Tag: Suryadharma Ali

  • Jejak Dualisme PPP antara Rommy dan Djan Faridz, Berakhir Islah pada 2021
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Jejak Dualisme PPP antara Rommy dan Djan Faridz, Berakhir Islah pada 2021 Nasional 30 September 2025

    Jejak Dualisme PPP antara Rommy dan Djan Faridz, Berakhir Islah pada 2021
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali di ambang perpecahan setelah Muktamar X yang digelar pada 27-28 September 2025 tidak berjalan baik.
    Forum untuk memilih dan menetapkan ketua umum PPP itu justru berujung kericuhan dan dualisme kepemimpinan.
    Muktamar X yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta, melahirkan dualisme kepemimpinan. Klaim kemenangan pertama digaungkan oleh Muhammad Mardiono yang merupakan petahana ketua umum PPP.
    Kemenangan lain diumumkan oleh kubu Agus Suparmanto, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kubu Mardiono mengeklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk periode 2025-2030.
    “Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara dalam konferensi pers, Sabtu (27/9.2025).
    Sehari setelahnya, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.
    Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
    “Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
    Dualisme kepemimpinan di PPP sendiri bukan yang pertama terjadi. Terbelahnya partai berlambang Ka’bah itu pernah terjadi pada 2014, dimulai ketika Suryadharma Ali tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Lantas, bagaimana perpecahan PPP dulu terjadi dan berakhir seperti apa partai berlambang Ka’bah saat itu? Berikut kilas baliknya:
    Pada Kamis (2/7/2015), Menteri Agama (Menag) yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP pun memutuskan memecat Suryadharma Ali dari posisi ketua umum partai berlambang Ka’bah itu.
    “Memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali (dari) jabatan Ketua Umum DPP PPP,” kata Sekretaris Jenderal DPP PPP saat itu Romahurmuziy atau Rommy saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (10/9/2014).
    Setelah pemecatan itulah, konflik internal di PPP muncul dan melahirkan dua kubu. Muktamar yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, menetapkan Rommy sebagai ketua umum PPP pada 15 Oktober 2014.
    Namun, Muktamar lain juga digelar setelahnya dan menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP pada 2 November 2014.
    Baik kubu Rommy dan Djan Faridz mengeklaim bahwa Muktamar Surabaya maupun Jakarta merupakan forum yang sah.
    Dualisme kepemimpinan PPP di bawah Rommy dan Djan Faridz pun berujung kepada keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang tidak mengesahkan kepemimpinan dua kubu tersebut.
    Pada 7 Januari 2016, Kemenkumham justru memutuskan bahwa kepengurusan DPP PPP dikembalikan kepada hasil Muktamar pada 2011 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
    Muktamar Bandung itu diketahui menetapkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP. Serta Rommy sebagai Sekretaris Jenderal PPP.
    Suara dan desakan kader PPP pun menguat pada pertengahan 2016 yang menuntut kedua kubu untuk islah atau berdamai.
    Akhirnya, PPP kembali menggelar Muktamar pada 9 April 2016 yang menetapkan Rommy sebagai ketua umum partai berlambang Ka’bah itu.
    Muktamar yang digelar di Jakarta itu turut dihadiri oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan sesepuh PPP KH Maimoen Zubair.
    Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan PPP yang berada di bawah kepemimpinan Rommy.
    Rommy saat itu mengajak Djan Faridz untuk bergabung dalam kepengurusan PPP di bawah kepemimpinannya, tetapi ajakan tersebut ditolak.
    Singkat cerita, Djan Faridz akhirnya mengundurkan diri sebagai ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta dan digantikan oleh Humprey Djemat pada 30 Juli 2018.
    Antara Foto / Indrianto Eko Suwarso Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (tengah) bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai Muhammad Romahurmuziy (kiri) dan jajaran pengurus partai menyanyikan mars partai pada pembukaan Mukernas ke-II PPP, di Jakarta, Jumat (13/12/2024). Mukernas bertajuk Transformasi PPP untuk Indonesia yang akan berlangsung 13-15 Desember 2024 tersebut membahas agenda penyelenggaraan Muktamar PPP, evaluasi kinerja partai pada pemilu baik pileg maupun pilpres, serta revitalisasi partai. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
    Djan Faridz kembali muncul di acara PPP dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I yang digelar pada 12 Maret 2021.
    Saat itu, Rommy sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PPP karena tersandung kasus jual beli jabatan di Kemenag pada 2019.
    Pengganti Rommy saat itu adalah Suharso Monoarfa yang memimpin Rapimnas I PPP yang turut dihadiri Djan Faridz.
    Dalam Rapimnas tersebut, Djan Faridz mengaku siap membantu Suharso Monoarfa yang memimpin PPP saat itu.
    “Puji Syukur kehadirat Allah SWT, sahabat tercinta saya menjadi Ketum PPP. Selain doa, saya siap kok bantu beliau (Suharso Monoarfa),” kata Djan dalam Rapimnas I.
    Selain itu, Djan Faridz juga berharap partai berlambang Ka’bah itu dapat tetap eksis dan semakin berjaya dalam dunia politik.
    “Kita harus melihat ke depan, bagaimana PPP ini tetap eksis di dunia politik dan manfaat untuk umat Islam khususnya. Jadi jangan sampai kita ini sudah bersatu, saya sudah bersatu dengan beliau, terus manfaat buat PPP-nya malah kurang,” ujar Djan Faridz yang saat itu ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan PPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional

    Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional

    Jember (beritajatim.com) – Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan di level nasional diharapkan tak merembet hingga level wilayah dan cabang. Namun kerja mesin politik Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah teruji saat konflik.

    Saat ini ada dua kubu yang mengklaim sebagai ketua umum, Mardiono dan Agus Suparmanto, yang merupakan buntut konflik dalam Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, 27-28 September 2025.

    “Kalau memang ini dianggap dualisme, cukup di tingkat nasional. Jangan sampai muncul di wilayah dan cabang, karena akan semakin sulit untuk menyatukan dualismenya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Jember Madini Farouq, Selasa (30/9/2025).

    Madini berharap konflik tak beerlarut-larut, karena PPP harus mempersiapkan diri dan berkonsolidasi sejak awal untuk menghadapi Pemilihan Umum 2029. Target partai berlambang ka’bah ini jelas: kembali memiliki wakil di DPR RI.

    Sementara untuk Kabupaten Jember, Madini mengatakan, sejumlah konflik PPP di level nasional selama ini tidak berdampak terhadap perolehan kursi di DPRD setempat.

    Saat terjadi dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali-Djan Faridz dengan M. Romahurmuziy-Emron Pangkapi pada 2015, kursi PPP pada Pemilu 2019 di DPRD Jember justru bertambah dari tiga kursi menjadi lima kursi.

    Saat konflik kembali terjadi, dengan dicopotnya Suharso Monoarfa yang digantikan Mardiono pada 2022, kursi PPP di DPRD Jember bertahan lima kursi. “Kemampuan kepengurusan DPC PPP menjelaskan dan meminimalisasi dampak konflik di atas, akan menentukan pengaruh dalam pemilu,” kata Madini.

    Madini berharap kepemimpinan Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Taj Yasin Maimun bisa mengembalikan PPP ke Senayan. “Mudah-,mudahan bisa mendongkrak perolehan suara PPP dalam pemilu mendatang,” katanya. [wir]

  • Yaqut Bakal Kembali Diperiksa KPK Ketiga Kalinya, Ini Jejak Dua Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Haji

    Yaqut Bakal Kembali Diperiksa KPK Ketiga Kalinya, Ini Jejak Dua Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Haji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama saat ini memang jadi pembahasan yang hangat.

    Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil saat ini masuk dalam dugaan dan berhadapan dengan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

    Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi haji yang telah melanda Kementerian Agama sejak era reformasi.

    Jika nantinya benar terbukti, ini bukan yang pertama kalinya terjadi korupsi kuota haji di Indonesia.

