Tag: Suroto

  • Polisi Tangkap Empat Remaja Surabaya Gegara Tawuran Bawa Celurit hingga Busur Panah

    Polisi Tangkap Empat Remaja Surabaya Gegara Tawuran Bawa Celurit hingga Busur Panah

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat remaja asal Surabaya diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (07/04/2025) malam karena tawuran. Keempat remaja yang masih dibawah umur ini diamankan lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan busur panah untuk melukai lawannya.

    Aksi tawuran itu terjadi di Jalan Tengguung Karya Lor, Semampir. Video aksi tawuran dua kelompok itu sempat viral di media sosial. Setelah mendapati informasi, anggota Polsek Semampir melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 remaja di rumahnya masing-masing.

    “Kami langsung amankan empat remaja dan barang bukti tersebut pasca tawuran,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (08/04/2025).

    Suroto mengatakan, keempat anak-anak ini berasal dari salah satu kelompok remaja yang kerap terlibat aksi tawuran. Dari tangan keempat remaja itu, polisi menyita berbagai senjata modifikasi seperti busur dan anak panah. Lalu celurit panjang yang terbuat dari paralon. Saat ini anggota kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa tawuran tersebut.

    “Polsek Semampir bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku tawuran lain yang akan diamankan,” tuturnya.

    Saat ini, keempat remaja ini masih dimintai keterangan polisi. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini. “Kami akan tindak tegas pelaku tawuran remaja di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Termasuk aksi di Semampir, Surabaya, ini,” tegasnya. (ang/ian)

  • Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

    Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dibunuh oleh tersangka Jumran, anggota TNI AL Balikpapan jalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

    “Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

    Motif Pembunuhan

    Diketahui, Jumran  kini telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah motor yang diduga dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa Juwita pun sudah diamankan.

    Demikian yang disampaikan koordinator Aksi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto.

    Kepada BanjarmasinPost.co.id, ia menuturkan, mobil tersebut sudah diamankan di kantor POM AL.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ujarnya. 

    Dari informasi yang ia dapat dari salah satu tim kuasa hukum keluarga Juwita, mobil tersebut merupakan mobil rental.

    “Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

    Meski Jumran alias J telah jadi tersangka dan bukti-bukti telah ditemukan, namun hingga kini belum diketahui apa motif pembunuhan.

    Pazri yang datang ke Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) untuk mendampingi keluarga korban dalam rangka pemeriksaan menuturkan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 lalu

    “Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” ujar Pazri.

    Ia juga menuturkan, J sudah ditahan selama 20 hari oleh penyidik.

    “Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” 

    “Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” lanjutnya.

    Diketahui, Juwita ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kawasan Gunung Kupang Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025).

    Awalnya, korban diduga tewas karena kecelakaan.

    Namun, setelah ditelusuri ternyata Juwita merupakan korban pembunuhan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

  • Fakta Mobil Hitam Barang Bukti Pembunuhan Juwita, Diduga Disewa Jumran untuk Buang Jasad Korban – Halaman all

    Fakta Mobil Hitam Barang Bukti Pembunuhan Juwita, Diduga Disewa Jumran untuk Buang Jasad Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam terparkir di Denpom Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Mobil bernopol DA 1256 PC itu diduga digunakan oknum TNI AL bernama Jumran untuk membunuh kekasihnya, Juwita (23).

    Korban merupakan wartawan perempuan yang ditemukan tewas di tepi jalan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

    Warga sempat mengira Juwita tewas karena kecelakaan tunggal setelah ditemukan sepeda motor di semak-semak.

    Namun, hasil autopsi menunjukkan Juwita menjadi korban pembunuhan.

    Kordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengatakan ada sepeda motor yang juga dijadikan barang bukti pembunuhan.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ucapnya, Rabu (2/4/2025).

    Dari penelusurannya, mobil hitam tersebut milik salah satu rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin, Banjarbaru.

    “Informasi dari tim kuasa hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” imbuhnya.

