Tag: Supratman Andi Agtas

  • Menkum Pastikan Tak Ada Dualisme Soksi, Misbakhun Ketum Sah

    Menkum Pastikan Tak Ada Dualisme Soksi, Misbakhun Ketum Sah

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tak ada dualisme Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), organisasi pendiri Partai Golkar. Kepemimpinan Soksi yang sah dipastikan di bawah kepemimpinan Muhammad Misbakhun.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kementerian Hukum kepada Soksi di bawah kepemimpinan saya. Hal ini sejalan dengan keputusan Partai Golkar yang juga menegaskan bahwa Soksi hanya ada satu,” kata Misbakhun kepada wartawan, Kamis (15/10/2025).

    Misbakhun bersama pengurus Soksi seperti Sekretaris Jenderal Puteri Komarudin, Ketua Harian Tubagus Iman Ariyadi, hingga Ketua Dewan Pembina Ahmadi Noor Supit, diterima Menkum Supratman dalam pertemuan yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (15/10). Misbakhun juga mengaku sudah berupaya merangkul pihak yang tak terima dengan kepemimpinan Soksi di bawahnya.

    “Sesuai arahan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, kami juga telah berupaya untuk terus merangkul kubu yang berseberangan agar konsolidasi Soksi semakin kuat di seluruh Indonesia,” ujar anggota DPR RI itu.

    Sementara itu, Menteri Supratman menyatakan sistem administrasi dan pelayanan hukum Kemenkum dirancang agar tak ada lagi potensi konflik atau dualisme dalam pengesahan organisasi. Supratman menambahkan, keputusan yang telah diterbitkan Kemenkum bersifat final.

    “Berkas yang sudah masuk ke Kementerian Hukum dan telah diterbitkan keputusannya bersifat final,” ujarnya.

    Politikus Gerindra itu mengungkit Soksi sebagai organisasi kemasyarakatan memang bersifat mandiri namun tetap terikat dengan Golkar. Kemenkum pun mengikuti keputusan yang disahkan Golkar.

    (gbr/rfs)

  • Menengok Keamanan Siber Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Menengok Keamanan Siber Era Prabowo-Gibran Nasional 15 Oktober 2025

