Tag: Surya Darmadi

  • Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung

    Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Penerbitan DPO lantaran Cheryl jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. 

    “Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

    Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

    “Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka),” ungkap Anang.

    Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini.

    Masih dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.

    Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

  • Anak Surya Darmadi Jadi Buron Kasus TPPU Duta Palma Group – Page 3

    Anak Surya Darmadi Jadi Buron Kasus TPPU Duta Palma Group – Page 3

    Dikatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

    Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

    Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

    Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

  • Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

    Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

    Jakarta

    Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan konflik yang terjadi terkait perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group. Hendrizal mengatakan konflik dipicu tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan memberikan 20% luas lahan ke masyarakat.

    Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Mulanya, Hendrizal mengaku mengetahui soal perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hulu 2012-2016.

    “Saya kenal dengan perusahaan ini pada tahun 2012 sampai dengan 2016 saya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2008 itu ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sinilah saya kenal dengan lima perusahaan ini,” ujar Hendrizal.

    Hendrizal mengatakan Duta Palma Group wajib memberikan 20% dari luas lahan kebun untuk pengembangan kebun masyarakat sekitar yang dikenal sebagai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau kemitraan plasma sesuai Permentan tahun 2006. Dia mengaku sering didatangi masyarakat terkait persoalan itu.

    “Saya kenal selama berdinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik. Selalu saya didatangi masyarakat terkait dengan konflik di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tapen tadi, di mana masyarakat meminta plasma. Memang di satu pihak sesuai dengan Permentan tahun 2006, kewajiban perusahaan untuk memberikan 20%,” jawab Hendrizal.

    Dia mengatakan Duta Palma Group belum mendapatkan izin pelepasan. Dia mengaku telah menyurati Duta Palma Group untuk mengurus izin pelepasan tersebut.

    Hendrizal mengatakan kewajiban 20% ke masyarakat itu tidak dipenuhi Duta Palma Group hingga saat ini. Dia mengatakan hal itu memicu konflik dan demonstrasi yang hampir terjadi setiap hari.

    “Kan saudara mengatakan harus memberikan 20% kepada masyarakat, apakah itu terjadi diberikan kepada masyarakat atau bagaimana di lapangan?” tanya jaksa.

    Jaksa mendalami upaya yang dilakukan Hendrizal selaku Sekda untuk menangani konflik tersebut. Hendrizal mengatakan pihaknya melakukan penghentian aktivitas, pengukuran hingga menyurati Duta Palma Group untuk memberikan kewajiban plasma dan mengurus izin pelepasan tersebut.

    “Pemerintah sudah beberapa kali, ada yang hentikan aktivitas, kemudian ada yang melaksanakan pengukuran, ada juga surat supaya PT Duta Palma ini memberikan plasma, kemudian mengurus izin, kemudian menberikan CSR, CSR kepada masyarakat di sekitar situ. Itu sudah kita lakukan,” jawab Hendrizal.

    Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini disebut dilakukan dalam periode 2004-2022.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

    “Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.

    Jika ditotal kerugian negaranya mencapai Rp 78.720.719.886.962. Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

    PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa
    penuntut umum dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi.
    Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
    Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi.
    Di pengujung sidang,
    jaksa
    menyebut Kejagung telah menyita
    perusahaan Surya Darmadi
    di Singapura.
    “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas
    CPIB Singapura
    , Yang Mulia,” ujar jaksa, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mempersilakan jaksa melengkapi informasi penyitaan tersebut.
    “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto.
    Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya.
    Mendengar perusahaannya kembali disita, Surya Darmadi emosi.
    Ia mempertanyakan sikap Kejagung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan, apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    1 Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres Nasional

    Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
    Surya Darmadi
    , emosi karena
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.
    Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan
    penyitaan perusahaan
    Surya Darmadi di Singapura.
    “Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.
    Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya.
    Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
    Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
    Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
    Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    “Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK

    Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK

    Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit milik pemilik PT Duta Palma Group,
    Surya Darmadi
    , disebut sudah membuka kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit meski belum mengantongi izin.
    Hal ini diungkapkan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
    KLHK
    ) Republik Indonesia, Herban Heryandana, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa perusahaan-
    perusahaan Surya Darmadi
    .
    Dalam persidangan itu, Herban mengaku mengenal sejumlah perusahaan yang hari ini menjadi terdakwa korporasi.
    “Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat yang masuk di Kementerian Kehutanan,” kata Herban, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Beberapa perusahaan Surya Darmadi itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
    Mereka mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada kurun 2012.
    Pihak KLHK merespons permohonan itu namun tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
    “Kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan?” tanya jaksa.
    “Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu,” jawab Herban.
    Menurut Herban, sampai hari ini, KLHK belum menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perusahaan-perusahaan Surya Darmadi.
    Jaksa lantas mengulik apakah perusahaan-perusahaan itu menjalankan kegiatan perkebunan sawit meski membuka hutan negara tanpa mengantongi izin.
    Hal ini dibenarkan Herban. Pihaknya bahkan mengantongi citra satelit untuk membuktikan kegiatan perkebunan perusahaan Surya Darmadi.
    “Kami melihat dari permohonan sudah ada kegiatan kebun. Nanti bisa dilengkapi dengan citra satelit,” ujar Herban.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hamparan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Duta Palma

    Hamparan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Duta Palma

    Jakarta

    Ratusan miliar uang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang Rp 479 miliar itu dihamparkan untuk ditunjukkan kepada publik.

