Tag: Supriyanto

  • Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Desember 2024

    Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta Surabaya 12 Desember 2024

    Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Pemerintah Kota Madiun
    mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.422.105.
    Sebelumnya, UMK tahun 2024 di Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp 2.274.277.
    Usulan kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani Penjabat Wali Kota Madiun,
    Eddy Supriyanto
    , di Ruang 13 Setda Kota Madiun pada Rabu (11/12/2024) sore.
    Penandatanganan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai besaran usulan UMK 2025 dari
    Dewan Pengupahan
    Kota Madiun.
    Eddy Supriyanto menyatakan bahwa dirinya menandatangani usulan kenaikan UMK setelah mendapatkan persetujuan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
    “Kalau Apindo tidak keberatan dan Serikat Pekerja sudah menerima, berarti sudah sepakat dan saya mau tandatangani,” ujar Eddy.
    Dia menambahkan bahwa pengiriman usulan besaran UMK dari pemerintah kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan untuk dilakukan pada hari ini.
    Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja, dan Pemkot Madiun, telah melaksanakan dua kali sidang pembahasan.
    “Dari hasil pembahasan disepakati UMK 2025 Kota Madiun sebesar Rp 2.422.105. Kalau saya pribadi ingin ada kenaikan yang besar.” 
    “Tetapi tentu kita harus memikirkan juga dunia usaha. Jangan sampai lesu karena terbebani upah pekerja yang tinggi,” ujar Eddy.
    Ia menambahkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berangkat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024.
    Kemudian, pembahasan di tingkat daerah dilakukan hingga mencapai kesepakatan mengenai besaran UMK 2025.
    Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengungkapkan bahwa hasil sidang telah menyepakati besaran UMK 2025 sebesar Rp 2.422.105.
    Kenaikan UMK ini dirumuskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    “UMK 2025 dirumuskan dengan menambahkan 6,5 persen dari UMK tahun berjalan. Dari rumusan tersebut, diperoleh besaran UMK 2025 di angka 2,4 juta. Hasil kesepakatan itu langsung dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur,” kata Harum.
    Harum juga menyebutkan bahwa penetapan UMK di tingkat Provinsi Jawa Timur dijadwalkan pada 18 Desember 2024.
    Selanjutnya, UMK 2025 hasil penetapan gubernur akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    TRIBUNJAKARTA.COM – Salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana alias Rivaldi alias Ucil, tengah berbahagia. 

    Meski masa depannya masih diselimuti awan kelam dari balik jeruji besi, ia malah mendapatkan seorang jodoh. 

    Kasus Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas hingga berbulan-bulan itu ternyata membawa berkah tersendiri bagi Ucil. 

    Sang calon istri, Yuli, yang turut mengikuti kasus berjalannya pengungkapan kasus itu, terpincut dengan Rivaldi. 

    Benih-benih cinta seketika tumbuh tanpa disadarinya. 

    Yuli sempat berkenalan secara virtual dengan Rivaldi via media sosial. 

    Ia lalu meminta ayah Rivaldi, Asep Kurnadi, untuk mengenalkannya secara langsung dengan Rivaldi. 

    Singkat cerita, mereka berdua pun melangsungkan pertunangan secara sederhana di Lapas Cirebon.

    Lalu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang mendengar kabar baik itu sempat melontarkan pertanyaan menggelitik kepada Asep. 

    Jika pertunangan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, apakah Asep bakal mengundang Iptu Rudiana, sosok yang diduga menjadi biang kerok anaknya terbelenggu penjara. 

    Ternyata, jawaban Asep di luar perkiraan. 

    Ia justru membukakan pintu bagi Iptu Rudiana untuk hadir. 

    “Undang pak. Semua yang bermusuhan sama Rivaldi saya undang,” katanya enteng kepada Reza Indragiri seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    “Terserah mau datang, mau enggak terserah mereka,” pungkasnya. 

    Rivaldi tunangan

    Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil melangsungkan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Pertunangan itu disaksikan oleh ayahnya Asep Kusnadi dan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti. Tunangan Rivaldi bernama Yuli.

    Kabar gembira itu mengherankan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Pasalnya, status Rivaldi sebagai terpidana seumur hidup.