    Menengok Keamanan Siber Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah pesatnya transformasi digital, ancaman keamanan siber nasional menjadi kian nyata.
    Indonesia masih rentan terhadap serangan siber, terlihat dari terjadinya kasus peretasan dan kebocoran data di satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
    Di awal Oktober ini, sebanyak 341.000 data personel polisi yang tersebar berisi informasi nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor telepon, dan alamat surel.
    Selain itu, ada 133,4 juta serangan siber terjadi di Tanah Air dalam kurun waktu enam bulan, yakni Januari-Juni 2025.
    Temuan tersebut adalah hasil riset berjudul “Indonesia Waspada: Ancaman Digital di Indonesia Semester 1 Tahun 2025” yang dirilis platform intelijen ancaman siber nasional milik Prosperita Group, AwanPintar.id.
    Dalam riset ini, disebutkan bahwa 68,37 persen jenis serangan adalah “Generic Protocol Command Decode”, yang merupakan serangan awal peretas (
    hacker
    ) untuk menguji ketahanan suatu sistem.
    “Serangan terbanyak masih berasal dari kategori
    Generic Protocol Command Decode
    , yang biasanya menjadi indikasi awal upaya peretas untuk menguji kerentanan sistem,” jelas Founder AwanPintar.id, Yudhi Kukuh dalam acara Virtual Media Briefing yang digelar Awanpintar.id, 26 Agustus 2025 lalu.
    Pemerintah Indonesia telah menyadari soal adanya tantangan terkait keamanan siber tersebut serta memiliki sejumlah kebijakan hingga kerja sama untuk mengatasinya.
    Salah satu langkah konkret yang diambil ialah pemblokiran terhadap konten terkait judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Dari catatan
    Kompas.com
    , sejak Presiden RI Prabowo Subianto menjabat atau 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 tercatat sudah ada 1,3 juta konten judi
    online
    yang diblokir.
    “Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian
    online
    ,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Sabtu (3/5/2025) lalu.
    Saat itu, Meutya mengatakan, rincian pemblokiran mencakup 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.
    Selain pemblokiran konten ilegal, Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Pedoman Etika AI yang terkait pengembangan dan penerapan AI yang bertanggung jawab di Indonesia.
    Pada 27 Februari 2025, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi terkait keamanan siber.
    “Soal regulasi keamanan siber, saat ini sedang berlangsung diskusi yang bertujuan untuk membuat regulasi yang melindungi infrastruktur penting masyarakat tanpa menghambat inovasi digital,” ungkapnya, dikutip dari situs resmi Komdigi.
    Menurut Nezar, Komdigi juga menyiapkan program keamanan informasi, seperti standar sistem publik dan audit aplikasi.
    Progam ini akan menjadi inisiatif dalam penerapan standar keamanan untuk sistem elektronik publik, audit keamanan aplikasi, dan memfasilitasi sertifikasi keamanan untuk kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.
    “Terakhir soal kerja sama internasional. Kementerian Komdigi secara aktif berpartisipasi dalam Kerja Sama Keamanan Siber ASEAN, bermitra dengan negara-negara lain dan pertukaran intelijen ancaman internasional untuk membangun ketahanan siber nasional,” imbuhnya.
    Dalam aspek penegakan hukum, pihak Kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pelaku kasus kejahatan siber seperti judi hingga penipuan online.
    Baru-baru ini, polisi menangkap seorang inisial WFT (22) atau orang di balik “Bjorka”, peretas yang kerap disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kebocoran data di Indonesia.
    Penangkapan pemilik akun X @bjorkanesiaa versi 2020 itu dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di Minahasa, Sulawesi Utara.
    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai kesadaran akan ancaman digital yang kompleks dan lintas sektor sudah semakin meningkat di satu tahun terakhir.
    “Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, perhatian terhadap keamanan siber semakin meningkat,” kata Dave kepada
    Kompas.com
    .
    Meski sejumlah lembaga telah melakukan penguatan, lanjut Dave, koordinasi nasional masih perlu ditingkatkan.
    Hal ini dinilai perlu agar respons terhadap serangan siber lebih cepat dan terpadu.
    Politikus Partai Golkar ini pun memberikan sejumlah usulan, termasuk dibuatnya peta jalan keamanan siber nasional.
    “Saya mendorong pemerintah untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan anggaran dan SDM, serta menyusun peta jalan keamanan siber nasional yang komprehensif,” ucap Dave.
    Dave juga mendorong ada evaluasi dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan khususnya di sektor keamanan siber.
    “Komisi I DPR RI terus mendorong agar isu ini masuk dalam kebijakan strategis nasional dan terbuka untuk berdialog dengan semua pemangku kepentingan,” tuturnya.
    Dari sisi regulasi, Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi di antaranya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Beleid ini diketahui mengatur soal perlindungan data pribadi di Indonesia.
    Terbaru, pemerintah juga sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, draf RUU tersebut sedang disusun bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
    “Sementara disusun drafnya, jadi di Kementerian Hukum sekarang ada panitia antar kementerian, kemudian dari BSSN, kemudian juga dari Komdigi,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Supratman menyatakan, akan secepatnya menyerahkan draf RUU KKS ke DPR RI untuk dibahas.
    Dihubungi terpisah, pakar keamanan siber, Pratama Persadha berpandangan kehadiran aturan keamanan dan ketahanan siber sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
    Menurutnya, perlu ada payung hukum yang komprehensif agar koordinasi antar lembaga tidak tumpang tindih, khususnya saat menangani insiden siber.
    “RUU KKS seharusnya mengatur dengan jelas peran dan kewenangan antar lembaga, mekanisme pertukaran data lintas instansi, standar keamanan siber bagi infrastruktur vital nasional (kritis nasional), serta tanggung jawab hukum bagi penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi data pengguna,” papar Pratama saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
    Dia juga menekankan dalam RUU KKS perlu memuat aspek terkait mekanisme manajemen krisis siber nasional, protokol kolaborasi internasional, dan perlindungan terhadap sumber daya manusia siber (
    cyber workforce protection
    ) yang kerap menjadi target serangan.
    Dalam konteks keamanan siber, pemerintahan era Presiden Prabowo selama satu tahun ini sudah progresif.
    Arah kebijakan pemerintah era Prabowo, kata Pratama, sudah menunjukkan intensi kuat untuk mengoptimalkan pertahanan ruang siber, meskipun implementasinya masih mengalami tantangan struktural dan koordinatif.
    “Sejauh ini, capaian pemerintah dapat dikatakan progresif dalam aspek penindakan dan penegakan hukum, namun masih perlu penajaman dalam strategi preventif, tata kelola data, serta pembangunan infrastruktur keamanan siber yang lebih berdaulat,” ujar Pratama.
    Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini menilai langkah pemerintah dalam penangkap pelaku dan memblokir jutaan situs ilegal belum cukup memberikan efek jera.
    Namun, ia mengatakan langkah tersebut wujud komitmen negara dalam menjaga moralitas dan keamanan digital masyarakat.
    Misalkan pada kasus judi online, ia menyarankan strategi keamanan siber jangan berhenti pada tindakan “takedown” atau “blocking” pada situs semata, tetapi harus mengarah ke server permainan judi online tersebut.
    Pratama mengatakan, strategi keamanan siber harus diperluas ke ranah deteksi dini, intelijen siber, dan penguatan keamanan infrastruktur digital nasional.
    “Pemerintah perlu menekankan pendekatan intelijen yang berbasis data besar (big data intelligence) guna memetakan pola kejahatan siber, jaringan pendanaan ilegal, serta hubungan antara situs, aplikasi, dan individu yang beroperasi di bawah sistem lintas negara,” paparnya.
    Aspek lain yang disorot adalah peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan informasi nasional.
    Ia berpandangan BSSN perlu bertransformasi karena kewenangan dan kapasitas operasionalnya masih belum sebanding dengan kompleksitas ancaman digital di Indonesia.
    “BSSN perlu ditransformasikan menjadi lembaga dengan otoritas lebih besar dalam menetapkan standar keamanan nasional, melakukan audit siber pada sektor-sektor strategis, serta memimpin koordinasi penanganan insiden siber lintas lembaga,” kata Pratama.
    Pemerintah diminta menempatkan BSSN sejajar dengan lembaga strategis negara lainnya dalam hal kebijakan, bukan sekadar lembaga teknis.
    BSSN juga perlu diperkuat dengan pengembangan laboratorium forensik digital nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait siber, dan pembangunan Pusat Operasi Keamanan Nasional (National Cyber Operations Center) yang terhubung langsung dengan infrastruktur digital kritis.
    Selain BSSN, Pratama mendorong pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai lembaga independen yang mengawasi, menegakkan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi data pribadi.
    Diharapkan Lembaga PDP bukan hanya menjadi pengawas tetapi juga regulator yang memiliki kewenangan untuk memberikan panduan teknis, melakukan investigasi, serta menjatuhkan sanksi administratif dan finansial.
    “Lembaga PDP juga harus bekerja beriringan dengan BSSN dalam membangun ekosistem keamanan informasi nasional, misalnya melalui sertifikasi keamanan sistem elektronik dan audit kepatuhan data lintas sektor,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Dorong Aturan Internasional Soal Royalti Digital di WIPO

