Tag: Suryo Utomo

  • Erick Thohir: Pejabat kementerian di Himbara wujudkan transparansi

    Erick Thohir: Pejabat kementerian di Himbara wujudkan transparansi

    tidak lain untuk memastikan sinergisitas program pemerintah, tetapi tetap transparansi publik terus terjadi secara korporasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pengangkatan beberapa pejabat kementerian menjadi komisaris di bank milik BUMN merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan transparansi publik.

    “Perwakilan daripada para kementerian yang hadir, tentu komposisi pemegang saham yang ada di Himbara sendiri, tidak lain untuk memastikan sinergisitas program pemerintah, tetapi tetap transparansi publik terus terjadi secara korporasi,” ujar Erick di Jakarta, Kamis.

    Erick menjelaskan perwakilan dari beberapa kementerian ini disesuaikan dengan fokus usaha masing-masing perusahaan. Misalnya, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI dan Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman Kawasan Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN.

    Selanjutnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebagai Komisaris Bank Mandiri, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama BTN, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman sebagai Komisaris Bank Mandiri, dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata sebagai Wakil Komisaris Utama BNI.

    Erick menegaskan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya akan tetap melakukan pengawasan terhadap bank Himbara tersebut agar transparansi dan tata kelolanya tetap berjalan dengan baik.

    Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengelolaan BUMN harus lebih efisien, tata kelola yang baik dan transparan guna meningkatkan kinerja perusahaan.

    “Nah tidak lain ini untuk mensinergikan, tetapi tetap diawasi ada Kemenkeu dan lain-lainnya. Kami tentu Kementerian BUMN mendorong tadi yang namanya terus program-program seperti ini,” kata Erick.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Triple Job Suryo Utomo: Dirjen Pajak, Komisaris SMI, & Komut BBTN

    Triple Job Suryo Utomo: Dirjen Pajak, Komisaris SMI, & Komut BBTN

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) kemarin. 

    Suryo adalah birokrat yang sudah lama malang melintang di otoritas pajak. Dia pertama kali menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2019 lalu. Saat itu Suryo menggantikan posisi Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun. 

    Selain menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo tercatat sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero). Suryo menjabat sebagai Komisaris PT SMI sejak tahun 2019 lalu. Jabatan Suryo seharusnya berakhir pada tahun 2024. Namun pada pertengahan 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk Suryo sebagai komisaris PT SMI.

    Adapun, jabatan Suryo kembali bertambah pada Rabu kemarin. RUPS BBTN menunjuk Suryo sebagai Komisaris Utama emiten perbankan milik pemerintah tersebut. Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. 

    Terkait triple job Dirjen Pajak, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti hanya menjawab bahwa posisi tersebut adalah bagian dari pengabdian Suryo sebagai abdi negara. “Sebagai abdi negara, tentunya harus menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.”

    Boleh Rangkap Jabatan?

    Dalam catatan Bisnis, sangat jarang posisi Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak aktif menjabat komisaris BUMN. Apalagi kalau mengacu kepada UU BUMN yang lama, seorang komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Klausul itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN lama.

    Menariknya, dalam UU BUMN yang baru, ketentuan dalam Pasal 33 itu dihapus. Pengaturan mengenai syarat rangkap jabatan komisaris BUMN kemudian diatur dalam Pasal 27B. Dalam pasal itu, hanya diatur bahwa dewan komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, Dewan Komisaris, atau dewan pengawas di BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, serta BUMD.

    Klausul mengenai potensi benturan kepentingan alias conflict of interest tidak lagi diatur dalam beleid UU BUMN yang baru. 

    Selain itu, Pasal 17 UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, juga secara eksplisit mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus usaha baik yang berasal dari institusi pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

    Pelaksana pelayanan publik jika mengacu kepada UU tersebut adalah pejabat, pegawai dan setiap orang yang bertugas sebagai penyelenggara pelayanan publik. 

    Adapun sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama BBTN, Suryo Utomo tercatat pernah menjabat sebagai komisaris PT SMI, BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan alias Kemenkeu.

