Tag: Supriyanto

  • Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil memegangi kepala sambil menggeleng-geleng. Air matanya terlihat bercucuran.

    Ia tak percaya bahwa anaknya, Ucil, dan teman-temannya terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akan tetap menjadi terpidana seumur hidup.

    Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.

    Mahkamah Agung menolak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina.

    Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024). 

    Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming yang dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto.

    Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis Asep pecah di ruangan.

    Aminah, kakak Supriyanto kawan Ucil sesama terpidana juga nampak sediih dan bingung.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana,” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sembari terisak histeris seperti dikutip Tribun, Senin (16/12/2024).

    Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.

    Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini.”

    “Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?” ucap Asep, penuh emosional

    Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

    Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

    Namun, langkah itu kandas.

    Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

    Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.

    Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

    Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

    Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

    Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

    Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

    Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan.

    Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

    Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

    “Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak.”

    “Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

    Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

    “Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00.”

    “Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya.”

    “Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.

    Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.

    Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.

    Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.(*)

    Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

     

  • Polisi: Kerumunan Anggota Klub Motor CB di Minimarket Nganjuk Tak Merugikan, Biasa Saja

    Polisi: Kerumunan Anggota Klub Motor CB di Minimarket Nganjuk Tak Merugikan, Biasa Saja

    ERA.id – Viral di media sosial yang memperlihatkan puluhan anggota klub motor memadati sebuah minimarket di Nganjuk, Jawa Timur. Dalam video itu, mereka terlihat memenuhi setiap lorong rak jualan, sebagian duduk santai, bahkan tidur-tiduran di lantai.

    Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di Indomaret kawasan Kecamatan Warujayeng. Saat itu, kata dia, situasinya terjadi akibat ramainya anggota komunitas motor yang tengah beristirahat setelah perjalanan panjang.

    “Di Warujayeng, pembelinya terlalu banyak, membludak,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin, (16/12/2024).

    Dalam video yang viral, lantai minimarket tampak kotor akibat jejak sepatu berlumpur dari para pengunjung. Beberapa orang bahkan terlihat merokok di dalam ruangan.

    Sempat beredar kabar bahwa pihak minimarket merugi hingga Rp4 juta. Supriyanto malah menepisnya. “Tidak ada laporan dari pihak Indomaret. Setelah dicek, tidak ada yang dirugikan atau kehilangan barang. Anak-anak komunitas itu juga tertib,” tegasnya.

    Supriyanto juga menjelaskan bahwa situasi seperti itu sering terjadi di Nganjuk, terutama karena kota ini sering menjadi pusat pertemuan komunitas motor.

    “Anaknya tertib jadi enggak ganggu. Kalau posisi meluber itu enggak masalah. Sudah biasa, lama-lama mereka pulang sendiri. Yang datang juga bukan hanya dari Nganjuk, tapi banyak yang dari luar daerah,” jelasnya.

    Sebelumnya, viral rombongan pemuda dari komunitas klub motor City Bike (CB) beristirahat di dalam Indomaret dan memenuhi setiap koridor rak jualan. Di antara mereka ada yang duduk, berdiri, pun tidur.

    Sebab ulah mereka, lantai Indomaret menjadi kotor akibat jejak sepatu berlumpur. Mereka juga melabrak aturan dengan merokok dalam minimarket tersebut. Bukan cuma di dalam, kondisi serupa juga terjadi di area parkiran.

    Kabar itu pun membuat banyak warganet mengutuk perilaku anggota komunitas CB karena tak menghormati pegawai dan aturan Indomaret setempat.

    “Indomaret itu tempat belanja, bukan tempat nongkrong apalagi sampai tiduran,” tulis salah satu warganet.

    “Kasihan karyawan yang harus bersih-bersih. Sudah capek kerja, ditambah beban begini,” komentar lainnya.

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

     

  • MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam perkara pembunuhan Muhammad Rizki dan Vina, Cirebon. 

    “Amar putusan, tolak,” dikutip dari web MA, Senin (16/12/2204).

    PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

    Sementara PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada kekeliruan baik dalam aspek yuridis maupun faktual yang dapat membenarkan pengajuan permohonan PK. 

    Selain itu, bukti baru yang diajukan para terpidana tidak memenuhi syarat yang sah menurut Pasal 263 ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

    Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    JABAR EKSPRES – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon baru saja selesai.

