Tag: Suryo Utomo

  • Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan masih terus mengalami kendala. Bahkan, beberapa orang menghitung sudah 40 hari Coretax mengalami error dan tidak bisa diakses.

    Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya di bawah Rp2 triliun.

    Proyek yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan menjadi sorotan publik. Dalam proses pembangunnya, Coretax menelan biaya dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp1,3 triliun.

    Akan tetapi, anggaran Rp1,3 triliun yang dikucurkan untuk membuat Coretax dinilai tidak sepadan dengan kinerjanya yang terus bermasalah. Publik pun menuntut agar pembuat Coretax diusut, karena dinilai menyebabkan kerugian.

    “Coretax ini makin lama makin nyebelin ya. @KemenkeuRI @DitjenPajakRI kalian harus usut siapa orang dibalik ini semua. Potensi kerugiannya gede banget. Kalo tom lembong aja bisa dipenjara, harusnya yang bikin ini juga sama! Ga cukup minta maaf,” kata akun @ang**_f*n pada Senin 10 Februari 2025.

    “Coretax nih kaya proyek gagal ga si? niatnya lebih oke dari e-faktur yang udah jadul, tapi malah nyusahin banyak orang. mau mundur ke e-faktur sulit, maju benerin app juga sulit karena banyak errornya. sehat sehat budak perpajakan seindonesia, kalo bisa sih balikin e-faktur,” tutur akun @waifyous***.

    “Hari ke 40! Coretax masih aja error! Ini udah tanggal segini dan mau mendekati deadline buat bayar ya kocak. Dari kemarin bahkan hari libur dan tengah malem pun gue gak bisa buat BP21. INI GIMANA????” ujar akun @lucein****.

    “Coretax b*j*ng*n, sengaja buka laptop jam set 12 malem berharap tu billing pph 21 udah ada tombol lapor dan bayar ternyata masih belum muncul juga. Br*ngs*k semua, budget 1.3 triliun kaya sampah,” ucap akun @sis**nram***.

    “Jam 8 baru lewat 10 menit tapi coretax udah ngadat, mau download pdf FP gabisa sedangkan cust urgent. kata gua @kring_pajak @DitjenPajakRI bubar aja deh,” kata akun  @livingweir***.

    “Hari hari ada aja gebrakannya ini coretax. kenapa impersonate badan jadi gabisa lagi min? kenapa si hari-hari bikin pusing aja. @kring_pajak. deadline pph udah sebentar lagi ini,” tutur akun @ba**satr***.

    “Mau bayar pajak tapi nggak bisa, tepuk tangan deh untuk developer Coretax. Mana antarmukanya berantakan dan bingungin. Padahal website DJP Online itu udah bagus, antarmukanya juga tergolong rapih dan simple buat web pemerintahan,” kata akun @firman***.

    3 Perusahaan di Balik Coretax

    Berikut ini tiga perusahaan di balik Coretax dan total anggaran yang dikeluarkan:

    LG CNS – Qualysoft Consortium

    Pemenang tender untuk pengadaan sistem Coretax. LG CNS adalah anak usaha LG Group dari Korea Selatan yang bergerak di bidang transformasi digital. Qualysoft adalah perusahaan konsultan dan layanan TI asal Austria. Kontrak senilai Rp1,228 triliun (termasuk pajak).

    PT PricewaterhouseCoopers (PwC)

    Bertindak sebagai Agen Pengadaan yang ditunjuk pemerintah. Berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Perpres 40/2018. Mengusulkan LG CNS – Qualysoft sebagai pemenang tender.

    PT Deloitte Consulting

    Pemenang tender untuk Jasa Konsultasi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance. Bertanggung jawab atas manajemen proyek, pengelolaan vendor/kontrak, serta penjaminan kualitas. Nilai kontrak sekitar Rp110 miliar.

    Total Anggaran

    Harga penawaran: Rp1,228 triliun Perkiraan nilai pekerjaan: Rp1,736 triliun Sumber pendanaan: DIPA DJP 2020-2024 Rapat Tertutup Dirjen Pajak dan DPR

    Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

    Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo Utomo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

    Akan tetapi, dia tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Coretax Bermasalah, Penerimaan Negara Diklaim Belum Terganggu

    Coretax Bermasalah, Penerimaan Negara Diklaim Belum Terganggu

    Jakarta

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan gangguan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belum berdampak ke penerimaan negara

    Dampaknya baru akan terlihat setelah jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.

    “Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Terlebih sistem lama perpajakan masih akan tetap digunakan sambil terus memperbaiki sistem Coretax. “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” ucap Suryo.

    Contoh yang masih menggunakan sistem lama yakni pembuatan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar menggunakan e-faktur. Kemudian penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

    “Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ucap Suryo.

