Tag: Supriyono

  • Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK

    Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK

    Jember (beritajatim.com) – Batalnya kelulusan 22 orang guru tidak tetap atau honorer sebagai peserta ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) tahap pertama direspons Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno.

    “Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko kepada Beritajatim.com, Rabu (22/1/2025).

    Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan.

    “Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

    Suko menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut. Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

    BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

    Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

    “Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

    Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

    Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

    Lantas bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

    “Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]

  • Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

    Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan sepihak.

    “Pada 7 Januari 2025, di website Panselda (Panitia Seleksi Daerah) dinyatakan lolos. Sehari berikutnya ada Instagram dari Kabid Formasi yang menjelaskan pemberkasan. Seluruh ASN yang dinyatakan lolos menyiapkan berkas untuk kepentingan PPPK,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

    Sebelum 15 Januari 2025, terbitlah Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/2025, yang berisi tentang perubahan status kriteria eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 dari tidak lulus menjadi lulus. “Kami tidak masalah K2 diluluskan, karena memang Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) meminta secara otomatis teman-teman K2 lulus,” kata Supriyono.

    Di sinilah Supriyono menduga ada kelalaian panitia, karena ada THK 2 yang masih ikut tes seleksi PPPK. “Seharusnya kalau sudah dinyatakan lolos, K2 ini jangan ikut tes. Langsung saja dimasukkan formasi. Sisanya (guru tidak tetap non K2, red) yang tes,” katanya.

    “Tapi ini tidak. Mereka ikut tes dan akhirnya tidak lolos. Karena tidak lolos, mereka melapor, dan akhirnya diloloskan. Ada 22 orang yang lolos,” kata Supriyono.

    Masalahnya, ternyata 22 orang THK 2 ini kemudian menggeser 22 orang guru tidak tetap (GTT) peserta ujian PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Kelulusan 22 orang GTT ini mendadak batal.

    “Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Supriyono.

    PGRI bersama 22 orang GTT yang tidak lulus itu sebenarnya hendak menemui Komisi D DPRD Jember. Namun seluruh legislator komisi tersebut sedang melakukan kunjungan kerja. “Tapi alhamdulillah, kami sudah sampai ke serambi DPRD Jember,” kata Supriyono.

    PGRI Jember akan mengadvokasi persoalan tersebut hingga tingkat nasional. “Sampai mereka mendapatkan keadilan, kalau di kabupaten mereka tidak memperolehnya. Saya prihatin dengan kondisi itu,” kata Supriyono.

    Dihubungi terpisah oleh Beritajatim.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menegaskan, kebijakan perubahan status kelulusan itu merupakan kebijakan Panselnas.

    Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

    BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

    Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

    “Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

    Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

    Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

    “Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko.

    Bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

    “Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]

  • Propam Polda DIY Usut Dugaan Pelanggaran Etik 6 Polisi Terkait Kematian Darso

    Propam Polda DIY Usut Dugaan Pelanggaran Etik 6 Polisi Terkait Kematian Darso

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi rumah mendiang Darso untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik enam anggota Polresta Yogyakarta.

    Kedatangan Tim Propam Polda DIY ke Semarang dipimpin langsung oleh Kepala Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY Kombes Satya Widhy  Widharyadi. 

    Tampak pula Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono yang ikut mendampingi.

    Mereka mendatangi rumah mendiang Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sekira pukul 17.00 WIB.

    Proses pemeriksaan dilakukan memakan waktu hampir 2 jam dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.

    “Iya ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan Propam Polda DIY meliputi Poniyem istri Darso, Tocahyo adik Darso dan Siti Khotimah saksi atau tetangga Darso,” jelas pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (17/1/2025) malam.

    Menurut Antoni, penyidik Propam mengulik keterangan tiga orang saksi ini dengan fokus yang berbeda.

    Untuk saksi Poniyem dan Tocahyo, penyidik mendalami proses kedatangan keenam polisi dari Polresta Yogyakarta ke rumah Darso.

    Para saksi kepada penyidik menerangkan mereka datang tanpa memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan tanpa menunjukkan selembar kertas apapun.

    “Pemeriksaan ini terkait tentang etika mereka dalam menjalankan tugas yang dilakukan tanpa menunjukkan identitas, tanpa memperkenalkan diri tapi tiba-tiba menjemput pak Darso,”  paparnya.

    Antoni mengungkapkan, Poniyem tidak menerima selembar surat apapun dari keenam polisi itu sehingga pernyataan dari Polresta Yogyakarta yang menyebut enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta datang ke Semarang hendak kirim surat tidaklah benar.