    “Tanpa mengecilkan rasa hormat saya terhadap Rivaldi dan keluarga ya tetapi ketika perempuan itu dilamar oleh seorang terpidana seumur hidup. Dia sungguh-sungguh bisa membayangkan tidak ya berbagai macam kondisi dan situasi khusus yang harus dialami sebagai pasutri terpikir tidak ya sampai ke sana ya,” kata Reza dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengungkapkan pertunangan merupakan satu tahan menjelang pernikahan sehingga sah menjadi pasangan suami istri. 

    Ia pun mempertanyakan saat momen Rivaldi dan tunangannya melaksanakan ijab kabul lalu berstatus pasutri.

    “Bagaimana cara mereka menjalankan fungsi dan peran sebagai pasutri? bagaimana rencana mereka memiliki anak misalnya?” tanya Reza.

    Pasalnya, kata Reza, status Rivaldi sebagai seorang terpidana seumur hidup. Ia pun menyinggung Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Dimana saat ini, berkas PK itu telah berada di Mahkamah Agung.

    “Ataukah Rivaldi atau keluarganya sudah punya firasat kuat bahwa Bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Rivaldi dan para Narapidana lainnya sehingga dalam waktu dekat mereka akan bebas begitu?” kata Reza. 

    Host lalu menghubungi ayahanda Rivaldi, Asep Kusnadi.  Ia lalu menceritakan pertimbangan calon mantunya bernama Yuli.

    Asep mengatakan saat ini Rivaldi dan Yuli masih berstatus tunangan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    “Mungkin Neng Yuli punya keyakinan bahwa Rivaldi bakal bebas. Dia yakin banget seperti itu pak. Kan belum sepenuhnya kita besan. Nanti mungkin ada keputusan  baik dari Mahkamah Agung baru semuanya akan full,” katanya.

    Selain itu, kata Asep, calon mantunya telah memberikan motivasi untuk Rivaldi agar kuat menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

    Sedangkan dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real, Asep meyakini Mahkamah Agung telah memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon

    “Kan masuknya ke tanggal 28 Oktober kemarin ke Mahkamah Agung berkasnya kayaknya sudah diputus tapi keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga atupun ke pengadilan jadi kita nunggu untuk Mahkamah Agung,” kata Asep.

    “Tolonglah kalau memang Rivaldi dilepas, lepasin semua dong udah gitu aja mohon maaf nih MA,” katanya.

    Diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 di Cirebon kini memasuki babak baru, dengan tujuh terpidana menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

    Jelang putusan tersebut, Supriyanto, salah satu terpidana, melontarkan sindiran yang menohok soal keadilan hukum di Indonesia.

    “Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902 di Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (27/11/2024).

    Hadi Saputra, terpidana lainnya, turut menyampaikan harapannya dengan suara penuh emosi. “Mungkin saya mewakili masyarakat kecil lainnya. Semoga keadilan bisa dirasakan semua orang,” ujarnya.

    Kasus Vina mencuat kembali setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

    Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

    Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

    Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

    Hingga kini, MA belum memberikan keputusan terkait permohonan PK tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. (TribunJakarta/TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Sosok Sriyanto, Kades di Boyolali Kepergok di Rumah Janda, Kemenangannya Dulu Dipermasalahkan – Halaman all

    Sosok Sriyanto, Kades di Boyolali Kepergok di Rumah Janda, Kemenangannya Dulu Dipermasalahkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kepala Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bernama Sriyanto, bakal dilaporkan ke Bupati buntut kasusnya dengan seorang janda.

    Diketahui, Sriyanto sebelumnya tertangkap basah tengah berduaan di rumah seorang janda.

    Terkait hal itu, warga Desa Watugede pun mendesak Sriyanto untuk mundur dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka.

    Sriyanto sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bupati Boyolali setelah melakukan klarifikasi soal kasusnya.

    “Terkait dengan ini, kami laporkan kembali. Kalau kemarin yang kita laporkan hasil klarifikasi,” kata Camat Kemusu, Rudhiyanto, Rabu (11/12/2024), dilansir TribunSolo.com.

    Lantas, siapakah sosok Sriyanto?

    Sriyanto merupakan Kepala Desa Watugede yang menjabat sejak 2019.

    Ia sebelumnya juga merupakan Kepala Desa Watugede.

