Tag: Supratman Andi Agtas

  • Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK Usai Penetapan UMP Naik 6,5%

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK Usai Penetapan UMP Naik 6,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) usai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.

    Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.

    “Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Kendati, Airlangga tak merici ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detil unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut.

    Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK.

    “Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucapnya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

    Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    “Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

    Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

    Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas. 

    “Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementerian hukum,” katanya.

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti potensi PHK massal seiring dengan kenaikan UMP dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara bersamaan. 

    Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan efek dari kenaikan UMP hingga PPN 12% akan memicu lonjakan PHK. Namun, PHK ini akan berbeda dari setiap sektor. 

    “Semuanya bisa saja [PHK besar-besaran]. Namun balik lagi, akan berbeda setiap sektor. Jadi ini kita harus melihatnya nggak bisa digeneralisasi,” kata Arsjad saat ditemui seusai konferensi pers White Paper Usulan Strategi/Arah Pembangunan Bidang Ekonomi Tahun 2024-2029 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, UMP di Jakarta Jadi Rp5,3 Juta

    Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, UMP di Jakarta Jadi Rp5,3 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. Adapun, aturan tertulis bakal dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pekan depan. 

    Jika keputusan tersebut ditetapkan, berapa besaran kenaikan upah di DKI Jakarta tahun depan?

    Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 sebesar Rp5,06 juta, angka tepatnya Rp5.067.381 atau naik dari tahun sebelumnya Rp4.901.798. 

    Dengan acuan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, maka perhitungannya yaitu UMP tahun lalu dikalikan besaran persentase kenaikan yang ditetapkan atau Rp5.067.381 x 6,5% = Rp329.379. 

    Artinya, UMP DKI Jakarta 2025 akan berkisar Rp5.396.761 atau Rp5,3 juta. Perlu diingat, angka tersebut merupakan perhitungan kasar. Ketetapan besaran UMP akan ditetapkan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo mengambil keputusan kenaikan UMP setelah menggelar rapat dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).

    “Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum  6%, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5%,” ujar Prabowo.

    Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    “Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024)

    Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

    Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.

    “Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementrian hukum,”pungkasnya.

  • Soal Pemulangan Anggota "Bali Nine", Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Soal Pemulangan Anggota "Bali Nine", Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan Nasional 26 November 2024

    Soal Pemulangan Anggota “Bali Nine”, Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden
    Prabowo
    Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal
    Australia
    yang merupakan kelompok anggota ”
    Bali Nine
    ” ke negara asal.
    “Kalau ‘Bali Nine’, sekali lagi saya ulangi, prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Supratman mengatakan, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
    “Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya
    rules
    -nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” katanya.
    Menurut Supratman, proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
    “Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Supratman menyebutkan bahwa pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
    Hasil kajian itu akan nantinya dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik.
    Sementara itu, diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, Menteri Perdagangan Australia Don Farrell mengatakan, pemulangan lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” terus dibahas dengan Indonesia.
    Farrell mengungkapkan, kepulangan lima warga negara Australia itu bisa terwujud jika pembicaraan yang sedang berlangsung membuahkan hasil.
    “Pembahasan masih berlangsung,” kata Farrell mengenai nasib lima anggota “Bali Nine” yang tersisa, kepada
    Sky News Australia
    pada Minggu (24/11/2024).
    “Mereka akan tetap menjalani hukumannya. Kita lihat saja apa yang terjadi dalam beberapa hari dan minggu ke depan,” ujarnya dikutip dari kantor berita
    AFP
    .
    Departemen Luar Negeri Australia menyatakan, pihaknya memberikan dukungan konsuler kepada para pria anggota “Bali Nine” dan keluarganya, serta akan terus mengadvokasi kepentingan mereka.
    Kelima anggota “Bali Nine” yang masih dipenjara adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tegaskan Pemerintah Negara Lain Harus Ajukan Surat untuk Transfer Tahanan

    Prabowo Tegaskan Pemerintah Negara Lain Harus Ajukan Surat untuk Transfer Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar pemerintahan di negara lain harus mengajukan surat kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan transfer tahanan (transfer of prisoners).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa pemerintah negara lain juga harus mengakui sistem hukum dan proses peradilan yang telah berlangsung di Indonesia.