    “Ternyata surat klarifikasi yang hendak dikirimkan ke pak Darso itu sudah diamankan Polda DIY (untuk barang bukti),” bebernya.

    Selain dugaan pelanggaran identitas, keenam polisi dalam memberikan pertolongan pertama terhadap Darso saat sakit jantung juga terlihat janggal.

    Seharusnya enam polisi itu membawa Darso ke rumahnya yang hanya berjarak 300-500 meter dari lokasi Darso diduga mendapatkan penganiayaan.

    Akan tetapi para polisi itu malah membawanya ke RS Permata Medika Ngaliyan yang berjarak sekira 11 kilometer dengan estimasi waktu mencapai 30 menit.

    “Kalau Darso jantungnya hanya kumat, cukup beri obat yang dapat meredakan sakitnya. Obat itu pasti dimiliki oleh pengidap jantung , hal itu pula diperkuat oleh penyidik yang telah mendapatkan keterangan saksi ahli dari Dokter Polisi,” paparnya.

    Penyidik Propam Polda DIY menyoroti pula soal kejadian paska kematian Darso.

    Penyidik bertanya soal kedatangan keenam anggota tersebut ke Semarang mulai waktu kedatangan hingga soal mengenakan seragam polisi.

    Antoni menjelaskan, Poniyem istri Darso membuka semua dalam pertemuan tersebut terutama soal pemberian uang Rp25 juta di rumah saksi Riana tempat Darso meminjam mobil rental di daerah Cangkiran, Mijen.

    Dalam pertemuan ketiga itu, hanya lima polisi yang datang pada Sabtu, 14 Desember 2024..

    Dari awal Poniyem menolak pemberian uang tersebut tetapi Poniyem diminta oleh satu orang polisi untuk membawanya pulang.

    Poniyem akhirnya membawa uang itu pulang karena sedang kacau pikirannya akibat ditinggal mati suami dan bapak kandungnya dalam waktu berdekatan.

    “Uang itu lalu diserahkan ke adik Darso (Tocahyo) biar diurus atau dikembalikan. Uang masih utuh sampai sekarang,” katanya.  

    Uang tersebut sebenarnya hendak dikembalikan keluarga Darso sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

    Namun, keluarga kesusahan mengembalikan karena pemberi uang tersebut sulit untuk diajak bertemu.

    Antoni mengaku, uang itu seharusnya menjadi barang bukti dalam pelanggaran etik maupun pidana.

    Namun, Propam Polda DIY belum menyentuh uang tersebut.

    Mereka mengarahkan uang tersebut nanti untuk pembuktian di kasus pidananya yang sedang diproses Polda Jateng.

    “Uang Rp25 juta ini bisa digunakan dalam rangka kepentingan penyidikan baik perkara pidana maupun etiknya,” papar Antoni.

    Adapun untuk saksi Siti Khotimah diperiksa penyidik Propam Polda DIY untuk memastikan kebenaran Darso dibawa ke tempat yang diduga menjadi lokasi penganiayaan.

    Antoni menyebut, sebenarnya ada satu lagi saksi bernama Niken yang melihat Darso dipegang oleh empat polisi.

    Akan tetapi, saksi Niken belum bisa diambil keterangannya karena masih bekerja.

    “Penyidik Propam Polda DIY meminta kami untuk membawa dua saksi ini (Niken dan Siti) saat sidang kode etik di Yogyakarta. Untuk waktunya kami nanti diinformasikan kembali,” jelasnya. 

    Tribun telah menghubungi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan untuk mengkonfirmasi detail pemeriksaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi Tribun belum direspon.

    Sebelumnya,  Darso meninggal dunia diduga karena penganiayaan oleh enam anggota kepolisian dari Unit Penegak Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Sabtu 21 September 2024.

    Darso sempat dirawat di rumah sakit Permata Medika selama enam hari, sepulang dari rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

    Kematian Darso berbuntut panjang karena keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

    Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya. Termasuk saksi dari keluarga korban.

    Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (13/1/2025). Kemudian olah tempat kejadian perkara, Kamis (16/1/2025).

  • Puluhan Korban Penipuan Travel Umrah Abal-Abal di Situbondo Lapor Polisi

    Puluhan Korban Penipuan Travel Umrah Abal-Abal di Situbondo Lapor Polisi

    Secara terpisah, seoarang  warga Kecamatan Besuki, Situbondo, Fahmi Amar (40), juga mengaku telah mengadukan dugaan penipuan biro jasa perjalanan umarah ke polres setempat pada pertengahan tahun 2024.

