Tag: Supratman Andi Agtas

  • Social Enterprise Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia

    Social Enterprise Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia

    Jakarta: Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkapkan, Indonesia akan menerapkan skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang cocok untuk kewirausahaan sosial (social enterprise).

    Kewirausahaan sosial atau yang sudah populer dengan nama social enterprise di Indonesia adalah entitas bisnis yang menggabungkan profitabilitas dan misi sosial dalam menjalankan usahanya.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan ini adalah era baru sebagai solusi dari pengembangan bisnis yang juga bertujuan untuk mencapai misi sosial di Indonesia.

    “Mereka hadir sebagai jawaban atas tantangan-tantangan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas. Selain itu, social enterprise juga memiliki peran strategis dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,” kata Supratman Andi Agtas, dalam konferensi persnya di Ballroom Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024. 
     

    Supratman menambahkan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s, sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

    Sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDG’s.

    “Dalam mencapai pemenuhan target SDG’s bukan hanya melalui kebijakan nasional dan program pembangunan di berbagai sektor, tetapi juga perlu dukungan bersama dari berbagai sektor, baik sektor pemerintah, swasta, organisasi, masyarakat, hingga akademisi,” ujar Supratman.

    “Selama ini kita menyadari bahwa para pelaku kewirausahaan sosial kerap menghadapi tantangan dalam mengembangkan usahanya, terutama karena kurangnya regulasi yang jelas dan sistem pencatatan yang terpadu,” imbuh Supratman.

    Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap ekosistem social enterprise di Indonesia, Kementerian Hukum mengambil langkah nyata melalui pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU.

    Pencatatan ini akan memperkuat ekosistem social enterprise di Indonesia. Melalui pencatatan secara terstruktur dan terpadu pada sistem Ditjen AHU, social enterprise akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan ke depannya juga diharapkan dapat memperoleh pengakuan dari berbagai pihak, serta akses ke berbagai sumber daya seperti akses terhadap pembiayaan atau pendanaan. 

    “Hal ini mengingat bahwa lembaga keuangan dan investor pada umumnya akan lebih percaya pada entitas, dalam hal ini social enterprise, yang sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah melalui pencatatan. Sering kali social enterprise kesulitan untuk mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional,” kata Supratman.

    Lebih lanjut, Supratman menambahkan, dengan adanya pencatatan resmi, peran social enterprise dalam memberikan dampak sosial menjadi berkelanjutan dan berkesinambungan serta dapat membantu pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan SDG’s, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Social enterprise sering berkembang dalam sektor kreatif, yang tidak hanya memberikan solusi inovatif atas masalah sosial, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

    Supratman berharap, sektor ini memiliki potensi besar untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kreativitas, hingga mengembangkan produk-produk yang memiliki nilai tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, di mana kreativitas dan inovasi menjadi motor penggerak utama.

    “Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial,” ujarnya.

    Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi sosial yang tertuang dalam SDG’s.

    Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.

    “Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran,” kata Supratman.

    “Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Jakarta: Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkapkan, Indonesia akan menerapkan skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang cocok untuk kewirausahaan sosial (social enterprise).
     
    Kewirausahaan sosial atau yang sudah populer dengan nama social enterprise di Indonesia adalah entitas bisnis yang menggabungkan profitabilitas dan misi sosial dalam menjalankan usahanya.
     
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan ini adalah era baru sebagai solusi dari pengembangan bisnis yang juga bertujuan untuk mencapai misi sosial di Indonesia.
    “Mereka hadir sebagai jawaban atas tantangan-tantangan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas. Selain itu, social enterprise juga memiliki peran strategis dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,” kata Supratman Andi Agtas, dalam konferensi persnya di Ballroom Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024. 
     

    Supratman menambahkan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s, sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
     
    Sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDG’s.
     
    “Dalam mencapai pemenuhan target SDG’s bukan hanya melalui kebijakan nasional dan program pembangunan di berbagai sektor, tetapi juga perlu dukungan bersama dari berbagai sektor, baik sektor pemerintah, swasta, organisasi, masyarakat, hingga akademisi,” ujar Supratman.
     
    “Selama ini kita menyadari bahwa para pelaku kewirausahaan sosial kerap menghadapi tantangan dalam mengembangkan usahanya, terutama karena kurangnya regulasi yang jelas dan sistem pencatatan yang terpadu,” imbuh Supratman.
     
    Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap ekosistem social enterprise di Indonesia, Kementerian Hukum mengambil langkah nyata melalui pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU.
     
