Tag: Surya Darmadi

  • Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

    Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada empat penyitaan uang ratusan miliar saat korps Adhyaksa itu mulai melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Duta Palma Group.

    Pertama, Kejagung mulai melakukan penyitaan Rp450 miliar pada Senin (30/9/2024). Uang ratusan miliar itu disita lantaran terkait dengan tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Uang tersebut diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

    Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita uang Rp372 miliar pada Rabu (2/10/2024). Uang ratusan miliar itu disita dari menara Palma, dan Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali menyita uang hasil dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp301,9 miliar pada Selasa (12/11/2024). Uang ini diduga disamarkan pada yayasan Darmex.

    Teranyar, penyidik pada direktorat yang dipimpin Febrie Adriansyah itu menyita Rp288 miliar pada Selasa (3/12/2024). Modusnya sama seperti penyitaan sebelumnya, namun pada penyitaan kali ini diduga turut disamarkan melalui rekening mantan ipar terpidana Surya Darmadi berinisial RI.

    “Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu (4/12/2024).

    Sebagai tambahan, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar juya menyatakan pihaknya telah menyita Rp5,1 triliun. Uang tersebut disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

    “Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (3/12/2024). 

    Alhasil, jika ditotal dengan empat penyitaan sebelumnya maka Kejagung telah menyita uang dalam kasus TPPU ini sebesar Rp6,5 triliun.

    Sekadar informasi, Kejagung dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Kejagung Endus Rekening Eks Ipar Surya Darmadi Samarkan Uang TPPU Rp288 Miliar

    Kejagung Endus Rekening Eks Ipar Surya Darmadi Samarkan Uang TPPU Rp288 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejagung menyampaikan mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI terindikasi menyamarkan aliran dana dalam kasus TPPU Pada kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan uang hasil tindak pidana itu diduga disamarkan dalam rekening RI sebesar Rp288 miliar.

    Selain itu, uang hasil tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau itu disamarkan juga pada yayasan Darmex.

    “Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Dia menambahkan, saat ini RI masih berstatus saksi dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group tersebut.

    “RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Selasa (3/12/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.

    Adapun, Kejagung sebelumnya telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.

  • Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK Nasional 18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung tetap harus memberikan rasa keadilan.
    Sebab, keberlangsungan Duta Palma Grup yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit itu, tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.
    Handika menerangkan, Duta Palma grup juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawannya.
    “Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/11/24).
    Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal perusahaan sudah mengalami kegoyahan luar biasa
    Dia tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi.
    Penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karyawan.
    Jika tidak ada solusi, rencananya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
    Lebih lanjut, dia pun memandang bahwa kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adil. Sebab, ada banyak perusahaan serupa yang tidak di proses hukum oleh Kejagung.
    “Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
    Ditegaskan Handika, Duta Palma grup sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit.
    Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda administrasi berupa pembayaran dana reboisasi, PSDH dan lainnya
    “Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” dan Duta Palma grup siap membayar denda administrasi yang jumlah biayaya sekitar 3 triliun, kata dia.
    Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.
    Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum.
    Kejagung sebelumnya telah melakukan beberapa kali penyitaan aset Duta Palma. Terbaru, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai Rp 372 miliar sitaan dari
    Duta Palma Group
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
    Sebagai informasi tambahan, pada Oktober, Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, serta Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
    Selain itu, pada September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari
    PT Duta Palma Group
    .
    Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
    PT Duta Palma
    Group.
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

    “ Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

    Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

    Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]