereka.

    Saat memindai QR Code, biasanya korban akan dibawa ke situs tertentu. Selain bisa menunjukkan pesan teks biasa, situs tersebut bisa melacak daftar aplikasi hingga alamat peta korban.

    Pelaku memanfaatkan kemampuan tersebut untuk mengarahkan calon korbannya ke situs web palsu. Mereka akan membuat orang sulit mendeteksi situs yang akan dikunjungi sebelum membuka web.

    Wired menyebut, pelaku quishing akan mengelabui seseorang untuk mengunduh sesuatu ke dalam perangkat. Unduhan tersebut akan membahayakan perangkat milik korban.

    Langkah berikutnya, para korban akan diminta memasukkan beberapa kredensial login. Informasi itu akan didapatkan oleh pelaku quishing.

    Kejahatan ini semakin masif karena kode QR bisa dibuat dengan mudah dan siapa saja. Seseorang bisa membuatnya bahkan tanpa keahlian khusus.

    Cara Terhindar Quishing

    Jangan khawatir, ada cara untuk menghindari kejahatan quishing. Utamanya adalah jangan percaya QR code yang dipasang di tempat umum atau diberikan pada orang yang tidak jelas dari mana asalnya.

    Anda juga bisa mengenali QR code dengan tujuan kejahatan. Karena biasanya penipu akan meningkatkan rasa urgensi dan kekhawatiran calon korbannya. Misalnya dengan menyertakan pernyataan, “Pindai kode QR ini untuk memverifikasi identitas Anda atau mencegah penghapusan akun Anda”.

    Terakhir, jangan lupa mengaktifkan autentikasi dua faktor pada tiap akun. Selain itu, jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan lagi.

    Nah, itu dia beberapa modus penipuan WhatsApp yang sudah digencarkan selama ini dan masih terjadi di 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!

    (fab/fab)

  • Implementasi Coretax Belum Optimal, Pengusaha Beri Masukan ke DJP

    Implementasi Coretax Belum Optimal, Pengusaha Beri Masukan ke DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menjalankan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025. Namun, masih banyak wajib pajak yang kesulitan menjalankan sistem ini hingga para pengusaha memberikan masukan terkait Coretax.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, dalam transisi implementasi Coretax dibutuhkan sinergi erat antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dijalankan agar penerapan sistem baru ini tidak menghambat langkah pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak.

    “Kami mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan Apindo sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” ucap Shinta dalam pernyataannya, Rabu (15/1/2025).

    Dia mengatakan, dengan adanya pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, implementasi Coretax tidak hanya mendorong kepatuhan pajak tetapi juga memperkuat iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dengan kolaborasi ini, kami optimistis bahwa dunia usaha dapat terus mendukung agenda pembangunan nasional,” kata dia.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi. Dia tidak menampik bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan.

    Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan.

    “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” jelas Suryo.

    Terkait solusi untuk kendala teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax.

    Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy, seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar.

    DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.

    “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak (perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tutur Suryo Utomo.

    Sementara, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo Suryadi Sasmita, juga memberikan pandangan terkait perlindungan pelaku usaha selama masa transisi.

    Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha.

    “Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” pungkas Suryadi dalam menanggapi Coretax.

  • Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya – Halaman all

    Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Artikel ini membahas mengenai Core Tax System, layanan pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini telah dibangun sejak Januari 2021 dan resmi digunakan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025.

    Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax System adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

    Automasi ini mencakup pemrosesan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, pemeriksaan, penagihan, serta pendaftaran wajib pajak.

    Pemberlakuan Core Tax System diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

    Peraturan ini menjelaskan pengembangan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS).

    Hal ini bertujuan untuk membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa modernisasi perpajakan melalui Core Tax System bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.

    Dengan adanya sistem ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, akan lebih mudah dalam mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya.

    Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

    Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
    Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga.
    Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
    Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen.
    Pemberlakuan Core Tax System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak.
    Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menekankan bahwa tujuan utama dari Core Tax System adalah untuk membuat proses pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

    Dengan demikian, diharapkan layanan pajak menjadi lebih efisien dan dapat diakses oleh semua wajib pajak.

    Dengan peluncuran Core Tax System, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).