Tag: Suryo Utomo

  • Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk beberapa barang mewah yang nantinya terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita mengeluarkan waktu transisi karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Kamis (2/1/2025).

    Suryo mengatakan, masa transisi ini dilakukan untuk pengusaha retail seiring dengan perubahan kebijakan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sehingga sistem administrasi juga perlu dilakukan penyesuaian.

    “Kalau transisinya, ya karena tadi berubah dari 11 ke 12 persen berarti sistem administrasi harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

    Adapun dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2024.

    Sedangkan dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

    “Karena terbitnya PMK ini di penghujung tahun, otomatis kami juga tadi merencanakan transisi pembuatan faktur pajaknya akan seperti apa. Ini yang tadi kami diskusi, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita bisa menentukan dikira-kira transisinya akan kita bentuk seperti apa,” ungkapnya.

    Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Bendahara negara itu bilang, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas dia. 

    Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Wajib Pajak Telanjur Bayar PPN 12%, Ditjen Pajak Janji Kembalikan Kelebihan Bayar

    Wajib Pajak Telanjur Bayar PPN 12%, Ditjen Pajak Janji Kembalikan Kelebihan Bayar

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika ada yang telah melakukan pembayaran dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan pihaknya saat ini tengah merancang skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Dia memastikan hak para wajib pajak akan dikembalikan jika ada kelebihan pembayaran.

    “Prinsipnya kalau pembayarannya (PPN) kelebihan ya bisa dikembalikan. Pengembaliannya bisa bermacam-macam. Dikembalikan ke yang bersangkutan bisa, atau menggunakan faktur pajak nanti dilaporkan ke kami (Ditjen Pajak) juga tidak masalah,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    Pernyataan tersebut merupakan respons dari keluhan masyarakat bahwa mereka tetap dikenakan PPN 12% dalam transaksi platform digital meskipun tidak termasuk golongan barang mewah.

    Salah satu platform yang telah menerapkan PPN 12% adalah aplikasi video berbasis permintaan, Vidio, yang menerapkan pajak untuk paket Platinum. 

    Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinium senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.

    Suryo melanjutkan, pihaknya juga telah bertemu dengan para pelaku usaha, terutama peritel, pada Kamis pagi tadi. 

    Pertemuan tersebut membahas situasi para pelaku terkait penerapan PPN terbaru tersebut. Dari pertemuan itu, dia mengatakan sudah ada pelaku usaha yang menggunakan skema perhitungan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024.

    “Tetapi ternyata masih mix. Kami akan bikin aturan soal itu (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) terutama juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya,” kata Suryo.

    Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menambahkan bahwa hak wajib pajak tetap dijamin sepenuhnya. Dia berharap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

    “Mekanismenya sedang kita siapkan. Pokoknya hak wajib pajak tidak ada yang kita ambil melebihi yang seharusnya mereka bayar,” katanya.

    Adapun, dalam PMK No. 131/2024, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap sebesar 12% untuk semua barang/jasa. Hanya saja, tarif dasar pengenaan pajak (DPP) ada dua. 

    Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor.

    Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) dan (3) menegaskan pengenaan PPN untuk barang/jasa lain yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor atau penggantian.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN-nya menjadi seperti berikut: 

    a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); 

    b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

  • Bos Pajak soal Rp75 T Melayang Imbas Batal PPN 12 Persen: Otomatis

    Bos Pajak soal Rp75 T Melayang Imbas Batal PPN 12 Persen: Otomatis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan gagal mendapatkan Rp75 triliun usai pajak pertambahan nilai (PPN) batal naik ke 12 persen di 2025.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak membenarkan atau membantah angka tersebut. Ia hanya menegaskan bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain.

    “Strateginya gimana (menggenjot penerimaan pajak 2025)? Ya, saya optimalisasi penerimaan (pajak),” katanya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

    “Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi,” imbuh Suryo.

    PPN mulanya akan dinaikkan dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan ketetapan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

    Akan tetapi, sikap pemerintah berubah. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 malam bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yakni yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sedangkan potensi pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Ia mengatakan pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.

    Angka serupa juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah menghitung potensi penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya untuk barang mewah bakal lebih kecil.

    “Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Selasa (31/12).

    Aturan turunan soal PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari terakhir 2024.

    Tarif 12 persen diberlakukan untuk barang-barang mewah. Sedangkan sisanya, selain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN, dipungut dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

    (skt/agt)

  • Baru Berlaku Februari 2025, Kemenkeu Berikan Masa Transisi Penerapan PPN 12% Barang Mewah

    Baru Berlaku Februari 2025, Kemenkeu Berikan Masa Transisi Penerapan PPN 12% Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan masa transisi untuk pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% bagi barang mewah. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo memaparkan, masa transisi ini juga telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024. 

