Tag: Supriyanto

  • Lelang Harga 1,4 GHz Digelar Besok, Ini Sederet Kewajiban Pemenang Seleksi

    Lelang Harga 1,4 GHz Digelar Besok, Ini Sederet Kewajiban Pemenang Seleksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik lolos ke tahap lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 Ghz. Ketiga perusahaan akan saling memberikan tawaran harga untuk mendapat spektrum frekuensi rendah tersebut.

    “Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, maka berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, proses Seleksi dilanjutkan ke tahapan Lelang Harga,” tulis Komdigi dikutip dari keterangan resmi pada Minggu (12/10/2025) 

    Sementara itu pada Agustus 2025, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kewajiban kepada pemenang lelang untuk mendorong pemerataan layanan internet tetap. Seluruh ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam dokumen lelang. 

    Adapun salah satu kewajiban yang diberikan adalah menggelar layanan internet cepat nirkabel kepada sejumlah pelanggan rumah. Sayangnya, Wayan tidak menyebutkan secara detail jumlah rumah tangga yang harus dilayani. 

    “Paling sedikit sesuai target rumah tangga yang dicantumkan dalam dokumen seleksi,” kata Wayan kepada Bisnis.

    Adapun Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) sempat mengungkap terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia. Dari Jumlah tersebut, yang terhubung dengan internet baru di atas 10 juta rumah tangga. Komdigi berharap hadirnya BWA dapat merangkul pelanggan internet rumah baru. 

    Selain itu, Komdigi juga mewajibkan kepada pemenang untuk menyediakan harga layanan internet per bulan yang terjangkau untuk layanan akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan akses internet sampai dengan (up to) 100  Mbps selama masa laku izin pita frekuensi radio, dengan ketentuan harga layanan paling tinggi sebesar 10% lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional. 

    “Pemenang harus menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau,” kata Wayan. 

    Kewajiban lainnya, lanjut Wayan, adalah membuka pemanfaatan bersama jaringan telekomunikasi dengan perusahaan lainnya.

    Seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan terbagi menjadi 3 regional. Masing-masing regional terdapat spektrum frekuensi sebesar 80 MHz (1432 MHz – 1512 MHz) untuk Time Division Duplexing (TDD). 

    Time Division Duplexing (TDD) adalah metode komunikasi telekomunikasi yang menggunakan pita frekuensi radio yang sama untuk mengirim dan menerima data, namun melakukannya secara bergantian pada slot waktu yang berbeda.

    Teknologi ini memungkinkan pengiriman data (uplink) dan penerimaan data (downlink) untuk berbagi saluran frekuensi yang sama tanpa memerlukan saluran terpisah seperti yang digunakan pada Frequency Division Duplex (FDD). 

    “Pemenang  membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang dimiliki baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan,” kata Wayan. 

    Sementara itu dilansir dari laman resmi, selain kewajiban untuk berbagai jaringan dan menjangkau pelanggan internet rumah tangga, pemenang dilarang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses. 

    Pemenang juga tidak mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi untuk  penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. 

    Mereka juga harus melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi radio 1429 – 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service /AMS). 

    “Dapat bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain untuk memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pitalebar (broadband wireless access)” tulis pada website Komdigi. 

  • Motif Penculik Anak SD di Semarang, Kasih Uang Rp 12.000 Disuruh Memijat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Oktober 2025

    Motif Penculik Anak SD di Semarang, Kasih Uang Rp 12.000 Disuruh Memijat Regional 10 Oktober 2025

