Tag: Supriyanto

  • Main Aman, Kantongi Pendapatan Rp27 Juta per Bulan

    Main Aman, Kantongi Pendapatan Rp27 Juta per Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Meski kerap dibayangi isu legalitas, bisnis internet RT/RW Net tetap menjadi magnet bagi pelaku usaha mikro berkat potensi keuntungannya yang menggiurkan.

    Dengan strategi pengelolaan bandwidth yang cermat dan skema promo harga, pemain skala rumahan mampu meraup ratusan pelanggan dalam waktu singkat.

    Fiki, salah satu pelaku usaha RT/RW Net, membagikan pengalamannya dalam berbisnis RT/RW Net. Fiki bercerita bahwa dia dapat merangkul 40 pengguna rumahan dalam 4 bulan dengan berjualan RT/RW Net. Meski awalnya praktik ini dia lakukan secara diam-diam, Fiki, kemudian bekerja sama dengan provider resmi dan telah memiliki 250 pelanggan dalam 2 tahun. 

    “Sekarang 2 tahun sudah punya 250-an klien, tergantung strategi saja,” ungkapnya dalam sebuah percakapan daring yang diterima Bisnis, dikutip Rabu (7/1/2026).

    Dia mengatakan kunci pertumbuhan cepat bisnis ini terletak pada permainan harga yang disebut Fiki sebagai strategi “main kloter”. 

    Alih-alih mematok harga tetap, dia akan membagi calon pelanggan di satu area ke dalam beberapa gelombang pendaftaran dengan harga yang makin naik.

    “Per area dibuat 3 kloter. Promo pasang 1–20 klien dikasih harga Rp110.000. Lalu pelanggan ke-21 hingga 40 dikasih harga Rp120.000, dan di atas 40 pelanggan harganya Rp125.000,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dengan mengantongi 250 pelanggan maka minimal pendapatan yang Fiki kantongi per bulan sekitar Rp27,5 juta, dengan asumsi setiap pelanggan berlangganan Rp110.000 per bulan. Dalam praktiknya, pelanggan Fiki berlangganan lebih dari Rp110.000. Dia tidak menceritakan secara detail pendapatan yang dikantongi per bulannya.

    Strategi ini terbukti ampuh menciptakan antusias bagi calon pelanggan di lingkungan perumahan untuk segera mendaftar demi mendapatkan harga termurah. 

    Mengutip dari Bisnis, sebagai gambaran jika operator resmi biasanya menjual paket internet rumah seharga Rp300.000 untuk kecepatan 50 Mbps, sementara pelaku RT/RW Net bisa menjual eceran dengan harga jauh di bawah itu, bahkan ada yang menyentuh Rp75.000—Rp100.000 per bulan.

    Di sisi lain, tantangan utama bisnis RT/RW Net terletak pada batas pemakaian wajar atau Fair Usage Policy (FUP). 

    Fiki mengakui bahwa dia harus bermain aman agar tidak terkena sanksi penurunan kecepatan dari penyedia layanan internet utama atau Internet Service Provider (ISP) yang menjadi tulang punggung jaringannya.

    “Jangan sampai kena FUP sebelum tanggal 25,” ujarnya.

    Untuk melayani 250 pelanggannya, dia mengandalkan jaringan salah satu perusahaan ISP besar. 

    Demi menjaga kualitas koneksi, dia bahkan telah meningkatkan paket langganannya ke layanan bisnis berkecepatan 150 Mbps. 

    Dari sana, dia mendistribusikan koneksi dengan kecepatan hingga 5 Mbps per pelanggan, atau bahkan 10 Mbps untuk paket tertentu.

    “Kasih saja 10 Mbps, biar orang-orangnya sendiri yang membandingkan sama kompetitor sebelah,” tambahnya.

    Walaupun menawarkan keuntungan menggiurkan oleh banyak pelakunya, praktik ini berjalan di area abu-abu jika tidak memiliki izin resmi. 

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa praktik menjual kembali layanan internet tanpa izin adalah ilegal.

    Melansir dari Bisnis Rabu (07/01/2026), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto sebelumnya menegaskan bahwa RT/RW Net ilegal merugikan karena memungut biaya seolah-olah penyelenggara resmi, namun tidak membayar pajak.