    Kuasa hukum Fahmi Amar, Supriyono, menceritakan bahwa kliennya tergiur dengan penawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo.

    “Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta,” tutur Supriyono.

    Saat pelunasan biaya umrah, katanya, keberangakatan ditentukan pada tanggal 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas.

    “Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta maka dari itu, kilen kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.

  • Awal Tahun Penuh Kejutan: Tiga Candi Sambut Wisatawan dengan Tradisi Unik

    Awal Tahun Penuh Kejutan: Tiga Candi Sambut Wisatawan dengan Tradisi Unik

    Liputan6.com, Yogyakarta – Momen awal tahun di kawasan wisata candi ternama Indonesia menjadi istimewa. Pada 1 Januari 2025, pengunjung pertama di Candi Prambanan, Keraton Ratu Boko, dan Borobudur mendapat sambutan spesial berupa hiburan tradisional serta hadiah menarik.

    Kegiatan yang digagas oleh InJourney Destination Management ini menjadi bagian dari tradisi tahunan dalam menyambut optimisme pariwisata Indonesia. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney, Joel Siahaan, menyebut tradisi ini sebagai bentuk penghormatan dan promosi pariwisata yang berkelanjutan. “Ini bukan sekadar seremonial, tetapi pengalaman unik untuk menanamkan kesadaran menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang,” ujar Joel.

    Di Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko, pengunjung pertama disambut langsung oleh Joel Siahaan bersama General Manager Prambanan & Ratu Boko, Ratno Timur. Sementara itu, di Candi Borobudur, penyambutan dilakukan oleh Direktur Taman Wisata Borobudur, Mardijono Nugroho, didampingi GM Borobudur, AY Suhartanto. Para petinggi ini tampil memukau dengan mengenakan pakaian adat Jawa, menambahkan nuansa tradisional pada momen tersebut.

    Acara dimulai dengan pengalungan kain tenun sebagai simbol penghormatan budaya lokal. Diiringi kesenian tradisional, suasana semakin semarak. Di Prambanan, tarian Prajurit Bregodo memukau penonton, sementara di Keraton Ratu Boko, Tarian Punakawan diiringi musik Srandul memeriahkan pagi. Di Borobudur, pengunjung disuguhkan Kirab Budaya lengkap dengan delman.

    Tidak hanya itu, acara ditutup dengan penanaman pohon Bungur, simbol keberlanjutan dan harapan atas masa depan yang lebih hijau. Joel menambahkan, “Kami ingin wisatawan ikut berkontribusi pada pelestarian alam sebagai bagian dari perjalanan mereka.”

    Kesan Wisatawan

    Tradisi ini meninggalkan kesan mendalam bagi para pengunjung. Sugeng Priyono, wisatawan asal Sumatera Utara, merasa bangga mengenalkan budaya Indonesia kepada anak-anaknya melalui kunjungannya ke Candi Prambanan. Sementara itu, Supriyono, asal Ngawi, menyebut momen penyambutan ini sebagai pengalaman yang tak terlupakan. “Kami merasa sangat dihargai, dan ini membuat kami ingin kembali lagi,” ujarnya.

    Melalui acara ini, InJourney Destination Management menunjukkan keseriusan dalam mengintegrasikan budaya, seni, sejarah, dan pelestarian alam. Dengan dukungan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas, kawasan wisata candi dikelola untuk menjadi destinasi pariwisata, edukasi, dan spiritualitas kelas dunia.

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

  • Tugas Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, Jabatan Baru Kombes Irwan Anwar – Halaman all

    Tugas Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, Jabatan Baru Kombes Irwan Anwar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kombes Irwan Anwar dimutasi dari jabatan Kapolrestabes Semarang menjelang berakhirnya 2024.

    Sebelumnya, Kombes Irwan menjadi sorotan buntut kasus anak buahnya, Aipda Robig Zaenudin, yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO (17), hingga tewas.

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Lantas, apa tugas dari Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri?

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (Ist)

    Jabatan tersebut merupakan singkatan dari Kalemkonprofpol (Kepala Sekolah Lemdiklat Profesi Polri) Wakil Ketua Bidang Kermadianmas (Kerja sama Masyarakat dan Diplomasi).

