Tag: Supriyanto

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    JABAR EKSPRES – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon baru saja selesai.

    Mahkamah Agung (MA) menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Sudirman cs.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

    PK ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dibagi dalam dua perkara.

    BACA JUGA: Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Pertama dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani dengan PK nomor 198 PK/PID/2024.

    Sementara kedua, pemohon atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Jaya denagn PK nomor 199 PK/PID/2024.

    Putusan PK tujuh terpidana itu telah diketok hari ini. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu tepatnya di Cirebon, Jawa Barat.

    BACA JUGA: Nonton Streaming Game 5 Menit, Cair Rp836 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

    Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus kematian Vina diangkat ke sebuah layar lebar pada pertengahan 2024.

    Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Kasus ini semakin membuat geger publik setelah polisi mengklaim berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir aktor utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

    Akan tetapi, Pegi Setiawan gugatan pra peradilan karena merasa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA: Demi Kemajuan Industri Kecil, Kemenperin Dorong Pemda Bangun Kolaborasi

    Pegi yang merupakan seorang kuli bangunan murni korban salah tangkap pihak kepolisian. Dia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

  • BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

    BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan atas peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

    Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

    Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

    Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

    Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

    Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

    Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

    Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

    Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

    Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

    Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

    Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

    Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

     

     

     

     

  • Bimtek Peningkatan Kualitas Produk, Diskop UKM Jatim Sebar Alat Penunjang Usaha di 4 Kabupaten

    Bimtek Peningkatan Kualitas Produk, Diskop UKM Jatim Sebar Alat Penunjang Usaha di 4 Kabupaten

    Surabaya (beritajatim.com) – Sepanjang 2024, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim menggelar Bimtek Peningkatan Kualitas Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) di empat daerah, yakni Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Malang.

    Selain menggelar Bimtek, juga dilakukan penyerahan alat penunjang usaha untuk peserta di lima daerah yang dimaksud.

    Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa, kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Produk bagi UKM ini sebagai wujud program kerja Dinas koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang melibatkan para pelaku usaha agar dapat mengembangkan jati diri, networking, dan kemampuan dalam menjalankan usahanya.

    “Selain itu, juga agar dapat mandiri dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi lingkungan di sekitarnya,” terang Endy, Selasa (11/12/2024).

    Melalui kegiatan tersebut, dia berharap dapat mendorong para pelaku usaha untuk maju dan berkembang serta mampu mempertahankan eksistensi dalam kompetisi persaingan usaha yang semakin ketat.

    “Semuanya ingin menciptakan produk yang berkualitas, berpartisipasi, dan berkarya di dalam membangun perekonomian nasional,” jelasnya.

    Di era ini untuk menyosong Indonesia emas, skill dan pengetahuan para pelaku usaha harus ditingkatkan dalam rangka menunjang daya saing.

    Oleh karena itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami berharap akan akan memberikan dan menambah pengetahuan, keterampilan dan inspirasi para pelaku UKM dalam menjalankan usahanya.

    Di Kabupaten Ngawi dan Magetan, Diskop dan UKM Jatim menyalurkan 5 unit mesin giling adonan bakso kepada Kelompok pedagang Cilok Gemarang Ngawi yang diketuai Diki Arso Bagasworo.

    Selanjutnya untuk Gabungan Pedagang Bakso Kota Ngawi yang diketuai Elokfaizatun Nisa, Paguyuban PKL Alun – Alun Magetan yang diketuai Supandi, Kelompok Sido Makmur Magetan yang diketuai Supriyanto, dan Kelompok Berkah Makmur yang diketuai Aning Wulandari.

    Diskop dan UKM Provinsi Jatim juga menyalurkan alat pembuatan olahan bawang merah di Kabupaten Nganjuk.

    Untuk Kelompok Melati Kecamatan Ngronggot yang diketua Umi Hanik mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok Anggrek Kecamatan Pace Nganjuk yang diketua Rinning Andriani mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok Teratai Kecamatan Ganungkidul  Nganjuk yang diketua Dhodiek Aresta mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit  Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok Dahlia Kecamatan Rejoso Nganjuk yang diketuai Suparti mendapatkan 1 Unit Spiner, 1 Unit Wajan, 1 Unit Kompor, dan 5 unit perajang bawang manual.

