Jejak Dualisme PPP antara Rommy dan Djan Faridz, Berakhir Islah pada 2021
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali di ambang perpecahan setelah Muktamar X yang digelar pada 27-28 September 2025 tidak berjalan baik.
Forum untuk memilih dan menetapkan ketua umum PPP itu justru berujung kericuhan dan dualisme kepemimpinan.
Muktamar X yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta, melahirkan dualisme kepemimpinan. Klaim kemenangan pertama digaungkan oleh Muhammad Mardiono yang merupakan petahana ketua umum PPP.
Kemenangan lain diumumkan oleh kubu Agus Suparmanto, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Mardiono mengeklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk periode 2025-2030.
“Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara dalam konferensi pers, Sabtu (27/9.2025).
Sehari setelahnya, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
“Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Dualisme kepemimpinan di PPP sendiri bukan yang pertama terjadi. Terbelahnya partai berlambang Ka’bah itu pernah terjadi pada 2014, dimulai ketika Suryadharma Ali tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, bagaimana perpecahan PPP dulu terjadi dan berakhir seperti apa partai berlambang Ka’bah saat itu? Berikut kilas baliknya:
Pada Kamis (2/7/2015), Menteri Agama (Menag) yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP pun memutuskan memecat Suryadharma Ali dari posisi ketua umum partai berlambang Ka’bah itu.
“Memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali (dari) jabatan Ketua Umum DPP PPP,” kata Sekretaris Jenderal DPP PPP saat itu Romahurmuziy atau Rommy saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (10/9/2014).
Setelah pemecatan itulah, konflik internal di PPP muncul dan melahirkan dua kubu. Muktamar yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, menetapkan Rommy sebagai ketua umum PPP pada 15 Oktober 2014.
Namun, Muktamar lain juga digelar setelahnya dan menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP pada 2 November 2014.
Baik kubu Rommy dan Djan Faridz mengeklaim bahwa Muktamar Surabaya maupun Jakarta merupakan forum yang sah.
Dualisme kepemimpinan PPP di bawah Rommy dan Djan Faridz pun berujung kepada keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang tidak mengesahkan kepemimpinan dua kubu tersebut.
Pada 7 Januari 2016, Kemenkumham justru memutuskan bahwa kepengurusan DPP PPP dikembalikan kepada hasil Muktamar pada 2011 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Muktamar Bandung itu diketahui menetapkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP. Serta Rommy sebagai Sekretaris Jenderal PPP.
Suara dan desakan kader PPP pun menguat pada pertengahan 2016 yang menuntut kedua kubu untuk islah atau berdamai.
Akhirnya, PPP kembali menggelar Muktamar pada 9 April 2016 yang menetapkan Rommy sebagai ketua umum partai berlambang Ka’bah itu.
Muktamar yang digelar di Jakarta itu turut dihadiri oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan sesepuh PPP KH Maimoen Zubair.
Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan PPP yang berada di bawah kepemimpinan Rommy.
Rommy saat itu mengajak Djan Faridz untuk bergabung dalam kepengurusan PPP di bawah kepemimpinannya, tetapi ajakan tersebut ditolak.
Singkat cerita, Djan Faridz akhirnya mengundurkan diri sebagai ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta dan digantikan oleh Humprey Djemat pada 30 Juli 2018.
Antara Foto / Indrianto Eko Suwarso Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (tengah) bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai Muhammad Romahurmuziy (kiri) dan jajaran pengurus partai menyanyikan mars partai pada pembukaan Mukernas ke-II PPP, di Jakarta, Jumat (13/12/2024). Mukernas bertajuk Transformasi PPP untuk Indonesia yang akan berlangsung 13-15 Desember 2024 tersebut membahas agenda penyelenggaraan Muktamar PPP, evaluasi kinerja partai pada pemilu baik pileg maupun pilpres, serta revitalisasi partai. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Djan Faridz kembali muncul di acara PPP dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I yang digelar pada 12 Maret 2021.
Saat itu, Rommy sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PPP karena tersandung kasus jual beli jabatan di Kemenag pada 2019.
Pengganti Rommy saat itu adalah Suharso Monoarfa yang memimpin Rapimnas I PPP yang turut dihadiri Djan Faridz.
Dalam Rapimnas tersebut, Djan Faridz mengaku siap membantu Suharso Monoarfa yang memimpin PPP saat itu.
“Puji Syukur kehadirat Allah SWT, sahabat tercinta saya menjadi Ketum PPP. Selain doa, saya siap kok bantu beliau (Suharso Monoarfa),” kata Djan dalam Rapimnas I.
Selain itu, Djan Faridz juga berharap partai berlambang Ka’bah itu dapat tetap eksis dan semakin berjaya dalam dunia politik.
“Kita harus melihat ke depan, bagaimana PPP ini tetap eksis di dunia politik dan manfaat untuk umat Islam khususnya. Jadi jangan sampai kita ini sudah bersatu, saya sudah bersatu dengan beliau, terus manfaat buat PPP-nya malah kurang,” ujar Djan Faridz yang saat itu ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan PPP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Suryadharma Ali
-

Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional
Jember (beritajatim.com) – Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan di level nasional diharapkan tak merembet hingga level wilayah dan cabang. Namun kerja mesin politik Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah teruji saat konflik.
