Tag: Supriyono

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • 8
                    
                        Datangi Posko Masyarakat Pati Bersatu, Eks Koordinator Aksi Husein Nyaris Diamuk Massa
                        Regional

    8 Datangi Posko Masyarakat Pati Bersatu, Eks Koordinator Aksi Husein Nyaris Diamuk Massa Regional

    Datangi Posko Masyarakat Pati Bersatu, Eks Koordinator Aksi Husein Nyaris Diamuk Massa
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com
    – Ahmad Husain Hafid, mantan Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, nyaris menjadi sasaran amuk massa saat mengunjungi posko organisasi tersebut di Alun-alun Pati, Selasa (9/9/2025) dinihari.
    Husain yang juga dikenal sebagai pentolan demonstrasi menolak kebijakan Bupati Pati, Sudewo, muncul dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
    Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelaskan bahwa Husain tiba di posko menumpang mobil Ayla dengan pelat H 1726 HF yang disopiri oleh seorang pria.
    Supriyono mengungkapkan, Husain datang pada Senin (8/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 dan berbicara “ngelantur”. Ia diduga mabuk akibat pengaruh alkohol.
    “Kebetulan saya di posko dan saya temui. Husain sempat ngobrol dan ngomong pengen Pati kondisif dan Pati cinta damai. Tapi malah bikin rusuh di posko, datang mabuk usai konsumsi miras. Jadi saya suruh pulang,” kata Supriyono saat dihubungi melalui ponsel, Selasa sore.
    Menurut Supriyono, warga di sekitar posko sempat membentak dan mendorong Husain karena merasa jengkel setelah dia dicap sebagai pengkhianat usai berdamai dengan Sudewo.
    Sempat pergi, Husain kembali lagi dengan memarkirkan mobilnya sekitar 30 meter dari posko, tepat di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Husain pergi dengan pria yang menyopirinya. Namun tak lama kemudian Husain kembali lagi tapi sendirian,” ujar Supriyono.
    Supriyono dan rekan-rekannya kembali mengusir Husain untuk pulang karena dalam keadaan teler.
    Namun, emosi massa yang sudah terbakar menyebabkan mereka mengerumuni Husain, yang nyaris menjadi bulan-bulanan.
    “Akhirnya kepolisian datang dan mengamankan Husain dan mobilnya masuk ke Pendopo Kabupaten Pati,” tambah Supriyono.
    Peristiwa ini menjadi viral dan videonya menyebar luas di media sosial.
    Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa akibat ulah Husain, sekitar pukul 23.50, ratusan warga berkumpul di Alun-Alun Pati, dengan jumlah diperkirakan mencapai 200 orang.

    Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kepolisian segera mengevakuasi Husain menggunakan kendaraan Satuan Samapta Polresta Pati menuju Pendopo Kabupaten Pati.
    Mobil Ayla yang dikendarai Husain juga diamankan dengan didorong masuk ke halaman Pendopo.
    Sekitar pukul 00.40, massa perlahan membubarkan diri dan situasi di sekitar Alun-Alun Pati kembali aman.
    “Begitu mendapat informasi kejadian itu, kami langsung bertindak cepat untuk menetralisir keadaan. Prinsip kami jelas, mengamankan pelaku sekaligus menenangkan massa agar tidak bertindak anarkis. Polisi harus tegas menjaga ketertiban, tapi tetap humanis melalui dialog dan imbauan,” tegas Jaka.
    Jaka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan masalah kepada kepolisian.
    “Kami memahami emosi masyarakat, namun jangan sampai tersulut provokasi. Setiap persoalan ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Mari bersama-sama menjaga keamanan Pati agar tetap damai,” tambahnya.
    Dari hasil pemeriksaan, Jaka menyatakan bahwa keributan dipicu oleh tindakan Husain yang datang ke posko dalam kondisi diduga mabuk.
    Situasi semakin memanas karena Husain yang sebelumnya dikenal sebagai pentolan Masyarakat Pati kini dianggap sebagai “pengkhianat” pasca-aksi 13 Agustus 2025.
    “Aparat juga menegaskan akan terus melakukan langkah preventif agar kondusivitas wilayah tetap terjaga,” pungkas Jaka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Polisi Kawal Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

    Ratusan Polisi Kawal Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

     

    Liputan6.com, Pati – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo berlangsung di lantai 2 ruang Badan Anggaran DPRD Pati pada Rabu (3/9/2025).