    Kelompok pembuatan olahan Kopi mendapat mesin spray dryer sebanyak 3 unit antara lain Koperasi Produsen serba usaha buah Ketakasi Kabupaten Jember, Koperasi Produsen Kopi Wonosalam Jombang dan Koperasi Brawijaya Agroventura  Jawa Timur di Kabupaten Malang. (tok/ian)

  • Komdigi Pelototi Merger XL-Smartfren, Singgung Perluasan Jaringan

    Komdigi Pelototi Merger XL-Smartfren, Singgung Perluasan Jaringan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berharap merger PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dapat menghadirkan jaringan internet yang lebih luas dan harga yang lebih terjangkau. 

    Pelaksana Tugas  (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan komdigi melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika memandang aksi korporasi yang dilakukan oleh XL Axiata dan Smartfren merupakan strategi perusahaan sebagai penyelenggara telekomunikasi dalam rangka menghadapi berbagai peluang dan tantangan dalam pasar industri telekomunikasi. 

    Dalam proses pengambilan keputusan besar ini, kata Wayan, penting bagi penyelenggara yang bersangkutan untuk memastikan kejelasan dan kelancaran proses transisi usaha memperhatikan aspek bisnis, teknis, dan regulasi dalam rangka memastikan availability layanan kepada pengguna saat proses dan pascamerger. 

    Tidak hanya itu, secara keseluruhan aksi merger ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. 

    “Manfaat dalam rangka peningkatan kualitas layanan, coverage yang luas, harga layanan yang terjangkau, dan inovasi layanan. Mendukung program transformasi digital, efisiensi industri, serta tentunya perbaikan kinerja pada perusahaan,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (12/12/2024). 

    Diketahui pada kuartal III/2024, XL Axiata mengoperasikan 165.094 base transceiver station (BTS). Sementara itu Smartfren, sekitar 46.000 BTS. Artinya, gabungan kedua perusahaan akan menggabungkan BTS dengan jumlah sekitar 211.000-an BTS. 

    Jika dibandingkan dengan total BTS Indosat pada kuartal III/2024 yang mencapai sekitar 247.000 BTS, maka total BTS Smartfren-XL Axiata masih tertinggal sekitar 36.000 BTS.

    Wayan menambahkan sejauh ini rencana aksi korporasi ini telah disampaikan kepada Komdigi melalui Surat Presdir PT Smarften Telecom Tbk mengenai pemberitahuan penandatanganan Nota Kesepahaman yang tidak mengikat untuk penjajakan bersama rencana penggabungan Smartfren dan XL. 

    Namun, mengenai keputusan merger Komidi masih menunggu. 

    “Saat ini kami belum menerima penyampaian surat pemberitahuan mengenai keputusan merger dari perusahaan terkait,” kata Wayan. 

  • Kronologi Kebakaran Rumah di Bogor yang Tewaskan Balita 2 Tahun

    Kronologi Kebakaran Rumah di Bogor yang Tewaskan Balita 2 Tahun

    loading…

    Bayi perempuan (2) tewas saat rumahnya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor terbakar. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Bayi perempuan (2) tewas saat rumahnya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor terbakar. Saat kebakaran terjadi, bayi tersebut diketahui sedang tidur. Korban tidak dapat terselamatkan karena api sudah membesar.

    Kapolsek Leuwiliang Agus Supriyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 11.00 WIB pada Rabu 11 Desember 2024. Berawal ketika tetangga korban mendengar ada suara seperti bambu terbakar. “Saksi langsung keluar rumahnya dan melihat asap tebal keluar dari atap rumah korban,” kata Agus, Kamis (12/12/2024).

    Tetangga korban pun berlari ke arah jalan raya sambil meminta pertolongan. Warga lainnya yang mendengar teriakan tersebut langsung mencegat mobil pemadam Kebakaran yang sedang melintas setelah mengisi air Desa Karyasari.

    “Mobil Pemadam Kebakaran mendatangi TKP dan langsung berupaya memadamkan api. Selang 5 menit api berhasil dipadamkan,” jelasnya.

    Ibu korban mengatakan anaknya berada di dalam kamar yang terbakar karena sedang tidur. Petugas Damkar mengevakuasi korban ke RSUD Leuwiliang namun nyawanya tidak tertolong. “Hasil riksa visum luar dokter korban dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar,” ungkapnya.

