Tag: Supratman Andi Agtas

  • DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    DPR Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Muncul Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).

    “Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya.

    Dasco melanjutkan, menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yak tidak begitu lama. Hal ini menyusul dari masa tenggat yang paling lama adalah dua tahun.

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat dari DPR yang telah memanggil pihaknya untuk beraudiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang pengupahan. Menurutnya, UMP sudah harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    “Tentu ada yang harus cepat disikapi. Beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” ucapnya.

  • DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,”Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

     

    Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

     

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

     

    Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

     

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian,” kata dia.

     

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

     

    Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

     

    “Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

     

    Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

    Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

     

    Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

     

    Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

     

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini? – Page 3

    Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    “Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu,” ucap dia dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).

    Ia menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.

    Selain itu, kata dia, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.

    Berbagai aturan baru tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, dirinya mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.

    “Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” ungkap dia dikutip dari Antara.

    Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.

    Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini,” ujar dia.

  • Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Siap Tegakkan Profesionalitas Polri

    Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Siap Tegakkan Profesionalitas Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan bakal melakukan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi untuk mendukung penegakan profesionalitas Polri. 

    “Sesuai masa bakti kami, Polri kan perlu banyak didukung, dalam hal profesionalitasnya, anggarannya dan sebagainya. Maka, kami akan mendukung itu sesuai dengan rencana strategis polri, terutama dalam mendukung program prioritas pemerintah,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Lebih lanjut, Menkopolkam tersebut menjabarkan bahwa konsolidasi yang dimaksudkan adalah dengan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arahan kebijakan terhadap Polri. 

    Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa Kompolnas akan memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, dan profesionalisme Polri.

    “Termasuk kemandirian Polri dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya di dalam pemeliharaan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat penegakan hukum juga dalam hal pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkas Budi.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan tahun 2024-2028, pada Selasa (5/11/2024) di Istana Negara, Jakarta.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024. 

    Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional 2024-2028 

    1.⁠ ⁠Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua merangkap anggota;

    2.⁠ ⁠Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil ketua merangkap anggota;

    3.⁠ ⁠Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai anggota;

    4.⁠ ⁠Arief Wicaksono Sudiutomo, sebagai anggota;

    5.⁠ ⁠Ida Oetari Poernamasasi, sebagai anggota;

    6.⁠ ⁠Supardi Hamid, sebagai anggota;

    7.⁠ ⁠Gufron, sebagai anggota;

    8.⁠ ⁠Mochammad Choirul Anam, sebagai anggota;

    9.⁠ ⁠Yusuf, sebagai anggota.

  • Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Kompolnas: Budi Gunawan jadi Ketua, Tito Karnavian Wakil

    Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Kompolnas: Budi Gunawan jadi Ketua, Tito Karnavian Wakil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengangkat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2024–2028 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Pengangkatan anggota Kompolnas baru ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.80 M/2024. Pada masa jabatan empat tahun ke depan, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota. 

    “Mengangkat dalam keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan 2024–2028 masing-masing: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,” demikian bunyi Keppres yang diteken Prabowo. 

    Selain Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Presiden turut mengangkat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota. Dengan demikian, ada tiga menteri yang menjabat di Kompolnas. 

    Kemudian, enam anggota Kompolnas lainnya yang dilantik hari ini meliputi di antaranya dua purnawirawan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono dan Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari. Lalu, Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam serta Yusuf. 

    Untuk diketahui, pucuk kepemimpinan Kompolnas dijabat oleh orang yang tidak asing dengan Korps Bhayangkara. Budi Gunawan, alias BG, merupakan purnawirawan pangkat Komjen yang pernah menjabat Wakapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

    Sementara itu, Tito merupakan purnawirawan Polri berpangkat Jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolri. 

    Berikut daftar lengkap anggota Kompolnas 2024–2028

    1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua merangkap Anggota

    2. ⁠Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Arief Wicaksono Sudiutomo

    5. ⁠Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Ida Oetari Poernamasasi

    6. Supardi Hamid

    7. Gufron

    8. Mochammad Choirul Anam

    9. Yusuf

  • Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas, Ini Daftarnya

    Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (4/11/2024).

    Prabowo sebelumnya telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai ketua Kompolnas merangkap anggota, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.

    Prabowo juga mengangkat tujuh anggota Kompolnas untuk masa jabatan 2024-2028, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Dr Supardi Hamid, Gufron, Dr Yusuf, dan Muhammad Choirul Anam.

