Tag: Supriyono

  • Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi menyisakan daftar panjang kejadian di sepanjang tahun 2024. Mulai dari kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri hingga penyalahgunaan senjata yang berujung pada penembakan sesama anggota polisi bahkan warga sipil.

    Para anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut berujung dijatuhi sanksi pemecatan atas pelanggaran kode etik sampai ditindak pidana.

    Maraknya fenomena ini pun mencuri perhatian publik mengingat lembaga kepolisian dianggap masyarakat sebagai pihak yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dan meringkus pelaku tindakan kriminal.

    Berikut sejumlah kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang terjadi sepanjang 2024.

    Pria di Ketapang Tewas Usai Ditangkap Polisi

    Seorang pria berinisial RP di Ketapang, Kalimantan Barat, dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia usai ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak kejahatan pada 24 Januari 2024.

    Menurut kesaksian keluarga, RP dikembalikan sehari setelah penangkapan dengan kondisi tubuh penuh luka memar serta terdapat bekas jahitan seperti luka tembakan peluru. Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban tewas akibat tindak penganiayaan oleh oknum Kepolisian Satreskrim Polres Ketapang dan telah menuntut ke jalur hukum.

    Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi

    Selanjutnya, seorang mahasiswi STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara, terkena peluru polisi yang salah sasaran pada 30 Januari 2024 lalu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima luka tembak di bahu.

    Anggota kepolisian saat itu diketahui sedang memburu bandar sabu di area SPBU daerah Baruga dekat Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Polisi Tembak Wanita di Kendari

    Oknum anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bripda RAT menembak wanita berinisial IAM (20) usai menggelar pesta minuman keras pada 1 Februari 2024 dini hari.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bripda RAT awalnya datang ke Mapolda Sultra dalam rangka tugas kedinasan, kemudian menginap di rumah rekannya Brigadir Z di Kecamatan Poasai, Kendari.

    Korban IAM lalu datang mengunjungi Bripda RAT di rumah tersebut. Saat itu, pelaku menemukan senjata Brigadir Z dan memainkannya hingga meletus dan mengakibatkan korban terluka di dada sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan.

    Polisi Tembak Pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung terhadap seorang pria bernama Romadon yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Penembakan yang menewaskan pria asal Desa Batu Badak itu dilakukan di depan anak dan istrinya lantaran korban dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota yang diduga melanggar kode etik itu telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan akan ditindak tegas.

    Warga Sumatera Utara Tewas Usai Ditahan Polisi

    Irwan Hasibuan, seorang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat sejumlah luka di tubuhnya pada 20 Mei lalu, setelah ditangkap polisi dua hari sebelumnya di Muara Sungai Cempedak.

    Keluarga korban dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menduga korban tewas akibat dianiaya anggota polisi Polres Batubara yang menangkapnya.

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto

    Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila, didakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lantaran membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, karena kesal dengan kebiasaan judionlineyang melanggar perjanjian rumah tangga mereka.

    Pada 8 Juni 2024, Dila menyiramkan Pertalite ke tubuh Rian dan membakar tisu sebagai upaya gertakan. Namun, api justru menyambar tubuh korban, yang akhirnya meninggal keesokan harinya akibat luka bakar 96 persen.

    Atas tindak pidana ini, Dila didakwa Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan antar anggota kepolisian terjadi di Solok Selatan, dimana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari.

    Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengusutan kasus tambang ilegal galian C oleh korban dengan melakukan aksi razia yang tidak disepakati pelaku.

    Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Ia juga dipecat dari keanggotaan kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Penembakan Siswa SMK di Semarang

    Dua hari setelah kejadian di Solok Selatan, Gamma yang merupakan seorang siswa SMK tewas akibat ditembak anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig.

    Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim bahwa penembakan Gamma terjadi saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran antar geng dan diserang oleh pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda, yaitu penembakan terjadi saat Aipda Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas, yang berujung pada insiden tersebut.

    Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor

    Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, diduga menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Pria yang kerap disapa Ucok ini memukul ibunya menggunakan tabung gas setelah cekcok, kemudian melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

    Berdasarkan pemeriksaan Propam, ditemukan riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. Ia pun diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

    Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang dalam kurun waktu 2019 sampai 2024. Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.

    Sektor kasus yang berujung pada insiden penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik atau kebijakan hingga agraria.

    Sementara itu, Amnesty International Indonesia telah mencatat kejadian 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 korban jiwa, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun 2024. Selain itu, ditemukan pula puluhan tindak intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya.

