Tag: Supriyanto

  • Puluhan warga hadang penyitaan lahan permukiman di kawasan KBT

    Puluhan warga hadang penyitaan lahan permukiman di kawasan KBT

    Jakarta (ANTARA) –

    Puluhan warga menghadang proses penyitaan lahan permukiman oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT, tepatnya Kampung Bojong Rangkong, RT 005/RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.

     

    Warga yang kebanyakan dari kalangan ibu-ibu itu sambil membawa spanduk menghadang tim juru sita PN Jaktim yang akan melakukan penyitaan objek yang akan dieksekusi.

    “Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang aja deh, Pak,” teriak salah satu emak-emak.

     

    Mendengar penolakan tersebut, seorang juru sita PN Jaktim menjelaskan bahwa maksud kehadiran petugas di lokasi tak lain untuk melakukan penyitaan, bukan eksekusi.

     

    Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penangguhan eksekusi lahan ke PN Jaktim dengan tembusan ke Mahkamah Agung.

    “Saya ini telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan surat tembusan ke Mahkamah Agung. Yang kedua, kami sudah mengajukan peninjauan kembali,” tegas Hartadi.

     

    Ia pun meminta agar PN Jaktim menunda proses penyitaan maupun eksekusi.

    Jika tetap bersikeras, Hartadi menyatakan akan melawan dan menuntut PN Jaktim.

    Adapun lahan yang menjadi obyek sita seluas 5.864 meter persegi. Di atas lahan itu berdiri 140 bidang rumah yang dihuni oleh 300 kepala keluarga (KK).

     

    Ketua RT 005 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Supriyanto menjelaskan, warga telah menempati lahan sejak 1992.

    Permasalahan mulai timbul pada 2015 setelah pria berinisial A mengklaim sebagai pemilik lahan.

    Supriyanto mengatakan, warga umumnya hanya memiliki bukti perjanjian jual beli lahan berupa kwitansi maupun surat akta jual beli (AJB) tanah.

     

    “Kami menjaga, merawat, benar-benar menjaga sejak 1992. (Saat ini) kami berupaya menaikkan status menjadi sertifikat hak milik,” kata dia.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

    Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang oknum Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan asusila. Warga setempat melaporkan bahwa Lurah tersebut kerap mengunjungi rumah seorang janda pada malam hari.

    Informasi ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan di rumah janda tersebut. Saat digerebek, Lurah Dhy hanya mengenakan celana dalam. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pasuruan.

    Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan langsung melakukan tindakan. Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Camat setempat. “Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Supriyanto.

    Atas perbuatannya, Lurah Dhy terancam sanksi disiplin. Menurut Supriyanto, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat,” jelas Supriyanto.

    Meskipun demikian, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan sanksi akhir. Pasalnya, Lurah Dhy merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab yang besar.

    “Kami akan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat,” tambah Supriyanto.

    Supriyanto mengungkapkan bahwa keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Dhy akan diumumkan dalam waktu dekat, paling lambat pada Jumat (6/9/2024).

    Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjaga perilaku dan etika. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi kinerja para pejabat publik. (ada/kun)

  • Karnaval Kemerdekaan Diwarnai Tawuran, Polres Jombang Turun Tangan

    Karnaval Kemerdekaan Diwarnai Tawuran, Polres Jombang Turun Tangan

    Jombang (beritajatim.com) – Karnaval memperingat Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Desa Desa Rejosopinggir Kecamatan Tembelang diwarnai tawuran antara dua kelompok pada Minggu (1/9/2024) sore.

    Atas kejadian tersebut, Polres Jombang langsung turun tangan guna melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Diketahui, tawuran terjadi saat karnaval sedang berlangsung. Kedua kelompok saling serang dengan melempar batu.

    Agar situasi segera mereda, Polres Jombang mengundang kedua belah pihak. Selain itu, perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan warga juga dihadirkan. Mereka bertemu di ruang Jombang Command Center (JCC) Polres Jombang. Acara itu sendiri dihadiri sekitar 20 orang.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, yang mewakili Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memimpin langsung mediasi kedua kelompok warga yang bersitegang itu. Mediasi juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dan Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah. Turut hadir Kepala Desa Rejosopinggir Yoyok Supriyanto.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan berharap situasi tersebut tidak terjadi lagi ke depannya. “Kami memperoleh informasi bahwa keributan tersebut karena ada unsur balas dendam,” ungkap Kompol Hari.