    “Secara prinsip kami pun juga memberikan atau memberikan waktu transisi,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    Secara terperinci, pengenaan tarif pajak 12% untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2025 mendatang. Sementara itu, dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Suryo menjelaskan, transisi ini diberikan kepada para pengusaha kena pajak yang menjadi pihak pemungut PPN bertarif 12% khusus untuk barang mewah. Hal tersebut karena mereka harus melakukan penyesuaian faktur pajaknya.

    “Karena faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah dalam dokumen digital secara sistem. Otomatis waktu ubah sistem kami beri rentang waktu yang cukup bagi teman-teman wajib pajak untuk menyiapkan sistemnya,” kata Suryo.

    Sementara itu, Suryo mengatakan fase transisi ini tidak berlaku untuk tarif PPN yang bukan barang mewah. Hal tersebut karena tarif akhir barang atau jasa tersebut masih tetap sebesar 11%.

    Pasal 3 ayat 2 PMK No 131/2024 menjelaskan, untuk barang kena pajak (BKP) yang tidak tergolong barang mewah, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. 

    Adapun, pasal 3 ayat 3 beleid yang sama juga memperinci nilai lain yang dimaksud berasal dari nilai impor, harga jual ataupun penggantian yang dihitung sebesar 11/12.

  • 6.800 Mobil Listrik Diprediksi Menggelinding Mudik Akhir Tahun Ini

    6.800 Mobil Listrik Diprediksi Menggelinding Mudik Akhir Tahun Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada sekitar 6.869 mobil listrik yang diperkirakan mudik ke kampung halaman sepanjang periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Ini diungkap Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pejabat Ditjen Gatrik ESDM Suryo Utomo menyebut prediksi ini mengacu dari total keseluruhan electric vehicle (EV) di Indonesia yang mencapai 68.695 unit.

    “Dengan prediksi (jumlah pemudik EV) 6.869 kendaraan pemudik menggunakan mobil EV,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pembukaan Posko Nasional Nataru Sektor ESDM di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

    “Sedangkan ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) diproyeksikan sejumlah 400,” sambung Suryo.

    Ia kemudian mengklaim PT PLN (Persero) sudah menambah tempat pengecasan baterai mobil listrik di sepanjang jalan tol. Suryo mengatakan SPKLU di rest area jalan tol ditambah dari 248 unit menjadi 268 unit.

    Suryo mencontohkan SPKLU tersedia di sepanjang rest area Jalan Tol Trans Jawa. Ia menyebut jarak antar charging station di masing-masing rest area itu sekitar 15 km.

    “Jadi, untuk persiapan operasional sudah diimbau SPKLU tersedia 24 jam. Harga sesuai ketentuan, yaitu tarif maksimumnya Rp2.466 per kilowatt hour (kWh),” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya ditunjuk sebagai Ketua Posko Nasional Sektor ESDM selama periode Nataru. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 320K/PW04/MEMS2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

    Erika menegaskan pihaknya akan memonitor kebutuhan, ketersediaan, dan pendistribusian energi yang mencakup BBM, LPG, gas bumi, dan pasokan listrik. BPH Migas juga bakal mengantisipasi atau memitigasi bencana yang mungkin terjadi.

    “Pelaksanaan posko ini akan berlangsung mulai hari ini, 19 Desember 2024 sampai dengan 7 Januari 2025. Jadi, kurang lebih 20 hari masa tugas daripada posko ini dan bertempat di Gedung BPH Migas,” bebernya.

    “Selama periode Posko Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPH Migas dan Pertamina akan menyiagakan 115 terminal BBM, 7.786 SPBU, 414 SPBUN, 55 SPBG, 6.802 Pertashop, 357 agen minyak tanah, dan 71 DPPU. Serta menyiagakan fasilitas tambahan di wilayah-wilayah dengan demand tinggi,” rinci Erika.

    Erika mengklaim kondisi ketahanan stok BBM aman, mulai dari gasoline, gasoil, kerosin, hingga avtur. Sedangkan ketahanan stoknya antara 18 hari sampai 20 hari.

    (skt/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Netflix hingga Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Netflix hingga Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dimulai awal tahun 2025. Kenaikan ini termasuk pada layanan film dalam aplikasi Netflix hingga layanan musik seperti Spotify bakal dikenakan pajak 12 persen.

    “Jadi jasanya Netflix to? Iya kena (pajak 12 persen),” kata Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Adapun kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

    “Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Meski begitu, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah juga membebaskan PPN terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

    “(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelas dia.

    Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah menggelontorkan sebesar Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada delapan sektor tahun 2025.

