Tag: Supratman Andi Agtas

  • Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

    Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipercaya Prabowo jadi wakilnya.

    Prabowo melantik Budi dan Tito di Istana Negara melalui surat keputusan presiden nomor 80/M tahun 2024. Kepala negara sekaligus melantik Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Arief Wicaksono Sudiutomo, Ida Oetari Poernamasari, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf sebagai anggota Kompolnas.

    Sebelumnya Pansel Kompolnas menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.

    Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo, dalam keterangan pada Selasa, 17 September 2024, mengatakan 12 nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

    Adapun 6 kandidat dari unsur Pakar Kepolisian adalah Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo; Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi; Michael Marcus Iskandar Pohan; Raden Indah Pangestu Amaritasari; Dr Supardi Hamid; dan YA Triana Ohoiwutun.

    Sementara enam kandidat dari unsur tokoh masyarakat Deni S.B. Yuherawan; Fitriana Sidikah Rachman; Gufron; Mochammad Choirul Anam; Mustholih; dan Yusuf.

    Budi Gunawan dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Budi menjadi ajudan saat Megawati menjabat Presiden. Terakhir, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN.

    Sementara Tito merupakan mantan Kapolri. Ia menjabat Menteri Dalam Negeri pada periode kedua Presiden Jokowi.

  • Presiden Prabowo angkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028

    Presiden Prabowo angkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengangkat pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

    Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

    Baca juga: Presiden lantik pejabat baru KPU hingga Kompolnas siang ini

    Ia dalam kesempatan itu mengangkat Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

    Prabowo juga mengangkat tujuh anggota Kompolnas masa jabatan 2024-2028, masing-masing Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Dr Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam dan Dr Yusuf.

    Baca juga: Polresta Barelang jalankan rekomendasi Kompolnas cegah narkoba

    “Kami bersembilan, sesuai ketentuan tiga itu dari unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, tiga tokoh masyarakat,” kata Gunawan usai acara pengangkatan, dan memohon doa dan dukungan masyarakat atas kerja-kerja Kompolnas ke depan.

    Prabowo selain mengangkat pimpinan dan anggota Kompolnas juga mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 108/P/2024.

    Baca juga: Kompolnas minta Polresta Barelang lakukan waskat cegah narkoba

    Ia juga mengangkat wakil ketua dan para anggota Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keppres RI Nomor 150/P/2024, serta mengangkat Basuki Hadimuljono sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan Keppres Nomor 151/P/2024.

    Pewarta: Rangga Jingga
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

    Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

    GELORA.CO – Jakarta ternyata masih menjadi ibu kota negara. Hal ini bisa terjadi karena proses pemindahan ibukota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan oleh keputusan presiden (keppres).

    “Ya sekarang Jakarta masih ibukota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh Presiden,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Dijelaskan Supratman. meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun status Jakarta sebagai ibukota masih tetap melekat. 

    Sebab penandatanganan Keppres masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    “Enggak ada masalah kalau UU tentang DKJ, tidak ada masalah. IKN enggak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani,” jelasnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.

  • Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto segera memberikan keputusan terkait kelanjutan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Tunggu aja keputusan presiden terkait itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Dia menekankan bahwa dalam waktu dekat, Prabowo juga akan segera menjawab surat dari pimpinan DPR tersebut. Mengingat masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang akan berakhir pada 20 Desember 2024.

    “Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” tandas Supratman.

    Menurut catatan Bisnis, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama kepada pemerintah untuk diserahkan ke DPR. Penyerahan itu dilakukan masih kepada Presiden Ke-7 RI Jokowi yang saat itu masih menjabat.

    Jokowi sempat mendapatkan kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena masih menerima nama-nama yang diberikan Pansel KPK.

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, Prabowo yang seharusnya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR.

    “Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU No.19/2019 tentang KPK ke MK pada 2023 lalu. Permohonan uji materi itu salah satunya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan yang hanya empat tahun. MK lalu mengabulkan gugatan Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuan satu tahun.

  • Ratas dengan Presiden Prabowo, Menkum Supratman Tegaskan Tak Bahas Capim KPK

    Ratas dengan Presiden Prabowo, Menkum Supratman Tegaskan Tak Bahas Capim KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tak membahas soal calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menjelaskan bahwa rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan hari ini, Senin (4/11/2024) hanya membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

    “Enggak ada (pembahasan), tadi itu kita bicara soal menyikapi putusan MK dan klaster ketenagakerjaan,” kata Supratman saat dijumpai seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Saat ditanya apakah pemerintahan Prabowo bakal meninjau ulang capim KPK yang telah diajukan dalam masa pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, Supratman menyebut Prabowo pada akhirnya akan bersikap.

    “Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan, kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu,” ucap Supratman.

  • Supratman Pastikan Prabowo Bakal Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Saat IKN Siap

    Supratman Pastikan Prabowo Bakal Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara Saat IKN Siap

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota negara akan diteken ketika IKN Nusantara telah siap seluruhnya.

    bahwa tak perlu ada peninjauan ulang terhadap UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) khususnya soal keputusan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur. 

    Menurutnya, meskipun Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar instansinya mengkaji ulang (review) seluruh undang-undang. Termasuk aturan mulai dari UU hingga peraturan menteri, tetapi UU DKJ sejauh ini tak bermasalah.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024). 

    “Tidak ada masalah kalau UU tentang DKJ, tidak ada masalah. IKN tidak ada masalah, karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa secara penuh keputusan untuk pemindahan Ibu Kota dari Jakarta menuju Nusantara akan berada di tangan Prabowo Subianto sehingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

    “Ya sekarang Jakarta masih ibu kota negara, meskipun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh presiden,” ucapnya.