    Sebelumnya, ada dua kasus yang melibat dua mantan Menteri Agama sebagai tersangka utama.

    Sejak era reformasi, setidaknya dua menteri agama telah dipenjara karena kasus korupsi haji, Said Agil Husni Almunawar dan Suryadharma Ali.

    Untuk Said Agil Husni Almunawar diketahui ia terbukti dan diberi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2006 silam.

    Kemudian ada Suryadharma Ali yang juga terbukti dan mendapatkan vonis enam tahun penjara pada tahun 2014 lalu.

    Kini, Yaqut berpotensi menjadi yang ketiga setelah KPK menetapkan kasus korupsi kuota haji sebagai perkara pidana.

    Berawal dari kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

    Keputusan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8.

    Kini Yaqut berpeluang diperiksa kembali dalam kasus korupsi ini.

    Sebelumnya, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Kenang Suryadharma Ali: Saya Pernah Dibimbing Beliau

    Cak Imin Kenang Suryadharma Ali: Saya Pernah Dibimbing Beliau

    Bisnis.com, Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku dirinya sempat diberikan bimbingan politik dari Suryadharma Ali semasa hidupnya dulu.

    Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut juga mengaku bahwa dirinya sangat dekat dengan almarhum Suryadharma Ali. Bahkan kata Cak Imin,  selama menjadi mahasiswa, Cak Imin aktif berdiskusi dan menimba ilmu politik dari Suryadharma Ali.

    “Selama saya menjadi mahasiswa saya ini termasuk orang yang mendapat sentuhan langsung dari Bang Surya. Saya jauh di bawah beliau dan saya mendapatkan ilmu dan bimbingan dari Bang Surya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Maka dari itu, Cak Imin menaruh hormat yang sangat tinggi kepada Suryadharma Ali. Menurut Cak Imin, dirinya menjadi saksi pengabdian Suryadharma Ali untuk negara dan rakyat Indonesia semasa hidupnya dulu

    “Saya salah satu yang menjadi saksi dan memiliki rasa hormat, terima kasih atas pengabdian bang Suryadharma Ali selama dalam pengabdian di dunia atau juga di masyarakat dan keagamaan sosial dan politik yang menjadi salah satu pilar pengabdian keagamaan,” katanya

    Cak Imin mengemukakan bahwa almarhum Suryadharma Ali akan dikenang terus jasa dan pengabdiannya oleh masyarakat sebagai tokoh bangsa yang baik. Dia mendoakan almarhum Suryadharma Ali mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

    “Sehingga kalaupun ada kesalahan atau kesalahpahaman, tidak sebanding dengan jasa jasanya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

  • Suryadharma Ali berkontribusi besar bagi bangsa dan negara

    Suryadharma Ali berkontribusi besar bagi bangsa dan negara

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon rumah duka Suryadharma Ali di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Fadli Zon: Suryadharma Ali berkontribusi besar bagi bangsa dan negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon mengenang almarhum Suryadharma Ali sebagai sosok tokoh politik yang banyak memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.

    “Pak Suryadharma Ali adalah tokoh politik yang telah banyak berjasa. Beliau memberikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk bangsa. Kami juga sering bekerja sama di masa lalu,” ujar Fadli Zon di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis.

    Menurut Fadli Zon, almarhum merupakan figur pemimpin yang tidak hanya memimpin partai politik besar, tetapi juga turut membentuk kaderisasi politik yang luar biasa di Indonesia. Bahkan, almarhum dikenal sebagai sosok yang mampu menjadi jembatan dialog dalam dunia politik.

    “Banyak kenangan bersama beliau. Saya kira beliau adalah tokoh yang bisa menempatkan diri dengan sangat baik dalam berbagai situasi. Bahkan, di masa lalu beliau juga mendukung Pak Prabowo. Kini, istrinya pun masih aktif berjuang bersama kami,” jelasnya.

