Tag: Supriyanto

  • Komdigi Kaji 2 Pemenang dalam 1 Regional

    Komdigi Kaji 2 Pemenang dalam 1 Regional

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji usulan akademisi dan pemerhati telekomunikasi mengenai jumlah pemenang dalam satu regional pada seleksi pita 1,4 GHz. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan saat ini Komdigi masih melakukan konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait dengan kebijakan umum penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz. Harapannya, pada kuartal I/2025, seleksi tersebut dapat terealisasi.

    Adapun pita tersebut rencananya digunakan untuk menyediakan layanan internet cepat nirkabel, sedangkan terkait dengan jumlah pemenang di dalam 1 regional, merupakan bagian dari regulasi 

    berikutnya yaitu Keputusan Menteri tentang proses seleksi atau evaluasi untuk menetapkan pengguna pita frekuensi tersebut. 

    Paralel, Komdigi, juga masih melakukan penjaringan minat kepada beberapa perwakilan penyelenggara telekomunikasi untuk menentukan apakah nanti mekanismenya seleksi atau evaluasi, tergantung pada peminatan dan kebutuhan yang masuk. 

    “Namun, prinsipnya masukan tersebut sedang dalam kajian kami,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025). 

    Dalam seleksi tahun ini, Komdigi membagi pita 1,4 GHz menjadi 3 regional. Satu regional memiliki beberapa zona wilayah, dengan jumlah yang tidak sama. Total ada 15 zona. 

    Terdapat lebar pita 80 MHz yang akan Komdigi alihkan kepada pemenang seleksi. Jika satu regional hanya berisi satu pemenang, maka pemenang tersebut berpotensi menguasai pita selebar 80 MHz atau 4/5 dari kondisi ideal pita frekuensi 5G yang sebesar 100 MHz. Jumlah akan mengecil jika Komdigi memperbolehkan pemenang lelang lebih dari satu. 

    Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward menyarankan agar pemenang dalam seleksi 1,4 GHz dibuka untuk lebih dari satu pemain. 

    Dia  mengatakan dengan memperbolehkan pemenang lelang lebih dari satu pemain, maka ongkos yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan lebih murah, sehingga harga yang diberikan kepada pelanggan tetap terjangkau. Di sisi lain, keberlanjutan bisnis operator juga terjaga. 

    “Harga ke pengguna juga menjadi murah,” kata Ian. 

    Dia juga mengusulkan dengan lebar bandwidth 80 MHz, pemerintah dapat menetapkan 4 ISP sebagai pemenang dengan masing-masing 20 MHz atau 30 MHz dan 40 MHz atau kombinasi.

    “Pemerintah tetap mengambil untung dengan bebannya bisa saja up front fee-nya disebar dalam 5 tahun. Jadi pemerintah mendapat untung dalam bentuk PNBP dan kemajuan masyarakat,” kata Ian. 

    Sementara itu, Akademisi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo mengatakan sejah dahulu Komdigi telah mendorong terjadinya konsolidasi operator seluler. Dia berharap kebijakan konsolidasi tersebut tetap dijalankan. 

    “Saya berharap nantinya lelang frekuensi 1.4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Dengan jumlah operator seluler yang saat ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung.

    Dia juga berharap Komdigi dapat menentukan harga izin penggunaan pita frekuensi (IPFR) yang terjangkau bagi industri. Kalau harga IPFR terlalu tinggi seperti selular, maka objektif pemerintah untuk menyediakan internet murah fixed broadband tak akan tercapai. 

    “Dari draft RPM ini Komdigi akan menggunakan frekuensi 1.4 GHz untuk penetrasi fixed broadband dan akan membagi wilayah layanan berdasarkan regional. Karena karakteristiknya beda dengan selular, maka harga IPFR harus terjangkau. Sehingga BHP frekuensinya tidak bisa disamakan dengan selular,” kata Agung.  

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pada pita frekuensi 1,4 GHz terdapat spektrum sebesar 80 MHz yang dapat dimanfaatkan oleh pemenang dalam menyalurkan internet cepat.

    Dengan jumlah yang lebar itu, Komdigi diminta untuk mengkaji kembali jumlah pemenang pada masing-masing regional/zona. 

    “80 MHz ini sangat besar jika untuk satu pemain, sehingga idealnya ini bisa digunakan dipakai atau diseleksi kepada beberapa pemain,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).

    Dia juga meminta Komdigi untuk mengkaji peserta yang diperbolehkan terlibat. Jika hanya untuk pemain baru, maka Komdigi perlu mempertimbangkan terkait misi pemerintah dalam menyehatkan industri telekomunikasi. 

    Selain itu, faktor kesiapan ekosistem internet di pita 1,4 GHz juga harus dipertimbangkan dengan matang. 

    “Jika pemainnya bertambah ini akan menjadi sehat atau seperti sebelumnya, di mana ada pemain yang merugi terus, industrinya tidak sehat,” kata Heru.

  • Komdigi Janji Kecepatan Internet Fixed 100 Mbps Harga Rp 100 Ribuan

    Komdigi Janji Kecepatan Internet Fixed 100 Mbps Harga Rp 100 Ribuan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjanjikan akan meningkatkan kecepatan internet fixed broadband Indonesia. Tak hanya cepat, harganya pun akan lebih terjangkau dari yang diperjualkan saat ini.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pemerintah ingin meningkatkan koneksi internet dalam negeri. Untuk itu, Komdigi akan melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz pada kuartal pertama 2025 ini.

    Melalui spektrum tersebut, Komdigi akan mengalokasikannya untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA).

    “Kita berharap di dalam nanti kita minta harga internet murah, tapi juga menjaga kualitasnya ya. Jadi, kualitasnya berharap itu dengan tarif yang murah bisa minimal 100 Mbps,” ujar Wayan saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Adapun terkait perkiraan tarif internet tetap yang diharapkan terjadi usai lelang frekuensi 1,4 GHz itu berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

    “Jadi, ingat ini (lelang frekuensi 1,4 GHz) untuk packed switched, bukan untuk seluler,” ucapnya.

    Sebelum berdasarkan keterangan tertulis Komdigi dalam konsultasi publik RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Indonesia tengah dihadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband.

    Dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31% rumah tangga berdasarkan data Komdigi di 2024 dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia yang diungkap oleh BPS. Sedangkan, menurut laporan Ookla pada Oktober 2024 itu, kecepatan download rata-rata internet tetap Indonesia itu. 32,10 Mbps masih kalah dibandingkan dengan negara tetangga.

    Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic, terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama.

    Oleh karena itu, Komdigi mengatakan dibutuhkan sebuah terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.

    Rencana kebijakan untuk internet murah ini akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali. Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas.

    (agt/fay)

  • Komdigi Ingin Hidupkan Operator BWA Lewat Frekuensi 1,4 GHz

    Komdigi Ingin Hidupkan Operator BWA Lewat Frekuensi 1,4 GHz

    Jakarta

    Di akhir Februari ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz yang setelah melalui tahapan konsultasi publik aturannya. Melalui spektrum tersebut, Komdigi akan dialokasikan untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA).

    Layanan BWA ini sebelumnya pernah terjadi di Indonesia, yang itu ditandai dengan keberadaan First Media, Internux dengan produk Bolt, Indosat Mega Media (IM2), Berca, hingga Jasnita.

    “Ini akan kemungkinan menghidupkan BWA karena untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Indonesia tengah dihadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31% rumah tangga (Komdigi, 2024) dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia (BPS, 2019) dengan kecepatan download rata-rata 32,10 Mbps (Ookla, Oktober 2024).

    Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic (FO) terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama.

    Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.

    Rencana kebijakan untuk internet murah ini akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali. Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas.

    Lebih lanjut, Wayan menegaskan operator internet yang bisa mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini hanya kepada mereka sudah mengantongi izin jaringan tetap block packed switched, bukan operator seluler.

    “Khusus untuk jaringan tetap block packed switched, bukan seluler ya, seluler nanti diberikan lagi,” ucapnya.

    Setelah melalui tahapan konsultasi publik RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang berakhir pada 2 Februari 2025, Komdigi akan menggelar lelang frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz itu pada pekan ketiga Februari 2025.

    “Yang mendapatkan akses 1,4 GHz kan yang dicari adalah untuk internet. Jadi, kita akan dorong orang yang dapat itu untuk membawa fiber optik, nah baru dia naikkan aksesnya gitu. Bukan kita berikan pada orang yang sudah dapat koneksi terus dia nggak membangun,” pungkasnya.

    (agt/fyk)

  • Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Jakarta

    Setelah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan akan menggelar lelang di akhir Februari 2025.

    Komdigi menyiapkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang nantinya diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Kemungkinan targetnya (lelang frekuensi 1,4 GHz) kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

    Wayan menjelaskan yang dapat mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin jaringan tetap block packed switch, bukan operator seluler.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ucapnya.

    Meski Dirjen Infrastruktur Digital memperkirakan bakal ada tiga pemenangnya, namun secara pastinya itu akan tergantung pada hasil konsultasi publik yang telah dilakukan oleh Komdigi.

    “Kalau melihat dari konsep sekarang, itu kan 80 MHz itu untuk tiga blok wilayah. Nah, kalau kemungkinan pemenang masih tiga. Itu draft awal ya, bisa saja nanti draft ya berubah. Iya, berdasarkan masukan-masukan. Tapi kelihatannya secara teknis, nggak bisa dibagi dua, tapi nanti kita lihat
    perkembangan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

    Berdasarkan isi dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz itu berada di rentang frekuensi 1427-1518 MHz.

    Penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun wilayah regional yang dimaksud, mencakup regional 1 yang terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. Lalu, regional 2 terdiri atas zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Dan regional 3 terdiri atas zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14.

    Sebagai informasi wilayah berdasarkan zona tersebut, yaitu zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi, zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi, zona 5 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, zona 7 Provinsi Jawa Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9 Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, zona 14 Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimanatan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur, dan zona 15 Provinsi Kepulauan Riau.

    (agt/fyk)

  • Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025,  sebelum pemerintah melelang pita frekuensi 700 MHz.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi saat ini masih terus mematangkan persiapan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Jika ada kendala, seleksi digelar pada Februari atau Maret 2025.

    “Proses seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan ada pada kuartal pertama/2025 ini, tetapi tentu dengan mempertimbangkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

    Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

    “Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;
    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.

  • Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya! Nasional 4 Februari 2025

    Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya!
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kaget mendengar vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China, Yu Hao (49), dalam kasus penambangan ilegal. 
    Bahlil mengungkapkan, jajarannya adalah salah satu yang mengungkap pencurian ratusan kilogram emas oleh Yu Hao di Kalimantan Barat pada saat itu. 
    “Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).
    Bahlil menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir.
    “Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran masa’ kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair,” katanya.
    Bahlil pun akan mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, ini merupakan persoalan menjaga muruah negara dalam sektor pertambangan. 
    “Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget. Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus,” tambah dia.
    Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
    Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
    Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
    Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jogja Resmi, Ada Link Google Map Lengkap

    10 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jogja Resmi, Ada Link Google Map Lengkap

    PIKIRAN RAKYAT – Info gas LPG 3 kg sedang dicari masyarakat. Kini Sobat PR sudah tidak bisa membelinya di warung eceran karena sudah dilarang sejak 1 Februari 2025.

    Bagi yang ingin membeli kebutuhan pokok elpiji tersebut, bisa menuju pangkalan resmi gas yang tersedia di seluruh Indonesia. Untuk yang berada di Jogja, berikut lokasi selengkapnya yang bisa didatangi:

    10 pangkalan gas LPG 3 kg di Jogja lengkap

    Simak selengkapnya, dilansir dari laman resmi Subsidi Tepat LPG My Pertamina:

    Yanuar Lesmana Jl Poncowinatan No 33, Yogyakarta
    Link Google Map: KLIK DI SINI SPBU 4455215 Jl. AM Sangaji No. 14
    Link Google Map: KLIK DI SINI AGUS KRISTIANTO PENUMPING JT.III/161RT4/RW1
    Link Google Map: KLIK DI SINI WARDOYO JL. MAS SUHARTO NO. 26RT54/RW13
    Link Google Map: KLIK DI SINI ONY SUPRIYANTO COKRODININGRATAN JT.2/163RT12/RW3
    Link Google Map: KLIK DI SINI YULI SETIAWAN Bangirejo TR II/655
    Link Google Map: KLIK DI SINI CATURWIHARTI JOGOYUDAN JT III / 764RT41/RW10
    Link Google Map: KLIK DI SINI SUPRIYONO COKROKUSUMAN BARU JT.2/1009RT50/RW10
    Link Google Map: KLIK DI SINI OKTIN INDAH INDRIANINGRUM JL.PAKUNINGRATAN JT II GANG V NO 33
    Link Google Map: KLIK DI SINI YOGA HADI PRATAMA Penumping JT III /274
    Link Google Map: KLIK DI SINI

    Demikian info pangkalan gas LPG 3 kg resmi di Jogja. Sobat PR bisa datang ke lokasi tersebut berpanduan dengan link Google Map.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota TNI di Mempawah bantu warga melahirkan di atas truk barang

    Anggota TNI di Mempawah bantu warga melahirkan di atas truk barang

    Jakarta (ANTARA) – Personel TNI dari Koramil 1201-03/Mempawah Hilir, Kodim 1201/Mempawah, Kalimantan Barat, Sersan Satu Amirudin membantu seorang perempuan bernama Nila melahirkan di atas truk barang ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit, Jumat (31/1).

    Dalam siaran pers TNI AD yang disiarkan di Jakarta, Sabtu, disebutkan bahwa peristiwa itu bermula ketika Amirudin sedang mengevakuasi Nila yang sedang hamil tua untuk dibawa ke rumah sakit.

    “Karena kondisi tubuh yang lemah dan rumahnya yang terdampak banjir, ibu Nila, warga Dusun Suap, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, harus dievakuasi ke Rumah Sakit Rubini,” kata Amirudin.

    Amirudin beserta warga akhirnya membawa Nila ke rumah sakit menggunakan truk yang umumnya dipakai untuk mengangkut bahan bangunan.

    Dalam perjalanan, kondisi Nila sudah semakin tidak memungkinkan sehingga memaksa dirinya untuk melahirkan di atas truk.

    Amirudin dan warga yang ikut dalam truk itu akhirnya membantu proses persalinan.

    “Pada pukul 09.00 WIB, kurang lebih baru 30 menit dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Rubini, namun ibu Nila melahirkan di kendaraan,” kata Amirudin.

    Dalam video yang diterima ANTARA, terlihat bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dilahirkan dalam kondisi selamat. Bayi tersebut langsung diselimuti sarung berwarna coklat sesaat setelah dilahirkan.

    Di tempat terpisah, Komandan Kodim 1201/Mempawah Letnan Kolonel Infanteri Benu Supriyanto mengapresiasi tindakan heroik yang dilakukan anak buahnya tersebut.

    “Semoga menjadi inspirasi prajurit lainnya untuk terus menebar kebaikan di manapun dan dalam situasi apa pun,” kata Benu.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komdigi Ungkap Alasan Seleksi 1,4 GHz Baru Digelar pada Era Prabowo

    Komdigi Ungkap Alasan Seleksi 1,4 GHz Baru Digelar pada Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan urgensi penggelaran seleksi pita frekuensi 1,4 GHz pada tahun ini atau saat Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz dilakukan tahun ini dengan mempertimbangkan ⁠⁠kesiapan ekosistem perangkat, baik di sisi jaringan operator berupa perangkat base transceiver station (BTS) maupun perangkat di sisi masyarakat sebagai end user. 

    “Selain itu, kebutuhan dewasa ini akan akses Internet yang lebih terjangkau ke rumah-rumah, sekolah, dan fasilitas kesehatan dirasa semakin meningkat. Dengan demikian, diperlukan layanan BWA sebagai solusi pelengkap terhadap jaringan serat optik (FO),” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (30/1/2025). 

    Pita frekuensi 1,4 GHz adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk telekomunikasi dan penyiaran. Frekuensi ini berada dalam rentang Ultra High Frequency (UHF).