    Dari pantauan Liputan6.com, rapat hak angket pemakzulan Bupati Pati itu yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.20 WIB itu mendapat perhatian luas dari masyarakat di wilayah yang berjuluk Bumi Mina Tani. 

    Agenda rapat kali ini mengupas persoalan mutasi jabatan guru, tenaga kesehatan, hingga perangkat desa yang dilakukan Bupati Sudewo.

    Untuk mengamankan jalannya rapat, sebanyak 105 personel gabungan dari Sat Samapta Polresta Pati diturunkan di gedung wakil rakyat tersebut. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

    “Kami menurunkan kekuatan penuh agar seluruh rangkaian rapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

    Rapat tersebut dihadiri Tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDIP) beserta anggota dari berbagai fraksi. Selain itu, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan dari berbagai kalangan.

    Mereka yang diundang rapat Pansus kali ini adalah Kepala SMPN 1 Tayu Sri Wahyuni, dokter RSUD Soewondo Pati Reni Kurniawati, mantan sekretaris desa dari beberapa wilayah, serta Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Dr. Torrang Rudolf Effendy Manurung.

    Sedangkan dari unsur masyarakat, tampak pula kehadiran Supriyono alias Botok bersama Teguh Istiyanto dan Mulyati dari perwakilan kelompok Pati Bersatu yang baru saja menggelar aksi damai di Gedung KPK di Jakarta kemarin lusa.

    Agenda rapat terbagi dalam beberapa sesi. Narasumber pertama, Sri Wahyuni, memaparkan kondisi sekolah dan proses mutasi guru yang terjadi di SMPN 1 Tayu. Dilanjutkan dengan keterangan dokter Reni Kurniawati mengenai mutasi dirinya dari RSUD Soewondo ke RSUD Kayen dan kembali lagi.

    Selanjutnya pengakuan tiga perwakilan mantan sekretaris desa yang menyampaikan keberatan atas mutasi yang dinilai sepihak. Sementara sesi terakhir diisi pernyataan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo terkait legalitas pengangkatan dirinya.

     

     

  • Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta Nasional 2 September 2025

    Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekitar 350 orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Mereka terus mengejar tindak lanjut pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo di proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Ratusan warga Pati mulai bergerak ke Jakarta pada Minggu sore menggunakan 8 bis. Mereka tiba di Jakarta pada pukul 08.00 WIB.
    “Sampai di sini tadi di gedung KPK kurang lebih jam 8. Dari perjalanan sempat istirahat,” kata Yudhi, Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di KPK, Senin.
    Dalam aksi ini, warga Pati menuntut KPK untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
    “Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
    Selain itu, warga Pati menuntut agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Pati Sudewo.
    Sebab, KPK telah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus suap di DJKA. Selain itu, warga Pati mengatakan, Sudewo sudah mengembalikan uang Rp 720 juta dalam perkara tersebut.
    “Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan,” ujar Supriyono.
    Menariknya, Supriyono mengatakan, selama audiensi berlangsung, perwakilan warga Pati memberikan jamu tolak angin untuk KPK.
    Tujuannya, agar secara simbolis KPK tidak mudah “masuk angin” mengusut kasus Bupati Pati tersebut.
    “Dikasih tolak angin sama warga. Simbol kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin,” kata Supriyono.
    Sementara itu, warga Pati juga menyatakan tak akan anarkis selama melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK.
    Meski begitu, mereka meminta agar KPK mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pati.
    Pernyataan ini disampaikan salah satu warga Pati lantaran Jubir KPK Budi Prasetyo dinilai tak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
    “Kita satu komando, Pati cinta damai. Kita tidak akan anarkis, Bapak tapi tolong dengarkan suara rakyat Kabupaten Pati. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati tidak percaya dengan KPK,” kata salah satu warga Pati sambil menggunakan pengeras suara.
    Selanjutnya, warga Pati mengajak KPK kembali berdiskusi secara terbuka.
    Mereka kembali meneriakkan tak akan pulang ke Pati dengan tangan kosong.
    “Tolong njenengan sebagai perwakilan KPK keluar, ini lho menemui masyarakat Kabupaten Pati panas-panasan. Kita jauh-jauh dari Kabupaten Pati,” ujarnya.
    “Kita tidak bisa pulang dengan tangan hampa, kita tidak bisa pulang dengan ketidakpastian, tidak bisa pulang hanya dengan besok-besok-besok,” sambungnya.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tuntutan warga Pati terkait surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan Bupati Pati tak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPK.
    “Tuntutan kedua terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” kata Budi.
    Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
    “Jadi yang menjadi kewenangan dan tugas serta fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
    Terkait tuntutan kasus korupsi yang menyeret Sudewo, Budi menyebutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tak pernah dihentikan.
    “KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap dia.
    Ratusan warga Pati meninggalkan Gedung KPK dengan tertib sekitar pukul 16.50 WIB, setelah mengantongi surat berisi jawaban atas tuntutan mereka dari KPK.
    Pantauan Kompas.com, Supriyono selaku koordinator sempat mengumpulkan rekan-rekannya sebelum akhirnya warga Pati membubarkan diri.
    Mereka juga mengumpulkan sisa makanan yang berserakan di sekitar halaman KPK.
    Tak lupa, warga Pati juga mengumpulkan spanduk-spanduk yang digunakan selama aksi demonstrasi.
    Beberapa warga Pati juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan awak media yang telah mengawal aksi, kemudian mereka bertepuk tangan sambil berjalan ke area parkiran tepat di samping Gedung KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koordinator Massa Pati: Masyarakat akan Marah Jika KPK Tak Tegas Proses Hukum Sudewo

    Koordinator Massa Pati: Masyarakat akan Marah Jika KPK Tak Tegas Proses Hukum Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati, Supriyono menuntut KPK tegas memproses hukum Bupati Pati Sudewa alias Sudewo.

    Menurutnya masyarakat Pati akan marah hingga melakukan pembakaran jika KPK tidak tegas dalam perkara ini.

    “Kalau KPK tidak tegas lurus, jangan salahkan masyarakat Pati akan marah, jangan salahkan Pati akan membakar,” tegasnya di gedung Murah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

    Dia mengatakan KPK lambat untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka dan menilai mengkondisikan perakara agar Sudewo lepas dari jeratan hukum.

    “Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan, tapi mengkondisikan supaya Sudewo lepas dari jeratan hukum. Tidak boleh KPK seperti itu,” jelasnya.

    Menurutnya bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewi sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta dari Sudewo ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka Satu, Bupati dari KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo Yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Supriyono menyampaikan telah meminta KPK menerbitkan surat penonaktifan Sudewo. Nantinya surat rekomendasi tersebut diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

    Diketahui, terdapat 350 warga pati menghadiri unjuk rasa hari ini. Mereka konvoi menggunakan 7 bus dari Pati. Adapun TNI-Polri telah bersiaga mengamankan demo di gedung KPK.

  • Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Kewenangan KPK

    Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Kewenangan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo bukan kewenangan KPK.

    Pernyataan itu menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang sedang berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK terkait penonaktifan jabatan seorang kepala daerah. Fokus KPK adalah terkait dengan penanganan perkaranya,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

    Budi mengatakan sampai saat ini KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan korupsi Sudewo dalam proyek pembangunan wilayah Jawa Tengah/Solo Balapanhan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretapian.

