Siswa Diduga Dikeroyok Senior, Polisi Akan Panggil Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Penyidik Unit PPA Sastreskrim Polres Madiun Kota segera memanggil para siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya berinisial MA (17), hingga pingsan dan memar-memar.
Pemanggilan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan pengaduan dari orangtua korban terkait kekerasan yang menimpa MA, seorang siswa kelas XI-7
SMAN 3 Taruna Angkasa
,
Madiun
.
Kasi Humas
Polres Madiun
Kota, Iptu Ubaidillah mengatakan, pemanggilan para terlapor akan dilakukan setelah polisi memeriksa pelapor terlebih dahulu.
Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpa MA di Mapolres Madiun Kota pada Kamis, 4 Desember 2025.
“Orang tua sudah melaporkan kemarin (Kamis, 4/12/2025)). Jumlah terlapornya (pengeroyok MA) sebanyak sepuluh siswa,” kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Menurut Ubaidillah, penyidik unit PPA membutuhkan waktu untuk memeriksa para terlapor. Apalagi, terlapor masih berstatus di bawah umur.
Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap seluruh terlapor harus didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas).
Ubaidillah mengatakan, saat ini penyidik masih fokus untuk memeriksa pelapor dan korban. Setelah itu, Polisi baru akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut termasuk pihak
SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun
.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Taruna Angkasa, Agus Supriyono mengatakan, sangat menyesalkan terjadinya kasus pengeroyokan terhadap MA.
Hasil pemeriksaan sementara terdapat 10 siswa yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Dari pemeriksaan internal, terdapat sepuluh siswa yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap adik kelasnya,” ujar Agus, Jumat.
Agus mengatakan, sekolah akan memberikan sanksi disiplin bagi para siswa yang terlibat pemukulan terhadap MA.
Tak hanya itu, menurut dia, pihak sekolah juga akan memanggil orang tua untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan lebih lanjut.
Dalam kesempata itu, Agus menyebut, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Selain itu, SMAN 3 Taruna Angkasa berkomitmen untuk memberikan pembinaan serta menjaga lingkungan belajar yang aman.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kami,” kata Agus.
Dia menegaskan tidak akan menghambat proses hukum yang ditempuh keluarga korban. Selain itu, SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun akan kooperatif dan siap bekerja sama agar penanganan kasus berjalan secara transparan.
“Kami menghormati laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwajib dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas XI-7 SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial MA diduga menjadi korban pengeroyokan belasan seniornya hingga pingsan dan memar sekujur tubuhnya.
Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisi tubuhnya yang mengalami luka berat.
Orangtua korban, Edi Sutikno lalu melaporkan kejadian yang menimpa MA ke Polres Madiun Kota pada 4 Desember 2025.
Ditemui usai membuat laporan polisi di Polres Madiun Kota, Edi bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpa anak lelakinya itu.
Kekerasan itu menimpa MA pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 hingga 00.00 WIB.
Saat itu, korban sedang sakit dan dirawat di UKS sekolah. Namun, sesaat kemudian korban dijemput dan dibawa ke kamar 103 oleh sejumlah siswa.
“Anak saya dihajar pingsan, kemudian dihajar lagi dan dipukul lagi sampai mau buka mata tidak bisa sampai pukul 24.00 WIB,” kata Edi.
Edi mengaku tidak mengetahui motif dari belasan senior anaknya itu. Dia hanya mengetahui bahwa ada 10 siswa yang mengakui keterlibatannya berdasarkan keterangan dari pihak sekolah.
Namun, Edi menyebut, pengakuan anaknya jumlah pengeroyok mencapai 20 orang.
“Rata-rata (pelaku) kakak kelas XII,” ujar Edi.
Usai dikeroyok, MA dilarikan ke UGD RS d. Efram Harsana Maospati. Lalu, dirawat di bangsal untuk perawatan lanjutan.
Saat masuk rumah sakit, dokter sempat melakukan visum luar. Hasilnya, pada korban didapati luka memar di sekujur tubuh mulai dada, lengan kanan-kiri, tangan, paha, hingga punggung.
Selain itu, terdapat pula benjolan pada bagian belakang kepala kiri sampai behel gigi korban terlepas diduga karena benturan keras.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supriyono
-
/data/photo/2025/12/05/6932772d3a1f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siswa Diduga Dikeroyok Senior, Polisi Akan Panggil Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Surabaya 5 Desember 2025
-

Drama Kunci Motor Jatuh ke Parit, Damkar Tulungagung Turun Tangan
Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas Damkar Kabupaten Tulungagung membantu proses pencarian dan evakuasi kunci sepeda motor milik seorang siswa yang terjatuh dalam parit. Mereka terpaksa membuka saluran air untuk melakukan pencarian secara manual.
