Tag: Supratman Andi Agtas

  • Langkah Besar Provinsi Maluku Utara: Semua Desa Kini Punya Pos Bantuan Hukum

    Langkah Besar Provinsi Maluku Utara: Semua Desa Kini Punya Pos Bantuan Hukum

    Ternate (beritajatim.com) – Langkah besar menuju pemerataan akses keadilan akhirnya terwujud di Maluku Utara. Seluruh 1.185 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kehadiran Posbankum menjadi bukti nyata hadirnya negara di tingkat akar rumput, memastikan setiap warga bisa mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang rumit.

    Posbankum menyediakan berbagai layanan mulai dari informasi dan konsultasi hukum, advokasi non-litigasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat probono maupun lembaga bantuan hukum resmi. Dengan peresmian ini, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 41.652 titik layanan.

    Apresiasi untuk Maluku Utara sebagai Provinsi 100 Persen Tuntas

    Peresmian yang digelar di Kota Ternate pada Senin (13/10) itu dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kepala BPHN Min Usihen. Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa Maluku Utara yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

    “Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan provinsi ini akan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Menteri Hukum.

    Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur Sherly Tjoanda juga ditetapkan sebagai Duta Posbankum. Menteri berharap peran aktif Gubernur dapat memperkuat semangat pelayanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.

    Akses Keadilan Jadi Prioritas Nasional

    Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerataan layanan hukum merupakan bagian penting dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Negara wajib memenuhinya,” tegas Supratman.

    Melalui BPHN, Kementerian Hukum terus memperluas pelatihan bagi paralegal desa, agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan damai di tingkat lokal. Seusai peresmian, Menteri juga meninjau langsung salah satu Posbankum di Kota Ternate.

    Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

    Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas inisiasi pembentukan Posbankum yang membawa manfaat besar bagi masyarakat di daerah terpencil.

    “Keadilan kini tak lagi terbatas di kota. Ia telah menjangkau desa, kepulauan, hingga dusun,” ujarnya dengan optimistis.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi lintas lembaga agar Posbankum benar-benar berfungsi maksimal.

    “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Sinergi ini tidak boleh berhenti di peresmian saja,” tegasnya.

    Dengan kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, keadilan kini hadir lebih dekat dan lebih cepat, membuka jalan bagi masyarakat Maluku Utara untuk mendapatkan hak hukum yang setara di mata negara. [aje]

  • Didaulat jadi Duta Posbankum Se-Indonesia, Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Lewati Batas Kota dan Masuk ke Desa, Kepulauan dan Dusun

    Didaulat jadi Duta Posbankum Se-Indonesia, Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Lewati Batas Kota dan Masuk ke Desa, Kepulauan dan Dusun

    Liputan6.com, Ternate Seluruh Desa dan Kelurahan (1.185) di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum. Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 Pos.

    Peresmian Posbankum yang digelar di Ternate, Senin (13/10) dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen serta dihadiri oleh Bupati/Walikota.

    “Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya ada Posbankum, saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya”, ungkap Menteri Hukum yang hadir langsung di Acara Peresmian Posbankum di Ternate, Maluku Utara.

    Pada kesempatan itu, Menteri Hukum RI juga mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda menjadi duta Posbankum “Saya juga berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara” ungkapnya.

    Menteri Hukum juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam asta cita Presiden Prabowo. Presiden selalu menekankan, Hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.

     

  • Kepengurusan PSI Disahkan, Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina kok Masih Dirahasiakan?

    Kepengurusan PSI Disahkan, Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina kok Masih Dirahasiakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengesahkan kepengurusan hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Surat keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung Supratman kepada Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni di Grha Pengayoman, Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10)

    “Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum, baik menyangkut soal anggaran dasar, kemudian lambang partai, dan juga susunan kepengurusan kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia,” kata Supratman saat konferensi pers.

    Supratman menjelaskan dirinya menandatangani SK tersebut pada Kamis (9/10) dan hal ini bagian dari transformasi percepatan pelayanan publik kepada semua pemangku kepentingan, termasuk partai politik.

    “Ini bagian dari transformasi yang kami lakukan dalam rangka pelayanan kepada semua pemangku kepentingan yang berkepentingan di Kementerian Hukum untuk mendapatkan layanan kepastian,” katanya.

    Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum atas pelayanan cepat yang diberikan.

    Dia juga mengapresiasi digitalisasi layanan di Kementerian Hukum yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami baru masukkan kemarin dengan sistem secara online, kemudian ternyata malam hari sudah ditelepon. Malam hari kemarin berkomunikasi, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan, AD/ART, dan sebagainya,” tuturnya.

    “Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kerja yang sangat baik, sangat super cepat ini. Ini sangat menginspirasi mungkin bagi kementerian lain agar bekerja dengan lebih baik lagi,” tambahnya.

  • Pengamat Duga Sosok “J” Masih Ragu Masuk PSI sehingga Masih Dirahasiakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Pengamat Duga Sosok “J” Masih Ragu Masuk PSI sehingga Masih Dirahasiakan Nasional 10 Oktober 2025

    Pengamat Duga Sosok “J” Masih Ragu Masuk PSI sehingga Masih Dirahasiakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga kini masih merahasiakan sosok “J” yang disebut-sebut bergabung sebagai Ketua Dewan Pembina partai tersebut.
    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, alasan sosok “J” belum juga diperkenalkan ke publik bisa berkaitan dengan kalkulasi politik pribadi.
    “Saya sendiri melihat ini mungkin bagian dari strategi politik dari PSI, atau mungkin Mr. J itu sendiri masih kalkulasi politik, masih menghitung untung-ruginya ketika masuk dalam PSI,” ujar Lili, saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Menurut Lili, figur tersebut kemungkinan masih menimbang konsekuensi politik jika resmi bergabung dengan PSI dan masuk struktur kepengurusan partai.
    Hitung-hitungan politik tersebut, lanjut Lili, bisa mencakup kekhawatiran soal pengaruh dan dukungan publik terhadap sosok J sendiri.
    “Bisa jadi Mr. J masih berpikir, apakah ketika masuk dalam PSI, para pendukungnya akan ikut serta atau justru meninggalkannya karena dia sudah menjadi milik partai tertentu, tidak lagi milik semua,” tutur Lili.
    Selain itu, kata Lili, sosok “J” mungkin juga tengah menakar apakah keterlibatannya akan berdampak positif terhadap perkembangan PSI.
    “Hitung-hitungan politiknya bisa jadi ketika masuk PSI, apakah nanti bisa membesarkan partai tersebut. Jika tidak bisa membesarkan partai, tentu bisa kehilangan pengaruh,” ucap Lili.
    Meski begitu, Lili tak menutup kemungkinan bahwa langkah PSI menunda-nunda pengumuman sosok “J” adalah strategi politik partai.
    Dengan membiarkan identitas tokoh tersebut tetap misterius, PSI berharap bisa terus berada dalam sorotan dan perhatian publik.
    “Dikatakan sebagai strategi politik, dengan belum diumumkannya Mr. J tersebut, agar PSI selalu dalam radar pemberitaan. Publik jadi terus menanti sosok Mr. J dan partai bisa menunggu respons publik, apakah positif atau negatif,” kata Lili.
    Lili menekankan, sulit mengenyampingkan anggapan bahwa langkah PSI merahasiakan sosok J adalah bagian dari strategi publikasi politik partai.
    Sebab, permohonan legalitas kepengurusan ke Kementerian Hukum umumnya dilakukan partai dengan melampirkan nama kepengurusan secara lengkap, termasuk untuk posisi ketua dewan pembina.
    “Biasanya ketika sebuah partai melaporkan kepengurusan kepada Menkum untuk mendapatkan legalitas, nama pengurusnya sudah lengkap, termasuk jika melaporkan ketua dewan pembinanya. Akan tetapi PSI masih merahasiakannya dan masih menjadi teka-teki atau misterius,” tutur Lili.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan dan lambang PSI pada Jumat (10/9/2025).
    “Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum baik menyangkut soal anggaran dasar, kemudian lambang partai, dan juga susunan kepengurusan kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia,” kata Supratman, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.
    Supratman mengatakan, pengajuan kepengurusan PSI diterima pada Kamis (9/10/2025) dan langsung ditandatangani malam harinya.
    “Karena itu, sekali lagi ini bagian dari transformasi yang kami lakukan dalam rangka pelayanan kepada semua pemangku kepentingan di Kementerian Hukum untuk mendapatkan layanan kepastian, termasuk di dalamnya partai politik,” ujar dia.
    Namun, Supratman enggan memastikan siapa sosok “J” yang disebut sebagai Ketua Dewan Pembina PSI.
    “Tapi, ada Pak Kaesang sama Pak Sekjen. Yang lainnya nanti silakan tanyakan kepada Sekjen PSI,” tutur dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyampaikan terima kasih atas diterbitkannya SK tersebut.
    Dia menjelaskan, pihaknya memasukkan data kepengurusan melalui sistem daring OSS Kemenkumham pada Kamis malam, dan keesokan paginya SK langsung diterbitkan.
    “Ternyata malam hari sudah ditelepon, malam hari kemarin berkomunikasi, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan, ADRT dan sebagainya,” kata Raja Juli.
    Kendati demikian, Raja Juli tetap belum bersedia mengungkap siapa sosok “J” yang dimaksud.
    “Nanti saya buka ya. Saya buka dan nanti Mas Ketum yang akan umumkan ke publik,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan sosok “Bapak J” yang didapuk menjadi ketua dewan pembina akan diumumkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    Raja Juli, saat diwawancarai seusai menerima surat keputusan (SK) PSI dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat, mengatakan “Bapak J” itu merupakan sosok yang istimewa.