    Meskipun, kata Budi, Sudewo telah mengembalikan uang Rp720 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu tidak memberhentikan penyidikan KPK.

    “Ya kita pahami pengembalian uang itu tidak menghentikan proses pidananya oleh karena itu KPK masih terus berprogres,” jelas Budi.

    Sebelumnya di hari yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    “Intinya dari audisi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati-Pati Sudewo Sekian yang saya sampaikan. Hasilnya kita disuruh menunggu ya,” katanya kepada wartawan.

    Nantinya surat itu akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

    Menurutnya bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewi sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta dari Sudewo ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka Satu, Bupati dari KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo Yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pada Rabu (27/8/2025) Sudewo telah diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi DJKA.

    Kepada wartawan Sudewo mengaku uang yang dimaksudkan adalah gajinya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya Rabu (27/8/2025).

  • Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,”

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Budi menjelaskan fokus KPK adalah hanya penanganan perkara terkait Sudewo, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengatakan telah berbicara dengan KPK untuk membahas surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    Botok mengatakan surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Presiden Prabowo Subianto.

    Nama Sudewo sempat muncul pada sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 9 November 2023.

    Pada sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap

    Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa dari Pati, Jawa Tengah menggelar demo di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo segera ditangkap KPK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, mereka konvoi menggunakan 7 bus dari Pati menuju KPK. Massa tampak membentangkan Poster dan banner berisi tuntutan penangkapan Sudewo.

    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok mengatakan telah mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat rekomendasi nonaktif Sudewo sebagai Bupati Pati.

    “Intinya, dari audisi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini Untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo. Sekian yang saya sampaikan Hasilnya kita disuruh menunggu,” katanya kepada wartawan, Senin (1/8/2025).

    Menurutnya, bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka. KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo, dia mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya, Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Dia menilai lambatnya pengembangan kasus Sudewo karena KPK hanya mengkondisikan perkara sehingga Sudewo berpeluang lepas dari jeratan hukum.

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang comitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

  • Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo Regional 25 Agustus 2025

    Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana unjuk rasa menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (25/8/2025), resmi dibatalkan.
    Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Minggu (24/8/2025).
    “Tanggal 25 Agustus itu tidak ada demonstrasi,” tegas Supriyono.
    Meskipun demikian, ia memastikan bahwa AMPB akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak agar Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Sudewo diketahui tidak hadir ketika dipanggil oleh KPK RI untuk memberikan keterangan terkait skandal suap pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
    “Tanggal 25 itu, masyarakat Pati, satu keluarga membawa satu surat berbondong-bondong mengantar surat ke Kantor Pos Pati yang ditujukan ke KPK RI di Jakarta. Isi suratnya mendesak KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka,” jelas Supriyono.
    Massa AMPB berencana menyampaikan aspirasi ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta pada 2-3 September menyoal dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
    Untuk mendukung pendanaan aksi tersebut, AMPB mengumpulkan donasi dengan mendirikan posko di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Posko donasi mulai tanggal 13 Agustus hingga 31 Agustus,” ujar Supriyono.
    Untuk mengawal kondusivitas, di samping posko donasi itu juga didirikan posko petugas gabungan dari TNI, Polri, dan lainnya.
    Hasil donasi itu nantinya akan digunakan sebagai sumber pendanaan dalam rangka keberangkatan ke Gedung Merah Putih KPK RI.
    AMPB berencana akan berangkat pada tanggal 1 September melalui jalur transportasi darat.
    “Hasil donasi ini akan digunakan untuk menyewa bus dan konsumsi untuk keberangkatan Masyarakat Pati Bersatu ke KPK RI tanggal 1 September,” terang Supriyono.
    Disampaikan Supriyono, hingga 23 Agustus atau sebelas hari sejak donasi bergulir telah terkumpul dana ratusan juta rupiah.
    Pengumpulan dana sumbangan masyarakat itu disampaikan secara transparan di papan tulis yang dipasang di Posko Donasi AMPB di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Sampai tanggal 23 Agustus, hasil dari donasi mencapai Rp 117 juta lebih,” pungkas Supriyono.
    Ratusan warga yang tergabung dalam “Masyarakat Sukolilo Cinta Damai” menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Minggu (24/8/2025).
    Mereka menuntut agar Sudewo melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai Bupati Pati hingga akhir periode.
    Warga yang berorasi membawa spanduk dan poster berisi dukungan terhadap Sudewo.
    Salah satu spanduk besar yang mereka bentangkan bertuliskan, “Manusia Tidak Ada yang Sempurna. Kesalahan Ucap Maafkanlah,” sebagai bentuk pengertian terhadap pernyataan Sudewo yang menantang warga untuk berdemonstrasi jika tidak setuju dengan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan hingga 250 persen.
    Koordinator Aksi, Suprihono, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat di Kecamatan Sukolilo mendukung Sudewo untuk tetap menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030.
    “Di Sukolilo sudah nyata pembangunan. Bahkan, sebelum Pak Sudewo menjabat bupati, setiap desa di Kecamatan Sukolilo sudah merasakan manfaat program bedah rumah yang difasilitasi beliau,” ungkap Suprihono.