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Menanggapi maraknya kasus kekerasan terutama penembakan yang dilakukan oknum polisi di Indonesia tahun ini, ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon berpendapat bahwa persoalan utama dalam isu kekerasan oleh anggota polisi terletak pada individu pelaku dan bagaimana cara institusi menanganinya.

    “Jangan karena satu kejahatan, instansinya dijadikan persoalan. Jadi pada orangnya. Nah kemudian sekarang jadi persoalan penanganan orangnya,” ujarnya.

    Manajemen penanganan kasus, menurut Simon, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum serta peraturan perundang-undangan, serta bersifat transparan agar masyarakat merasa terlindungi.

    “Selain penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur yang ada, juga bagaimana manajemen penanganan yang baik, melalui pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat merasa kok penanganan oleh kepolisian ini tidak melindungi mereka, tidak mengayomi gitu,” tuturnya.

    Bagi Simon, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh kepolisian menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperbaiki untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum itu.

    Ia juga menyarankan agar pengawasan eksternal lebih ditingkatkan melalui evaluasi sistem pelaporan, baik oleh legislatif maupun masyarakat. Hal ini supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian tak semakin berkurang.

    “Nah yang kedua, tadi kaitannya dengan pengawasan yang eksternal. Pihak legislatif, masyarakat. Kemudian katakan dibuka lah, pihak pelaporan gitu. Tapi pelaporannya ditindak lanjuti ya, kan ada ini ya, tempat pengaduan dan segala macam. Itu dievaluasi lagi, apakah ada yang lapor atau enggak sih?” ujarnya.

    Simon pun mengatakan bahwa pengawasan serta regulasi terhadap penggunaan senjata api oleh polisi harus diperketat.

    Menurutnya, pengadaan senjata api yang dibawa oleh seorang anggota polisi di luar kepentingan tugas menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan senjata tersebut, sehingga terkadang penembakan justru terjadi bukan di situasi genting.

    “Itu memang sebaiknya ada ini ya, pengawasan yang tetap terkait dengan penggunaan senjata api. Karena itu masalah sepele, tapi memakai senjata api gitu. Apalagi dilakukan oleh seorang polisi dan bukan yang ditugaskan menangani persoalan pada saat itu,” kata Simon.

    Ia menegaskan bahwa senjata api seharusnya hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjalankan tugas berbahaya atau dalam operasi penangkapan.

    “Tidak sembarangan memakai senjata api dalam menangani persoalan-persoalan, bahkan juga mungkin tidak perlu memakai atau membawa senjata. Kecuali dalam hal-hal yang memang, tugas-tugas yang menghadapi bahaya, kemudian memang ditugaskan dalam penangkapan dan sebagainya,” tambahnya.

    Sementara itu, penggunaan senjata api telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015, dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Tiap aturan tersebut menerangkan syarat perizinan kepemilikan serta penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Beberapa diantaranya mencakup kewajiban tes psikologis serta sertifikat khusus untuk memperoleh senjata api, juga tata cara penggunaan senjata api dalam tugas dan situasi yang mengancam nyawa manusia.

    Simon pun menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan internal kepolisian yang menurutnya kurang tegas dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

    “Kadang-kadang tidak sinkron gitu loh antara penanganan secara internal. Jadi harus ada ketegasan terkait dengan penanganan. Agak krusial ya terkait dengan manajemen penanganan kasus dalam internal pihak kepolisian,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pihak kepolisian harus menghindari penanggulangan kasus yang kurang sigap lantaran kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap kepolisian sudah goyah imbas menyebarnya istilah ‘no viral no justice’.

    Istilah tersebut mengacu pada beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dimana tindak lanjutnya baru dilakukan oleh pihak berwajib setelah korban atau orang lain yang terlibat memviralkan kasus tersebut di sosial media.

    Biasanya, para korban mengunggah kasus ini di sosial media karena merasa pelaporan yang dilakukannya ke pihak berwajib tak kunjung ditindak lanjuti.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuh Simon.

  • Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

    Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) mengeluarkan unek-uneknya dalam Aksi Kamisan Semarang di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

    Andi yang melakukan orasi di depan gerbang Polda Jateng meminta nama baik anaknya yang difitnah polisi sebagai gangster dipulihkan.

    Dia juga menuntut pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

    “Iya dua tuntutan itu, pulihkan nama baik Gamma dan copot Kapolrestabes Semarang,” ujar Andi selepas melakukan orasi di Aksi Kamisan.

    Pria yang bekerja sebagai sopir forklift di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini menuntut  pencopotan Kapolrestabes karena diduga melakukan rekayasa kasus anak yang menewaskan anaknya.