    Indonesia Dorong Aturan Internasional Soal Royalti Digital di WIPO

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan mengusulkan terbentuknya instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Usulan yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

    Proposal tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem musik dan memastikan para pencipta menikmati manfaat ekonomi dari karya mereka. Selain itu, proposal ini juga memasukkan elemen publisher right bagi karya jurnalistik.

    “Inisiasi ini kami dorong untuk memajukan ekosistem musik nasional. Jika nilai ekonomi dari karya tidak kembali ke pencipta, maka kreasi berikutnya tentu akan terhambat,” ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).

    Ciptakan Keadilan Global dalam Distribusi Royalti

    Menurut Supratman, proposal Indonesia tidak bertentangan dengan sistem hukum negara lain. Sebaliknya, ia memperkuat semangat keadilan bagi semua negara anggota WIPO dalam distribusi royalti lintas batas.

    “Saya percaya diri ini akan berhasil. Usulan ini tidak menimbulkan benturan antarnegara besar atau industri, justru menciptakan keadilan,” tegasnya.

    Ia juga mengungkapkan, beberapa industri dan negara telah menjalin komunikasi dengan Kemenkumham terkait reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) yang kini tengah dibenahi.

    Supratman menilai, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Karena itu, ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri turut memperjuangkan agenda penting ini.

    “Kementerian Hukum hanya menjadi pendobrak awal. Dukungan para diplomat sangat menentukan agar suara Indonesia semakin kuat di forum internasional,” ujarnya.

    Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Musik yang Adil

    Menteri asal Sulawesi itu menekankan, proposal ini bukan milik satu kementerian, melainkan gagasan kolektif Pemerintah Indonesia demi membangun tata kelola royalti yang transparan dan adil.