Saat ini ada dua kubu yang mengklaim sebagai ketua umum, Mardiono dan Agus Suparmanto, yang merupakan buntut konflik dalam Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, 27-28 September 2025.
“Kalau memang ini dianggap dualisme, cukup di tingkat nasional. Jangan sampai muncul di wilayah dan cabang, karena akan semakin sulit untuk menyatukan dualismenya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Jember Madini Farouq, Selasa (30/9/2025).
Madini berharap konflik tak beerlarut-larut, karena PPP harus mempersiapkan diri dan berkonsolidasi sejak awal untuk menghadapi Pemilihan Umum 2029. Target partai berlambang ka’bah ini jelas: kembali memiliki wakil di DPR RI.
Sementara untuk Kabupaten Jember, Madini mengatakan, sejumlah konflik PPP di level nasional selama ini tidak berdampak terhadap perolehan kursi di DPRD setempat.
Saat terjadi dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali-Djan Faridz dengan M. Romahurmuziy-Emron Pangkapi pada 2015, kursi PPP pada Pemilu 2019 di DPRD Jember justru bertambah dari tiga kursi menjadi lima kursi.
Saat konflik kembali terjadi, dengan dicopotnya Suharso Monoarfa yang digantikan Mardiono pada 2022, kursi PPP di DPRD Jember bertahan lima kursi. “Kemampuan kepengurusan DPC PPP menjelaskan dan meminimalisasi dampak konflik di atas, akan menentukan pengaruh dalam pemilu,” kata Madini.
Madini berharap kepemimpinan Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Taj Yasin Maimun bisa mengembalikan PPP ke Senayan. “Mudah-,mudahan bisa mendongkrak perolehan suara PPP dalam pemilu mendatang,” katanya. [wir]
-

Yaqut Bakal Kembali Diperiksa KPK Ketiga Kalinya, Ini Jejak Dua Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Haji
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama saat ini memang jadi pembahasan yang hangat.
Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil saat ini masuk dalam dugaan dan berhadapan dengan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi haji yang telah melanda Kementerian Agama sejak era reformasi.
Jika nantinya benar terbukti, ini bukan yang pertama kalinya terjadi korupsi kuota haji di Indonesia.
Sebelumnya, ada dua kasus yang melibat dua mantan Menteri Agama sebagai tersangka utama.
Sejak era reformasi, setidaknya dua menteri agama telah dipenjara karena kasus korupsi haji, Said Agil Husni Almunawar dan Suryadharma Ali.
Untuk Said Agil Husni Almunawar diketahui ia terbukti dan diberi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2006 silam.
Kemudian ada Suryadharma Ali yang juga terbukti dan mendapatkan vonis enam tahun penjara pada tahun 2014 lalu.
Kini, Yaqut berpotensi menjadi yang ketiga setelah KPK menetapkan kasus korupsi kuota haji sebagai perkara pidana.
Berawal dari kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Keputusan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8.
Kini Yaqut berpeluang diperiksa kembali dalam kasus korupsi ini.
Sebelumnya, KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.
-
/data/photo/2025/07/11/6870c9b2d8d3f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
"Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025
“Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
PERNYATAAN
yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
Jika ingin cepat alias cara
bypass,
maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,
Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.
Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,
Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,
Penyelenggara haji, serakah merajalela.
Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,
Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,
Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.
Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?
Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,
Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
(Puisi “Haji Yang Tertunda” –
no name
)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Cak Imin Kenang Suryadharma Ali: Saya Pernah Dibimbing Beliau
Bisnis.com, Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku dirinya sempat diberikan bimbingan politik dari Suryadharma Ali semasa hidupnya dulu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut juga mengaku bahwa dirinya sangat dekat dengan almarhum Suryadharma Ali. Bahkan kata Cak Imin, selama menjadi mahasiswa, Cak Imin aktif berdiskusi dan menimba ilmu politik dari Suryadharma Ali.
“Selama saya menjadi mahasiswa saya ini termasuk orang yang mendapat sentuhan langsung dari Bang Surya. Saya jauh di bawah beliau dan saya mendapatkan ilmu dan bimbingan dari Bang Surya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).
Maka dari itu, Cak Imin menaruh hormat yang sangat tinggi kepada Suryadharma Ali. Menurut Cak Imin, dirinya menjadi saksi pengabdian Suryadharma Ali untuk negara dan rakyat Indonesia semasa hidupnya dulu
“Saya salah satu yang menjadi saksi dan memiliki rasa hormat, terima kasih atas pengabdian bang Suryadharma Ali selama dalam pengabdian di dunia atau juga di masyarakat dan keagamaan sosial dan politik yang menjadi salah satu pilar pengabdian keagamaan,” katanya
Cak Imin mengemukakan bahwa almarhum Suryadharma Ali akan dikenang terus jasa dan pengabdiannya oleh masyarakat sebagai tokoh bangsa yang baik. Dia mendoakan almarhum Suryadharma Ali mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“Sehingga kalaupun ada kesalahan atau kesalahpahaman, tidak sebanding dengan jasa jasanya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
/data/photo/2025/09/16/68c8c4faba687.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/07/31/688b1cf626edd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