Petugas masuk ke dalam saluran air dan mencari kunci motor yang terjatuh dengan cara meraba-raba. Tingginya lumpur dalam parit tersebut membuat proses pencarian mengalami kesulitan.
Kasi Penyelamatan dan Evakuasi Damkar Tulungagung, Iwan Supriyono mengatakan petugas dari tim Baruna 3 yang sedang piket menerima laporan tentang adanya kunci motor yang terjatuh di dalam parit. Lokasi kejadian berada di Jl Ki Mangun Sarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Petugas yang datang sudah berupaya melakukan pencarian dengan menurunkan alat magnet ke dalam parit melalui celah yang ada. “Namun karena ada lumpur setinggi lutut membuat proses pencarian dengan cara tersebut kurang efektif,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Petugas kemudian mencoba melakukan pencarian dengan alat penjepit ular. Namun hal tersebut juga tidak berhasil. Mereka kemudian memutuskan untuk membuka salah satu penutup parit. Setelah penutup terbuka petugas masuk dan melakukan proses pencarian secara manual.
Setelah mencari selama 15 menit kunci motor tersebut berhasil ditemukan. “Kunci motor ini yang model sekarang, sehingga kalo hilang biayanya cukup mahal,” tuturnya.
Sementara itu pemilik motor Delsa mengucapkan terimakasih kepada petugas Damkar yang telah membantu mengambil kunci motor yang terjatuh ke parit. Kunci tersebut terjatuh karena tersenggol seorang anak kecil yang bersembunyi.
Delsa mengaku sempat kebingungan setelah kuncinya jatuh. “Terus tadi dibantu seorang ibu ditelponkan petugas Damkar untuk membantu pengambilan, alhamdulilah sudah bisa, terimakasih petugas Damkar,” pungkasnya. [nm/kun]
-
/data/photo/2025/11/25/69254469882ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebelum Guru SD Tegal Tewas di Hutan Brebes: Pamit Cari Penumpang hingga Mobil Masuk Hutan Regional 25 November 2025
Sebelum Guru SD Tegal Tewas di Hutan Brebes: Pamit Cari Penumpang hingga Mobil Masuk Hutan
Penulis
BREBES, KOMPAS.com
– Kasus kematian Kusyanto (46), seorang guru SD yang juga bekerja sebagai pengemudi taksi online masih diselidiki.
Namun, ada dugaan ia menjadi korban pembunuhan dan
perampokan
. Jasadnya ditemukan oleh warga tergeletak di hutan Jati Songgom,
Brebes
, Jawa Tengah. Sementara, barang dan mobilnya diduga ikut hilang.
Selain menjadi guru, Kusyanto juga dikenal sebagai pengemudi
taksi online
. Pada Minggu (23/11/2025), ia pamit bekerja mencari penumpang.
Mobil Honda Brio yang ia gunakan kini hilang dan diduga dibawa kabur pelaku.
“Iya, jadi sopir online,” kata Iva, salah satu kerabat korban, saat ditemui di rumah duka di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Selasa (25/11/2025).
Menurut Iva, sehari-hari Kusyanto bekerja sebagai guru sekolah dasar (SD) di Kota Tegal, sementara pekerjaan sopir online dilakukan sebagai sambilan.
Kematian Kusyanto juga menjadi perhatian Pemkot Tegal. Wali Kota
Tegal
Dedy Yon Supriyono dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya
Kustiyanto
pada Selasa (25/11/2025).
Menurut Wali Kota, korban merupakan sosok guru terbaik. “Beliau dan istrinya adalah guru terbaik kami,” ujar Dedy Yon.
Ia berharap pelaku segera ditangkap. “Ada indikasi pembunuhan. Mobilnya diambil, dompet dan handphonenya juga diambil,” tambahnya.
Sebelum Kustiyanto ditemukan, ada warga yang melihat mobil warna abu-abu masuk ke lokasi.
Penemuan jasad pertama kali dilaporkan oleh Ahmad Sobari alias Baron (42), warga setempat.
Sebelum penemuan jasad, Baron menyebutkan, ada warga yang melihat sebuah mobil warna abu-abu masuk ke kawasan hutan jati menuju bekas tempat penimbunan kayu (TPK) pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00.
Tiga menit kemudian, mobil itu keluar. Setelah menerima laporan dari warga, Baron kemudian menghubungi pihak Perhutani dengan kecurigaan bahwa mobil tersebut adalah milik kawanan pencuri kayu.
