Tag: Supratman Andi Agtas

  • Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.

    “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

    Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

    Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

    Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.

    Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

    “Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

    Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

    “Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ujar Bob Hasan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan, hal ini juga menyusul dari pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

    Hal tersebut disampaikan olehnya seusai raker dengan Badan Legislasi (Baleg), Mendagri Tito Karnavian, dan DPD RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Jadi sepanjang Keppresnya [pemindahan ibu kota] belum ditanda tangani, artinya Ibu Kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya,”ujarnya.

    Mantan Ketua Baleg selama dua periode ini turut menjelaskan urgensi revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan, saat ini Pemilihan Gubernur masih disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta, begitupun dengan anggota DPR dan DPD.

    Namun, jika Keppres pemindahan ibu kota sudah ditandatangani oleh presiden, maka akan ada perubahan nomenklatur, sehingga menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu pula dengan anggota DPR dan DPD. Oleh sebab itu, revisi diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan revisi UU DKJ dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran menjelang Pemilu, dikhawatirkan ada kebingungan soal yang dipilihnya gubernur siapa dan daerah mana.

    “Nah sudah jelas bahwa yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi otomatis setelah Keppresnya ditanda tangan, nonmeklatur daerah khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI.

    “Masih di Jakarta [ibu kota RI]. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta [ke] IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tandasnya.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perlu diketahui, dalam revisi UU ini ada empat penambahan pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.

  • Buruh Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Bikin Pekerja Terdampak

    Buruh Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Bikin Pekerja Terdampak

    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau di tanah air. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai aturan turuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).

    Salah satu poin dalam Rancangan Permenkes memuat aturan agar dilakukan penyeragaman bagi seluruh kemasan rokok yang dijual sehingga tidak adanya identitas merek. Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.

    Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

    “Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang Subagyo dalam keterangannya, ditulis Minggu (17/11/2024).

    Dia menyebut hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualan rokok ilegal meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan, yang akhirnya malah pekerjanya yang terkena PHK.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1709715464819-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/finance/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1709715464819-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1709715464819-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Oleh karena itu, mewakili FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang dengan tegas menolak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup pekerja tembakau. Aturan inisiasi Kemenkes yang tumpang tindih ini akan merugikan pekerja tembakau dari berbagai sisi.

    “Aturan Kemenkes ini terlalu tumpang tindih. Padahal, industri ini telah memberikan sumbangsih besar melalui cukai dan pajaknya. Ini akan sangat merugikan dan berbahaya terhadap keberlangsungan pekerja tembakau kami,” tegasnya.

    Selain menuai penolakan besar dari banyak pihak, kebijakan Kemenkes yang menindih aturan lain ini tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan Prabowo akan meninjau ulang seluruh UU, PP, hingga Peraturan Presiden (PERPRES) agar tidak saling tumpang tindih dan bertentangan.

    “Kita harus sisir mana UU yang bertabrakan satu sama lain dan mana aturan yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya itukan harus dilakukan,” ucapnya.

    Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga menjelaskan, peninjauan ulang aturan-aturan sebelumnya dilakukan agar tidak ada kebijakan yang menghambat program strategis pemerintah. Pemerintahan Indonesia saat ini mendorong program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan permasalahan lahan.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” ujar dia.

    (kil/kil)

  • Perlindungan PMI Kurang Terakomodasi dalam UU, Menteri Karding Koordinasi dengan Menteri Hukum

    Perlindungan PMI Kurang Terakomodasi dalam UU, Menteri Karding Koordinasi dengan Menteri Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (15/11/2024). Koordinasi tersebut terkait kurang terakomodasinya perlindungan hukum pekerja migran Indonesia (PMI) dalam undang-undang.

    Koordinasi tersebut juga sekaligus terkait peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian PPMI. Sementara itu, aturan terkait perlindungan PMI adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Ini menjadi salah satu tantangan hukum bagi BP2MI yang kini statusnya berubah menjadi kementerian,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

    Salah satu contoh kurang terfasilitasinya perlindungan PMI, menurut Karding adalah skema magang. Pemagang yang melakukan kerja sampingan itu kebanyakan berstatus mahasiswa.