    Sebelumnya, unjuk rasa 25 Agustus diumumkan batal oleh inisiator AMPB, Ahmad Husein, hanya sehari setelah ia mengumumkan rencana aksi tersebut.
    Pembatalan ini terjadi setelah Husein melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video dengan Sudewo pada Selasa (19/8/2025).
    Adapun pada Senin (18/8/2025), Husein sesumbar akan mengerahkan 50.000 orang dari Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
    Namun, ia menyatakan telah berdamai dan tidak lagi memiliki tuntutan tersebut. Husein menjelaskan bahwa komunikasi dengan Bupati Sudewo berjalan baik dan aspirasinya telah diterima secara langsung.
    Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyebut ada upaya penggembosan terhadap aksi demo Pati jilid 2.
    Meskipun ada upaya tersebut, Arif meyakini demo Pati jilid 2 bakal tetap berlangsung yang rencana dilaksanakan pada Senin (25/8/2025).
    “Sejauh ini memang ada upaya penggembosan terkait dengan aksi demo Pati yang kedua ini sehingga ada oknum yang kemudian menyatakan bahwa aksi itu akan batal,” terang Arief di Kota Semarang, Sabtu (23/8/2025).
    Menurut Arief, keputusan membatalkan unjuk rasa bukan hasil konsolidasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melainkan hanya keputusan sepihak.
    Sebaliknya, massa sepakat aksi tetap harus dilanjutkan karena tuntutan belum selesai.
    “Ada kepentingan-kepentingan lain yang kemudian Husein di situ sudah dapat bisa jadi (keuntungan), selepas ketemu Bupati Sudewo sehingga dia kemudian menyampaikan kepada publik bahwa aksi batal,” ujarnya.
    “Ada kepentingan-kepentingan lain yang kemudian Husein di situ sudah dapat bisa jadi (keuntungan), selepas ketemu Bupati Sudewo sehingga dia kemudian menyampaikan kepada publik bahwa aksi batal,” tambah Arief.
    (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Damai dengan Bupati Pati dan Batalkan Demo Jilid 2, Ahmad Husein Terkapar di Ruang Karaoke

    Damai dengan Bupati Pati dan Batalkan Demo Jilid 2, Ahmad Husein Terkapar di Ruang Karaoke

    GELORA.CO – Sebuah video yang memperlihatkan sosok pria diduga Ahmad Husein, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tengah terbaring di sebuah ruang karaoke viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pria tersebut tampak lelah, tak sadarkan diri, dengan posisi tubuh terbaring di sofa hitam dan tangan menyentuh dada, sementara musik keras menggema di ruangan.