    “Ini adalah proposal Pemerintah Indonesia untuk memastikan keadilan bagi musisi, komposer, penerbit, serta pelaku industri musik nasional,” jelas Supratman.

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Andry Indrady menambahkan, ada tiga pilar utama dalam usulan ini:

    Tata kelola royalti global melalui kerangka kerja WIPO yang mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, proses lisensi, hingga pengawasan distribusi royalti.

    Sistem distribusi alternatif berbasis pengguna (user-centric payment), yang memberikan insentif secara proporsional kepada para pencipta.

    Penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, dengan standardisasi antarnegara anggota WIPO dan mekanisme distribusi lintas batas.

    “Proposal Indonesia berupaya meretas hambatan struktural dalam rezim kekayaan intelektual global. Kami mendorong kerangka hukum yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Andry.

    Dukungan Penuh dari Diplomasi dan Ekonomi Kreatif

    Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memastikan, Kemlu akan memberikan dukungan penuh agar Proposal Indonesia dapat diterima secara luas di forum WIPO.

    “Kami siap berdiri di belakang Kementerian Hukum dengan seluruh strategi diplomasi yang diperlukan,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai langkah ini penting untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi digital yang lebih adil.

    “Reformasi tata kelola royalti sangat dibutuhkan untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik,” ujarnya.

    Dengan dukungan lintas kementerian dan diplomasi aktif, Indonesia optimistis dapat menjadi pionir dalam menciptakan sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. [aje]

  • Batik hingga Gula Aren, Produk Desa Kini Dilindungi Hak Merek

    Batik hingga Gula Aren, Produk Desa Kini Dilindungi Hak Merek

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenhum) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama strategis terkait program pendaftaran merek kolektif produk hasil Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Kerja sama strategis ini ditandai dengan proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua Kementerian itu yang dilakukan oleh Dirjen KI Kemenhum Razilu bersama Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi. Turut hadir menyaksikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

    Razilu menjelaskan dalam perjanjian itu terdapat empat poin kerja sama, yakni yang pertama adalah terkait pertukaran data antar kedua Kementerian. Di mana kedua Kementerian ini sepakat untuk melakukan integrasi dan pemanfaatan informasi terkait koperasi dan kegiatan intelektual guna memperkuat dasar pengambilan kebijakan.

    “Kedua, peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis perlindungan KI bagi produk koperasi termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Razilu dalam sambutannya di acara penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025)

    Ketiga, kerja sama terkait edukasi dan publikasi bersama untuk memperluas pemahaman akan pentingnya pelindungan KI sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi untuk produk-produk yang dihasilkan koperasi.

    “Terakhir adalah pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan daripada pelaksanaan kegiatan ini,” terangnya.

    Lebih lanjut, Razilu turut melaporkan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 319 merek kolektif dari 8 koperasi telah resmi terdaftar.

    “Sisanya kita menunggu Direktur Merek dengan timnya untuk menyelesaikan segera. Sementara itu, kami laporkan bahwa Koperasi Merah Putih sendiri telah mengajukan 5 permohonan. Jadi Koperasi Merah Putih yang baru saja dideklarasikan oleh Bapak Presiden, itu telah terdaftar 5 permohonan merek,” papar Razilu.

    Razilu mengatakan melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini, setiap koperasi dapat mematentan merek mereka masing-masing. Dengan begitu setiap produk yang dihasilkan dapat berdaya saing.

    “Produk yang paling banyak didaftarkan adalah kain batik beserta dengan berbagai turunannya seperti sarung batik, pakaian batik dan blus batik yang menegaskan kuatnya tradisi kriya dan seni tekstil di masyarakat Indonesia,” terang Razilu.

    “Selanjutnya terdapat pula pendaftaran produk kain tradisional lainnya antara lain tenun, songket dan sasaringan serta produk olahan berbasis gula seperti gula aren, gula semut dan gula merah yang menjadi ciri khas kearifan lokal di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” sambungnya.

    Selain itu menurutnya sejumlah produk unggulan koperasi daerah lainnya juga banyak didaftarkan. Misalkan saja biji kopi, berbagai produk olahan ikan seperti abon, ikan asin dan ikan asap serta minyak nabati yang dihasilkan dari bahan lokal seperti kelapa dan kemiri.

    (igo/fdl)

  • Langkah Besar Provinsi Maluku Utara: Semua Desa Kini Punya Pos Bantuan Hukum

    Langkah Besar Provinsi Maluku Utara: Semua Desa Kini Punya Pos Bantuan Hukum

    Ternate (beritajatim.com) – Langkah besar menuju pemerataan akses keadilan akhirnya terwujud di Maluku Utara. Seluruh 1.185 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kehadiran Posbankum menjadi bukti nyata hadirnya negara di tingkat akar rumput, memastikan setiap warga bisa mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang rumit.

    Posbankum menyediakan berbagai layanan mulai dari informasi dan konsultasi hukum, advokasi non-litigasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat probono maupun lembaga bantuan hukum resmi. Dengan peresmian ini, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 41.652 titik layanan.

    Apresiasi untuk Maluku Utara sebagai Provinsi 100 Persen Tuntas

    Peresmian yang digelar di Kota Ternate pada Senin (13/10) itu dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kepala BPHN Min Usihen. Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa Maluku Utara yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

    “Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan provinsi ini akan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Menteri Hukum.

    Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur Sherly Tjoanda juga ditetapkan sebagai Duta Posbankum. Menteri berharap peran aktif Gubernur dapat memperkuat semangat pelayanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.

    Akses Keadilan Jadi Prioritas Nasional

    Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerataan layanan hukum merupakan bagian penting dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Negara wajib memenuhinya,” tegas Supratman.

    Melalui BPHN, Kementerian Hukum terus memperluas pelatihan bagi paralegal desa, agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan damai di tingkat lokal. Seusai peresmian, Menteri juga meninjau langsung salah satu Posbankum di Kota Ternate.

    Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

    Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas inisiasi pembentukan Posbankum yang membawa manfaat besar bagi masyarakat di daerah terpencil.

    “Keadilan kini tak lagi terbatas di kota. Ia telah menjangkau desa, kepulauan, hingga dusun,” ujarnya dengan optimistis.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi lintas lembaga agar Posbankum benar-benar berfungsi maksimal.

    “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Sinergi ini tidak boleh berhenti di peresmian saja,” tegasnya.

    Dengan kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, keadilan kini hadir lebih dekat dan lebih cepat, membuka jalan bagi masyarakat Maluku Utara untuk mendapatkan hak hukum yang setara di mata negara. [aje]

  • Didaulat jadi Duta Posbankum Se-Indonesia, Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Lewati Batas Kota dan Masuk ke Desa, Kepulauan dan Dusun

    Didaulat jadi Duta Posbankum Se-Indonesia, Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Lewati Batas Kota dan Masuk ke Desa, Kepulauan dan Dusun

    Liputan6.com, Ternate Seluruh Desa dan Kelurahan (1.185) di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum. Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 Pos.

    Peresmian Posbankum yang digelar di Ternate, Senin (13/10) dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen serta dihadiri oleh Bupati/Walikota.

    “Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya ada Posbankum, saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya”, ungkap Menteri Hukum yang hadir langsung di Acara Peresmian Posbankum di Ternate, Maluku Utara.

    Pada kesempatan itu, Menteri Hukum RI juga mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda menjadi duta Posbankum “Saya juga berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara” ungkapnya.

    Menteri Hukum juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam asta cita Presiden Prabowo. Presiden selalu menekankan, Hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.

     

  • Kepengurusan PSI Disahkan, Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina kok Masih Dirahasiakan?

    Kepengurusan PSI Disahkan, Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina kok Masih Dirahasiakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengesahkan kepengurusan hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Surat keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung Supratman kepada Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni di Grha Pengayoman, Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10)

    “Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum, baik menyangkut soal anggaran dasar, kemudian lambang partai, dan juga susunan kepengurusan kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia,” kata Supratman saat konferensi pers.

    Supratman menjelaskan dirinya menandatangani SK tersebut pada Kamis (9/10) dan hal ini bagian dari transformasi percepatan pelayanan publik kepada semua pemangku kepentingan, termasuk partai politik.

    “Ini bagian dari transformasi yang kami lakukan dalam rangka pelayanan kepada semua pemangku kepentingan yang berkepentingan di Kementerian Hukum untuk mendapatkan layanan kepastian,” katanya.

    Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum atas pelayanan cepat yang diberikan.