    Pencatatan ini akan memperkuat ekosistem social enterprise di Indonesia. Melalui pencatatan secara terstruktur dan terpadu pada sistem Ditjen AHU, social enterprise akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan ke depannya juga diharapkan dapat memperoleh pengakuan dari berbagai pihak, serta akses ke berbagai sumber daya seperti akses terhadap pembiayaan atau pendanaan. 
     
    “Hal ini mengingat bahwa lembaga keuangan dan investor pada umumnya akan lebih percaya pada entitas, dalam hal ini social enterprise, yang sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah melalui pencatatan. Sering kali social enterprise kesulitan untuk mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional,” kata Supratman.
     
    Lebih lanjut, Supratman menambahkan, dengan adanya pencatatan resmi, peran social enterprise dalam memberikan dampak sosial menjadi berkelanjutan dan berkesinambungan serta dapat membantu pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan SDG’s, baik di tingkat nasional maupun internasional.
     
    Social enterprise sering berkembang dalam sektor kreatif, yang tidak hanya memberikan solusi inovatif atas masalah sosial, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
     
    Supratman berharap, sektor ini memiliki potensi besar untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kreativitas, hingga mengembangkan produk-produk yang memiliki nilai tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, di mana kreativitas dan inovasi menjadi motor penggerak utama.
     
    “Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial,” ujarnya.
     
    Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi sosial yang tertuang dalam SDG’s.
     
    Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.
     
    “Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran,” kata Supratman.
     
    “Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • SKD dan Formasi ASN Jadi Bahan Evaluasi pada Seleksi CPNS 2024 – Page 3

    SKD dan Formasi ASN Jadi Bahan Evaluasi pada Seleksi CPNS 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi agenda tahunan yang selalu diminati pelamar kerja. Saat ini, seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berada di tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta, mengajak para peserta SKD CPNS Kemenkumham untuk memberikan usaha dan kemampuan terbaik pada tes ini.

    “Saya ucapkan selamat mengerjakan kepada seluruh peserta hari ini, tunjukkanlah kemampuan terbaik Anda semua,” ujar Nico saat memantau pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham di wilayah Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Nico mengecek seluruh tahapan penyelenggaraan SKD, mulai dari alur masuk peserta, registrasi, hingga ruangan pelaksanaan Computer-Assisted Test (CAT). Ia memastikan peserta CPNS mendapatkan pelayanan yang terbaik.

    “Pelaksanaan SKD CPNS juga merupakan bentuk pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat, maka berikanlah pelayanan kita yang terbaik dalam memfasilitasi peserta CPNS,” jelasnya di Gedung Olahraga Nanggala Cijantung, Jakarta.

    Pada tahun 2024, sebanyak 437.779 peserta yang lolos  pada seleksi administrasi mengikuti SKD CPNS Kemenkumham yang telah berlangsung sejak 19 Oktober 2024. Pelaksanaan tes SKD ini dibagi di tiap wilayah se-Indonesia, dilaksanakan oleh kantor-kantor wilayah Kemenkumham berkoordinasi dengan Kantor Regional Badan Kepegawaian (Kanreg BKN) setempat.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkumham menunggu calon-calon Insan Pengayoman terbaik untuk bergabung dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Hal ini juga kembali ditekankan oleh Nico dalam arahannya.

    “Semua pasti akan tercapai jika ada kemauan. Apa yang kalian capai pada hari ini adalah karena usaha di hari-hari kemarin. Begitu juga yang akan kalian capai di esok hari karena usaha hari ini,” pesan Nico.

     

  • Layanan pencatatan Social Enterprise online diluncurkan

    Layanan pencatatan Social Enterprise online diluncurkan

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ditemani pejabat tinggi Kementerian Hukum meresmikan layanan Social Enterprise di Kantor Kemenhum, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto Radio Elshinta Rizki Rian Saputra

    Layanan pencatatan Social Enterprise online diluncurkan
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Rabu, 13 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum secara resmi meluncurkan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online. 

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung penuh social enterprise atau kewirausahaan sosial sebagai kekuatan baru dalam membangun ekonomi berbasis dampak sosial.

    “Peluncuran layanan pencatatan ini adalah langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung social enterprise sebagai aktor yang tidak hanya mementingkan profit, tetapi juga kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Supratman saat meresmikan layanan pencatatan social enterprise di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa peluncuran ini dinilai sebagai tonggak penting dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sehingga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendukung kewirausahaan.