    Seperti diketahui, Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. Saat ini, Suryo juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi yang dia pegang sejak November 2019.

    Profil Suryo Utomo

    Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pria kelahiran 26 Maret 1969 itu menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada 1992. Suryo kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998.

    Suryo mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. 

    Dia tercatat pernah mengisi beberapa pos di Kementerian Keuangan,  sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada 2002. 

    Kemudian, pada 2006 dia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Selanjutnya, pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. 

    Pada 28 Maret 2009, Suryo mengisi pos Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, dan kemudian pada 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Kemudian, dia mengisi kursi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak Maret 2015. Tak lama kemudian, pada Juli 2015  sampai 31 Oktober 2019 Suryo dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak sebelum resmi menjadi Dirjen Pajak pada 1 November 2019.

  • DJP Buka Suara soal Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN

    DJP Buka Suara soal Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan setiap abdi negara harus siap menerima penugasan apapun, termasuk Suryo Utomo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN.

    “Sebagai abdi negara, tentunya harus siap menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Dwi kepada detikcom, Kamis (27/3/2025).

    Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinan dan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak ini. Sudah sepatutnya Dirjen Pajak bersikap adil dan netral terhadap seluruh wajib pajak baik rakyat kecil, pelaku UMKM, perusahaan swasta maupun BUMN seperti BTN.

    IWPI pun mempertanyakan bagaimana Dirjen Pajak bisa bersikap objektif terhadap BTN jika pada saat yang sama ia menerima gaji dan fasilitas sebagai Komisaris Utama BTN.

    “Ini adalah konflik kepentingan struktural, dan merupakan bentuk potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terang benderang,” kata Ketua IWPI Rinto Setiyawan.

    Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN pada Rabu (26/3) menyetujui Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama. Selain itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah sebagai Dewan Komisaris perseroan.

    Tonton juga Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen

    (acd/acd)

  • Dapatkah Dirjen Pajak Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN?

    Dapatkah Dirjen Pajak Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN?

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

    Penunjukan Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama emiten bank berkode BBTN itu berlangsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada, Rabu (26/3/2025) kemarin.

    Dalam catatan Bisnis, sangat jarang posisi Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak aktif menjabat komisaris BUMN. Apalagi kalau mengacu kepada UU BUMN yang lama, seorang komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Klausul itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN lama.

    Menariknya, dalam UU BUMN yang baru, ketentuan dalam Pasal 33 itu dihapus. Pengaturan mengenai syarat rangkap jabatan komisaris BUMN kemudian diatur dalam Pasal 27B. Dalam pasal itu, hanya diatur bahwa dewan komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, Dewan Komisaris, atau dewan pengawas di BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, serta BUMD.

    Klausul mengenai potensi benturan kepentingan alias conflict of interest tidak lagi diatur dalam beleid UU BUMN yang baru. 

    Selain itu, Pasal 17 UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, juga secara eksplisit mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk merangkap sebagai komisaris atau pengurus usaha baik yang berasal dari institusi pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

    Pelaksana pelayanan publik jika mengacu kepada UU tersebut adalah pejabat, pegawai dan setiap orang yang bertugas sebagai penyelenggara pelayanan publik. 

    Adapun sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama BBTN, Suryo Utomo tercatat pernah menjabat sebagai komisaris PT SMI, BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan alias Kemenkeu.

    Seperti diketahui, Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. Saat ini, Suryo juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi yang dia pegang sejak November 2019.

    Profil Suryo Utomo

    Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pria kelahiran 26 Maret 1969 itu menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada 1992. Suryo kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998.

    Suryo mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. 

    Dia tercatat pernah mengisi beberapa pos di Kementerian Keuangan,  sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada 2002. 

    Kemudian, pada 2006 dia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Selanjutnya, pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. 

    Pada 28 Maret 2009, Suryo mengisi pos Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, dan kemudian pada 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Kemudian, dia mengisi kursi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak Maret 2015. Tak lama kemudian, pada Juli 2015  sampai 31 Oktober 2019 Suryo dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak sebelum resmi menjadi Dirjen Pajak pada 1 November 2019.