    “Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

    Lebih lanjut, Supratman juga menjelaskan bahwa langkah transfer tahanan itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. 

    “Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan. Itu satu,” pungkas Supratman

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara soal rencana pemerintah untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane dan tahanan Bali Nine ke Filipina dan Australia. 

    Menurutnya, wacana terkait pemulangan terpidana atau transfer of prisoner Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya masih dibahas oleh pemerintah.

    “Sekarang belum ya [pemulangan terpidana ke negara asal] masih dalam pembahasan,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

    Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan, pasal 45 ayat 1. Dikatakan, bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoners dari Indonesia ke negara asal tahanan.

    Namun, Agus tak menampik bahwa ayat 2 beleid tersebut menyebutkan transfer of prisoner diatur dengan undang-undang. Padahal, kata dia, saat ini tidak ada UU yang mengatur soal transfer tahanan dari Indonesia ke negara asalnya.

    Mantan Wakapolri tersebut mengatakan pemerintah akan melihat berbagai aspek sebelum melaksanakan transfer of prisoner, seperti Mary Jane dan tahanan Bali Nine. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.

    “Mengingat mereka juga telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman kemudian keberadaan di sini menjadi beban,” jelasnya.

  • Prabowo Beri ‘Lampu Hijau’ Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane

    Prabowo Beri ‘Lampu Hijau’ Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta agar mekanisme transfer tahanan Bali Nine (Australia) dan Mary Jane (Filipina) kembali dikaji sebelum nantinya memasuki tahap finalisasi.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui prinsip untuk memulai proses pemindahan tahanan Bali Nine dan Mary Jane ke negara asal mereka. 

    “Kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya,” ujar Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa fenomena itu perlu dikaji secara mendalam. Apalagi, kata dia, Indonesia belum memiliki aturan baku terkait mekanisme transfer tahanan internasional.

    Meski begitu, Supratman melanjutkan bahwa finalisasi kajian ini kemungkinan rampung pada Desember 2024 atau awal 2025. 

    “Makanya Presiden Prabowo menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Namun, pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” tandas Supratman.

    Sekadar informasi, Indonesia menyetujui pemulangan lima anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang tersisa. Kelimanya itu menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Langkah ini diumumkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Sabtu (23/11/2024). Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan warga negaranya yang tengah menjalani hukuman di Australia.

  • Menteri Imigrasi Blak-blakan soal Pemulangan Terpidana Bali Nine hingga Mary Jane

    Menteri Imigrasi Blak-blakan soal Pemulangan Terpidana Bali Nine hingga Mary Jane

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara soal rencana pemerintah untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane dan tahanan Bali Nine ke Filipina dan Australia. 

    Menurutnya, wacana terkait pemulangan terpidana atau transfer of prisoner Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya masih dibahas oleh pemerintah.

    “Sekarang belum ya [pemulangan terpidana ke negara asal] masih dalam pembahasan,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

    Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan, pasal 45 ayat 1. Dikatakan, bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal tahanan.

    Namun, Agus tak menampik bahwa ayat 2 beleid tersebut menyebutkan transfer of prisoner diatur dengan undang-undang. Padahal, kata dia, saat ini tidak ada UU yang mengatur soal transfer tahanan dari Indonesia ke negara asalnya.

    Mantan Wakapolri tersebut mengatakan pemerintah akan melihat berbagai aspek sebelum melaksanakan transfer of prisoner, seperti Mary Jane dan tahanan Bali Nine. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.

    “Mengingat mereka juga telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman kemudian keberadaan di sini menjadi beban,” jelasnya.

    Senada dengan pernyataan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra, Agus mengatakan negara yang bersangkutan harus mengakui kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia.

    Selain itu, pemerintah negara tersebut juga harus melanjutkan sisa hukuman di sana.

    “Kemudian, tidak ada permasalahan di belakang hari maka mungkin kita akan pertimbangkan transfer of prisoner kepada beberapa [tahanan] sesuai dengan negara-negara yang mengajukan itu,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Indonesia telah sepakat untuk memulangkan lima orang terpidana seumur hidup Bali Nine ke Australia. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Kelimanya saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup karena kasus penyelundupan narkoba. Mereka ditangkap di Bandara Ngurai Rai karena ditemukan heroin terikat di tubuh mereka.