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,” katanya singkat.

    Kendati demikian, Raja Juli enggan membeberkan waktu pengumuman. “Insyaallah, secepat mungkin,” ucapnya.

    Dia pun menampik PSI menahan-nahan sosok J dimaksud. “Enggalah, cari hari baik. Nanti, nanti. Insyaallah istimewa,” tuturnya.

    Adapun pada Jumat ini, PSI resmi menerima SK mengenai pengesahan kepengurusan hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Raja Juli berharap SK yang diterima dari Menteri Hukum akan membawa kabar baik untuk segenap kader PSI.

    “Mudah-mudahan ini akan memberikan kabar baik juga bagi PSI untuk terus konsolidasi, dengan target pada 2029 yang akan datang kami bisa menjadi salah seorang pendatang baru di DPR RI,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melantik pengurus DPP PSI periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat (26/9). Adapun susunan kepengurusan PSI sebagai berikut.

    Dewan Pembina

    Ketua: “Bapak J”
    Sekretaris: Grace Natalie
    Anggota: Kaesang Pangarep, Raja Juli, Kristian Widodo

    Mahkamah Partai

    Ketua: Nasrullah
    Sekretaris: Agus
    Anggota: Anthony Winza

    Ketua Umum: Kaesang Pangarep
    Ketua Harian: Ahmad Ali
    Wakil Ketua Umum: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
    Wakil Ketua Umum: Ronald Arisron
    Wakil Ketua Umum: Andi Budiman
    Wakil Ketua Umum: Endang
    Wakil Ketua Umum: Aan rochyanti
    Ketua Bidang Politik: Bestari Barus
    Ketua Bidang Industri Kreatif: Rony Imanuel

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber Nasional 10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
    Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.
    Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
    Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan penyidik TNI dalam RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer.
    “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
    Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
    “Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional, bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil.
    “Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
    Freddy menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.
    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi perluasan kewenangan militer di ranah siber.
    Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d draf RUU KKS, berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Koalisi menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum.
    Koalisi sipil mengkhawatirkan bahwa pelibatan TNI dalam RUU KKS akan melemahkan supremasi sipil.
    Mereka menilai, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ranah lembaga sipil seperti kepolisian dan kejaksaan, bukan militer.
    “Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
    Koalisi juga menilai, jika pasal tersebut tetap dipertahankan, hal itu bisa membuka ruang bagi praktik militerisasi di ruang siber.
    Dalam pandangan koalisi, rumusan yang melibatkan TNI dalam penegakan hukum siber menunjukkan adanya langkah sistematis menuju militerisasi ruang siber.
    Mereka menyoroti bahwa sejak revisi Undang-Undang TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, aspek pertahanan siber semakin luas tanpa kejelasan batasan antara ancaman pertahanan dan ancaman hukum.
    Menurut mereka, tugas pertahanan siber semestinya fokus pada tindakan defensif, baik aktif maupun pasif, untuk melindungi aset dan sistem pertahanan negara, bukan untuk melakukan penegakan hukum.
    Koalisi juga menyinggung soal akuntabilitas hukum jika TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus siber.
    Hingga kini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.
    Hal itu berarti, anggota TNI yang diduga melanggar hukum, termasuk di bidang keamanan siber, masih akan diadili di peradilan militer.
    “Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tulis Koalisi.
    Koalisi menilai kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    karena belum ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai di luar sistem militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta

    Menkum Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik harus benar-benar dinikmati oleh para pencipta. Dia mengakui, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.

    “Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi). Dulu yang digital sama sekali tidak diatur di dalam Permenkum,” ujar Supratman, Rabu (8/10/2025).

    Karena itu sekarang, lanjutnya, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram terutama, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. Salah satu poin utamanya adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.

    “Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta,” jelasnya.

    Supratman menambahkan, kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.

    “Kalau kemudian nanti suatu saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru,” katanya. [hen/ian]

  • Tentang BO yang Disebut KPK Bak Genderuwo

    Tentang BO yang Disebut KPK Bak Genderuwo

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyinggung BO (Beneficial Ownership) Gateway atau pemilik manfaat. Setyo menyebut BO seperti genderuwo. Apa maksudnya?