    Adapun, BTN melakukan perombakan total dan perampingan pada jajaran komisarisnya. Tercatat, jumlah Komisaris perseroan setelah RUPST Tahun Buku 2024 berkurang menjadi 6 orang dari sebelumnya 9 orang.

    Selain Suryo di Kursi Komisaris Utama, BBTN juga resmi mengangkat Dwi Ary Purnomo sebagai Wakil Komisaris Utama menggantikan Iqbal Latanro. Kemudian, nama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, juga resmi menjadi Komisaris BBTN.

    Selanjutnya, Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, dan Panangian Simanungkalit juga telah resmi diangkat menjadi Komisaris Independen.

  • Dirjen Pajak Suryo Utomo hingga Fahri Hamzah Rangkap Jabatan di Jajaran Komisaris Bank BTN

    Dirjen Pajak Suryo Utomo hingga Fahri Hamzah Rangkap Jabatan di Jajaran Komisaris Bank BTN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merangkap jabatan Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selain Suryo Utomo, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah juga merangkap komisaris perseroan.

    Penunjukan dewan komisaris telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (26/3/2025). Suryo menggantikan Chandra M. Hamzah yang sebelumnya diangkat RUPSLB November 2019.

    RUPST Bank BTN merombak seluruh jajaran komisaris. Wakil komisaris utama Bank BTN diberikan kepada Dwi Ary Purnomo yang juga Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan di Kementerian BUMN.

    Sementara jabatan komisaris independen diberikan kepada Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, dan Panangian Simanungkalit.

    Direktur Utama BTN masih dijabat Nixon L.P Napitupulu. Sedangkan Wakil Direktur Utama, diisi Oni Febrianto Raharjo.

    “Kami menyampaikan dengan penuh rasa hormat dan apresiasi serta rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota direksi dan dewan komisaris yang telah memberikan kontribusi dan dedikasinya selama masa baktinya kepada BTN,” kata Eks Komisaris Utama BTN, Chandra M. Hamzah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

    Berikut jajaran komisaris dan direksi BTN berdasarkan RUPST 26 Maret 2025:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama: Suryo Utomo
    Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
    Komisaris: Fahri Hamzah
    Komisaris Independen: Ida Nuryanti
    Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
    Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

  • Fahri Hamzah Ditunjuk jadi Komisaris BTN

    Fahri Hamzah Ditunjuk jadi Komisaris BTN

    GELORA.CO – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) yang digelar pada hari ini, Rabu (26/3/2025), menghasilkan berbagai keputusan penting. 

    Salah satu keputusan menarik adalah penunjukan Fahri Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Kabinet Merah Putih, sebagai Komisaris baru Bank BTN.

    Fahri Hamzah, yang lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada 10 November 1971, bukanlah nama asing di dunia politik. Selain dikenal sebagai politisi, Fahri juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Ia juga alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 

    Karier politiknya dimulai sejak menjadi Staf Ahli Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999-2002. Setelah itu, Fahri terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

    Puncak karier Fahri adalah menjabat Wakil Ketua DPR periode 2014-2019. Per 21 Oktober 2024, Fahri dilantik sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Selain menetapkan Fahri Hamzah sebagai komisaris, RUPST Bank BTN juga menyetujui sejumlah keputusan penting lainnya. Di antaranya, Nixon L.P. Napitupulu kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Utama.

    Selain itu, Suryo Utomo ditunjuk sebagai Komisaris Utama serta Dwi Ary Purnomo sebagai Wakil Komisaris Utama.

    Pergantian beberapa posisi direksi, termasuk pengangkatan Tan Jacky Chen sebagai Direktur Information Technology, Venda Yuniarti sebagai Direktur Treasury & International Banking, dan Helmy Afrisa Nugroho sebagai Direktur Corporate Banking.

    Persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit usaha syariah BTN.