    Sebagai kepala desa, nama Sriyanto beberapa kali muncul dalam skripsi ataupun karya tulis ilmiah mahasiswa.

    Di antaranya adalah karya tulis ilmiah mahasiswa STIKES Surakarta yang berjudul Tingkat Pengetahuan Kader tentang Kartu Menuju Sehat (KMS) di Desa Watugede, Kemusu, Boyolali.

    Lalu, skripsi mahasiswa UIN Walisongo Semarang berjudul Stereotip Terhadap Perempuan Single Parent (Studi Kasus Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali).

    Juga, skripsi mahasiswa IAIN Surakarta tentang Tinjauan Riba dan Qard Terhadap Tambahan Pengembalian Pinjaman Uang Kas Perkumpulan Warga RT 010 Dusun Jengglong Soko (Studi Kasus Dusun Jengglong Soko, Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali).

    Diketahui, saat Pilkades Watugede tahun 2019, ratusan warga sempat menuntut diadakan pemilihan ulang secara manual.

    Mereka menolak hasil Pilkades sistem e-voting lantaran diduga ada kecurangan.

    Diketahui, lewat e-voting, Sriyanto unggul dengan perolehan 675 suara dibandingkan tiga pesaingnya yang lain, yaitu Hari Purnomo, Siswanto, dan Eko Widodo.

    Sementara itu, pada Juli 2024 lalu, muncul dugaan mark up anggaran Desa Watugede di era Supriyanto tahun 2019-2024.

    Dugaan ini muncul setelah tim investigasi melakukan penyelidikan bersam warga selama beberapa hari.

    Meski demikian, saat itu Sriyanti tak memberikan banyak komentar terkait hal tersebut.

    Ia hanya mengucapkan terima kasih ketika ditanya mengenai dugaan mark up anggaran desa.

    Duduk Perkara Kasus Kades Watugede dengan Janda

    Sebelumnya, Kepala Desa Watugede, Sriyanto, digerebek di rumah seorang janda pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Penggerebekan itu bermula saat seorang warga curiga melihat sepeda motor yang diduga milik Sriyanto, diparkir secara tersembunyi di bawah pohon.

    Dari situ, warga kemudian mencari Sriyanto di tempat sang Kepala Desa biasa nongkrong. Tapi, sosok Sriyanto tak terlihat.

    Warga lantas menunggu di sekitaran rumah janda.

    Barulah pada pukul 23.00 WIB, warga melihat Sriyanto keluar dari rumah janda tersebut.

    Sriyanto dan si janda kemudian langsung digerebek oleh warga.

    “Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membukan pintu dan Pak Kades keluar,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/12/2024).

    Saat didudukkan, Sriyanto dan janda mengaku telah menikah siri.

    Hal itu juga dibenarkan oleh ayah si janda.

    Namun, saat diminta bukti, ayah si janda hanya mengatakan pernikahan sirinya disaksikan oleh anak si janda.

    “Terus kita tanya, saksinya siapa, buktinya apa. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya (si janda) sendiri,” imbuh warga itu.

    Atas hal itu, warga pun meminta pernikahan siri Sriyanto dan si janda digelar ulang.

    Mereka juga meminta istri Sriyanto dihadirkan.

    Alasannya, lantaran warga ingin menjaga kondusifitas desa.

    Sebab, Sriyanto sebagai Kepala Desa, dianggap seharusnya bisa mengayomi warga dengan memberikan contoh yang baik.

    “Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu, malam-malam main ke rumah seorang janda,” urai warga.

    Terpisah, Sriyanto mengakui dirinya memang telah menikah siri dengan si janda.

    Ia pun membantah dirinya melakukan perzinahan.

    Sriyanto juga membenarkan, pernikahan siri hanya diketahui oleh dirinya dan keluarga si janda.

    “Nggak benar itu (soal perzinahan). Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)” kata Sriyanto.

    Meski pernikahan siri antara Sriyanto dan si janda sudah digelar ulang, warga masih tak terima dengan perbuatan sang Kepala Desa.

    Mereka menuntut Sriyanto mundur dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda, Warga Desak Dicopot, Camat Akan Lapor ke Bupati

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Pesan Komdigi soal Merger XL Axiata (EXCL)

    Pesan Komdigi soal Merger XL Axiata (EXCL)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto meminta kepada PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) serta seluruh pemangku kepentingan, untuk menjalankan merger sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Proses merger XL Axiata dan Smartfren harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi, ketenagakerjaan, persaingan usaha dan ketentuan terkait lainnya,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024). 