    Diduga, Juwita dibunuh di dalam mobil dan jasadnya dibuang di pinggir jalan.

    Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, SH, MH, menjelaskan barang bukti yang diamankan petugas yakni kaca anti gores serta handphone korban.

    “Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” tandasnya.

    Ia berharap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diamankan dan dibuka ke masyarakat.

    “Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian,” tukasnya.

    Keluarga Minta Tes DNA

    Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan adanya cairan sperma pada jasad korban.

    Diduga Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh Jumran yang kini telah ditahan di Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    M. Pazri, menyatakan keluarga meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ungkapnya, Rabu.

    Menurutnya, fasilitas tes DNA tak tersedia di Kalimantan Selatan sehingga harus dilakukan di Surabaya atau Jakarta.

    Kakak ipar korban juga mendengar adanya tanda kekerasan pada kemaluan Juwita.

    “Autopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” lanjutnya.

    Pazri menambahkan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

    Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

    Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

    Kasus pelecehan yang pertama terjadi sekitar tanggal 25 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.

    “Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” terangnya.

    Juwita langsung memesankan hotel tanpa menaruh curiga ke Jumran.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” lanjutnya.

    Korban sempat menceritakan perbuatan Jumran kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Korban juga merekam tersangka ketika lengah yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.

    “Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto. Korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Sene/Nurholis Huda)

  • Muncul Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Keluarga Klaim Ada Bukti Video – Halaman all

    Muncul Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Keluarga Klaim Ada Bukti Video – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap informasi baru dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial J alias Jumran.

    Diketahui, pada Rabu (2/4/2025) hari ini, pihak keluarga memenuhi panggilan Denpom AL Banjarmasin untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Juwita.

    Setelah diperiksa penyidik, terungkap fakta baru soal dugaan adanya kekerasan seksual yang diterima Juwita sebelum nyawanya dihabisi oleh oknum TNI AL.

    Kuasa Hukum korban, Muhamad Pazri, mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga Juwita, Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.

    Bahkan, pihak keluarga mengklaim mempunyai bukti soal adanya kekerasan seksual hingga aksi rudapaksa yang dilakukan Kelasi Satu J ini.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, Rabu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.

    Lebih lanjut, Pazri mengungkap, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, lalu peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Pazri menambahan, sebelumnya pelaku sempat menyuruh Juwita untuk memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

    Saat itu, Juwita langsung memesankan kamar penginapan di Banjarbaru dan tak menaruh curiga kepada Kelasi Satu J.

    Semua informasi ini didapat berdasarkan cerita Juwita kepada kakak iparnya.

    Bahkan, Juwita sempat menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto saat kejadian.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.”

    “Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya. 

    Pazri menambahkan, bukti video ini berdurasi sekitar lima detik.

    Dalam video itu, Juwita merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan kekerasan seksual padanya.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” terang Pazri.

    Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

    Namun, J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat, (28/03/2025) malam.

    Denpom AL Panggil Pihak Keluarga untuk Lengkapi BAP

    Kasus pembunuhan Juwita oleh J kini masih ditangani oleh Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan pada hari ini, Rabu (2/4/2025), Denpom AL Banjarmasin memanggil keluarga dari Jurnalis Juwita.

    Pemanggilan hari ini dilakukan Denpom AL Banjarmasin dengan tujuan untuk melengkapi BAP dari pihak keluarga.

    “Hari ini pihak keluarga dipanggil ke Den Pom AL, pukul 8.30.”

    “Melengkapi BAP pihak keluarga,” kata Suroto, Rabu.

    Lebih lanjut, Suroto membenarkan mobil yang diduga dipakai oleh pelaku J telah diamankan di Kantor Polisi Militer AL di Banjarmasin. 

    “Posisi mobil sudah terparkir di Kantor Denpom AL dan dipagari dengan garis polisi,” pungkasnya.

