Tag: Supriyanto

  • Komdigi Bantah Wacanakan Sistem Balik Nama HP seperti Kendaraan Bermotor

    Komdigi Bantah Wacanakan Sistem Balik Nama HP seperti Kendaraan Bermotor

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah adanya wacana penerapan sistem balik nama pada ponsel seperti yang berlaku untuk kendaraan bermotor. Klarifikasi ini disampaikan ramai di lini masa media sosial terkait Komdigi mau menerapkan sistem balik nama di HP.

    Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

    “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

    IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

    “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

    Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

    “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan

    Melalui klarifikasi ini, Komdigi menegaskan kembali wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

    Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah diskusi publik akademik di ITB, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, sempat mengatakan jual beli ponsel bekas nantinya akan seperti transaksi sepeda motor bekas, yakni ada balik nama kepemilikan.

    “HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).

    “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjut dia.

    Saat dihubungi lebih lanjut, Adis mengatakan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI HP hasil curian. Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang wajib mengikuti layanan ini.

    (agt/agt)

  • Kemenko Polkam komitmen melindungi hak berdemokrasi masyarakat

    Kemenko Polkam komitmen melindungi hak berdemokrasi masyarakat

    Kota Malang di tengah aksi demonstrasi serentak yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, kondisi stabilitas di wilayah Malang dinilai masih aman dan terkendali

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap hak berdemokrasi seluruh masyarakat, sebagaimana penekanan yang selalu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kemenko Polkam memastikan memberikan jaminan bagi masyarakat untuk menggunakan hak berdemokrasi, berserikat, berkumpul, berekspresi. Ini sesuai dengan yang disampaikan bapak Presiden,” kata Asisten Deputi Organisasi Kemasyarakatan pada Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Arudji Anwar di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

    Dia menyatakan bahwa negara telah menjamin kebebasan berdemokrasi sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Namun, dalam proses berjalannya hak berdemokrasi, baik dalam bentuk penyampaian pendapatan, berserikat, maupun berekspresi harus tetap dibarengi dengan upaya bersama dalam menjaga stabilitas nasional.

    Maka dari itu, untuk memastikan proses demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana semestinya, pihaknya pun turut menyelenggarakan agenda safari ke beberapa daerah, seperti Makassar dan Kota Malang.

    Dari pantauan yang telah dilakukan, Kemenko Polkam menyimpulkan bahwa Kota Malang di tengah aksi demonstrasi serentak yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, kondisi stabilitas di wilayah Malang dinilai masih aman dan terkendali.

    “Dan Jawa Timur, khususnya Malang menjadi barometer,” ucapnya.

    Pada kesempatan itu, dia juga menyatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan seluruh organisasi kemasyarakatan untuk menyebarluaskan informasi valid kepada setiap warga negara.

    “Itu yang kami lakukan dengan membina, juga pada ormas untuk penyampaian hal hal yang kami rencanakan atau sampaikan,” ujar dia.

    Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto mengatakan pasca aksi kerusuhan saat demonstrasi beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi telah melakukan serangkaian evaluasi.

    Salah satu bentuk evaluasi, yakni dengan menggencarkan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan mulai tingkat pendidikan sekolah dasar, perguruan tinggi, sampai pondok pesantren.

    “Ini untuk mencegah dan merangkul, mari dijaga (stabilitas) Indonesia termasuk bijak menggunakan sosial media,” ucapnya.

    Terkait upaya pelibatan organisasi masyarakat di dalam penguatan kondisivitas wilayah, Eddy menyebut hal itu menjadi langkah yang relevan.

    “Ini sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota untuk mengajak organisasi masyarakat menjaga lingkungan agar nyaman dan kondusif sehingga pembangunan dan perekonomian berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Kali ini, sasaran kawanan pencuri adalah sebuah minimarket di Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp24 juta yang tersimpan di dalam brankas, serta puluhan bungkus rokok.

    Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/10/2025) pagi, saat karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Ia terkejut mendapati kondisi minimarket sudah berantakan. Brankas tempat penyimpanan uang dalam keadaan rusak, sementara plafon di bagian belakang juga jebol.

    Menyadari adanya pencurian, karyawan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Mereka diduga masuk dengan cara menjebol atap plafon belakang bangunan.

    Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. “Pelaku masuk melalui plafon belakang, kemudian membongkar brankas yang berisi sekitar Rp24 juta. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah memintai keterangan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas para pelaku. [fiq/aje]

  • Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Kali ini, sasaran kawanan pencuri adalah sebuah minimarket di Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp24 juta yang tersimpan di dalam brankas, serta puluhan bungkus rokok.

    Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/10/2025) pagi, saat karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Ia terkejut mendapati kondisi minimarket sudah berantakan. Brankas tempat penyimpanan uang dalam keadaan rusak, sementara plafon di bagian belakang juga jebol.

    Menyadari adanya pencurian, karyawan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Mereka diduga masuk dengan cara menjebol atap plafon belakang bangunan.

    Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. “Pelaku masuk melalui plafon belakang, kemudian membongkar brankas yang berisi sekitar Rp24 juta. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah memintai keterangan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas para pelaku. [fiq/aje]

  • Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Ada Telkom-WIFI-MyRepublic

    Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Ada Telkom-WIFI-MyRepublic

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access/BWA) tahun 2025.

    Dari lima peserta yang menyerahkan dokumen permohonan, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap lelang harga.

    Ketiga perusahaan tersebut adalah:

    PT Eka Mas Republik
    PT Telemedia Komunikasi Pratama
    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    Telkom (TLKM) adalah induk dari PT Telekomunikasi Selular yang beroperasi dengan brand Telkomsel. Dua perusahaan lain yang masih mengikuti proses lelang internet murah 100 Mbps adalah Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan anak usaha Surge (WIFI) dan Eka Mas Republik yang mengoperasikan layanan internet MyRepublic.

    Frekuensi 1,4 GHz nantinya akan digunakan untuk layanan internet fixed wireless. Tidak seperti layanan internet rumahan yang menggunakan kabel fiber optik hingga ke rumah, pengguna layanan fixed wireless menerima layanan internet tanpa kabel. Namun layanan ini hanya bisa digunakan di lokasi tertentu, tidak seperti layanan seluler yang bisa digunakan di berbagai tempat hingga luar kota.

    Komdigi menyebut persyaratan Telkom, Telemedia, dan MyRepublic dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan dokumen seleksi, sehingga dapat melaju ke tahap berikutnya.

    Sementara itu, dua calon peserta lainnya yakni PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk tidak lolos administrasi. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menyampaikan pengunduran diri melalui surat resmi kepada panitia seleksi.

    Komdigi membuka lelang 1,4 Ghz untuk layanan Fixed Wireless Access. Seleksi ini memiliki total lebar 80Mhz dengan rentang 1432Mhz-1512Mhz. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan internet tetap. Begitu juga agar ada pemerataan transformasi di tanah air.

    “Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    Adapun proses seleksi ini diawali dengan pengambilan dokumen seleksi oleh tujuh perusahaan penyelenggara telekomunikasi pada 11-20 Agustus 2025. Namun, hanya lima perusahaan yang menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan pada 23 September 2025.

    Selanjutnya, Komdigi akan melanjutkan proses ke tahap lelang harga yang dijadwalkan dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025 melalui sistem e-Auction.

    Peserta seleksi yang tidak menerima hasil evaluasi administrasi masih diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan tertulis melalui sistem e-Auction paling lambat Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Namun, sanggahan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dinyatakan tidak diterima.

    Komdigi menegaskan pelaksanaan seleksi tetap berjalan meskipun terdapat sanggahan hasil evaluasi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • ATSI Dukung Daftar SIM Card Pakai Face Recognition, Tapi…

    ATSI Dukung Daftar SIM Card Pakai Face Recognition, Tapi…

    Jakarta

    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap aturan baru yang akan diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait daftar SIM Card menggunakan face recognition atau pengenalan wajah. Namun mereka minta hal ini juga dievaluasi lagi.

    “Kita akan mendukung, namun kita juga minta dilakukan evaluasi agar melihat efektifitasnya seperti apa kepada masyarakat,” kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, dalam acara Konferensi Pers Rapat Umum Anggota (RUA) ATSI 2025, di The Westin, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Menurut Marwan, beberapa hal yang patut diperhatikan seperti bagaimana consumer journey-nya, lalu apakah perlu dilakukan survei terlebih dahulu, dan siapa saja pelanggan yang menjadi target aturan ini. Dalam konteks pelanggan ini ialah mereka yang pengguna baru atau pengguna lama.