    Keputusan-keputusan tersebut diharapkan mampu memperkokoh struktur organisasi Bank BTN serta mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam mendukung perkembangan sektor perumahan nasional.

    Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi BTN setelah RUPST:

    Dewan Komisaris Komisaris Utama: Suryo UtomoWakil Komisaris Utama: Dwi Ary PurnomoKomisaris: Fahri HamzahKomisaris Independen: Ida NuryantiKomisaris Independen: Pietra Machreza PalohKomisaris Independen: Panangian SimanungkalitDewan DireksiDirektur Utama: Nixon LP NapitupuluWakil Direktur Utama: Oni Febriarto RahardjoDirektur Information Technology: Tan Jacky ChenDirektur Treasury and International Banking: Venda YuniartiDirektur Corporate Banking: Helmy Afrisa NugrohoDirektur Risk Management: Setiyo WibowoDirektur Consumer Banking: Hirwandi GafarDirektur Finance and Strategy: Nofry Rony PoetraDirektur Human Capital and Compliance: Eko WaluyoDirektur Operations: I Nyoman Sugiri YasaDirektur Network and Retail Funding: Rully SetiawanDirektur Commercial Banking: Hermita.

    Selain itu, bank milik negara ini juga memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp751,83 miliar. Dengan perolehan laba bersih mencapai Rp3 triliun pada 2024, jumlah dividen tersebut setara dengan 25% dari total laba perseroan.

    Dividen untuk tahun buku 2024 yang dibagikan BTN setara dengan Rp53,57 per saham. Sementara itu, para pemegang saham juga menetapkan bahwa 75% dari laba tahun tersebut, atau sekitar Rp2,25 triliun, akan dialokasikan sebagai saldo laba ditahan perseroan.

    Untuk tahun buku 2023, BTN membagikan dividen tunai senilai Rp700,19 miliar alias Rp49,89 per saham. Nilai tersebut mencerminkan rasio pembagian dividen sebesar 20% dari laba bersih BTN sebesar Rp3,5 triliun pada tahun yang sama.

    Adapun BTN membukukan laba bersih tahun 2024 sebesar Rp 3 triliun, turun 14,1% secara tahunan (yoy) dari setahun sebelumnya sebesar Rp3,5 triliun.

    Pendapatan bunga BTN sepanjang 2024 tumbuh 4,5% yoy menjadi Rp29,55 triliun. Namun, beban bunga melonjak 21,9% yoy menjadi Rp17,84 triliun. Dengan demikian, pendapatan bunga bersih juga turun 14,1% yoy menjadi Rp11,73 triliun.

    Sementara itu, pendapatan non-bunga BTN mengalami kenaikan signifikan sebesar 17,6% secara tahunan (yoy) hingga mencapai Rp4,61 triliun. Namun, di sisi lain, beban operasional juga meningkat 12,1% yoy menjadi Rp10,44 triliun.

    Sepanjang tahun 2024, BTN mencatatkan pertumbuhan dalam penyaluran kredit dan pembiayaan, dengan total mencapai Rp357,97 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yang saat itu tercatat sebesar Rp333,69 triliun.

  • RUPST BTN, Nixon LP Napitupulu Tetap Dirut, Dirjen Pajak Suryo Utomo Jadi Komut – Halaman all

    RUPST BTN, Nixon LP Napitupulu Tetap Dirut, Dirjen Pajak Suryo Utomo Jadi Komut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo Ditunjuk menjadi komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). 

    Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Rabu (26/3/2025). 

    BTN juga mengangkat Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah sebagai komisaris perseroan.

    RUPST BTN hari ini juga kembali menetapkan Nixon LP Napitupulu menjadi Direktur Utama BTN.

    Nixon memang baru menjabat posisi orang nomor satu bank berkode saham BBTN itu pada 2023. Namun, dia telah menjadi direksi BTN selama 8 tahun.

    Sebelumnya ia sempat menjadi dirut PT Bank Mantap, anak usaha Bank Mandiri, sebelum akhirnya berlabuh ke BTN pada 2017. Ia dipercaya mengurusi masalah kredit bermasalah dan manajemen aset selama 2 tahun.