    Oleh sebab itu, Wakapolres menekankan perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dan enemukan solusi. Sehingga warga tidak resah. “Kepala Desa nantinya dibantu Bhabinkamtibmas beserta Babinsa untuk mencari akar permasalahannya,” tutur Hari.

    Selain itu, Kompol Hari menegaskan akan menjalankan proses hukum yang berlaku. “Untuk korban dilakukan visum. Apabila nanti ada indikasi pelaku maka akan ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

    Hal senada, diungkapkan Kades Yoyok Supriyanto, ia berharap kedepannya Desa Rejosopinggir bisa damai dan rukun. Pihaknya juga sudah berupaya untuk menyatukan masyarakat dengan melakukan berbagai kegiatan.

    “Semisal, kami mengadakan posyandu di tiap-tiap dusun, harapannya bisa terjalin hubungan yang harmonis antara generasi muda hingga dewasa,” pungkas Kades Yoyok. [suf]

  • Ada Kebakaran Hingga Kecelakaan Nanti Cukup Telepon 112

    Ada Kebakaran Hingga Kecelakaan Nanti Cukup Telepon 112

    Jakarta

    Pemerintah tengah menyiapkan nomor untuk digunakan layanan panggilan darurat. Nantinya pengguna cukup menekan 112 saat mengalami kondisi yang tidak dinginkan.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan 112 ini mirip 911 di Amerika Serikat. Lewat 911, warga Negeri Paman Sam saat berada di situasi darurat seperti pertolongan kecelakaan, kebakaran, kebutuhan memanggil ambulan, dan situasi lainnya.

    “Kalau di jalan kena kecelakaan atau di rumah kemalingan, kita kerap bingung telepon ke nomor siapa, biasanya teman yang jadi polisi dan dokter. Nah melalui kebijakan Program Layanan Panggilan Darurat 112 memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Wayan saat acara Ngopi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

    Lanjut dijelaskan Wayan, ketika masyarakat menghubungi 112 akan diberikan layanan sesuai dengan kasusnya. Misalnya di rumah ada anggota keluarga yang sakit dan butuh ambulan, laporan tersebut kemudian ditangani command center.

    Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Segera ambulan akan dikirimkan ke lokasi tempat pelapor. Begitu pula kalau di rumah ada kemalingan nanti polisi datang dari Polsek terdekat.

    “Dengan memanggil 112, nanti pemadam kebakaran datang untuk menyelamatkan kita dalam keadaan bencana,” kata Wayan.

    Saat ini 112 sudah mulai dibangun di lebih dari 150 kota/kabupaten, namun kecepatan pelayanan tergantung pada pemerintah daerah masing-masing. Karena itu Wayan berharap adanya komitmen besar dari seluruh Pemda di Tanah Air.

    “Pemda itu harus komit dengan layanan yang diberikan untuk memberikan layanan cepat dan kemudahan untuk masyarakat,” pungkas Wayan.

    (afr/fay)

  • Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat pertunjukan ludruk di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur atau Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Sayangnya, satu dari dua pelaku tersebut berhasil kabur.

    Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Sudalari (20), warga Kecamatan Tutur. Dia beraksi bersama satu temannya yang saat ini dalam pelarian.

    Kapolsek Nongkojajar, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5320 THA.

    “Kami mendapati laporan saat jajaran melakukan pengamanan acara ludruk. Alhasil kami mengamankan satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Supriyanto mengatakan awalnya kejadian pencurian tersebut pihaknya mendapati informasi telah terjadi pencurian. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penghadangan pelaku dengan warga setempat.

    Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga terlebih dahulu yang kemudian dihakimi ditempat penangkapan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku dievakuasi dengan membawanya ke balai desa.