    Kementerian PPMI akan terlibat dalam penyelamatan jika pemagang tersebut tidak berstatus PMI saat terkena musibah. “Jadi, tidak peduli statusnya legal atau ilegal,” ucapnya.

    Dia berharap dapat membuat satu aturan lengkap, semacam omnibus, yang mencakup perlindungan bagi seluruh skema penempatan PMI.

    Karding menegaskan, Kementerian PPMI akan mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat ini, Biro Hukum Kementerian PPMI akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan UU tersebut.

    Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan Menteri PPMI dan sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya. Dia mengaku revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemenaker.

    “Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan menteri ketenagakerjaan karena ada beberapa kewenangan Kemenaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan, PMI yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir 5 juta jiwa. Mereka yang tidak tercatat sebagian besar merupakan tenaga low-skilled workers atau pekerja berketerampilan rendah.

    Dia menilai revisi hukum perlindungan PMI menjadi kepentingan yang mendesak karena perlindungan 5 juta jiwa tersebut tidak maksimal. “Kami akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi harmonisasi pada awal-awal kabinet baru ini,” tegas Supratman.

  • Social Enterprise Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia

    Social Enterprise Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia

    Jakarta: Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkapkan, Indonesia akan menerapkan skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang cocok untuk kewirausahaan sosial (social enterprise).

    Kewirausahaan sosial atau yang sudah populer dengan nama social enterprise di Indonesia adalah entitas bisnis yang menggabungkan profitabilitas dan misi sosial dalam menjalankan usahanya.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan ini adalah era baru sebagai solusi dari pengembangan bisnis yang juga bertujuan untuk mencapai misi sosial di Indonesia.

    “Mereka hadir sebagai jawaban atas tantangan-tantangan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas. Selain itu, social enterprise juga memiliki peran strategis dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,” kata Supratman Andi Agtas, dalam konferensi persnya di Ballroom Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024. 
     

    Supratman menambahkan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s, sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

    Sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDG’s.

    “Dalam mencapai pemenuhan target SDG’s bukan hanya melalui kebijakan nasional dan program pembangunan di berbagai sektor, tetapi juga perlu dukungan bersama dari berbagai sektor, baik sektor pemerintah, swasta, organisasi, masyarakat, hingga akademisi,” ujar Supratman.

    “Selama ini kita menyadari bahwa para pelaku kewirausahaan sosial kerap menghadapi tantangan dalam mengembangkan usahanya, terutama karena kurangnya regulasi yang jelas dan sistem pencatatan yang terpadu,” imbuh Supratman.

    Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap ekosistem social enterprise di Indonesia, Kementerian Hukum mengambil langkah nyata melalui pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU.

    Pencatatan ini akan memperkuat ekosistem social enterprise di Indonesia. Melalui pencatatan secara terstruktur dan terpadu pada sistem Ditjen AHU, social enterprise akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan ke depannya juga diharapkan dapat memperoleh pengakuan dari berbagai pihak, serta akses ke berbagai sumber daya seperti akses terhadap pembiayaan atau pendanaan. 

    “Hal ini mengingat bahwa lembaga keuangan dan investor pada umumnya akan lebih percaya pada entitas, dalam hal ini social enterprise, yang sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah melalui pencatatan. Sering kali social enterprise kesulitan untuk mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional,” kata Supratman.

    Lebih lanjut, Supratman menambahkan, dengan adanya pencatatan resmi, peran social enterprise dalam memberikan dampak sosial menjadi berkelanjutan dan berkesinambungan serta dapat membantu pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan SDG’s, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Social enterprise sering berkembang dalam sektor kreatif, yang tidak hanya memberikan solusi inovatif atas masalah sosial, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

    Supratman berharap, sektor ini memiliki potensi besar untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kreativitas, hingga mengembangkan produk-produk yang memiliki nilai tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, di mana kreativitas dan inovasi menjadi motor penggerak utama.

    “Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial,” ujarnya.

    Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi sosial yang tertuang dalam SDG’s.

    Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.

    “Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran,” kata Supratman.

    “Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Jakarta: Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkapkan, Indonesia akan menerapkan skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang cocok untuk kewirausahaan sosial (social enterprise).
     