    Sebagai informasi,kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

    Selain memulangkan tahanan seumur hidup bagian dari Bali Nine, pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan kepulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia.

    “Presiden [Prabowo Subianto] telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seperti yang dilansir Reuters pada Minggu 24 November 2024.

    Kesepakatan ini diduga merupakan hasil perundingan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Prabowo  selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

    Reuters melaporkan bahwa belum lama ini Indonesia mengonfirmasi Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam kasus terpisah, akan diizinkan menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.

  • Mary Jane hingga Bali Nine

    Mary Jane hingga Bali Nine

    Jakarta

    Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Mereka yang dipindah itu terdiri dari terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima anggota geng narkoba Bali Nine.

    Pemerintah menyebut tidak ada grasi yang diberikan ke para terpidana itu. Para terpidana itu diserahkan ke negara asalnya dengan proses transfer of prisoners.

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

    Pemulangan Mary Jane pertama kali disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena Mary Jane yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipulangkan.

    “I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan pemulangan Mary Jane merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

    Bongbong menegaskan Mary Jane bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.

    Dia mengaku bersyukur diplomasi dapat menunda cukup eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.

    “After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.

    Penjelasan Yusril

    Namun, Yusril menyebut kebijakan itu tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.

    “Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

    Yusril mengatakan setiap presiden di belahan dunia manapun berwenang dalam merumuskan kebijakan hingga mengambil keputusan yang didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan antarnegara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik diatur dalam suatu undang-undang.

    “Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata Yusril.

    Yusril mencontohkan kerja sama bidang hukum yang pernah terjadi melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Kala itu, katanya, pemerintah Australia melakukan penyitaan aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (HBS), Hendra Rahardja, terkait kasus kredit likuiditas Bank Indonesia. Lewat metode MLA, penyitaan aset itu dilakukan melalui putusan pengadilan di Indonesia.

    “Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.

    “Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu,” kata Yusril.

    Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ke Filipina mendorong adanya undang-undang khusus yang mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana. Dia menyebut masih banyak narapidana Indonesia yang saat ini mendekam di sejumlah negara lain.

    “Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini,” ujar Yusril.

    Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemindahan Mary Jane masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Prabowo. Dia mengatakan Prabowo akan mengambil keputusan terbaik.

    “Sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik,” ujar Supratman.

    Aktivitas Mary Jane saat berada menjalani hukuman di LPP Jogja. Foto diunggah Kamis (21/11/2024). (dok. LPP kelas IIB Jogja).

    Supratman mengatakan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) tak hanya Mary Jane saja. Dia menyebut duta besar dari Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Prabowo terkait permohonan pengalihan narapidana.

    “Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris,” ujar Supratman

    “Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” sambungnya

    Supratman mengatakan pemerintah berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan. Dia menyebut mekanisme upaya tersebut masih dikaji.

    “Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” ujar Supratman.

    Kasus Mary Jane

    Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

    Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Dia bercerai dan mencoba bekerja ke Uni Emirat Arab pada 2009.

    Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Setelah itu, teman yang dikenal keluarga Mary Jane menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia.

    Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan di Malaysia sudah tidak tersedia saat tiba di Malaysia. Dia kemudian diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.

    Sebelum terbang, ada orang yang disebut menitipkan koper dengan upah USD 500 ke Mary Jane. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.

    Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

    Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.

    Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.

    Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.

    Kini, Mary Jane mengaku senang akan dipulangkan ke Filipina. Mary Jane saat ini masih ditahan di Indonesia.

    “Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya,” kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh sipir penjara Evi Loliancy pada hari Kamis (21/11), dilansir kantor berita AFP.

    “Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya dapat kembali ke negara saya,” katanya.

    Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari selama mendekam di penjara. Salah satunya ialah teknik pewarnaan kain lokal untuk mendapatkan uang bagi dirinya dan keluarganya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Australia Sebut Indonesia Setuju Pulangkan Sisa Geng Narkoba Bali Nine

    Australia Sebut Indonesia Setuju Pulangkan Sisa Geng Narkoba Bali Nine

    Jakarta

    Australia menyebut Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.