    Diketahui, ibu korban pada saat terjadinya kebakaran sedang bekerja di rumah tetangganya sebagai buruh cuci. Keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan meminta jasad korban segera dimakamkan. “Hasil olah TKP kepolisian adalah diduga asal api dari korsleting listrik di kamar depan,” ucapnya.

    (cip)

  • Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Desember 2024

    Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta Surabaya 12 Desember 2024

    Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Pemerintah Kota Madiun
    mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.422.105.
    Sebelumnya, UMK tahun 2024 di Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp 2.274.277.
    Usulan kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani Penjabat Wali Kota Madiun,
    Eddy Supriyanto
    , di Ruang 13 Setda Kota Madiun pada Rabu (11/12/2024) sore.
    Penandatanganan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai besaran usulan UMK 2025 dari
    Dewan Pengupahan
    Kota Madiun.
    Eddy Supriyanto menyatakan bahwa dirinya menandatangani usulan kenaikan UMK setelah mendapatkan persetujuan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
    “Kalau Apindo tidak keberatan dan Serikat Pekerja sudah menerima, berarti sudah sepakat dan saya mau tandatangani,” ujar Eddy.
    Dia menambahkan bahwa pengiriman usulan besaran UMK dari pemerintah kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan untuk dilakukan pada hari ini.
    Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja, dan Pemkot Madiun, telah melaksanakan dua kali sidang pembahasan.
    “Dari hasil pembahasan disepakati UMK 2025 Kota Madiun sebesar Rp 2.422.105. Kalau saya pribadi ingin ada kenaikan yang besar.” 
    “Tetapi tentu kita harus memikirkan juga dunia usaha. Jangan sampai lesu karena terbebani upah pekerja yang tinggi,” ujar Eddy.
    Ia menambahkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berangkat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024.
    Kemudian, pembahasan di tingkat daerah dilakukan hingga mencapai kesepakatan mengenai besaran UMK 2025.
    Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengungkapkan bahwa hasil sidang telah menyepakati besaran UMK 2025 sebesar Rp 2.422.105.
    Kenaikan UMK ini dirumuskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    “UMK 2025 dirumuskan dengan menambahkan 6,5 persen dari UMK tahun berjalan. Dari rumusan tersebut, diperoleh besaran UMK 2025 di angka 2,4 juta. Hasil kesepakatan itu langsung dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur,” kata Harum.
    Harum juga menyebutkan bahwa penetapan UMK di tingkat Provinsi Jawa Timur dijadwalkan pada 18 Desember 2024.
    Selanjutnya, UMK 2025 hasil penetapan gubernur akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    TRIBUNJAKARTA.COM – Salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana alias Rivaldi alias Ucil, tengah berbahagia. 

    Meski masa depannya masih diselimuti awan kelam dari balik jeruji besi, ia malah mendapatkan seorang jodoh. 

    Kasus Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas hingga berbulan-bulan itu ternyata membawa berkah tersendiri bagi Ucil. 

    Sang calon istri, Yuli, yang turut mengikuti kasus berjalannya pengungkapan kasus itu, terpincut dengan Rivaldi. 

    Benih-benih cinta seketika tumbuh tanpa disadarinya. 

    Yuli sempat berkenalan secara virtual dengan Rivaldi via media sosial. 

    Ia lalu meminta ayah Rivaldi, Asep Kurnadi, untuk mengenalkannya secara langsung dengan Rivaldi. 

    Singkat cerita, mereka berdua pun melangsungkan pertunangan secara sederhana di Lapas Cirebon.

    Lalu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang mendengar kabar baik itu sempat melontarkan pertanyaan menggelitik kepada Asep. 

    Jika pertunangan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, apakah Asep bakal mengundang Iptu Rudiana, sosok yang diduga menjadi biang kerok anaknya terbelenggu penjara. 

    Ternyata, jawaban Asep di luar perkiraan. 

    Ia justru membukakan pintu bagi Iptu Rudiana untuk hadir. 

    “Undang pak. Semua yang bermusuhan sama Rivaldi saya undang,” katanya enteng kepada Reza Indragiri seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    “Terserah mau datang, mau enggak terserah mereka,” pungkasnya. 

    Rivaldi tunangan

    Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil melangsungkan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Pertunangan itu disaksikan oleh ayahnya Asep Kusnadi dan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti. Tunangan Rivaldi bernama Yuli.

    Kabar gembira itu mengherankan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Pasalnya, status Rivaldi sebagai terpidana seumur hidup.

    “Tanpa mengecilkan rasa hormat saya terhadap Rivaldi dan keluarga ya tetapi ketika perempuan itu dilamar oleh seorang terpidana seumur hidup. Dia sungguh-sungguh bisa membayangkan tidak ya berbagai macam kondisi dan situasi khusus yang harus dialami sebagai pasutri terpikir tidak ya sampai ke sana ya,” kata Reza dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengungkapkan pertunangan merupakan satu tahan menjelang pernikahan sehingga sah menjadi pasangan suami istri. 

    Ia pun mempertanyakan saat momen Rivaldi dan tunangannya melaksanakan ijab kabul lalu berstatus pasutri.

    “Bagaimana cara mereka menjalankan fungsi dan peran sebagai pasutri? bagaimana rencana mereka memiliki anak misalnya?” tanya Reza.

    Pasalnya, kata Reza, status Rivaldi sebagai seorang terpidana seumur hidup. Ia pun menyinggung Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Dimana saat ini, berkas PK itu telah berada di Mahkamah Agung.

    “Ataukah Rivaldi atau keluarganya sudah punya firasat kuat bahwa Bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Rivaldi dan para Narapidana lainnya sehingga dalam waktu dekat mereka akan bebas begitu?” kata Reza. 

    Host lalu menghubungi ayahanda Rivaldi, Asep Kusnadi.  Ia lalu menceritakan pertimbangan calon mantunya bernama Yuli.

    Asep mengatakan saat ini Rivaldi dan Yuli masih berstatus tunangan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    “Mungkin Neng Yuli punya keyakinan bahwa Rivaldi bakal bebas. Dia yakin banget seperti itu pak. Kan belum sepenuhnya kita besan. Nanti mungkin ada keputusan  baik dari Mahkamah Agung baru semuanya akan full,” katanya.

    Selain itu, kata Asep, calon mantunya telah memberikan motivasi untuk Rivaldi agar kuat menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

    Sedangkan dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real, Asep meyakini Mahkamah Agung telah memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon

    “Kan masuknya ke tanggal 28 Oktober kemarin ke Mahkamah Agung berkasnya kayaknya sudah diputus tapi keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga atupun ke pengadilan jadi kita nunggu untuk Mahkamah Agung,” kata Asep.

    “Tolonglah kalau memang Rivaldi dilepas, lepasin semua dong udah gitu aja mohon maaf nih MA,” katanya.

    Diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 di Cirebon kini memasuki babak baru, dengan tujuh terpidana menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

    Jelang putusan tersebut, Supriyanto, salah satu terpidana, melontarkan sindiran yang menohok soal keadilan hukum di Indonesia.

    “Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902 di Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (27/11/2024).

    Hadi Saputra, terpidana lainnya, turut menyampaikan harapannya dengan suara penuh emosi. “Mungkin saya mewakili masyarakat kecil lainnya. Semoga keadilan bisa dirasakan semua orang,” ujarnya.

    Kasus Vina mencuat kembali setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

    Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

    Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

    Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

    Hingga kini, MA belum memberikan keputusan terkait permohonan PK tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. (TribunJakarta/TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Sosok Sriyanto, Kades di Boyolali Kepergok di Rumah Janda, Kemenangannya Dulu Dipermasalahkan – Halaman all

    Sosok Sriyanto, Kades di Boyolali Kepergok di Rumah Janda, Kemenangannya Dulu Dipermasalahkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kepala Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bernama Sriyanto, bakal dilaporkan ke Bupati buntut kasusnya dengan seorang janda.

    Diketahui, Sriyanto sebelumnya tertangkap basah tengah berduaan di rumah seorang janda.

    Terkait hal itu, warga Desa Watugede pun mendesak Sriyanto untuk mundur dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka.

    Sriyanto sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bupati Boyolali setelah melakukan klarifikasi soal kasusnya.

    “Terkait dengan ini, kami laporkan kembali. Kalau kemarin yang kita laporkan hasil klarifikasi,” kata Camat Kemusu, Rudhiyanto, Rabu (11/12/2024), dilansir TribunSolo.com.

    Lantas, siapakah sosok Sriyanto?

    Sriyanto merupakan Kepala Desa Watugede yang menjabat sejak 2019.