    Artinya, Kombes Irwan Anwar saat ini situgaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Dikutip dari situs stik-ptik.ac.id, berikut misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri:

    Misi STIK Lemdiklat Polri

    Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang Ilmu kepolisian;
    Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian Ilmu dan Teknologi
    kepolisian ;
    Menyelenggarakan pengabdian masyarakat;
    Mewujudkan 8 komponen standar pendidikan nasional pada STIK PTIK;

    Tujuan STIK Lemdiklat Polri

    Sejalan dengan visi dan misi di atas, maka tujuan yang hendak dicapai STIK antara lain :

    Terselenggaranya pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang Ilmu kepolisian;
    Terselenggaranya penelitian dan pengkajian Ilmu dan Teknologi kepolisian ;
    Terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat;
    terwujudnya 8 komponen standar pendidikan nasional pada STIK PTIK.

    Siswa SMK Ditembak Anggotanya, tapi Dituduh Tawuran

    Sosok Kombes Irwan Anwar disorot setelah penembakan terhadap Gamma alias GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin di wilayah Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, pada 24 November 2024 lalu.

    Diduga karena hal tersebut, Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar mutasi Polri akhir tahun ini.

    Polrestabes Semarang awalnya menyebut Aipda Robig menembak Gamma lantaran siswa SMK itu menyerang ketika terjadi tawuran antar gangster Seroja dengan Tanggul Pojok.  

    “Pada Minggu dini hari kemarin, kami menangani atau menerima laporan setidaknya ada 3 peristiwa tawuran antar geng di Kota Semarang. Terjadi di titik Kecamatan Dayang Sari, di Semarang Utara, dan di Semarang Barat,” ucap Irwan kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Kombes Irwan mengakui anggotanya melakukan penembakan terhadap korban. Korban ditembak di bagian pinggul saat itu.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono, membantah Gamma saat itu ditembak karena terlibat tawuran.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” kata Aris saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” sambung Aris.

    Aris menyebut, insiden penembakan itu dilatarbelakangi karena Aipda Robig sedang melakukan perjalanan pulang usai tugas.

    Di perjalanan, kata Aris, Aipda Robig terpepet oleh tiga motor yang diduga salah satunya ditumpangi oleh Gamma.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata dia.

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” tandas dia. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti )

  • Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar!

    Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Dalam surat yang sama, Mabes Polri kemudian menunjuk Kombes M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Terkait hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka meningkatkan kerja anggota di lingkungan Polri.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    Sebagai informasi, Kombes Irwan sempat disinggung dalam kasus Firli Bahuri. Dalam catatan Bisnis, Irwan sempat mengaku bahwa dirinya sempat diminta untuk menemani Firli menemui Syahrul Yasin Limpo.

    Di lain sisi, Irwan juga menjadi sorotan dalam kasus penembakan oknum polisi terhadap siswa di Semarang. Pasalnya, Irwan menyatakan bahwa peristiwa itu terkait saat Aipda Robih akan melerai tawuran.

    Sebaliknya, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

  • Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi menyisakan daftar panjang kejadian di sepanjang tahun 2024. Mulai dari kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri hingga penyalahgunaan senjata yang berujung pada penembakan sesama anggota polisi bahkan warga sipil.

    Para anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut berujung dijatuhi sanksi pemecatan atas pelanggaran kode etik sampai ditindak pidana.

    Maraknya fenomena ini pun mencuri perhatian publik mengingat lembaga kepolisian dianggap masyarakat sebagai pihak yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dan meringkus pelaku tindakan kriminal.

    Berikut sejumlah kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang terjadi sepanjang 2024.

    Pria di Ketapang Tewas Usai Ditangkap Polisi

    Seorang pria berinisial RP di Ketapang, Kalimantan Barat, dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia usai ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak kejahatan pada 24 Januari 2024.

    Menurut kesaksian keluarga, RP dikembalikan sehari setelah penangkapan dengan kondisi tubuh penuh luka memar serta terdapat bekas jahitan seperti luka tembakan peluru. Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban tewas akibat tindak penganiayaan oleh oknum Kepolisian Satreskrim Polres Ketapang dan telah menuntut ke jalur hukum.

    Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi

    Selanjutnya, seorang mahasiswi STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara, terkena peluru polisi yang salah sasaran pada 30 Januari 2024 lalu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima luka tembak di bahu.

    Anggota kepolisian saat itu diketahui sedang memburu bandar sabu di area SPBU daerah Baruga dekat Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Polisi Tembak Wanita di Kendari

    Oknum anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bripda RAT menembak wanita berinisial IAM (20) usai menggelar pesta minuman keras pada 1 Februari 2024 dini hari.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bripda RAT awalnya datang ke Mapolda Sultra dalam rangka tugas kedinasan, kemudian menginap di rumah rekannya Brigadir Z di Kecamatan Poasai, Kendari.

