Tag: Supratman Andi Agtas

  • Menkum: Wacana pilkada melalui DPRD sudah bergulir lama

    Menkum: Wacana pilkada melalui DPRD sudah bergulir lama

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD sudah bergulir lama, bahkan sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    “Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir, di antara partai-partai politik juga sudah (dibahas),” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Menurut Supratman, wacana tersebut mendapatkan momentum baru setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan kembali dan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik usulan tersebut.

    Menurut ia, hal itu merupakan peluang untuk menciptakan diskursus yang dapat memperbaiki pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

    Ia mengatakan bahwa pilkada langsung yang selama ini diterapkan telah menimbulkan berbagai tantangan di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pelanggaran, inefisiensi biaya, hingga potensi konflik antar kelompok di daerah yang kerap kali memerlukan pengerahan aparat keamanan dalam skala besar.

    Penurunan angka partisipasi pemilih pada pilkada juga menjadi salah satu dasar bergulirnya wacana ini. Banyak masyarakat kini lebih memprioritaskan kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga mereka sehingga minat terhadap proses demokrasi seperti pilkada cenderung menurun.

    Namun, Menkum menegaskan bahwa wacana ini masih tahap pembahasan dan belum ada keputusan yang diambil. Pemerintah dan partai politik sedang melakukan kajian untuk memastikan opsi terbaik dalam pelaksanaan pilkada ke depan.

    “Sekali lagi ini belum diputuskan. Kita tunggu kajian, saya rasa partai-partai politik semua akan melakukan kajian hal yang sama, pemerintah juga akan melakukan kajian yang sama sehingga nanti dalam pembahasan Undang-Undang tentang pemilu itu bisa dicapai sebuah kesepakatan di antara partai-partai politik di parlemen,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan tentang perbaikan sistem politik di Indonesia karena dinilai berbiaya tinggi dan tidak efisien jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

    “Menurut saya hari ini yang paling penting yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar tadi bahwa kita semua merasakan demokrasi kita yang kita jalankan, ada satu atau ada beberapa hal yang harus kita perbaiki bersama-sama. Menurut saya kita harus memperbaiki sistem kita,” ujar Prabowo.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.

    Prabowo juga mengusulkan agar ke depan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD masing-masing, sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.

    “Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya,” katanya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Panggil Menterinya Bahas Napi, Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana

    Prabowo Panggil Menterinya Bahas Napi, Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana

    loading…

    Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai, dan Supratman Andi Agtas. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai penanganan warga binaan pada Jumat (13/12/2024) siang. Beberapa menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam ratas tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri HAM Natalius Pigai.

    “Nanti ada ratas terkait dengan soal penanganan warga binaan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Supratman menjelaskan hal lainnya yang akan dibahas dalam ratas tersebut adalah mekanisme perpindahan narapidana. Selain itu juga dibahas mengenai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo.

    “Salah satunya, ya salah satunya. Mekanisme transfer,” kata Supratman.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dalam ratas tersebut juga hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Ada Pak Kapolri mungkin juga ada ada Jaksa Agung juga berkaitan dengan masalah-masalah hukum dan Imigrasi,” kata Yusril.

    Wapres Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana 2024

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2024).

  • JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI, Golkar: Itu Contoh yang Tidak Baik

    JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI, Golkar: Itu Contoh yang Tidak Baik

    JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI, Golkar: Itu Contoh yang Tidak Baik
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar
    Idrus Marham
    menilai kisruh dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai contoh yang tidak baik.
    Perseteruan ini terjadi antara dua politikus senior Partai Golkar,
    Jusuf Kalla
    (JK) dan Agung Laksono, yang saling memperebutkan posisi Ketua Umum PMI.
    “Menurut kami itu adalah contoh yang tidak baik, yang tidak boleh kita contoh, karena itu tidak mencerminkan nilai-nilai Partai Golkar,” ujar Idrus di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/12/2024).
    Idrus menyarankan agar sesama kader Golkar, JK dan Agung Laksono, melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
    Ia menekankan bahwa perebutan posisi Ketua Umum PMI seharusnya tidak sampai melibatkan ranah hukum.
    “Mestinya kalau sesama kader Partai Golkar, dari awal bicara lah dengan baik, jangan terjadi seperti itu, apalagi terjadi tuntut menuntut sampai kepada hukum,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Idrus menilai bahwa sikap JK dan Agung tidak patut dicontoh oleh generasi muda di Partai Golkar.
    “Sekali lagi cara-cara seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai Partai Golkar dan tidak patut dicontoh oleh generasi-generasi pelanjut Partai Golkar,” tambahnya.
    Kisruh ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024) lalu.
    Munas tersebut berujung pada kemunculan munas tandingan.
    Hasil dari Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029, terpilih secara aklamasi. Dengan demikian, JK telah memimpin lembaga ini selama empat periode.
    Namun, di saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
    Kisruh ini juga mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR RI.
    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta agar PMI dikelola oleh individu yang independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik.
    “Sebagai organisasi nirlaba,
    nonprofit oriented
    , seharusnya tidak dikelola oleh partai politik atau yang terafiliasi dengan parpol. Harusnya PMI dikelola oleh profesional yang independen,” kata Irma saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan memediasi dualisme kepemimpinan di PMI setelah menerima struktur kepengurusan dari kedua kubu.
    Menurutnya, mediasi adalah langkah yang lumrah dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan semacam ini.
    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan, terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh perebutan kursi ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) tengah mengemuka antara Jusuf Kalla dengan Agung Laksono dalam beberapa hari belakangan.

    Jusuf Kalla (JK) baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum secara aklamasi Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024.

    Dalam Munas itu JK mengantongi dukungan dari 490 peserta yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. JK secara mutlak mendapatkan mandat untuk kembali menjabat sebagai Ketum PMI periode 2024-2029.

    Namun, Namun, di lain pihak, politisi Golkar Agung Laksono menggelar musyawarah nasional (munas) tandingan ke-22 PMI.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu mengatakan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Di lain pihak, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis isu mengenai adanya intervensi darinya dalam permasalahan dualisme di badan Palang Merah Indonesia (PMI).

    Memastikan bahwa PMI adalah mitra kerja, Budi mengatakan bahwa tak ada sama sekali aksi ikut campur yang dilakukan olehnya terhadap badan tersebut.

    “Tidak ada, PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kami hargai. Kami tidak ikut campur urusan organisasi di luar,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepengurusan PMI merupakan urusan organisasi sehingga pemerintah tak akan melakukan intervensi apapun, mengingat badan tersebut bukan berada di ranah kementerian.

    “Kami menyerahkan itu kepada PMI, anyway yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI,” ucapnya.

    Pemerintah Siap Mediasi

    Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

  • Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

    Sampai saat ini, Supratman kembali menekankan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.

    Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.

    Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.

    Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.

    Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.

    Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

    Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

  • Menteri Hukum Tegaskan Belum Terima Pendaftaran Kepengurusan Dualisme PMI

    Menteri Hukum Tegaskan Belum Terima Pendaftaran Kepengurusan Dualisme PMI

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima surat pendaftaran kepengurusan PMI baik dari kubu Jusuf Kalla (JK) maupun Agung Laksono. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima surat pendaftaran kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) baik dari kubu Jusuf Kalla (JK) maupun Agung Laksono.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Meski begitu, Supratman menyebut pihaknya bakal melakukan verifikasi prosedur pelaksanaan jika SK kepengurusan sudah dilaporkan.

    “Namun demikian tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ARTnya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” jelasnya.

    Supratman juga mengatakan, pihaknya juga akan melakukan mediasi terkait dualisme kepemimpinan PMI yang diketuai oleh Jusuf Kalla (JK) ataupun PMI tandingan yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” ungkapnya.