    Rekayasa tersebut berupa anaknya dituding sebagai anggota gangster dan melakukan penyerangan terhadap kepolisian menggunakan senjata tajam.

    “Segera dilakukan (pencopotan) yang saya inginkan keadilan dan nama baik sebaik-baiknya bagi anak saya,” jelasnya.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

    Selain itu, dia meminta kepada pelaku penembakan anaknya Robig supaya diganjar hukuman yang maksimal dan seberat-beratnya.

    “Banding yang dia ajukan soal pemecatan juga jangan diterima kalau diterima kan mencoreng nama institusi (Polri),” paparnya.

    Andi mengungkapkan pula rasa terima kasihnya untuk para mahasiswa dan Aksi Kamisan Semarang yang terus mendukung pengusutan kasus anaknya.

    Dia sendiri bahkan sampai menyempatkan waktu di sela kesibukannya bekerja untuk mengikuti aksi tersebut.

    “Demi menuntut keadilan bagi anak saya makanya saya semangat,” ujarnya.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang Natael Bremana menuturkan, aksi kali ini tuntutannya masih sama yakni copot Kapolrestabes Semarang.

    Ia menilai, belum ada kejelasan soal pencopotan tersebut.

    Padahal, ada dugaan kuat Kapolrestabes melakukan manipulasi, intervensi dan intimidasi  terhadap para korban.

    “Kami mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes,” terangnya.

    Pihaknya juga bakal terus turun ke jalan jika sampai akhir tahun ini belum ada kejelasan pencopotan Kapolrestabes Semarang.

    “Kami akan terus turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan ini,” paparnya. (Iwn)

  • Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding – Halaman all

    Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    “Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

    “Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.

    Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

    Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

    Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

    Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

    Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

    Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

    Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

    Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

    Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan

    Insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

    Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

    Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

     

     

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

    Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

    GELORA.CO  – Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah kini penahannya sudah dipindahkan.

    Aipda Robig kini menjadi penghuni tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah dirinya diputus dipecat dari Polri dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Meskipun begitu, penahanannya terpisah dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Aipda Robig.

    “Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” kata Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

    Dalam kasus penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-undang perlindungan anak.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana Aipda Robig.

    “Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Artanto.

    Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” ucap Artanto.

    Polisi Ungkap Motif Aipda RZ Tembak Gamma

    Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

    Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

    Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

    Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

    Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah kini penahannya sudah dipindahkan.

    Aipda Robig kini menjadi penghuni tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah dirinya diputus dipecat dari Polri dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Meskipun begitu, penahanannya terpisah dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Aipda Robig.

    “Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” kata Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

    Dalam kasus penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-undang perlindungan anak.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana Aipda Robig.

    “Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Artanto.

    Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” ucap Artanto.

    Polisi Ungkap Motif Aipda RZ Tembak Gamma

    Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

    Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

    Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

    Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

    Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ.

     

    Penulis: iwan Arifianto

  • Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Setelah dua kali batal digelar, sidang etik anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya diselenggarakan pada Senin (9/12). Sidang ini bertalian dengan kasus dugaan penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

    Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    Usai putusan itu, Aipda Robig menyatakan bakal mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan berkas pembelaan kepada tim KKEP.

    “Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

    Artanto menjelaskan dalam sidang etik itu, tim KKEP menilai Aipda Robig telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia menyebut Aipda Robig juga langsung ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan.

    “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Diberitakan, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (16) semakin rumit.

    Pasalnya, kini ada tiga versi berbeda terkait kronologi dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Setelah sebelumnya ada perbedaan antara Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, kini perbedaan kronologi disampaikan oleh salah satu korban selamat, AD (17).

    Dalam pemaparannya, AD membantah adanya tawuran seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

    Lalu, pemaparan yang disampaikan AD turut membantah pernyataan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono terkait penyebab dan kronologi penembakan.

    Kronologi Versi Korban: Tak Ada Tawuran, Bantah Serempetan, Aipda Robig Langsung Todong Pistol

    Dikutip dari Tribun Jateng, AD membantah adanya tawuran saat insiden penembakan terjadi.

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya dan dua rekannya, yaitu Gamma dan SA (16), hendak pulang setelah makan di warung kopi.

    Namun, saat melintas, dia mengaku bahwa Aipda Robig langsung menodongkan pistol.

    “Kami habis makan di burjo (warung kopi) terus OTW (jalan) pulang. Tiba-tiba di lokasi kejadian ketemu (polisi) langsung nodong (pistol),” ujar AD sebelum mengikuti sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    AD membantah bahwa pada hari tersebut dirinya kedua rekannya hendak melakukan tawuran.