    Pernyataan soal BO disampaikan oleh Setyo saat sambutan dalam acara peluncuran aplikasi BO Gateway yang dibuat oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang terlaksana Senin (6/10), di kantor Kemenkum. BO diibaratkan seperti genderuwo atau seperti sosok manusia berpengaruh tapi jarang terlihat ataupun diketahui keberadaannya.

    “Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan juga badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar, orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi dia punya pengaruh yang luar biasa,” ujar Setyo.

    Berkaca dari hal tersebut, Setyo pun mengungkapkan saat berdinas di Kementerian Pertanian (Kementan), sempat mengibaratkan sosok BO sebagai genderuwo. Dia mengatakan, meski tak pernah terlihat, sosok BO banyak ditakuti.

    “Dulu, saat saya di Kementerian Pertanian, Pak, saya sampaikan, ‘sering kali pejabat-pejabat itu takut sama genderuwo’, saya sampaikan gitu. Wujudnya nggak ada, tapi namanya menakutkan, kira-kira seperti itu,” jelas Setyo.

    Dia juga mengatakan BO ini bergerak dengan menggunakan orang di sekitarnya sebagai kaki tangan. Dia menyebut tidak sedikit pihak yang turut mengikuti hingga akhirnya memperkuat si BO itu sendiri.

    “Orang sembunyi di belakang layar supaya orang tidak takut, tapi kemudian di samping-sampingnya mereka ini banyak pengikut-pengikutnya, banyak orang-orang yang memanfaatkan segala macam pada titik modal, investasi, titik pengaruh, dan lain-lain yang kemudian semakin memperkuat si pemilik manfaat untuk melakukan banyak tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang luar biasa,” imbuhnya.

    Dia pun berharap kehadiran BO Gateway ini bisa mempermudah segala kegiatan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum menyangkut data korporasi.

    “Dengan caranya yang kita lakukan ini, mudah-mudahan segala sesuatunya yang berhubungan dengan korporasi, entitas, dan lain-lain akan lebih mudah,” pungkasnya.

    Apa Itu BO?

    Beneficial ownership atau kepemilikan manfaat mungkin masih awam terdengar. Namun, dalam beberapa kasus terutama korupsi, istilah ini cukup lazim karena sering menjadi celah yang dimanfaatkan.

    Ringkasnya si pemilik manfaat ini biasanya tidak tercatat secara administratif pada korporasi, tetapi mendapatkan manfaat atau keuntungan yang didapat korporasi dalam menjalankan bisnis. Nah, pemerintah sebenarnya sudah membuat regulasi mengenai hal ini, yaitu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut Perpres BO).

    Perpres BO itu mengatur pelaporan data pemilik manfaat secara pribadi atau self-declaration. Namun langkah itu belum optimal sehingga Kemenkum meluncurkan aplikasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

    Melalui aplikasi itu, sistem verifikasi BO disebut akan lebih akurat. Selain itu, Kemenkum mengenalkan prototipe BO gateway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga.

    “Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan,” tutur Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan di Grha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

    “Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya,” imbuh Supratman.

    Contoh Kasus Libatkan BO

    Meskipun disebut seperti genderuwo, ternyata ada beberapa kasus yang melibatkan Beneficial Ownership atau BO. Ada juga BO yang pernah ditangkap oleh KPK.

    Berikut ini daftar kasus yang melibatkan BO sebagai tersangkanya:

    Kasus Suap Emirsyah Satar

    Salah satu kasus yang melibatkan beneficial owner dan diusut KPK ialah kasus suap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Pada 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

    KPK menyebutkan Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd. Saat itu, KPK menyebut Soetikno memberi suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu kepada Emirsyah terkait pengadaan mesin pesawat.

    Keduanya telah divonis bersalah karena terbukti terlibat suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah telah divonis 8 tahun penjara dan Soetikno 6 tahun penjara.

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0

    KPK pernah menjerat Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Saat persidangan, Rudy disebut sebagai beneficial owner dari PT Adonara Propertindo. Rudy telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu.

    Rudy kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Rudy juga dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

    Kasus Suap Eks Hakim MK

    Pada 2017, KPK menetapkan Basuki Hariman, yang disebut beneficial owner dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara, sebagai tersangka. Basuki saat itu dijerat sebagai tersangka kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

    Saat itu, Basuki divonis 7 tahun penjara. Dia saat itu dinyatakan bersalah menyerahkan uang USD 50 ribu kepada Kamaludin yang disebut orang dekat Patrialis terkait judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Hakim saat itu berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis.

    Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP

    KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka kasus korupsi pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dalam dakwaan, Adjie disebut sebagai beneficial owner PT Jembatan Nusantara.

    Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya Adjie Rp 1,25 triliun. Kasus ini masih dalam tahap persidangan.

    Halaman 2 dari 4

    (maa/rfs)

  • Menkum Mediasi Dualisme PPP, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Wakilnya

    Menkum Mediasi Dualisme PPP, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Wakilnya

    Fajar.co.id, Jakarta — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah terakhir. Hari ini, Senin (06/10/2025) Supratman mengesahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030. SK tersebut menyatakan H. Muhamad Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto sebagai wakil ketua umum.

    “Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi. Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ujar Supratman yang didampingi Mardiono dan Agus, di Kantor Kementerian Hukum.

    Supratman menjelaskan bahwa internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional dalam jajaran kepengurusan di semua tingkatan. Kemudian, PPP mengajukan permohonan dengan Nomor Surat 4068/ EX/ DPP/ X/ 2025 tanggal 03 Oktober 2025, hal Permohonan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030. Ia berharap kepengurusan PPP yang baru dapat segera susunan kepengurusan yang lengkap.

    “Kami berharap sesegara mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk menerbitkan SK. Saya mohon dalam waktu yang dekat,” pintanya.

    Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan ia telah melakukan pertemuan dengan pihak Agus Suparmanto sehingga perbedaan-perbedaan yang ada dapat direkonsiliasi. Dengan bersatunya Mardiono dan Agus, maka jajaran di bawah mereka juga akan disatukan dalam kepengurusan yang baru.

  • Mardiono dan Agus Suparmanto Islah, PPP Targetkan Kembali ke DPR pada 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Mardiono dan Agus Suparmanto Islah, PPP Targetkan Kembali ke DPR pada 2029 Nasional 7 Oktober 2025

    Mardiono dan Agus Suparmanto Islah, PPP Targetkan Kembali ke DPR pada 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menargetkan untuk kembali ke DPR pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
    Target tersebut disampaikan usai terjadinya islah atau berdamainya kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto yang sempat menimbulkan dualisme di PPP.
    “Dengan bersama-sama dan punya komitmen itu, mari kita susun program yang bisa membuat PPP kembali lolos ke Senayan di masa yang akan datang,” ujar politikus senior PPP, Usman M Tokan saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
    Dengan terwujudnya rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus Suparmanto, kini PPP dapat fokus untuk menghadapi Pemilu 2029.
    Momen islah dan penetapan Mardiono menjadi Ketua Umum PPP juga menjadi momentum partai untuk memperkuat internalnya.
    “Kami menyambut baik dengan bergabungnya kawan-kawan dari kubu sebelah yang kemarin berbeda pandangan terkait dengan muktamar dan program PPP,” ujar Usman.
    PPP, kata Usman, akan menata struktur kepengurusannya dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
    Setelah itu, PPP akan menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) untuk menyusun program kerja partai ke depan.
    “Bagaimana bersama-sama mengakomodir semua keinginan, baik dari timnya Pak Mardiono maupun dari timnya Pak Agus. Itu harus dibicarakan dalam Mukernas yang sebaiknya dilaksanakan tidak terlalu lama lagi,” ujar Usman.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada andil Presiden Prabowo Subianto terkait islah atau berdamainya kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
    Supratman menyebut, rekonsiliasi partai berlambang Ka’bah itu murni dicapai karena inisiatif dari internal partai tersebut.
    “Tidak ada (andil Presiden). Ini inisiatif dari teman-teman semua di internal PPP,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025), dikutip dari Antaranews.
    Apalagi, menurut Supratman, Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
    Oleh sebab itu, Supratman mengaku, pemerintah bersyukur karena PPP mampu menyelesaikan persoalan dualisme di internal partai.
    “Ternyata bisa selesai. Semua bisa. Tadi kami berangkulan semua menerima Surat Keputusan Menteri, dan hari ini (Senin) kelihatan kan tidak ada masalah antara Ketua Umum (Mardiono), Pak Agus (Agus Suparmanto), dan Gus Yasin (Taj Yasin Maimoen),” ujar Supratman.
    Dengan berakhirnya dualisme di PPP, Mardiono kini sah menjadi ketua umum partai periode 2025-2030 berdasarkan hasil Muktamar X.
    Agus Suparmanto yang sebelumnya berseberangan juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum PPP. Lalu, Taj Yasin Maimoen akan menempati posisi sebagai Sekretaris Jenderal PPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.