Tag: Supratman Andi Agtas

  • Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini. Instruksi ini terungkap saat rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas.

    Bermula saat muncul permintaan dari anggota Komisi XIII DPR Yasonna H. Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang atau RUU.

    “Pak Menteri (Menkum Supratman) ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2024.

    Yasonna mencontohkan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Terkait permintaan Yasonna, Menkum Supratman pun angkat bicara. Supratman mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

    “Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden, Beliau sudah menegaskan 4 hal, Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang, PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden), termasuk peraturan menteri (permen),” kata Supratman.

    Bukan hanya itu. Supratman menekankan review UU agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun sederet usulan RUU telah diusulkan berbagai komisi di DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Apa saja di antaranya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, mendukung intruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan Pemerintah, termasuk soal ketahanan pangan.

    Menurut Esther, terdapat undang-undang yang harus dikembalikan ke kedaulatan pangan guna pemenuhan pangan diprioritaskan dari domestik dulu baru impor.

    “Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja menjadikan kebijakan impor menjadi bagian dari ketahanan pangan. Seharusnya dikembalikan saja ke Undang-undang sebelumnya bahwa kebijakan ketahanan pangan dipenuhi dari domestik dulu,” kata Esther kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, kata Supratman mengatakan, review ulang RUU tersebut perlu dilakukan agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” kata Supratman, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

    Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

  • Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

    Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Supratman Andi Agtas menyatakan, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tidak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

    Pria yang menjabat Menteri Hukum (Menkum) RI tersebut menyampaikan hal itu untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Terkait perubahan UU Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses prolegnas,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalarta, Rabu (6/11/2024).

    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan peintah dari putusan MK yang meminta pembentuk Undang-Undang dalam hal ini pemerintah dan DPR memisahkan dari UU Cipta Kerja.

    “Nah, karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan. Yang paling penting yang harus disikapi sekarang kan soal pengampunan,” ucap Supratman.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, pihaknya juga sudah bersepakat dengan para buruh dan pekerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

    “Walaupun tidak perlu terburu-buru,” tegas Supratman.

    Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Ciptaker.

    “Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

  • DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.

    “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

    “Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.

    Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.

    Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.

  • DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).

    “Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya.

    Dasco melanjutkan, menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yak tidak begitu lama. Hal ini menyusul dari masa tenggat yang paling lama adalah dua tahun.

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat dari DPR yang telah memanggil pihaknya untuk beraudiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, UMP sudah harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    “Tentu ada yang harus cepat disikapi. Beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” ucapnya.

  • DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,”Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

     

    Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

     

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

     

    Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

     

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian,” kata dia.

     

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

     

    Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

     

    “Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

     

    Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

    Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

     

    Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

     

    Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

     

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini? – Page 3

    Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    “Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu,” ucap dia dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).

    Ia menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.

    Selain itu, kata dia, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.

    Berbagai aturan baru tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, dirinya mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.

    “Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” ungkap dia dikutip dari Antara.

    Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.

    Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini,” ujar dia.

  • Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Siap Tegakkan Profesionalitas Polri

    Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Siap Tegakkan Profesionalitas Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan bakal melakukan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi untuk mendukung penegakan profesionalitas Polri. 

    “Sesuai masa bakti kami, Polri kan perlu banyak didukung, dalam hal profesionalitasnya, anggarannya dan sebagainya. Maka, kami akan mendukung itu sesuai dengan rencana strategis polri, terutama dalam mendukung program prioritas pemerintah,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Lebih lanjut, Menkopolkam tersebut menjabarkan bahwa konsolidasi yang dimaksudkan adalah dengan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arahan kebijakan terhadap Polri. 

    Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa Kompolnas akan memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, dan profesionalisme Polri.

    “Termasuk kemandirian Polri dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya di dalam pemeliharaan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat penegakan hukum juga dalam hal pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkas Budi.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan tahun 2024-2028, pada Selasa (5/11/2024) di Istana Negara, Jakarta.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024. 

    Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional 2024-2028 

    1.⁠ ⁠Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua merangkap anggota;

    2.⁠ ⁠Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil ketua merangkap anggota;

    3.⁠ ⁠Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai anggota;

    4.⁠ ⁠Arief Wicaksono Sudiutomo, sebagai anggota;

    5.⁠ ⁠Ida Oetari Poernamasasi, sebagai anggota;

    6.⁠ ⁠Supardi Hamid, sebagai anggota;

    7.⁠ ⁠Gufron, sebagai anggota;

    8.⁠ ⁠Mochammad Choirul Anam, sebagai anggota;

    9.⁠ ⁠Yusuf, sebagai anggota.

  • Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Kompolnas: Budi Gunawan jadi Ketua, Tito Karnavian Wakil

    Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Kompolnas: Budi Gunawan jadi Ketua, Tito Karnavian Wakil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengangkat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2024–2028 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Pengangkatan anggota Kompolnas baru ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.80 M/2024. Pada masa jabatan empat tahun ke depan, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota. 

    “Mengangkat dalam keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan 2024–2028 masing-masing: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,” demikian bunyi Keppres yang diteken Prabowo. 

    Selain Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Presiden turut mengangkat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota. Dengan demikian, ada tiga menteri yang menjabat di Kompolnas. 

    Kemudian, enam anggota Kompolnas lainnya yang dilantik hari ini meliputi di antaranya dua purnawirawan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono dan Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari. Lalu, Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam serta Yusuf. 

    Untuk diketahui, pucuk kepemimpinan Kompolnas dijabat oleh orang yang tidak asing dengan Korps Bhayangkara. Budi Gunawan, alias BG, merupakan purnawirawan pangkat Komjen yang pernah menjabat Wakapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

    Sementara itu, Tito merupakan purnawirawan Polri berpangkat Jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolri. 

    Berikut daftar lengkap anggota Kompolnas 2024–2028

    1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua merangkap Anggota

    2. ⁠Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Arief Wicaksono Sudiutomo

    5. ⁠Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Ida Oetari Poernamasasi

    6. Supardi Hamid

    7. Gufron

    8. Mochammad Choirul Anam

    9. Yusuf

  • Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas, Ini Daftarnya

    Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (4/11/2024).

    Prabowo sebelumnya telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai ketua Kompolnas merangkap anggota, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.

    Prabowo juga mengangkat tujuh anggota Kompolnas untuk masa jabatan 2024-2028, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Dr Supardi Hamid, Gufron, Dr Yusuf, dan Muhammad Choirul Anam.

    “Kami bersembilan terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, dan tiga tokoh masyarakat,” ujar Budi Gunawan seusai acara pelantikan.

    Budi Gunawan juga meminta doa serta dukungan masyarakat untuk kelancaran tugas Kompolnas ke depan.