    Sesuai regulasi, kegiatan reseller internet hanya sah jika pelaku usaha bekerja sama secara resmi dengan ISP berizin. Fiki sendiri ketika ditanya mengenai legalitas usahanya, dia mengakui bahwa yang dia jalani belum resmi. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Petani di Jombang Meninggal Usai Melompati Parit

    Petani di Jombang Meninggal Usai Melompati Parit

    Jombang (beritajatim.com) – Warga Dusun Pulorejo, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang petani bernama Moch. Marub (56). Korban ditemukan tergeletak di area persawahan dengan luka pada kepala sebelah kiri.

    Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa ini diduga terjadi akibat kecelakaan saat korban mencoba melompati parit di lokasi tersebut.

    Supriyanto, salah seorang saksi yang juga warga setempat, menjelaskan bahwa korban mengalami kesulitan saat mencoba melompati parit. “Korban menderita kelainan genetik penyakit kerdil, sehingga kakinya tidak cukup panjang untuk melompati parit,” ungkapnya.

    Akibatnya, korban terjatuh dan terbentur ke tepi parit, yang menyebabkan cedera pada bagian kepala yang mengarah pada kematiannya.

    Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengonfirmasi kejadian tersebut, menjelaskan bahwa meskipun ada saksi yang melihat kejadian, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti dari kematian korban.

    Selain Supriyanto, seorang saksi lain, Acmad Hasan, juga turut mengonfirmasi kronologi kejadian.

    Korban yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Saat kejadian, ia sedang berada di persawahan milik warga setempat yang menjadi lokasi peristiwa tragis ini. Beberapa warga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.

    Meski penyebab utama kematian telah terungkap, dengan luka yang disebabkan oleh benturan keras di kepala akibat kecelakaan tersebut, pihak keluarga dan warga setempat berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian untuk keselamatan di area-area pertanian yang memiliki risiko kecelakaan. [suf]

  • Komdigi Buka Suara soal Nasib Seleksi 2,6 GHz dan Skema Beauty Contest

    Komdigi Buka Suara soal Nasib Seleksi 2,6 GHz dan Skema Beauty Contest

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai seleksi pita frekuensi 2,6 GHz yang tak sempat dibuka pada 2026. Regulator telekomunikasi juga memberi jawaban atas usulan skema beauty contest pada seleksi pita tengah tersebut. 

    Untuk diketahui, Komdigi sempat berencana membuka seleksi frekuensi 2,6 GHz pada akhir 2025. Namun, hal tersebut tak terlaksana hingga pergantian tahun. 

    Mengenai hal itu, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menjelaskan untuk menggelar seleksi frekuensi dibutuhkan beberapa persiapan, termasuk perhitungan harga dasar spektrum oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Wayan mengatakan Komdigi saat ini terus mempersiapkan seleksi 2,6GHz dan mengkaji berbagai skema, termasuk skema beauty contest.  Wayan berharap seleksi 2,6 GHz dapat digelar secepatnya tahun ini.

    “Kami belum tahu apakah pakai beauty contest karena masih menunggu dokumen lelang,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (5/1/2025). 

    Sekadar informasi, skema beauty contest pada lelang frekuensi merupakan metode seleksi non-kompetitif berbasis penilaian kualitatif, bukan penawaran harga terendah seperti lelang konvensional.

    Dalam skema ini, pemerintah atau regulator seperti Komdigi mengundang peserta terpilih untuk mempresentasikan rencana bisnis, komitmen rollout jaringan, inovasi teknologi, dan kontribusi ekonomi nasional.

    Metode ini memprioritaskan operator berkualitas tinggi untuk percepatan coverage dan kualitas layanan, tetapi dikritik karena kurang transparan dan dikhawatirkan terjadi persengkongkolan dibanding lelang harga terbuka. Di Indonesia, beauty contest pernah diterapkan pada tender frekuensi 2,1 GHz untuk hindari perang harga antar operator.

    Pekerja memperbaiki jaringan telekomunikasi

    Sebelumnya, dalam Bisnis Indonesia Forum: Menanti Frekuensi Baru Demi Akselerasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kantor Bisnis Indonesia, Selasa (23/12/2025), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyarankan pemerintah untuk menerapkan skema beauty contest berbasis komitmen pembangunan, ketimbang lelang harga, dalam rencana pembukaan pita frekuensi 2,6 GHz dan 700 MHz untuk pengembangan jaringan 5G nasional.

    Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menilai beban regulatory charge yang ditanggung industri operator seluler di Indonesia sudah terlalu tinggi dan berpotensi menggerus kesehatan industri apabila skema lelang harga tetap dipertahankan. 

    Saat ini, rasio regulatory charge Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi industri telekomunikasi Indonesia tercatat di atas 12,2%, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang berada di bawah 5%, rasio global sekitar 7%, serta kawasan Asia Pasifik (APAC) sebesar 8,7%.

    Berdasarkan analisis internal ATSI, estimasi regulatory charge secara industri berpotensi melonjak hingga lebih dari 28% apabila seleksi pita frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz, 3,5 GHz, dan 26 GHz masih menggunakan skema seleksi serta formula BHP yang sama seperti saat ini.

    “Itu bisa lebih di atas 12,2%, kalau skemanya masih seleksi dan BHP masih seperti sekarang. Masih lelang dan bukan beauty contest ya maka akan seperti itu,” kata Marwan 

    Marwan menambahkan, sejumlah negara telah mulai mengubah pendekatan dalam seleksi spektrum. Bahkan, Amerika Serikat (AS) disebut telah beralih ke pendekatan beauty contest. 

    Menurut ATSI, skema tersebut memungkinkan pemerintah menilai kesiapan serta komitmen operator dalam membangun jaringan, tidak semata-mata berdasarkan kemampuan membayar.

    “Beauty contest itu tiga kandidat yang ikut tiga kandidat yang menang. Namun harganya nanti ditentukan,” kata Marwan.

    Saat ini, operator seluler di Indonesia terdiri dari Telkomsel, XLSMART, dan Indosat. Marwan menyebutkan, total spektrum yang digunakan industri seluler baru mencapai sekitar 1.012 MHz, sehingga ruang untuk ekspansi jaringan 5G masih terbuka lebar.

    Dia menjelaskan, rencana pembukaan pita 700 MHz (low band) serta pita 2,6 GHz dan 3,5 GHz (mid band) perlu dikaji secara matang, terutama terkait kebutuhan bandwidth riil untuk layanan 5G. 

    Menurut ATSI, tambahan bandwidth tetap diperlukan, baik di low band maupun mid band, guna menjaga keseimbangan antara cakupan dan kapasitas jaringan.

    Berdasarkan studi GSMA, dalam periode 2024–2030, teknologi 5G diperkirakan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp650 triliun atau sekitar US$41 miliar. 

    Pada 2030, kontribusi 5G diproyeksikan mencapai 0,6% terhadap PDB atau sekitar Rp172 triliun.

    Namun demikian, Marwan menilai kontribusi tersebut masih bersifat makro dan belum sepenuhnya tercermin pada pendapatan operator seluler.

    “Jadi 0,6 [kontribusi 5G] ini untuk operator-nya masih belum kelihatan, sebenarnya para operator melihat,“ katanya.

  • Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun Nasional 30 Desember 2025

    Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan masyarakat tetap dapat menikmati layanan komunikasi yang andal selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui pengoperasian Posko Nataru di berbagai daerah di Indonesia.
    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Posko
    Nataru
    Komdigi memberikan manfaat langsung bagi publik, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa liburan.
    “Kami juga mengapresiasi karena meskipun ini waktu libur, teman-teman terus bekerja untuk mendukung dan memberikan pelayanan bagi masyarakat agar dapat berlibur dengan tetap terhubung dan terkoneksi, sehingga dapat melakukan perjalanan dan liburan bersama keluarga dengan tenang dan nyaman,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat meninjau
    Posko Nataru Komdigi
    di Jakarta, Selasa.
    Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa perhatian pimpinan pusat terhadap kinerja Balai Monitoring (
    Balmon
    ) di daerah merupakan bentuk apresiasi nyata agar pengawasan
    layanan komunikasi
    benar-benar dirasakan masyarakat.
    “Apresiasi paling utama menurut kami adalah perhatian. Jadi, kami ingin memberi perhatian juga kepada teman-teman untuk memastikan kinerja teman-teman ini termonitor di pusat,” kata Meutya.
    Sebagai informasi, Posko Nataru Komdigi telah beroperasi sejak 19 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026.
    Posko tersebut didirikan untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan keandalan layanan komunikasi publik di simpul-simpul strategis, seperti bandara, pelabuhan, stasiun, kawasan wisata, dan pusat keramaian.
    Selain fokus di simpul strategis, Meutya juga memberikan perhatian khusus untuk wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kehadiran Posko Nataru Komdigi dinilai membantu masyarakat setempat dalam menjaga akses komunikasi.
    “Kami juga berterima kasih atas giatnya (Balmon) yang tidak hanya melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama, yaitu pengawal frekuensi, tetapi juga melakukan giat-giat tambahan sebagai dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana,” ucap Meutya.
    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menekankan bahwa Posko Nataru berperan langsung menjaga kualitas layanan komunikasi agar publik dapat mengakses informasi dan berkomunikasi selama libur panjang.
    “Tujuan pelaksanaan posko adalah memastikan ketersediaan dan kualitas dan keandalan layanan publikasi nasional selama periode puncak mobilitas masyarakat pada Nataru 2025 ini,” jelasnya.
    Wayan menjelaskan, pemantauan dilakukan melalui 35 posko unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk posko utama di Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Stasiun Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kawasan wisata Bali, hingga wilayah Indonesia Timur.
    “Pemantauan kami dilaksanakan oleh 35 posko UPT melalui Balmon yang diprioritaskan di simpul-simpul strategis nasional,” ujar Wayan.
    Dari sisi kualitas, hasil pemantauan secara umum menunjukkan bahwa layanan
    konektivitas
    nasional berada dalam kondisi stabil dan mampu mengakomodasi peningkatan trafik selama libur Nataru.
    Selain memastikan konektivitas, Komdigi juga melaksanakan pemantauan berbasis data untuk mendeteksi potensi gangguan agar dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan masyarakat.
    “Berdasarkan data tersebut, ditemukan potensi lokasi yang memiliki kondisi layanan internet kurang memadai. Hal ini telah ditindaklanjuti melalui pengiriman 893 tiket kepada operator seluler untuk melakukan pengecekan dan perbaikan jika diperlukan,” jelas Wayan.
    Dari sisi pengamanan spektrum frekuensi radio, layanan prioritas yang mendukung kepentingan publik juga terpantau aman selama masa Nataru.
    “Seluruh pita prioritas yang digunakan untuk layanan strategis terpantau aman dan bebas gangguan,” tegas Wayan.
    Melalui pengoperasian Posko Nataru, Komdigi memastikan masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun dengan layanan komunikasi yang stabil, aman, dan mendukung keselamatan serta kenyamanan publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar

    Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar.

    Ia menyatakan bahwa pelapor seringkali melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    Pihak terlapor menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

    “Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi,” tegas Slamet.

    Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap bahwa polisi akhirnya menetapkan Hendro Andri Yuwono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini diambil oleh penyidik setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Penetapan status buron tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

    Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.

    “Saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia tapi dijual ke orang lain atas nama dr. Ugi,” ungkap Slamet.

    Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.

    “Sampean bisa tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16,” tambah Direktur PT MAG tersebut.

    Kini, pihak terlapor bersiap menghadapi laporan baru tersebut dengan membawa bukti-bukti kemenangan di persidangan perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan.

    “Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali ini saja melakukan hal-hal yang seperti ini,” tutup Slamet mengakhiri klarifikasi. (ada/ted)

  • Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar

    Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang melibatkan lahan seluas 4,2 hektare. Pemilik lahan resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) atas dugaan penyerobotan hak milik.

    Kekecewaan mendalam dirasakan korban karena kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengalihan aset secara sepihak. Korban menyebut bahwa harta kekayaannya kini telah diakui oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi sebelumnya.

    “Setelah saya berikan kepercayaan malah membelot, jadi harta saya diakui tanpa sepengetahuan saya,” ujar pemilik tanah, Hendro Andri Yuwono.

    Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan jaringan mafia tanah untuk mengubah status dokumen kepemilikan. Hendro menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum notaris yang membantu proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Pihak pelapor menegaskan bahwa meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap menjadi bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengklaim terdapat 11 petak tanah yang proses administrasinya dilakukan secara ilegal oleh sindikat tersebut.

    “Dari saya punya SHM dirubah SHGB, semua main mafia cari notaris yang bisa dibuat kerjasama,” lanjut Hendro Andri Yuwono.

    Investigasi mandiri yang dilakukan korban mengungkap fakta mengejutkan mengenai nama-nama yang tercantum dalam sertifikat baru. Diduga terdapat oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kejayan yang ikut memiliki sertifikat hasil rekayasa tersebut.

    Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Latter C yang berlokasi di wilayah Beji. Korban memastikan bahwa seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor.

    “Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang tugas di Kejayan,” tegas Hendro.

    Sejarah sengketa ini bermula ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pihak pengembang dari Gresik namun tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

    Setelah penebusan tersebut, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran yang besar. Terlapor menjanjikan uang ganti rugi senilai Rp7,5 miliar kepada korban dalam jangka waktu lima tahun.

    “Setelah semua saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp7,5 miliar dengan jangka waktu 5 tahun,” tutur Hendro.

    Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak direktur PT MAG. Terlapor selalu berdalih bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka.

    Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun.

    “Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap pengacara pelapor, Eko Handoko.

    Polres Pasuruan melalui bagian Humas mengonfirmasi bahwa berkas laporan terkait kasus perumahan Green Eleven ini sudah diterima. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti lapangan untuk memperjelas perkara.

    Langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peralihan hak tanah tersebut.

    “Kami membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan mengumpulkan data dari terlapor,” pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko. [ada/beq]

  • Mastel Tegaskan Mekanisme Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Tak Hanya Lelang

    Mastel Tegaskan Mekanisme Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Tak Hanya Lelang

    Bisnis.com, JAKARTA  — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menegaskan bahwa mekanisme seleksi penggunaan pita frekuensi tidak hanya dapat dilakukan melalui lelang spektrum (auction).

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel, Sigit Jarot, menyampaikan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu memperjelas rencana merintis frekuensi, termasuk waktu penggunaan, tujuan, serta pendekatan yang akan diterapkan.

    Dengan adanya kejelasan tersebut, kebijakan yang diambil dapat dinilai ketepatannya dengan skema seleksi yang beragam. 

    “Dan jangan memakai asumsi ‘sudah kita lelang saja’. Karena sebelumnya kalau masalah regulasi, lelang itu hanya salah satu cara sebenarnya. Ada opsi kedua, beauty contest,” kata Sigit dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Menanti Frekuensi Baru Demi Akselerasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (23/12/2025). 

    Adapun Mastel juga memaparkan beberapa mekanisme lainya selain lelang spektrum ataupun beauty contest seperti Shared Wireless Network (SWN), Nationala Wholesale Network (NWM) dan Hybrid/Policy-Driven. 

    Sigit menuturkan, mekanisme di luar lelang tersebut telah diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Malaysia, yang sempat menggunakan skema SWN. 

    Berdasarkan tabel perbandingan komprehensif yang disusun Mastel, dari lima mekanisme skema Hybrid/Policy-Driven, yakni kombinasi kebijakan yang disesuaikan dengan wilayah dan tujuan, dinilai paling optimal di Indonesia.

    Menurut Sigit, dari sisi dampak terhadap industri dan investasi, skema tersebut bersifat bankable dan adaptif terhadap pasar. 

    Kontribusinya terhadap perekonomian nasional juga dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang maksimal dan berlapis. Namun demikian, skema ini memiliki risiko berupa kompleksitas dalam desain kebijakan.

    Meski demikian, menurutnya, skema yang paling tepat adalah kebijakan yang dapat memberikan dampak lebih bagi pertumbuhan ekonomi. 

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lelang pita frekuensi 2,6 GHz kemungkinan akan dibuka pada tahun ini.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam peresmian Kampung Internet di Desa Sribit, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Kemungkinan tahun ini paling hanya membuka aja,” kata Wayan. 

    Namun, Wayan belum dapat memberikan rincian mengenai waktu pasti pelaksanaan lelang pita frekuensi 2,6 GHz tersebut. Dia menjelaskan, pemerintah masih menyiapkan perangkat regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang tersebut.

    “Kan harus ada permen [peraturan menteri], ada KM [keputusan menteri], ada KM itu pun KM tentang pengadaan, dan KM sertifikasi perangkatnya gitu ya,” katanya. 

    Sebelumnya, Komdigi telah melaksanakan lelang pita frekuensi 1,4 GHz, yang bertujuan menentukan pengguna pita frekuensi radio di seluruh regional, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada pita 1,4 GHz. 

  • Akademisi Ingatkan Seleksi Frekuensi Tak Selalu Tentang PNBP

    Akademisi Ingatkan Seleksi Frekuensi Tak Selalu Tentang PNBP

    Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi meminta pemerintah untuk memperhatikan dampak sosial saat menghadirkan spektrum frekuensi baru, tidak semata-mata pendapatan negara saat proses lelang..

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward, mengatakan lelang frekuensi seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja dengan menarik biaya besar di depan. 

    Teknologi yang makin canggih dan dampak sosial yang besar, menurutnya, dapat terwujud jika pemerintah memberikan insentif saat seleksi frekuensi digelar baik di pita 2,6 GHz maupun di pita 3,5 GHz. 

    Hal ini disampaikan oleh Ian dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum dengan tajuk “Menanti Frekuensi Baru, Demi Akselerasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” Selasa (23/12/2025).

    “Kalau kita di sini kebalik. Ternyata (kalau) menghasilkan ekonomi yang lebih besar bagi operator, maka [frekuensi] lebih mahal,” kata Ian.

    Apalagi, kata Ian, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi didasarkan pada asas manfaat. Oleh karena itu, apabila teknologi yang ada meningkatkan ekonomi masyarakat, maka biaya frekuensi yang ditarik pemerintah saat lelang frekuensi digelar harus lebih murah.

    Ian juga mengatakan perusahaan telekomunikasi yang dapat memberikan manfaat besar seharusnya mendapat insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. 

    Ian menilai permasalahan ini juga berasal dari target pemerintah yang belum berasaskan manfaat, sebagaimana dalam undang-undang telekomunikasi.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lelang pita frekuensi 2,6 GHz kemungkinan akan dibuka pada tahun ini.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam peresmian Kampung Internet di Desa Sribit, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Kemungkinan tahun ini paling hanya membuka aja,” kata Wayan. 

    Namun, Wayan belum dapat memberikan rincian mengenai waktu pasti pelaksanaan lelang pita frekuensi 2,6 GHz tersebut. Dia menjelaskan, pemerintah masih menyiapkan perangkat regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang tersebut.

    “Kan harus ada permen [peraturan menteri], ada KM [keputusan menteri], ada KM itu pun KM tentang pengadaan, dan KM sertifikasi perangkatnya gitu ya,” katanya. 

    Sekadar informasi, pita frekuensi 2,6 GHz adalah spektrum radio mid-band (sekitar 2.600 MHz) yang digunakan untuk komunikasi nirkabel seperti jaringan 4G dan 5G, menawarkan keseimbangan antara cakupan luas dan kapasitas data tinggi dengan bandwidth hingga 190 MHz menggunakan moda Time Division Duplex (TDD).

    Di Indonesia, pita ini menjadi fokus Komdigi untuk mempercepat penggelaran 5G dan meningkatkan kecepatan internet nasional hingga 100 Mbps pada 2029 .

    Kelebihan frekuensi ini menjangkau area lebih luas dibanding pita tinggi seperti 5 GHz atau mmWave, sambil mendukung kecepatan hingga gigabit per detik untuk streaming video 4K/8K, gaming, dan aplikasi berat tanpa lag.

    Kekurangannya, rentang sinyal lebih pendek dibanding pita rendah seperti 700 MHz atau 1,4 GHz, sehingga memerlukan lebih banyak menara base station untuk cakupan optimal.

