Tag: Supratman Andi Agtas

  • Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

    Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sangat gemuk sebelum dipecah menjadi tiga kementerian.

    Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    “Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Namun kini, di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

    “Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

    “Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

    Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

    “Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

    “Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.

  • Kemenkumham Dinilai “Gemuk” oleh Menteri Hukum Supratman, Kenapa?

    Kemenkumham Dinilai “Gemuk” oleh Menteri Hukum Supratman, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebelum dipecah menjadi tiga kementerian adalah kementerian yang sangat gemuk. 

    Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    “Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Namun kini di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

    “Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

    “Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

    Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

    “Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

    “Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.

  • 2 Fokus Utama Kementerian Hukum yang Jadi Pecahan Kemenkumhan

    2 Fokus Utama Kementerian Hukum yang Jadi Pecahan Kemenkumhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya tengah fokus terhadap dua hal utama seusai Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian. Dua hal tersebut berkaitan dengan kepegawaian karena harus segera rampung pada Juni 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    Adapun yang pertama, ujar Supratman adalah memastikan berjalannya rekrutmen penerimaan pekerjaan negeri sipil yang saat ini memang sedang berlangsung.

    “Ini adalah bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembangunan SDM itu akan menentukan keberhasilan satu institusi ataupun kelembagaan kenegaraan yang kita miliki,” tuturnya.

    Supratman menambahkan, yang kedua pihaknya akan berfokus pada sistem merit (kebijakan dan manajemen ASN) dalam upaya untuk promosi seperti kenaikan pangkat dan lainnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut dia, saat ini tim yang dimpimpin oleh Sektetaris Jenderal sedang berupaya mengintergarsikan seluruh sistem yang ada di Kemenkumham.

    “Di semua Direktorat Jeneral maupun Badan untuk bisa diakses oleh publik dan ini akan kita lakukan secara terbuka. Itu saya pikir yang perlu kami sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian,” pungkasnya.

    Sementara itu di sisi regulasi, kata Supratman, pihaknya diberi tugas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan upaya review terhadap seluruh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Menteri.

    “Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tandasnya.

    Lebih lanjut, walaupun dalam masa transisi saat ini, Supratman mengatakan semua layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya. Sebab itu, dia berharap bisa bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI agar Kementerian Hukum bisa menjadi kementerian yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Dan semua tenaga-tenaga yang akan bekerja bersama-sama dalam rangka mendukung program-program pemerintahan di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, itu bisa berjalan,” katanya.

    Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) saat ini telah dipecah menjadi tiga kementerian menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

  • Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Menteri Hukum: Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi

    Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnyaJakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.

    “Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya,” kata Supratman di Jakarta, Senin, saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum.

    Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.

    Supratman mengatakan bahwa pada nomenklatur baru Presiden Prabowo Subianto telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Menteri Supratman memastikan bahwa meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.

    “Meski ada masa transisi, namun semua layanan publik tetap berjalan seperti biasanya,” tuturnya.

    Baca juga: Yusril sebut pemekaran kementerian tingkatkan fokus para menteri

    Ia menambahkan bahwa sebelum dipecah menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan SDM terbanyak kedua setelah Kementerian Keuangan.

    “Kementerian yang sangat gemuk, kementerian terbanyak dari sisi sumber daya manusia nomor dua setelah kementerian keuangan sebelum kami dipisahkan ada 65 ribu jumlah pegawai,” paparnya.

    Menteri Supratman optimistis pada masa transisi ini bisa berjalan dengan baik, dan diharapkan dapat menjadi percontohan oleh kementerian lainnya.

    “Sekarang kami telah membentuk tim transisi agar menjadi percontohan kementerian lain,” ujarnya.

    Saat ini Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • MK Minta Aturan Tenaga Kerja Keluar dari UU CK, Ini Jawaban Pemerintah

    MK Minta Aturan Tenaga Kerja Keluar dari UU CK, Ini Jawaban Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana mempelajari terlebih dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR mengeluarkan kluster atau aturan ketenagakerjaan dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan MK tersebut. Pembahasan amar putusan ini akan dilakukan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama dengan DPR selaku institusi pembuat UU.

    “Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada.

    Mahkamah menilai norma-norma baru dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami oleh masyarakat awam dan pekerja. Jika masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, maka tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

    “Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis kemarin (31/10) dilansir CNN Indonesia.

    “Selain itu, sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam Undang-undang ketenagakerjaan,” ucap Enny.

    Putusan ini menjadi bagian dalam putusanperkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya.

    Dalam keputusan sepanjang 687 halaman tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan meminta agar segera dibentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.

    MK juga menguraikan enam klaster dalil permohonan dalam putusan ini, antara lain terkait penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.

    Para hakim konstitusi menyatakan dengan adanya UU baru, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi ketenagakerjaan dapat diatasi.

    (haa/haa)

  • Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset – Page 3

    Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2025 ke DPR RI. RUU tersebut sejauh ini tidak pernah dibahas meski sudah bergulir sejak 2012 silam.

    “Kita akan lihat, karena prolegnas belum kita susun. Sekali lagi itu sekarang pemerintah sudah menyerahkannya kepada DPR. Dulu saya masih di sana juga, dan sudah ditugaskan kepada akademi untuk membahas. Sekarang, karena sudah mau memasuki pembahasan Prolegnas, nanti akan kami komunikasikan kembali kepada Presiden, apakah ini tetap dilanjutkan atau tidak,” ujar Andi di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2025. “Itu yang saat ini sedang kami diskusikan,” kata Andi.

    Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas pada periode DPR RI berikutnya.

    Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan, Sahroni menjelaskan bahwa waktu yang tersisa dalam masa sidang DPR RI periode 2019-2024 sudah sangat terbatas.

    “Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

    Diketahui Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

    Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.

    Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

    “Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” kata dia, dilansir dari Antara.

  • Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

    Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

    GELORA.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.

    “Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM atau pun petani-petani kita,” kata Maman saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

    Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeur seperti bencana maupun benar-benar tidak mampu. Menurutnya, nilai kredit hingga kriteria spesifiknya masih terus dibahas oleh pemerintah.

    “(Jumlah) detail saya kurang paham karena pas itu kan naik turun. Itu yang nanti akan disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

    Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.

    Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

    Selain itu, sejumlah pihak perbankan juga telah memberikan respons terhadap rencana kebijakan ini. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. misalnya, berencana membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN. “Membentuk CKPN yang cukup untuk kredit bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

    Kendati begitu, Okki mengatakan rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Terutama bagi debitur UMKM yang jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) atau terdampak Covid-19.

  • Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

    Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait rencana pemerintahan Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan pemutihan utang untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

    Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan kebijakan tersebut sudah lama ditunggu-tunggu untuk dijalankan. Hanya saja belum dieksekusi karena aturan yang ada saat ini bisa dikategorikannya sebagai kerugian negara.

    “Sebenarnya kebijakan tentang bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih, itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu. Selama ini tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara. Jadi intinya kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara,” kata Sunarso dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/10/2024).

    Sunarso menyebut yang paling penting saat ini adalah menetapkan kriteria siapa saja yang bisa dihapus tagih. Hal itu agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan moral hazard.

    “Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih, itu agar tidak menimbulkan moral hazard,” ucapnya.

    Terkait dampaknya ke BRI, kata Sunarso, sepanjang tidak menimbulkan moral hazard pihaknya akan menghitungnya terhadap kinerja keuangan BRI yang nantinya masuk dalam perencanaan keuangan tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini.

    Paling penting menurutnya dari kebijakan ini adalah bisa memberikan akses pembiayaan bagi para UMKM, petani dan nelayan.

    “Dan yang perlu dijaga adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik,” tegasnya.

    Kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan disampaikan Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

    Adik dari Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu untuk menghindari UMKM, petani dan nelayan terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

    “Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” ujar Hashim.

    (aid/das)

  • Pj Gubernur bangga sembilan putera puteri terbaik Sulsel masuk kabinet

    Pj Gubernur bangga sembilan putera puteri terbaik Sulsel masuk kabinet

    Makassar (ANTARA) – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa dia bangga dan bahagia karena sembilan putera-puteri terbaik Sulsel masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    Sembilan orang itu terdiri dari enam orang dipilih sebagai menteri, dan tiga lainnya ditunjuk sebagai wakil menteri.

    “Saya dan tentu saja seluruh masyarakat Sulawesi Selatan bangga dan bahagia, sembilan Putera Puteri terbaik kami masuk di jajaran Kabinet Merah Putih,” ucap Zudan di Makassar, Selasa,

    Adapun enam orang asal Sulsel yang menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih yakni Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid.

    Sementara pada jajaran Wakil Menteri yakni Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Dzulfikar Ahmad Tawalla, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan.

    Prof Zudan juga mengucapkan selamat atas pelantikan Kabinet Merah Putih.

    Ia mengaku akan mendukung program-program nasional yang masuk ke Sulsel.

    “Selamat atas pelantikan Kabinet Merah Putih. Selamat bekerja, dan kami siap mendukung program nasional yang masuk ke Sulawesi Selatan,” kata Pj Gubernur Sulsel.
     

    Pewarta: Abdul Kadir
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenkumham bentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet

    Kemenkumham bentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet

    Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis, seperti pengangkatan pelaksana tugas dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham setelah Kemenkumham terbagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nico Afinta di Jakarta, Selasa.

    Dalam acara Penyambutan Menteri dan Wakil Menteri bidang Hukum dan HAM (21/10), Nico menjelaskan Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, diantaranya mempersiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.

    Untuk bagian program dan anggaran, telah disiapkan perubahan anggaran masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.

    Baca juga: Yovie Widianto ingin percepat pemberdayaan ekonomi kreatif

    Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, ia menuturkan Sekjen Kemenkumham telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah.

    Terkait dengan sumber daya manusia (SDM), dia menyampaikan bahwa Tim Transisi akan berfokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.

    “Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis, seperti pengangkatan pelaksana tugas dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN),” ucap dia menambahkan.

    Terkait dengan aset atau Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico menjelaskan saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.

    Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru, sambung dia, sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian.

    Baca juga: Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran dan Stafsus Jokowi

    Selain itu, kata dia, Tim Transisi pun sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh menteri dan wakil menteri.

    Dirinya berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan.

    “Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan” ujar Nico.

    Adapun terdapat masing-masing tiga nama menteri dan wakil menteri yang menjadi pimpinan tinggi dalam kementerian yang merupakan pecahan dari Kemenkumham, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

    Selain itu, Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024