Tag: Supriyanto

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terlapor dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AY (41) asal Kabupaten Bojonegoro merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya.

    Hal itu disampaikan oleh korban, seorang perempuan berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro usai mempertanyakan tindaklanjut atas laporannya ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.

    Menurut perempuan yang juga seorang pengajar salah satu universitas di Kabupaten Bojonegoro itu, hubungan rumah tangganya belakangan memang kurang harmonis. Pertengkaran sering terjadi, bahkan ia mengaku sudah beberapa kali diminta pisah.

    Penyebabnya, menurut korban, terlapor sering merasa cemburu. Selain itu, lanjut dia, juga karena pengaruh campur tangan orang tua. “Masak hanya ngelike postingan teman sesama pengajar di media sosial saja jadi perkara, dan tidak boleh berteman dengan beberapa orang,” terangnya.

    Sebelumnya, lanjut perempuan yang mempunyai dua anak itu, pada Desember 2022 sudah mulai sering cekcok dengan suaminya. Bahkan, Ia mengaku pernah meminta jalan keluar ke kantor suaminya karena jarang pulang ke istri dan lebih memilih pulang kerumahnya sendiri. Ia juga sempat diminta untuk mengajukan cerai pada Januari 2023.

    “Sama kantor akhirnya juga dipantau. Tapi untuk cerai belum bisa, alasannya karena pihak ketiga, dan kami diminta untuk memilih tinggal di rumah sendiri,” ujarnya yang mengaku juga pernah ditalak pada Agustus 2023 lalu saat di rumahnya yang ada di Gresik.

    Hingga puncaknya, perseteruan rumah tangganya itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) malam saat dalam perjalan pulang ke Bojonegoro. Saat sampai di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ia sempat cek-cok dan berujung pada dugaan aksi KDRT hingga hidungnya berdarah.

    Pemicu terjadinya cek-cok itu alasan terlapor karena korban terlalu lama keluar bersama teman-teman perempuannya. Padahal, korban mengaku juga sudah meminta izin. Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wanita  berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro melaporkan kejadian yang dia alami ke Mapolres setempat. Ia melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, berinisial AY (41) asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang pengajar salah satu universitas di Bojonegoro itu mengaku, mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, ia bersama suaminya sedang perjalanan pulang dari Gresik ke Bojonegoro.

    “Saat di dalam mobil itu sempat terjadi cek-cok karena katanya saya keluar bersama teman sesama perempuan ini terlalu lama. Padahal saya juga sudah izin sebelum keluar,” ujarnya saat ditemui di area Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023).

    Ia menerangkan, selama keluar dengan teman-temannya itu hanya sekitar 2 jam. Selain itu juga karena ada urusan terkait pekerjaan, yakni ada rencana kerjasama dengan pihak sekolah.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Hingga akhirnya, ia mendapat bogeman dari suaminya hingga darah segar mengucur dari hidung. Kemudian, dia memaksa keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga dengan masuk ke warung makan. Salah satu temannya yang berada di sekitar lokasi juga dimintai tolong untuk mengantar ke rumah sakit. Namun, dilarang oleh pelaku.

    “Teman saya ini malah diancam akan dilaporkan ke polisi jika membawa saya ke rumah sakit dengan tuduhan membawa kabur istri orang,” jelasnya.

    Aksi KDRT yang dialaminya ini diibaratkan seperti bola salju. Alasannya, sering kali korban dengan suaminya yang menikah kurang lebih satu tahun silam itu sering cek-cok. Pertengkaran yang terjadi sebagian besar karena pelaku selalu merasa cemburu dan ikut campur orang tua dalam rumah tangganya.

    BACA JUGA:
    Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Sementara akibat KDRT yang dialami itu, hasil visum yang dilakukan menyebutkan tulang hidungnya retak. Korban juga mengaku kini kondisi hidungnya bengkok dan masih sering merasa sakit.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan calon legislatif (caleg) dari partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4, Munawar Cholil ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023).

    Pelaporan itu, menurutnya merupakan benteng terakhir sebagai bentuk perlawanan atas laporan yang dilakukan caleg dari DPC Partai Demokrat, Munawar Cholil sebelumnya. Sukur sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

    “Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

    Perbuatan yang tidak pernah dilakukan menurut Sukur adalah soal penipuan yang dituduhkan oleh Munawar Cholil. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai,” terangnya.

    Atas kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau. “Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.

    Sukur berharap, seharusnya permasalahan tersebut seharusnya tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). “Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” imbuhnya.