    Bahkan dengan adanya layanan ini, kata Supratman, Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.

    “Kami ingin social enterprise di Indonesia mendapatkan pengakuan yang layak dan dukungan untuk terus berkembang dalam ekosistem yang kondusif,” tambahnya.

    Sebagai informasi Ditjen AHU telah merancang sistem pencatatan yang memungkinkan para pelaku social enterprise untuk memperoleh status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online. 

    Sistem ini diharapkan akan memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku usaha sosial dalam pengelolaan badan hukum mereka, mulai dari proses pendirian hingga pelaporan dampak sosial melalui impact reporting dan impact measurement.

    Supratman juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung keberhasilan social enterprise, dengan membangun ekosistem social enterprise yang kuat di Indonesia. 

    “Melalui kolaborasi, kita bisa memperkuat dukungan bagi social enterprise untuk menghadirkan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Dengan layanan Social enterprise, Ditjen AHU tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. (Rir)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tumpang Tindih, Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Ditolak

    Tumpang Tindih, Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Ditolak

    Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).
     
    Salah satu poin dalam Rancangan Permenkes memuat aturan agar dilakukan penyeragaman bagi seluruh kemasan rokok. Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
     
    Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
    “Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana. Jadi bagi kami, ini sangat memberatkan,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang Subagyo kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
     
    Selain permasalahan penyeragaman kemasan rokok, Bambang melihat Kemenkes juga telah melampaui batas dalam menetapkan kebijakan. Aturan Kemenkes yang menindih kebijakan lain ini, menurut Bambang, secara tidak langsung akan berimbas negatif kepada keberlangsungan para buruh.
     
    Dengan hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualan rokok ilegal meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan, yang berujung pada PHK.
     

     
    Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang menolak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup pekerja tembakau. Aturan inisiasi Kemenkes yang tumpang tindih ini akan merugikan pekerja tembakau dari berbagai sisi.
     
    “Aturan Kemenkes ini terlalu tumpang tindih. Padahal, industri ini telah memberikan sumbangsih besar melalui cukai dan pajaknya. Ini akan sangat merugikan dan berbahaya terhadap keberlangsungan pekerja tembakau kami,” tegasnya.
     
    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, peninjauan ulang aturan-aturan sebelumnya dilakukan agar tidak ada kebijakan yang menghambat program strategis pemerintah. Pemerintahan Indonesia saat ini mendorong program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan permasalahan lahan.
     
    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” ungkap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Menggugah spirit kepahlawanan lewat Film Lafran

    Menggugah spirit kepahlawanan lewat Film Lafran

    Jakarta (ANTARA) – Pada masa era Orde Baru, sosialisasi film tema-tema kepahlawanan dilakukan dengan nonton bersama warga. Awalnya pertunjukan dilakukan melalui layar tancap di sebuah lapangan kemudian bergeser ke televisi. Itu seperti pemutaran Film G-30-S PKI yang diputar setiap tanggal 30 September.

    Zaman kemudian berganti seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada era digital sekarang ini, menayangkan sebuah film hanya di gedung bioskop tidak cukup, namun mesti beradaptasi dengan perkembangan platform apalagi kalau mau menyasar segmentasi anak-anak muda atau Gen Z.

    Anak-anak muda sekarang adalah “penduduk asli” jagat digital atau digital native. Begitu lahir mereka sudah berhadapan dengan telepon pintar atau smartphone. Mereka tidak mengenal lagi layar tancap. Oleh karena itu pula untuk membangkitkan nasionalisme melalui film perjuangan, mesti beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan mereka saat ini.

    Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) secara resmi meluncurkan pemutaran Film Lafran melalui platform digital MaxStream Telkomsel memanfaatkan momentum Hari Pahlawan 10 November 2024 ini.

    Siapakah Lafran? Ia adalah seorang profesor yang dikenal sebagai pendiri organisasi ekstrakampus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah ditetapkan sebagai pahlawan oleh Pemerintah pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Organisasi ini dikenal mencetak tokoh-tokoh bangsa. Dalam Kabinet Merah Putih, misalnya, tercatat sejumlah alumnus HMI seperti Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, serta masih banyak lagi.

    Lafran Pane nama lengkapnya. Ia bukan sosok biasa karena dia juga merupakan adik dari sastrawan pejuang, Sanusi dan Armijn Pane. Sanusi dan Armijn Pane menjadi inspirasi perjuangan Lafran kecil sebelum ia pindah ke Jakarta, selanjutnya pindah ke Yogyakarta.

