Tag: Suryo Utomo

  • Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak Baru, Tinggal Tunggu Dilantik

    Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak Baru, Tinggal Tunggu Dilantik

    Jakarta

    Bimo Wijayanto mendapatkan mandat untuk bergabung ke jajaran pejabat Kementerian Keuangan. Hal ini ditegaskan langsung olehnya usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Bimo tak bicara tegas dirinya akan mengisi posisi apa. Namun, santer dikabarkan Bimo jadi pilihan Prabowo untuk mengisi posisi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Suryo Utomo.

    “Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan,” beber Bimo usai bertemu Prabowo, Selasa (20/5/2025).

    Yang jelas, Bimo mengatakan dirinya mendapatkan arahan dari Prabowo untuk memperbaiki sistem pajak di Indonesia supaya lebih akuntabel, independen, dan berintegritas.

    “Untuk mengamankan program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara,” kata Bimo.

    Bimo mengatakan dirinya bertemu Prabowo dengan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, yang juga akan bergabung dengan Kementerian Keuangan. Kabarnya Djaka akan diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggantikan Askolani.

    Soal kapan dirinya dan Djaka dilantik menjadi pejabat Kementerian Keuangan, Bimo mengatakan masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Pelantikan segala macam nanti tunggu arahan Menteri Keuangan,” sebut Bimo.

    (hal/ara)

  • DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

    DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan parlemen siap membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memungut PPh Badan alias pajak perusahaan jasa digital multinasional seperti Netflix hingga Meta.

    Misbakhun melihat PPh Badan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia ‘membayar’ layanan perusahaan digital multinasional, tetapi pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

    “Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” kata Misbakhun usai rapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

    Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

    “Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan, makanya kan saya tawarkan tadi mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yang dibutuhkan, gitu,” ungkap Misbakhun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku akan meninjau potensi untuk memungut PPh Badan perusahaan jasa digital multinasional.

    Sebagai informasi, perusahaan jasa digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

    Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah sulit menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    “Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern [kekhawatiran] pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review [tinjau],” ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

    Cara Tarik Pajak Netflix, Meta, dkk.

    Suryo mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021, agar mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

    Caranya, lewat dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar (seperti Netflix dan Meta), kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

    Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

    Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain.

    Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1. Permasalahan makin pelik usai Presiden AS Donald Trump menolak terapkan Pilar 1, padahal AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional.

    Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta akan menjadi semakin sulit.

  • Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

    Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut tengah meninjau potensi untuk memungut pajak penghasilan atau PPh Badan dari perusahaan digital multinasional.

    Sebagai informasi, perusahaan digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

    Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya bisa memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    “Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review,” ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

    Dia mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

    Dalam skema dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

    Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

    Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain. Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1.

    Presiden AS yang baru berkuasa, Donald Trump juga sudah mengumumkan menolak terapkan Pilar 1. Penolakan karena AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional. 

    Dampak penolakan akan membuat konsensus Pilar 1 akan sudah tercapai. Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta menjadi lebih sulit.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia ‘membayar’ layanan perusahaan digital multinasional namun pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

    “Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

    “Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan [silakan minta]. Makanya kan saya tawarkan tadi, mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yamg dibutuhkan, gitu,” ungkap Misbakhun.

  • Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189 Triliun, Suryo Utomo Tempuh Intensifikasi dan Ekstensifikasi – Halaman all

    Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189 Triliun, Suryo Utomo Tempuh Intensifikasi dan Ekstensifikasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189 triliun dalam atau naik 13,5 persen dibandingkan tahun 2024.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku, target pendapatan perpajakan tahun ini merupakan tantangan yang harus dibarengi dengan upaya yang keras.

    “Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan dan support dan kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini betul-betul sangat kami harapkan,” kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Rabu (6/5/2025).

    Suryo mengatakan, DJBC mengupayakan perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kemudian, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program dan penegakan hukum.

    Lalu, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

    “Kami coba lakukan dan konsisten akan terus kami lakukan pada waktu kami harus mengumpulkan penerimaan negara. Tujuannya pasti memperluas basis,” terang Suryo.

    Di sisi lain, DJBC juga memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai lebih tinggi.

    Serta mendorong penguatan organisasi dan sumber daya manusia sejalan dengan dinamika perekonomian.

    “Plus satu lagi, bagaimana kami mencoba membuat administrasi kami lebih simple lebih sederhana dan lebih cepat dengan cara implementasi Coretax di 2025,” ungkapnya.

    Sampai akhir Maret 2025, realisasi penerimaan pajak pemerintah mencapai Rp 322 triliun. Menurut Suryo, ini bergerak positif dibandingkan dengan realisasi sampai dengan 28 Februari.