    Tumpukan uang pecahan seratusribu itu dijejerkan saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Uang itu dijejerkan sampai panjangnya sekitar 5 meter.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.

    Uang tersebut rencananya akan dikirim oleh anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuanta Perkasa ke Hong Kong. Pengiriman disebut dilakukan melalui jasa perbankan.

    “Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).

    Penyidik kemudian memblokir uang tersebut dan berkoordinasi dengan penuntut umum. Setelahnya, uang disita sebagai barang bukti untuk didalami lebih lanjut.

    “Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” ucapnya.

    “Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations,” tuturnya.

    Setelah dilakukan penyitaan dan barang bukti, sebanyak 99% pemegang saham milik PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantation.

    “Sedangkan sisanya 1% pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” ucapnya.

    Uang Dititipkan ke Bank

    Foto: Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan ke publik. (Devi P/detikcom)

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang sitaan akan langsung dititipkan ke bank. Dia menyebut uang tersebut dititipkan di Bank Persepsi.

    “Nah, jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di Bank Persepsi,” kata Harli saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Harli menyampaikan uang hasil sitaan ini ditunjukkan agar publik bisa memahami upaya-upaya keras dan serius jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami, bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya jajaran Jampidsus, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Harli.

    PT Duta Palma Group diketahui didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Eksepsi, Duta Palma Group Sebut Dakwaan JPU Kadaluwarsa

    Sidang Eksepsi, Duta Palma Group Sebut Dakwaan JPU Kadaluwarsa

    Jakarta

    Korporasi PT Duta Palma Group mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri, Riau. Duta Palma menyebut dakwaan jaksa bersifat kadaluwarsa.

    “Berdasarkan uraian tempus delicti dalam surat dakwaan, yaitu tahun 2004 sampai dengan 2022, dikaitkan dengan ketentuan kadaluwarsa penuntutan dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP dan pasal yang didakwakan, maka secara hukum penuntut umum tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap para terdakwa, karena tuntutan telah kadaluwarsa setelah tahun 2022,” kata kuasa hukum Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

    Kuasa hukum Duta Palma menyebut surat dakwaan jaksa tidak cermat. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

    “Oleh karenanya, telah jelas dan nyata bagi Majelis Hakim Yang Mulia, memeriksa, mengadili dan mengutus perkara a quo untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Dia juga menyoroti kewenangan Pengadaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini. Menurutnya, dakwaan kerugian negara senilai Rp 73 triliun merupakan asumsi perhitungan atas kerusakan lingkungan.

    “Bahwa kerugian perkomunian negara dalam perspektif korupsi yang didalilkan jaksa penuntut umum pada surat dakwaan primer dan subsider, tindak pidana korupsi sebesar Rp 73.920.690.300.000 ternyata merupakan konversi dari asumsi perhitungan kerusakan tanah dan ekologis, serta biaya pemulihan lingkungan,” ujarnya.

    “Bahwa dengan demikian, karena perkara a quo merupakan perkara lingkungan hidup, maka berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,” ujarnya.

    “Yang menentukan perkara lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat 1 diadili oleh Majelis Lingkungan Hidup, atau minimal salah seorang majelis yang merupakan hakim perkara lingkungan hidup, haruslah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim perkara lingkungan hidup,” imbuhnya.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

    “Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

    PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun

    5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun

    loading…

    PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan USD7.885.857,36. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan USD7.885.857,36 dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengolahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2004-2022. Lima anak perusahaan Duta Palma Group yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Jaksa menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

    Jaksa menjelaskan, kelima terdakwa korporasi itu melalui Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group melakukan pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu H. Raja Thamsir Rachman. Pertemuan tersebut guna pembukaan lahan lima korporasi itu dapat disetujui oleh bupati untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit meski diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan.

    “Meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujarnya.

    Lima korporasi tersebut dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan walaupun diberikan izin usaha perkebunan tetapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

    “Secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan,” ucapnya.

    Dalam praktiknya, lima perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2002 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20%.

    Selain itu, untuk pencucian uang diduga telah dilakukan penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan afiliasi lainnya yang kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

    Akan hal itu, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, Pasal 4 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (rca)

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal Nasional 15 April 2025

    Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tujuh perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan
    Surya Darmadi
    didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
    Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    dalam surat dakwaannya menyebut, lima dari tujuh perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga melakukan korupsi penyerobotan lahan di Riau.
    “Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Menurut jaksa, sejak 2016 hingga 2022, kelima perusahaan tersebut mentransfer uang yang diduga diperoleh dari korupsi ke perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi, PT Darmex Plantation.
    Perusahaan holding itu kemudian menempatkan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal.
    PT Darmex Plantation juga mentransfer dana ke perusahaan Surya Darmadi lainnya, PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
    Dalam uraian jaksa, aliran dana ke PT Asset Pacific bahkan mencapai Rp 1,945 triliun.
    Uang itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai hal, termasuk dividen untuk Surya Darmadi.
    “Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” ujar jaksa.
    Uang hasil korupsi itu juga diduga digunakan untuk beralih menjadi perusahaan
    trading crude palm oil
    (CPO) atau minyak mentah di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
    Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli perusahaan properti di Australia bernama Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd.
    Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan lainnya.
    Kemudian, uang juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter.
    “PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” tutur jaksa.
    Karena perbuatan tersebut, ketujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.