    Kuasa Hukum Keluarga Juwita Mengaku Tidak Diundang dalam Gelar Perkara Pembunuhan

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL inisial J atau Jumran.

    “Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu.

    Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.

    “Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

    Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

    Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

    “Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

    Baca berita lainnya terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI.

  • 2 Bukti Baru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Denpom TNI AL Banjarmasin Amankan Mobil dan Motor – Halaman all

    2 Bukti Baru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Denpom TNI AL Banjarmasin Amankan Mobil dan Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bukti baru pembunuhan berencana Jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL Balikpapan inisial J alias Jumran, diamankan Denpom TNI AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Ada dua barang bukti yang diamankan, yakni Mobil jenis Daihatsu Xenia berpelat nomor DA 1256 PC dan satu unit motor.

    Dua kendaraan itu diduga dipakai pelaku untuk menghabisi Juwita. 

    Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengakui mobil tersebut sudah diamankan di kantor PM AL dan dipagari dengan garis polisi.

    “Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (02/04/2025). 

    Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.

    “Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ujar Suroto.

    Sebagai informasi, saat ini pihak keluarga kembali dipanggil pihak Pom AL untuk melengkapi BAP didampingi kuasa hukum.

    Pihak keluarga korban diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan anggota TNI AL itu.

    Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan

    Sebelumnya, Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan, telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

    Bahkan, kuat dugaan pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.

    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri, kepada awak media, Sabtu (29/3/2025), dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

    Dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.

    Hal ini terlihat dari persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” terang Pazri.

    Pazri juga membeberkan, korban Juwita diduga dieksekusi atau dihabisi oleh terduga pelaku di dalam mobil.

    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” ungkapnya.

    Kapuspen TNI Kristomei Tak Segan Pecat Prajuritnya Jika Terbukti Bersalah 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya tak ragu memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juwita.

    Perintah itu, kata Kristomei, juga datang dari Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

    “Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” kata Kapuspen ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Kristomei pun menekankan, Panglima TNI tidak akan pandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.

    “Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah,” tuturnya.

    Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polisi militer angkatan laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat. 

    Menurut Kristomei, kasus itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan, artinya nanti POMAL akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik,” ungkap Kristomei.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita Bertambah, Ada Mobil dan Motor Diamankan Denpom TNI AL Banjarmasin

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunBanjarbaru.com/Stanislaus Sene/Murhan) (Kompas.com)

  • Jurnalis Wanita Juwita Diduga Dieksekusi di Dalam Mobil, Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Pembunuhan? – Halaman all

    Jurnalis Wanita Juwita Diduga Dieksekusi di Dalam Mobil, Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Pembunuhan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di semak-semak di kawasan Gunung Kupang Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025).

    Korban pun awalnya diduga merupakan korban kecelakaan lalu lintas, namun kemudian ditemukan sejumlah kejanggalan.

    Terkini, penyebab tewasnya Juwita bukan karena kecelakaan melainkan diduga dibunuh oleh Anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu berinisial J.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr M Pazri SH MH usai mendampingi keluarga korban memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin, hari ini Sabtu (29/3/2025).

    “Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” ujar Pazri kepada awak media.

    Ditambahkan juga oleh Pazri bahwa dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.

    “Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” terangnya.

    Pazri juga membeberkan bahwa korban Juwita pun diduga dieksekusi atau dihabisi oleh terduga pelaku di dalam mobil.

    “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” ungkapnya.

    Disinggung mengenai motif pembunuhan yang dilakukan oleh Kelasi Satu J, Pazri pun mengaku belum mengetahui secara pasti.

    “Untuk motif masih dalam proses penyidikan,” katanya.

    Tidak kalah penting juga Pazri membeberkan bahwa dalam kasus ini, terduga pelaku yakni Kelasi Satu J sudah mengakui perbuatannya.

    “Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dri pelaku,” jelasnya.