    Wayang melanjutkan Komdigi akan mengawal pemenuhan dari sisi regulasi telekomunikasi, dengan tetap mendorong merger ini memenuhi ketentuan persaingan usaha dan lain sebagainya. 

    Diketahui, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, diperkirakan mengoperasikan spektrum frekuensi sebesar 152 MHz untuk melayani 94,5 juta pelanggan. 

    Spektrum frekuensi tersebut berasal dari 90 MHz milik XL Axiata (15 MHz/900 MHz, 45 MHz/1800 MHz, dan 30 MHz/2100 MHz) dan 62 MHz milik Smartfren (22 MHz/850 MHz dan 40 MHz/ 2300 MHz). Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena harus melalui perhitungan terlebih dahulu oleh regulator Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Adapun jika dibandingkan dengan Indosat yang total menggunakan spektrum frekuensi sebesar 135 MHz, maka jumlah spektrum frekuensi tersebut lebih besar 17 MHz, dengan jumlah pelanggan terlayani XLSmart lebih sedikit. Indosat melayani 98,7 juta pelanggan pada kuartal III/2024, sementara itu XLSmart diperkirakan melayani 94,5 juta pelanggan. 

    Angka tersebut diperoleh dari hasil pada laporan keuangan kuartal III/2024, XL Axiata melayani 58,6 juta pelanggan dan Smartfren melayani 34,5 juta pelanggan. 

    Dalam prospektus mergernya, EXCL diketahui akan menjadi perusahaan yang menerima penggabungan. Setelah penggabungan usaha, EXCL akan mengubah namanya menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. 

    “XL akan menjadi perusahaan yang menerima penggabungan dan Smartfren dan Smart Telecom akan dibubarkan berdasarkan hukum setelah penyelesaian penggabungan,”  tulis manajemen dikutip Rabu (11/12/2024).

    Prosedur merger itu telah disepakati oleh XL, Smartfren, ST, Axiata Investments, Stellar, PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, PT Sinar Mas Tunggal, dan Anchor melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat pada 10 Desember 2024.

    Dalam keterangan resminya, Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama. Masing-masing perusahaan akan memegang 34,8% saham XLSmart dengan pengaruh yang sama, untuk arah dan keputusan strategis perusahaan.

    Menurut prospektus, sebelum penggabungan usaha, Anchor adalah pemilik manfaat utama dan pengendali EXCL melalui kepemilikan tidak langsung sebesar 100% dari Axiata Investments, pemegang saham mayoritas EXCL.

    Sementara itu, Stellar menjadi pengendali Smartfren an ST, dengan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat akhir.

    Setelah penyelesaian penggabungan usaha, para pengendali perusahaan yang menerima penggabungan akan menjadi Anchor dan Stellar. Pemilik manfaat mereka, masing-masing adalah Anchor dan Franky Oesman Widjaja.

  • Bukti Minim, Korban Penipuan Modus "Like" Produk E-commerce Sulit Lapor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2024

    Bukti Minim, Korban Penipuan Modus "Like" Produk E-commerce Sulit Lapor Polisi Megapolitan 10 Desember 2024