“Ada warga melihat mobil warna abu-abu masuk kawasan hutan dengan kecepatan tinggi menuju bekas TPK Songgom. Kejadiannya pas hujan deras sekitar pukul 20.00 habis isya. Tiga menit kemudian, mobil itu keluar hutan dan pergi,” ungkap Baron.
Namun, keesokan harinya, seorang warga yang sedang membersihkan rumput melaporkan penemuan jasad laki-laki di bekas TPK Songgom.
Baron kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. “Saya langsung lapor polisi dan aparat desa,” tambah Baron.
Identitas dari jasad tersebut kemudian diketahui Kusyanto, yang berasal dari Tegal.
Kanit Reskrim Polsek Songgom, Ipda Mashudi, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban diduga dibunuh.
Sebab, pada tubuh korban ditemukan luka memar di belakang kepala.
“Sepertinya dibunuh. Ada bekas luka memar di belakang kepala,” kata Mashudi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi jenazah Kusyanto.
Kepala Seksi Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, menyatakan meskipun ditemukan luka memar di bagian belakang kepala korban, penyebab pasti kematiannya belum dapat diungkapkan.
Korban telah diotopsi Tim Labfor Polda Jateng bersama tim dari RSUD Brebes.
“Saat ini kami menunggu hasil otopsi karena kemarin sore sudah dilakukan otopsi dan masih nunggu hasilnya. Kalau luka memang ada titik memar, tapi untuk penyebab kematian sendiri masih harus menunggu hasil otopsi,” kata Indra kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025).
Indra menambahkan bahwa proses hukum kasus ini telah meningkat dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404007/original/086913400_1762348349-Polisi_tetapkan_pentolan_aliansi_masyarakat_Pati_bersatu_sebagai_tersangka.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nekat Blokir Jalan Pantura, Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Jadi Tersangka
Liputan6.com, Jakarta Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono alias Botok (47) jadi tersangka pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana, saat demo yang mewarnai sidang paripurna Hak Angket DPRD Pati.
Aksi keduanya dipicu lantaran kecewa hasil sidang paripurna tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Keduanya kemudian menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura.
Aksi pemblokiran jalan Pantura menyebabkan kemacetan selama 15 menit. Parahnya lagi, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Rabu (5/11/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil milik pelaku. Antara lain mobil Ford Ranger K 9365 FS dan Chevrolet D 8363 AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
Keduanya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman ketiga pasal berlapis ini dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan.
“Pasal 169 KUHP diterapkan, karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum. Dan Pasal 192 KUHP diterapkan, karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Aryanto menegaskan, Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum,” tukas Artanto.
-
/data/photo/2025/10/25/68fcea01553f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mayat Pria Ditemukan di dalam Sumur Sedalam 15 Meter di Tulungagung Surabaya 25 Oktober 2025
Mayat Pria Ditemukan di dalam Sumur Sedalam 15 Meter di Tulungagung
Tim Redaksi
TULUNGAGUNG, KOMPAS.com –
Warga Desa Sukorejowetan Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, digemparkan dengan penemuan sesosok jenazah di dalam sumur sedalam sekitar 15 meter, Sabtu (25/10/2025) sore.
Korban sempat menghilang dan dicari keluarganya sejak beberapa hari lalu. Korban bernama Ayoga Erdiansah (27), warga Desa Sukorejowetan Kecamatan Rejotangan Tulungagung.
Proses evakuasi dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Tulungagung bersama aparat kepolisian.
Setelah melakukan berbagai persiapan, termasuk pemasangan alat pelindung diri dan tali pengaman, petugas berhasil mengangkat jenazah korban dari dasar sumur dalam waktu sekitar 30 menit.
“Kedalaman sumur mencapai sekitar 15 meter dan diameter hanya sekitar satu meter. Petugas harus turun perlahan dengan sistem tali dan pengaman khusus agar evakuasi berjalan aman,” kata Petugas Damkar Tulungagung Iwan Supriyono, di lokasi kejadian.
Menurut Iwan, proses evakuasi sempat terkendala karena kondisi sumur yang sempit dan minim oksigen.
Namun, berkat koordinasi tim yang baik, jenazah akhirnya berhasil diangkat dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Anggota Polres Tulungagung Ipda Kukuh Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung dan tenaga medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Juga dijelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami depresi dan menjalani pengobatan sejak dua tahun terakhir.
Korban sempat meninggalkan rumah pada Kamis (23/10/2025) malam lalu, dengan alasan hendak buang air besar, namun tak kunjung kembali.
“Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke berbagai tempat namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya pada Sabtu sore, warga melihat tubuh korban mengambang di dalam sumur di tengah kebun jagung, sekitar 150 meter dari rumahnya,” kata Kukuh.
Usai dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Empat Warga Pati Jadi Tersangka, Buntut Demo Coba Gulingkan Bupati Sudewo
GELORA.CO – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat warga yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi dan penyerangan terhadap aparat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengatakan, penangkapan empat warga tersebut tidak akan menyurutkan perjuangan kelompoknya untuk melengserkan Sudewo.
“Saya kira dengan kejadian ini tidak mengendurkan semangat aktivis di Kabupaten Pati, untuk mengawal aspirasi (Aliansi) Masyarakat Pati Bersatu, untuk berjuang melengserkan Bupati Pati Sudewo,” kata Botok saat diwawancara di Polda Jateng, Rabu (8/10/2025).
Menurut Botok, ditangkapnya empat warga Pati yang berpartisipasi dalam demo pelengseran Sudewo merupakan risiko perjuangan. “Yang jelas dengan kejadian ini tidak mengendurkan semangat teman-teman untuk berjuang,” ujarnya.
Kendati demikian, Botok berharap Polda Jateng bisa menangani kasus empat warga Pati yang diduga melakukan perusakan mobil polisi dan menyerang petugas dengan objektif.
“Semoga pihak kepolisian dalam menangani perkara ini seimbang, tidak pro-sana atau pro-sini. Kalau memang ada pihak yang diduga pro-Bupati melakukan tindak pidana penganiayaan dan sebagainya juga harus ditangkap,” ucap Botok.
Hal itu karena Koordinator AMPB lainnya, yakni Teguh Istiyanto, sempat dikeroyok oleh massa pendukung Sudewo. Peristiwa itu terjadi ketika Teguh dan massa AMPB hendak mengikuti sidang pansus hak angket pelengseran Sudewo di DPRD Pati pada 2 Oktober 2025 lalu. Hari itu, Sudewo dipanggil untuk memberikan keterangan. Terkait pengeroyokan terhadap Teguh, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka.
Selain itu, pada dini hari tanggal 3 Agustus 2025, kediaman Teguh Istiyanto dibakar orang tak dikenal. Sejauh ini belum ada terduga pelaku pembakaran yang ditangkap kepolisian.
Menurut Botok, peristiwa-peristiwa tersebut cukup mempengaruhi psikis Teguh. “Keluarganya Bapak Teguh juga sempat mengingatkan Pak Teguh untuk jangan terlalu mengkritik pemerintahan Bupati Sudewo. Karena ini kan sudah kelihatan ya arogannya Bapak Bupati Sudewo. Apalagi dengan kejadian kemarin pendukungnya Sudewo menganiaya Bapak Teguh di depan Bapak Kapolres Pati,” ucapnya.
Botok mengatakan, saat ini fokus utama AMPB adalah mengawal pansus hak angket pelengseran Sudewo. “Semoga beliau mau mengundurkan diri agar Pati lebih kondusif,” ujarnya.
Empat Warga Ditetapkan Tersangka
Polda Jateng menangkap empat warga yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi dan penyerangan terhadap aparat.
“Jadi hari ini ada empat tersangka yang dibawa dari Pati ke Polda. Mereka masing-masing diperiksa terhadap pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (8/10/2025).
Artanto mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial M, MP, TA, dan AS. “Inisial M, perannya melakukan perusakan kendaraan dinas Provos Polres Grobogan. MP perannya adalah menjegal anggota Provos, sehingga dia terjatuh dan dikeroyok massa,” ucapnya.
Sementara TA dan AS, kata Artanto, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Dalmas. “TKP-nya sama di Alun-Alun Pati,” ujarnya.
Menurut Artanto, sementara ini, pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 170 KUHP. “Pasal utamanya itu, tapi nanti mungkin pasal lain-lain ada lagi,” katanya.
Artanto menekankan, penyidik Polda Jateng melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi di lapangan. “Kalau di dalam suatu kejadian ada pelanggaran tindak pidana, ya kita lakukan penyidikan,” ucapnya.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyambangi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu. Mereka datang untuk mempertanyakan penangkapan empat warga Pati yang diduga melakukan pelanggaran pidana saat berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025 lalu.
“Mereka menjelaskan bahwa memang betul sudah ada penangkapan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan pembakaran mobil,” kata Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, saat diwawancara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng.
