Tag: Supriyono

  • Jenazah Tertahan di Lantai 2, Warga Panggil Damkar Tulungagung

    Jenazah Tertahan di Lantai 2, Warga Panggil Damkar Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas Damkar Tulungagung membantu proses evakuasi jenazah yang berada di lantai dua rumahnya. Korban diketahui bernama Supriyanto, warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

    Korban meninggal dunia karena sakit yang dialaminya. Warga kesulitan membawa turun jenazah karena akses tangga yang sempit. Mereka meminta Damkar untuk membantu proses penurunan tersebut.

    Tetangga korban, Kustoyo mengatakan selama ini korban menderita sakit dan dirawat dalam sebuah kamar di lantai dua. Sebelum meninggal sebenarnya sudah ada rencana untuk menurunkan korban. Pihak keluarga juga sudah meminta bantuan kepada petugas Damkar untuk mengevakuasinya. Namun korban tidak mau turun.

    “Tadi pagi meninggal karena akses tangga terlalu sempit sehingga warga tidak bisa membantu menurunkan jenazahnya, kami kemudian meminta bantuan Damkar,” ujarnya, Senin (16/6/20205).

    Kasi Penyelamatan dan Evakuasi Damkar Tulungagung, Iwan Supriyono menerangkan pihaknya mendapat permintaan bantuan dari warga untuk menurunkan jenazah. Setibanya di lokasi petugas langsung memasang tangga untuk menuju lantai dua.

    Mereka lalu mengeluarkan mengikatkan jenazah di tandu, dan menurunkannya dengan tali. “Prosesnya tidak terlalu lama sekitar 30 menit,” tuturnya.

    Dibantu dengan warga setempat, secara perlahan jenazah diturunkan. Setibanya dibawah jenazah langsung diurus oleh warga untuk kemudian dimakamkan. Petugas langsung kembali setelah proses penurunan jenazah selesai. “Yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” pungkasnya. [nm/but]

  • Bocah Hanyut di Sungai Andong Ngawi Ditemukan Meninggal

    Bocah Hanyut di Sungai Andong Ngawi Ditemukan Meninggal

    Ngawi (beritajatim.com) – Pencarian Rifky Nur Hidayat (14), bocah asal Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Magetan, yang hanyut terseret banjir bandang di Sungai Andong, Kabupaten Ngawi, berakhir duka. Rifky ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

    Anak pertama dari pasangan Sarwono (44) dan Siti Kholifah (38) ini ditemukan mengambang oleh warga yang tengah melintas di belakang rumahnya, tepatnya di aliran sungai wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Paron. Lokasi penemuan berjarak sekitar tiga kilometer dari titik awal korban dilaporkan hanyut, sebagaimana disaksikan oleh dua temannya yang berhasil selamat setelah diselamatkan warga.

    “Ya seluruh anggota keluarga, bapaknya, neneknya, dan ibunya menangis. Anaknya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia, ditemukan di sungai Desa Jambangan,” ujar Supriyono, Kepala Desa Teguhan.

    Petugas SAR dari Unit Siaga SAR Basarnas Bojonegoro, Novix Heryadi, menjelaskan bahwa tim baru saja menggelar apel dan membagi regu pencarian saat menerima informasi penemuan jasad dari warga.

    “Kita baru saja apel, membagi regu untuk pencarian. Setelah itu mendapat informasi dari warga, kita langsung meluncur ke lokasi. Korban kita evakuasi ke rumah duka, ditemukan berjarak 3 kilometer dalam kondisi sudah meninggal dunia,” jelas Novix.

    Evakuasi jenazah Rifky dilakukan oleh tim SAR dari lokasi penemuan ke rumah duka menggunakan mobil ambulans. Suasana haru menyelimuti rumah duka. Ayah, ibu, dan nenek korban tampak tak kuasa menahan tangis saat jasad Rifky tiba di rumah.

