Tag: Supratman Andi Agtas

  • JK Sudah Terima Surat dari Menkum yang Akui Dirinya Ketum PMI Terpilih

    JK Sudah Terima Surat dari Menkum yang Akui Dirinya Ketum PMI Terpilih

    Jakarta

    Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan telah menerima surat dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Surat tersebut berkaitan dengan pengakuan kepengurusan JK sebagai Ketua Umum PMI.

    Hal itu dikatakan JK dalam sambutannya kala melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapapatan, Jakarta, Jumat (20/12/2024). JK lebih dulu mengatakan timbul masalah terkait munculnya kepemimpinan PMI tandingan dari kubu Agung Laksono.

    “Pada dua minggu terakhir ini timbul masalah yang selalu menyebabkan pembicaraan yaitu adanya kelompok juga berasal daripada mantan pengurus yang kita pecat, yang kemudian dengan kelompok yang diketuai oleh Pak Agung Laksono,” kata JK dalam sambutannya.

    JK mengatakan perihal tersebut harus diselesaikan karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia. Dirinya pun menyebut telah menerima surat keputusan tersebut yang menyatakan PMI dengan kepemimpinan JK sah.

    “Inti pokok daripada keputusan ini berbunyi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kala sebagai Ketua Umum,” katanya.

    Adapun surat tersebut bernomor M.HH-AH.01-11. JK mengatakan menerima langsung surat tersebut.

    (ial/maa)

  • Menkum Resmi Akui Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla

    Menkum Resmi Akui Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Hal itu ditetapkan setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

    Hal itu disampaikan usai menyerahkan langsung balasan surat dari kepengurusan PMI Jusuf Kalla di Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024) pagi. Pantauan di lokasi, JK tiba di Kantor Kemenkum pukul 09.30 WIB langsung menemui Menkum Supratman kurang lebih 30 menit.

    “Menyerahkan balasan surat yang diajukan pengurus PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus memberikan jawaban bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat yang pada intinya sesuai setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Palang Merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024).

    Sementara itu, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum Supratman yang telah mengukuhkan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla secara aklamasi.

    “Terima kasih Pak Menteri, pertama kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan baik anggaran dasar rumah tangga dan juga pengurus baru yaitu saya dan pak sekjen,” ujar JK.

    JK menekankan terkait isu dualisme kepengurusan PMI sudah dijelaskan Kementerian Hukum. Selain itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara.

    “Karena itu maka dengan ini tentu isu-isu tentang ada pengurus baru seperti yang sudah dijelaskan arahan dari pemerintah yang sah, karena prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara karena itu sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai dan tentu teman-teman di lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi tidak atas nama PMI karena prinsip pokoknya seperti itu,” ungkapnya.

    (cip)

  • PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah mengeluarkan berbagai ‘gebrakan’ kebijakan. Misalnya, membentuk kabinet gemuk hingga menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Berikut ini beragam kebijakan Prabowo selama dua bulan menjabat presiden yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    PPN naik jadi 12 persen

    Pemerintah beralasan kenaikan PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempatkan mengatakan kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Namun, belakangan daftar barang dan jasa yang kena kenaikan PPN bertambah. Penolakan publik terhadap rencana kenaikan PPN kian menguat.

    Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai Prabowo menempuh jalan pintas dengan menaikkan PPN jadi 12 persen. Ia mengatakan pemerintahan Prabowo kesulitan membiayai program prioritas mereka di tengah defisit anggaran negara.

    “Pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, namun kesulitan dari sisi pembiayaan karena defisit anggaran. Karena itu pilihannya jatuh kepada menaikkan PPN,” kata Asrinaldi, Kamis (19/12).

    Menaikkan pajak pada warga memang cara paling mudah. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa melakukan diversifikasi dari sektor baru untuk meningkatkan anggaran belanja negara.

    Naikkan UMP 6,5 persen

    Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran kenaikan upah pekerja ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

    Penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Transfer napi Mary Jane dan Bali Nine

    Prabowo telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dan Napi ‘Bali Nine’ ke negara masing-masing. Mary Jane dikembalikan secara resmi ke Filipina oleh pemerintah pada Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta hampir 15 tahun sejak ditangkap atas tindak pidana penyelundupan narkoba ke Indonesia.

    Kemudian, lima narapidana terkait kasus Bali Nine dikembalikan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoners, Minggu (15/12).

    Kelima napi yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

    Hapus utang petani dan nelayan

    Prabowo mengeluarkan regulasi untuk menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Aturan ini ditandatangani pada 5 November 2024. Prabowo meneken aturan ini usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.