    Kewirausahaan sosial atau yang sudah populer dengan nama social enterprise di Indonesia adalah entitas bisnis yang menggabungkan profitabilitas dan misi sosial dalam menjalankan usahanya.
     
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan ini adalah era baru sebagai solusi dari pengembangan bisnis yang juga bertujuan untuk mencapai misi sosial di Indonesia.
    “Mereka hadir sebagai jawaban atas tantangan-tantangan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas. Selain itu, social enterprise juga memiliki peran strategis dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,” kata Supratman Andi Agtas, dalam konferensi persnya di Ballroom Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024. 
     

    Supratman menambahkan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s, sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
     
    Sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDG’s.
     
    “Dalam mencapai pemenuhan target SDG’s bukan hanya melalui kebijakan nasional dan program pembangunan di berbagai sektor, tetapi juga perlu dukungan bersama dari berbagai sektor, baik sektor pemerintah, swasta, organisasi, masyarakat, hingga akademisi,” ujar Supratman.
     
    “Selama ini kita menyadari bahwa para pelaku kewirausahaan sosial kerap menghadapi tantangan dalam mengembangkan usahanya, terutama karena kurangnya regulasi yang jelas dan sistem pencatatan yang terpadu,” imbuh Supratman.
     
    Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap ekosistem social enterprise di Indonesia, Kementerian Hukum mengambil langkah nyata melalui pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU.
     
    Pencatatan ini akan memperkuat ekosistem social enterprise di Indonesia. Melalui pencatatan secara terstruktur dan terpadu pada sistem Ditjen AHU, social enterprise akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan ke depannya juga diharapkan dapat memperoleh pengakuan dari berbagai pihak, serta akses ke berbagai sumber daya seperti akses terhadap pembiayaan atau pendanaan. 
     
    “Hal ini mengingat bahwa lembaga keuangan dan investor pada umumnya akan lebih percaya pada entitas, dalam hal ini social enterprise, yang sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah melalui pencatatan. Sering kali social enterprise kesulitan untuk mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional,” kata Supratman.
     
    Lebih lanjut, Supratman menambahkan, dengan adanya pencatatan resmi, peran social enterprise dalam memberikan dampak sosial menjadi berkelanjutan dan berkesinambungan serta dapat membantu pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan SDG’s, baik di tingkat nasional maupun internasional.
     
    Social enterprise sering berkembang dalam sektor kreatif, yang tidak hanya memberikan solusi inovatif atas masalah sosial, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
     
    Supratman berharap, sektor ini memiliki potensi besar untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kreativitas, hingga mengembangkan produk-produk yang memiliki nilai tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, di mana kreativitas dan inovasi menjadi motor penggerak utama.
     
    “Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial,” ujarnya.
     
    Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi sosial yang tertuang dalam SDG’s.
     
    Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.
     
    “Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran,” kata Supratman.
     
    “Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • SKD dan Formasi ASN Jadi Bahan Evaluasi pada Seleksi CPNS 2024 – Page 3

    SKD dan Formasi ASN Jadi Bahan Evaluasi pada Seleksi CPNS 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi agenda tahunan yang selalu diminati pelamar kerja. Saat ini, seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berada di tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta, mengajak para peserta SKD CPNS Kemenkumham untuk memberikan usaha dan kemampuan terbaik pada tes ini.

    “Saya ucapkan selamat mengerjakan kepada seluruh peserta hari ini, tunjukkanlah kemampuan terbaik Anda semua,” ujar Nico saat memantau pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham di wilayah Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Nico mengecek seluruh tahapan penyelenggaraan SKD, mulai dari alur masuk peserta, registrasi, hingga ruangan pelaksanaan Computer-Assisted Test (CAT). Ia memastikan peserta CPNS mendapatkan pelayanan yang terbaik.

    “Pelaksanaan SKD CPNS juga merupakan bentuk pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat, maka berikanlah pelayanan kita yang terbaik dalam memfasilitasi peserta CPNS,” jelasnya di Gedung Olahraga Nanggala Cijantung, Jakarta.

    Pada tahun 2024, sebanyak 437.779 peserta yang lolos  pada seleksi administrasi mengikuti SKD CPNS Kemenkumham yang telah berlangsung sejak 19 Oktober 2024. Pelaksanaan tes SKD ini dibagi di tiap wilayah se-Indonesia, dilaksanakan oleh kantor-kantor wilayah Kemenkumham berkoordinasi dengan Kantor Regional Badan Kepegawaian (Kanreg BKN) setempat.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkumham menunggu calon-calon Insan Pengayoman terbaik untuk bergabung dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Hal ini juga kembali ditekankan oleh Nico dalam arahannya.

    “Semua pasti akan tercapai jika ada kemauan. Apa yang kalian capai pada hari ini adalah karena usaha di hari-hari kemarin. Begitu juga yang akan kalian capai di esok hari karena usaha hari ini,” pesan Nico.

     

  • Layanan pencatatan Social Enterprise online diluncurkan

    Layanan pencatatan Social Enterprise online diluncurkan

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ditemani pejabat tinggi Kementerian Hukum meresmikan layanan Social Enterprise di Kantor Kemenhum, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto Radio Elshinta Rizki Rian Saputra

    Layanan pencatatan Social Enterprise online diluncurkan
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Rabu, 13 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum secara resmi meluncurkan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online. 

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung penuh social enterprise atau kewirausahaan sosial sebagai kekuatan baru dalam membangun ekonomi berbasis dampak sosial.

    “Peluncuran layanan pencatatan ini adalah langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung social enterprise sebagai aktor yang tidak hanya mementingkan profit, tetapi juga kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Supratman saat meresmikan layanan pencatatan social enterprise di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa peluncuran ini dinilai sebagai tonggak penting dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sehingga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendukung kewirausahaan.

    Bahkan dengan adanya layanan ini, kata Supratman, Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.

    “Kami ingin social enterprise di Indonesia mendapatkan pengakuan yang layak dan dukungan untuk terus berkembang dalam ekosistem yang kondusif,” tambahnya.

    Sebagai informasi Ditjen AHU telah merancang sistem pencatatan yang memungkinkan para pelaku social enterprise untuk memperoleh status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online. 

    Sistem ini diharapkan akan memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku usaha sosial dalam pengelolaan badan hukum mereka, mulai dari proses pendirian hingga pelaporan dampak sosial melalui impact reporting dan impact measurement.

    Supratman juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung keberhasilan social enterprise, dengan membangun ekosistem social enterprise yang kuat di Indonesia. 

    “Melalui kolaborasi, kita bisa memperkuat dukungan bagi social enterprise untuk menghadirkan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Dengan layanan Social enterprise, Ditjen AHU tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. (Rir)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tumpang Tindih, Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Ditolak

    Tumpang Tindih, Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Ditolak

    Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).
     
    Salah satu poin dalam Rancangan Permenkes memuat aturan agar dilakukan penyeragaman bagi seluruh kemasan rokok. Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
     
    Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
    “Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana. Jadi bagi kami, ini sangat memberatkan,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang Subagyo kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
     
    Selain permasalahan penyeragaman kemasan rokok, Bambang melihat Kemenkes juga telah melampaui batas dalam menetapkan kebijakan. Aturan Kemenkes yang menindih kebijakan lain ini, menurut Bambang, secara tidak langsung akan berimbas negatif kepada keberlangsungan para buruh.
     
    Dengan hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualan rokok ilegal meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan, yang berujung pada PHK.
     

     
    Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang menolak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup pekerja tembakau. Aturan inisiasi Kemenkes yang tumpang tindih ini akan merugikan pekerja tembakau dari berbagai sisi.
     
    “Aturan Kemenkes ini terlalu tumpang tindih. Padahal, industri ini telah memberikan sumbangsih besar melalui cukai dan pajaknya. Ini akan sangat merugikan dan berbahaya terhadap keberlangsungan pekerja tembakau kami,” tegasnya.
     
    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, peninjauan ulang aturan-aturan sebelumnya dilakukan agar tidak ada kebijakan yang menghambat program strategis pemerintah. Pemerintahan Indonesia saat ini mendorong program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan permasalahan lahan.
     