    Pemerintah rencananya akan mengalokasikan pita ini untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) fixed broadband, guna untuk meningkatkan penetrasi internet tetap di Indonesia, terutama di daerah yang belum terjangkau atau memiliki penetrasi internet yang rendah. Ada pita selebar 80 MHz yang akan dialokasikan. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan BWA merupakan konsep lama yang beberapa kali belum terbukti optimal. 

    Layanan seperti seperti Wimax dan BWA 2,3 GHZ hingga 3,3 GHz gagal dikembankan pada masa lalu. Pemberian spektrum 1,4 GHz untuk BWA dikhawatirkan akan mengulangi peristiwa serupa.

    Perangkat internet Perbesar 

    “Teknologi BWA tidak berkembang dan sistem zona tidak bisa dijalankan dengan baik dan maksimal,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025). 

    Diketahui, BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. Keduanya menggunakan pita 2,3 GHz. Merek-merek tersebut kini telah tutup karena kalah bersaing dengan 4G dan 5G di Indonesia. 

    Heru mengusulkan alih-alih pemerintah menyiapkan spektrum frekuensi untuk BWA, lebih baik mematangkan seleksi spektrum 700 MHz yang saat ini tidak berpenghuni.

    Lelang spektrum di pita tersebut telah molor lebih dari 2 tahun atau sejak siaran televisi analog disuntik mati pada era Johnny G. Plate.  

    Info terakhir, seleksi pita frekuensi 700 MHz akan digelar secara bersamaan dengan pita 2,6 GHz dan 26 GHz.

    “Sebagai tambahan frekuensi ke depan memang 1,4 GHz bisa dipertimbangkan karena akan ada 91 MHz dari 1427-1518 MHz yang bisa dipakai. Tetapi, karena yang lebih siapa dan sudah matang adalah 700 MHz perlu frekuensi ini didorong lebih dahulu. Apalagi, untuk frekuensi 1,4GHz ada keterbatasan chip RF pada perangkat yang dirancang,” kata Heru. 

  • Komdigi Sebut Seleksi 1,4 GHz Terbuka untuk Telkomsel, Indosat, dan XL Smart

    Komdigi Sebut Seleksi 1,4 GHz Terbuka untuk Telkomsel, Indosat, dan XL Smart

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperbolehkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XL Smart) untuk terlibat dalam seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan sesuai dengan klausul yang tercantum di dalam rancangan peraturan menteri (RPM), pada Pasal 3 ayat 1, jenis izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang sesuai untuk layanan BWA ini adalah penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched. 

    Jaringan tetap lokal berbasis packet switched adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk transfer data dalam suatu wilayah yang terbatas, seperti gedung, kampus, atau kantor.

    Berbeda dengan jaringan circuit switched yang membuat koneksi khusus antara dua titik, jaringan packet switched memecah data menjadi paket-paket kecil dan mengirimkannya secara terpisah melalui jaringan. 

    “Apabila operator seluler saat ini (Telkomsel, Indosat, XL, Smart) sebagai badan usaha memiliki juga izin penyelenggaraan tersebut, terbuka potensi untuk berpartisipasi di dalam proses seleksi/evaluasi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan BWA,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (30/1/2025). 

    Wayan juga menambahkan secara bisnis, ada satu hal yang membedakan antara seluler dan BWA yakni dalam layanan BWA pita frekuensi 1,4 GHz tidak termasuk jasa teleponi dasar (voice) karena fokus pada komunikasi data akses Internet.

    Wayan juga menegaskan mekanisme penetapan izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak mengenal istilah pemberian langsung. Untuk Izin Pita Frekuensi Radio, pilihannya melalui mekanisme seleksi atau evaluasi, tergantung dari kondisi kebutuhan dan/atau permintaan dibandingkan dengan ketersediaan. 

    “Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 menyangkut PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo,” kata Wayan. 

    Tabel pita frekuensi operator seluler saat iniPerbesar

    Sebelumnya, Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. Merek-merek tersebut kini telah tutup seiring dengan masifnya perkembangan 4G dan 5G di Indonesia. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Dikutip dari laman resmi, Sabtu (25/1/2025). Komdigi menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31% rumah tangga dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia. 

    “Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic (FO) terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama,” tulis Komdigi.