    Bukti Minim, Korban Penipuan Modus “Like” Produk E-commerce Sulit Lapor Polisi
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Seorang warga Kecamatan Bogor Timur, PP (28) mengaku kesulitan lapor polisi terkait kasus
    penipuan
    dengan modus memberi
    like
    di produk
    e-commerce
    .
    Meski mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, PP merasa kesulitan untuk melaporkan kasus ini ke polisi karena minimnya bukti.
    Ketidakjelasan identitas pelaku dan peran mentor sebagai perantara membuat PP bingung dan merasa percuma jika melapor ke pihak berwajib.
    “Masalahnya tidak ada perjanjian tertulis, terus saya mau laporin orangnya tidak tahu identitasnya. Nama rekening penerima juga beda-beda. Saya takut dan panik,” ucap PP saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
    PP menceritakan penipuan ini bermula dari iklan lowongan kerja di Instagram yang menawarkan penghasilan tambahan hanya dengan memberi
    like
    produk secara daring.
    Karena kondisi keuangannya sedang sulit, PP tergiur dan mengikuti instruksi yang diberikan hingga berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai “mentor”.
    Pada tugas awal, PP hanya perlu memberi
    like
    pada produk yang ditentukan melalui tautan yang diberikan oleh mentor.
    Ia menerima komisi ratusan ribu rupiah, sehingga merasa percaya dan tergiur untuk melanjutkan tugas selanjutnya.
    Namun, tugas berikutnya berubah. PP diminta untuk berpura-pura membeli barang di
    e-commerce
    dengan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.
    Mentor menjanjikan komisi lebih besar untuk setiap transaksi yang diselesaikan.
    Setelah beberapa kali berhasil menyelesaikan tugas, PP diminta untuk mentransfer dalam jumlah yang lebih besar.
    Dalam prosesnya, dia mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta, kemudian Rp 9 juta, dan terakhir Rp 13,5 juta.
    Namun, komisi yang dijanjikan untuknya tidak kunjung bisa dicairkan, hingga PP menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
    “Katanya terakhir di Rp 13,5 juta. Setelah itu saya transfer total yg bisa ditarik seharusnya Rp 35 juta. Tapi saya baru sadar saya habis kena tipu karena setiap ditagih mau penarikan, pelaku minta saya transfer terus agar bisa ditarik uang semuanya,” kata PP.
    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bogor Utara Kompol Agus Supriyanto mempersilakan korban untuk melapor dengan membawa rekaman transaksi yang jelas.
    “Silakan melapor. Jika ada
    print out
    dari M-Banking tempat transaksi transfer ke terduga pelaku bisa langsung dibawa menjadi bukti,” kata dia
    Agus mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan daring yang menjanjikan penghasilan besar dengan cara mudah.
    Selalu verifikasi keaslian tawaran dan waspadai jika diminta melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan.
    Jika menjadi korban, penting untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bukti, seperti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer, untuk memperkuat laporan ke pihak berwajib.
    “Masyakarat harus selalu berhati-hati terhadap lowongan pekerjaan terutama yang meminta sejumlah bayaran,” ungkap Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapor Merah! Serapan Belanja Pemkab Bojonegoro Baru 53,9 Persen

    Rapor Merah! Serapan Belanja Pemkab Bojonegoro Baru 53,9 Persen

    Bojonegoro (beritajatim.com) – DPRD Bojonegoro menyoroti realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang per 30 November hanya mencapai 53,9 persen. Kondisi ini dinilai tak ideal karena berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah, mengungkapkan bahwa serapan APBD baru mencapai Rp4,4 triliun dari total Rp8,2 triliun. Salah satu kendala yang dihadapi adalah lambatnya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga proses pengelolaan anggaran mengalami hambatan.

    “Kami sudah melakukan pencairan secara manual untuk mempercepat serapan, juga rutin mengadakan evaluasi bulanan terkait proyek strategis daerah,” jelas Luluk.

    Namun, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyebut rendahnya serapan anggaran ini aneh.

    “Serapan ideal seharusnya di atas 90 persen pada akhir tahun. Selalu saja ada Silpa tinggi setiap tahun, ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang,” ujarnya.

    Sementara Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono juga menyoroti lemahnya perencanaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Politisi Partai Gerindra itu menyoroti perihal serapan belanja dari pihak eksekutif.

    Ia menguraikan postur APBD dari beberapa item belanja terlebih dahulu. Yakni item kesehatan 10 persen, pendidikan 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, dan belanja pembangunan sebesar 40 persen.

    “Dari situ tinggal kita evaluasi OPD mana yang belum bisa menyelesaikan target karena APBD adalah perda, jadi supaya penegak perda harus mengingatkan dan menilai kinerja dari OPD, ojo (jangan) diam-diam ae (saja),” tuturnya.

    Ketua Komisi C DPRD, Ahmad Supriyanto, menambahkan bahwa rendahnya serapan menunjukkan ketidakseriusan Pemkab dalam mengelola uang rakyat. “Ini rapor merah untuk Pemkab Bojonegoro,” tegasnya. [lus/aje]

  • Scorpion FC Raih Gelar Juara dalam Hydroplus Soccer League 2024

    Scorpion FC Raih Gelar Juara dalam Hydroplus Soccer League 2024

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Scorpion FC keluar sebagai juara dalam liga sepak bola putri yang digagas Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama Hydroplus Isotonic Drink bertajuk Hrydroplus Soccer League 2024. Scorpion FC berhasil mencatatkan 53 poin selama kompetisi penuh 10 pekan.