    Ia sebelumnya juga merupakan Kepala Desa Watugede.

    Sebagai kepala desa, nama Sriyanto beberapa kali muncul dalam skripsi ataupun karya tulis ilmiah mahasiswa.

    Di antaranya adalah karya tulis ilmiah mahasiswa STIKES Surakarta yang berjudul Tingkat Pengetahuan Kader tentang Kartu Menuju Sehat (KMS) di Desa Watugede, Kemusu, Boyolali.

    Lalu, skripsi mahasiswa UIN Walisongo Semarang berjudul Stereotip Terhadap Perempuan Single Parent (Studi Kasus Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali).

    Juga, skripsi mahasiswa IAIN Surakarta tentang Tinjauan Riba dan Qard Terhadap Tambahan Pengembalian Pinjaman Uang Kas Perkumpulan Warga RT 010 Dusun Jengglong Soko (Studi Kasus Dusun Jengglong Soko, Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali).

    Diketahui, saat Pilkades Watugede tahun 2019, ratusan warga sempat menuntut diadakan pemilihan ulang secara manual.

    Mereka menolak hasil Pilkades sistem e-voting lantaran diduga ada kecurangan.

    Diketahui, lewat e-voting, Sriyanto unggul dengan perolehan 675 suara dibandingkan tiga pesaingnya yang lain, yaitu Hari Purnomo, Siswanto, dan Eko Widodo.

    Sementara itu, pada Juli 2024 lalu, muncul dugaan mark up anggaran Desa Watugede di era Supriyanto tahun 2019-2024.

    Dugaan ini muncul setelah tim investigasi melakukan penyelidikan bersam warga selama beberapa hari.

    Meski demikian, saat itu Sriyanti tak memberikan banyak komentar terkait hal tersebut.

    Ia hanya mengucapkan terima kasih ketika ditanya mengenai dugaan mark up anggaran desa.

    Duduk Perkara Kasus Kades Watugede dengan Janda

    Sebelumnya, Kepala Desa Watugede, Sriyanto, digerebek di rumah seorang janda pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Penggerebekan itu bermula saat seorang warga curiga melihat sepeda motor yang diduga milik Sriyanto, diparkir secara tersembunyi di bawah pohon.

    Dari situ, warga kemudian mencari Sriyanto di tempat sang Kepala Desa biasa nongkrong. Tapi, sosok Sriyanto tak terlihat.

    Warga lantas menunggu di sekitaran rumah janda.

    Barulah pada pukul 23.00 WIB, warga melihat Sriyanto keluar dari rumah janda tersebut.

    Sriyanto dan si janda kemudian langsung digerebek oleh warga.

    “Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membukan pintu dan Pak Kades keluar,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/12/2024).

    Saat didudukkan, Sriyanto dan janda mengaku telah menikah siri.

    Hal itu juga dibenarkan oleh ayah si janda.

    Namun, saat diminta bukti, ayah si janda hanya mengatakan pernikahan sirinya disaksikan oleh anak si janda.

    “Terus kita tanya, saksinya siapa, buktinya apa. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya (si janda) sendiri,” imbuh warga itu.

    Atas hal itu, warga pun meminta pernikahan siri Sriyanto dan si janda digelar ulang.

    Mereka juga meminta istri Sriyanto dihadirkan.

    Alasannya, lantaran warga ingin menjaga kondusifitas desa.

    Sebab, Sriyanto sebagai Kepala Desa, dianggap seharusnya bisa mengayomi warga dengan memberikan contoh yang baik.

    “Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu, malam-malam main ke rumah seorang janda,” urai warga.

    Terpisah, Sriyanto mengakui dirinya memang telah menikah siri dengan si janda.

    Ia pun membantah dirinya melakukan perzinahan.

    Sriyanto juga membenarkan, pernikahan siri hanya diketahui oleh dirinya dan keluarga si janda.

    “Nggak benar itu (soal perzinahan). Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)” kata Sriyanto.

    Meski pernikahan siri antara Sriyanto dan si janda sudah digelar ulang, warga masih tak terima dengan perbuatan sang Kepala Desa.

    Mereka menuntut Sriyanto mundur dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Kades di Boyolali Digerebek di Rumah Janda, Warga Desak Dicopot, Camat Akan Lapor ke Bupati

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Tri Widodo)