    “Pelaku kami amankan dan kemudian di bawa ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui aksinya melakuka aksi pencuria dengan rekannya,” imbuhnya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan satu buah senjata tajam jenis sabit. [ada/beq]

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Bojonegoro akan dimutasi. Proses mutasi dilakukan baik secara internal maupun keluar Polres Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, mutasi jabatan merupakan proses alamiah dan hal yang biasa di dalam organisasi Polri. Hal itu dalam rangka meningkatkan kinerja personel.

    “Iya, mutasi ini untuk meningkatkan kinerja, tour of duty dan tour of area,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

    Mutasi itu sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim No : ST/941/VIII/KEP./2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Beberapa personel polri yang dimutasi itu, sejumlah perwira yang menjabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kapolsek, Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Unit (Kanit). [lus/suf]

    Berikut personel polri yang mutasi masuk Polres Bojonegoro:

    1. AKP Bayu Adjie Sudarmono, S.T.K., S.I.K. Kanit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

    2. AKP Adis Dhani Garta, S.I.K., M.H Kasatlantas Polres Malang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Bojonegoro.

    3. Iptu Nanda Ajeng Agustiningsih, S.Tr.K. Kanitgakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Polres Bojonegoro (Diarahkan sebagai Kanitregident Satlantas).

    Adapun personel yang mutasi keluar Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. Kasatreskrim Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

    2. AKP Anjar Rahmad Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. Kasatlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Paurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.

    3. AKP Harjo, S.H. Kasatsamapta Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Tuban.

    4. Ipda Arif Iskandar, S.M. Kanitregident Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit IV/Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

    Adapun personel yang mutasi Internal Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. Kompol Mukodam, Amd., S.Kom jabatan Kapolsek Bojonegoro Kota di angkat dalam jabatan baru sebagai Kabaglog Polres Bojonegoro.

    2. AKP Agus El Fauzi, S.Sos., M.M. jabatan Kasatbinmas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro.

    3. AKP Fatkhur Rahman, SH Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatbinmas Polres Bojonegoro.

    4. Iptu Imam Fauzi, S.H Ps.Kanitbinmas Polsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro.

    5. Iptu Mohammad Ikhsan Jaelani, S.H Kaurbinopsnal Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasatsamapta Polres Bojonegoro.

    6. Iptu Supriyanto Kasihumas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro.

    7. Iptu Karyoto PS. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasihumas Polres Bojonegoro.

    8. Iptu Mujiyanto, S.H. Kasikum Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro.

    9. Ipda Suharjo, S.H., M.H. Paur Subbagdalops Bagops Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasikum Polres Bojonegoro.

  • Dijamin Nggak Lemot, Kominfo Pastikan Jaringan Internet Tokcer di IKN

    Dijamin Nggak Lemot, Kominfo Pastikan Jaringan Internet Tokcer di IKN

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan jaringan telekomunikasi jelang upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan Telkom sebagai pemegang hak perlintasan dan anak usahanya, Telkomsel, telah melakukan inagurasi (rehearsal) infrastruktur telekomunikasi di IKN.

    “Yang menandakan peresmian tersedianya jaringan telekomunikasi di IKN KIPP-1A khususnya menjelang Upacara HUT RI ke-79, yang telah melakukan pengujian aspek konektivitas dengan fiber optik dan seluler maupun aspek catuan listrik,” ujar Wayan kepada detikINET.

    Disampaikan Wayan, persiapan ketersediaan jaringan telekomunikasi memadai ini sejalan dengan konsep smart city IKN menuju Smart, Green dan Sustainable City. Wayan menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada layanan dengan infrastruktur sementara yang juga disediakan, tidak hanya oleh Telkom Group tetapi juga operator seluler lainnya.

    “Namun sifatnya darurat dan sementara, baik dengan mobile BTS maupun fiber optik aerial untuk melayani beberapa lokasi proyek pada masa konstruksi maupun acara tertentu, misalnya upacara HUT RI 17 Agustus,” tuturnya.

    Dirjen PPI berhadap ke depan agar infrastruktur yang sifatnya sementara ini, dapat segera bermigrasi secara bertahap melalui kerjasama sharing infrastruktur yang disediakan oleh Telkom Group untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang baik dan berkualitas di IKN.

    (agt/afr)

  • Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Seli Hadianto atau Wely pelaku pembacokan di Tambak jalan Keputih Surabaya.

    “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Seli Hadianto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Hasanuddin di persidangan yang digelar secara online.

    Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 buah jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1 buah topi warna abu-abu bertuliskan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tai raffia, 1 stel pakaian, Sepasang sepatu, Sepasang kaos kaki. Dirampas untuk dimusnakan.

    Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sebelumnya saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai mencari kepiting di tambak Jl. Keputih Surabaya, tiba-tiba mendapat info dari penjaga tambak bahwa ada sepeda motor yang masuk ke dalam tambak.

    Selanjutnya terdakwa cek ke lokasi tersebut dan benar bahwa sepeda motor milik terdakwa yang tercebur ke dalam tambak. Terdakwa pun menduga yang melakukan perbuatan tersebut adalah korban Much Hudoyo dan terdakwa yang merasa emosi, dendam juga sakit hati muncul lah niat untuk membunuh korban.

    Selanjutnya terdakwa survei atau menyelidiki lokasi yang aman untuk melaksanakan niat terdakwa untuk membunuh korban sambil mencari kepiting supaya tidak ada orang lain yang curiga dan saat itu 1 bilah senjata tajam jenis celurit sudah disiapkan dari rumah ditaruh disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak daerah Keputih Surabaya.

    Kemudian pada hari Senin pada yanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa berangkat menuju tambak Jl. Keputih Surabaya dengan niat dan maksud untuk membunuh korban, namun terdakwa tetap membawa peralatan mencari kepiting supaya tidak ada yang curiga dan pada pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tambak H Untung lalu memarkir kendaraannya dan dari arah barat terdakwa melihat korban. Disaat itu terdakwa langsung bergerak menuju urukan pasir untuk mengambil 1 bilah celurit yang telah disimpan sebelumnya dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Faisol dan sempat menyapa, setelah terdakwa mengambill 1 bilah celurit tersebut kembali lagi menuju tambak Untung dan bertemu dengan saksi Taufik (weng) dan Budi.

    Selanjutnya terdakwa menuju ke arah timur ke tambak H Parut dan bertemu dengan saksi Achmad, setelah itu terdakwa duduk sambil melihat dan menunggu situasi aman.

    Bahwa terdakwa melihat dari arah selatan korban berjalan, kemudian terdakwa langsung bergerak kearah utara untuk menyanggong korban lewat, setelah itu terdakwa bersembunyi di bawah pohon sambil menunggu sekaligus memantau korban lewat, pada saat korban lewat terdakwa langsung menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri dan korban langsung berlari ke arah selatan dan dikejar oleh terdakwa sampai ke gubuk H. Parut.

    Setelah itu korban berlari kearah timur dan terdakwa tidak mengejarnya karena takut ketahuan orang banyak, terdakwa pun menyembunyikan celurit di bawah pohon dengan cara ditancapkan. setelah itu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal bungurasih dengan maksud pergi ke Jember untuk melarikan diri.

    Bahwa saksi Achmad mendapat informasi bahwa barang milik korban berserakan disekitar gubuk, setelah itu saksi melakukan pengecekan dan bertemu dengan saksi Supriyanto dan ditemukan barang-barang milik korban ada tetesan darah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti Kab. Jember (lereng gunung argopuro) saksi Rizal yang merupakan anggota Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa dan mengakuh telah melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. [uci/kun]

  • LIVE: Drama Kasus Vina Berujung Saling Lapor, Ketua RT dan Kahfi Kini Ketar-ketir

    LIVE: Drama Kasus Vina Berujung Saling Lapor, Ketua RT dan Kahfi Kini Ketar-ketir

    Kasus kematian Vina Cirebon hingga kini masih kusut, semua pihak yang tersangkut pun berujung saling lapor.

    Tayang: Rabu, 26 Juni 2024 20:51 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kematian Vina Cirebon hingga kini masih kusut.

    Semua pihak yang tersangkut pun berujung saling lapor.

    Terbaru, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

    Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu di dalam BAP.

    Aminah, kakak terpidana Supriyanto, membantah dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]