    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” ungkap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Menggugah spirit kepahlawanan lewat Film Lafran

    Menggugah spirit kepahlawanan lewat Film Lafran

    Jakarta (ANTARA) – Pada masa era Orde Baru, sosialisasi film tema-tema kepahlawanan dilakukan dengan nonton bersama warga. Awalnya pertunjukan dilakukan melalui layar tancap di sebuah lapangan kemudian bergeser ke televisi. Itu seperti pemutaran Film G-30-S PKI yang diputar setiap tanggal 30 September.

    Zaman kemudian berganti seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada era digital sekarang ini, menayangkan sebuah film hanya di gedung bioskop tidak cukup, namun mesti beradaptasi dengan perkembangan platform apalagi kalau mau menyasar segmentasi anak-anak muda atau Gen Z.

    Anak-anak muda sekarang adalah “penduduk asli” jagat digital atau digital native. Begitu lahir mereka sudah berhadapan dengan telepon pintar atau smartphone. Mereka tidak mengenal lagi layar tancap. Oleh karena itu pula untuk membangkitkan nasionalisme melalui film perjuangan, mesti beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan mereka saat ini.

    Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) secara resmi meluncurkan pemutaran Film Lafran melalui platform digital MaxStream Telkomsel memanfaatkan momentum Hari Pahlawan 10 November 2024 ini.

    Siapakah Lafran? Ia adalah seorang profesor yang dikenal sebagai pendiri organisasi ekstrakampus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah ditetapkan sebagai pahlawan oleh Pemerintah pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Organisasi ini dikenal mencetak tokoh-tokoh bangsa. Dalam Kabinet Merah Putih, misalnya, tercatat sejumlah alumnus HMI seperti Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, serta masih banyak lagi.

    Lafran Pane nama lengkapnya. Ia bukan sosok biasa karena dia juga merupakan adik dari sastrawan pejuang, Sanusi dan Armijn Pane. Sanusi dan Armijn Pane menjadi inspirasi perjuangan Lafran kecil sebelum ia pindah ke Jakarta, selanjutnya pindah ke Yogyakarta.

    Penayangan film pahlawan nasional asal Padang Sidempuan, Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, melalui platform over-the-top (OTT) ini secara resmi dilakukan di CGV FX Sudirman oleh Presidium MN KAHMI, Ahmad Doly Kurnia, Selasa (5/11/2024).

    MaxStream adalah layanan streaming video OTT yang diluncurkan pada tahun 2018 oleh Telkomsel. Layanan ini menayangkan beragam konten dalam bentuk video sesuai permintaan, siaran langsung, dan serial televisi.

    Penayangan Film Lafran Pane melalui platform OTT layak diapresiasi karena memang sudah eranya melakukan diseminasi konten melalui sejumlah platform, termasuk platform OTT dan platform sosial media.

    Makroen Sanjaya dalam buku Sistem Pertelevisian Indonesia: Perspektif Historis, Bisnis, Budaya dan Teknologi memaparkan data beberapa pemain yang semula merajai layar televisi sebagai produsen sinetron dan layar lebar bioskop, seperti MD Pictures dan Tripar Multivision, juga turut meramaikan bisnis OTT.

    Turut pula sejumlah pemain OTT berbasis televisi, seperti Mola TV, We TV, Vidio, dan lainnya, ikut menambang pelanggan OTT yang gurih dan renyah tersebut.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Jakarta

    Serikat buruh telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (6/11) kemarin.

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan pertemuan yang diwakilkan oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal itu bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil UU Cipta Kerja.

    “Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja,” kata Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

    Kahar menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut, seperti tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang mana waktunya bisa diundur.

    “Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,” jelasnya.

    Kahar juga menerangkan bahwa DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

    Adapun formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha tersebut.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Rinciannya, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, pihaknya menolak usulan tersebut.

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri. Lebih lanjut, topik lain yang didiskusikan mengenai rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

    Kahar menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), pihaknya menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh. Menurutnya, pemogokan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 itu bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Apabila tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Apabila yang terjadi sebaliknya, aksi tetap dilaksanakan.

    “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    (kil/kil)