    “Karena toh itu akan lebih efektif bila berlakunya untuk pelanggan baru. Namun kami akan diskusi panjang lebar nanti dengan pemerintah,” ucapnya.

    Keharusan masyarakat Indonesia yang ingin daftar SIM Card menggunakan teknologi face recognition rencananya diterapkan pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta (25/9).

    “Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” ujar Edwin. “Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya,” tambahnya.

    Saat Kementerian Kominfo belum berubah menjadi Komdigi, registrasi SIM Card face recognition dibawah arahan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Wayan sempat mengatakan, registrasi ini akan semakin meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler yang sebelumnya divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini juga sebagai jurus terbaru untuk mengatasi penipuan yang masih terjadi meski registrasi mengandalkan data NIK dan Nomor KK.

    (hps/fay)

  • Komdigi Pastikan Registrasi SIM Card Face Recognition Diterapkan Tahun Ini

    Komdigi Pastikan Registrasi SIM Card Face Recognition Diterapkan Tahun Ini

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penerapan registrasi face recognition atau pengenalan wajah untuk pengguna seluler pada tahun ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    “Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” ujar Edwin.

    Ketika ditanya lebih lanjut pernyataan tersebut, mengenai target penerapan registrasi SIM card menggunakan face recogntion, Edwin pun menjawabnya saat ini sedang disusun aturannya.

    “Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya,” ucapnya.

    Saat ini implementasi registrasi pengenalan wajah baru dilakukan untuk penggunaan e-SIM. Namun kedepannya akan diberlakukan secara menyeluruh.

    “Sekarang kan e-SIM saja, nanti semuanya,” ungkap Edwin menegaskan.

    Adapun, operator seluler eksisting saat ini, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah melakukan uji coba registrasi SIM Card face recognition sejak tahun lalu.

    Ketika Kementerian Kominfo belum berubah menjadi Komdigi, registrasi SIM Card face recognition ini dibawah arahan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Saat itu, Wayan, mengatakan registrasi ini akan semakin meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler yang sebelumnya divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

    Dengan validasi tambahan berupa pengenalan wajah dari pelanggan seluler, Wayan menjelaskan, data pelanggan akan semakin akurat dari sebelumnya. Hal ini juga sebagai jurus terbaru untuk mengatasi penipuan yang masih terjadi meski registrasi mengandalkan data NIK dan Nomor KK.

    (agt/rns)

  • Mutasi Pejabat Eselon II di Pamekasan Dijadwal Akhir September 2025

    Mutasi Pejabat Eselon II di Pamekasan Dijadwal Akhir September 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mutasi jabatan untuk katagori pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, dijadwalkan digelar pada akhir September 2025 mendatang.

    Mutasi jabatan tersebut dijadwalkan segera dilakukan seiring dengan tuntasnya pelaksanaan uji kompetensi yang diikuti sebanyak 20 pejabat eselon II atau JPT Pratama di lingkungan Pemkab Pamekasan, beberapa waktu lalu.

    Terlebih pelaksanaan uji kompetensi tersebut juga dilakukan dalam rangka menilai kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan jabatan melalui mekanisme rotasi dan mutasi. Termasuk penempatan sesuai kebutuhan merealisasikan visi misi bupati dan wakil bupati Pamekasan.

    “Prinsipnya rotasi jabatan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi menentukan siapa untuk menduduki jabatan apa, itu harus dipertimbangkan dengan matang. Kriteria pertama tentu berdasar kemampuan, termasuk juga dari kinerja,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Rabu (24/9/2025).

    Pelaksanaan uji kompetensi hanya diikuti 20 pejabat tinggi sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melibatkan pejabat secara keseluruhan. “Kalau kita lengkapi semua belum memungkinkan, sehingga kita lakukan sesuai kebutuhan. Sekalipun nanti ada dua atau tiga OPD kosong atau dijalankan Plt (Pelaksana Tugas),” ungkapnya.

    “Karena kami meyakini jika beban kerja antar perangkat daerah itu tidak sama, ada perangkat yang relatif stabil meskipun tanpa dorongan besar, ada pula yang menuntut stamina tunggu dan kerja ekstra cepat. Sehingga ada 20 pejabat yang kita lakukan uji kompetensi, hal itu berdasar kebutuhan,” jelasnya.