    Hydroplus Soccer League 2024 merupakan turnamen sepak bola putri Kategori Usia (KU) 14 yang diikuti oleh 11 Sekolah Sepak Bola (SSB) dari sejumlah wilayah seperti Kudus, Rembang, Pati, Jepara, dan sekitarnya. 11 SSB tersebut yaitu Laskar Jepara Putri, SKU Pink, Galaxinesia, Scorpions FC, Pedawang Women, Srikandi Kalirejo Undaan, Persig Gribig, Porma, SKU Orange, Women Putra Jaya, dan Garkido GFC.

    Sebanyak 275 peserta berpartisipasi dalam liga yang diselenggarakan dengan sistem kompetisi penuh selama 10 pekan. Liga sepak bola putri KU 14 ini merupakan wadah lanjutan dari para putri yang telah bermain di turnamen KU 10 dan KU 12, sehingga dapat terus mengasah kemampuan mengolah ‘si kulit bundar’ di lapangan hijau ke jenjang lebih tinggi.

    Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin mengatakan, rantai pertumbuhan ekosistem sepak bola putri dari level akar rumput harus terus terjaga melalui wadah-wadah kompetisi yang berkelanjutan. Diselenggarakannya Hydroplus Soccer League 2024 tak terlepas dari cita-cita untuk mencetak atlet putri yang kompeten untuk menjadi masa depan dunia sepak bola putri Indonesia.

    “Visi kami untuk kembali merebut era kejayaan sepak bola putri Indonesia akan segera terwujud. Melalui pembibitan serta proses pengembangan talenta-talenta putri yang berakar dari usia dini, seperti sebelumnya melalui kompetisi MilkLife Soccer Challenge yang menyasar KU 10 dan KU 12, kemudian sekarang berlanjut ke jenjang berikutnya,” kata Yoppy.

    Dengan penyelenggaraan liga sepak bola putri yang rutin, Yoppy berharap banyak atlet potensial dapat bergabung dengan klub-klub elite sehingga liga sepak bola putri di level nasional bisa kembali rutin digelar. Rencananya, Hydroplus Soccer League akan digelar dua kali selama satu tahun. Tak hanya mengundang SSB dari Kudus dan sekitarnya, turnamen ini juga membuka pintu bagi SSB di daerah lain untuk ambil bagian memperebutkan gelar juara.

    Sementara itu Manager Program Hydroplus Soccer League Edi Supriyanto mengatakan, liga sepak bola putri antar SSB ini mengadopsi sistem permainan kompetisi penuh dan berlaga dua kali (home & away) dengan format 9 vs 9. Pertandingan diselenggarakan dengan lapangan berukuran setengah lapangan sepak bola, berdurasi 20 x 2 menit, menggunakan bola ukuran 4 dengan diameter 63,5 hingga 66 cm dan berbobot 0,33-0,36 kg.

    “Animo peserta SSB Hydroplus Soccer League di Kota Kudus dan sekitarnya cukup bagus. Kami mengajak SSB yang ada di kota-kota lain untuk juga membuka kelas bagi para putri untuk dilatih. Sebab dengan demikian, para putri yang memiliki minat dan bakat di dunia sepak bola dapat ditindaklanjuti untuk dilatih secara lebih terprogram dan terstruktur,” kata Edi.

    Lebih lanjut Group Brand Head Hydroplus, Yose Moriza mengaku bangga dengan tingginya antusiasme dan motivasi para peserta selama berlangsungnya turnamen berformat liga ini. Hydroplus berkomitmen untuk terus mendukung kiprah generasi muda Indonesia dalam mewujudkan mimpinya menjadi atlet sepakbola putri yang berprestasi di masa depan.

    “Kami melihat energi dan endurance yang ditunjukan oleh semua peserta Hydroplus Soccer League selama 10 pekan ini begitu luar biasa. Kami merasa bangga dan semakin terpanggil untuk terus memberikan dukungan, tidak hanya untuk mereka yang berjuang sebagai atlet sepakbola putri, tapi seluruh generasi muda Indonesia yang semakin aktif dan produktif serta menjalani gaya hidup yang lebih sehat dengan beraktivitas fisik,” ujar Yose Moriza.