    “Kami bersembilan terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, dan tiga tokoh masyarakat,” ujar Budi Gunawan seusai acara pelantikan.

    Budi Gunawan juga meminta doa serta dukungan masyarakat untuk kelancaran tugas Kompolnas ke depan.

  • Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

    Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipercaya Prabowo jadi wakilnya.

    Prabowo melantik Budi dan Tito di Istana Negara melalui surat keputusan presiden nomor 80/M tahun 2024. Kepala negara sekaligus melantik Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Arief Wicaksono Sudiutomo, Ida Oetari Poernamasari, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf sebagai anggota Kompolnas.

    Sebelumnya Pansel Kompolnas menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.

    Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo, dalam keterangan pada Selasa, 17 September 2024, mengatakan 12 nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. 

    Adapun 6 kandidat dari unsur Pakar Kepolisian adalah Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo; Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi; Michael Marcus Iskandar Pohan; Raden Indah Pangestu Amaritasari; Dr Supardi Hamid; dan YA Triana Ohoiwutun.

    Sementara enam kandidat dari unsur tokoh masyarakat Deni S.B. Yuherawan; Fitriana Sidikah Rachman; Gufron; Mochammad Choirul Anam; Mustholih; dan Yusuf.

    Budi Gunawan dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Budi menjadi ajudan saat Megawati menjabat Presiden. Terakhir, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN.

    Sementara Tito merupakan mantan Kapolri. Ia menjabat Menteri Dalam Negeri pada periode kedua Presiden Jokowi.

  • Presiden Prabowo angkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028

    Presiden Prabowo angkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengangkat pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

    Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

    Baca juga: Presiden lantik pejabat baru KPU hingga Kompolnas siang ini

    Ia dalam kesempatan itu mengangkat Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

    Prabowo juga mengangkat tujuh anggota Kompolnas masa jabatan 2024-2028, masing-masing Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Dr Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam dan Dr Yusuf.

    Baca juga: Polresta Barelang jalankan rekomendasi Kompolnas cegah narkoba

    “Kami bersembilan, sesuai ketentuan tiga itu dari unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, tiga tokoh masyarakat,” kata Gunawan usai acara pengangkatan, dan memohon doa dan dukungan masyarakat atas kerja-kerja Kompolnas ke depan.

    Prabowo selain mengangkat pimpinan dan anggota Kompolnas juga mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 108/P/2024.

    Baca juga: Kompolnas minta Polresta Barelang lakukan waskat cegah narkoba

    Ia juga mengangkat wakil ketua dan para anggota Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keppres RI Nomor 150/P/2024, serta mengangkat Basuki Hadimuljono sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan Keppres Nomor 151/P/2024.

    Pewarta: Rangga Jingga
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

    Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

    GELORA.CO – Jakarta ternyata masih menjadi ibu kota negara. Hal ini bisa terjadi karena proses pemindahan ibukota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan oleh keputusan presiden (keppres).

    “Ya sekarang Jakarta masih ibukota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh Presiden,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Dijelaskan Supratman. meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun status Jakarta sebagai ibukota masih tetap melekat. 

    Sebab penandatanganan Keppres masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    “Enggak ada masalah kalau UU tentang DKJ, tidak ada masalah. IKN enggak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani,” jelasnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.

  • Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Prabowo Segera Putuskan Nasib Capim KPK Pilihan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto segera memberikan keputusan terkait kelanjutan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Tunggu aja keputusan presiden terkait itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Dia menekankan bahwa dalam waktu dekat, Prabowo juga akan segera menjawab surat dari pimpinan DPR tersebut. Mengingat masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang akan berakhir pada 20 Desember 2024.

    “Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” tandas Supratman.

    Menurut catatan Bisnis, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama kepada pemerintah untuk diserahkan ke DPR. Penyerahan itu dilakukan masih kepada Presiden Ke-7 RI Jokowi yang saat itu masih menjabat.

    Jokowi sempat mendapatkan kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena masih menerima nama-nama yang diberikan Pansel KPK.

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, Prabowo yang seharusnya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR.

    “Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU No.19/2019 tentang KPK ke MK pada 2023 lalu. Permohonan uji materi itu salah satunya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan yang hanya empat tahun. MK lalu mengabulkan gugatan Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuan satu tahun.