    Pazri juga mengapresiasi tim penyidik dalam hal ini Pomal Banjarmasin maupun juga dari Pomal Balikpapan yang sudah mengungkap perkara ini secara transparan.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik yang benar-benar profesional dan transparan. Kami juga mengetahui bahwa terduga pelaku sudah ditahan,” tuturnya.

    Terduga Pelaku Belum Jadi Tersangka

    Tahapan penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis  Juwita, wartawati online di Banjarbaru kini telah naik ke tahap penyidikan. 

    Meski demikian, terduga pelaku oknum TNI AL dari Lanal Balikpapan inisial J belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini lantas dipertanyakan oleh ratusan rekan kerja korban Juwita saat pihak Kepolisian melimpahkan berkas hasil penyelidikan ke pihak Denpom AL Banjarmasin. 

    “Seperti ada yang disembunyikan dari proses penanganan kasus ini, kenapa sudah tahap penyidikan tapi Jumran belum ditetapkan Jadi tersangka,” tanya rekan-rekan kerja Korban.

    Tak hanya itu, soal inisial J juga dipertanyakan rekan kerja Juwita, apakah inisial J itu adalah Jumran.

    Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Komandan PM Lanal Balikpapan Mayor Laut Ronald L Ganap hanya menjawab singkat. 

    “Nanti ya,” ujarnya singkat. 

    Mayor Ronald mengatakan untuk karena kejadiannya di wilayah Lanal Banjarmasin, semua diserahkan untuk proses selanjutnya di Denpom AL Banjarmasin. 

    Sementara itu, terkait komitmen untuk membuka dengan tuntas kasus ini, Ronald pun mengakui tidak ada yang ditutup-tutupi. 

    “Semua akan kita buka, silahkan nanti rekan-rekan pantau terus perkembangan kasus ini di Denpom AL Banjarmasin,” pungkasnya. 

    Sementara itu m, perwakilan dari pihak kantor tempat korban bekerja, Suroto mengakui bahwa kasus ini akan terus dikawal.

    “Harus PTDH, Harus dihukum seberat-beratnya. Ini perbuatan yang sangat biadab,” ujarnya.

    Penyerahan Berkas dan Barang Bukti

    Hasil penyelidikan pembunuhan jurnalis Juwita di kota Banjarbaru oleh Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel resmi diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin. 

    Penyerahan berkas hasil penyelidikan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media, Sabtu (29/3/2025). 

    “Pada hari ini, kami baru saja melaksanakan gelar terkait kasus rekan kita almarhumah Juwita, dan telah dilaksanakan penyerahan berkas serta barang bukti kepada Pom Lanal Banjarmasin,” ujarnya Kombes Adam. 

    Adam mengatakan Polda Kalsel bekerja sama dengan pihak Pom Lanal untuk memastikan proses penyerahan berjalan lancar.

    Adam juga menegaskan bahwa penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Lanal Banjarmasin.

    “Penyidikan akan dilaksanakan oleh pihak Lanal Banjarmasin, dan kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar,” lanjutnya.

    Sayangnya saat didesak untuk menyampaikan nama tersangka dan apakah sudah ditetapkan, Adam meminta rekan wartawan untuk bersabar, karena penyidikan masih dalam tahap awal.

    “Kami mohon rekan-rekan wartawan untuk bersabar, hasil penyidikan akan segera disampaikan. Saat ini, kami sudah menyerahkan berkas dan barang bukti, dan kasus ini sudah masuk ke tingkat penyidikan,” ujar Adam.

    Sementara itu, Komandan PM Lanal Balikpapan Mayor Laut Ronald L Ganap yang hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihaknya.

    “Berkas kasus ini sudah kami terima, dan Lanal Banjarmasin, akan segera melaksanakan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya,” tegasnya.

    Ronald mengatakan proses pelimpahan berkas ini dilaksanakan karena lokasi dan waktu kejadian berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin, sehingga menjadi kewenangan pihak Lanal Banjarmasin untuk menangani lebih lanjut.