    Dia pun mengaku bahwa tak pernah ada pembahasan mengenai pengkajian ulang terkait dengan UU DKJ dengan Presiden Ke-8 RI itu.

    “Tidak ada, tadi itu juga kami bicara soal menyikapi putusan MK dan klaster ketenagakerjaan,” pungkas Supratman.

  • Menkum Supratman Lapor ke Prabowo soal Putusan MK Tentang UU Ciptaker

    Menkum Supratman Lapor ke Prabowo soal Putusan MK Tentang UU Ciptaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah membahas tentang imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.

    Lebih lanjut, Supratman menyebut pihaknya sore ini telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto. Adapun pelaporan ini berlangsung pada pukul 16.30 WIB.

    “Kami akan mengumumkan kepada presiden, terkait langkah-langkah yang harus diambil,” pungkasnya seusai raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu, dia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum soal putusan MK tersebut, karena di dalam keputusan itu sudah jelas bahwa ada perintah untuk menyusun UU dalam waktu dua tahun.

    “Bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya,” jelasnya.

    Walaupun demikian, Supratman menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan maksimal. Dia juga menyebutkan dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

    “Karena itu harus ditetapkan. Nanti Pak Menko Perekonomian akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau yang mengkoordinasi soal itu. Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

    Lebih lanjut, Airlangga mengaku bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sudah bekerja untuk mengurangi risiko ketenagakerjaan atas putusan anyar ini. Selain itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak mulai dari organisasi buruh serta asosiasi pengusaha terkait putusan MK. 

    “Saya yakin bahwa sebenarnya Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi hanya memperkuat kebijakan tenaga kerja kita,” imbuhnya saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.

  • Menkum Supratman Ungkap Alasan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada IKN

    Menkum Supratman Ungkap Alasan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada IKN

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan Kota Jakarta saat ini masih menjadi ibu kota negara. Ia menyebut meski saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tetapi kepindahan ibu kota masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. 

    “Undang-undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah karena kan tergantung pada kesiapannya,” kata Supratman saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Supratman menyebut pemindahan ibu kota masih menunggu ditandatanganinya keputusan presiden (keppres). 

    “Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan presiden menandatangani soal kepindahan,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemindahan ibu kota tak hanya soal memindahkan infrastruktur fisik. Jokowi menjelaskan bahwa dalam memindahkan ibu kota memerlukan waktu untuk memastikan ekosistem di dalamnya telah siap.

    Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanya perihal keputusan presiden (keppres) soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum kunjung ditandatangani.

    “Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tetapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Sumbu Kebangsaan, IKN, Kalimantan Timur, pada 6 Oktober 2024.

  • Presiden Prabowo Gelar Ratas Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

    Presiden Prabowo Gelar Ratas Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

    Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. 

    Dalam ratas, Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada presiden terkait sejumlah langkah strategis menindaklanjuti putusan MK. 

    “Jadi, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yassierli ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Ia menyebut Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan dalam ratas. Saat ini pemerintah menetapkan tenggat waktu 7 November 2024 untuk segera merumuskan perihal aturan pengupahan yang ada dalam UU Ciptaker. 

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum,” ungkap Yassierli. 

    Ia juga menekankan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Yassierli menegaskan sejumlah amar putusan MK bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun aturan baru. 

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” tegasnya. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, ratas menindaklanjuti putusan MK itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

  • Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"… Nasional 4 November 2024

    Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak “Nitip” UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan “Kavling”…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan
    Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang kini menjadi anggota Komisi XIII
    DPR
    RI,
    Yasonna
    Laoly, menyampaikan dua hal dalam rapat kerja komisi bersama Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
    Pertama, Yasonna meminta agar
    pemerintah
    tidak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai lembaga titipan undang-undang tersebut.
    “Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna.
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun menyinggung perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digugat oleh buruh dan gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita pengalaman, Pak Menteri, membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini,” ujarnya.
    Yasonna berharap rancangan undang-undang ke depannya selalu melalui pembahasan yang panjang, termasuk dari segi sosiologis, yuridis, dan filosofis.
    “Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam, kecuali revisi-revisi singkat, barangkali,” katanya.
    “Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah,” ujar Yasonna lagi.
    Kedua, Yasonna mendesak agar proses
    Revisi UU
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) bisa dikebut.
    Dia pun menyinggung soal aparat berebut kavling saat membahas mandeknya pembahasan
    revisi KUHAP
    .
    “Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasa lah saling berebut kavlingnya,” katanya
    “Saya kira memang ini perlu, demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses, proses yang baik dalam penegakan hukum,” ujar Yasonna lagi.
    Dia lantas menyinggung soal kasus yang menimpa Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Yasonna tak menyebutkan secara detail kasus yang dimaksud.
    “Dari segi undang-undang saya meminta, karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa Mahkamah Agung, peradilan kita,” kata Yasonna.
    Namun, saat ditanya wartawan, Yasonna tidak menjelaskan apa maksud dari pernyataan-pernyataannya di dalam ruang rapat.
    Dia hanya menekankan bahwa revisi KUHAP penting demi mewujudkan proses peradilan yang lebih adil.
    Diketahui, MA tengah disorot usai penangkapan Zarof Ricar (ZR) yang ternyata eks pejabat tinggi MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA
    Penangkapan hingga penetapan tersangka ZR jadi perhatian publik karena didapati uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.
    Kemudian, dua hakim agung pada MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati diketahui terjerat kasus korupsi.
    Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024.
    Rancangan
    beleid
    itu juga masuk prolegnas prioritas tahun 2024 namun tak kunjung beres hingga keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 beres.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.