    Korban IAM lalu datang mengunjungi Bripda RAT di rumah tersebut. Saat itu, pelaku menemukan senjata Brigadir Z dan memainkannya hingga meletus dan mengakibatkan korban terluka di dada sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan.

    Polisi Tembak Pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung terhadap seorang pria bernama Romadon yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Penembakan yang menewaskan pria asal Desa Batu Badak itu dilakukan di depan anak dan istrinya lantaran korban dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota yang diduga melanggar kode etik itu telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan akan ditindak tegas.

    Warga Sumatera Utara Tewas Usai Ditahan Polisi

    Irwan Hasibuan, seorang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat sejumlah luka di tubuhnya pada 20 Mei lalu, setelah ditangkap polisi dua hari sebelumnya di Muara Sungai Cempedak.

    Keluarga korban dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menduga korban tewas akibat dianiaya anggota polisi Polres Batubara yang menangkapnya.

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto

    Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila, didakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lantaran membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, karena kesal dengan kebiasaan judionlineyang melanggar perjanjian rumah tangga mereka.

    Pada 8 Juni 2024, Dila menyiramkan Pertalite ke tubuh Rian dan membakar tisu sebagai upaya gertakan. Namun, api justru menyambar tubuh korban, yang akhirnya meninggal keesokan harinya akibat luka bakar 96 persen.

    Atas tindak pidana ini, Dila didakwa Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan antar anggota kepolisian terjadi di Solok Selatan, dimana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari.

    Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengusutan kasus tambang ilegal galian C oleh korban dengan melakukan aksi razia yang tidak disepakati pelaku.

    Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Ia juga dipecat dari keanggotaan kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Penembakan Siswa SMK di Semarang

    Dua hari setelah kejadian di Solok Selatan, Gamma yang merupakan seorang siswa SMK tewas akibat ditembak anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig.

    Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim bahwa penembakan Gamma terjadi saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran antar geng dan diserang oleh pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda, yaitu penembakan terjadi saat Aipda Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas, yang berujung pada insiden tersebut.

    Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor

    Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, diduga menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Pria yang kerap disapa Ucok ini memukul ibunya menggunakan tabung gas setelah cekcok, kemudian melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

    Berdasarkan pemeriksaan Propam, ditemukan riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. Ia pun diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

    Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang dalam kurun waktu 2019 sampai 2024. Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.

    Sektor kasus yang berujung pada insiden penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik atau kebijakan hingga agraria.

    Sementara itu, Amnesty International Indonesia telah mencatat kejadian 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 korban jiwa, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun 2024. Selain itu, ditemukan pula puluhan tindak intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya.

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Menanggapi maraknya kasus kekerasan terutama penembakan yang dilakukan oknum polisi di Indonesia tahun ini, ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon berpendapat bahwa persoalan utama dalam isu kekerasan oleh anggota polisi terletak pada individu pelaku dan bagaimana cara institusi menanganinya.

    “Jangan karena satu kejahatan, instansinya dijadikan persoalan. Jadi pada orangnya. Nah kemudian sekarang jadi persoalan penanganan orangnya,” ujarnya.

    Manajemen penanganan kasus, menurut Simon, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum serta peraturan perundang-undangan, serta bersifat transparan agar masyarakat merasa terlindungi.

    “Selain penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur yang ada, juga bagaimana manajemen penanganan yang baik, melalui pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat merasa kok penanganan oleh kepolisian ini tidak melindungi mereka, tidak mengayomi gitu,” tuturnya.

    Bagi Simon, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh kepolisian menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperbaiki untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum itu.

    Ia juga menyarankan agar pengawasan eksternal lebih ditingkatkan melalui evaluasi sistem pelaporan, baik oleh legislatif maupun masyarakat. Hal ini supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian tak semakin berkurang.

    “Nah yang kedua, tadi kaitannya dengan pengawasan yang eksternal. Pihak legislatif, masyarakat. Kemudian katakan dibuka lah, pihak pelaporan gitu. Tapi pelaporannya ditindak lanjuti ya, kan ada ini ya, tempat pengaduan dan segala macam. Itu dievaluasi lagi, apakah ada yang lapor atau enggak sih?” ujarnya.

    Simon pun mengatakan bahwa pengawasan serta regulasi terhadap penggunaan senjata api oleh polisi harus diperketat.