    Sebelumnya, pada Senin siang, 12 Mei 2025, Rifky bersama dua temannya diketahui mandi di Sungai Andong saat tiba-tiba banjir bandang datang menerjang. Dua temannya berhasil selamat, sementara Rifky terbawa arus dan sempat dinyatakan hilang. Dengan ditemukannya Rifky, operasi pencarian resmi ditutup oleh tim SAR. [fiq/beq]

  • Tiga Bocah Hanyut Saat Mandi di Sungai Andong Ngawi, Satu Masih Hilang

    Tiga Bocah Hanyut Saat Mandi di Sungai Andong Ngawi, Satu Masih Hilang

    Magetan (beritajatim.com) – Tiga orang anak dilaporkan hanyut saat mandi di Dam Sungai Andong setelah diterjang banjir bandang kiriman dari lereng Gunung Lawu di Desa Teguhan, Paron, Ngawi, pada Senin, (12/5/2025), sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiganya adalah Rifky Nur Hidayat (14), Asyraf Khairul Azam (13), dan Dimas Subuh Pamungkas (11), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

    Dua korban, Dimas Subuh Pamungkas dan Asyraf Khairul Azam, berhasil selamat setelah sempat terseret arus sejauh sekitar 300 meter. Keduanya sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya ditolong oleh warga sekitar.

    Dimas, pelajar kelas 4 SD Negeri Teguhan, berhasil diselamatkan langsung oleh kakeknya, Simun (65), sementara Asyraf, pelajar kelas 6 di sekolah yang sama, berhasil keluar dari arus setelah mendapat arahan dari warga yang menolong.

    “Saya mendengar teriakan anak minta tolong. Saya datang, berhasil selamatkan cucu saya dan rekannya berhasil keluar sungai setelah diarahkan warga. Sementara satu korban lainnya hilang hingga sekarang. Banjir datang kiriman dari pegunungan,” ujar Simun, kakek Dimas.

    Korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang adalah Rifky Nur Hidayat, pelajar kelas 7 SMP di Paron, yang merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan Sarwono (44) dan Siti Kholifah (38), warga Desa Teguhan.

    “Awalnya ketiganya mandi, terus diterjang banjir yang datang tiba-tiba lalu hanyut. Dua selamat, satu hilang. Banjir air dari pegunungan,” ungkap Supriyono, Kepala Desa Teguhan.

    Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan segera melakukan pencarian terhadap Rifky. Polisi juga meminta keterangan dari dua bocah yang selamat untuk mendalami kronologi kejadian. Hingga menjelang petang, Rifky belum juga ditemukan dan pencarian masih terus dilakukan. [fiq/suf]

  • Plafon Puskesmas Perak Jombang Ambrol, Lukai Pasien Demam Berdarah

    Plafon Puskesmas Perak Jombang Ambrol, Lukai Pasien Demam Berdarah

    Jombang (beritajatim.com) – Plafon atap bangunan Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang, ambrol dan menimpa seorang pasien yang sedang menjalani perawatan. Insiden ini terjadi pada Sabtu pagi (10/5/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, saat wilayah tersebut diguyur hujan deras pada malam sebelumnya.

    Plafon berbahan hard board itu runtuh sepanjang tujuh meter dengan lebar dua meter, langsung menimpa area tempat tidur pasien. Beruntung, korban yang sedang dirawat karena demam berdarah sempat menghindar setelah mendengar suara plafon hendak roboh. Meski begitu, pasien tetap mengalami luka di bagian pelipis wajah akibat tertariknya pipa selang infus saat berusaha menghindar.

    Kepala Puskesmas Perak, Oisatin, membenarkan peristiwa tersebut. “Malamnya hujan sangat lebat, Sabtu pagi plafon ambrol sekitar pukul 06.00,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (11/5/2025) siang. Menurutnya, luka yang dialami pasien tidak parah, hanya sekitar satu centimeter akibat serpihan plafon.

    Pasien yang mengalami luka ini memang sejak awal direncanakan untuk dirujuk ke RSUD guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut terkait penyakit demam berdarah yang dideritanya. Usai kejadian, pasien segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan, sementara ruangan tempat kejadian dikosongkan hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

    Insiden ini sontak menjadi perhatian publik setelah seorang keluarga pasien mengunggah foto kondisi plafon yang ambrol ke media sosial. Unggahan tersebut viral dan memicu reaksi warga, mengingat bangunan puskesmas ini terbilang baru, dibangun pada tahun 2023 dan diserahkan kepada pihak puskesmas pada akhir tahun yang sama.

    Kapolsek Perak, Iptu Muhammad Supriyono, menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan masih mendalami penyebab insiden. Ia menduga plafon lembab akibat hujan dan penyangga tidak kuat menahan beban. “Pasien mengalami luka di wajah sekitar satu centimeter terkena serpihan plafon,” katanya.