    Mahkamah Agung (MA) menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Sudirman cs.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

    PK ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dibagi dalam dua perkara.

    BACA JUGA: Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Pertama dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani dengan PK nomor 198 PK/PID/2024.

    Sementara kedua, pemohon atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Jaya denagn PK nomor 199 PK/PID/2024.

    Putusan PK tujuh terpidana itu telah diketok hari ini. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu tepatnya di Cirebon, Jawa Barat.

    BACA JUGA: Nonton Streaming Game 5 Menit, Cair Rp836 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

    Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus kematian Vina diangkat ke sebuah layar lebar pada pertengahan 2024.

    Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Kasus ini semakin membuat geger publik setelah polisi mengklaim berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir aktor utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

    Akan tetapi, Pegi Setiawan gugatan pra peradilan karena merasa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA: Demi Kemajuan Industri Kecil, Kemenperin Dorong Pemda Bangun Kolaborasi

    Pegi yang merupakan seorang kuli bangunan murni korban salah tangkap pihak kepolisian. Dia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

  • BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

    BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan atas peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

    Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

    Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

    Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

    Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

    Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

    Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

    Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

    Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

    Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

    Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

    Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

    Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

     

     

     

     

  • Bimtek Peningkatan Kualitas Produk, Diskop UKM Jatim Sebar Alat Penunjang Usaha di 4 Kabupaten

    Bimtek Peningkatan Kualitas Produk, Diskop UKM Jatim Sebar Alat Penunjang Usaha di 4 Kabupaten

    Surabaya (beritajatim.com) – Sepanjang 2024, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim menggelar Bimtek Peningkatan Kualitas Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) di empat daerah, yakni Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Malang.

    Selain menggelar Bimtek, juga dilakukan penyerahan alat penunjang usaha untuk peserta di lima daerah yang dimaksud.

    Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa, kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Produk bagi UKM ini sebagai wujud program kerja Dinas koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang melibatkan para pelaku usaha agar dapat mengembangkan jati diri, networking, dan kemampuan dalam menjalankan usahanya.

    “Selain itu, juga agar dapat mandiri dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi lingkungan di sekitarnya,” terang Endy, Selasa (11/12/2024).

    Melalui kegiatan tersebut, dia berharap dapat mendorong para pelaku usaha untuk maju dan berkembang serta mampu mempertahankan eksistensi dalam kompetisi persaingan usaha yang semakin ketat.

    “Semuanya ingin menciptakan produk yang berkualitas, berpartisipasi, dan berkarya di dalam membangun perekonomian nasional,” jelasnya.

    Di era ini untuk menyosong Indonesia emas, skill dan pengetahuan para pelaku usaha harus ditingkatkan dalam rangka menunjang daya saing.

    Oleh karena itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami berharap akan akan memberikan dan menambah pengetahuan, keterampilan dan inspirasi para pelaku UKM dalam menjalankan usahanya.

    Di Kabupaten Ngawi dan Magetan, Diskop dan UKM Jatim menyalurkan 5 unit mesin giling adonan bakso kepada Kelompok pedagang Cilok Gemarang Ngawi yang diketuai Diki Arso Bagasworo.

    Selanjutnya untuk Gabungan Pedagang Bakso Kota Ngawi yang diketuai Elokfaizatun Nisa, Paguyuban PKL Alun – Alun Magetan yang diketuai Supandi, Kelompok Sido Makmur Magetan yang diketuai Supriyanto, dan Kelompok Berkah Makmur yang diketuai Aning Wulandari.

    Diskop dan UKM Provinsi Jatim juga menyalurkan alat pembuatan olahan bawang merah di Kabupaten Nganjuk.

    Untuk Kelompok Melati Kecamatan Ngronggot yang diketua Umi Hanik mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok Anggrek Kecamatan Pace Nganjuk yang diketua Rinning Andriani mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok Teratai Kecamatan Ganungkidul  Nganjuk yang diketua Dhodiek Aresta mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit  Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok Dahlia Kecamatan Rejoso Nganjuk yang diketuai Suparti mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok pembuatan olahan Kopi mendapat mesin spray dryer sebanyak 3 unit antara lain Koperasi Produsen serba usaha buah Ketakasi Kabupaten Jember, Koperasi Produsen Kopi Wonosalam Jombang dan Koperasi Brawijaya Agroventura  Jawa Timur di Kabupaten Malang. (tok/ian)

  • Komdigi Pelototi Merger XL-Smartfren, Singgung Perluasan Jaringan

    Komdigi Pelototi Merger XL-Smartfren, Singgung Perluasan Jaringan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berharap merger PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dapat menghadirkan jaringan internet yang lebih luas dan harga yang lebih terjangkau. 