    Dalam laporannya, Sukur Priyanto didampingi penasehat hukum, Agus Susanto Rismanto. Menurut Agus, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. “Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal pak Sukur, sehingga dilakukan upaya ini,” jelasnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Ris tersebut menambahkan, terkait dengan upaya pengembalian uang yang dipermasalahkan oleh Munawar Cholil tersebut sebenarnya akan dilakukan jauh sebelum adanya penetapan DCT. Sebab, saat pengusulan di DCS tersebut sudah diusulkan sebagai caleg DPRD Bojonegoro nomor urut 1 di dapil V.

    “Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” jelasnya.

    Gus Ris menegaskan, jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Untuk diketahui, saat ini status Munawar Cholil sendiri sekarang masih menjadi pengurus partai sebagai PAC Ngasem. Selain itu, dia juga masih menjadi Caleg DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V. Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan Sukur Priyanto tersebut, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan masih melakukan komunikasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro. [lus/kun]

    BACA JUGA: Dana DBHCHT 2023 di Bojonegoro Sisa Rp 4 Miliar

  • Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait insiden pemain U-13 yang meninggal usai tersambar petir saat berlaga di pertandingan Piala Soeratin 2023 di Stadion Letjend H Soedirman, Jumat (3/11/2023) sore.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, insiden pemain Indonesia Muda (IM) Bojonegoro Tegar Dwi Prasetya (13) yang tersambar petir hingga meninggal dunia itu masih dalam proses penyelidikan. Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi.

    “Beberapa pihak yang sudah dimintai klarifikasi dari pihak penyelenggara, Askab PSSI, Pemain, dan wasit,” ujar Iptu Supriyanto, Selasa (14/11/2023).

    Peristiwa itu sebelumnya sempat dianggap sebagai musibah oleh Kepolisian sehingga tidak didalami. Namun, berjalannya waktu pihak Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan atas insiden pemain yang tersambar petir itu.

    BACA JUGA:
    Pemain Bola U15 di Bojonegoro Tersambar Petir Saat Bertanding

    Terkait laga tahunan yang digelar oleh PSSI itu, Polres Bojonegoro menyatakan belum menerima surat permohonan izin pertandingan. “Sampai dengan saat ini Polres Bojonegoro belum menerima surat permohonan izin dari pihak panitia penyelenggara,” ujar Supriyanto sebelumnya.

    Diberitakan, dalam pertandingan tersebut, seorang remaja bernama Tegar Dwi Prasetya (13) Jumat (03/11/2023) sore, tersambar petir, hingga akhirnya pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB korban meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    BACA JUGA:
    Polres Bojonegoro Panggil Panpel Piala Soeratin U-13

    Pelajar SMP Negeri 5 Bojonegoro asal Perumahan Bomai Blok D1 Nomor 8, turut Desa Tikusan RT 007 RW 003, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dalam pertandingan tersebut sedang membela klubnya, yaitu SSB Indonesia Muda (IM) Bojonegoro.

    Klubnya saat itu sedang berlaga dalam turnamen Piala Soeratin U13 Jawa Timur tahun 2023 melawan SSB Satria Mandiri dari Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. [lus/beq]

  • Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2023, dan menghadapi pemilu serentak 14 Februari 2024. Sejumlah perwira pertama di lingkup Polres Gresik dimutasi.

    Perwira yang dimutasi diantaranya Kasat Lantas, Kasat Polairud, Kasat Samapta, Kasat Narkoba, Kapolsek KPPP, dan Kapolsek Manyar. Mutasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom beserta jajaran pejabat utama (PJU).

    Rotasi jabatan itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1543/X/KEP./2023 tanggal 11
    Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polda Jatim, serta
    Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1564/X/KEP./2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Jabatan Kasat lantas dari AKP Mulya Sugiharto diserah tugaskan kepada AKP Derie Fradesca. Selanjutnya, Kasat Samapta AKP Sugeng Sulistiyono kepada Iptu Heri Nugroho.

    Semantara Kasat Polairud AKP Poerlakso kepada AKP Winardi kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPPP) Gresik AKP Nur Sugeng Ari Putra kepada kepada AKP Windu Priyo Prayitno, Kapolsek dijabat AKP Tatak Sutrisno. Sedangkan Kasat Narkoba dijabat Iptu Joko Supriyanto.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, dirinya mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi, dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. “Mutasi jabatan adalah sebuah rangkaian tour of duty dan tour of area serta sebuah tradisi dalam sistem pembinaan karier anggota polri,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, poses mutasi jabatan merupakan bentuk penyegaran, promosi dan sekaligus menunjukan telah berlangsungnya regenerasi kepemimpinan yang berjalan secara profesional dari sumber daya manusia Polri.

    “Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. Semoga sukses di tempat tugas yang baru,” katanya.

    Kepada pejabat baru lanjut Adhitya, dirinya mengucapkan selamat atas jabatan yang baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan baik. “Saya berharap kepada seluruh pejabat baru untuk dapat meningkatkan kinerja Polres Gresik, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menghadapi pemilu serentak 2024,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua pelaku perampokan di stan pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro masih buron. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk penyelidikan kasus perampokan tersebut.

    Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki perampokan emas seberat kurang lebih 1 kg tersebut. Sejumlah saksi dan alat bukti masih dikumpulkan untuk mencari pelaku.

    “Kami masih mengumpulkan informasi, mulai dari CCTV di sekitar lokasi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang bisa menjadi petunjuk,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Untuk diketahui, perampokan toko emas di Kecamatan Sukosewu itu terjadi di Toko Emas Barokah milik korban Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

    BACA JUGA:
    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Dalam melakukan aksinya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis Yamaha Mio warna merah itu menodongkan pistol kepada korban. Emas seberat 1 kg berupa perhiasan beserta uang tunai senilai Rp5 juta dirampas pelaku saat korban hendak menutup tokonya.

    Setelah menguasai barang rampasan milik korban, pelaku dua orang dari arah utara mengendarai sepeda motor mio sporti warna merah menggunakan helm/bercadar dengan memakai jaket warna hitam dan warna putih langsung kabur.

    BACA JUGA:
    Pemkab Bojonegoro Bakal Tindaklanjuti Blooming Eceng Gondok

    Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas perhiasan yang ada di etalase seberat 1 kg senilai kurang lebih Rp400 juta dan mengambil dompet berisi uang sebesar Rp5 juta milik korban. [lus]

  • Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Emas seberat kurang lebih 1 kilogram (kg) milik Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dirampas. Korban ditodong senjata api (senpi) oleh pelaku menggondol emas.

    Emas dalam bentuk perhiasan itu dirampas pelaku saat korban hendak menutup tokonya yang ada di stan pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, pelaku sebanyak dua orang kini masih diburu. Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang berkemas persiapan tutup toko Emas Barokah.

    “Betul ada (kejadian perampasan). Sekarang masih nunggu data data Reskrim,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Muatan Solar Terbakar di Bojonegoro

    Saat korban hendak menutup rolling door, tiba-tiba datang dua orang dari utara mengendarai sepeda motor matik warna merah menggunakan helm dan bercadar serta memakai jaket warna hitam dan warna putih berhendi di depan tokoh Emas Barokah.

    Kedua orang tersebut turun dari motor dan memasuki toko. Satu orang berada di etalase depan sambil menodongkan senpi. Satu orang lagi memasuki ruang kasir, tempat korban berjualan.

    BACA JUGA:
    Bengawan Solo di Bojonegoro Memanggil, Permukaan Rata Hijau Tertutup Eceng Gondok

    Sambil menodongkan senjata orang tersebut merampas emas dan uang yang ada di etalase. Saat korban tidak bisa berkutik, pelaku mengambil perhiasan yang ada di etalase seberat 1 kg senilai kurang lebih Rp400 juta dan mengambil dompet berisi uang sebesar Rp5 juta milik korban. [lus/beq]

  • Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bantuan hibah pupuk NPK non subsidi jenis fertila bagi petani tembakau yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro kepada petani tembakau diselidiki oleh Polres Bojonegoro.

    Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hari ini memanggil perwakilan DKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Hadir dalam pemanggilan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Bojonegoro Retno Budi Widyanti.

    Retno mendatangi ruang unit 2 Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih 15 menit masuk ruang unit 2, Retno sudah keluar lagi. “Hanya menyerahkan dokumen sesuai yang diminta,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Retno mengatakan, adanya ketidaksesuaian jumlah realisasi dengan pengajuan ini disebabkan karena banyak kelompok tani (Poktan) tembakau pada tahun ini yang tidak menanam tembakau. “Otomatis kita tidak merealisasikan sebanyak itu,” lanjutnya.

    Sesuai keterangan yang dirilis dalam website Pemkab Bojonegoro, Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, bantuan hibah pupuk NPK non subsidi bagi petani tembakau itu bersumber data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini sebesar 502,2 ton.

    Jumlah tersebut karena ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam dan tidak jadi menanam tembakau. Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri.

    Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.

    “Jadi tidak ada mark up didalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp10,8 miliar hanya direalisasikan Rp7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Miliki Kekayaan Rp3,3 Miliar

    Sementara, mengenai kemasan pupuk, DKPP mengimbau untuk disimpan oleh petani masing-masing. Sehingga apabila ada pemeriksaan petani dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima pupuk tersebut dari kelompok tani masing-masing.

    “Poktan/Gapoktan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa bantuan pupuk fertila tersebut gratis untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan petani tembakau,” pungkasnya.

    Sementara Humas Polres Bojonegoro IPTU Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan beberapa dokumen. “Iya, hari ini mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya. [lus/but]

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]