    Pihak kepolisian juga akan mengklarifikasi keluarga pasien yang mengunggah kejadian ini ke media sosial, serta mendalami penyebab teknis ambrolnya plafon. Terlebih, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ini merupakan kali kedua insiden plafon runtuh terjadi di lokasi yang sama. [suf]

  • Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound 

    Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Ratusan kader PKS Salatiga antusias ikuti halal bihalal dan outbound 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 April 2025 – 17:34 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Salatiga, Jawa Tengah sukses menyelenggarakan acara Halal bihalal sekaligus outbound bagi kader dan simpatisan, Minggu (27/4/2025). 

    Bertempat di Arena Outbound Gubug Agung Sitalang, kegiatan ini diikuti oleh ratusan kader yang penuh antusiasme.

    Acara ini juga turut dihadiri oleh para wakil rakyat dari PKS, yakni Muh. Haris (Anggota Komisi XII DPR RI), Ida Nurul Farida (Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah), serta empat anggota DPRD Kota Salatiga: Latif Nahari, Nono Rohana, Agus Warsito, dan Heru Prastyo.

    Ketua DPD PKS Kota Salatiga, Latif Nahari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan halal bihalal tahun ini dikemas berbeda dari biasanya. 

    “Kalau biasanya diadakan di dalam ruangan, kali ini kita memilih konsep outdoor dengan suasana yang lebih segar dan penuh keceriaan. Kegiatan outbound dengan berbagai permainan seru ini diharapkan dapat mempererat ukhuwah antar kader dan simpatisan,” jelas Latif.

    Tak hanya permainan, panitia juga membagikan berbagai doorprize menarik kepada para peserta, menambah semangat dan keceriaan dalam acara tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI FPKS, Muh. Haris, menekankan pentingnya momentum halal bihalal untuk mempererat silaturahmi di tengah-tengah masyarakat. 

    “Halal bihalal ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antarsesama. Sebagaimana tema Milad PKS ke-23 tahun ini, ‘Kokoh Melayani, Konsisten Mengabdi’, PKS akan terus berikhtiar melayani dan berbuat terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu peserta, Supriyono, mengungkapkan rasa senang dan bangganya mengikuti kegiatan ini. Menurutnya, PKS selalu menghadirkan program-program kreatif yang membuat kader dan simpatisan antusias mengikuti setiap kegiatan. 

    “Semoga kegiatan ringan, menyenangkan, dan penuh kekeluargaan seperti ini bisa rutin diadakan lagi di masa mendatang,” harapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (29/4). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025).

    Adapun dalam perkara ini yang menjadi terdakwa yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

    Persidangan kali ini jaksa menghadirkan saksi atas nama Wiwit Yusmiati Teller Bank BCA KCU Gajah Mada. 

    Di persidangan jaksa menanyakan kepada Wiwit apakah para terdakwa pernah membuka rekening Bank BCA.

    “Kalau untuk nama-nama terdakwa tidak ada di cabang kami. Atas nama Supriyono karyawan dari Lawu Agung Mining,” kata Wiwit di persidangan.

    Kemudian jaksa menanyakan kapan Supriyono membuka rekening tersebut.

    “Pembukaan rekening di tahun 2021 pada tanggal 1 Desember. Ditutup di tahun 9 Maret 2023,” jelasnya.

    Jaksa lalu menanyakan selama pembukaan tersebut apakah ada transaksi yang mencurigakan.

    “Untuk transaksinya memang kebanyakan dia itu ada kiriman uang ke bank lain. Nominalnya beragam Rp 100 juta sampai  Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Kemudian jaksa menanyakan rekapan uang masuk di rekening Supriyono tersebut.

    “Untuk yang total uang masuk selama pembukaan rekening sampai penutupan rekening itu sekitar Rp40,6 miliar,” jawab Wiwit.

    Diketahui dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.

    Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM. 

    Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

    Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.

    Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.

    Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

    Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ayah Bunuh Anak Gara-gara Motor Rusak di Maros Divonis 15 Tahun Bui

    Ayah Bunuh Anak Gara-gara Motor Rusak di Maros Divonis 15 Tahun Bui

    Maros

    Pria bernama Bambang Irawan alias Bambang Bin Supriyono dihukum 15 tahun penjara karena membunuh anaknya. Pembunuhan itu dipicu rusaknya motor Bambang.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros dikutip dari SIPP PN Maros, Rabu (23/4/2025).