    Motif Penculik Anak SD di Semarang, Kasih Uang Rp 12.000 Disuruh Memijat
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Motif penculikan anak sekolah dasar (SD) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F (22) di Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai terungkap.
    Zainal Petir, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pelaku menawarkan uang sebesar Rp 12.000 untuk memancing korban.
    “Ditawari Rp 12 ribu kalau mau memijat,” kata Zainal Petir kepada
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Saat itu, korban sempat dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong.
    Namun, aksi tersebut diketahui oleh kerabat korban saat masih dalam perjalanan.
    “Beruntung sebelum aksi pelaku, tertangkap om-nya,” ujarnya.
    Ketua Tim Elang Polsek Semarang Utara, Aiptu Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat seorang siswi tidak kunjung pulang ke rumah sepulang sekolah.
    “Pertama tak pulang (korban),” kata Agus saat dikonfirmasi.
    Pihak keluarga kemudian melihat korban dibonceng oleh pria tak dikenal. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak berwajib.
    Pelaku akhirnya diamankan di pos keamanan wilayah Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara.
    “Kemudian diinterogasi, setelah cek handphone pelaku ternyata ada dua video korban anak-anak lain,” ungkapnya.
    Polisi menyebut pelaku membawa para korban ke rumah kosong dan melakukan tindakan asusila.
    “Semua di bawah umur. Di rumah kosong, yang satu video vulgar,” lanjut Agus.
    Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. “Sudah ditangkap, dia kerja barbershop,” ujarnya.
    Sebelumnya, viral sebuah video penangkapan pria yang diduga menculik anak SD di Semarang. Insiden penculikan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) siang, di wilayah Semarang Utara.
    Akun Instagram @im.semarang_official membagikan informasi awal soal peristiwa ini.
    “Dari informasi yang dihimpun, salah satu siswa sekolah dasar kelas 3 di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, usai pulang dari sekolah namun sampai menjelang malam tak sampai rumah. Orang tua korban lantas melapor ke guru, dan pihak kepolisian setempat. Gerak cepat Jajaran Polrestabes,” tulis akun tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

    Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan, tercatat mengalami penurunan harta kekayaan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Heru menyusut lebih dari Rp2,4 miliar atau sekitar 52 persen sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro.

    Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, harta Heru terus menurun setiap tahunnya. Pada 2022, kekayaannya mencapai Rp4,61 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,13 miliar. Setahun kemudian, nilainya anjlok menjadi Rp2,54 miliar, dan pada 2024 kembali turun ke angka Rp2,17 miliar.

    Penurunan paling drastis terjadi pada aset tak bergerak. Nilai tanah dan bangunan Heru merosot hingga Rp2,1 miliar (51 persen) dalam dua tahun terakhir, dari Rp4,13 miliar pada 2022 menjadi Rp2,02 miliar pada 2024. LHKPN juga mencatat adanya peningkatan utang hingga Rp350 juta, sementara kas dan tabungan pribadi turun hampir separuh, dari Rp300 juta menjadi Rp150 juta.

    Selain itu, aset kendaraan juga mengalami penyusutan, meski pada laporan 2024 muncul tambahan aset baru berupa sepeda motor Honda Scoopy. Penurunan harta ini diduga akibat pelepasan aset, hibah, atau pembaruan nilai berdasarkan NJOP yang lebih rendah.

    Data kekayaan Heru kini menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKKD Padangan pada Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurut AKBP Dewa, Heru diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana saat masih menjabat Camat Padangan. Ia berperan memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan dan menandatangani pengajuan anggaran tanpa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

    Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,69 miliar, berdasarkan hasil audit penyidik.

    Kasus korupsi BKKD di Padangan pertama kali terungkap pada 2023 dan telah menyeret beberapa pihak. Kontraktor pelaksana Bambang Soedjatmiko lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen), juga ikut terseret dan masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara. [lus/beq]

  • Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur kembali memperlebar penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurutnya, penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari berkas kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. “Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas perwira polisi itu.

    AKBP Dewa memaparkan, keterlibatan Heru diduga kuat terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Camat Padangan. Perannya disebut krusial dalam memuluskan aliran dana bantuan. Modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan.

    “Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” papar AKBP Dewa.

    Tindakan inilah yang diduga membuka peluang penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021. Sementara hasil audit yang dilakukan penyidik mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.696.099.743.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan di tingkat desa itu, diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para tersangka.

    Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Heru Sugiarto belum ditahan. AKBP Dewa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi secara terpisah, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka.

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

    Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan pertama kali terbongkar pada 2023. Penyidik awalnya menetapkan kontraktor pelaksana, Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka. Bambang kemudian dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Gulungan kasus ini terus meluas dengan menyasar empat kepala desa di wilayah Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Keempat mantan kepala desa tersebut telah dituntut hukuman 5 tahun penjara masing-masing oleh penuntut umum. [lus/ted]

  • Harga Internet Murah 100 Mbps Segera Ditentukan, Cek Pengumumannya

    Harga Internet Murah 100 Mbps Segera Ditentukan, Cek Pengumumannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lelang harga frekuensi radio untuk program internet murah 100 Mbps akan digelar pekan depan. Komdigi mengumumkan lelang harga frekuensi 1,4 GHz akan diikuti oleh Telkom, Surge, dan MyRepublic.