    Ia pun berharap penghapusan utang ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan dan dapat meneruskan usaha-usaha mereka lagi.

    Rencana 44 ribu napi dapat amnesti

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana. Hal ini dilakukan nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan lapas).

    Ada sekitar 44 ribu lebih narapidana lebih yang diusulkan diberikan amnesti oleh Prabowo. Ia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti.

    Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga mengalami gangguan jiwa. Kemudian, narapidana terkait Papua dengan kategori nonbersenjata.

    Para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo. Mereka yang akan mendapatkan amnesti adalah pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

    Wacana Koruptor dimaafkan

    Saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), Prabowo mengutarakan pertimbangannya memaafkan para koruptor. Ia ingin memberikan kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

    Wacana Kepala daerah dipilih DPRD

    Prabowo ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dihilangkan. Menurutnya, lebih baik kepala daerah kembali dipilih lewat DPRD.

    Ketua Umum Gerindra itu berpendapat pilkada lewat DPRD lebih efisien dan tak memakan banyak anggaran negara.

    (rzr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Prabowo rencananya segera mengajukan daftar narapidana ke DPR.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  apabila sudah cukup lengkap semua datanya pertimbangannya, Presiden Prabowo akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.

    “Ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi terkait dengan beberapa orang yang dalam proses hukum, belum ada putusan yang kemudian Presiden akan mengabolis apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini pengumpulan data daftar narapidana tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas). Data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti.

    Menurut Supratman, data tersebut kini tengah dikebut untuk dirampungkan, sehingga Presiden Prabowo dapat mengajukan ke DPR pada 2025.

    “Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga pada awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai,” kata Supratman.

    Meski memperkirakan 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti,  keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata Supratman terkait 44.000 narapidana akan dapat amnesti.

  • 44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    Jakarta, BeritaSatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Dari 44.000 narapidana itu, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba.

    Namun, data tersebut masih belum final, dan tengah dalam tahap pengumpulan data oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti. 

    “Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39.000. Yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas,” ungkap Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Supratman mengatakan, nantinya daftar nama narapidana tersebut akan diumumkan secara transparan ke masyarakat.

    “Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” pungkas dia.

    Meski memperkiraan terdapat 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti, Supratman mengatakan, keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata dia.

    “(Faktor asesmen yaitu) Satu, soal tindak pidana. Kedua menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Empat kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting. Lain-lainnya menyangkut soal subjektif, salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Namun, perinciannya menyangkut asesmennya itu di Kementerian Imipas,” jelas Supratman.

    Jika daftar tersebut telah rampung, nantinya Presiden Prabowo akan mengajukan 44.000 narapidana yang akan dapat amnesti tersebut ke DPR.
     

  • Prabowo Bakal Beri Pengampunan untuk Napi Penghina Presiden dan Tapol

    Prabowo Bakal Beri Pengampunan untuk Napi Penghina Presiden dan Tapol

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana di Indonesia. 

    Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang dihukum karena penghinaan terhadap Presiden dan tahanan politik (tapol) yang terkait dengan isu Papua. 

    Supratman mengatakan bahwa rencana amnesti ini tengah disiapkan dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. Mengingat, respons dari lembaga legislatif itu sejauh ini cukup positif, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan penghinaan kepada kepala negara melalui media sosial atau yang terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Hal tersebut disampaikannya sebelum menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).   

    Lebih lanjut, Supratman menjelaskan sebagian besar dari 44.000 narapidana yang mendapat amnesti adalah pengguna narkotika yang jumlahnya mencapai 39.000 orang.  

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini, para narapidana itu sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    Nantinya, kata Supratman, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik sama di sel.  Selanjutnya, setelah asesmen selesai, maka pemerintah akan bersurat ke DPR. 

    “Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan,” tandas Supratman.

  • Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto/YouTube Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Muhidin menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 160 P tahun 2024 pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024

    “Mengesahkan pengangkatan saudara Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

    Muhidin pun membacakan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Prabowo diiikuti oleh Muhidin.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (rca)

  • ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengadakan keterangan pers pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto/Raka Dwi

    JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) direspons oleh Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Dia meminta proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

    “Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (16/12/2024).

    Dia menuturkan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. “Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” katanya.

    Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

    “Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” katanya.

    Dia mengatakan, harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif. Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

    “Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” imbuhnya.

  • Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah  sejumlah alasan.

    Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” jelasnya.

    Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.

  • Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).

    Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).

    Supratman mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti. Prabowo disebut ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.

    “Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra. 

    Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%. 

    “Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” katanya.

    Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi  warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). 

    Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata, ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. 

    Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan.