Tag: Suryo Utomo

  • Sri Mulyani Tepis Isu Pajak Jeblok hingga BUMN Biang Kerok IHSG Anjlok

    Sri Mulyani Tepis Isu Pajak Jeblok hingga BUMN Biang Kerok IHSG Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran pembantunya menepis isu yang beredar terkait penyebab anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG hari ini, Selasa (18/3/2025).

    Melalui pertemuannya dengan media yang bertajuk ‘Konferensi Pers Hasil Lelang SUN’, Sri Mulyani menegaskan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto sepanjang Maret hingga tanggal 17, mengalami pertumbuhan 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Pertumbuhan tersebut berkebalikan dengan pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 yang kontraksi 3,8% (year on year/YoY).

    “Ini untuk menenangkan media maupun pasar yang menyoroti penerimaan negara,” ujarnya di Gedung Buddhi Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (18/3/2025).

    Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak melaporkan nominal penerimaan yang dirinya telah kantongi hingga 17 Maret tersebut. Angka persentase yang Sri Mulyani sampaikan sulit diukur karena merupakan pajak bruto, padahal biasanya Sri Mulyani menyampaikan data pajak neto.

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun juga enggan memberikan angka terkini penerimaan pajak.

    Sri Mulyani mengklaim anjloknya penerimaan pajak pada Februari tersebut lebih dikarenakan data yang belum stabil dan besarnya restitusi yang dilakukan.

    Sementara terkait anjloknya IHSG yang disinyalir karena isu mundurnya Sri Mulyani sebagai bendahara negara Prabowo, dirinya menepis hal tersebut.

    “Saya tegaskan saya ada di sini dan tidak mundur,” tuturnya.

    Adapun isu karena intervensi pemerintah ke himpunan bank milik negara (Himbara), Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknnya memastikan BUMN terus dijaga dan dikelola dengan baik.

    Sementara menjadi tanggung jawab BUMN untuk menyampaikan transparansi sehingga meningkatkan kepercayaan kepada publik.

    “Kami menyampaikan pesan kepada BUMN dan Danantara bahwa kepastian pengelolaan BUMN secara profesional dan transaparan,” tegasnya.

    Di sisi lain, Sri Mulyani melihat untuk perusahaan swasta yang bergerak cukup dalam pada hari ini di pasar saham, itu spesifik karena perusahaan tersebut, bukan karena hal lainnya.

    Lain halnya di pasar obligasi alias Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah melihat kepercayaan investor asing terhadap surat utang masih kuat.

    Tercermin dari realisasi lelang Surat Utang Negara (SUN) pada hari ini yang mencapai Rp61,75 triliun atau 2,38 kali lipat dari target Rp26 triliun, sementara awarded bid senilai Rp28 triliun.

    Dari total Rp28 triliun tersebut komposisi investor asing yang memenangkan penawaran ini mencapai Rp5,33 triliun atau 19,04% dari total yang dimenangkan.

    Indeks harga saham gabungan (IHSG) terus melorot pada perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025). Indeks komposit sudah anjlok 5% sehingga BEI melakukan pembekuan perdagangan bursa sementara atau trading halt.

    Hingga pukul 11.19 WIB, IHSG ambrol 325 poin atau -5,02% ke level 6.146,91. Di level itu, IHSG sudah anjlok lebih dari 13% dari level penutupan pada akhir 2024 di posisi 7.079,9.

    Usai trading halt selama 30 menit dan perdagangan saham kembali dibuka, IHSG justru jatuh kian dalam dengan penurunan 389,39 poin atau 6,02% ke level 6.082,56.

  • APBN 2025 per 28 Februari  mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap PDB

    APBN 2025 per 28 Februari mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap PDB

    Kamis, 13 Maret 2025 14:13 WIB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) bersama Wakil Menteri Suahasil Nazara (kedua kiri), Anggito Abimanyu (kiri), Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), Sekretaris Jenderal Heru Pambudi (ketiga kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) bersiap mengikuti konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 28 Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 28 Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

  • Pemprov Sulbar tandatangani PKS optimalisasi pendapatan pajak

    Pemprov Sulbar tandatangani PKS optimalisasi pendapatan pajak

    Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

    Mamuju (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

    “Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka, pada penandatanganan PKS tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, di Mamuju, Rabu.

    Penandatanganan tersebut merupakan penandatanganan tahap IV yang berlangsung secara virtual dengan dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi.

    Penandatanganan PKS itu turut dihadiri Wakil Gubernur Salim S Mengga, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail, Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo, Kabid Pendapatan Daerah, Kasubid Pajak Daerah, Kasubid Teknologi Informasi serta Kasubid Retribusi Daerah.

    Kerja sama itu bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

    Melalui perjanjian tersebut, DJP dan DJPK akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.

    Direktur Jenderal Pajak DJP Suryo Utomo menyampaikan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.

    “Sinergi antara DJP dan DJPK serta pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” ujar Suryo Utomo.

    Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK Luky Alfirman menekankan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah,” kata Luky.

    Sedangkan, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan, Pemprov Sulbar telah menyiapkan segala proses kerja sama itu dengan pihak DJPK.

    “Alhamdulillah hari ini selesai ditandatangani, semoga hasilnya seperti yang diharapkan,” ucap Masriadi.

    Penandatanganan PKS itu kata Masriadi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.

    “Ke depan, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Masriadi.

    Pewarta: Amirullah
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Madiun-Kemenkeu kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah

    Pemkot Madiun-Kemenkeu kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah

    Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien

    Madiun (ANTARA) – Pemerintah Kota Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D), Rabu.

    Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto bersama Dirjen DJP Suryo Utomo dan Dirjen DJPK Luky Alfirman dalam kegiatan yang digelar secara hybrid pembukaan antara Kementerian Keuangan dengan 128 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

    “Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” ujar Direktur Jenderal Pajak DJP Suryo Utomo dalam sambutannya.

    Menurut Suryo kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.

    Pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pemda atas penandatanganan PKS dalam rangka kerja sama optimalisasi data dan informasi perpajakan. Tujuannya adalah pertukaran data dan pengawasan secara bersama. Sehingga, manfaatnya akan lebih baik daripada dilakukan secara sendiri-sendiri.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menekankan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah,” katanya.

    Sekda Kota Madiun Soeko menyambut baik kerja sama dengan pemerintah pusat tersebut. Ia berharap dengan kerja sama itu pengelolaan pajak daerah Kota Madiun semakin baik dan PAD meningkat.

    Dalam prosesi tersebut Sekda Soeko didampingi pula oleh pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkot Madiun.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Makin Banyak Penipuan WhatsApp dan Email, Kenali Modus Terbaru 2025

    Makin Banyak Penipuan WhatsApp dan Email, Kenali Modus Terbaru 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Makin canggih teknologi, makin banyak pula modus penipuan bermunculan digunakan para oknum tak bertanggung jawab untuk menipu korbannya secara online. Pada dasarnya, para penjahat siber melakukan social engineering atau memanipulasi psikologis korban agar mendapatkan akses informasi tertentu yang seharusnya terbatas.

    Salah satu yang menjadi incaran pelaku adalah informasi untuk membobol rekening korban. Aksi penipuan dilakukan dengan mengirim fileapk dalam tampilan foto paket, tagihan, pengumuman bank, hingga undangan pernikahan. 

    Berikut kami rangkum beberapa riwayat penipuan online yang marak terjadi di Indonesia:

    Modus penipuan online

    Surat peringatan pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak dalam menerima surat elektronik atau email yang berisikan surat peringatan pajak.

    “Saya pengin memberikan satu pengingat pada wajib pajak, ini aku minta tolong untuk berhati hati. Banyak e-mail bersifat phising,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, beberapa saat lalu.

    Salah satu tanda e-mail tersebut patut dicurigai adalah pengirim. Surat pemberitahuan resmi dari DJP pasti akan menggunakan alamat e-mail resmi bukan perorangan.

    “Jadi kalau tidak gunakan @pajak.go.id itu berarti bukan dari DJP. Ini pengingat agar hati hati dalam membuka email yang mungkin bukan dari kami,” paparnya.

    Apabila masih ragu, WP bisa menghubungi kontak resmi DJP. Baik melalui e-mail, kring pajak maupun sosial media.

    Diketahui penipuan menggunakan link phising yang dapat mengambil data pribadi. Hal ini membuat saldo anda di e-wallet tidak aman.

    Metode penipuan link phising dapat menguras saldo m-banking anda. Modus penipuan phising kini makin beragam. Misalnya saja, penipu yang seolah-olah mengirimkan informasi soal paket dari ekspedisi. Tak hanya itu saja, ada juga yang seolah-olah memberikan undangan pernikahan.

    Penipuan modus kurir

    Penipuan ini jadi yang perdana viral dengan modus apk pada akhir 2022 lalu.

    Kasus ini terungkap dari unggahan di Instagram dari akun @evan_neri.tftt yang menunjukkan tangkapan layar chat Telegram dengan penipu yang mengaku sebagai kurir dari J&T Express.

    Dalam chat tersebut, penipu mengirimkan lampiran dengan nama file ‘LIHAT Foto Paket’ kepada korban, tetapi dalam bentuk apk.

    Korban yang tak jeli mengklik file tersebut dan mengunduhnya. Saldo mobile bankingnya pun ludes. Ia menjelaskan korban tidak pernah menjalankan atau membuka aplikasi apa pun atau mengisi user ID atau password di situs lain.

    Akun ini menyebut aplikasi yang dikirimkan penipu ini kemungkinan berjalan di latar belakang dan mengambil data korban, sehingga membuat penipu dapat mengakses akun perbankan korban.

    Di akun Instagramnya, pihak J&T Express selaku penyedia jasa kurir yang namanya dicatut dalam kasus penipuan ini mengatakan pihaknya tidak pernah meminta pelanggan untuk mengunduh aplikasi melalui chat.

    File undangan nikah

    Akun Twitter @txtfrombrand sempat membagikan tangkapan layar yang isinya percakapan antara penipu dan calon korban.

    Dalam postingannya, penipu mengirimkan file apk atau aplikasi dengan judul ‘Surat Undangan Pernikahan Digital’ dengan ukuran 6,6 MB. Disusul dengan pesan yang isinya “Kami harap kehadirannya,”.

    “Setelah bukti resi, sekarang penipuan pakai kedok undangan nikah,” kicau akun @txtfrombrand.

    Tak tanggung-tanggung, penipu juga mengajak calon korbannya untuk membuka file apk yang dikirimkan itu, dengan dalih agar korban mengecek apakah isi file tersebut benar ditujukan kepada korban.

    Surat tilang palsu

    Penipuan online modus kiriman file apk kembali berganti wajah lewat pengiriman surat tilang di WhatsApp sejak Maret 2023.

    Beberapa warganet mengunggah chat dari kontak yang mengaku sebagai kepolisian yang menyatakan penerima pesan sudah melanggar lalu lintas.

    Pengirim juga meminta untuk membuka data berjudul ‘Surat Tilang-1.0.apk’ yang turut diunggah dalam pesan WhatsApp itu.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    Catut MyTelkomsel

    Penjahat siber beralih modus dengan mengatasanamakan MyTelkomsel, aplikasi milik operator seluler Telkomsel, untuk membuat pelanggan mengklik file apk.

    Modusnya calon korban diminta mengakses dan kemudian mengunduh file apk yang dikirimkan via pesan singkat.

    Setelah proses instalasi selesai, calon korban akan diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    Jika akses sudah diberikan ke pelaku, maka sangat mungkin bagi pelaku kejahatan memiliki kontrol terhadap gawai korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP.

    “Jangan segera percaya jika ada penawaran hadiah secara langsung, serta tidak memberikan informasi data pribadi maupun data layanan jasa keuangan seperti perbankan yang bersifat rahasia,” ujar Saki Hamsat Bramono, Vice President Corporate Communications Telkomsel.

    Telkomsel memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file apk.

    Pengumuman dari bank

    Modus penipuan lain adalah pengumuman bank. Korban mengirim pdf yang mengatasnamakan bank tertentu. Seringnya informasi yang muncul adalah mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Psikologis korban dimainkan dengan diberikan dua pilihan, yakni setuju atau tidak setuju. Apabila korban tidak setuju, pelaku meminta korban mengisi formulir di dalam tautan atau link yang disertakan dalam pengumuman palsu tersebut.

    Saat korban mengakses link tersebut, maka pencurian data akan berjalan.

    Undangan VCS

    Modus video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal sempat viral di media sosial dan berpotensi jadi bahan pemerasan.

    Salah satu yang mengalaminya adalah akun Twitter @a.dewiangriani. Ia berulangkali mendapat video call dari nomor yang tidak dikenal.

    Setelah tiga kali mengabaikan panggilan tersebut, pemilik akun penasaran dan mengangkat panggilan yang keempat. Ternyata, yang muncul adalah perempuan tanpa busana.

    Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan VCS dari nomor tidak dikenal ini merupakan modus pengancaman kepada seseorang memanfaatkan ketidaktahuan seseorang tentang teknologi.

    “Ini pada prinsipnya adalah pemerasan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau keawaman seseorang tentang teknologi,” kata dia.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” paparnya.

    Panggilan tes BPJS Kesehatan

    Di akhir 2024, ada juga penipuan yang berkedok surat edaran terkait panggilan tes calon pegawai BPJS Kesehatan dengan nomor surat 157/RECRUIT/PPS/IT/BPJS/2024. Dalam laman Instagram resminya, BPJS Kesehatan mengatakan hal itu adalah hoaks.

    Sebab, tak ada rekrutmen pegawai di tanggal yang terlampir. BPJS Kesehatan meminta masyarakat berhati-hati dengan hoaks terkait institusinya maupun Program JKN yang marak tersebar.

    Adapun informasi terkait rekrutmen hanya bisa diakes lewat website dan akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.

    Nah, itu dia beberapa modus penipuan yang marak. Semoga kita semua selamat dari jeratan penipu!

    (fab/fab)

  • KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Soal Coretax

    KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Soal Coretax

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. 

    Sebagaimana diketahui, sistem perpajakan baru yang berlaku 1 Januari 2025 itu tengah menjadi sorotan karena kerap mengalami error. Padahal, proyek tersebut telah menelan biaya investasi sekitar Rp1,3 triliun dan telah digagas sejak tahun 2017 lalu.

    “Iya [ada laporan masuk soal Coretax, red],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025). 

    Tessa sebelumnya menjelaskan bahwa laporan itu ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut siapa pihak pelapor dan kapan laporan itu disampaikan. 

    “[Laporan, red] masih di Direktorat PLPM,” kata Tessa. 

    Karut Marut Coretax 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permasalahan Coretax sudah menjadi sorotan publik hingga DPR. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun memutuskan untuk membuka kembali sistem perpajakan yang lama usai pengimplementasian Coretax terus bermasalah. 

    Keputusan tersebut dicapai usai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan jajarannya melakukan rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). 

    Dalam pembahasan rapat, Komisi XI DPR menyoroti banyaknya permasalahan Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Ada kekhawatiran penerimaan negara terdampak negatif akibat permasalahan Coretax. 

    Oleh sebab itu, Komisi XI sempat mengusulkan agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, pada akhirnya disepakati Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan. 

    “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). 

    Suryo menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax. Jika Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana. 

    Lebih lanjut, Suryo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah. 

    “Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” tutupnya.

  • Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak melakukan sinkronisasi data setiap hari usai penerbitan faktur pajak bisa menggunakan beberapa saluran yaitu Coretax dan e-Faktur Desktop.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan sinkronisasi faktur pajak di Coretax dan e-Faktur Desktop perlu dilakukan agar menghindari inkonsistensi data.

    “Agar faktur pajak tersebut bisa segera digunakan sebagai Pajak Keluaran [bagi penjual] ataupun Pajak Masukan [bagi pembeli] sehari setelah penerbitan faktur,” jelas Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025).

    Dia menjelaskan selain di Coretax dan e-Faktur Desktop, wajib pajak juga bisa menerbitkan faktur pajak melalui saluran pihak ketiga yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

    “Faktur pajak yang diterbitkan melalui masing-masing saluran tersebut akan terkompilasi pada menu eFaktur Pajak di Coretax DJP serta dapat digunakan untuk pembuatan SPT Masa PPN,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia memastikan ada sejumlah saluran penerbitan faktur pajak namun tidak akan merepotkan wajib pajak seperti keluhan kalangan pengusaha.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama misalnya, yang meminta agar Ditjen Pajak bisa memastikan bahwa data dalam Coretax (sistem baru) dan DJP Online (sistem lama) tersinkronisasi.

    “Sehingga nanti yang dikerjakan melalui DJP Online juga bisa terekam di Coretax, sehingga ke depan tidak perlu dikerjakan berulang,” jelas Siddhi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Senada, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai penggunaan dua sistem administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan perbedaan data dan sinkronisasi.

    Rinto menjelaskan, penggunaan dua sistem dapat menyebabkan inkonsistensi data apabila tidak ada mekanisme sinkronisasi yang efektif sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam audit atau pemeriksaan pajak di masa depan.

    “Kalau lawan transaksi pakai e-Faktur, kemudian kita pakai Coretax, maka datanya masih perlu disinkronkan karena perbedaan nomor faktur. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya Komisi XI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membahas permasalahan implementasi Coretax.

    Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu.

    Bahkan, Dewan sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, terjadi perdebatan.

    Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online hingga e-Faktur Desktop.

  • Lapor Pajak Pakai Coretax dan e-Faktur, Pengusaha Khawatirkan Administrasi Tak Sinkron

    Lapor Pajak Pakai Coretax dan e-Faktur, Pengusaha Khawatirkan Administrasi Tak Sinkron

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha berharap keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggunakan dua sistem administrasi perpajakan tidak membuat wajib pajak repot dengan melapor dua kali.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama meminta agar Direktorat Jenderal Pajak bisa memastikan bahwa data dalam Coretax (sistem baru) dan DJP Online (sistem lama) tersinkronisasi.

    “Sehingga nanti yang dikerjakan melalui DJP Online juga bisa terekam di Coretax, sehingga ke depan tidak perlu dikerjakan berulang,” jelas Siddhi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Di samping itu, dia mengapresiasi keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktifkan kembali sistem administrasi perpajakan yang lama. Menurut Apindo, sambungnya, pengaktifan kembali sistem administrasi perpajakan lama merupakan solusi yang bijak

    “Walaupun sudah ada peningkatan layanan Coretax, tapi berbagai kendala memang masih sering terjadi sehingga penggunaan Coretax belum maksimal,” ujar Siddhi.

    Sebagai informasi, sebelumnya Komisi XI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membahas permasalahan implementasi Coretax.

    Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu.

    Bahkan, Dewan sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, terjadi perdebatan.

    Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online hingga e-Faktur Desktop.

  • Coretax Sudah Habiskan Rp1,2 Triliun Tapi Error Terus, Bos Pajak Ketar-ketir Penerimaan Negara Anjlok

    Coretax Sudah Habiskan Rp1,2 Triliun Tapi Error Terus, Bos Pajak Ketar-ketir Penerimaan Negara Anjlok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aplikasi sistem perpajakan Kemenkeu, Coretax sudah menghabiskan anggaran Rp1,2 triliun. Namun, aplikasi yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak negara jusru error terus dan dikeluhkan para wajib pajak.

    Terang saja, bos pajak alias Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo ketar-ketir terhadap dampak gangguan sistem pajak Coretax yang kerap bermasalah.

    Suryo Utomo tak menampik adanya ancaman penerimaan negara bakal anjlok jika aplikasi Coretax terus mengalami error.

    “Dampak Coretax error pada penerimaan negara) baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI.

    Dia mengaku belum mengetahui hitungan pasti dampak dari gangguan sistem coretax pada penerimaan negara. Dia mengaku masih menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung. Batas waktu pelaporan hingga tanggal 15 bulan berikutnya.

    Suryo Utomo mengaku DJP akan menjalankan Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama.

    Dia mencontohkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.

    Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.

    Dampak dari terus errornya aplikasi sistem pajak membuat Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2025).

  • Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar jangan lupa membayar pajak. Hal itu disampaikan dalam acara Mandiri Investor Forum yang dihadiri oleh para bankir dan investor.

    “Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang lebih berkembang dan jangan lupa bayar pajak,” kata Sri Mulyani saat menutup paparannya dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dalam masa pembayaran pajak di mana jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

    Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan Coretax sebagai sebuah sistem perpajakan yang baru. Sri Mulyani mengakui dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

    “Saya tahu beberapa dari Anda masih komplain mengenai Coretax. Kita akan terus meningkatkan, membangun sistem yang sempurna seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi itu tidak mudah, tapi ini bukan alasan,” ucapnya.

    Unutuk mengantisipasi kendala, saat ini sistem lama perpajakan masih digunakan sambil terus dilakukan perbaikan terhadap Coretax. Langkah ini dilakukan agar tidak berdampak terhadap gangguan penerimaan negara.

    Salah satu yang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    (aid/ara)