    Menurutnya, pengadaan senjata api yang dibawa oleh seorang anggota polisi di luar kepentingan tugas menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan senjata tersebut, sehingga terkadang penembakan justru terjadi bukan di situasi genting.

    “Itu memang sebaiknya ada ini ya, pengawasan yang tetap terkait dengan penggunaan senjata api. Karena itu masalah sepele, tapi memakai senjata api gitu. Apalagi dilakukan oleh seorang polisi dan bukan yang ditugaskan menangani persoalan pada saat itu,” kata Simon.

    Ia menegaskan bahwa senjata api seharusnya hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjalankan tugas berbahaya atau dalam operasi penangkapan.

    “Tidak sembarangan memakai senjata api dalam menangani persoalan-persoalan, bahkan juga mungkin tidak perlu memakai atau membawa senjata. Kecuali dalam hal-hal yang memang, tugas-tugas yang menghadapi bahaya, kemudian memang ditugaskan dalam penangkapan dan sebagainya,” tambahnya.

    Sementara itu, penggunaan senjata api telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015, dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Tiap aturan tersebut menerangkan syarat perizinan kepemilikan serta penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Beberapa diantaranya mencakup kewajiban tes psikologis serta sertifikat khusus untuk memperoleh senjata api, juga tata cara penggunaan senjata api dalam tugas dan situasi yang mengancam nyawa manusia.

    Simon pun menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan internal kepolisian yang menurutnya kurang tegas dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

    “Kadang-kadang tidak sinkron gitu loh antara penanganan secara internal. Jadi harus ada ketegasan terkait dengan penanganan. Agak krusial ya terkait dengan manajemen penanganan kasus dalam internal pihak kepolisian,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pihak kepolisian harus menghindari penanggulangan kasus yang kurang sigap lantaran kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap kepolisian sudah goyah imbas menyebarnya istilah ‘no viral no justice’.

    Istilah tersebut mengacu pada beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dimana tindak lanjutnya baru dilakukan oleh pihak berwajib setelah korban atau orang lain yang terlibat memviralkan kasus tersebut di sosial media.

    Biasanya, para korban mengunggah kasus ini di sosial media karena merasa pelaporan yang dilakukannya ke pihak berwajib tak kunjung ditindak lanjuti.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuh Simon.

  • Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

    Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) mengeluarkan unek-uneknya dalam Aksi Kamisan Semarang di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

    Andi yang melakukan orasi di depan gerbang Polda Jateng meminta nama baik anaknya yang difitnah polisi sebagai gangster dipulihkan.

    Dia juga menuntut pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

    “Iya dua tuntutan itu, pulihkan nama baik Gamma dan copot Kapolrestabes Semarang,” ujar Andi selepas melakukan orasi di Aksi Kamisan.

    Pria yang bekerja sebagai sopir forklift di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini menuntut  pencopotan Kapolrestabes karena diduga melakukan rekayasa kasus anak yang menewaskan anaknya.

    Rekayasa tersebut berupa anaknya dituding sebagai anggota gangster dan melakukan penyerangan terhadap kepolisian menggunakan senjata tajam.

    “Segera dilakukan (pencopotan) yang saya inginkan keadilan dan nama baik sebaik-baiknya bagi anak saya,” jelasnya.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

    Selain itu, dia meminta kepada pelaku penembakan anaknya Robig supaya diganjar hukuman yang maksimal dan seberat-beratnya.

    “Banding yang dia ajukan soal pemecatan juga jangan diterima kalau diterima kan mencoreng nama institusi (Polri),” paparnya.

    Andi mengungkapkan pula rasa terima kasihnya untuk para mahasiswa dan Aksi Kamisan Semarang yang terus mendukung pengusutan kasus anaknya.

    Dia sendiri bahkan sampai menyempatkan waktu di sela kesibukannya bekerja untuk mengikuti aksi tersebut.

    “Demi menuntut keadilan bagi anak saya makanya saya semangat,” ujarnya.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang Natael Bremana menuturkan, aksi kali ini tuntutannya masih sama yakni copot Kapolrestabes Semarang.

    Ia menilai, belum ada kejelasan soal pencopotan tersebut.

    Padahal, ada dugaan kuat Kapolrestabes melakukan manipulasi, intervensi dan intimidasi  terhadap para korban.

    “Kami mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes,” terangnya.

    Pihaknya juga bakal terus turun ke jalan jika sampai akhir tahun ini belum ada kejelasan pencopotan Kapolrestabes Semarang.

    “Kami akan terus turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan ini,” paparnya. (Iwn)