    (cip)

  • Budi Gunadi Bantah Ada Intervensi Dalam Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI

    Budi Gunadi Bantah Ada Intervensi Dalam Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis isu mengenai adanya intervensi darinya dalam permasalahan dualisme di badan Palang Merah Indonesia (PMI).

    Memastikan bahwa PMI adalah mitra kerja, Budi mengatakan bahwa tak ada sama sekali aksi ikut campur yang dilakukan olehnya terhadap badan tersebut.

    “Tidak ada, PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kami hargai. Kami tidak ikut campur urusan organisasi di luar,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepengurusan PMI merupakan urusan organisasi sehingga pemerintah tak akan melakukan intervensi apapun, mengingat badan tersebut bukan berada di ranah kementerian.

    “Kami menyerahkan itu kepada PMI, anyway yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menekankan bahwa hingga saat ini instansinya belum menerima struktur kepengurusan PMI baik dari kubu Agung Laksono maupun dari kubu Jusuf Kalla (JK).

    “Sampai hari ini saya belum terima ya, dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan.

    Meski begitu, Supratman melanjutkan bahwa instansinya bakal memverifikasi apabila telah ada permohonan terkait dengan struktur kepengurusan jika sudah ada pengajuan.

    Bahkan, kata Supratman, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi jika ada dualisme dalam kepengurusan sebuah organisasi.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” pungkas Supratman.

  • Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

    Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

    Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    mengatakan,
    Kementerian Hukum
    belum menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) versi
    Agung Laksono
    .
    Supratman juga menyatakan bahwa belum ada laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) terkait permohonan susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono.
    “Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat permohonan atau laporan dari Dirjen AHU terkait hal tersebut,” kata Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
    Sebelumnya, politikus senior Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil Munas PMI versi yang memenangkannya sebagai ketua umum ke Kementerian Hukum.
    Adapun saat ini terjadi dualisme di karena adanya dua Munas berbeda, yakni versi Munas yang memenangkan
    Jusuf Kalla
    (JK) dan Agung Laksono.
    “Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” kata Agung saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
    Sekjen PMI versi Kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menegaskan bahwa susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono telah didaftarkan ke Kementerian Hukum.
    Dalam susunan itu, Agung Laksono menjadi Ketum PMI; Wakil Ketua Umum PMI, Muhammad Muas; dan Sekretaris Jenderal PMI, Ulla Nurchrawaty Usman.
    Namun, kubu Agung Laksono baru mendaftarkan susunan kepengurusan inti saja.
    “Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu, misalnya gitu kan,” ujar Ulla.
    Ulla menjelaskan ada aspirasi dari anggota PMI dari berbagai daerah untuk mendukung Agung Laksono menjadi Ketum PMI.
    Ia mengeklaim, Agung mendapatkan 254 dukungan yang sudah melebihi 20 persen sehingga memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua ummum.
    Namun, kubu Agung Laksono merasa Munas yang digelar dan memenangkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI telah dikondisikan agar JK terpilih secara aklamasi.
    “Tetapi kelihatannya diskenariokan untuk kemudian tidak ada calon lain, hanya ada tunggal Jusuf Kalla,” ucap Ulla.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum: Pelayanan Berbasis Elektronik Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Presiden Prabowo

    Menkum: Pelayanan Berbasis Elektronik Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai pelayanan berbasis elektronik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, komitmen Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” ujarnya saat menghadiri pembukaan rapat kerja teknis layanan AHU di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Terkait hal itu, Agtas meminta Ditjen AHU segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.

    “Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

    Menurut Agtas, saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.

    “Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sedangkan yang masih belum optimal harus segera diperbaiki,” tegas dia.