    Dia mengatakan hendak pulang setelah latihan paskibra di sekolahnya.

    “Sorenya habis melatih (paskibra). Terus pulang dulu. Habis isya baru keluar. Main di tongkrongan, nama tempatnya nggak tahu. Di sekitar situ juga,” katanya.

    Kemudian, AD membeberkan urutan rombongannya bersama para rekannya.

    Adapun motor yang dikendarai Gamma berada di paling depan rombongan di mana ia juga memboncengkan rekannya.

    Di urutan kedua rombongan, ada rekan S yang turut memboncengkan rekannya yang tidak dikenal AD.

    Sementara itu, motor terakhir adalah motor yang dikendarai oleh AD.

    “Motor kedua gak ada yg luka, malah dia saja kaget saya kena,” terangnya. 

    Sebelum ditembak, AD menyebut rombongannya mengendarai sepeda motor secara pelan.

    Namun, tiba-tiba Aipda Robig disebut AD langsung menodongkan pistol yang membuat rombongannya memacu laju sepeda motornya.

    “Ya kami kaget ada langsung nodong Kalau cuma turun di tengah masih mikir ah mungkin apa, (kalau ini) langsung nodong,” ungkapnya.

    AD juga membantah penembakan oleh Aipda Robig akibat sepeda motor dari rombongannya menyenggol kendaraan yang dikendarai pelaku.

    “Tidak ada serempetan,” katanya singkat.

    Dia mengaku syok ketika mendengar suara letusan tembakan. Sewaktu penembakan itu, AD menuturkan tangan S menggantung di pundaknya.

    “Habis ketembak, dor, langsung lemes,” terangnya.

    Setelah penembakan tersebut, AD mengaku S tidak menyadari peluru yang ditembakkan oleh Aipda Robig menembus tangannya.

    Senada, AD juga tidak menyadari adanya luka di bagian dadanya.

    “Saya lalu pulang lalu cek di rumah. Ternyata cuma sobek (bagian dada). Saya bersihkan terus tidur. Kalau Satria katanya langsung ke rumah sakit,” paparnya.

    Tentang kondisi Gamma setelah penembakan, AD mengaku tidak mengetahuinya lantaran setelah peristiwa terjadi, rombongan mereka berpisah.

    Bahkan, dia baru tahu Gamma meninggal dunia pada sore hari menjelang magrib atau hampir 18 jam setelah kejadian.

    “Kami dan Gamma satu organisasi (paskibra) tapi tidak terlalu dekat karena dia adik kelas. Saya lebih dekat ke Satria.”

    Propam Polda Jateng Sebut Aipda Robig Tembak Gamma karena Dipepet

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono. (DPR RI)

    Sementara sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono menuturkan penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait dengan pembubaran tawuran.

    Dia menegaskan penembakan dilakukan lantaran sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota gengster yang kejar-kejaran.

    Aris mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig hendak pulang ke rumahnya setelah berdinas.

    “Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet.”

    “Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

    Kapolrestabes Semarang: Aipda Robig Tembak Gamma karena Diserang saat Lerai Tawuran

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok.Tribun Jateng)

    Kronologi berbeda juga disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pada 25 November 2024 atau sehari setelah insiden penembakan.

    Adapun dia mengungkapkan alasan Aipda Robig melakukan penembakan karena diserang saat akan melerai tawuran di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 24 November 2024 pukul 01.00 WIB.

    Irwan mengungkapkan, pada saat yang bersamaan, ada tawuran antara dua kelompok gangster yaitu ‘Pojok Tanggul’ dan ‘Seroja’.

    Dia menduga Gamma merupakan anggota dari kelompok gangster ‘Pojok Tanggul’.

    “Saat anggota melintas, melihat dua kelompok tawuran, ia mencoba melerai. Namun, anggota itu malah diserang hingga akhirnya mengambil tindakan tegas,” katanya saat itu.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Korban Selamat Bongkar Kronologi Penembakan Polisi di Semarang: “Tiba-tiba Ditodong Pistol”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

    Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi 

  • Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    ERA.id – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari jabatannya. Aipda R diberhentikan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

    Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. 

    “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Artanto menjelaskan bahwa Aipda R berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

    Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

    “Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

    Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

    Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

    “Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    ERA.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

    “Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga. Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    Disanksi Pecat Tidak Hormat, Aipda Robig Penembak Gamma Pelajar SMK di Semarang Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

    Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

    Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

    Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

    Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

    Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

    Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

    Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan

    Insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

    Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

    Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.