    Disinggung soal kriteria mutasi dari puluhan pejabat, selain kemampuan dan kinerja, juga berkenaan dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan, termasuk loyalitas juga menjadi sebagai salah satu pertimbangan. “Sebab kami yakin jika loyalitas tidak bisa diukur hanya dari sikap politik masa lalu, tetapi benar-benar komitmen untuk bersama membawa Pamekasan Bangkit Bersama,” tegasnya.

    “Kita harapkan rotasi jabatan ini selesai pada September (2025) ini, dan kami berharap tidak sampai bulan (Oktober 2025) depan. Tapi apa bisa direalisasikan atau tidak, nanti kita lihat karena masih dinamis,” pungkasnya. [pin/aje]

    Berikut 20 Pejabat Eselon II Peserta Uji Kompetensi di Pamekasan:
    Abdul Fata (Kepala Dinas Perikanan)
    Ach Faisol (Inspektur Daerah)
    Achmad Sjaifudin (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
    Akhmad Basri Yulianto (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
    Akhmad Zaini (Asisten Administrasi Umum)
    Akmalul Firdaus (Asisten Perekonomian dan Pembangunan)
    Amin Jabir (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
    Fathorrachman (Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata)
    Herman Hidayat Santoso (Kepala Dinas Sosial)
    Kusairi (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik)
    Masrukin (Sekretaris Daerah)
    Mohamad Alwi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
    Mohamad Yusuf Wibiseno (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran)
    Muharram (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman)
    Munapik (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
    Muttaqin (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja)
    Raden Budi Santoso (Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo)
    Saudi Rahman (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
    Sigit Priyono (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah)
    Supriyanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkotika di pinggir Jalan Labeng Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

    Tersangka berinisial E (45), warga Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap setelah sempat melawan dan kejar-kejaran dengan petugas hingga ke tengah sawah.

    Bahkan tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 59,02 gram, yang disembunyikan dalam kresek hitam ke area persawahan saat kejar-kejaran berlangsung.

    “Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Redmi 13 C, sebuah tas, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat L 4608 CAL yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (22/09/2025).

    Iptu Kiswoyo juga menyebut, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Sodik untuk diantarkan ke pembeli di Surabaya. Atas perannya sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp1.250.000. “Barang ini rencananya akan dibawa ke Surabaya. Tersangka bukan warga Bangkalan, melainkan berdomisili di Sidoarjo,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.[sar/kun]

  • Boncengan Tiga Tabrak Pohon, Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Gubeng Surabaya

    Boncengan Tiga Tabrak Pohon, Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Gubeng Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecelakaan lalulintas pengendara sepeda motor bonceng tiga terjadi di Jalan Sulawesi, Kecamatan Gubeng, Surabaya pada pukul 04.04 WIB, menewaskan dua remaja, Senin (22/9/2025) pagi.

    Remaja bonceng tiga mengalami kecelakaan dengan menabrak sebuah pohon di tepi jalan, setelah kendaraan yang ditumpanginya melaju oleng dari arah timur Viaduk Kertajaya ke arah barat.

    “Laka tunggal korban berboncengan tiga dari arah timur Viaduk Kertajaya oleng kekanan nabrak pohon dua MD (meninggal dunia),” kata Kanit Lantas Polsek Gubeng Ipda Didik Supriyanto, Senin (22/9/2025).

    Didik menyampaikan, korban meninggal dunia masing-masing adalah berinisial R usia 16 tahun, warga Jalan Gubeng Klingsingan, dan L 15 tahun yang belum diketahui tempat tinggalnya.

    “Korban meninggal dunia dievakuasi ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo Surabaya menggunakan ambulans,” urainya.

    Sementara, untuk korban selamat ialah berinisial A perempuan 17 tahun asal Gubeng Jaya. Ia mengalami indikasi fraktur di tulang rahang dan juga dirujuk ke RSUD dr. Soetomo.

    Dan terhadap barang bukti kecelakaan telah diamankan anggota Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

    Dalam penanganan kecelakaan lalulintas tunggal bonceng tiga ini, turut melibatkan petugas BPBD dan Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes Kota Surabaya dalam proses evakuasi.

    Kabid Darlog BPBD Kota Surabaya Linda Novanti mengatakan, meninggalnya dua korban remaja ini terjadi di lokasi kejadian kecelakaan setelah menabrak pohon.

    “Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Penanganan dua korban MD (meninggal dunia) dipastikan oleh rekan Tim Gerak Cepat Pusat,” tutupnya. [rma/aje]