    Fadli Zon mengaku sempat menjenguk almarhum beberapa kali ketika sedang sakit, meski pertemuan terakhir itu terjadi beberapa tahun lalu.

    “Pasti Presiden berduka cita, karena Pak Prabowo juga dekat dengan Pak Suryadharma Ali. Tapi saya belum dapat kabar resminya,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

    Almarhum Suryadharma Ali meninggalkan warisan penting dalam dunia politik Indonesia. Menurut Fadli Zon, jejak perjuangannya akan terus dikenang sebagai bagian dari perjalanan demokrasi bangsa. Menteri Agama RI periode 2009-2014 Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

    Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum Jl. KH. Ahmad, Kp. Mariuk, RT 002/RW 008, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • Jusuf Kalla kenang Suryadharma Ali sebagai orang yang baik

    Jusuf Kalla kenang Suryadharma Ali sebagai orang yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengenang almarhum Suryadharma Ali sebagai sosok yang baik.

    “Kami pernah sama-sama menjadi menteri. Beliau adalah sosok yang baik dalam hidupnya,” kata JK dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, JK juga mengenang Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai sosok yang telah mendedikasikan diri dengan memberikan jasanya kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    JK pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan almarhum Suryadharma Ali.

    “Sekali lagi mari kita mendoakan beliau,” ujarnya.

    JK melayat ke rumah duka Suryadharma Ali di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, pada Kamis sekitar pukul 11.55 WIB. Ia diterima langsung keluarga almarhum.

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis subuh sekitar pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

    Almarhum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jl. KH. Ahmad Kp. Mariuk, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Jenazah Suryadharma Ali di Ponpes Miftahul Ulum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Jenazah Suryadharma Ali di Ponpes Miftahul Ulum Megapolitan 31 Juli 2025

    Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Jenazah Suryadharma Ali di Ponpes Miftahul Ulum
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Isak tangis keluarga pecah saat jenazah mantan Menteri Agama
    Suryadharma Ali
    dimakamkan di lingkungan
    Pondok Pesantren Miftahul Ulum
    , Cikarang Barat, Kabupaten
    Bekasi
    , Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
    Berdasarkan pemantauan Kompas.com dari lokasi, sang istri, Wardhatul Asriah, dan putri bungsunya, Nadia Jesica Nurul Wardani, hanya bisa tertunduk menangis saat jenazah Suryadharma diturunkan ke liang lahat.
    Ratusan santri dan masyarakat umum tampak melantunkan doa sesaat jenazah Suryadharma mulai dimakamkan oleh anggota keluarganya.
    Nadia Jesica tampak terpukul. Isak tangisnya tak berhenti ketika jenazah sang ayah selesai dikebumikan.
    Kholid Hidayat, rekan sekaligus perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa Suryadharma merupakan sosok yang baik.
    Kebaikan tersebut diharapkan dibalas dengan kenikmatan di alam kuburnya.
    “Beliau insya Allah orang baik. Beliau sudah ada di dalam makam ini, insya Allah akan mendapatkan nikmat kubur,” kata Kholid dalam sambutannya seusai jenazah Suryadharma dimakamkan.
    Kholid juga menuturkan, sebelumnya terjadi tarik menarik mengenai lokasi
    pemakaman
    mendiang Suryadharma.
    Semula, keluarga berencana memakamkan jenazah di lingkungan pondok pesantrennya.
    Rencana tersebut sempat tertunda setelah Istana Negara menginstruksikan agar jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
    Alasannya, Suryadharma menyandang penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana pada 2013 sehingga berhak dimakamkan di TMP Kalibata.
    Namun sesaat kemudian, sang istri meminta agar jenazah Suryadharma tetap dimakamkan di lingkungan pondok pesantren dengan alasan agar iringan doa dari para santrinya tak terputus.
    “Tadi saya berbincang-bincang sebelum berangkat ke sini, tarik-menarik, alot, ingin dimakamkan di Kalibata, tapi insting istrinya tajam, ingin di sini, biar didoakan para santri yang ada di sini, insya Allah ini akan mendapatkan nikmat kubur,” imbuh dia.
    Diberitakan, mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    Suryadharma Ali meninggal dunia
    pada Kamis (31/7/2025) pagi.
    Suryadharma Ali menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.
    Semasa hidupnya, Suryadharma Ali punya rekam jejak panjang di dunia politik.
    Saat berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah, ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga menjabat sebagai ketua umum PMII pada 1985.
    Setelah lulus, Suryadharma aktif di PPP dan menjadi anggota DPR dari partai tersebut hingga dua periode, yaitu pada 1999-2004 dan 2004-2009.
    Namun pada periode kedua, Suryadharma Ali tak menuntaskan jabatannya sebagai anggota DPR, lantaran ditunjuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM RI periode 2004-2009.
    Di tengah kariernya sebagai menteri, karier Suryadharma di partai turut melejit sehingga terpilih sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.
    Suryadharma terpilih untuk dua periode, yaitu 2007-2011 dan terpilih kembali untuk periode 2011-2015.
    Pada periode kedua kepemimpinan SBY, Suryadharma ditunjuk menjadi Menteri Agama meski tidak menuntaskan jabatannya tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPP Gelar Sholat Gaib untuk Suryadharma Ali