    Kemunculan video ini langsung memicu reaksi beragam dari warganet. Ada yang melontarkan kritik, ada pula yang berspekulasi dan mengaitkannya dengan keputusan damai antara Husein dan Bupati Pati, Sudewo.

    Siapa Ahmad Husein? Dari Pentolan AMPB hingga Bikin Aliansi Baru

    Nama Ahmad Husein Hafid belakangan ini memang sedang ramai dibicarakan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Popularitasnya mulai mencuat sejak ia berani berdebat langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Riyoso.

    Kala itu, Husein tampil sebagai inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)—sebuah gerakan masyarakat yang mendorong aksi massa untuk mendatangi kantor bupati. Ribuan orang kala itu menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

    AMPB sendiri awalnya dibentuk oleh tiga koordinator utama: Husein, Supriyono, dan Teguh Istiyanto. Namun, belakangan Husein memilih keluar dan mendirikan kelompok baru bernama Masyarakat Pati Timur Bersatu. Menurutnya, aliansi lama sudah ditunggangi kepentingan politik sehingga ia merasa perlu membuat wadah baru.

    Kontroversi Damai dengan Bupati Sudewo

    Salah satu momen paling kontroversial adalah ketika Husein secara terbuka menyatakan berdamai dengan Bupati Pati, Sudewo. Pengumuman itu ia sampaikan beberapa waktu setelah berkomunikasi langsung lewat panggilan video dengan Sudewo.

    Husein menyebut bahwa aspirasi masyarakat yang ia wakili sudah disampaikan langsung ke bupati, dan dari situ lahir kesepakatan damai. Dampaknya cukup besar: rencana demo jilid II yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Agustus 2025 resmi dibatalkan.

    Keputusan mendadak itu sontak memicu spekulasi liar. Tak sedikit yang menuding Husein menerima “pelicin” dari pihak bupati. Meski begitu, Husein menegaskan bahwa pilihannya murni demi kepentingan masyarakat, dan dirinya pun menyatakan sudah tak lagi aktif di AMPB.

    Video Viral yang Bikin Publik Bertanya-TanyaDi tengah situasi panas tersebut, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya potongan video Husein di ruang karaoke. Meski belum bisa dipastikan kronologi lengkapnya, potongan visual itu sudah cukup untuk memicu perbincangan.

    Sebagian warganet mengaitkan video tersebut dengan keputusannya berdamai dengan bupati, sementara lainnya menganggap itu adalah urusan pribadi yang tak ada hubungannya dengan politik.

    Yang jelas, viralnya video ini makin memperkuat sorotan terhadap sosok Husein. Dari aktivis jalanan, inisiator demo besar, hingga kini jadi figur kontroversial yang memilih jalur damai.

    Dinamika Gerakan Massa di Pati

    Fenomena Ahmad Husein menunjukkan betapa dinamisnya gerakan massa di Pati. Aliansi yang awalnya solid kini pecah menjadi dua kubu. AMPB masih digawangi Supriyono dan Teguh Istiyanto, sedangkan Husein mendirikan Masyarakat Pati Timur Bersatu.

    Masyarakat pun kini menunggu, apakah konflik ini akan mereda setelah adanya kesepakatan damai dengan bupati, atau justru memunculkan gelombang baru perlawanan dari kelompok lain.

    Kesimpulan

    Video viral Ahmad Husein di ruang karaoke hanyalah potongan kecil dari perjalanan panjangnya sebagai figur kontroversial di Pati. Dari memimpin aksi besar menentang Bupati Sudewo, hingga berbalik arah memilih jalan damai, perjalanan Husein selalu menjadi bahan perbincangan.

    Apakah ia akan tetap jadi pemain penting dalam dinamika politik lokal atau perlahan menghilang dari sorotan publik? Waktu yang akan menjawab.