    Dia juga mengapresiasi digitalisasi layanan di Kementerian Hukum yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami baru masukkan kemarin dengan sistem secara online, kemudian ternyata malam hari sudah ditelepon. Malam hari kemarin berkomunikasi, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan, AD/ART, dan sebagainya,” tuturnya.

    “Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kerja yang sangat baik, sangat super cepat ini. Ini sangat menginspirasi mungkin bagi kementerian lain agar bekerja dengan lebih baik lagi,” tambahnya.

  • Pengamat Duga Sosok “J” Masih Ragu Masuk PSI sehingga Masih Dirahasiakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Pengamat Duga Sosok “J” Masih Ragu Masuk PSI sehingga Masih Dirahasiakan Nasional 10 Oktober 2025

    Pengamat Duga Sosok “J” Masih Ragu Masuk PSI sehingga Masih Dirahasiakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga kini masih merahasiakan sosok “J” yang disebut-sebut bergabung sebagai Ketua Dewan Pembina partai tersebut.
    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, alasan sosok “J” belum juga diperkenalkan ke publik bisa berkaitan dengan kalkulasi politik pribadi.
    “Saya sendiri melihat ini mungkin bagian dari strategi politik dari PSI, atau mungkin Mr. J itu sendiri masih kalkulasi politik, masih menghitung untung-ruginya ketika masuk dalam PSI,” ujar Lili, saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Menurut Lili, figur tersebut kemungkinan masih menimbang konsekuensi politik jika resmi bergabung dengan PSI dan masuk struktur kepengurusan partai.
    Hitung-hitungan politik tersebut, lanjut Lili, bisa mencakup kekhawatiran soal pengaruh dan dukungan publik terhadap sosok J sendiri.
    “Bisa jadi Mr. J masih berpikir, apakah ketika masuk dalam PSI, para pendukungnya akan ikut serta atau justru meninggalkannya karena dia sudah menjadi milik partai tertentu, tidak lagi milik semua,” tutur Lili.
    Selain itu, kata Lili, sosok “J” mungkin juga tengah menakar apakah keterlibatannya akan berdampak positif terhadap perkembangan PSI.
    “Hitung-hitungan politiknya bisa jadi ketika masuk PSI, apakah nanti bisa membesarkan partai tersebut. Jika tidak bisa membesarkan partai, tentu bisa kehilangan pengaruh,” ucap Lili.
    Meski begitu, Lili tak menutup kemungkinan bahwa langkah PSI menunda-nunda pengumuman sosok “J” adalah strategi politik partai.
    Dengan membiarkan identitas tokoh tersebut tetap misterius, PSI berharap bisa terus berada dalam sorotan dan perhatian publik.
    “Dikatakan sebagai strategi politik, dengan belum diumumkannya Mr. J tersebut, agar PSI selalu dalam radar pemberitaan. Publik jadi terus menanti sosok Mr. J dan partai bisa menunggu respons publik, apakah positif atau negatif,” kata Lili.
    Lili menekankan, sulit mengenyampingkan anggapan bahwa langkah PSI merahasiakan sosok J adalah bagian dari strategi publikasi politik partai.
    Sebab, permohonan legalitas kepengurusan ke Kementerian Hukum umumnya dilakukan partai dengan melampirkan nama kepengurusan secara lengkap, termasuk untuk posisi ketua dewan pembina.
    “Biasanya ketika sebuah partai melaporkan kepengurusan kepada Menkum untuk mendapatkan legalitas, nama pengurusnya sudah lengkap, termasuk jika melaporkan ketua dewan pembinanya. Akan tetapi PSI masih merahasiakannya dan masih menjadi teka-teki atau misterius,” tutur Lili.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan dan lambang PSI pada Jumat (10/9/2025).
    “Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum baik menyangkut soal anggaran dasar, kemudian lambang partai, dan juga susunan kepengurusan kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia,” kata Supratman, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.
    Supratman mengatakan, pengajuan kepengurusan PSI diterima pada Kamis (9/10/2025) dan langsung ditandatangani malam harinya.
    “Karena itu, sekali lagi ini bagian dari transformasi yang kami lakukan dalam rangka pelayanan kepada semua pemangku kepentingan di Kementerian Hukum untuk mendapatkan layanan kepastian, termasuk di dalamnya partai politik,” ujar dia.
    Namun, Supratman enggan memastikan siapa sosok “J” yang disebut sebagai Ketua Dewan Pembina PSI.
    “Tapi, ada Pak Kaesang sama Pak Sekjen. Yang lainnya nanti silakan tanyakan kepada Sekjen PSI,” tutur dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyampaikan terima kasih atas diterbitkannya SK tersebut.
    Dia menjelaskan, pihaknya memasukkan data kepengurusan melalui sistem daring OSS Kemenkumham pada Kamis malam, dan keesokan paginya SK langsung diterbitkan.
    “Ternyata malam hari sudah ditelepon, malam hari kemarin berkomunikasi, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan, ADRT dan sebagainya,” kata Raja Juli.
    Kendati demikian, Raja Juli tetap belum bersedia mengungkap siapa sosok “J” yang dimaksud.
    “Nanti saya buka ya. Saya buka dan nanti Mas Ketum yang akan umumkan ke publik,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan sosok “Bapak J” yang didapuk menjadi ketua dewan pembina akan diumumkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    Raja Juli, saat diwawancarai seusai menerima surat keputusan (SK) PSI dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat, mengatakan “Bapak J” itu merupakan sosok yang istimewa.