    Penayangan film pahlawan nasional asal Padang Sidempuan, Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, melalui platform over-the-top (OTT) ini secara resmi dilakukan di CGV FX Sudirman oleh Presidium MN KAHMI, Ahmad Doly Kurnia, Selasa (5/11/2024).

    MaxStream adalah layanan streaming video OTT yang diluncurkan pada tahun 2018 oleh Telkomsel. Layanan ini menayangkan beragam konten dalam bentuk video sesuai permintaan, siaran langsung, dan serial televisi.

    Penayangan Film Lafran Pane melalui platform OTT layak diapresiasi karena memang sudah eranya melakukan diseminasi konten melalui sejumlah platform, termasuk platform OTT dan platform sosial media.

    Makroen Sanjaya dalam buku Sistem Pertelevisian Indonesia: Perspektif Historis, Bisnis, Budaya dan Teknologi memaparkan data beberapa pemain yang semula merajai layar televisi sebagai produsen sinetron dan layar lebar bioskop, seperti MD Pictures dan Tripar Multivision, juga turut meramaikan bisnis OTT.

    Turut pula sejumlah pemain OTT berbasis televisi, seperti Mola TV, We TV, Vidio, dan lainnya, ikut menambang pelanggan OTT yang gurih dan renyah tersebut.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Jakarta

    Serikat buruh telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (6/11) kemarin.

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan pertemuan yang diwakilkan oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal itu bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil UU Cipta Kerja.

    “Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja,” kata Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

    Kahar menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut, seperti tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang mana waktunya bisa diundur.

    “Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,” jelasnya.

    Kahar juga menerangkan bahwa DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

    Adapun formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha tersebut.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Rinciannya, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, pihaknya menolak usulan tersebut.

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri. Lebih lanjut, topik lain yang didiskusikan mengenai rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

    Kahar menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), pihaknya menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh. Menurutnya, pemogokan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 itu bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Apabila tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Apabila yang terjadi sebaliknya, aksi tetap dilaksanakan.

    “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    (kil/kil)

  • Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini. Instruksi ini terungkap saat rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas.

    Bermula saat muncul permintaan dari anggota Komisi XIII DPR Yasonna H. Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang atau RUU.

    “Pak Menteri (Menkum Supratman) ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2024.

    Yasonna mencontohkan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Terkait permintaan Yasonna, Menkum Supratman pun angkat bicara. Supratman mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

    “Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden, Beliau sudah menegaskan 4 hal, Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang, PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden), termasuk peraturan menteri (permen),” kata Supratman.

    Bukan hanya itu. Supratman menekankan review UU agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun sederet usulan RUU telah diusulkan berbagai komisi di DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Apa saja di antaranya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, mendukung intruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan Pemerintah, termasuk soal ketahanan pangan.

    Menurut Esther, terdapat undang-undang yang harus dikembalikan ke kedaulatan pangan guna pemenuhan pangan diprioritaskan dari domestik dulu baru impor.

    “Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja menjadikan kebijakan impor menjadi bagian dari ketahanan pangan. Seharusnya dikembalikan saja ke Undang-undang sebelumnya bahwa kebijakan ketahanan pangan dipenuhi dari domestik dulu,” kata Esther kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, kata Supratman mengatakan, review ulang RUU tersebut perlu dilakukan agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” kata Supratman, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

    Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

  • Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

    Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Supratman Andi Agtas menyatakan, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tidak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

    Pria yang menjabat Menteri Hukum (Menkum) RI tersebut menyampaikan hal itu untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Terkait perubahan UU Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses prolegnas,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalarta, Rabu (6/11/2024).

    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan peintah dari putusan MK yang meminta pembentuk Undang-Undang dalam hal ini pemerintah dan DPR memisahkan dari UU Cipta Kerja.

    “Nah, karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan. Yang paling penting yang harus disikapi sekarang kan soal pengampunan,” ucap Supratman.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, pihaknya juga sudah bersepakat dengan para buruh dan pekerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

    “Walaupun tidak perlu terburu-buru,” tegas Supratman.

    Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Ciptaker.

    “Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

  • DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    DPR Pastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi setelah Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selama ini, PP 51/2023 merupakan dasar dalam penetapan upah minimum pekerja.

    “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dasco mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Dasco, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh, membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan.

    “Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.

    Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang ingin membahas aturan pengupahan dengan lebih hati-hati.

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, dan lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” tutur dia.

    Hanya saja, Said Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Permenaker untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum. Jadi itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” pungkas Said Iqbal.