    “Pihak kepolisian dan TNI akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, demi keadilan bagi almarhumah Juwita,” tegasnya.

    Untuk diketahui bahwa oknum yang diduga pelaku adalah Jumran seorang anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lanal Banjarmasin. (Tribunnews.com/BanjarmasinPost.co.id)

     

  • Mesin Mendadak Mati, Honda CR-V Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Penumpang Berhasil Selamatkan Diri – Halaman all

    Mesin Mendadak Mati, Honda CR-V Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Penumpang Berhasil Selamatkan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lamongan  – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (23/3/2025) malam.

    Kereta Api Kertajaya menabrak sebuah mobil Honda CRV yang mengalami mati mesin, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Menurut saksi mata, Edy Samporno (44), mobil Honda CRV dengan nomor polisi N 1255 YZ yang dikemudikan oleh Kemal Farouq Mauludo (38) semula melaju dari jalan nasional.

    Saat berbelok menuju Dusun Karangtapen, mobil tersebut berhenti di tengah rel kereta api karena mesin mati.

    “Upaya untuk menghidupkan mesin tidak berhasil. Beruntung para penumpang tidak panik dan melihat sorot lampu kereta api dari arah timur,” ungkap Edy.

    Empat penumpang, termasuk Kemal, istri Selvi R (36), dan kedua anaknya, AK (10) serta MH (2), segera keluar dari mobil dan menjauh dari rel sebelum kereta tiba.

    Dampak Kecelakaan

    Tak lama setelah penumpang menyelamatkan diri, Kereta Api Kertajaya yang melaju dari arah Surabaya menuju Jakarta dengan kecepatan tinggi menabrak mobil tersebut.

    Akibat tabrakan, mobil terseret sejauh 15 meter dan terlempar ke parit yang dipenuhi semak belukar.

    Saksi lainnya, M Anshori (23) dan Ilam (24), menambahkan bahwa pada saat kejadian, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan sirene sinyal di perlintasan dalam keadaan mati.

    Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Turi.

    Kapolsek Turi, AKP Suroto, bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu Bambang S dan anggota lainnya, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara itu, lokomotif KA Kertajaya yang mengalami kerusakan dan diganti dengan lokomotif pengganti dari Depo Lokomotif Surabaya Pasarturi, sehingga membuat 10 perjalanan yang akhirnya mengalami kelambatan. 

    (Surya.co.id/Hanif Manshuri)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan serangkaian penyelidikan , 3 pelaku penusukan warga Gresik berinisial M yang sudah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Pasal itu memuat hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Ketiga pelaku yang sudah kita amankan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, aksi penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya itu sudah direncanakan. Otak dari kejahatan ini adalah AFA (31).

    Sementara tiga pelaku lain adalah MT (buron), SA dan H. Pelaku yang saat ini berstatus buron dan masih dikejar polisi berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Aksi penusukan kepada M sudah direncanakan. Masalah utama adalah adanya utang piutang antara AFA dan korban M,” tutur Suroto.

    Para pelaku sebenarnya sudah 2 kali melancarkan serangan untuk menaklukkan korban. Namun, di 2 aksi sebelumnya mereka gagal.

    Pada aksi ketiga, mereka melakukan perencanaan lebih matang. Sehari sebelum eksekusi, atau pada Kamis (24/02/2025) tersangka AFA mendapatkan informasi bahwa korban M akan menghadiri pengajian di Semampir. AFA lantas memanggil ketiga pelaku lainnya untuk merencanakan eksekusi. Mereka sepakat untuk melakukan aksinya usai korban M pulang dari pengajian.

    Pelaku MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sementara pelaku H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Mereka berangkat ke lokasi pengajian dan mencari mobil korban. Setelah menemukan mobil korban terparkir, mereka bertiga menunggu sampai selesai pengajian dan korban M pulang.