    “Dapat kami sampaikan bahwa di bulan Maret ini sendiri penerimaan pajak bertumbuh positif sebetulnya dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya Januari-Februari yang bertumbuh negatif,” tegas dia.

  • Bos DJP Suryo Utomo: Setoran Pajak Selalu Naik selama Saya Menjabat

    Bos DJP Suryo Utomo: Setoran Pajak Selalu Naik selama Saya Menjabat

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku bangga dengan pencapaian penerimaan pajak yang terus naik dalam lima tahun terakhir.

    Suryo menjelaskan penerimaan pajak merupakan salah satu indikator perekonomian. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat ikut optimistis dengan perekonomian Indonesia karena penerimaan pajak selalu naik secara tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian, para Wajib Pajak, dalam lima tahun saya menjabat, alhamdulillah pertumbuhan [penerimaan pajak] bergerak positif,” ujar Suryo dalam AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Sebagai informasi, Suryo Utomo menjabat sebagai Bos Pajak sejak 2019. Setelahnya, penerimaan pajak memang selalu meningkat.

    Penerimaan pajak mencapai Rp1.072,1 triliun pada 2020, naik menjadi Rp1.278,7 triliun pada 2021, kembali naik ke Rp1.716,8 triliun pada 2022, terus naik menjadi Rp1.867,9 triliun pada 2023, dan terakhir kembali naik ke Rp1.932,4 triliun (unaudited) pada 2024.

    “Alhamdulillah dalam 4 tahun penerimaan pajak mencapai target yang telah ditetapkan, atas bantuan Bapak, Ibu sekalian,” ujar Suryo.

    Dalam 5 tahun menjabat, lembaga yang dipimpin Suryo itu hanya gagal mencapai target penerimaan pajak pada tahun lalu atau 2024. APBN 2024 menargetkan penerimaan pajak Rp1.988,9 triliun, namun realisasinya hanya Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target.

    Dia pun menjelaskan target penerimaan pajak tahun ini bahkan lebih tinggi dari tahun lalu yaitu sebesar Rp2.189,31 triliun. Oleh sebab itu, Suryo meminta bantuan Wajib Pajak.

    “Kita harus optimistis. Optimistis, optimistis, optimistis yang ada di pemikiran kita. Karena enggak ada yang lain. Kalau kita pesimistis, besok kita tutup, tapi kalau optimistis, ada harapan,” katanya.

    Sementara itu, sepanjang tahun ini atau Januari—Maret 2025, penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun atau turun 18,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp393,9 triliun.

    Perlu dicermati bahwa rasio pajak mencatatkan tren penurunan meskipun secara nominal angka penerimaan pajak terus naik.

  • Suminto & Suryo Utomo Kompak Mundur dari Dewan Komisaris PT SMI

    Suminto & Suryo Utomo Kompak Mundur dari Dewan Komisaris PT SMI

    Jakarta

    PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Tbk (SMII) mengumumkan pengunduran diri dua anggotanya di jajaran komisaris. Mereka adalah Suminto sebagai Komisaris Utama dan Suryo Utomo sebagai Komisaris.

    Kedua sosok tersebut mengundurkan diri dari jabatannya di PT SMI per 9 April 2025. Sebagai informasi, Suminto merupakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, sementara Suryo Utomo merupakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    “Bapak Suminto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 9 April 2025. Bapak Suryo Utomo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 9 April 2025,” ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/4/2025).

    Tidak dijelaskan secara rinci alasan pengunduran diri keduanya. Perusahaan memastikan bahwa perubahan ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun keberlangsungan operasional PT SMI.

    “Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PT SMI terkait informasi atau fakta material,” ucap perseroan.

    Sebagai informasi, Suminto diangkat sebagai Komisaris Utama PT SMI sejak 17 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024. Sebelumnya ia telah dinyatakan lulus dan memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan OJK berdasarkan Surat Tanggapan No. S-16/D.06/2024 tanggal 19 Desember 2024.

    Sementara itu, Suryo Utomo menjadi Komisaris PT SMI sejak 29 November 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 889/KMK.06/2019 dan dipercaya kembali sejak 17 Juli 2024 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024. Beliau juga telah dinyatakan lulus dan memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan OJK berdasarkan Surat Tanggapan No. S-17/D.06/2024 tanggal 20 Desember 2024.

    Perlu diketahui, Suryo Utomo telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (UPS) pada 26 Maret 2025.

    (aid/rrd)

  • Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

    Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 1 April 2025.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

    Sisanya, sambung Dwi, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual di Kantor Pajak.

    Dwi menjelaskan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

    Target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.

    Artinya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi notabenenya sudah habis. Kendati demikian, belakangan otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi menjadi 11 April 2025.

    Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

    Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Alasannya, karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah alias Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa cuti bersama Lebaran menjadi hingga 7 April 2025.

    “Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.

    Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

    Sementara itu untuk WP Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 tetap pada 30 April 2025.

  • Menkeu Sri Mulyani Ikuti Salat Id di Kantor Pajak

    Menkeu Sri Mulyani Ikuti Salat Id di Kantor Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Salahuddin yang terletak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Senin (31/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Sri Mulyani tiba di Masjid Salahuddin sekitar pukul 06.40 WIB. Sri Mulyani mengenakan baju muslimah berwarna krem dan menjinjing tas berukuran kecil.

    Sri Mulyani datang bersama suaminya, Tonny Sumartono dan disambut oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Sri Mulyani sempat berbincang singkat dengan Suryo sebelum kemudian memasuki masjid.

    Selain Sri Mulyani, beberapa anggota Kabinet Merah Putih juga melakukan salat Idulfitri di Masjid Salahuddin. Beberapa diantaranya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

    Adapun, salat Idulfitri di Masjid Salahuddin pada tahun ini dipimpin oleh imam Nu’man Abdul Muiz dan khatib Ahmad Kusyairi Suhail.

    Sebelumnya, Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran Idulfitri pada 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa dari hasil sidang isbat yang dilakukan tertutup bahwa hilal belum terlihat.

    “Maka disepakati bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025,” kata Nasaruddin.

  • Fedi Nuril Sentil Fahri Hamzah yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Bank BTN dan Wamen, Pernyataan Lamanya Diungkit

    Fedi Nuril Sentil Fahri Hamzah yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Bank BTN dan Wamen, Pernyataan Lamanya Diungkit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor Fedi Nuril melontarkan kritik terhadap Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, yang baru saja diangkat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

    Kritik tersebut disampaikan Fedi melalui akun media sosialnya, menyinggung rangkap jabatan yang kini diemban Fahri.

    Fedi menyebut dirinya kecewa dengan Fahri Hamzah yang kini merangkap jabatan, merujuk pada pernyataan Fahri sendiri di masa lalu yang mengkritik keras praktik tersebut.

    “Kepada Abang Fahri Hamzah. Saya kecewa sekarang Abang yang rangkap jabatan,” kata Fedi di X @realfedinuril (29/3/2025).

    Unggahan Fedi itu disertai dengan tangkapan layar cuitan lama Fahri Hamzah pada 16 Juli 2020, di mana Fahri mengkritik bahaya rangkap jabatan di pemerintahan.

    Dalam cuitan tersebut, Fahri menyatakan bahwa puncak bahaya rangkap jabatan adalah ketika seorang pejabat negara menyesuaikan regulasi demi kepentingan bisnisnya.

    “Bahaya rangkap jabatan itu mencapai puncaknya ketika seorang menteri sebagai pejabat negara mencocokkan regulasi dengan kepentingan bisnisnya sebagai pengusaha. #StopRangkapJabatan #StopConflictOfInterest,” tulis Fahri Hamzah saat itu.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merangkap jabatan Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

    Selain Suryo Utomo, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah juga merangkap komisaris perseroan.

    Penunjukan dewan komisaris telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (26/3/2025).

  • Kekayaan Surya Utomo, Dirjen Pajak yang Diangkat Jadi Komisaris Utama BTN – Page 3

    Kekayaan Surya Utomo, Dirjen Pajak yang Diangkat Jadi Komisaris Utama BTN – Page 3

    Dalam RUPST BTN, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus. Adapun susunan pengurus perseroan sesuai dengan hasil RUPST adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris

    •⁠ ⁠Komisaris Utama : Suryo Utomo*

    •⁠ ⁠Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo*

    •⁠ ⁠Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh*

    •⁠ ⁠Komisaris Independen: Ida Nuryanti*

    •⁠ ⁠Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit*

    •⁠ ⁠Komisaris: Fahri Hamzah*

    Dewan Direksi

    •⁠ ⁠Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu

    •⁠ ⁠Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo

    •⁠ ⁠Direktur Human Capital, Compliance & Legal: Eko Waluyo

    •⁠ ⁠Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra

    •⁠ ⁠Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar

    •⁠ ⁠Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo

    •⁠ ⁠Direktur IT: Tan Jacky Chen*

    •⁠ ⁠Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan*

    •⁠ ⁠Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa*

    •⁠ ⁠Direktur CoRp orate Banking: Helmy Afrisa Nugroho*

    •⁠ ⁠Direktur Commercial Banking: Hermita Akmal*

    •⁠ ⁠Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti*

    *efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.