    Dilansir Reuters, Minggu (24/11/2024), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

    Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.

    Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.

    “Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Dia juga menyebut Prancis juga telah meminta pemulangan seorang tahanan. Indonesia sendiri belum memiliki prosedur resmi pemindahan tahanan internasional. Tetapi, Supratman menegaskan persoalan tersebut akan dituntaskan sambil menekankan negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia.

    “Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tetapi ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri,” katanya.

    Sementara, seorang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama. Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 sempat memicu keretakan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia menarik duta besarnya sebagai protes.

    (haf/imk)

  • Tegaskan SK Kepengurusan Golkar di Bawah Bahlil Sudah Final, Idrus: Mari Bersatu

    Tegaskan SK Kepengurusan Golkar di Bawah Bahlil Sudah Final, Idrus: Mari Bersatu

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan persoalan kepengurusan Golkar di bawah Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum Partai Golkar telah selesai dan sudah final. Hal tersebut, kata Idrus ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengesahkan susunan lengkap kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

    “Kita bersyukur kepada Allah bahwa proses-proses organisasi dan politik di Partai Golkar akhirnya selesai. Yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujar Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Jumat (22/11/2024).

    Menurut Idrus, sudah saatnya, seluruh kader Golkar untuk bersatu kembali dan tidak lagi mempersoalkan SK kepengurusan Golkar tersebut. Pasalnya, tradisi partai Golkar adalah tradisi dialektika dan pertarungan ide dan gagasan yang berorientasi membesarkan partai dan bangsa.

    “Jadi itu sudah selesai dan oleh karena itu selaku orang yang ada dalam kepengurusan, mengajak kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar, kita satu, kita kuat karena kita bersatu. Apabila ada di antara teman-teman keluarga besar Partai Golkar mempertanyakan sesuatu, ada baiknya ke DPP,” imbuh Idrus.

    Dikatakan Idrus, Ketum Bahlil mengajak seluruh kader untuk fokus membesarkan partai. Bahkan, Bahlil terbuka terhadap berbagai kritikan dan masukan dari para kader partai terutama kritikan konstruktif.

    Sebelumnya, keputusan menkum terkait penetapan kepengurusan Bahlil sempat digugat oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu pada 21 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta pembatalan SK yang mengesahkan kepengurusan Bahlil.

    Namun, pada Rabu (20/11/2024), Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyerahkan SK baru tentang kepengurusan Partai Golkar 2024-2029 kepada Bahlil. Penyerahan ini sekaligus mencabut SK sementara yang sebelumnya berlaku.

    “Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar,” kata Supratman di kawasan Jakarta Selatan.

  • Soal Pemulangan Anggota "Bali Nine", Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Peserta CPNS Kemenkumham yang Temui Kecurangan Diminta Melapor Nasional 22 November 2024

    Peserta CPNS Kemenkumham yang Temui Kecurangan Diminta Melapor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM yang mendapati dugaan kecurangan dalam proses seleksi diminta untuk melapor melalui
    hotline
    yang telah disediakan.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa panitia telah menyiapkan nomor WhatsApp untuk menampung berbagai laporan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi CPNS.
    Supratman mengatakan, penyediaan
    hotline
    ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam melakukan seleksi yang transparan. Masyarakat diminta untuk mengawal seleksi CPNS, memantau praktik suap dan kecurangan, dan melaporkannya ke nomor +6287840302006
    “Bagi mereka yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang dan praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS, laporkan kepada kami melalui nomor Whatsapp yang sudah disediakan,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).
    Supratman menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia (SDM) harus dimulai dari penerimaan CPNS.
    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya seleksi yang adil untuk menghasilkan pegawai berkualitas.
    Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengeklaim dapat membantu meloloskan peserta dalam seleksi.
    “Jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan, karena itu penipuan,” tegasnya.
    Saat ini, seleksi CPNS telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mencakup berbagai tes.
    Semua peserta, tanpa terkecuali, akan mengikuti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, psikotes, SKB Wawancara, hingga SKB Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.