    Putusan perkara nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Mrs itu diketok majelis hakim yang diketuai Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri. Sidang putusan digelar paa Selasa (22/4).

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan Bambang Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua.

    “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

    Perkara ini terjadi pada 2024 lalu. Saat itu, polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena tega membunuh anak kandungnya sendiri. Pembunuhan itu dipicu pelaku emosi motornya rusak setelah dipakai anaknya.

    Pembunuhan itu terjadi di Mandai, Maros, pada Kamis (8/8/2024). Mulanya, Bambang marah saat melihat motornya rusak setelah dipakai oleh korban.

    Bambang awalnya memukul anaknya dengan batang pohon singkong dan menendang perut korban. Setelah itu, Bambang mengambil pisau dan menikam anaknya berulang kali hingga tewas.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sebelum Gantung Diri, Pria Kediri Ini Keluhkan Problem Ekonomi

    Sebelum Gantung Diri, Pria Kediri Ini Keluhkan Problem Ekonomi

    Kediri (beritajatim.com) – Warga Dusun Surowono, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia dengan cara gantung diri di pekarangan samping rumahnya, Jumat (18/4/2025) pagi.

    Korban diketahui bernama Junaidi (43), yang ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pohon mangga tidak jauh dari rumahnya. Kejadian tragis ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Supriyono, warga setempat.

    Kapolsek Pare, AKP Rudi Darmawan, menjelaskan kronologi penemuan jasad korban. “Kejadian itu bermula ketika salah seorang saksi bernama Supriyono yang saat itu setelah menunaikan sholat Shubuh kemudian mengantar orang tuanya untuk berangkat mengaji,” ujarnya.

    Dalam perjalanan pulang, Supriyono melewati pekarangan rumah korban dan melihat sosok pria tergantung. “Setelah mengantar, ia melewati pekarangan dekat rumah korban dan melihat ada orang tergantung di pohon mangga,” lanjut Rudi Darmawan.

    Sontak Supriyono memberitahukan peristiwa tersebut kepada perangkat desa untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.

    Pihak keluarga korban pun menerima informasi duka tersebut dari Supriyono. “Istri korban mengetahui kalau suaminya meninggal dunia dengan cara gantung diri dan tahu dari tetangganya bernama Supriyono yang habis melaksanakan Sholat Subuh,” jelas AKP Rudi Darmawan.

    Dari keterangan tetangga, diketahui bahwa korban sebelumnya sempat mengeluhkan masalah keuangan. Ia mengaku memiliki banyak tanggungan hutang piutang, meskipun tidak menyebutkan secara rinci kepada siapa saja ia berhutang.

    Peristiwa ini menambah daftar kasus bunuh diri yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang dan motif pasti korban melakukan aksi nekat tersebut. [nm/but]

  • Anniversary ke-20 Koteg’s, Dedy Yon Pesan Kingers Jaga Nama Baik Komunitas

    Anniversary ke-20 Koteg’s, Dedy Yon Pesan Kingers Jaga Nama Baik Komunitas

    TRIBUNJATENG.COM,TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri Anniversary ke-20 Komunitas King’s of Tegal (KOTeg’s) di lahan eks Terminal Tegal Jalan Mataram Kota Tegal, Minggu (13/4/2025).

    Dedy Yon hadir didampingi Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah dan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dengan mengendarai RX King.

    Pada kesempatan itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono meminta seluruh kingers untuk menjaga nama baik komunitas sepeda motor King.

    “Kita harus pegang betul nama baik komunitas King. Kelengkapan motor, pakai helm, knalpotnya jangan brong,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Dedy Yon juga meminta ribuan kingers dari segala penjuru nusantara yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menjaga ketertiban dan jangan sampai ada keributan.

    “Karena kita semua adalah saudara. Kita adalah teman seaspal. Kita adalah teman kopdar. 

    Kita adalah teman touring, betul ga. Mohon dijaga betul kesabarannya,” ungkapnya. 

    Ketua KOTeg’, Arum dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kingers yanh telah hadir di Kota Tegal dalam rangka anniversary ke-20 KOTeg’s dan memeriahkan HUT ke-445 Kota Tegal. (fba)