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,” katanya singkat.

    Kendati demikian, Raja Juli enggan membeberkan waktu pengumuman. “Insyaallah, secepat mungkin,” ucapnya.

    Dia pun menampik PSI menahan-nahan sosok J dimaksud. “Enggalah, cari hari baik. Nanti, nanti. Insyaallah istimewa,” tuturnya.

    Adapun pada Jumat ini, PSI resmi menerima SK mengenai pengesahan kepengurusan hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Raja Juli berharap SK yang diterima dari Menteri Hukum akan membawa kabar baik untuk segenap kader PSI.

    “Mudah-mudahan ini akan memberikan kabar baik juga bagi PSI untuk terus konsolidasi, dengan target pada 2029 yang akan datang kami bisa menjadi salah seorang pendatang baru di DPR RI,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melantik pengurus DPP PSI periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat (26/9). Adapun susunan kepengurusan PSI sebagai berikut.

    Dewan Pembina

    Ketua: “Bapak J”
    Sekretaris: Grace Natalie
    Anggota: Kaesang Pangarep, Raja Juli, Kristian Widodo

    Mahkamah Partai

    Ketua: Nasrullah
    Sekretaris: Agus
    Anggota: Anthony Winza

    Ketua Umum: Kaesang Pangarep
    Ketua Harian: Ahmad Ali
    Wakil Ketua Umum: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
    Wakil Ketua Umum: Ronald Arisron
    Wakil Ketua Umum: Andi Budiman
    Wakil Ketua Umum: Endang
    Wakil Ketua Umum: Aan rochyanti
    Ketua Bidang Politik: Bestari Barus
    Ketua Bidang Industri Kreatif: Rony Imanuel

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber Nasional 10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
    Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.
    Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
    Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan penyidik TNI dalam RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer.
    “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
    Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
    “Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional, bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil.
    “Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
    Freddy menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.
    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi perluasan kewenangan militer di ranah siber.
    Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d draf RUU KKS, berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Koalisi menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum.
    Koalisi sipil mengkhawatirkan bahwa pelibatan TNI dalam RUU KKS akan melemahkan supremasi sipil.
    Mereka menilai, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ranah lembaga sipil seperti kepolisian dan kejaksaan, bukan militer.
    “Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
    Koalisi juga menilai, jika pasal tersebut tetap dipertahankan, hal itu bisa membuka ruang bagi praktik militerisasi di ruang siber.
    Dalam pandangan koalisi, rumusan yang melibatkan TNI dalam penegakan hukum siber menunjukkan adanya langkah sistematis menuju militerisasi ruang siber.
    Mereka menyoroti bahwa sejak revisi Undang-Undang TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, aspek pertahanan siber semakin luas tanpa kejelasan batasan antara ancaman pertahanan dan ancaman hukum.
    Menurut mereka, tugas pertahanan siber semestinya fokus pada tindakan defensif, baik aktif maupun pasif, untuk melindungi aset dan sistem pertahanan negara, bukan untuk melakukan penegakan hukum.
    Koalisi juga menyinggung soal akuntabilitas hukum jika TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus siber.
    Hingga kini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.
    Hal itu berarti, anggota TNI yang diduga melanggar hukum, termasuk di bidang keamanan siber, masih akan diadili di peradilan militer.
    “Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tulis Koalisi.
    Koalisi menilai kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    karena belum ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai di luar sistem militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.