Tag: Supratman Andi Agtas

  • Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto/YouTube Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Muhidin menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 160 P tahun 2024 pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024

    “Mengesahkan pengangkatan saudara Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

    Muhidin pun membacakan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Prabowo diiikuti oleh Muhidin.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (rca)

  • ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengadakan keterangan pers pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto/Raka Dwi

    JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) direspons oleh Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Dia meminta proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

    “Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (16/12/2024).

    Dia menuturkan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. “Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” katanya.

    Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

    “Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” katanya.

    Dia mengatakan, harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif. Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

    “Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” imbuhnya.

  • Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah  sejumlah alasan.

    Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” jelasnya.

    Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.

  • Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).

    Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).

    Supratman mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti. Prabowo disebut ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.

    “Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra. 

    Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%. 

    “Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” katanya.

    Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi  warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). 

    Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata, ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. 

    Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan. 

  • 44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo, Salah Satunya Penghina Presiden

    44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo, Salah Satunya Penghina Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidan.

    Menurut data Kementerian Imipas, setidaknya ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kemudian juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

    Pemberian amnesti ini mencakup untuk narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

    Kemudian mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salah satunya yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.

    Kemudian terpidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

    “Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya,” tutur dia.

    Supratman mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

    “Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.

  • DKI Jakarta Resmi Berubah Status Jadi DKJ: Ibu Kota Belum Pindah ke IKN, hingga Rencana Prabowo 2028

    DKI Jakarta Resmi Berubah Status Jadi DKJ: Ibu Kota Belum Pindah ke IKN, hingga Rencana Prabowo 2028

    TRIBUNJAKARTA.COM – Status Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Namun, ibu kota sendiri masih tetap di Jakarta, belum berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pada Undang-Undang yang disahkan 30 November itu, nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berubah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

    Hal sama berlaku bagi nomoenklatur DPRD, daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPD RI.

    Pasal 7OA:

    Pada saat Undang-Undang Wakil ini mulai berlaku, Gubernur dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbukota Jakarta hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 70B:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jalarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 7OC:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Pasal 7OD:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Empat pasal di atas adalah pasal I pada Undang-Undang nomor 151 tahun 2024, yang merupakan sisipan di antara pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024.

    Sedangkan, belum pindahnya ibu kota dari Jakarta tertuang pada pasal II Undang-Undang nomor 151 tahun 2024, karena masih harus menunggu Keputusan Presiden (Kepres).

    “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal II.

    Status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelumnya turut ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Menurut Supratman, status Jakarta tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo menandatangani keputusan presiden (keppres) soal pemindahan ibu kota.

    “Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia,” kata dia di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2024).

    Supratman menyampaikan, presiden akan menandatangani keppres jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

    Pembangunan infrastruktur tersebut pun dapat memakan waktu hingga beberapa tahun ke depan.

    Di antaranya yang harus dikebut, yakni infrastruktur di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Sehingga, nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, Presiden Prabowo akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2028.

    “Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” ujar Dody, saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Terkait hal ini, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang juga Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan fokus pembangunan saat ini tertumpu pada Tahap I (2022-2024) yakni kawasan eksekutif.

    Terdiri dari Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Sekretariat Presiden, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), dan hunian pendukungnya.

    “Rata-rata sudah di atas 90 persen, dan hampir selesai,” ujar Danis secara eksklusif kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.

    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

    Supratman menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya dilatarbelakangi alasan kemanusiaan tetapi juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jika disetujui DPR, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30%.

    Baca juga: Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Suarakan Hak Pilihnya

    “Dengan jumlah seperti ini, diperkirakan baru bisa mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30%,” ujarnya.

    Usulan amnesti ini juga didasari oleh keinginan Presiden Prabowo untuk memperhatikan napi yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.

    “Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” tambah Supratman.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
     
    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
    Supratman menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya dilatarbelakangi alasan kemanusiaan tetapi juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jika disetujui DPR, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi overkapasitas lapas hingga 30%.
     
    Baca juga: Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Suarakan Hak Pilihnya
     
    “Dengan jumlah seperti ini, diperkirakan baru bisa mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30%,” ujarnya.
     
    Usulan amnesti ini juga didasari oleh keinginan Presiden Prabowo untuk memperhatikan napi yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.
     
    “Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” tambah Supratman.
     
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.

    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.

    Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 

    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    “Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” ujar Supratman.

    Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.

    “Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.

    Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
    Langkah Presiden dan Bola di DPR
    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen,” kata Supratman.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.

    Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.
     
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.
     
    Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 
    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju
     
    “Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” ujar Supratman.
     
    Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
     
    “Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.
     
    Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.
     
    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

    Langkah Presiden dan Bola di DPR

    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen,” kata Supratman.
     
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pro Kontra Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Pro Kontra Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta

    Wacana soal kepala daerah dipilih oleh DPRD menuai pro dan kontra. KPU hingga sejumlah partai politik pun angkat suara.

    Sebagaimana diketahui, wacana ini mulanya dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia berbicara mengenai perbaikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia mencontohkan negara Malaysia hingga India yang memilih gubernur lewat DPRD.

    “Saya sangat tertarik pemikiran ketum Golkar, menurut saya hari ini yang paling penting, yang disampaikan Partai Golkar tadi, bahwa kita semua merasakan demokrasi yang kita jalankan ada suatu, ada beberapa hal yang harus kita perbaiki bersama-sama,” kata Prabowo.

    Prabowo bicara perlunya perbaikan sistem pemilihan. Ia mengatakan sistem Pilkada saat ini terlalu mahal. Ia meminta semua partai politik harus berani mengakui itu.

    “Kita harus berani mengoreksi diri karena itu saya menghargai bahwa ketum saudara (Bahlil) itu jeli, saya katakan beliau ini cerdas makanya anak Indonesia nanti harus banyak makan ikan,” lanjut Prabowo.

    Prabowo mendorong adanya perbaikan sistem Pilkada. Ia lalu menyinggung Ketua DPR Puan Maharani yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengajak semua pelaku politik untuk memikirkan banyaknya anggaran habis untuk pelaksanaan Pilkada.

    Prabowo mencontohkan negara tetangga Malaysia, Singapura, India yang hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD lah yang memilih gubernur.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah milih gubernur atau bupati,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan hal itu sangat efisien dan tidak mengeluarkan anggaran lagi. Ia lantas bertanya kepada para ketum partai yang hadir, apakah bisa diputuskan saat ini.

    “Efisien nggak keluar duit, uang yang bisa beri makan anak-anak kita, uang yang bisa perbaiki sekolah, uang yang bisa perbaiki irigasi. Ini sebetulnya banyak ketua umum ini sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga, bagaimana?” ujar Prabowo.

    Menkum Pertimbangkan Wacana Gubernur Dipilih DPRD

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut wacana perbaikan sistem Pilkada dengan opsi gubernur dipilih DPRD perlu dipertimbangkan. Ia menyebut hal ini menyangkut efisiensi anggaran.

    “Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung,” kata Supratman kepada wartawan dj Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

    “Yang kedua, juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Belum lagi aspek sosial, kemudian kerawanan. Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan,” lanjutnya.

    Supratman mengatakan wacana itu kembali mendapat momentum usai gelaran Pilkada 2024. Menurutnya, wacana itu juga sudah bergulir sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Dari dulu bukan soal di kabinet, kalau yang kabinet kan baru. Tapi dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir. Di antara partai-partai politik juga sudah. Tetapi sekarang karena menemukan momentum kita baru selesai melakukan pilkada dan digulirkan oleh Ketua Umum Partai Golkar dan itu disambut oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

    Supratman mengatakan wacana ini akan dibahas khusus dengan partai politik untuk menjadi usulan resmi.

    “Kita pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum-ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” ucapnya.

    Bagaimana pandangan DPR soal wacana ini? Baca halaman selanjutnya.

  • Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

    Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap narapidana (napi) yang sudah berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), HIV, narkoba, hingga terkait kasus Papua. Langkah ini sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).  

    Hal itu terungkap saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    “Ada beberapa kasus terkait dengan orang sakit berkepanjangan, termasuk warga binaan kita yang sudah berstatus ODGJ. Untuk HIV kurang lebih 1.000 orang akan diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Dia mengatakan, Prabowo juga meminta beberapa kasus terkait penghinaan diberi amnesti, seperti di Papua. “Kasus Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi bukan bersenjata, Presiden Prabowo setuju untuk diberikan amnesti,” kata dia.

    Selain itu, kata dia, napi terkait narkoba akan diberikan amnesti. “Kasus yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika juga diberikan amnesti,” ujarnya.

    Dalam ratas itu juga dibahas menyangkut transfer kasus dengan sejumlah negara sahabat. “Presiden Prabowo akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini tengah kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” kata dia. 

    Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti dalam rangka mengurangi overload kapasitas lapas dan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

    Namun untuk detail jumlah napi yang diberi amnesti, kementerian terkait akan melakukan asesmen bersama jaksa agung dan kapolri.