    Pelaksana Tugas  (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan komdigi melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika memandang aksi korporasi yang dilakukan oleh XL Axiata dan Smartfren merupakan strategi perusahaan sebagai penyelenggara telekomunikasi dalam rangka menghadapi berbagai peluang dan tantangan dalam pasar industri telekomunikasi. 

    Dalam proses pengambilan keputusan besar ini, kata Wayan, penting bagi penyelenggara yang bersangkutan untuk memastikan kejelasan dan kelancaran proses transisi usaha memperhatikan aspek bisnis, teknis, dan regulasi dalam rangka memastikan availability layanan kepada pengguna saat proses dan pascamerger. 

    Tidak hanya itu, secara keseluruhan aksi merger ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. 

    “Manfaat dalam rangka peningkatan kualitas layanan, coverage yang luas, harga layanan yang terjangkau, dan inovasi layanan. Mendukung program transformasi digital, efisiensi industri, serta tentunya perbaikan kinerja pada perusahaan,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (12/12/2024). 

    Diketahui pada kuartal III/2024, XL Axiata mengoperasikan 165.094 base transceiver station (BTS). Sementara itu Smartfren, sekitar 46.000 BTS. Artinya, gabungan kedua perusahaan akan menggabungkan BTS dengan jumlah sekitar 211.000-an BTS. 

    Jika dibandingkan dengan total BTS Indosat pada kuartal III/2024 yang mencapai sekitar 247.000 BTS, maka total BTS Smartfren-XL Axiata masih tertinggal sekitar 36.000 BTS.

    Wayan menambahkan sejauh ini rencana aksi korporasi ini telah disampaikan kepada Komdigi melalui Surat Presdir PT Smarften Telecom Tbk mengenai pemberitahuan penandatanganan Nota Kesepahaman yang tidak mengikat untuk penjajakan bersama rencana penggabungan Smartfren dan XL. 

    Namun, mengenai keputusan merger Komidi masih menunggu. 

    “Saat ini kami belum menerima penyampaian surat pemberitahuan mengenai keputusan merger dari perusahaan terkait,” kata Wayan. 

  • Kronologi Kebakaran Rumah di Bogor yang Tewaskan Balita 2 Tahun

    Kronologi Kebakaran Rumah di Bogor yang Tewaskan Balita 2 Tahun

    loading…

    Bayi perempuan (2) tewas saat rumahnya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor terbakar. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Bayi perempuan (2) tewas saat rumahnya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor terbakar. Saat kebakaran terjadi, bayi tersebut diketahui sedang tidur. Korban tidak dapat terselamatkan karena api sudah membesar.

    Kapolsek Leuwiliang Agus Supriyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Rabu 11 Desember 2024. Berawal ketika tetangga korban mendengar ada suara seperti bambu terbakar. “Saksi langsung keluar rumahnya dan melihat asap tebal keluar dari atap rumah korban,” kata Agus, Kamis (12/12/2024).

    Tetangga korban pun berlari ke arah jalan raya sambil meminta pertolongan. Warga lainnya yang mendengar teriakan tersebut langsung mencegat mobil pemadam Kebakaran yang sedang melintas setelah mengisi air Desa Karyasari.

    “Mobil Pemadam Kebakaran mendatangi TKP dan langsung berupaya memadamkan api. Selang 5 menit api berhasil dipadamkan,” jelasnya.

    Ibu korban mengatakan anaknya berada di dalam kamar yang terbakar karena sedang tidur. Petugas Damkar mengevakuasi korban ke RSUD Leuwiliang namun nyawanya tidak tertolong. “Hasil riksa visum luar dokter korban dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar,” ungkapnya.

    Diketahui, ibu korban pada saat terjadinya kebakaran sedang bekerja di rumah tetangganya sebagai buruh cuci. Keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan meminta jasad korban segera dimakamkan. “Hasil olah TKP kepolisian adalah diduga asal api dari korsleting listrik di kamar depan,” ucapnya.

    (cip)