    Nixon juga sempat menjadi Direktur Finance, Planning dan Treasury selama 2 tahun, dan pada 2021 dia dipercaya menjadi wakil direktur utama.

    Selain itu, Oni Febriarto Rahardjo juga tetap mendampingi Nixon menjadi Wakil Direktur Utama BTN. Adapun direksi lain yang tetap pada jabatannya setelah RUPST kali ini ada Setiyo Wibowo, Hirwandi Gafar, Nofry Rony Poetra, dan Eko Waluyo.

    Sementara jajaran direksi yang tersingkir ada Andi Nirwoto, Elisabeth Novie Riswanti, Jasmin, Hakim Putratama, dan Muhammad Iqbal.

    Berikut susunan lengkap jajaran direksi dan komisaris BTN terbaru: 

    Dewan Komisaris
    • Komisaris Utama : Suryo Utomo
    • Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
    • Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
    • Komisaris Independen : Ida Nuryanti
    • Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit*
    • Komisaris : Fahri Hamzah

    Dewan Direksi
    • Direktur Utama : Nixon LP Napitupulu
    • Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
    • Direktur Human Capital, Compliance & Legal    : Eko Waluyo
    • Direktur Finance & Strategy            : Nofry Rony Poetra
    • Direktur Consumer Banking            : Hirwandi Gafar
    • Direktur Risk Management            : Setiyo Wibowo
    • Direktur IT                : Tan Jacky Chen
    • Direktur Network and Retail Funding        : Rully Setiawan
    • Direktur Operations                : I Nyoman Sugiri Yasa
    • Direktur Corporate Banking            : Helmy Afrisa Nugroho
    • Direktur Commercial Banking            : Hermita Akmal
    •Direktur Treasury & International Banking        : Venda Yuniarti

  • Nixon Napitupulu Tetap Dirut BTN, Suryo Utomo Komut

    Nixon Napitupulu Tetap Dirut BTN, Suryo Utomo Komut

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat direksi BTN, antara lain Andi Nirwoto, Jasmin, Elisabeth Novie Riswanti, Muhammad Iqbal, dan Hakim Putratama.

    Sementara itu, Nixon LP Napitupulu tetap dipercaya untuk menjabat sebagai direktur utama BTN. Sedangkan Suryo Utomo menjadi komisaris utama. Suryo saat ini masih menjabat sebagai direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan. 

    Berikut susunan lengkap dewan komisaris dan direksi BTN:

    Dewan Komisaris:
    Komisaris Utama: Suryo Utomo
    Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
    Komisaris: Fahri Hamzah
    Komisaris Independen: Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, Panangian Simanungkalit

    Direksi:
    Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
    Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
    Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
    Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
    Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
    Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
    Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra
    Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
    Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo
    Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
    Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
    Direktur Commercial Banking: Hermita

    Dewan komisaris dan anggota direksi BTN yang diangkat harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

  • Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini. Pengamat pajak tidak heran dengan langkah tersebut karena gelombang PHK massal dan penutupan usaha yang terjadi belakangan menyebabkan jumlah wajib pajak menurun.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak terutama dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi yang berstatus nonefektif (NE) akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal laporan pajak akan menurun. 

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan revisi UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Pada kesempatan berbeda, Fajry menggarisbawahi bahwa secara fundamental kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian.

    Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.

    “Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Wajib Pajak Aktif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total WP sebesar 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, Dwi Astuti mengungkapkan sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti.

    Artinya, dari total WP sebanyak 19,77 juta, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

  • Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

    Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengaku tidak heran Direktorat Jenderal Pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

    Fajry melihat adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) yang berstatus non efektif (NE) baik badan atau orang pribadi akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal menurun. 

    Fajry menjelaskan pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% menjadi yang terendah semenjak 2022. Selama tahun lalu, sambungnya, kabar PHK massal juga terus bermunculan.

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh? Toh pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebesar 19,7 juta. Artinya, target kepatuhan penyampaian sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan itu setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).