    Delapan sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

    Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

    “Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

     

  • Kenaikan Pajak 12 Persen, Netflix, Spotify, dan Layanan Digital Lainnya Terdampak

    Kenaikan Pajak 12 Persen, Netflix, Spotify, dan Layanan Digital Lainnya Terdampak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Kenaikan tersebut meliputi sektor barang dan jasa. Termasuk di dalamnya layanan digital. Sebut saja aplikasi streaming video Netflix hingga aplikasi dengar musik Spotify. Keduanya dikenakan PPN penuh.

    Hal ini telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Dia menyebut keduanya masuk ke dalam kategori yang dikenakan pajak.

    Di sisi lain, ada pula yang tidak dikenakan pajak di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.

    Sementara bahan lainnya seperti minyak dan tepung terigu dikenakan PPN rendah sebesar 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ,Airlangga Hartarto mengatakan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama ekonomi negeri

    “Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA,” jelas Airlangga dikutip Senin (16/12/2024).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambah kebijakan tersebut didukung oleh APBN untuk kestabilan ekonomi agar tetap terjaga.

    “Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat,” kata Sri Mulyani.

    Bagian dari kebijakan stimulan, pemerintah memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Tidak hanya itu, memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu. (Elva/Fajar).

  • Netflix Kena PPN 12% Tahun Depan, Sebulan Jadi Berapa?

    Netflix Kena PPN 12% Tahun Depan, Sebulan Jadi Berapa?

    Jakarta

    Pemerintah memberlakukan tarif PPN naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menyasar layanan hiburan digital, seperti Netflix. Jadi berapa tarif berlangganan Netflix tahun depan jika PPN jadi 12%?

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan tarif layanan pada aplikasi tersebut akan mengikuti besaran pajak yang berlaku. Artinya, biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku. PPN naik dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada 1 Januari 2025.

    “(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Saat ini, tarif berlangganan Netflix dibuat beragam paket, mulai dari paket Mobile Rp 54.000/bulan, kemudian paket Basic Rp 65.000/bulan, paket Standard Rp 120.000/bulan, dan terakhir paket Premium Rp 186.000/bulan. Semua paket itu sudah termasuk pajak atau PPN 10%, bukan 11%.

    Dengan naiknya PPN jadi 12% tahun depan, maka jika dihitung secara kasar setiap paket juga akan mengalami perubahan biaya berlangganan. Untuk menghitung harga barang dengan pajak 12%, maka perlu terlebih dahulu mengetahui harga asli barang sebelum pajak, baru kemudian menghitung ulang dengan tarif pajak baru.

    Rumusnya kurang lebih begini, pertama harga berlangganan yang sudah termasuk pajak perlu dibagi 1,10 (karena pajak 10%). Hasilnya nanti dikalikan 1,12 (pajak yang berlaku 12%). Dengan demikian maka tarif berlangganan Netflix 2025 dengan pajak 12% jadi sebagai berikut.

    Paket Mobile

    Saat ini, biaya Paket Mobile adalah Rp 54.000 per bulan. Dengan pajak baru, biaya ini akan naik menjadi sekitar Rp 55.000.

    Paket Basic

    Biaya Paket Basic saat ini adalah Rp 65.000. Setelah penyesuaian pajak, pengguna Paket Basic akan membayar sekitar Rp 66.000 per bulan.

    Paket Standard

    Untuk pengguna Paket Standard, biaya yang saat ini Rp 120.000 akan naik menjadi sekitar Rp 122.000.

    Paket Premium

    Paket Premium, yang saat ini Rp 186.000 per bulan, akan menjadi sekitar Rp 189.000 setelah kenaikan pajak.

    Namun perlu diingat, ini merupakan hitungan kasar yang dibuat berdasarkan kenaikan PPN jadi 12%. Untuk tarif resminya sendiri masih perlu menunggu pengumuman dari pihak Netflix secara resmi.

    (fdl/fdl)

  • Siap-siap! Netflix Sampai Spotify Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

    Siap-siap! Netflix Sampai Spotify Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Ini berlaku juga untuk layanan streaming berbayar seperti Netflix dan Spotify.

    “iya kena,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

    Adapun kenaikan tersebut berlaku kecuali untuk kelompok tertentu. Antara lain barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gujla industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

    Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

    Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    (mij/mij)

  • Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

    Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

    Jakarta

    Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% juga menyasar layanan hiburan digital seperti musik dan film, termasuk Netflix dan Spotify. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

    Dengan begitu biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku. PPN naik dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada 1 Januari 2024.

    “(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan PPN naik jadi 12% sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” sebut Airlangga.

    Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

    Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.

    (ily/ara)