Menurut Nimerodi, keempat warga tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (7/10/2025). “Tapi hari ini kita baru bisa ketemu satu (tersangka), yang lain belum bisa ketemu karena (petugas) piketnya tidak ada. Sehingga besok kita harus ketemu kembali untuk mempertanyakan sekaligus memverifikasi kepada teman-teman yang ditahan itu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka,” ucapnya.
-

Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang
Jakarta –
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.
Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.
Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.
Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)
“Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.
Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU
Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.
“Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.
“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.
Terbukti Korupsi
Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.
“Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.
Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.
Ada Hakim Dissenting Opinion
Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.
“Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.
Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.
“Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.
Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.
“Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.
Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang
Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.
“Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.
“Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.
Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.
“Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
“Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.
Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.
“Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.
Halaman 2 dari 4
(fca/fca)
-
/data/photo/2025/09/09/68c0192d83e84.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Datangi Posko Masyarakat Pati Bersatu, Eks Koordinator Aksi Husein Nyaris Diamuk Massa Regional
Datangi Posko Masyarakat Pati Bersatu, Eks Koordinator Aksi Husein Nyaris Diamuk Massa
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Ahmad Husain Hafid, mantan Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, nyaris menjadi sasaran amuk massa saat mengunjungi posko organisasi tersebut di Alun-alun Pati, Selasa (9/9/2025) dinihari.
Husain yang juga dikenal sebagai pentolan demonstrasi menolak kebijakan Bupati Pati, Sudewo, muncul dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelaskan bahwa Husain tiba di posko menumpang mobil Ayla dengan pelat H 1726 HF yang disopiri oleh seorang pria.
Supriyono mengungkapkan, Husain datang pada Senin (8/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 dan berbicara “ngelantur”. Ia diduga mabuk akibat pengaruh alkohol.
“Kebetulan saya di posko dan saya temui. Husain sempat ngobrol dan ngomong pengen Pati kondisif dan Pati cinta damai. Tapi malah bikin rusuh di posko, datang mabuk usai konsumsi miras. Jadi saya suruh pulang,” kata Supriyono saat dihubungi melalui ponsel, Selasa sore.
Menurut Supriyono, warga di sekitar posko sempat membentak dan mendorong Husain karena merasa jengkel setelah dia dicap sebagai pengkhianat usai berdamai dengan Sudewo.
Sempat pergi, Husain kembali lagi dengan memarkirkan mobilnya sekitar 30 meter dari posko, tepat di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
“Husain pergi dengan pria yang menyopirinya. Namun tak lama kemudian Husain kembali lagi tapi sendirian,” ujar Supriyono.
Supriyono dan rekan-rekannya kembali mengusir Husain untuk pulang karena dalam keadaan teler.
Namun, emosi massa yang sudah terbakar menyebabkan mereka mengerumuni Husain, yang nyaris menjadi bulan-bulanan.
“Akhirnya kepolisian datang dan mengamankan Husain dan mobilnya masuk ke Pendopo Kabupaten Pati,” tambah Supriyono.
Peristiwa ini menjadi viral dan videonya menyebar luas di media sosial.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa akibat ulah Husain, sekitar pukul 23.50, ratusan warga berkumpul di Alun-Alun Pati, dengan jumlah diperkirakan mencapai 200 orang.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kepolisian segera mengevakuasi Husain menggunakan kendaraan Satuan Samapta Polresta Pati menuju Pendopo Kabupaten Pati.
Mobil Ayla yang dikendarai Husain juga diamankan dengan didorong masuk ke halaman Pendopo.
Sekitar pukul 00.40, massa perlahan membubarkan diri dan situasi di sekitar Alun-Alun Pati kembali aman.
“Begitu mendapat informasi kejadian itu, kami langsung bertindak cepat untuk menetralisir keadaan. Prinsip kami jelas, mengamankan pelaku sekaligus menenangkan massa agar tidak bertindak anarkis. Polisi harus tegas menjaga ketertiban, tapi tetap humanis melalui dialog dan imbauan,” tegas Jaka.
Jaka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan masalah kepada kepolisian.
“Kami memahami emosi masyarakat, namun jangan sampai tersulut provokasi. Setiap persoalan ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Mari bersama-sama menjaga keamanan Pati agar tetap damai,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Jaka menyatakan bahwa keributan dipicu oleh tindakan Husain yang datang ke posko dalam kondisi diduga mabuk.
Situasi semakin memanas karena Husain yang sebelumnya dikenal sebagai pentolan Masyarakat Pati kini dianggap sebagai “pengkhianat” pasca-aksi 13 Agustus 2025.
“Aparat juga menegaskan akan terus melakukan langkah preventif agar kondusivitas wilayah tetap terjaga,” pungkas Jaka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/13/6915dff00e679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