    Pendaftaran untuk mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz dibuka sejak Juli 2025. Pada awalnya, Komdigi menyatakan ada 7 perusahaan yang mengambil formulir pendaftaran lelang yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk., PT Indosat Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular.

    Setelah melewati proses pemeriksaan dokumen, Komdigi menyatakan ada tiga perusahaan yang dokumennya lengkap sehingga memenuhi persyaratan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.

    Tiga perusahaan tersebut adalah Telkom, Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan anak perusahaan Surge (WIFI), dan Eka Mas Republik pemilik brand MyRepublic.

    Komdigi menyatakan, sampai tenggat waktu, tidak ada peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi sehingga proses seleksi akan dilanjutkan dengan lelang harga. Lelang harga akan dilaksanakan mulai Senin, 13 Oktober 2025 dengan menggunakan sistem e-Auction.

    Lelang frekuensi untuk layanan Fixed Wireless Access mencakup spektrum frekuensi selebar 80Mhz di rentang 1432Mhz-1512Mhz. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan internet tetap. Begitu juga agar ada pemerataan transformasi di tanah air.

    “Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    Peserta seleksi harus merupakan penyelenggara telekomunikasi yang memiliki perizinan berusaha jaringan tetap berbasis fiber optik (KBLI 61100), perizinan BWA (wireless) dengan KBLI 61200 jenis proyek utama bukan pendukung, perizinan ISP (KBLI 61921).

    Salah satu syarat dokumen yang harus diberikan peserta adalah proposal teknis yang memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet paling sedikit sampai dengan 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 tahun.

    Terdapat tiga regional yang ditetapkan sebagai objek seleksi. Objek seleksi ini memiliki rentang frekuensi 1432 MHz hingga 1512 Mhz, untuk total lebar pita 80 Mhz:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia

     

  • Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ditempati

    Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ditempati

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan kini memiliki ruang fraksi baru yang terletak di bagian belakang gedung utama. Ruang ini resmi ditempati untuk mendukung kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Peresmian ruang fraksi dilakukan secara sederhana namun penuh makna. Momen tersebut diharapkan menjadi awal baik bagi peningkatan pelayanan dan efektivitas kerja legislatif.

    Sekretaris Dewan Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto, menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya pembangunan ruang fraksi. Ia berharap gedung baru ini bisa memberi kenyamanan dan semangat baru bagi anggota dewan.

    “Semoga dengan ditempatinya ruangan baru ini, bisa membawa berkah dan lebih efektif lagi dalam menjalankan tugas,” kata Edy, Senin (6/10/2025).

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menuturkan bahwa penggunaan gedung baru ini dilakukan secara mendadak. Pasalnya, awalnya gedung tersebut direncanakan untuk sekretariat, namun ruang lama dianggap sudah kurang layak.

    “Kami mendadak meresmikan ruang fraksi ini karena kebetulan gedung baru tersedia. Ruang sebelumnya memang sudah kurang layak, jadi kami tempatkan di sini,” ujar Samsul.

    Ia menambahkan, setiap ruang fraksi memiliki perbedaan fasilitas sesuai kebutuhan masing-masing. Beberapa di antaranya ada yang dilengkapi toilet, seperti fraksi Golkar dan fraksi gabungan.

    Menurut Samsul, perbedaan tersebut wajar karena menyesuaikan luas ruangan serta desain bangunan. Yang terpenting, seluruh fraksi kini bisa bekerja dengan lebih nyaman.

    Pihak DPRD berharap kehadiran ruang fraksi baru ini dapat memperkuat koordinasi antaranggota. Selain itu, ruangan baru juga dianggap penting untuk mendukung kelancaran pembahasan berbagai program daerah.

    Diketahui sebelumnya ruang fraksi baru ini sudah terbangun sejak dua tahun lalu yang memiliki dua lantai. Dimana terdapat dua lantai yang seharusnya digunakan untuk ruangan sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, namun nyatanya pada lantai pertama digunakan untuk gudang dan lantai dua digunakan ruang fraksi. (ada/but)

  • Komdigi Bantah Wacanakan Sistem Balik Nama HP seperti Kendaraan Bermotor

    Komdigi Bantah Wacanakan Sistem Balik Nama HP seperti Kendaraan Bermotor

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah adanya wacana penerapan sistem balik nama pada ponsel seperti yang berlaku untuk kendaraan bermotor. Klarifikasi ini disampaikan ramai di lini masa media sosial terkait Komdigi mau menerapkan sistem balik nama di HP.

    Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

    “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

    IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

    “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

    Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

    “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan

    Melalui klarifikasi ini, Komdigi menegaskan kembali wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

    Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah diskusi publik akademik di ITB, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, sempat mengatakan jual beli ponsel bekas nantinya akan seperti transaksi sepeda motor bekas, yakni ada balik nama kepemilikan.

    “HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).

    “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjut dia.

    Saat dihubungi lebih lanjut, Adis mengatakan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI HP hasil curian. Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang wajib mengikuti layanan ini.

    (agt/agt)

  • Kemenko Polkam komitmen melindungi hak berdemokrasi masyarakat

    Kemenko Polkam komitmen melindungi hak berdemokrasi masyarakat

    Kota Malang di tengah aksi demonstrasi serentak yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, kondisi stabilitas di wilayah Malang dinilai masih aman dan terkendali

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap hak berdemokrasi seluruh masyarakat, sebagaimana penekanan yang selalu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kemenko Polkam memastikan memberikan jaminan bagi masyarakat untuk menggunakan hak berdemokrasi, berserikat, berkumpul, berekspresi. Ini sesuai dengan yang disampaikan bapak Presiden,” kata Asisten Deputi Organisasi Kemasyarakatan pada Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Arudji Anwar di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

    Dia menyatakan bahwa negara telah menjamin kebebasan berdemokrasi sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Namun, dalam proses berjalannya hak berdemokrasi, baik dalam bentuk penyampaian pendapatan, berserikat, maupun berekspresi harus tetap dibarengi dengan upaya bersama dalam menjaga stabilitas nasional.

    Maka dari itu, untuk memastikan proses demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana semestinya, pihaknya pun turut menyelenggarakan agenda safari ke beberapa daerah, seperti Makassar dan Kota Malang.

    Dari pantauan yang telah dilakukan, Kemenko Polkam menyimpulkan bahwa Kota Malang di tengah aksi demonstrasi serentak yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, kondisi stabilitas di wilayah Malang dinilai masih aman dan terkendali.

    “Dan Jawa Timur, khususnya Malang menjadi barometer,” ucapnya.

    Pada kesempatan itu, dia juga menyatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan seluruh organisasi kemasyarakatan untuk menyebarluaskan informasi valid kepada setiap warga negara.

    “Itu yang kami lakukan dengan membina, juga pada ormas untuk penyampaian hal hal yang kami rencanakan atau sampaikan,” ujar dia.

    Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto mengatakan pasca aksi kerusuhan saat demonstrasi beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi telah melakukan serangkaian evaluasi.

    Salah satu bentuk evaluasi, yakni dengan menggencarkan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan mulai tingkat pendidikan sekolah dasar, perguruan tinggi, sampai pondok pesantren.

    “Ini untuk mencegah dan merangkul, mari dijaga (stabilitas) Indonesia termasuk bijak menggunakan sosial media,” ucapnya.

    Terkait upaya pelibatan organisasi masyarakat di dalam penguatan kondisivitas wilayah, Eddy menyebut hal itu menjadi langkah yang relevan.

    “Ini sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota untuk mengajak organisasi masyarakat menjaga lingkungan agar nyaman dan kondusif sehingga pembangunan dan perekonomian berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Minimarket di Magetan Dibobol, Rp24 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Kali ini, sasaran kawanan pencuri adalah sebuah minimarket di Desa Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp24 juta yang tersimpan di dalam brankas, serta puluhan bungkus rokok.

    Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/10/2025) pagi, saat karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB. Ia terkejut mendapati kondisi minimarket sudah berantakan. Brankas tempat penyimpanan uang dalam keadaan rusak, sementara plafon di bagian belakang juga jebol.

    Menyadari adanya pencurian, karyawan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Mereka diduga masuk dengan cara menjebol atap plafon belakang bangunan.

    Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. “Pelaku masuk melalui plafon belakang, kemudian membongkar brankas yang berisi sekitar Rp24 juta. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah bungkus rokok,” ungkapnya.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah memintai keterangan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas para pelaku. [fiq/aje]