    “Mereka lalu melihat mobil korban keluar dari parkiran dan membuntuti sampai Jalan Jakarta,” imbuh Suroto.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, pelaku H menabrak bagian belakang mobil korban. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil dan MT bisa mengeksekusi korban. Rencana mereka berhasil, korban M terpancing keluar mobil untuk melihat kerusakan. Namun, belum sampai di bagian belakang, MT langsung turun dari motor dan menusuk korban sebanyak 2 kali hingga terkapar.

    “Saudara korban sempat mengejar sampai Jalan Demak. Namun, pelaku berhasil kabur,” tutur Suroto.

    Setelah melakukan eksekusi, MT dan SA melapor kepada AFA bahwa mereka berhasil melakukan rencananya.

    AFA pun meminta ketiga pelaku untuk kabur ke Madura dan tinggal di rumah yang sudah disediakan. selang dua hari, AFA meminta kepada ketiga pelaku untuk kembali ke Surabaya karena merasa sudah aman. Namun, kepulangan mereka sudah dipantau petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “AFA, SA dan H kami amankan di rumah masing-masing. Sementara MT saat ini masih kami cari,” pungkas Suroto. (ang/ted)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    3 Pembunuh Warga Gresik di Surabaya Diamankan, Begini Kronologinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku penusukan warga Gresik berinisial M di Jalan Jakarta, Kota Surabaya, sudah diamankan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Namun, eksekutor yang menusuk M masih berstatus buron.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, pelaku yang berstatus buron itu adalah MT. Ia berperan sebagai orang yang menikam korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran. AFA sebagai otak kejahatan, H dan M merupakan orang yang menabrak bagian belakang mobil korban, lalu MT yang menikam korban hingga terluka dan akhirnya tewas setelah 4 hari dirawat di rumah sakit,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, korban memiliki masalah dengan AFA terkait utang piutang. Komplotan yang disewa AFA ini sudah 2 kali mencoba untuk melukai korban namun gagal. Sampai AFA menerima informasi korban dan keluarga akan menghadiri pengajian di Semampir.

    “Untuk penusukan sudah direncanakan. Mereka sebelumnya 2 kali mencoba melukai korban,” tutur Suroto.

    Pada saat hari eksekusi, ketiga pelaku MT, SA dan H diminta untuk mengikuti korban yang mengikuti pengajian di Semampir. MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sedangkan H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Ketiga pelaku mengikuti mobil korban yang saat itu sudah keluar dari lokasi pengajian.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, H berperan menabrak bagian belakang mobil. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil. Rencana awal berhasil. setelah pelaku H menabrak bagian belakang, korban M keluar dari mobil untuk melihat kerusakan.

    “Saat korban keluar itulah, tersangka MT yang saat ini sedang kami kejar menikam korban dengan 2 kali tusukan. Korban terluka dan terkapar,” imbuh Suroto.

    Saudara korban langsung melakukan evakuasi. Beberapa orang juga sempat melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku yang langsung tancap gas. Namun, aksi kejar-kejaran itu terhenti di jalan Demak.

    “Untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan mendalam dan mengejar otak dari kejahatan ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Suroto.

    Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau. (ang/but)

  • Pelaku Penusukan hingga Tewas di Surabaya Ditangkap, Begini Kronologinya!

    Pelaku Penusukan hingga Tewas di Surabaya Ditangkap, Begini Kronologinya!

    Surabaya (beritajatim.com) Pelaku penusukan terhadap seorang pria berinisial M warga Kebomas, Gresik sudah ditangkap polisi, Rabu (05/03/2025). Diketahui, Pria berinisial M itu ditusuk oleh orang tidak dikenal di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya.

    “Iya mas sudah kami amankan. Untuk detailnya nanti ya,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (06/03/2025).

    Suroto masih merahasiakan terkait motif dan jumlah pelaku yang diamankan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku yang diamankan.

    “Lengkapnya nanti kami sampaikan ya,” pungkas Suroto.

    Diketahui, Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau. [ang/aje]