    PPP Gelar Sholat Gaib untuk Suryadharma Ali

    Jakarta: Kabar duka menyelimuti keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas wafatnya Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP dua periode. 

    Atas kepergian tokoh penting tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi menginstruksikan seluruh kader partai untuk menggelar sholat gaib dan tahlil sebagai bentuk penghormatan.

    “Kami menginstruksikan kepada seluruh kader untuk melaksanakan shalat gaib dan tahlil untuk almarhum,” ujar Arwani, dilansir Antara, Kamis, 31 Juli 2025.
    Dua periode pimpin PPP
    Suryadharma Ali dikenal luas sebagai tokoh senior PPP yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum partai selama dua periode, yaitu pada 2007-2012 dan 2012-2016. 

    Tak hanya dikenal di lingkup internal partai, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.
     

    Arwani menilai sosok Suryadharma layak dikenang dan dihormati atas kontribusinya dalam membesarkan PPP dan pemikiran-pemikirannya yang membangun.

    Seluruh buah pikiran dan karya baik Surya Dharma Ali dapat dikenang dan diteruskan generasi penerus demi memajukan bangsa.
    Wafat di Usia 69 tahun
    Suryadharma Ali mengembuskan napas terakhirnya di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB.

    Jenazah disemayamkan di rumah duka di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Rencananya, beliau akan dimakamkan di Kompleks Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, Bekasi, usai salat zuhur.

    Jakarta: Kabar duka menyelimuti keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas wafatnya Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP dua periode. 
     
    Atas kepergian tokoh penting tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi menginstruksikan seluruh kader partai untuk menggelar sholat gaib dan tahlil sebagai bentuk penghormatan.
     
    “Kami menginstruksikan kepada seluruh kader untuk melaksanakan shalat gaib dan tahlil untuk almarhum,” ujar Arwani, dilansir Antara, Kamis, 31 Juli 2025.
    Dua periode pimpin PPP
    Suryadharma Ali dikenal luas sebagai tokoh senior PPP yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum partai selama dua periode, yaitu pada 2007-2012 dan 2012-2016. 

    Tak hanya dikenal di lingkup internal partai, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.
     

    Arwani menilai sosok Suryadharma layak dikenang dan dihormati atas kontribusinya dalam membesarkan PPP dan pemikiran-pemikirannya yang membangun.
     
    Seluruh buah pikiran dan karya baik Surya Dharma Ali dapat dikenang dan diteruskan generasi penerus demi memajukan bangsa.
    Wafat di Usia 69 tahun
    Suryadharma Ali mengembuskan napas terakhirnya di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB.
     
    Jenazah disemayamkan di rumah duka di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Rencananya, beliau akan dimakamkan di Kompleks Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, Bekasi, usai salat zuhur.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (ANN)