Tag: Suriansyah

  • Kelakuan Sadis Brigadir AK: Tembak Kepala Sopir Ekspedisi, Lilit Kepala Korban Pakai Lakban – Halaman all

    Kelakuan Sadis Brigadir AK: Tembak Kepala Sopir Ekspedisi, Lilit Kepala Korban Pakai Lakban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Brigadir Anton Kurniawan atau AK menembak kepala Budiman Arisandi, sopir ekspedisi hingga tewas.

    AK kemudian melakban kepala korban sebanyak 7 lilitan. Perbuatan sadis Brigadir AK tersebut terungkap melalui rekonstruksi yang digelar Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Dalam rekonstruksi, perbuatan Anton Kurniawan itu dilakukan agar menghambat pendarahan korban dengan mengambil lakban di dasbord dalam mobil sigra miliknya.

    “Dalam rekon juga diperlihatkan usai menembak, kepala korban dilakban dan itu diakui sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP,” ucap Kuasa Hukum Halim Suriansyah, Senin (6/1/2025). 

    Selain itu, reka adegan  juga diperlihatkan usai melakukan aksinya, mereka mencari tempat untuk membuang jenazah korban di sekitaran wilayah Katingan, Kalteng. 

    Meski dalam rekon tersebut ada versi berbeda dari tersangka Anton Kurniawan atau AK ini dengan tersangka Haryono. Terutama peran masing-masing membuang jenazah korban.

    “Memang ada 2 versi rekonstruksi, cara memindahkan mayat korban untuk dibuang, versi Anton tak memindahkan mayat, namun versi Haryono hanya memindahkan kaki korban keluar,” ungkap Halim.

    Meski begitu, Halim menegaskan, kliennya tak membantah yang menembak kepala korban sebayak 2 kali di bagian belakang dan atas kepala.

    Namun jadi pertimbangan pula, peran dari tersangka Haryono ikut dalam membantu mencari lokasi pembuangan mayat korban.

    “Kan dalam rekon tadi pula dapat dilihat bagaimana peran dari tersangka Haryono” pungkasnya. 

    Konsumsi Narkoba

    Penembakan tersebut terjadi pada 27 November 2024. 

    Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana awal hingga tersangka AK menghilangkan nyawa Budiman Arisandi. 

    Diawali dengan adegan kedua tersangka melakukan perjalanan dengan awal berjalan-jalan dari Palangkaraya, Tumbang Nusa, Pulang Pisau hingga Kapuas.

    Pada adegan ketiga memperlihatkan mereka bersama-sama mengkonsumsi narkoba, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Tjilik Riwut arah Kasongan Katingan.  

    Pantauan di lokasi sudah ada 17 adegan, dimana agedan utamanya ada di adegan 11 menembak korban dan adegan 15  pembuangan mayat korban.

     

    dan

    Breaking News: Berlangsung Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Sopir Ekspedisi, Diawali Nyabu

  • Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan – Halaman all

    Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Rekonstruksi kasus polisi menembak warga di Katingan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025).

    Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka, Haryono dan Anton Kurniawan, memperagakan peristiwa yang terjadi.

    Haryono, yang juga disebut sebagai saksi mahkota, menjadi sorotan karena posisinya yang kompleks dalam kasus ini.

    Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam rekonstruksi tersebut.

    Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan oleh kedua tersangka.

    Ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi, Anton dituduh telah menyediakan sabu kepada Haryono, sementara saat diminta menunjukkan barang tersebut, Haryono hanya membawa tubuhnya sendiri tanpa membawa apa-apa.

    “Lalu lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono,” ungkapnya.

    Kejanggalan lainnya adalah soal pemindahan pistol.

    Menurut Parlin, Haryono tidak tahu di mana letak pistol tersebut, sedangkan Anton mengeklaim bahwa Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil.

    “Kronologi Anton yang menyatakan Haryono memindahkan pistol tidak sesuai dengan keterangan klien kami,” kata Parlin.

    Dalam rekonstruksi, Anton mengakui bahwa dia yang menembak korban namun Haryono dituduh membuang mayat.

    Parlin menjelaskan bahwa Haryono berada dalam kondisi terancam saat menyaksikan tindakan Anton dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

    “Bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya memang menembak kepala korban.

    Namun, ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

    Halim mengatakan bahwa perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mempengaruhi pasal yang akan dikenakan kepada mereka.

    “Saya yakin, perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal,” tegasnya.

    Parlin menegaskan bahwa semua perbedaan dalam kronologi yang dipresentasikan akan dibuktikan di pengadilan.

    “Nanti kita akan buktikan di pengadilan versi mana yang logis,” ungkapnya.

    Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bungkam saat dikonfirmasi terkait jalannya rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini. 

    Sejumlah awak media juga coba meminta keterangan terkait perbedaan kronologi versi Anton dan Haryono namun Nuredy masih tidak memberikan pernyataan.

    Urutan Rekonstruksi 

    Rekonstruksi perkara itu diperagakan oleh tersangka Anton Kurniawan dan saksi kunci Haryono, di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025).

    Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana awal hingga tersangka AK menghilangkan nyawa Budiman Arisandi. 

    Diawali dengan adegan kedua tersangka melakukan perjalanan dengan awal berjalan-jalan dari Palangkaraya, Tumbang Nusa, Pulang Pisau hingga Kapuas.

    Pada adegan ketiga memperlihatkan mereka bersama-sama mengkonsumsi narkoba, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Tjilik Riwut arah Kasongan Katingan.  

    Pantauan di lokasi sudah ada 17 adegan, dimana agedan utamanya ada di adegan 11 menembak korban dan adegan 15  pembuangan mayat korban. (Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)

  • 5
                    
                        Brigadir Anton Curi Mobil Usai Tembak Mati Sopir Ekspedisi, Mobilnya Terjual ke Anggota TNI
                        Regional

    5 Brigadir Anton Curi Mobil Usai Tembak Mati Sopir Ekspedisi, Mobilnya Terjual ke Anggota TNI Regional

    Brigadir Anton Curi Mobil Usai Tembak Mati Sopir Ekspedisi, Mobilnya Terjual ke Anggota TNI
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Mobil hasil curian dari tindakan pencurian-kekerasan (curas) yang diduga dilakukan oleh
    Brigadir Anton
    , mantan personel Polresta Palangka Raya,
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng), rupanya terjual ke tangan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim mengungkapkan, usai menembak dua kali kepala Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi, Anton berpikir untuk pulang karena sudah di luar rencana awal yang hanya berniat memalak, namun berujung menghilangkan nyawa orang.
    Kata Halim, Haryono (Heri) kemudian membawa mobil pikap yang dibawa oleh Budiman Arisandi itu ke lokasi yang sepi di dekat rumah orang kenalannya.
    “Di tengah perjalanan, Heri berinisiatif agar mobil curian itu disimpan di depan rumah temannya, di Jalan Tingang ujung, di situ sepi, lalu diantarlah ke situ,” kata Halim saat diwawancarai awak media di kantor hukumnya, Kamis (19/12/2024) siang.