  • Perda CSR Bojonegoro Bakal Direvisi, Ini Poin yang Akan Diubah

    Perda CSR Bojonegoro Bakal Direvisi, Ini Poin yang Akan Diubah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dipastikan bakal direvisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan pembangunan saat ini.

    Rencana revisi Perda CSR Bojonegoro mengemuka dalam agenda CSR Award 2025 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Kamis (18/12/2025). Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan perlunya penyesuaian aturan agar pelaksanaan CSR lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyebut Perda CSR yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah. Ia memastikan pembahasan revisi regulasi tersebut akan mulai dilakukan pada tahun depan.

    “Perda CSR memang sudah perlu penyesuaian. Rencananya akan direvisi tahun depan,” ujar Ahmad Supriyanto, Selasa (23/12/2025).

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengungkapkan terdapat sejumlah poin krusial yang akan diubah dalam revisi Perda CSR, salah satunya terkait pengaturan besaran dana CSR yang selama ini belum diatur secara spesifik.

    “Utamanya, kita akan mengatur besaran CSR agar lebih jelas. Selama ini belum ada ketentuan yang spesifik,” kata Setyo Wahono.

    Selain pengaturan nominal dana, revisi Perda CSR juga akan menyentuh mekanisme pelaksanaan program di lapangan. Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa ke depan, program CSR harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

    “CSR harus sejalan dengan program Pemkab Bojonegoro. Monitoring dan evaluasinya juga akan kita perketat,” jelas Wahono.

    Dalam rancangan arah kebijakan baru, program CSR Bojonegoro direncanakan bersifat universal, namun tetap berorientasi pada tujuan utama peningkatan kualitas hidup masyarakat. Fokus program akan diarahkan pada upaya mendorong kemandirian masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat.

    “Benang merahnya adalah membangun kemandirian masyarakat,” pungkas Wahono.

    Sebagai informasi, saat ini terdapat lima perusahaan besar di Bojonegoro yang berkontribusi signifikan melalui program CSR, mayoritas berasal dari sektor minyak dan gas bumi. Sepanjang tahun 2025, total dana CSR Bojonegoro yang disalurkan kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp33,7 miliar, yang diwujudkan dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. [lus/beq]

  • Disebut Kirim Bantuan Kosong ke Korban Bencana Sumatera, TNI Jelaskan Konsep Airdrop dengan Helibox

    Disebut Kirim Bantuan Kosong ke Korban Bencana Sumatera, TNI Jelaskan Konsep Airdrop dengan Helibox

    Muatan logistik yang dikemas berupa kebutuhan logistik, seperti beras atau mi instan, disusun dengan perhitungan khusus agar tidak menguncup ke bawah atau remuk di udara saat dilepas dari pesawat.

    “Tali-tali pengikat disusun membentuk kipas, sesuai pakem penerjunan, guna menjaga keseimbangan helibox saat melayang menuju daratan,” kata Supriyanto.

    Lebih lanjut, dia memaparkan, terdapat empat lapis penyaringan dalam setiap proses airdrop. Pertama, kata Supriyanto, pemeriksaan oleh tim rigger saat pengepakan. Kedua, pemeriksaan ulang oleh tim rigger dan personel hanggar TNI AU saat pemuatan ke truk.

    Ketiga, sambung dia, pengecekan oleh kru pesawat sebelum proses loading. Keempat, koordinasi dengan satuan teritorial di darat untuk memastikan hasil airdrop aman, utuh, dan tepat sasaran.

    “Kalau helibox kosong, dari filter pertama sudah gugur. Sampai hari ini, alhamdulillah, tidak ada laporan dari bawah bahwa helibox itu kosong, sebagaimana yang disangkakan oleh sebagian oknum atau warganet,” tutur Supriyanto.

    Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang keliru agar masyarakat memahami bahwa setiap bantuan yang dijatuhkan melalui udara telah melalui proses yang tertib, cermat, dan berlapis, demi memastikan logistik benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.

    “Mudah-mudahan ini memberi pemahaman kepada kita semua, sehingga tidak terjadi salah tafsir atau sangkaan yang menyimpang dari kenyataan,” pungkasnya.