    Performa yang luar biasa dan konsistensi ditunjukkan oleh Scorpion FC sepanjang turnamen. Selama 10 pekan, SSB yang berasal dari Kudus ini berhasil mencatatkan 17 kemenangan, 2 imbang, dan hanya 1 kalah. Hingga pekan terakhir, torehan 53 poin Scorpion FC tak mampu lagi dikejar tim-tim rival. Tim yang dikapteni oleh Yafiqa Rahma Indrayani ini akhirnya naik podium dan mengangkat piala.

    Usai seremoni juara, Yafiqa Rahma Indrayani mewakili timnya, mengungkapkan rasa bangga atas keberhasilan menjadi juara liga sepak bola putri musim pertama itu. Menurutnya, kemenangan ini berkat kerjasama tim dari teman-teman ditambah semangat dari pendukung di sepanjang musim.

    “Saya sangat senang akhirnya ada liga untuk putri, jadi kami semakin terpacu untuk giat berlatih karena ada liga yang harus kita menangkan. Semoga kedepannya bisa terus jadi juara,” kata siswi kelas 7 SMP yang mengidolakan pesepakbola Rafael Struick ini.

    Selain Scorpion FC, SKU Pink berhasil menjadi juara 2, dan Srikandi Kalirejo Undaan berhasil menjadi juara 3. Sementara untuk top scorer diraih oleh Asyifa Sholawa Farizqi dari SKU Pink dengan 30 gol, penjaga gawang terbaik diraih oleh Ayla Putri Ariyanto dari SKU Pink dan pemain terbaik Latisha Safa Berliana dari Scorpion FC. (*)

  • Ada Pelanggaran Santri Dibawah Umur Ikut Nyoblos, Tujuh TPS di Jatim Harus Pemungutan Suara Ulang

    Ada Pelanggaran Santri Dibawah Umur Ikut Nyoblos, Tujuh TPS di Jatim Harus Pemungutan Suara Ulang

    ERA.id – Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota di Jawa Timur harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat berbagai pelanggaran. 

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, mengatakan pelanggaran tujuh TPS tersebut ada yang  mencakup pengerahan santri di bawah umur untuk mencoblos hingga penggunaan suara lebih dari satu kali.

    Eddy menyebut tujuh TPS harus PSU itu terjadi di Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Bangkalan, Sumenep, dan Bondowoso.

    “Benar ada terdapat tujuh TPS di lima Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang harus melaksanakan PSU,” kata Eddy, Rabu (4/12/2024).

    Ia pun merinci sejumlah TPS yang harus PSU dan jadwal nyoblos kembali yakni 

    1. Kabupaten Sampang

    • TPS 1 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung: Mobilisasi santri di bawah umur untuk mencoblos. PSU dilaksanakan pada 2 Desember 2024.

    • TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun:

    Surat suara dibagikan kepada saksi dan KPPS untuk dicoblos. PSU juga dilaksanakan pada 2 Desember 2024.

    2. Kota Madiun

    • TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman:

    Pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos pada Pilgub Jatim.

    3. Kabupaten Bangkalan

    • TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis: 

    Kotak suara ditemukan terbuka sebelum pemungutan suara, dan ada surat suara yang tercoblos. PSU dilakukan pada 30 November 2024.

    • TPS 7 Desa Tlagah, Kecamatan Galis:Masalah serupa terjadi, kotak suara ditemukan terbuka dengan surat suara sudah tercoblos. PSU juga dilaksanakan pada 30 November 2024.

    4. Kabupaten Sumenep

    • TPS 4 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk: Pemilih ditemukan mencoblos lebih dari satu kali. PSU dilaksanakan pada 1 Desember 2024.

    5. Kabupaten Bondowoso. 

    • TPS 3 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang:

    Penggunaan formulir C pemberitahuan oleh orang yang tidak berhak. Selain itu, ada data pemilih yang sudah meninggal atau berada di luar kota tetapi tetap tercatat hadir. PSU dilakukan pada 2 Desember 2024.

    Eddy menekankan bahwa PSU dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.