ANTARA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Jumat (14/2), mengatakan partainya mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, semua pihak harus berprasangka baik terhadap kebijakan yang mengarah kepada kepentingan publik tersebut. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Denno Ramdha Asmara/Roy Rosa Bachtiar)
Tag: Surya Paloh
-

Nasdem tak setuju pencabutan Presidential threshold oleh MK
ANTARA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Jumat (14/2), menyebut partainya tak setuju dengan pencabutan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Hal itu dinilai membuat pemilu tak berjalan efektif, bahkan masyarakat Indonesia berpotensi dihadapkan pada pemilihan 50 calon presiden. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
-

Surya Paloh sebut Pemilu 2029 terberat sepanjang sejarah
ANTARA – Tantangan Pemilu 2029 akan menjadi yang terberat sepanjang sejarah bagi partai Nasional Demokrat (NasDem). Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Jumat (14/2), menyebut hal itu dikarenakan kebutuhan logistik pemilu ke depan kian kompleks.
(Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N) -

Surya Paloh berprasangka baik pada kebijakan efisiensi anggaran
Kita berprasangka baik. Kalau itu barangkali dianggap tidak tepat, saya yakin pemerintah akan evaluasi kembali kan
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berprasangka baik terhadap upaya efisiensi anggaran pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia juga meyakini pemerintah akan mengevaluasi kebijakan apabila kebijakan tersebut dinilai kurang tepat.
“Kita berprasangka baik. Kalau itu barangkali dianggap tidak tepat, saya yakin pemerintah akan evaluasi kembali kan. Kalau tidak nanti kita bicara-bicara lah,” kata Surya usai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai NasDem se-Indonesia di Ballroom NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurutnya, pemerintahan saat ini masih dalam tahap awal mengingat baru berjalan sekitar 100 hari. Ia menyebut berbagai kebijakan yang diterapkan masih bisa mengalami penyempurnaan sesuai dengan dinamika yang ada.
“Jujur saja barangkali seperti saya katakan, ini baru mengawali masa kerja pemerintahan kita. 100 sekian belas hari proses berbagai kebijakan pemerintah memilih apa yang dianggap sebagai alternatif pilihan yang terbaik walaupun itu amat pahit kita berprasangka baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa NasDem tetap berkomitmen untuk mendukung jalannya pemerintahan agar sukses. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemerintah juga mencerminkan keberhasilan partainya.
“Saya sudah tekankan bagaimana kita mempertegas kembali arti keberadaan kita di dalam partai yang memberikan dukungan sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan ini, dan adalah misi kita bersama bagaimana pemerintahan ini harus sukses. Pemerintahan sukses, Nasdem ikut sukses. Pemerintahan gagal, NasDem gagal juga. Jadi ini komitmen yang kita pertegas saja,” jelas Surya.
Dengan sikap ini, NasDem menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah yang mendukung, namun tetap siap memberikan masukan demi kemajuan bangsa.
“Kita juga harus menjaga optimisme itu, tapi dengan kewaspadaan tentunya. Artinya tidak hanya sekadar kita menyatakan semuanya baik-baik saja. Kalau ada potensi barangkali mengarah kepada hal yang tidak pas, itu harus diingatkan,” pungkas dia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025 -

Berhasil atau Tidaknya Pemerintah Berimbas ke Nasdem
loading…
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membuka rakor Dewan Pertimbangan Partai Nasdem se-Indonesia di Ballroom Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA – Dewan Pertimbangan Partai Nasdem menggelar Rapat Koordinasi Dewan Pertimbangan Partai Nasdem se-Indonesia, di Ballroom Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Rakor untuk menyikapi dinamika politik yang berkembang akhir-akhir ini.
Selain konsolidasi internal, Rakor Wantim Nasdem juga menyoroti sejumlah isu politik nasional. Ketua Wantim Partai Nasdem Siti Nurbaya mengatakan, Dewan Pertimbangan Partai Nasdem se-Indonesia harus mampu memperkuat positioning Partai Nasdem. “Mengusung tema Aktualisasi Partai Nasdem Dengan Kekuatan Konsolidasi Dan Kiprah Bermanfaat Bagi Rakyat, ini artinya Nasdem harus memperkokoh infrastruktur politiknya dan sekaligus memberikan pemahaman bagi kultur politik,” katanya dalam sambutan.
Siti Nurbaya memastikan hasil Kongres 3 Partai Nasdem menjadi acuan dan rencana kerja tahunan bagi Dewan Pertimbangan Nasdem. Sehingga misi Partai Nasdem diharapkan dapat tercapai dengan maksimal.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam arahannya menyoroti fungsi Wantim yang sangat dibutuhkan Partai Nasdem. “Wantim harus proaktif dalam melakukan kerja-kerja politik, bahkan jika diperlukan turun ke bawah hingga tingkat DPD”, ujar Surya Paloh saat membuka Rakor Wantim Partai Nasdem.
Surya juga bersyukur soliditas Partai Nasdem sangat terjaga dan terawat dengan baik. “Ada antusiasme yang melekat pada elite partai yang bertanggung jawab memberikan kontribusi dan membesarkan partai,” ujarnya.
Menutup arahannya, Surya Paloh berpesan agar kader Partai Nasdem mampu bekerja lebih keras dan meningkatkan kewaspadaan naluri politiknya. “Situasi hari ini mewajibkan kita untuk jauh bekerja lebih keras, meningkatkan kewaspadaan, naluri politik harus semakin dipertajam. Ingat, tidak semua apa yang kita lihat akan berjalan seperti saat ini. Gelombang pasang surut kehidupan bisa setiap saat terjadi. Berhasil atau gagalnya pemerintahan saat ini, berdampak langsung terhadap Partai Nasdem. Tapi sekali lagi, kita harus terus berjuang,” tandasnya.
Selain menyikapi politik nasional, dalam Rakor Wantim ini juga disampaikan kondisi umum politik lokal dan potensi kerja konsolidatif Partai Nasdem. Rapat Koordinasi Dewan Pertimbangan Partai Nasdem dihadiri perwakilan dari 29 provinsi.
(poe)
-

NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat
Tidak tepat itu ‘presidential threshold’ di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tepat.
Adapun penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
“Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.
Presidential threshold adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan lama, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Menurutnya, apabila persentase presidential treshold yang sekitar 20 persen itu tidak tepat, seharusnya dapat dibicarakan lebih lanjut bukan mengubahnya menjadi 0 persen. Sebab, tujuan utamanya adalah demokrasi Indonesia yang berjalan efektif.
“Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” ujarnya.
Di lain sisi, Surya menyatakan bahwa hak semua orang untuk mengusung pasang calon di pemilihan presiden (pilpres) mendatang tanpa adanya presidential treshold.
Meski begitu, dirinya juga mengaku tidak pernah membayangkan apabila ada 50 lebih kandidat calon presiden yang mendaftar.
Dia tidak menutup kemungkinan ihwal seperti itu dapat terjadi. Hal ini mengingat tidak adanya presidential treshold mampu membuat 70 hingga 80 partai lulus pemilu.
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025 -

Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat
Jakarta –
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan aturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan yang tidak tepat. Paloh mengatakan penghapusan ambang batas pencapresan akan berdampak terhadap efektivitas demokrasi.
“Presidential threshold (PT) ya jelaslah NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya nggak cocok itu, nggak tepat itu PT dinolkan ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Meski begitu, kata Paloh, seharusnya ambang batas presiden dapat diatur kembali. Penghapusan ambang batas bukan hal baik untuk demokrasi Indonesia.
“Kalau nggak tepat angkanya 20% itu bisa kita bicarakan, tapi 0% itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita, agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif, bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paloh menyampaikan penghapusan ambang batas akan menimbulkan potensi banyaknya calon presiden. Dia mengatakan para calon presiden itu akan datang dari beragam motivasi.
“Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian nafikan bahwasannya itu tidak mungkin. Jangan berpikir bahwa calon Presiden itu paling banyak 5,” ujarnya.
“Dengan 0 persen Presidential Threshold ini, partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80 dengan kekuatan ekonomi yang ada. Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan. Ada juga yang berdatang untuk, ‘eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja’, apa itu salah? Kan hak dia juga,” sambungnya.
Paloh pun kembali menegaskan penghapusan ambang batas presiden tidak tepat dilakukan. Dia meminta untuk berhati-hati dalam mengatur ambang batas presiden.
“Cuma kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