    Kemudian, malam hari di hari yang sama, keduanya mencari orang untuk mengosongkan pikap dari barang-barang yang dibawa sopir.
    Mobil korban itu kemudian dijual melalui perantara oleh seseorang yang bernama Adi.
    “Melalui Adi-lah mobil itu dijual lagi ke, dengar-dengar sih (yang beli) oknum anggota juga, oknum TNI sih infonya, tinggal dipastikan lagi kepada penyidik,” ujarnya.
    Mereka untung Rp 50 juta dari hasil penjualan mobil itu. Haryono kemudian mendapat uang sebesar Rp 15 juta dari Anton berdasarkan hasil menjual mobil curian itu.
    “Anton memang dapat bagian yang lebih besar, selain diberikan ke Haryono, dia juga membagikannya ke perantara penjual, ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
    Saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 102/Panju Panjung, Mayor Chk Suryanto Evan menjelaskan bahwa anggota TNI yang membeli mobil hasil curian Anton hanyalah seorang saksi dalam barang bukti.
    “Anggota, dalam hal ini bukan sebagai penadah, tapi sebagai saksi dalam barang bukti,” terang Suryanto saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (20/12/2024) pagi.
    Suryanto menyebutkan, anggota TNI yang membeli tersebut tidak mengetahui jika mobil yang mau dibeli itu adalah hasil dari kejahatan.
    Anggota TNI itu juga langsung melaporkan ke kepolisian saat mengetahui jika mobil yang barusan dibelinya tersebut adalah hasil dari tindak pidana.
    “Saat ternyata barang mau diambil, mendengar berita tersebut, dia langsung menyerahkan mobil itu ke Polda, karena tidak mau terlibat. Ternyata mobil habis kejahatan,” tuturnya.
    Ditanya perihal kedekatan anggota TNI tadi dengan perantara penjual mobil hasil curian yang bernama Adi, Suryanto menyebutkan bahwa anggotanya hanya mengenal sekilas.
    “Dia tidak kenal, hanya pas di bengkel, sesaat saja kenalnya, lalu dirayu dengan ditawari mobil, lalu yang bersangkutan melihat suratnya dan lain-lain, dijawab aman dan siap tanggung jawab kalo ada apa-apa,” tutur Kapenrem.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigadir Anton Akui Tembak Warga di Kalteng, Kuasa Hukum Ungkap Peran Haryono – Halaman all

    Brigadir Anton Akui Tembak Warga di Kalteng, Kuasa Hukum Ungkap Peran Haryono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penembakan yang dilakukan Brigadir AK atau Anton Kurniawan masih menjadi sorotan banyak pihak.

    Dari kronologi yang disampaikan Anton kepada kuasa hukumnya, dia mengakui menembak korban, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Korban sedang beristirahat sebelum ditembak oleh Anton.

    Kasus ini bermula dari penemuan mayat di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menemukan indikasi keterlibatan Brigadir Anton yang kala itu berdinas di Polresta Palangka Raya.

    Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga terlibat dalam penembakan.

    Menurut kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, penetapan Haryono sebagai tersangka sudah tepat.

    Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan Anton, Haryono yang pertama kali menghubungi Anton.

    Haryono dan Anton bertemu di depan Museum Balanga, Kota Palangka Raya, pada Selasa (26/12/2024), sebelum melanjutkan perjalanan ke Katingan.

    “Setelah mereka bertemu, keduanya sepakat untuk mengemudikan satu mobil, lalu mereka menuju kos Heri (Haryono, red), karena mereka sepakat menggunakan mobil Anton yang Sigra itu,” ujar Halim saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/12/2024). 

    Menurut Halim, tujuan Anton dan Haryono menggunakan mobil Sigra milik Anton adalah untuk mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

    Mereka berencana untuk menghentikan mobil-mobil tersebut dan meminta uang damai dari sopir kendaraan yang bermasalah.

    Setelah berkeliling, mereka menemukan mobil bak terbuka yang dikemudikan oleh Budiman.

    Anton, yang tidak mengenakan pakaian dinas, memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Kalteng.

    Namun, Budiman tidak percaya dan meminta surat perintah.

    Ketegangan antara Anton dan Budiman meningkat, dan dalam keadaan terpengaruh sabu, Anton menembak Budiman dua kali di kepala.

    Setelah penembakan, Haryono dan Anton membuang mayat Budiman ke dalam parit dan membersihkan mobil dari bercak darah.

    Halim menegaskan keterlibatan Haryono dalam kasus ini cukup signifikan, termasuk membuang bukti dan menjual mobil korban.

    Haryono juga ditransfer uang hasil penjualan mobil korban sebesar Rp 15 juta.

    Istri Haryono, Yuliani, menegaskan suaminya terlibat dalam kasus ini karena kondisinya terancam.

    “Suamiku hanya sopir, dia mengantarkan karena memang itu pekerjaannya,” ujarnya.

    Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan kliennya telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).