    Terkait perizinan badan usaha, lanjut Agtas, pihaknya melalui Ditjen AHU akan melakukan terobosan dengan berkolaborasi melalui sistem online single submission (OSS). Menurut dia, hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi Itu akan langsung ter-connected. Jadi, Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkoneksi,” ungkap dia terkait Ditjen AHU.

    Agtas menegaskan, kewenangan Ditjen AHU juga perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan warga negara asing (WNA), agar tidak dimanfaatkan oknum yang terlibat hukum. Selama ini, kata dia, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan silang kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tetap diperlukan aturan tambahan agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan detail terhadap pemohon lewat kedutaan besar.

    “Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Widodo menyatakan sepanjang 2024, Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian strategis, baik internasional maupun regional.

    “Ditjen AHU sukses menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN, serta memimpin negosiasi penting dengan Polandia untuk perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Widodo menambahkan, Ditjen AHU telah berperan dalam naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan memperkuat Timnas Indonesia. Widodo menyampaikan, pada tingkat regional, Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung PBB dan mitra internasional, sekaligus menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari US$ 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey.

    “Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Widodo.

  • Menkum Supratman Dorong Digitalisasi Total di Ditjen AHU

    Menkum Supratman Dorong Digitalisasi Total di Ditjen AHU

    Jakarta: Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.

    “Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” kata Supratman, saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.  

    Supratmanmenjelaskan saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.

    “Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki,” ujarnya.

    Menurut Supratman, layanan berbasis elektronik ini selaras dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

    “Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” jelasnya.

    Terkait perijinan badan usaha, kata Agtas, pihaknya melalui Ditjen AHU akan melakukan terbosan dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dimana akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi Itu akan langsung terkonek. Jadi Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkonek,” kata dia.

    Dia juga menyampaikan, kewenangan Ditjen AHU juga perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), agar tidak dimanfaatkan oknum yang terlibat hukum. Selama ini pihaknya selalu melakukan pemeriksaan silang kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tetap diperlukan aturan tambahan agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan detail terhadap pemohon lewat kedutaan besarnya.

    “Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan sepanjang tahun 2024 Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian strategis baik di tingkat internasional maupun regional. 

    “Ditjen AHU sukses menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN, serta memimpin negosiasi penting dengan Polandia untuk perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” jelas Widodo. 

    Tidak hanya itu, Widodo menambahkan, Ditjen AHU telah berperan dalam naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan memperkuat Timnas Indonesia. Widodo menyampaikan, di tingkat regional Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung PBB dan mitra internasional, sekaligus menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey. 

    “Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” ungkap Widodo.

    Jakarta: Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.
     
    “Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” kata Supratman, saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.  
     
    Supratmanmenjelaskan saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.
    “Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki,” ujarnya.
     
    Menurut Supratman, layanan berbasis elektronik ini selaras dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 
     
    “Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” jelasnya.
     
    Terkait perijinan badan usaha, kata Agtas, pihaknya melalui Ditjen AHU akan melakukan terbosan dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dimana akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
     
    “Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi Itu akan langsung terkonek. Jadi Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkonek,” kata dia.
     
    Dia juga menyampaikan, kewenangan Ditjen AHU juga perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), agar tidak dimanfaatkan oknum yang terlibat hukum. Selama ini pihaknya selalu melakukan pemeriksaan silang kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tetap diperlukan aturan tambahan agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan detail terhadap pemohon lewat kedutaan besarnya.
     
    “Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka,” ungkapnya.
     
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan sepanjang tahun 2024 Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian strategis baik di tingkat internasional maupun regional. 
     
    “Ditjen AHU sukses menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN, serta memimpin negosiasi penting dengan Polandia untuk perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” jelas Widodo. 
     
    Tidak hanya itu, Widodo menambahkan, Ditjen AHU telah berperan dalam naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan memperkuat Timnas Indonesia. Widodo menyampaikan, di tingkat regional Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung PBB dan mitra internasional, sekaligus menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey. 
     
    “Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” ungkap Widodo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)