    Suryo menyampaikan bahwa solusi penggunaan dua sistem ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.

    “Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya penerimaan negara,” imbuhnya.

    (ada/hns)

  • Coretax Pajak Dituding Penyebab Penerimaan Negara Tidak Lancar, Dirjen Suryo Tepis Begini

    Coretax Pajak Dituding Penyebab Penerimaan Negara Tidak Lancar, Dirjen Suryo Tepis Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut belum bisa menghitung dampak pengimplementasian Coretax terhadap penerimaan negara. Menurut dia, penerimaan negara untuk pelaporan pajak Januari baru dimulai pada 15 Februari.

    Suryo mengamini masih ada permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Meski demikian, dia mengklaim pihaknya akan memastikan agar penerimaan negara tidak terganggu karena permasalahan implementasi Coretax.

    “Akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya [dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan negara], kira-kira pergerakannya seperti apa,” jelas Suryo usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk membuka kembali sistem perpajakan yang lama usai pengimplementasian Coretax masih bermasalah.

    Keputusan tersebut dicapai usai Suryo dan jajarannya melakukan rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Suryo juga meminta setiap pihak bersabar karena laporan pajak selama Januari 2025—baik PPh Pasal 21, 23, dan 25 maupun PPN—baru masuk pada pertengahan Februari 2025. Oleh sebab itu, dampaknya baru akan terlihat setelah itu.

    Dalam pembahasan rapat, Komisi XI DPR menyoroti banyaknya permasalahan Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Dewan pun khawatir penerimaan negara terdampak negatif akibat permasalahan Coretax.

    Oleh sebab itu, Komisi XI sempat mengusulkan agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, pada akhirnya disepakati Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025)

    Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil agar wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax: jika Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana.

  • Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis – Halaman all

    Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan  sistem Coretax di Ditjen Pajak yang kini error punya 10 masalah yang menyebabkan sistem perpajakan terbaru berbasis digital ini tidak berjalan dengan baik.

    Hal itu terungkap dari hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Karena rapat tersebut bersifat tertutup, Misbakhun tidak dapat merinci secara detail masalah-masalah yang ada dalam Coretax.

    “Ada sepuluh item tadi disebutkan di dalam rapat itu. Saya tidak bisa menyebutkan karena rapat itu tertutup sifatnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia hanya menyebutkan bahwa masalah-masalah tersebut bersifat teknis dan fundamental.

    Misbakhun menekankan bahwa implementasi Coretax tidak boleh mengganggu penerimaan pajak negara.

    Ia menyerahkan kepada DJP untuk memutuskan sistem IT apa yang akan digunakan, asalkan penerimaan negara tetap terjaga.

    “Kalau memang Coretax belum bisa secara perfect, secara sempurna diimplementasikan, kita berikan tawaran untuk kembali menggunakan sistem yang lama,” ujar Misbakhun.

    Akhirnya, disepakati bahwa sistem perpajakan akan menjalankan Coretax dan sistem lama secara bersamaan.

    Penggunaan secara bersamaan itu menjadi bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan.

    “Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak [Suryo Utomo] bahwa saat ini sedang berjalan sampai [pelaporan] tahun 2024 kan masih mengakomodasi sistem-sistem yang lama dan sistem yang baru full menggunakan Coretax,” kata Misbakhun.

    “Pak Suryo tadi memastikan kepada kita untuk e-faktur dan sebagainya itu kan masih menggunakan [sistem] yang lama. Di luar itu mereka sudah mulai mengimplementasikan coretax,” sambungnya.

    Selain itu, DJP juga diminta agar melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Misbakhun tak menjelaskan secara detail berkala itu per kapan, tetapi ia mengisyaratkan selama eskalasi isunya belum menurun, DJP masih akan dipanggil oleh Komisi XI DPR RI.

    “Kalau isunya menguat [masih akan dipanggil, red]. Berkala itu kan bahasa yang sangat multi, bisa kita maknai macam-macam,” tutur Misbakhun.

    “Apalagi sebentar lagi kan waktunya masyarakat untuk lapor SPT, PPh tahunan, baik untuk korporasi maupun untuk perorangan,” pungkasnya.  

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna yang mengakses secara bersamaan.

    Ia menyebutkan. Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang masuk bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh dan memicu gangguan teknis.

  • Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

    Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menilai masih terlalu dini untuk menilai gangguan sistem perpajakan Coretax yang terjadi sejak awal 2025 ini akan berdampak pada penerimaan negara.

    Menurut dia, dampak tersebut baru bisa diketahui pada akhir Februari nanti.

    “Nanti kami lihat akhir bulan Februari. Kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan telah melaporkan kepada Komisi XI DPR RI bahwa ada beberapa perubahan tanggal penyampaian dan penyetoran pajak.

    “Ada perubahan penyampaian SPT dan penyetoran untuk PPH 21 yang dulu tanggal 10 sekarang jadi tanggal 15. Kan gitu ya, pasti akan ada perubahan nih,” ujar Suryo.

    “Kami lapor juga kepada pimpinan Komisi XI tadi bahwa ada perubahan nih sebetulnya terkait dengan penyampaian SPT dan penyetoran PPH 21,” sambungnya.

    Suryo menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan sistem Coretax tidak mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara.

    “Salah satu poin yang sampaikan Pak Ketua [Komisi XI DPR RI Misbakhun] tadi kan, yang penting kita menjaga penerimaan negara nih, jangan sampai kecelakaan,” ucap Suryo.

    Suryo juga menyatakan bahwa implementasi Coretax akan terus dipantau agar tidak menghambat pencapaian target penerimaan pajak negara

    “Jadi sama-sama kita konsultasikan implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” pungkasnya.

    Pada rapat tertutup Senin ini antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR RI, telah disepakati bahwa kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, dijalankan secara bersamaan.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa Ditjen Pajak diminta untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi.

    Menurut dia, hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak untuk menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    Selain itu, Ditjen Pajak diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

     

  • Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama – Halaman all

    Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sepakat menjalankan kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, secara bersamaan.

    Kesepakatan itu dicapai setelah kedua lembaga menggelar rapat selama hampir lima jam di gedung DPR RI hari ini, Senin, 10 Februari 2025.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, DPR meminta Ditjen Pajak agar tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama.

    Hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi hal-hal yang timbul dari penerapan Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak segera menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

     

  • DPR Minta DJP Sinergikan Dua Sistem Pajak untuk Antisipasi Coretax

    DPR Minta DJP Sinergikan Dua Sistem Pajak untuk Antisipasi Coretax

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan sistem pajak lama bersamaan dengan penerapan core tax administration system (Coretax). Langkah ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem baru.

    Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat antara Komisi XI DPR dan DJP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menegaskan, DJP harus tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama untuk memastikan penerimaan pajak tidak terganggu.

    “DJP Kemenkeu agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama sebagai mitigasi dalam implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan,” ujar Misbakhun.

    Sejak diterapkan mulai 1 Januari 2025 banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan saat menggunakan Coretax. Terkait hal itu, DPR meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025. 

    Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan  (PPh) berjumlah 508.679. 

    Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

    “Upaya penyempurnaan sistem pajak baru Coretax juga dilakukan dengan  memperkuat cyber security (keamanan siber). DJP melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala,” kata Misbakhun.

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, DJP terus memantau implementasi Coretax, termasuk perubahan jadwal penyampaian SPT dan penyetoran pajak.

    “Ada perubahan terkait penyampaian SPT dan penyetoran PPh Pasal 21. Sebelumnya batas waktu pada Senin (10/2/2025), kini menjadi Sabtu (15/2/2025),” ujar Suryo.

    DJP berkomitmen untuk menjaga stabilitas penerimaan negara selama masa transisi ke sistem pajak baru, yaitu Cortex.

  • Alasan DPR Terima Usulan Bos Pajak Bahas Coretax Tertutup, Simak!

    Alasan DPR Terima Usulan Bos Pajak Bahas Coretax Tertutup, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan persetujuan para anggota dewan terhadap permintaan Dirjen Pajak Suryo Utomo supaya rapat dengar pendapat terkait sistem Coretax digelar secara tertutup.

    Misbakhun mengatakan, pembahasan rapat itu digelar secara tertutup demi menghindari potensi kegaduhan selama rapat berlangsung. Ia mengingatkan, persoalan pajak sangat strategis karena menyangkut penerimaan negara.

    “Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita tertutup karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif,” kata Misbakhun seusai rapat yang digelar sekitar empat jam itu di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025)

    “Nanti tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara,” tegasnya.

    Dalam rapat itu, Misbakhun mengaku para anggota dewan sebetulnya meminta supaya implementasi sistem coretax yang kerap menghadapi masalah sejak diimplementasi pada 1 Januari 2025 ditunda sampai pembenahannya selesai.

    Namun, hasil dari rapat selama empat jam itu menghasilkan kesepakatan sistem coretax tetap berjalan bagi pelayanan administrasi para wajib pajak, bersamaan dengan kembali dibukanya layanan lama yang melalui sistem DJP Online.

    “Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ungkap Misbakhun.

    Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta rapat dengar pendapat atau RDP tentang sistem Coretax dilakukan secara tertutup.

    Permintaan ini ia sampaikan setelah ditawari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun apakah RDP tentang Coretax mau digelar secara terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Merespons permintaan Suryo itu, Misbakhun lalu meminta pendapat para anggota dewan di Komisi XI, mereka juga menyatakan setuju rapat coretax digelar tertutup.

    “Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun.

    Rapat yang dihadiri 15 anggota DPR dari dari 6 fraksi itu mulai sekitar pukul 10.28 WIB. RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

    “Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” kata Misbakhun saat membuka rapat.

    (arj/mij)

  • Komisi XI DPR Minta Implementasi Penuh Coretax Ditunda, Jalan Paralel dengan Sistem Lama

    Komisi XI DPR Minta Implementasi Penuh Coretax Ditunda, Jalan Paralel dengan Sistem Lama

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, usai masih ditemukan banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025. Aplikasi Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

    Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.

    “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.

    Selain itu, sambungnya, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

    Komisi XI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025. Anggota parlemen juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat sistem keamanan sibernya.

    “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” tutup Misbhakun.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax setelah Komisi XI DPR meminta ditunda penerapannya.

    Setelah ini, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain. Kendati demikian, sambungnya, Coretax juga akan tetap bisa digunakan.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” kaya Suryo.

    Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat tinggi negara yang mengunjungi markas Ditjen Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.

    Misalnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/1/2025). Meski masih kerap ditemukan permasalahan, namun Luhut meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.

    “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan [helpdesk] selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Tidak hanya Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengunjungi ke Kantor Ditjen Pajak pada Senin (3/2/2025).

    Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

    “Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

  • Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup – Halaman all

    Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggelar rapat mengenai pengaturan dan pengawasan Coretax system secara tertutup.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mulanya mengatakan bahwa rapat telah dihadiri 15 anggota terdiri dari 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi.

    “Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan pasal 281, peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tetntang tata tertib telah terpenuhi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat dengan Komisi XI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan,” lanjutnya.

    Misbakhun lalu menawarkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo apakah rapat ini mau dilakukan secara terbuka atau tertutup untuk umum.

    Suryo pun menjawab, jika diizinkan, rapatnya bisa dilaksanakan secara tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.

    Misbakhun lalu bertanya kepada para anggota yang hadir apakah setuju rapatnya dilakukan secara tertutup. Mereka pun setuju.

    “Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” ujar Misbakhun.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu. 

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah. 

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

    Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melalukan fine tuning selama 24 jam.

    Suryo juga mengungkapkan bahwa sistem ini tidak bisa berdiri sendiri karena terhubung dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

    “Dalam 7 hari terus berjalan, mereka berjalan mengumpulkan permasalahan troubleshooting yang ada, termasuk kendala mengenai infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri karena kita terkait dengan sistem dari pihak lain. Contoh kata misalnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” ujar Suryo.

    Direktorat Jenderal Pajak pun telah memperlebar kapasitas bandwidth dan mengoptimalkan sistem untuk mengatasi lonjakan beban akses.

    Suryo juga menegaskan bahwa masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan atau penerbitan faktur karena masalah pada sistem Coretax.

    “Masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan,” ucap Suryo.

    “Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” lanjutnya.

    Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak terus mengikuti dan memantau keluhan dari masyarakat, baik wajib pajak maupun pemangku kepentingan lain.

    Pemerintah Tergesa-gesa

    Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menilai bahwa peluncuran Coretax tampak tergesa-gesa demi memenuhi target timeline.

    “Agaknya pemerintah dalam hal ini DJP memang terkesan memaksakan diri untuk memenuhi target timeline peluncuran pada 1 Januari 2025,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).

    Secara prosedural, Ariawan bilang, sebelum mulai meluncurkan aplikasi secara publik, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba menyeluruh.

    Meski uji coba pengguna telah dilakukan pada akhir 2024, agaknya feedback dari pengguna belum dijadikan landasan untuk penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran Coretax.

    Ariawan menjelaskan bahwa idealnya, sebuah sistem digital seperti Coretax memerlukan tahapan pengujian yang matang. Ini termasuk pengujian kapasitas, responsivitas, dan sinkronisasi data yang tampaknya belum dilakukan secara optimal.

    Oleh karena itu, masalah-masalah yang muncul di awal peluncuran ini mengindikasikan bahwa Coretax masih jauh dari kata sempurna.

    “Ke depan saya yakin masih banyak tantangan dan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan DJP. Entah itu dari sisi kapasitas server, user interface ataupun user experience, bahkan keamanan sistem,” katanya.

    Ia menyarankan agar DJP Kemenkeu lebih membuka diri terhadap masukan dari pengguna serta meminta feedback yang luas untuk membantu mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan sistem.

    “Kasus-kasus yang ada di lapangan dijadikan data awal untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan,” imbuhnya.